Kab. Gorontalo Utara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUPATI GORONTALO UTARA



PENGUMUMAN Nomor: 800/BKPP/1560/VI/2021 TENTANG SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN ANGGARAN 2021 Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021, sebagaiman telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan ketentuan sebagai berikut: I.



PERSYARATAN UMUM Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Usia paling rendah 18 (depalan belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat melamar; 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; 10. Berkelakuan baik; 11. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/ daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi; 12. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima); 13. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.



II. PERSYARATAN KHUSUS 1.



Untuk Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku;



2.



Untuk Pelamar Penyandang Disabilitas, dapat melamar pada pengadaan CPNS dengan melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan Surat Pernyataan Disabilitas serta mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;



III. KRITERIA PELAMAR 1.



2.



Disabilitas, adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil; Umum, adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1 (satu).



IV. UNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN Sebelum melakukan pendaftaran, Pelamar harus membaca terlebih dahulu petunjuk pendaftaran melalui SSCASN yang telah disediakan pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut: 1. Hasil scan asli Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 2. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6; 3. Hasil scan asli surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Gorontalo Utara di Kwandang (format terlampir) ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bergaris, dan ditandatangani di atas materai 10.000; 4. Hasil scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai; 5. Hasil scan fotokopi Tanda Bukti Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang (diunggah hanya jika akreditasi tidak dicantumkan pada ijazah); 6. Hasil scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku bagi pelamar jabatan tenaga kesehatan; 7. Hasil scan asli Surat Pernyataan 6 (enam) poin yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh pelamar (format terlampir); 8. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan: a. Hasil scan asli Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan Surat Pernyataan Disabilitas; b. Link video singkat aktifitas sehari-hari dikirim melalui email [email protected]. Ketentuan jenis dan ukuran file dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang termuat pada SSCASN. V. MASA SANGGAH 1.



Pelamar yang berkeberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;



2.



Pelamar yang berkeberatan dengan pengumuman hasil Nilai Akhir dapat melakukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil Nilai Akhir;



3.



Sanggahan pelamar disampaikan melalui web https://sscasn.bkn.go.id;



4.



Panitia seleksi CASN dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar;



5.



Panitia seleksi CASN dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan dari pelamar;



6.



Pengumuman hasil sanggahan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.



VI. TAHAP SELEKSI DAN PRINSIP KELULUSAN 1. Tahapan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur meliputi: a. Seleksi Administrasi; b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD); c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);



2. 3. 4. 5.



6.



Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Asissted Test (CAT); Apabila peserta ujian tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur; Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB); Penetapan Hasil Seleksi CPNS: a. Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas; b. Pengolahan hasil integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: - SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan - SKB sebesar 60% (enam puluh persen). c. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: - Nilai kumulatif SKD yang tertinggi; - Jika nilai kumulatif SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); - Jika hasil pengurutan nilai TKP, TIU, dan TWK masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai Indeks Prestasi Kumulatif yang tertinggi; - Jika nilai IPK masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. d. Dalam hal terdapat kebutuhan Jabatan yang belum terpenuhi setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir, berlaku ketentuan sebagai berikut: - Bagi Jabatan pada kebutuhan umum belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik; dan - Bagi Jabatan pada kebutuhan khusus belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya yang memiliki Jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan/lokasi kebutuhan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik. e. Pengumuman hasil seleksi CPNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau berdasarkan penetapan nilai akhir dari Panitia Seleksi Nasional; f. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi CPNS harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN-RB; g. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara, maka PPK tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai CPNS; Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan Ujian SKD dan SKB akan diinformasikan melalui pengumuman tersendiri;



VII. KETENTUAN LAIN 1. Pelamar dapat mengajukan atau melaporkan permasalahan yang ditemui selama proses pendaftaran melalui system Helpdesk https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id atau melalui grup Telegram HELPDESK CASN GORUT https://tinyurl.com/helpdeskGorut; 2. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Tahun 2021, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawarantawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Tahun 2021; 3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; 4. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;



Lampiran 1: Rincian Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021 I. Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) No



Lokasi Formasi



Jabatan



Jenis Formasi



Kualifikasi Pendidikan



Jumlah Alokasi



1



PUSKESMAS ATINGGOLA



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



2



PUSKESMAS GENTUMA



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



3



PUSKESMAS DAMBALO



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



4



PUSKESMAS ILANGATA



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



5



PUSKESMAS BULOILA



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



2



6



RSUD DR. ZAINAL UMAR SIDIKI



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



2



7



PUSKESMAS TOLINGGULA



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



8



PUSKESMAS SUMALATA



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



9



PUSKESMAS BIAWU



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



10



PUSKESMAS ANGGREK



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



11



PUSKESMAS MONANO



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



12



PUSKESMAS LIMBATO



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



13



PUSKESMAS PONELO



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



2



14



PUSKESMAS DULUKAPA



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



15



PUSKESMAS MOLINGKAPOTO



AHLI PERTAMA - APOTEKER



UMUM



APOTEKER



1



16



PUSKESMAS ANGGREK



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



2



17



RSUD DR. ZAINAL UMAR SIDIKI



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



2



18



PUSKESMAS DULUKAPA



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



19



PUSKESMAS TOLINGGULA



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



20



PUSKESMAS ILANGATA



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



21



PUSKESMAS LIMBATO



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



22



PUSKESMAS KWANDANG



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



No



Lokasi Formasi



Jabatan



Jenis Formasi



Kualifikasi Pendidikan



Jumlah Alokasi



23



PUSKESMAS BIAWU



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



24



PUSKESMAS BULOILA



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



25



PUSKESMAS SUMALATA



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



26



PUSKESMAS PONELO



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



27



PUSKESMAS MOLINGKAPOTO



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



28



PUSKESMAS MONANO



AHLI PERTAMA - DOKTER



UMUM



DOKTER



1



29



PUSKESMAS BULOILA



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



30



PUSKESMAS KWANDANG



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



31



PUSKESMAS TOLINGGULA



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



32



PUSKESMAS BIAWU



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



33



RSUD DR. ZAINAL UMAR SIDIKI



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



2



34



PUSKESMAS MOLINGKAPOTO



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



2



35



PUSKESMAS SUMALATA



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



36



PUSKESMAS ANGGREK



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



37



PUSKESMAS DAMBALO



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



38



PUSKESMAS DULUKAPA



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



39



PUSKESMAS PONELO



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



40



PUSKESMAS ILANGATA



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



41



PUSKESMAS GENTUMA



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



42



PUSKESMAS ATINGGOLA



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



43



PUSKESMAS MONANO



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



44



PUSKESMAS LIMBATO



AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI



UMUM



DOKTER GIGI



1



No



Lokasi Formasi BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (BKPP) | BIDANG KEPEGAWAIAN BKPP | SUB BIDANG MUTASI DAN PENSIUN BKPP



Jabatan



Jenis Formasi



Kualifikasi Pendidikan



Jumlah Alokasi



AHLI PERTAMA - ANALIS SUMBER DAYA MANUSIA UMUM APARATUR



S-1 HUKUM - D-IV HUKUM



1



AHLI PERTAMA - ARSIPARIS



UMUM



S-1 KEARSIPAN - D-IV ARSIPARIS



1



AHLI PERTAMA - AUDITOR



UMUM



S-1 TEKNIK MESIN - S-1 KOMPUTER



2



AHLI PERTAMA - AUDITOR



UMUM



S-1 TEKNIK ELEKTRO - S-1 HUKUM



3



AHLI PERTAMA - AUDITOR



UMUM



S-1 KOMPUTER - S-1 HUKUM - S-1 TEKNIK ELEKTRO



2



ANALIS BENCANA



UMUM



S-1 ADMINISTRASI - S-1 TEKNIK GEOLOGI S-1 MANAJEMEN



1



51



DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN | BIDANG KEBUDAYAAN | SEKSI SEJARAH, ANALIS BUDAYA TRADISI DAN KESENIAN



UMUM



S-1 ILMU KEBUDAYAAN - S-1 SOSIOLOGI S-1 SENI BUDAYA



1



52



DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI DAN USAHA ANALIS INDUSTRI KECIL MENENGAH | BIDANG PERINDUSTRIAN | SEKSI PENGEMBANGAN INDUSTRI



UMUM



S-1 TEKNIK INDUSTRI - D-IV TEKNIK INDUSTRI



1



53



DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA (DISPORA) | BIDANG OLAHRAGA | SEKSI ANALIS KEOLAHRAGAAN PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA



UMUM



S-1 KEOLAHRAGAAN - S-1 MANAJEMEN



1



54



DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA (DISPORA) | BIDANG KEPEMUDAAN | SEKSI PEMBERDAYAAN PEMUDA



UMUM



S-1 MANAJEMEN - S-1 SOSIAL POLITIK



1



45



46



47 48 49



50



DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN | BIDANG KEARSIPAN | SEKSI PENGELOLAAN, PELAYANAN DAN KEARSIPAN INSPEKTORAT | INSPEKTORAT PEMBANTU WILAYAH II INSPEKTORAT | INSPEKTORAT PEMBANTU WILAYAH I INSPEKTORAT | INSPEKTORAT PEMBANTU WILAYAH III DINAS SOSIAL | BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL | SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM



ANALIS KEPEMUDAAN



No



Lokasi Formasi



Jabatan



55



DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL | BIDANG ANALIS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK | SEKSI IDENTITAS PENDUDUK



56



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ZAINAL UMAR SIDIKI (RSUDZUS) | BIDANG KEPERAWATAN | SEKSI PENGEMBANGAN MUTU KEPERAWATAN DAN HOTEL SERVICE



Jenis Formasi



Kualifikasi Pendidikan



Jumlah Alokasi



UMUM



S-1 PEMERINTAHAN - S-1 MANAJEMEN



1



UMUM



D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA S-1 KESEHATAN MASYARAKAT D-IV KESEHATAN MASYARAKAT



1



57



DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN, KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH | BIDANG KOPERASI ANALIS KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH | SEKSI PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI



UMUM



D-IV AKUNTANSI - S-1 AKUNTANSI - D-IV EKONOMI S-1 EKONOMI



1



58



DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) | BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) DAN PENINGKATAN KAPASITAS | SEKSI LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3), DAN PENINGKATAN KAPASITAS LINGKUNGAN HIDUP



UMUM



S-1 TEKNIK LINGKUNGAN



1



59



BADAN PELAKSANA PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD) | BIDANG ANALIS MITIGASI BENCANA PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN/BPBD | SEKSI KESIAPSIAGAAN/BPBD



UMUM



S-1 PSIKOLOGI - S-1 MANAJEMEN



1



60



ASISTEN ADMINISTRASI UMUM | BAGIAN ORGANISASI DAN REFORMASI BIROKRASI | SUB BAGIAN KETATALAKSANAAN DAN PELAYANAN PUBLIK



UMUM



S-1 EKONOMI - S-1 MANAJEMEN - S-1 PSIKOLOGI



1



ANALIS KESEHATAN KERJA



ANALIS LINGKUNGAN HIDUP



ANALIS ORGANISASI



No



Lokasi Formasi



61



DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN (DNAKESWAN) | BIDANG PRASARANA, SARANA DAN PENYULUHAN | SEKSI PRASARANA, SARANA, PAKAN DAN INVESTASI



Jabatan



ANALIS PAKAN TERNAK



Jenis Formasi



Kualifikasi Pendidikan



Jumlah Alokasi



UMUM



S-1 PETERNAKAN



1



62



DINAS KETAHANAN PANGAN | BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI ANALIS PANGAN PANGAN | SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN



UMUM



S-1 AGRIBISNIS - S-1 PERTANIAN



1



63



DINAS KETAHANAN PANGAN | BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI ANALIS PANGAN PANGAN | SEKSI DISTRIBUSI PANGAN



UMUM



S-1 PERTANIAN - S-1 AGRIBISNIS



1



64



DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA (DPPKB) | BIDANG KELUARGA BERENCANA, ANALIS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA | SEKSI KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA



UMUM



S-1 ILMU PEMERINTAHAN - S-1 SOSIAL POLITIK



1



65



ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN | BAGIAN PEREKONOMIAN DAN SDA | SUB BAGIAN PENANAMAN MODAL DAN BADAN USAHA MILIK DAERAH



ANALIS PENANAMAN MODAL



UMUM



S-1 MANAJEMEN - S-1 EKONOMI



1



66



KECAMATAN SUMALATA | SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA



ANALIS PENGEMBANGAN EKONOMI PEDESAAN



UMUM



D-IV PEKERJAAN SOSIAL - S-1 SOSIOLOGI PEDESAAN



1



67



KECAMATAN TOMILITO | SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TOMILITO



ANALIS PENGEMBANGAN EKONOMI PEDESAAN



UMUM



D-IV PEKERJAAN SOSIAL - S-1 SOSIOLOGI PEDESAAN



1



68



KECAMATAN SUMALATA TIMUR | SEKSI ANALIS PENGEMBANGAN EKONOMI PEDESAAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA



UMUM



S-1 SOSIOLOGI PEDESAAN - D-IV PEKERJAAN SOSIAL



1



No



Lokasi Formasi



Jabatan



Jenis Formasi



Kualifikasi Pendidikan



Jumlah Alokasi



69



KECAMATAN ANGGREK | SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA



ANALIS PENGEMBANGAN EKONOMI PEDESAAN



UMUM



S-1 SOSIOLOGI PEDESAAN - D-IV PEKERJAAN SOSIAL



1



70



KECAMATAN KWANDANG | KASIE PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA



ANALIS PENGEMBANGAN EKONOMI PEDESAAN



UMUM



S-1 SOSIOLOGI PEDESAAN - D-IV PEKERJAAN SOSIAL



1



71



SEKRETARIAT DPRD | BAGIAN KEUANGAN | SUB BAGIAN VERIFIKASI DAN PERBENDARAAN



ANALIS PERBENDAHARAAN



UMUM



S-1 AKUTANSI



1



72



BADAN KEUANGAN | BIDANG ANGGARAN DAN PERBENDAHARAAN | SUB BIDANG PERBENDAHARAAN



ANALIS PERBENDAHARAAN



UMUM



S-1 AKUTANSI



1



73



KECAMATAN MONANO | SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN BINA BADAN USAHA MILIK DESA



ANALIS PEREKONOMIAN



UMUM



S-1 EKONOMI



1



74



KECAMATAN PONELO KEPULAUAN | SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN BINA BADAN USAHA MILIK DESA



ANALIS PEREKONOMIAN



UMUM



S-1 EKONOMI



1



75



KECAMATAN GENTUMA RAYA | SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN BINA BADAN USAHA MILIK DESA



ANALIS PEREKONOMIAN



UMUM



S-1 EKONOMI



1



76



KECAMATAN KWANDANG | KASIE EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN BADAN USAHA MILIK DESA



ANALIS PEREKONOMIAN



UMUM



S-1 EKONOMI



1



77



KECAMATAN TOMILITO | SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN BINA BADAN USAHA MILIK DESA TOMILITO



ANALIS PEREKONOMIAN



UMUM



S-1 EKONOMI



1



78



KECAMATAN BIAU | SEKSI EKONOMI, PEMBANGUNAN DAN BINA BADAN USAHA MILIK DESA



ANALIS PEREKONOMIAN



UMUM



S-1 EKONOMI



1



79



DINAS SOSIAL | SEKRETARIAT | SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN



ANALIS PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



UMUM



D-IV ADMINISTRASI PUBLIK - S-1 ADMINITRASI PUBLIK S-1/D-IV MANAJEMEN



1



No



Lokasi Formasi



80



ASISTEN ADMINISTRASI UMUM | BAGIAN ORGANISASI DAN REFORMASI BIROKRASI | SUB BAGIAN PENGEMBANGAN KINERJA DAN ANALISIS JABATAN



Jabatan



ANALIS PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR



Jenis Formasi



Kualifikasi Pendidikan



Jumlah Alokasi



UMUM



S-1 MANAJEMEN



1



81



DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PEMUKIMAN DAN PERTANAHAN | BIDANG PERUMAHAN RAKYAT DAN ANALIS PERENCANAAN WILAYAH PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN | SEKSI PENYEDIAAN PERUMAHAN



UMUM



S-1 PERENCANAAN WILAYAH - S-1 PLANOLOGI



1



82



DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN | BIDANG PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN | SEKSI AKSES PASAR DAN SISTEM LOGISTIK



UMUM



D-IV PERIKANAN - S-1 PERIKANAN



1



83



BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (BPLITBANG) | BIDANG PENELITIAN DAN ANALIS SOSIAL BUDAYA PENGEMBANGAN | SUB BIDANG SOSIAL DAN PENGEMBANGAN



UMUM



S-1 SOSIOLOGI - S-1 SENI BUDAYA S-1 ILMU KEBUDAYAAN



1



UMUM



D-IV STATISTIK - S-1 STATISTIK



1



UMUM



S-1 PSIKOLOGI - S-1 EKONOMI - S-1 ADMINISTRASI



1



UMUM



S-1 PLANOLOGI - S-1 PERENCANAAN WILAYAH



1



84



85



86



ANALIS POTENSI KELAUTAN



DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA | BIDANG STATISTIK | SEKSI ANALIS STATISTIK MONITORING, EVALUASI DAN TATA KELOLA ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT | BAGIAN PEMERINTAHAN DAN OTONOMI ANALIS TATA PRAJA DAERAH | SUB BAGIAN TATA PEMERINTAHAN KECAMATAN DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG (DPUPR) | BIDANG ANALIS TATA RUANG PENATAAN RUANG | SEKSI PERENCANAAN TATA RUANG



BUPATI GORONTALO UTARA



PENGUMUMAN Nomor: 800/BKPP/1561/VI/2021 TENTANG SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA TAHUN ANGGARAN 2021 Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021, sebagaiman telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2021, maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dengan ketentuan sebagai berikut: I.



PERSYARATAN UMUM Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum Batas Usia pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; 2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; 8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya; 9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; 10. Berkelakuan baik; 11. Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/ daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi; 12. Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);



II. PERSYARATAN KHUSUS 1.



Untuk Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku;



2.



Untuk Pelamar Penyandang Disabilitas, dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan melampirkan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan Surat Pernyataan Disabilitas serta mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar;



III. KRITERIA PELAMAR 1.



2.



Disabilitas, adalah pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil; Umum, adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1 (satu).



IV. UNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN Sebelum melakukan pendaftaran, Pelamar harus membaca terlebih dahulu petunjuk pendaftaran melalui SSCASN yang telah disediakan pada laman https://sscasn.bkn.go.id. Adapun dokumen yang harus diunggah adalah sebagai berikut: 1. Hasil scan asli Kartu Tanda Penduduk/ Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; 2. Pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6; 3. Hasil scan asli surat lamaran ditujukan Kepada Bupati Gorontalo Utara di Kwandang (format terlampir) ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas bergaris, dan ditandatangani di atas materai 10.000; 4. Hasil scan asli Ijazah dan Transkrip Nilai; 5. Hasil scan fotokopi Tanda Bukti Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi yang dilegalisir asli oleh pejabat berwenang (diunggah hanya jika akreditasi tidak dicantumkan pada ijazah); 6. Hasil scan asli Surat Tanda Registrasi (STR) (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku; 7. Hasil scan asli Surat Pernyataan 6 (enam) poin yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh pelamar (format terlampir); 8. Bagi Pelamar dengan kriteria Disabilitas, ditambah dengan: a. Hasil scan asli Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah / Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan Surat Pernyataan Disabilitas; b. Link video singkat aktifitas sehari-hari dikirim melalui email [email protected]. Ketentuan jenis dan ukuran file dokumen yang diunggah harus sesuai dengan yang termuat pada SSCASN. V. MASA SANGGAH 1.



Pelamar yang berkeberatan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi;



2.



Pelamar yang berkeberatan dengan pengumuman hasil Nilai Akhir dapat melakukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman hasil Nilai Akhir;



3.



Sanggahan pelamar disampaikan melalui web https://sscasn.bkn.go.id;



4.



Panitia seleksi CASN dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan pelamar;



5.



Panitia seleksi CASN dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan dari pelamar;



6.



Pengumuman hasil sanggahan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.



VI. TAHAP SELEKSI DAN PRINSIP KELULUSAN 1. Tahapan seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2021 terdiri dari 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur meliputi: a. Seleksi Administrasi; b. Seleksi Kompetensi.



2. 3.



4. 5. 6.



7. 8.



9.



Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Asissted Test (CAT); Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 2 memuat: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. Apabila peserta ujian tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur; Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi jika memenuhi Nilai Ambang Batas; Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a diberikan kebijakan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut: a. pelamar penyandang disabilitas mendapatkan nilai tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; b. pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis; c. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai paling tinggi Kompetensi Teknis tidak lebih dari 100% (seratus persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis. Jenis dan bobot sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b diusulkan oleh instansi pembina JF untuk mendapat persetujuan Menteri. Penetapan Hasil Seleksi PPPK: a. Pengolahan hasil akhir seleksi kompetensi dilakukan oleh Ketua Panselnas; b. Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada: - Nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi; - Jika nilai Kompetensi Teknis masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi; - Jika nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi. c. Dalam hal terdapat kebutuhan jabatan yang belum terpenuhi pada Instansi Daerah, setelah dilakukan penentuan kelulusan akhir sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat diisi dari pelamar yang melamar pada jabatan, kualifikasi pendidikan yang sama, dari unit penempatan/lokasi kebutuhan yang berbeda, serta memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik. d. Pengumuman hasil seleksi PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) atau berdasarkan penetapan nilai akhir dari Panitia Seleksi Nasional; e. Penetapan dan pengumuman hasil seleksi PPPK harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PAN-RB; f. Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh PPK, namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIPPPK oleh Badan Kepegawaian Negara, maka PPK tidak dapat menetapkan Surat Keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai PPPK; Persyaratan dan ketentuan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi akan diinformasikan melalui pengumuman tersendiri;



VII. KETENTUAN LAIN 1. Pelamar dapat mengajukan atau melaporkan permasalahan yang ditemui selama proses pendaftaran melalui system Helpdesk https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id atau melalui grup Telegram HELPDESK CASN GORUT https://tinyurl.com/helpdeskGorut; 2. Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara tidak bertanggungjawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Pengadaan CASN Tahun 2021, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawarantawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK Tahun 2021; 3. Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain; 4. Kelulusan peserta merupakan hasil/prestasi peserta sendiri. Apabila diketahui dan dapat dibuktikan bahwa kelulusannya karena kecurangan/pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;