Kab Mojokerto [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7. CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN 7.a. PENDAHULUAN Peningkatan akuntabilitas dalam bidang pengelolaan keuangan adalah merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Semua proses pertanggungjawaban publik atas pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus dilaksanakan dalam kerangka dan mekanisme pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya segala upaya peningkatan akuntabilitas harus mengacu kepada landasan hukum yang mendasarinya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Memenuhi tuntutan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang semakin komplek, tata kelola keuangan daerah harus diselenggarakan dengan sebaikbaiknya. Hal ini berarti setiap aspek pengelolaan keuangan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara normatif. Sejalan dengan dinamika regulasi pengelolaan keuangan, diperlukan beberapa langkah antisipatif penyesuaian perangkat pengelolaan keuangan daerah menyikapi perkembangan regulasi yang ada tidak terbatas pada pemutakhiran dasar hukum pengelolaan, penataan kelembagaan dan pembenahan sistem dan prosedur, namun juga mencakup lingkungan sistem pengelolaan termasuk peningkatan profesionalisme dan kapabilitas sumber daya manusia di dalamnya. Mekanisme pencatatan dan pelaporan yang sebelumnya terbatas untuk pemenuhan kewajiban penyusunan laporan keuangan, secara bertahap disempurnakan untuk memaksimalkan hasil dari kinerja pencatatan. Sebagai komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dalam menerapkan Akuntansi Berbasis Akrual sesuai dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, maka serangkaian kebijakan implementasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagai dasar pelaksanaan adalah antara lain Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto (SAPD) dan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah untuk mengakomodir perlakuan akuntansi berbasis akrual. SAPD adalah merupakan pedoman penuh penerapan basis akrual, sedangkan kebijakan akuntansi adalah penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku berdasarkan kondisi operasional penyusunan suatu laporan keuangan. Secara umum pemenuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sesuai dengan PP 71 tahun 2010 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 telah diupayakan semaksimal mungkin. Laporan Keuangan adalah merupakan suatu bentuk penyajian informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, laporan operasional, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan. Secara spesifik informasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumberdaya, tapi juga berguna dalam pengambilan keputusan strategis lainnya serta menunjukkan tingkat akuntabilitas suatu entitas. Laporan keuangan ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Selain laporan pokok tersebut di atas, laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Keuangan BUMD, Ikhtisar Dana Desa, Ikhtisar Laporan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 9



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Keuangan APB Desa dan Dana non-APBD Kabupaten Mojokerto (Dana Tugas Pembantuan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS). 1) Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan Laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan. Laporan keuangan digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektifitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas dan kinerja keuangan pelaporan yang bermafaat bagi para pemakai (user) dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik, keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan cara: a) Menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran; b) Menyediakan infomasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan; c) Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah serta hasil-hasil yang dicapai; d) Menyediakan informasi mengenai bagaimana Pemerintah Daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya; e) Menyediakan infomasi posisi keuangan dan kondisi Pemerintahan Daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman; f) Menyediakan infomasi mengenai perubahan posisi keuangan Pemerintah Daerah apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan. Hal-hal yang dimaksud dapat dilihat dari posisi pendapatan, belanja, transfer, beban, dana cadangan, pembiayaan, aset, kewajiban, ekuitas dan arus kas Pemerintahan Kabupaten Mojokerto. 2) Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan Dasar hukum penyusunan laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto adalah sebagai berikut: a) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; b) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; d) Undang-Undang Nomor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengeloaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara; e) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; f) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 10



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



h)



i) j)



k) l)



m) n) o)



p) q) r) s) t) u) v) w) x) y) z)



aa) bb)



Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelengaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milk Negara/Daerah yang merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi barang Milik Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020; Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 57 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Mojokerto; Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 97 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 96 tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 11



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



cc) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; dd) Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021. 3) Sistematika Catatan atas Laporan Keuangan Sistematika penulisan Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut: a. Pendahuluan 1) Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan 2) Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan 3) Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan b. Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja APBD 1) Ekonomi Makro 2) Kebijakan Keuangan 3) Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD c. Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan 1) Ikhtisar Realisasi Pecapaian Target Kinerja Keuangan 2) Hambatan dan Kendala yang Ada dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan d. Kebijakan Akutansi 1) Entitas Pelaporan Keuangan Daerah 2) Basis Akutansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan 3) Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan 4) Penerapan Kebijakan Akutansi Berkaitan dengan Ketentuan yang Ada dalam SAP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah e. Penjelasan Pos-pos Laporan Keuangan 1) Laporan Realisasi Anggaran 2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) 3) Neraca 4) Laporan Operasional (LO) 5) Laporan Arus Kas 6) Laporan Perubahan Ekuitas f. Penjelasan Atas Informasi-informasi Keuangan Lainnya 1) Dana Tugas Pembantuan 2) Kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) 3) Pelaksanaan APBDes g. Penjelasan Atas Informasi-informasi Non Keuangan 1) Kondisi Geografis 2) Batas Wilayah Kabupaten Mojokerto 3) Pembagian dan Kebijakan Perwilayahan 4) Penggabungan atau Pemekaran Entitas Akuntansi 5) Penjelasan atas Barang Milik Daerah h. Penutup.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 12



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.b. EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD 1) Ekonomi Makro Kebijakan otonomi daerah merupakan langkah strategis dalam dua hal. Yang pertama, otonomi daerah merupakan jawaban atas permasalahan lokal yang dialami bangsa Indonesia berupa ancaman disintegrasi bangsa, kemiskinan, ketidakmerataan pembangunan serta rendahnya kualitas hidup masyarakat dan masalah pembangunan sumber daya manusia. Kedua, desentralisasi merupakan langkah strategis untuk menyongsong era globalisasi ekonomi dengan memperkuat basis perekonomian daerah. Dengan otonomi daerah diharapkan perekonomian daerah akan tumbuh semakin kuat dan mandiri. Sementara itu, keberhasilan perekonomian daerah akan sangat ditentukan oleh harmonisasi antara kebijakan fiskal dan kebijakan moneter di Daerah. Kebijakan fiskal daerah yang termanifestasikan melalui APBD dan perpajakan daerah harus didukung dengan kebijakan moneter melalui neraca pembayaran daerah dan perbankan daerah yang sehat dan kuat. Seringkali angka pertumbuhan ekonomi dijadikan ukuran keberhasilan pembangunan pada suatu wilayah. Semakin tinggi angka pertumbuhan ekonomi maka dimaknai semakin berhasil pemerintahan dalam melaksanakan program-program pembangunan. Sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi identik dengan sebuah prestasi. Tapi pada hakikatnya tidak demikian, pembangunan ekonomi yang berkualitas yang harus menjadi tujuan utama dan tidak hanya tinggi secara kuantitas. Dalam konteks otonomi daerah dan kebijakan fiskal di daerah, untuk melihat kondisi makro ekonomi Daerah dapat dideskripsikan melalui beberapa variabel, meliputi: a) Pertumbuhan ekonomi daerah; b) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB); c) Perkembangan ekonomi sektoral, seperti pertanian, industri pengolahan, bangunan, perdagangan, hotel dan restoran, jasa angkutan dan komunikasi, jasa perusahaan, serta perbankan daerah; d) Laju inflasi di daerah (perkembangan harga-harga di daerah); e) Arus masuk investasi di daerah; dan f) APBD (Keuangan pemerintah daerah). Salah satu indikator laju pertumbuhan ekonomi di suatu daerah adalah PDRB. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dapat didefinisikan sebagai total nilai produksi (output) barang dan jasa yang diproduksi di suatu wilayah tertentu dalam waktu tertentu biasanya satu tahun. PDRB atau statistik pedapatan regional merupakan gambaran perkembangan kondisi perekonomian suatu daerah. Sehingga data PDRB dapat memberikan gambaran mengenai peranan atau kontribusi masing-masing sektor terhadap jumlah output barang/jasa yang dihasilkan oleh seluruh kegiatan ekonomi pada suatu wilayah. Oleh sebab itu PDRB dapat digunakan sebagai salah satu indikator untuk mengetahui tingkat keberhasilan pertumbuhan ekonomi, tingkat kemakmuran, tingkat inflasi dan deflasi, struktur perekonomian serta potensi suatu daerah. Angka PDRB Kabupaten Mojokerto atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) selama kurun waktu dua tahun terakhir masing-masing adalah 82.387.909,08 (2019), dan 81.940.857,92 (2020). Dengan adanya persentase penurunan sebesar 0,54%, hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat produktifitas dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mojokerto ditinjau dari aspek ekonomi terjadi penurunan hal ini disebabkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 13



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



karena kondisi pandemi COVID-19. Sedangkan PDRB Kabupaten Mojokerto atas Dasar Harga Konstan (ADHK) pada tahun 2019 mencapai 58.467.148,16, kemudian pada tahun 2020 menjadi 57.818.422,72 atau turun sebesar 1,11%. Distribusi PDRB atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) Kabupaten Mojokerto menurut Lapangan Usaha (Distribusi ADHB) Tahun 2020 adalah sebagai berikut: a) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan 7,96% b) Sektor Pertambangan dan Penggalian 0,93% c) Sektor Industri Pengolahan 54,56% d) Sektor Pengadaan Listrik dan Gas 0,06% e) Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,06% f) Sektor Konstruksi 8,99% g) Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 10,07% h) Sektor Transportasi dan Pergudangan 1,30% i) Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1,94% j) Sektor Informasi dan Komunikasi 5,81% k) Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi 1,57% l) Sektor Real Estate 1,56% m) Sektor Jasa Perusahaan 0,16% n) Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib 2,48% o) Sektor Jasa Pendidikan 1,35% p) Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,44% q) Sektor Jasa Lainnya 0,75%. Distribusi PDRB atas Dasar Harga Konstan (ADHK) Kabupaten Mojokerto menurut Lapangan Usaha (Distribusi ADHK) Tahun 2020 adalah sebagai berikut: a) Sektor Pertanian Kehutanan dan Perikanan 6,72% b) Sektor Pertambangan dan Penggalian 0,83% c) Sektor Industri Pengolahan 55,61% d) Sektor Pengadaan Listrik dan Gas 0,07% e) Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang 0,07% f) Sektor Konstruksi 8,47% g) Sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 10,04% h) Sektor Transportasi dan Pergudangan 1,21% i) Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1,75% j) Sektor Informasi dan Komunikasi 7,32% k) Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi 1,45% l) Sektor Real Estate 1,58% m) Sektor Jasa Perusahaan 0,15% n) Sektor Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib 2,14% o) Sektor Jasa Pendidikan 1,34% p) Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 0,44% q) Sektor Jasa Lainnya 0,81%. Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mojokerto sampai 2019 telah menunjukkan indikasi pemulihan ekonomi cukup signifikan, hal tersebut tidak terlepas dari kontribusi masing-masing sektor PDRB yang menunjukkan peningkatan positif, namun pada 2020 pertumbuhan ekonomi menjadi negatif hal ini dipicu oleh kondisi



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 14



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



pandemi COVID-19. Pertumbuhan ekonomi dapat diukur dari perkembangan PDRB atas dasar harga konstan, sehingga angka pertumbuhan ekonomi tidak dipengaruhi oleh faktor perubahan harga, atau dapat diartikan riil disebabkan oleh kenaikan atau penurunan produksi (output) dari seluruh sektor ekonomi. Adapun laju pertumbuhan ekonomi Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel b. 1 Laju Pertumbuhan Ekonomi Tahun 2016 - 2020 Tahun



2016



2017



2018



2019



2020



Laju Pertumbuhan Ekonomi (%)



5,49



5,73



5,88



5,81



-1,11



Sumber : BPS Kabupaten Mojokerto Dari tabel diketahui bahwa pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto mengalami penurunan pada Tahun 2016. Pertumbuhan ekonomi naik kembali pada tahun 2017 dan pada 2018 mencapai 5,88% dan menurun kembali pada tahun 2019 menjadi 5,81%, dan semakin menurun pada tahun 2020. Gambaran pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto selama dua tahun terakhir dari masing-masing sektor PDRB ditunjukkan pada tabel berikut: Tabel b. 2 Prosentase Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Mojokerto Berdasarkan PDRB ADHK Tahun 2018-2019 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



URAIAN Pertanian Kehutanan dan Perikanan Pertambangan dan Penggalian Industri Pengolahan Pengadaan Listrik dan Gas Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang Konstruksi Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor Transportasi dan Pergudangan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum Informasi dan Komunikasi Jasa Keuangan dan Asuransi Real Estate Jasa Perusahaan Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Jasa Pendidikan Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial Jasa Lainnya Total



2019 (%)



2020 (%)



0,85 2,06 6,46 6,09 3,47 5,79



0,59 -3,33 0,16 -1,84 4,47 -6,19



5,87



-6,96



8,78 6,50 6,92 4,21 4,74 6,68



-4,92 -13,02 7,53 0,27 2,47 -6,48



3,26



-2,70



4,94 8,18 5,26 5,81



1,47 9,16 -13,82 -1,11



Sumber : BPS Kabupaten Mojokerto Tabel di atas memperlihatkan bahwa laju pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto mengalami penurunan pada tahun 2020 dari tahun 2019. Secara garis besar, Kondisi perekonomian di Kabupaten Mojokerto semakin menurun sejak pandemi COVID-19. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang menurun, namun demikian diharapkan pada tahun-tahun berikutnya akan mengalami peningkatan. Dari sisi moneter, seperti kestabilan nilai tukar rupiah, terkendalinya laju inflasi dan kestabilan tingkat suku bunga perbankan akan mempengaruhi prospek perekonomian di Kabupaten Mojokerto. Meski mengalami gejolak akibat krisis geopolitik di Timur Tengah, dari sisi moneter tidak terjadi perubahan nilai tukar yang ekstrim, namun akan berpengaruh pada meningkatnya laju inflasi. Dengan perkiraan relatif stabilnya nilai tukar rupiah dan suku bunga perbankan serta dukungan kebijakan moneter yang hati-hati, serta laju inflasi rata-rata diperkirakan pada kisaran 6+1 % per tahun, maka prospek ekonomi Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 dan 2020 akan lebih Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 15



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



baik dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto pada tahun 2019 dan 2020 diperkirakan melebihi dari target 6,1%. Di bidang perbankan, diharapkan bank di Kabupaten Mojokerto dapat terus meningkatkan dukungannya pada sektor riil dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui subsidi bunga dan pinjaman kredit kepada UMKM. Disamping itu, kondisi ekonomi makro juga bisa dilihat dari Angka Pengangguran, Gini Ratio, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Angka Kemiskinan Makro, dengan penjelasan sebagai berikut: a) Angka Pengangguran Indikator untuk mengukur pengangguran adalah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT). Pengangguran terbuka adalah orang yang mencari pekerjaan, atau yang sedang mempersiapkan usaha, atau yang tidak mencari pekerjaan karena merasa tidak mungkin lagi mendapatkan pekerjaan, termasuk mereka yang baru mendapat kerja tapi belum mulai bekerja. Angka TPT dapat mengindikasikan besarnya persentase angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran. Idealnya pencapaian hasil pembangunan disuatu wilayah apabila angka TPT nya semakin rendah. Angka Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Mojokerto pada tahun 2017-2021 sebagaimana tabel berikut: Tabel b. 3 Prosentase Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2017-2021 URAIAN Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT)



2017



2018



2019



2020



5,00



4,27



3,68



5,75



Agustus 2021 5,54



Sumber : BPS Kabupaten Mojokerto Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja. TPT hasil Agustus 2021 sebesar 5,54 persen. Hal ini berarti dari 100 orang angkatan kerja, terdapat sekitar 6 orang menganggur. Pada Agustus 2021, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,54 persen, turun 0,22 poin dibandingkan dengan Agustus 2020. TPT laki-laki sebesar 4,86 persen, lebih tinggi dibanding TPT perempuan yang sebesar 6,56 persen. Dibandingkan Agustus 2020, TPT laki-laki naik 0,05 persen poin dan TPT perempuan turun 0,69 persen poin. Penduduk usia kerja merupakan semua orang yang berumur 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja di Kabupaten Mojokerto pada Agustus 2021 sebesar 897.979 orang, mengalami kenaikan 9.009 orang dibandingkan Agustus 2020. Jumlah penduduk yang bekerja cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Kabupaten Mojokerto. Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu 632.808 orang (70,47 persen), sisanya termasuk bukan angkatan kerja. Angkatan kerja di Kabupaten Mojokerto pada Agustus 2021 tersebut terdiri dari 597.775 orang bekerja dan 35.033 orang pengangguran. Dibandingkan Agustus 2020, terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 12.418 orang. Penduduk bekerja mengalami peningkatan sebanyak 13.086 orang dan penduduk dengan kategori pengangguran berkurang sebanyak 668 orang. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) mengindikasikan besarnya persentase penduduk usia kerja yang aktif secara ekonomi di suatu wilayah. Secara jumlah angkatan kerja di Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan pada Agustus 2021 dibandingkan Agustus 2020, hal



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 16



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



ini sejalan dengan TPAK di Kabupaten Mojokerto juga mengalami kenaikan sebesar 0,68 persen poin. Terjadinya penurunan jumlah penduduk bukan angkatan kerja berakibat penambahan penduduk yang masuk kategori angkatan kerja di Kabupaten Mojokerto. TPAK Kabupaten Mojokerto pada Agustus 2021 tercatat sebesar 70,47 persen. Jika dibandingkan dengan TPAK Agustus 2021 mengalami kenaikan sebesar 0,68 persen poin. Berdasarkan jenis kelamin, masih terdapat perbedaan mencolok diantara TPAK laki-laki dan TPAK perempuan. Pada Agustus 2021, TPAK laki-laki sebesar 85,50 persen, sedangkan TPAK perempuan hanya sebesar 55,60 persen. Dibandingkan Agustus 2020, TPAK laki-laki mengalami penurunan sebesar 0,61 persen poin, tetapi TPAK perempuan menunjukkan peningkatan sebesar 1,96 persen poin. Komposisi penduduk bekerja menurut lapangan pekerjaan utama dapat menggambarkan penyerapan tenaga kerja di pasar kerja untuk masing-masing sektor. Berdasarkan hasil Sakernas Agustus 2021, tiga lapangan pekerjaan di Kabupaten Mojokerto yang menyerap tenaga kerja paling banyak adalah Jasa-jasa (Perdagangan, Tranportasi, dan pergudangan, Akomodasi dan makan minim, Informasi dan Komonikasi, Keuangan dan asuransi, Real estate, Jasa perusahaan, Jasa kemasyarakatan, sosial, perorangan, Pendidikan dan kesehatan, dan jasa lainnya) yaitu sebesar 46,15 persen, Manufaktur (Pertambangan dan Pengalian, Industri Pengolahan, Listrik dan Gas, Pengadaan air, pengolahan sampah, limbah dan daur ulang, Kontruksi) sebesar 37,10 persen, dan Pertanian (Pertanian, Kehutanan, Perburuan dan Perikanan) sebesar 16,75 persen. Dominasi tiga sektor ini masih menunjukkan pola yang hampir sama dengan kondisi Agustus 2020. Tiga kategori lapangan pekerjaan yang mengalami peningkatan penyerapan tenaga kerja jika dibandingkan dengan Agustus 2020 adalah Sektor Manufaktur (7,30 persen) atau sebanyak 15.099 orang, Sektor Jasa-jasa (1,23 persen) atau sebanyak 15.099 orang. Sementara sektor Pertanian mengalami penurunan (5,09 persen) atau sebanyak 5.368 orang. Tiga kategori lapangan pekerjaan Agustus 2021 yang mengalami peningkatan komposisi dibanding Agustus 2020 hanya sektor Manufaktur sebesar (1,75 persen poin). Komposisi Sektor Pertanian dan Jasa-jasa mengalami penurunan sebesar (0,46 persen poin) dan (1,29 persen poin). Pada Agustus 2021, penduduk bekerja di Kabupaten Mojokerto paling banyak berstatus buruh/ karyawan/pegawai yaitu sebesar 46,15 persen, sementara yang paling sedikit berstatus berusaha dibantu buruh tetap/dibayar yaitu sebesar 3,78 persen. Dibandingkan Agustus 2020, status pekerjaan yang mengalami peningkatan komposisi pola sebaran adalah buruh/karyawan/pegawai (1,92 persen poin) dan berusaha sendiri (1,67 persen poin), pekerja bebas di pertanian (0,74 persen poin), sementara status lainnya mengalami penurunan. Berdasarkan status pekerjaan utama, penduduk bekerja dapat dikategorikan menjadi kegiatan formal dan informal. Penduduk yang bekerja di kegiatan formal mencakup status berusaha dengan dibantu buruh tetap/dibayar dan buruh/karyawan/pegawai, sedangkan mereka yang berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, pekerja bebas (pertanian/nonpertanian), dan pekerja keluarga/tak dibayar dikategorikan kegiatan informal. Pada Agustus 2021, penduduk Kabupaten Mojokerto yang bekerja di kegiatan informal sebanyak 298.745 orang (49,98 persen), sedangkan yang bekerja di kegiatan formal sebanyak 299.030 orang (50,02persen). Penduduk bekerja di kegiatan formal pada Agustus 2021 naik sebesar 1,00 persen poin jika dibandingkan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 17



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Agustus 2020 dan naik sebesar 0,36 persen poin jika dibandingkan Februari 2021. Peningkatan penduduk Jawa Timur yang bekerja di kegiatan formal tersebut merupakan kontribusi status buruh/karyawan. Pada Agustus 2021, penduduk bekerja di Kabupaten Mojokerto masih didominasi oleh penduduk yang berpendidikan SD ke bawah yaitu sebanyak 33,04 persen. Sementara tenaga kerja yang berpendidikan tinggi yaitu Diploma dan Universitas sebesar 8,64 persen atau 51.652 orang. Distribusi penduduk bekerja menurut pendidikan masih menunjukkan pola yang sama dengan Agustus 2020. Dibandingkan dengan Agustus 2020, tenaga kerja dengan pendidikan SD ke bawah, menunjukkan tren menurun. Sebaliknya, tenaga kerja dengan ijazah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menunjukkan tren meningkat. Penduduk usia kerja yang terdampak COVID-19 sejumlah 109.106 orang (12,15 persen penduduk usia kerja). Terdiri dari pengangguran karena COVID-19 (4.775 orang), Bukan Angkatan Kerja (BAK) karena COVID-19 (1.965 orang), sementara tidak bekerja karena COVID-19 (3.514 orang), dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena COVID-19 (98.852 orang). b) Gini Ratio Salah satu indikator untuk mengukur tingkat pemerataan pendapatan penduduk adalah Indeks Gini (Gini Ratio). Nilai dari indeks ini berkisar antara 0 dan 1. Apabila Indeks Gini bernilai 0, maka pendapatan masyarakat merata (tidak timpang). Sementara, Indeks Gini bernilai 1 menunjukkan pendapatan timpang sempurna. Indeks Gini semakin mendekati 0 berarti tingkat ketimpangan/kesenjangan antar kelompok pengeluaran semakin rendah. Demikian juga sebaliknya, semakin mendekati 1 dapat diartikan bahwa tingkat ketimpangan pengeluaran antar kelompok pengeluaran semakin tinggi. Indeks Gini Kabupaten Mojokerto dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel b. 4 Indeks Gini (Gini Ratio) Tahun 2017-2021 URAIAN Gini Ratio



2017



2018



2019



2020



2021



0,320



0,306



0,270



0,325



0,294



Sumber : BPS Kabupaten Mojokerto Indeks Gini Kabupaten Mojokerto periode tahun 2017 hingga 2021 berfluktuasi. Pada tahun 2017 sampai 2019 cenderung menurun dari 0,320 menjadi 0,270 dan naik lagi menjadi 0,325 pada tahun 2020. Pada tahun 2021 turun kembali menjadi 0,294. Secara umum, tingkat ketimpangan antar kelompok pengeluaran penduduk di Kabupaten Mojokerto cenderung menurun setiap tahun. c) Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Keberhasilan pembangunan dari perspektif kualitas hidup masyarakat dapat dilihat dari indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM dapat menentukan peringkat pembangunan suatu wilayah. IPM dibentuk oleh tiga dimensi dasar, yaitu: kesehatan, pendidikan, dan standar hidup layak. Angka IPM Kabupaten Mojokerto dapat dilihat dalam tabel berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 18



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel b. 5 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2017-2021 URAIAN Umur Harapan Hidup (UHH) Harapan Lama Sekolah (EYS) Rata-rata Lama Sekolah Pengeluaran per Kapita Riil Disesuaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Pertumbuhan IPM



2016



2017



2018



2019



2020



72,10 12,52 8,15 12.240 72,36 1,37%



72,24 12,53 8,18 12.454 72,64 0,39%



72,43 12,61 8,49 11,23 73,53 1,23%



72,53 12,88 8,51 12.779 73,83 0,41%



72,59 12,95 8,64 12.844 74,15 0,43%



Sumber : BPS Kabupaten Mojokerto IPM Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 ini sebesar 74,15 dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 73,83. Pemulihan ekonomi sosial di tengah Pandemi COVID-19 membawa pengaruh terhadap pembangunan manusia di Kabupaten Mojokerto. Hal ini terlihat dari peningkatan pertumbuhan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2021 dibanding tahun-tahun sebelumnya. IPM Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar 74,15 atau tumbuh 0,63 persen poin (meningkat 0,32 poin) dibandingkan capaian tahun sebelumnya. Peningkatan pertumbuhan IPM tahun 2021 dipengaruhi oleh meningkatnya seluruh indikator pembentuknya, baik indeks kesehatan, indeks pendidikan, maupun indeks pengeluaran per kapita per tahun yang disesuaikan. Dari sisi kesehatan, bayi yang lahir pada tahun 2021 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga usia 72,59 tahun, lebih lama 0,06 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya. Sedangkan indikator pendidikan, untuk komponen Harapan Lama Sekolah (HLS) tahun 2021 tercatat sebesar 12,95 tahun lebih tinggi 0,5 persen dibanding sebelumnya yaitu 12,88 tahun, sedangkan komponen pendidikan lainnya yaitu Rata-rata Lama Sekolah (RLS 25thn+) tahun 2021 mencapai 8,51 atau meningkat 1,52 persen dibanding tahun lalu. Indikator Pengeluaran per Kapita yang disesuaikan pada tahun 2021 mencapai Rp12.844.000 atau meningkat 0,50 persen dibanding tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp12.779.000,00. Mojokerto terus mengalami kemajuan. IPM Kabupaten Mojokerto meningkat dari 68,14 pada tahun 2010 menjadi 74,15 pada tahun 2021. Selama periode tersebut, IPM Kabupaten Mojokerto rata-rata tumbuh sebesar 0,80 persen poin per tahun dan masih bertahan di level “tinggi” sejak tahun 2014. Namun, sejak pandemi COVID19 telah membawa sedikit perubahan dalam pencapaian pembangunan manusia Kabupaten Mojokerto. IPM tahun 2020 tercatat sebesar 73,83 atau tumbuh 0,40 persen poin, melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya. Adapun capaian tahun 2021, IPM Kabupaten Mojokerto mencapai 74,15 poin atau tumbuh sebesar 0,43 persen poin terhadap tahun 2020. Dalam satu dekade ini pembangunan manusia di Kabupaten Mojokerto Selama 2010 hingga 2021 pernah mengalami perlambatan, perlambatan pertumbuhan IPM Kabupaten Mojokerto pernah terjadi sebanyak empat kali, yakni pada tahun 2012 (melambat 0,67 persen poin), 2014 (melambat 0,56 persen poin), tahun 2016 (melambat 0,74 persen poin), dan tahun 2020 (melambat 0,40 persen poin). Pelambatan capaian IPM tahun 2021 disebabkan oleh menurunnya pertumbuhan komponen pengeluaran/kapita/tahun yang disesuaikan, sedangkan komponen lainnya masih tetap tumbuh positif. Setelah intensitas Pandemi COVID19 berangsur menurun, geliat ekonomi memulih dan menyebabkan IPM Tahun 2021 mengalami peningkatan.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 19



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Dari sisi dimensi umur panjang dan hidup sehat, umur harapan hidup saat lahir yang merepresentasikan dimensi umur panjang dan hidup sehat terus meningkat dari tahun ke tahun. Selama periode 2010 hingga 2021, Kabupaten Mojokerto telah berhasil meningkatkan usia harapan hidup saat lahir dari 71,64 tahun (2010) menjadi 72,59 tahun (2021) atau naik sebesar 0,95 tahun. Dengan demikian, bayi yang lahir tahun 2021 di Kabupaten Mojokerto diperkirakan mampu bertahan hidup hingga usia 72,59 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, secara rata-rata umur harapan hidup tumbuh sebesar 0,12 persen per tahun atau naik 0,09 tahun setiap tahunnya. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan derajat kesehatan penduduk di Kabupaten Mojokerto. Sedang dari dimensi pengetahuan, selama periode 2010 hingga 2021, HLS Kabupaten Mojokerto meningkat dari 11,69 tahun (2010) menjadi 12,95 tahun (2021) atau naik sebesar 1,26 tahun. Sementara rata-rata lama sekolah juga meningkat dari 7,22 tahun (2010) menjadi 8,64 tahun (2021) atau naik 1,42 tahun. Ini berarti rata-rata lama sekolah penduduk Kabupaten Mojokerto usia 25+ setara dengan tingkat pendidikan SMP kelas VIII. Angka HLS rata-rata tumbuh sebesar 0,98 persen per tahun. Meningkatnya angka harapan lama sekolah menjadi sinyal positif bahwa semakin banyak penduduk yang bersekolah. Di tahun 2021, harapan lama sekolah di kabupaten Mojokerto mencapai 12,95 tahun yang berarti bahwa anak-anak usia 7 tahun memiliki peluang untuk menamatkan pendidikan hingga lulus SMA. Pertumbuhan yang positif, baik RLS maupun HLS, menjadi modal manusia penting untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Dengan kualitas sumber daya manusia yang semakin membaik dari sisi tingkat pendidikan, proses pembangunan secara umum juga akan berlangsung lebih baik. Dimensi terakhir yang mewakili kualitas hidup manusia adalah standar hidup layak yang direpresentasikan oleh pengeluaran per kapita (atas dasar harga konstan 2012) yang disesuaikan. Pada tahun 2021 pengeluaran per kapita masyarakat Kabupaten Mojokerto yang disesuaikan mencapai Rp 12,844 juta per tahun, naik tipis 0,01 persen dibanding tahun 2020 lalu. Namun, jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi COVID-19 tahun 2019, pengeluaran per kapita yang disesuaikan Kabupaten Mojokerto tahun 2021 masih lebih rendah 16 ribu rupiah. d) Angka Kemiskinan Makro Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebagaimana tertuang dalam visinya, Terwujudnya Kabupaten Mojokerto yang maju, adil, dan makmur melalui penguatan insfrstruktur dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, telah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Mojokerto. Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial terus berusaha meningkatkan dan menyempurnakan berbagai program penanggulangan kemiskinan, terutama program Jalinkesra (Kerjasama Lintas Sektor Peningkatan Kesejahteraan Rakyat). Upaya lain yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan kemampuan dan pendapatan rumah tangga miskin melalui kemudahan akses modal untuk usaha kecil dan mikro dan keterlibatan penduduk miskin dalam kegiatan/proyek padat karya. Langkah lainnya yaitu pemberian bantuan langsung untuk pendidikan dan kesehatan melalui program PKH, KIP, KIS, serta program lainnya untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk miskin seperti raskin, tambahan protein (pembagian telur), dan lainnya.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 20



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Kemiskinan Makro adalah konsep yang dipakai dalam mengukur kemiskinan. Pengukuran tingkat kemiskinan didasarkan pada kemampuan masyarakat unuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar (makanan dan bukan makanan). Jadi, Penduduk Miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah Garis Kemiskinan (GK). Pada tahun 2021, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto mencapai 120,54 ribu jiwa (10,64 persen), bertambah 1,74 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 118,80 ribu jiwa (9,75 persen). Persentase penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel b. 6 Prosentase Penduduk Miskin Tahun 2016-2021 URAIAN Jumlah Penduduk Miskin (1000) Persentase Penduduk Miskin



2017



2018



2019



2020



2021



111,79 10,19



111,55 10,08



108,81 9,75



118,80 10,57



120,54 10,62



Sumber : BPS Kabupaten Mojokerto Persentase penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto cenderung turun seiring banyaknya program pengentasan kemiskinan yang digalakkan oleh pemerintah daerah. Dalam kurun sewindu, persentase penduduk miskin Kabupaten Mojokerto sedikit mengalami kenaikan sebesar 0,06 persen dari 10,56 persen pada tahun 2014 menjadi 10,62 persen pada tahun 2021, persentase penduduk miskin cenderung turun dan naik kembali pada tahun 2020-2021. Penduduk miskin Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sedikit meningkat dari 10,57 persen menjadi 10,64 persen. Salah satu faktor yang memengaruhi kenaikan persentase penduduk miskin ini adalah pandemic covid-19 yang mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat. Jumlah penduduk miskin tahun 2021 sekitar 120,54 ribu orang, naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 118,80 ribu orang. Garis Kemiskinan merupakan batas yang digunakan untuk mengelompokkan penduduk miskin dan tidak miskin. Penghitungan garis kemiskinan antara daerah perkotaan dan perdesaan dilakukan terpisah. Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran makanan dan non makanan per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan Kabupaten Mojokerto mengalami peningkatan selama 2017-2021. Pada tahun 2017 garis kemiskinan Kabupaten Mojokerto sebesar Rp345.487,00 dan terus meningkat hingga mencapai Rp417.784,00 pada tahun 2021. Kemiskinan harus dipandang secara luas dan menyeluruh agar dalam implementasi program kebijakan pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Kemiskinan bukan hanya persoalan banyaknya penduduk miskin, tetapi juga seberapa besar jarak rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan atau tingkat kedalaman kemiskinan (P1), dan keragaman atau persebaran pengeluaran antar penduduk miskin itu sendiri (P2). Indeks kedalaman kemiskinan (P1) di Kabupaten Mojokerto selama lima tahun terakhir mengalami naik dan turun pada tahun 2017 sebesar 1,70, kemudian naik 0,11 poin menjadi 1,81 pada tahun 2018. Lalu pada tahun 2019 turun menjadi 1,29 kemudian naik kembali pada tahun 2020 menjadi 1,95 dan terakhir turun sebesar 0,36 point menjadi 1,59 pada tahun 2021.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 21



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Penurunan P1 di tahun 2021 menunjukkan rata-rata pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin mendekat. Yang berarti, penduduk miskin di Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan dan semakin mudah untuk mengangkat supaya mendekati garis kemiskinan. Indeks keparahan kemiskinan (P2) Kabupaten Mojokerto mempunyai pola antar waktu yang serupa dengan indeks kedalaman kemiskinan (P1). Pada tahun 2017, P2 Kabupaten Mojokerto sebesar 0,46 dan mengalami kenaikan 0,02 poin pada tahun 2018 menjadi 0,48. Sementara, pada tahun 2019 menurun menjadi 0,27. Dan mengalami kenaikan drastis di tahun 2020 sebesar 0,24 point menjadi 0,51. Penurunan nilai P2 kembali terjadi pada tahun 2021 sebesar 0,14 point menjadi 0,37 yang menandakan ketimpangan pendapatan di antara penduduk miskin semakin sempit. Karakteristik rumah tangga miskin dapat dilihat dari kondisi pendidikan dan ketenagakerjaan dari anggota rumah tangga miskin, serta kondisi perumahan rumah tangga. Pemahaman tentang karakteristik rumah tangga miskin penting sebagai dasar penyusunan program kebijakan pengentasan kemiskinan di suatu wilayah agar lebih tepat sasaran. Karakteristik kemiskinan dapat berbeda antar wilayah. 2) Kebijakan Keuangan Kebijakan keuangan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Mojokerto sampai dengan akhir tahun anggaran yang berimplikasi terhadap perubahan posisi Neraca dan Arus Kas adalah bagian dari upaya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran dengan tetap memperhatikan unsur rasionalitas sesuai perkembangan yang ada dalam kaitannya dengan tingkat pelayanan kepada masyarakat, sejalan dengan prosedur dan mekanisme tata laksana kerja secara berkesinambungan. Sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pijakan dalam mengelola atau mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi daerah, dimana Anggaran Pendapatan Daerah harus menjamin akan tersedianya dana dalam membiayai seluruh belanja daerah guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Oleh karena itu pendapatan dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah harus dikelola secara efisien dan optimal sesuai dengan kebutuhan daerah. Dalam rangka meningkatkan pendapatan, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto telah mengambil kebijakan-kebijakan sebagai berikut: a) Melakukan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui kegiatan yang berfungsi selain dapat mendukung peningkatan PAD juga secara langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. b) Mengembangkan dan meningkatkan sektor pariwisata daerah. Hal ini sangat penting karena selain dapat meningkatkan PAD juga mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. c) Peningkatan kinerja dan disiplin aparat yang terlibat secara langsung dalam pengelolaan pendapatan daerah. Kebijakan-kebijakan tersebut diatas ditempuh oleh Pemerintah Daerah karena dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 22



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



a)



Masih rendahnya pemahaman dan kesadaran masyarakat termasuk didalamnya wajib pajak dan retribusi terhadap kewajibannya. b) Sebagian sumber PAD tidak dapat dikuasai dan dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah walaupun obyek tersebut secara geografis terletak di wilayah Kabupaten Mojokerto, sehingga harus melakukan kerjasama dengan pihak lain seperti Kawasan Wisata Air Panas, situs Purbakala. c) Rendahnya daya saing produksi lokal terhadap produksi luar negeri sehingga mempengaruhi produksi dalam negeri. Kerangka Pendapatan Daerah tahun 2021, berdasarkan rencana-rencana kebijakan pemerintah maupun analisa prediksi peningkatan pajak daerah diproyeksikan sebagai berikut: a) Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan setelah perubahan APBD menjadi sebesar Rp540.120.371.981,00 yang berasal dari proyeksi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah. b) Pendapatan Transfer diproyeksikan setelah perubahan APBD menjadi Rp.1.791.120.075.540,00 yang berasal dari transfer pemerintah pusat-dana perimbangan, transfer pemerintah pusat lainnya, dan transfer pemerintah propinsi. c) Proyeksi lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan APBD menjadi Rp82.560.644.001.000,00 yang berasal dari pendapatan lainnya. Sedangkan dari sisi belanja, untuk mendukung pemerataan pembangunan dan keseimbangan pemenuhan tuntutan pembangunan, maka perlu diambil langkah-langkah dan kebijakan strategis dalam belanja daerah. Langkah dan kebijakan tersebut antara lain: a) Belanja diarahkan pada program dan kegiatan yang benar-benar merupakan prioritas pembangunan daerah sesuai dengan dokumen perencanaan yang ada. b) Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pencapaian target program dan kegiatan melalui perbaikan dalam sisi manajemen. c) Memperbaiki mekanisme pengadaan barang dan jasa, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang atau jasa sepadan dengan jumlah dan kualitas barang atau jasa tersebut. d) Lebih meningkatkan asas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat dihindari adanya pengeluaran yang sifatnya tidak perlu atau belum menjadi prioritas. e) Untuk pengeluaran yang sifatnya dalam rangka memenuhi kebutuhan yang mendesak dilakukan analisa yang mendalam untuk menilai apakah memang kebutuhan tersebut benar-benar merupakan kebutuhan yang mendesak. f) Pada program dan kegiatan yang termasuk skala besar dan strategis dilakukan penelaahan dan analisa dalam segi waktu pelaksanaan, dalam arti mempertimbangkan waktu yang tepat yang dianggap akan memaksimalkan manfaat dari program atau kegiatan tersebut. Jika berdasarkan pertimbangan dalam berbagai hal perlu dilakukan penundaan atau penjadwalan ulang, maka tidak menutup kemungkinan sebuah program atau kegiatan akan ditunda pelaksanaannya. Keadaan sosial, ekonomi yang selalu tumbuh dan berkembang sehingga menjadikan Pemerintah Daerah perlu melaksanakan kajian/evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Sebagaimana diketahui pada akhir-akhir ini di negara kita sering terjadi musibah yang secara tidak langsung akan mempengaruhi



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 23



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



kondisi sosial ekonomi masyarakat kita, oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah memerlukan strategi, pengamatan yang cermat dan kehati-hatian dalam rangka upaya peningkatan pendapatan daerah khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah yang karena secara langsung sebagian pendapatan tersebut diperoleh dari masyarakat daerah setempat. Pengelolaan keuangan daerah yang terstruktur dalam APBD dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, fokus, berkomitmen, partisipatif, terobosan, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. 3) Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD Keberhasilan pencapaian target kinerja APBD yang tercermin dalam indikator keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 menurut urusan pemerintahan daerah dan OPD Pengguna Anggaran dapat dijelaskan sebagaimana lampiran 1. Mencermati tabel pada lampiran 1, dapat disimpulkan bahwa secara umum, indikator pencapaian target kinerja OPD menunjukkan trend efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan masing-masing OPD pada Tahun Anggaran 2021. Beberapa indikator target kinerja yang dapat diklaim telah menunjukkan efektivitas dan efisiensi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan yaitu adanya peningkatan kinerja pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur gedung kecamatan dan puskesmas dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta pembangunan pusat-pusat perekonomian seperti pasar juga infrastruktur jalan untuk mendukung kelancaran pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Mojokerto. 7.c. IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN 1) Ikhtisar Realisasi Pencapaian Target Kinerja Keuangan Pengelolaan keuangan daerah yang dicerminkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana tahunan pemerintah daerah yang menggambarkan semua hak dan kewajiban daerah yang dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Pada tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Mojokertotelah melakukan beberapa kali perubahan atas Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021 dan perubahan atas Penjabaran PAPBD Tahun Anggaran 2021. Berkenaan dengan penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berpedoman pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 30 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2020. Dampak dari kondisi ini telah dilakukan beberapa kali perubahan APBD yang dimaksudkan untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 termasuk dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Selama Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah melakukan dua kali perubahan/pergeseran (perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2021) baik terkait realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 maupun amanat peraturan perundang-undangan. Rinciannya sekali setelah Penetapan APBD TA 2021 dan sekali setelah Penetapan PAPBD TA 2021, rincian perubahan tersebut Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 24



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



disajikan pada tabel berikut: Tabel c. 1 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Penjabaran APBD TA 2021 (dalam rupiah) Uraian Pendapatan - Pendapatan Asli Daerah - Pendapatan Transfer - Lain-lain Pendapatan yang Sah Belanja Belanja Operasi - Belanja Pegawai - Belanja Barang dan Jasa - Belanja Hibah - Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal - Belanja Modal Tanah - Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi - Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Tidak Terduga - Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer - Belanja Bagi Hasil - Belanja Bantuan Keuangan Defisit Pembiayaan Netto SILPA



Perbub No 64 Tahun 2020 30 Desember 2021 (APBD Murni) 2.455.776.292.040,00 540.120.371.981,00 1.841.578.920.059,00 74.077.000.000,00



Perbub No 7 Tahun 2021 14 April 2021 (Perubahan I) 2.439.071.954.540,00 540.120.371.981,00 1.824.874.582.559,00 74.077.000.000,00



2.595.776.292.040,00 1.772.049.201.433,00 1.104.215.214.179,00 625.873.171.067,00 40.639.566.187,00 1.321.250.000,00 322.451.399.087,00 0,00 69.634.084.483,00 93.124.854.035,00 158.534.488.783,00 1.157.971.786,00 32.549.324.782,00 32.549.324.782,00 468.726.366.738,00 42.866.376.420,00 425.859.990.318,00 -140.000.000.000,00 140.000.000.000,00 0,00



2.580.259.228.583,00 1.747.770.199.476,00 1.049.343.463.135,00 629.195.814.850,00 58.713.294.826,00 10.517.626.665,00 328.213.337.587,00 0,00 93.613.268.585,00 77.408.480.921,00 155.750.192.089,00 1.441.395.992,00 35.549.324.782,00 35.549.324.782,00 468.726.366.738,00 42.866.376.420,00 425.859.990.318,00 -141.187.274.043,00 141.187.274.043,00 0,00



Tabel c. 2 Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Penjabaran PAPBD TA 2021 (dalam rupiah) (dalam rupiah)Uraian



Perbub No 49 Tahun 2021 27 Oktober 2021 (APBD Perubahan)



Pendapatan - Pendapatan Asli Daerah - Pendapatan Transfer - Lain-lain Pendapatan yang Sah



2.410.678.727.521,00 540.120.371.981,00 1.787.714.275.540,00 82.844.080.000,00



Perbub No 54 Tahun 2021 6 Desember 2021 (Perubahan I) 2.413.801.091.522,00 540.120.371.981,00 1.791.120.075.540,00 82.560.644.001,00



Belanja Belanja Operasi - Belanja Pegawai - Belanja Barang dan Jasa - Belanja Hibah - Belanja Bantuan Sosial Belanja Modal - Belanja Modal Tanah - Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi - Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Belanja Tidak Terduga - Belanja Tidak Terduga Belanja Transfer - Belanja Bagi Hasil - Belanja Bantuan Keuangan Defisit Pembiayaan Netto SILPA



2.756.972.748.266,00 1.864.610.932.874,00 1.058.130.078.350,00 738.393.728.379,00 62.804.361.187,00 5.282.764.958,00 363.432.772.858,00 0,00 122.089.871.042,00 81.394.715.848,00 158.194.351.096,00 1.753.834.872,00 35.549.324.782,00 35.549.324.782,00 493.379.717.752,00 39.419.727.434,00 453.959.990.318,00 -346.294.020.745,00 346.294.020.745,00 0,00



2.760.095.112.268,00 1.866.403.070.081,00 1.058.111.278.350,00 736.804.865.586,00 66.204.161.187,00 5.282.764.958,00 364.762.999.653,00 0,00 123.446.066.137,00 81.394.715.848,00 158.194.351.096,00 1.727.866.572,00 35.549.324.782,00 35.549.324.782,00 493.379.717.752,00 39.419.727.434,00 453.959.990.318,00 -346.294.020.746,00 346.294.020.746,00 0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 25



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Adapun penjelasan atas perubahan-perubahan anggaran tersebut adalah sebagai berikut: A. Perubahan Peraturan Bupati setelah APBD Ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah mengalami 1 (satu) kali perubahan, yaitu Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 14 April 2021 dalam Berita Daerah Nomor 7. a) Dasar dan kebijakan dilakukannya perubahan anggaran adalah sebagai berikut: (1) Dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021, yaitu: - Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) dan Dampaknya; - Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 15 Januari 2021 Nomor 412.2/277/112.3/2021 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa Program Pemberdayaan BUMDesa, Desa Berdaya dan Jatim Puspa Provinsi Jawa Timur Tahun 2021; serta - Pergeseran anggaran Sub Kegiatan Belanja terkait perubahan Juknis DAK pada beberapa Perangkat Daerah. (2) Kebijakan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 mengakomodasi adanya perubahan/pergeseran anggaran terkait diterimanya Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota Pada APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 dan Alokasi DBHCHT Kab/Kota TA 2021 sesuai Surat Gubernur Jawa Timur. Perubahan/pergeseran rincian Sub kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah terkait perubahan Juknis DAK serta melaksanakan amanat PMK 17/PMK.07/2021 bahwa Pemerintah Daerah harus menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan belanja prioritas lainnya minimal 8% dari alokasi DAU, antara lain untuk operasional pelaksanaan vaksinasi covid-19, insentif tenaga kesehatan daerah, dukungan anggaran kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19. b) Ringkasan perubahan/pergeseran anggaran adalah sebagai berikut: (1) Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp16.704.337.500,00 dari semula sebesar Rp2.455.776.292.040,00 menjadi sebesar Rp2.439.071.954.540,00 pada Pendapatan Transfer. Pendapatan Transfer berkurang sebesar Rp16.704.337.500,00 dari semula sebesar Rp1.841.578.920.059,00 menjadi sebesar Rp1.824.874.582.559,00, terdiri dari: - Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berkurang sebesar Rp23.531.443.000,00 dari semula sebesar Rp1.682.157.499.000,00 menjadi sebesar Rp1.658.626.056.000,00. Pengurangan terdapat pada



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 26



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Dana Transfer Umum – DAU sebesar Rp29.901.384.000,00 dan Dana Transfer Khusus – DAK Fisik sebesar Rp12.116.000,00. Sementara pada Dana Transfer Umum – DBH ada penambahan pada DBHCHT sebesar Rp6.382.057.000,00. - Pendapatan Transfer Antar Daerah bertambah sebesar Rp6.827.105.500,00 dari semula sebesar Rp159.421.421.059 menjadi sebesar Rp166.248.526.559,00, yang diperoleh dari Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi. (2) Belanja Daerah berkurang sebesar Rp15.517.063.457,00 dari semula sebesar Rp2.595.776.292.040,00 menjadi sebesar Rp2.580.259.228.583,00, dapat dijelaskan sebagai berikut: - Belanja Operasi berkurang sebesar Rp24.279.001.957,00 dari semula sebesar Rp1.772.016.201.433,00 menjadi sebesar Rp1.747.770.199.476,00. - Belanja Modal bertambah sebesar Rp5.761.938.500,00 dari semula sebesar Rp322.451.399.087,00 menjadi sebesar Rp328.213.337.587,00. - Belanja Tidak Terduga bertambah sebesar Rp3.000.000.000,00 dari semula sebesar Rp32.549.324.782,00 menjadi sebesar Rp33.549.324.782,00. - Belanja Transfer tidak ada perubahan tetap sebesar Rp468.726.366.738,00. Sehingga Defisit sebesar Rp141.187.274.043,00 ditutup dari Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp1.187.274.043,00. (3) Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp1.187.274.043,00 dari semula sebesar Rp140.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp141.187.274.043,00 dari Silpa tahun sebelumnya yang digunakan untuk menutup defisit anggaran. B. Perubahan Peraturan Bupati setelah Perubahan APBD Ditetapkan. Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, telah mengalami 1 (satu) kali perubahan, yaitu menjadi Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 6 Desember 2021 dalam Berita Daerah Nomor 54. a) Dasar dan kebijakan dilakukannya perubahan anggaran adalah sebagai berikut: (1) Dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021, yaitu: - Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 56 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, ditindaklanjuti dengan - Surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor : 903/6752/101.1/2021 tanggal 29 Oktober 2021 Perihal Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Kabupaten / Kota pada perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021, dan - Surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nomor 900/1016/416101/2021 tanggal 23 Nopember 2021 perihal Permohonan Perubahan Penjabaran Perubahan APBD 2021, dalam rangka menyesuaikan dengan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 27



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



b)



Perubahan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (2) Kebijakan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2021 dalam rangka menyesuaikan dengan Perubahan Pagu Anggaran Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Ringkasan perubahan/pergeseran anggaran sebagai berikut: (1) Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp3.122.364.001,00 dari semula (PAPBD) sebesar Rp2.410.678.727.521,00 menjadi sebesar Rp2.413.801.091.522 yang diperoleh dari: - Pendapatan Transfer bertambah sebesar Rp3.405.800.000 dari semula sebesar Rp1.787.714.275.540,00 menjadi sebesar Rp1.791.120.075.540,00; berasal dari Pendapatan Transfer Antar DaerahBantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi. - Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah berkurang sebesar Rp283.435.999,00 dari semula sebesar Rp 82.844.080.000,00 menjadi sebesar Rp82.560.644.001,00; pengurangan terdapat pada pendapatan Hibah Dana BOS. (2) Belanja Daerah bertambah sebesar Rp3.122.364.002,00 dari semula (PAPBD) sebesar Rp2.756.972.748.266,00 menjadi sebesar Rp2.760.095.112.268,00 dapat dijelaskan sebagai berikut: - Belanja Operasi bertambah sebesar Rp1.792.137.207,00 dari semula sebesar Rp1.864.610.932.874,00 menjadi sebesar Rp1.866.403.070.081,00. - Belanja Modal bertambah sebesar Rp1.330.226.795,00 dari semula sebesar Rp363.432.772.858,00 menjadi sebesar Rp364.762.999.653,00. - Belanja Tidak Terduga tidak ada perubahan dari semula sebesar Rp35.549.324.782,00. - Belanja Transfer tidak ada perubahan dari semula sebesar Rp493.379.717.752,00. - Pembiayaan Daerah tidak mengalami perubahan.



Setelah beberapa kali perubahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto terakhir menganggarkan pendapatan sebesar Rp2.413.801.091.522,00 dan terealisasi sebesar Rp2.606.948.558.432,54 atau 108%. Dibandingkan dengan realisasi pada Tahun Anggaran 2020 yang sebesar Rp2.402.663.250.548,79, realisasi pendapatan Tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp204.285.307.883,75 atau sebesar 8,50% dari realisasi pendapatan tahun lalu. Meski masih dalam kondisi pandemi COVID-19, realisasi pendapatan mengalami kenaikan, hal ini karena setelah masa PPKM selesai dan tempat-tempat wisata dibuka, geliat ekonomi semakin terasa, sehingga berdampak pada peningkatan Pendapatan Daerah. Sementara dari sisi belanja untuk Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menganggarkan sebesar Rp2.760.095.112.268,00 dan terealisasi sebesar Rp2.443.306.771.612,05 atau sebesar 88,52%. Dibandingkan dengan realisasi pada Tahun Anggaran 2020 yang sebesar Rp2.404.898.902.932,71, realisasi belanja Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp38.407.868.679,34 atau sebesar 1,60%. Berikut ini disajikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021 beserta realisasinya. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 28



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel c. 3 Anggaran dan Realisasi Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2021 (dalam rupiah) No 1. 2.



Uraian



Anggaran 2021



Pendapatan Belanja Daerah a. Belanja Operasi b. Belanja Modal c. Belanja Tak Terduga d. Belanja Transfer



2.413.801.091.522,00 2.760.095.112.268,00 1.866.403.070.081,00 364.762.999.653,00 35.549.324.782,00 493.379.717.752,00



Realisasi 2021



%



2.606.948.558.432,54 2.443.306.771.612,05 1.627.564.911.485,46 299.815.498.723,11 26.300.682.093,48 489.625.679.310,00



108,00 88,52 87,20 82,19 73,98 99,24



Dari tabel di atas diketahui dari total Belanja Daerah sebesar Rp2.443.306.771.612,05, sebesar 66,61% atau Rp1.627.564.911.485,46 digunakan untuk Belanja Operasi, sebesar 12,27% atau Rp299.815.498.723,11 digunakan untuk Belanja Modal dan sebesar 1,08% atau Rp26.300.682.093,48 untuk Belanja Tak Terduga, sedang sisanya sebesar Rp489.625.679.310,00 atau 20,04% digunakan untuk Belanja Transfer. Anggaran dan realisasi pendapatan setiap OPD untuk Tahun Anggaran 2021 dijelaskan pada tabel c.2 di bawah ini: Tabel c. 4 Anggaran dan Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2021 (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5



OPD



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Prof. Dr.Soekandar – BLUD RSUD RA. Basuni - BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 6 Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan 7 Dinas Tenaga Kerja 8 Dinas Pangan dan Perikanan 9 Dinas Lingkungan Hidup 10 Dinas Komunikasi dan Informatika 11 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 12 Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga 13 Dinas Pertanian 14 Dinas Perindustrian dan Perdagangan 15 Sekretariat Daerah 16 Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 17 Badan Pendapatan Daerah Total Pendapatan



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



135.120.000,00 39.115.019.083,00 76.700.000.000,00 70.000.000.000,00



135.120.000,00 38.720.857.732,79 112.481.536.684,54 80.190.105.626,00



100,00 98,99 146,65 114,56



1.160.000.000,00



1.677.069.176,00



144,57



7.663.086.150,00



6.275.555.991,23



81,89



3.024.309.300,00 100.000.000,00 1.906.889.200,00 800.940.000,00



2.122.245.000,00 100.486.000,00 2.220.877.300,00 850.522.000,00



70,17 100,49 116,47 106,19



10.073.792.720,00



9.095.907.148,50



90,29



6.000.000.000,00



2.686.693.300,00



44,78



327.000.000,00



517.109.200,00



158,14



3.093.996.255,00



3.155.590.258,00



101,99



5.421.264.092,00



5.421.264.091,85



100,00



1.881.882.719.541,00



1.990.646.053.780,63



105,78



306.396.955.181,00 2.413.801.091.522,00



350.651.565.143,00 2.606.948.558.432,54



114,44 108,00



Dari tabel diatas diketahui kontribusi terbesar dari Pendapatan terdapat pada OPD Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp1.990.646.053.780,63 atau 76,36% dari total pendapatan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Dari nilai tersebut sebesar Rp1.892.338.932.255,00 merupakan Pendapatan Transfer, hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto masih sangat bergantung pada Pemerintah Pusat untuk membiayai kegiatannya. Kontribusi kedua terdapat pada OPD Badan Pendapatan Daerah yaitu sebesar Rp350.651.565.143,00 atau 13,45%, selanjutnya terdapat pada RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp112.481.536.684,54 atau 4,31%.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 29



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Sedangkan anggaran dan realisasi belanja setiap OPD untuk Tahun Anggaran 2021 dijelaskan pada tabel c.3 di bawah ini: Tabel c. 5 Anggaran dan Realisasi Belanja Tahun Anggaran 2021 (dalam rupiah) No



OPD



1 2 3 4 5 6



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Prof. Dr.Soekandar - Rutin RSUD Prof. Dr.Soekandar - BLUD RSUD RA. Basuni - Rutin RSUD RA. Basuni - BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Capil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan & Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat DPRD Kecamatan Puri Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Pacet Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Trawas Kecamatan Mojoanyar Kecamatan Gondang



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



737.943.223.285,00 242.272.395.541,00 62.488.351.123,00 108.997.013.427,00 43.584.499.842,00 72.518.516.200,00



684.208.624.026,06 192.409.391.504,41 54.700.957.788,00 99.523.017.467,00 38.325.354.405,00 64.670.790.469,00



92,72 79,42 87,54 91,31 87,93 89,18



244.524.480.964,00



197.366.489.311,72



80,71



15.585.529.844,00



12.695.082.328,00



81,45



13.017.997.641,00



11.418.638.083,00



87,71



10.222.392.491,00



8.223.689.929,00



80,45



13.174.839.520,00 7.637.133.641,00 14.035.465.238,00 28.930.711.745,00 9.929.314.482,00



9.268.118.489,00 5.489.505.481,00 12.229.374.602,00 26.665.277.888,00 8.517.466.960,00



70,35 71,88 87,13 92,17 85,78



17.763.383.325,00



15.570.451.211,00



87,65



18.136.274.228,00



14.409.000.075,00



79,45



18.717.525.047,00 6.873.783.050,00



17.103.038.224,00 5.364.603.126,00



91,37 78,04



6.341.788.308,00



5.539.423.662,00



87,35



5.578.982.897,00



4.236.914.624,00



75,94



21.115.667.626,00



18.573.561.306,00



87,96



35.658.041.160,00



28.603.569.265,00



80,22



23.340.039.174,00



15.324.515.283,00



65,66



81.771.259.795,00 19.334.841.463,00



61.897.886.246,20 15.154.362.555,00



75,70 78,38



15.200.727.987,00



13.680.833.627,00



90,00



653.564.629.924,00



628.262.300.582,48



96,13



29.936.444.693,00



27.436.043.874,00



91,65



15.936.510.357,00



12.234.045.067,00



76,77



78.774.903.607,00 4.101.764.422,00 4.644.000.103,00 3.471.060.759,00 4.150.880.667,00 4.315.572.340,00 4.082.736.538,00 3.251.602.654,00 4.343.828.779,00 3.722.229.100,00 3.485.083.011,00 4.242.421.788,00 3.900.869.941,00 3.277.875.821,00 3.044.367.302,00 3.377.465.378,00 4.562.069.913,00



67.025.747.627,00 3.230.857.582,00 3.231.361.409,00 2.876.038.557,00 3.307.927.038,00 3.379.913.121,00 3.007.260.085,00 2.537.395.332,00 3.563.219.413,00 3.096.110.762,00 2.910.080.563,90 3.441.896.392,00 3.177.021.049,00 2.400.883.783,00 2.531.579.341,00 2.712.860.819,00 3.533.924.373,00



85,09 78,77 69,58 82,86 79,69 78,32 73,66 78,04 82,03 83,18 83,50 81,13 81,44 73,25 83,16 80,32 77,46



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 30



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



OPD



48 Kecamatan Jatirejo 49 Kecamatan Mojosari 50 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Total Belanja



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



4.201.424.881,00 11.508.799.219,00 9.504.392.027,00 2.760.095.112.268,00



3.326.679.685,00 7.956.940.736,28 6.956.746.485,00 2.443.306.771.612,05



79,18 69,14 73,20 88,52



Dari tabel diatas terlihat bahwa belanja terbesar ada pada OPD Dinas Pendidikan yang mencapai Rp684.208.624.026,06 atau 28% dari total belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya di Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp628.262.300.582,48 atau 25,71% dan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp197.366.489.311,72 atau 7,87%, sisanya sebesar 38,41% tersebar di 45 (empat puluh lima) OPD. Hal ini menunjukkan bahwa urusan wajib pelayanan dasar di bidang Pendidikan menjadi prioritas utama Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Terhadap besaran anggaran dan realisasi belanja per OPD sesuai tabel c.3 tersebut, rincian anggaran dan realisasi belanja berdasarkan kelompok belanja per OPD untuk Tahun Anggaran 2021 yang dibagi dalam kelompok Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer disajikan dalam tabel berikut. Tabel c. 6 Anggaran dan Realisasi Belanja Operasi Tahun Anggaran 2021 (dalam rupiah) No



OPD



1 2 3 4 5 6



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Prof. Dr.Soekandar - Rutin RSUD Prof. Dr.Soekandar - BLUD RSUD RA. Basuni - Rutin RSUD RA. Basuni - BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Capil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan &



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



669.208.449.637,00 223.031.554.376,00 37.242.297.610,00 92.229.824.427,00 23.854.825.983,00 64.520.521.122,00



621.611.711.681,06 180.858.930.953,41 31.791.332.277,00 88.587.532.911,00 19.122.077.876,00 59.607.165.817,00



92,89 81,09 85,36 96,05 80,16 92,38



77.310.569.124,00



64.225.819.913,79



83,08



15.232.788.039,00



12.347.266.695,00



81,06



12.792.776.546,00



11.211.539.183,00



87,64



9.886.347.566,00



7.919.155.929,00



80,10



12.136.664.188,00 7.582.150.041,00 13.315.236.423,00 27.058.908.045,00 9.405.748.052,00



8.632.691.589,00 5.439.497.731,00 11.598.473.602,00 24.882.770.438,00 8.024.134.612,00



71,13 71,74 87,11 91,96 85,31



17.689.063.325,00



15.498.703.711,00



87,62



16.910.077.219,00



13.387.623.475,00



79,17



17.421.762.393,00 6.807.744.350,00



15.876.541.471,00 5.302.489.126,00



91,13 77,89



6.091.811.445,00



5.299.055.174,00



86,99



5.314.516.714,00



4.043.432.924,00



76,08



19.260.875.083,00



16.829.471.305,00



87,38



34.009.648.277,00



27.161.433.645,00



79,86



19.211.295.179,00



12.427.719.777,00



64,69



76.957.141.207,00 18.337.685.004,00 14.261.497.412,00



58.537.461.756,20 14.201.180.055,00 12.742.898.540,00



76,07 77,44 89,35



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 31



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50



OPD Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat DPRD Kecamatan Puri Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Pacet Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Trawas Kecamatan Mojoanyar Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Mojosari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik



Total Belanja Operasi



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



123.984.463.902,00



111.695.929.879,00



90,09



28.314.555.380,00



25.965.782.676,00



91,70



15.509.972.962,00



11.825.601.207,00



76,25



75.928.829.387,00 3.813.778.067,00 3.911.241.525,00 3.256.837.794,00 3.687.036.202,00 3.677.787.595,00 3.505.164.788,00 2.976.891.400,00 3.545.360.739,00 3.241.299.232,00 3.020.620.225,00 3.902.934.532,00 3.122.342.708,00 2.912.704.331,00 2.771.178.144,00 3.080.415.848,00 3.705.876.239,00 3.377.662.246,00 8.587.081.071,00



64.212.427.241,00 2.947.069.582,00 2.543.289.971,00 2.666.236.157,00 2.845.064.038,00 2.749.242.471,00 2.432.304.275,00 2.264.121.582,00 2.768.227.413,00 2.645.078.112,00 2.455.322.049,00 3.103.223.886,00 2.398.806.989,00 2.038.291.669,00 2.263.543.341,00 2.419.027.439,00 2.730.865.978,00 2.506.057.250,00 5.964.539.628,00



84,57 77,27 65,03 81,87 77,16 74,75 69,39 76,06 78,08 81,61 81,29 79,51 76,83 69,98 81,68 78,53 73,69 74,20 69,46



9.487.256.977,00



6.956.746.485,00



73,33



1.866.403.070.081,00



1.627.564.911.485,46



87,20



Dari tabel c.4 diatas terlihat bahwa belanja operasi terbesar ada pada OPD Dinas Pendidikan yang mencapai Rp621.611.711.681,06 atau 38,19% dari total belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto, selanjutnya di Dinas Kesehatan sebesar Rp180.858.930.953,41 atau 11,11% hal ini menunjukkan pendidikan dan kesehatan adalah prioritas utama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sisanya sebesar 50,69% tersebar pada 46 (empat puluh enam) OPD. Selanjutnya anggaran dan realisasi dalam kelompok Belanja Modal pada OPD, dijelaskan pada tabel berikut: Tabel c. 7 Anggaran dan Realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 2021



(dalam rupiah) No



OPD



1 2 3 4 5 6



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Prof. Dr.Soekandar - Rutin RSUD Prof. Dr.Soekandar - BLUD RSUD RA. Basuni - Rutin RSUD RA. Basuni - BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup



7 8 9 10 11 12 13 14



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



68.734.773.648,00 19.240.841.165,00 25.246.053.513,00 16.767.189.000,00 19.729.673.859,00 7.997.995.078,00



62.596.912.345,00 11.550.460.551,00 22.909.625.511,00 10.935.484.556,00 19.203.276.529,00 5.063.624.652,00



91,07 60,03 90,75 65,22 97,33 63,31



167.213.911.840,00



133.140.669.397,93



79,62



352.741.805,00



347.815.633,00



98,60



225.221.095,00



207.098.900,00



91,95



336.044.925,00



304.534.000,00



90,62



1.038.175.332,00 54.983.600,00 720.228.815,00 1.871.803.700,00



635.426.900,00 50.007.750,00 630.901.000,00 1.782.507.450,00



61,21 90,95 87,60 95,23



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 32



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 15



OPD



Dinas Kependudukan dan Capil Dinas Pemberdayaan Masyarakat 16 dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk KB 17 dan Pemberdayaan Perempuan 18 Dinas Komunikasi dan Informatika 19 Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan 20 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan 21 Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan 22 dan Olahraga 23 Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan 24 Perdagangan 25 Sekretariat Daerah 26 Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan & 27 Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan 28 dan Aset Daerah 29 Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan 30 dan Pelatihan 31 Sekretariat DPRD 32 Kecamatan Puri 33 Kecamatan Sooko 34 Kecamatan Trowulan 35 Kecamatan Bangsal 36 Kecamatan Gedeg 37 Kecamatan Kemlagi 38 Kecamatan Jetis 39 Kecamatan Dawarblandong 40 Kecamatan Pacet 41 Kecamatan Pungging 42 Kecamatan Ngoro 43 Kecamatan Kutorejo 44 Kecamatan Dlanggu 45 Kecamatan Trawas 46 Kecamatan Mojoanyar 47 Kecamatan Gondang 48 Kecamatan Jatirejo 49 Kecamatan Mojosari Badan Kesatuan Bangsa dan 50 Politik Total Belanja Modal



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



523.566.430,00



493.332.348,00



94,23



74.320.000,00



71.747.500,00



96,54



1.226.197.009,00



1.021.376.600,00



83,30



1.295.762.654,00 66.038.700,00



1.226.496.753,00 62.114.000,00



94,65 94,06



249.976.863,00



240.368.488,00



96,16



264.466.183,00



193.481.700,00



73,16



1.854.792.543,00



1.744.090.001,00



94,03



1.648.392.883,00



1.442.135.620,00



87,49



4.128.743.995,00



2.896.795.506,00



70,16



4.814.118.588,00 997.156.459,00



3.360.424.490,00 953.182.500,00



69,80 95,59



939.230.575,00



937.935.087,00



99,86



651.123.488,00



640.009.300,00



98,29



1.621.889.313,00



1.470.261.198,00



90,65



426.537.395,00



408.443.860,00



95,76



2.846.074.220,00 287.986.355,00 732.758.578,00 214.222.965,00 463.844.465,00 637.784.745,00 577.571.750,00 274.711.254,00 798.468.040,00 480.929.868,00 464.462.786,00 339.487.256,00 778.527.233,00 365.171.490,00 273.189.158,00 297.049.530,00 856.193.674,00 823.762.635,00 2.921.718.148,00



2.813.320.386,00 283.788.000,00 688.071.438,00 209.802.400,00 462.863.000,00 630.670.650,00 574.955.810,00 273.273.750,00 794.992.000,00 451.032.650,00 454.758.514,90 338.672.506,00 778.214.060,00 362.592.114,00 268.036.000,00 293.833.380,00 803.058.395,00 820.622.435,00 1.992.401.108,28



98,85 98,54 93,90 97,94 99,79 98,88 99,55 99,48 99,56 93,78 97,91 99,76 99,96 99,29 98,11 98,92 93,79 99,62 68,19



17.135.050,00



0,00



0,00



364.762.999.653,00



299.815.498.723,11



82,19



Dari tabel c.5 diatas terlihat bahwa belanja modal terbesar ada pada OPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp133.140.669.397,93 atau 44,41% dari total belanja modal, kemudian pada Dinas Pendidikan sebesar Rp62.596.912.345,00 atau 20,88%. Urutan selanjutnya pada RSUD Soekandar sebesar Rp22.909.625.511,00 atau 7,64%, dan RSUD RA Basoeni sebesar Rp19.203.276.529,00 atau 6,41%, sisanya sebesar 20,67% tersebar pada 44 (empat puluh empat) OPD. Realisasi Belanja Tak Terduga pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp26.300.682.093,48 dari anggaran sebesar Rp35.549.324.782,00 atau 73,98%. Belanja Tak Terduga tersebut sebesar Rp25.189.134.593,48 atau 95,77% digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 sedang sisanya sebesar Rp1.111.547.500,00 atau 4,23% digunakan untuk penanganan bencana alam dan pengembalian sisa Dana



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 33



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Desa ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Realisasi Belanja Transfer sebesar Rp489.625.679.310,00 dari anggaran sebesar Rp493.379.717.752,00 atau 99,24%. Dari total Belanja Transfer sebesar Rp35.965.689.310,00 atau 7,35% digunakan untuk Belanja Bagi Hasil baik Bagi Hasil Pajak maupun Bagi Hasil Retribusi, sedangkan sebesar Rp453.659.990.000,00 atau 92,65% digunakan untuk Belanja Bantuan Keuangan. 2. Hambatan dan Kendala yang ada dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan Terhadap kinerja pembangunan dalam berbagai bidang, adanya kemajuan didalam penanganan permasalahan-permasalahan yang ada, diharapkan mampu mengurangi hambatan didalam pencapaian target sesuai kebijakan yang telah ditetapkan daerah. Dari hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan, masih ditemukan berbagai permasalahan yang menjadi hambatan dalam mewujudkan target-target yang telah direncanakan. Dari berbagai permasalahan tersebut dirumuskan menjadi isu strategis Kabupaten Mojokerto, yang meliputi: (a) Pendidikan dan Kesehatan Pembangunan manusia pada hakekatnya merupakan suatu proses investasi. Upaya pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi agar dapat berjalan seiring dengan pembangunan manusia diupayakan melalui berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan standar hidup serta kapabilitas penduduk. Dengan adanya peningkatan kualitas hidup manusia yang cukup signifikan baik dari sisi kesehatan, pendidikan maupun ekonomi maka akan terlahir generasi penerus yang berkualitas. Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Mojokerto fokus pada sektor pendidikan dan kesehatan. Pada sektor pendidikan berfokus pada pemerataan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dan peningkatan kualitas pendidikan. Adapun peningkatan kualitas dilakukan dengan pemenuhan sarana/prasarana kelengkapan belajar mengajar pada tiap satuan pendidikan dan peningkatan kualitas tenaga pendidik. Sedangkan pada sektor kesehatan berfokus pada peningkatan sarana pelayanan kesehatan baik RSUD, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu (Pustu). Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga berupaya meningkatkan derajat kesehatan melalui masyarakat atau yang dikenal sebagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) diantara lain melalui Posyandu, Poskesdes, Polindes dan Posbindu serta pengembangan Desa Siaga. Selain itu, guna memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga fokus terhadap pemenuhan alat kesehatan serta peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan. (b) Kemiskinan. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuhan kebutuhan dasar ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan, kesehatan dan pekerjaan. Kemiskinan tidak hanya merupakan permasalahan/isu strategis di tingkat dunia saja. Namun merupakan permasalahan/isu strategis di tingkat nasional maupun provinsi. Seluruh Kab/Kota di Indonesia berupaya mengurangi angka kemiskinan di wilayahnya. Pada kurun waktu tahun 2011-2015, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 34



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Kabupaten Mojokerto dalam rangka penanggulangan kemiskinan di wilayahnya, baik sifatnya mendukung program kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Provinsi dan juga sebagai pelaku dalam rangka penanggulangan kemiskinan. Sebagai pelaku mengandung maksud bahwa Pemerintah Daerah juga turut berpartisipasi mengarahkan program/kegiatan yang ada untuk mengurangi jumlah penduduk miskin. Salah satu bukti konkrit bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto sukses dalam rangka penanggulangan kemiskinan dapat dilihat pada menurunnya persentase tingkat kemiskinan. Pada tahun 2017 persentase tingkat kemiskinan di Kabupaten Mojokerto sebesar 10,19% dengan jumlah penduduk 111,79 ribu jiwa dengan garis kemiskinan yaitu 345,487. Sedangkan persentase tingkat kemiskinan pada tahun 2021 sebesar 10,62% dengan jumlah penduduk 120,54 ribu jiwa dengan garis kemiskinan yaitu 417,784. Kenaikan angka kemiskinan pada tahun 2021 sebagai akibat dari dampak Pandemi COVID-19. Kemiskinan masih menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Mojokerto ke depan disebabkan pada akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih atau capaian akhir dokumen RPJMD 2016-2021 memasang target persentase kemiskinan di Kabupaten Mojokerto sebesar 8,5%. (c) Pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana air minum, air limbah, drainase, persampahan, penanganan kawasan kumuh dan RTLH. i. Prasarana Air Bersih Jumlah sumur gali, sumur pompa, mata air, dan jumlah pengolahan air bersih/air minum. ii. Sanitasi Jumlah MCK umum sejumlah 54 unit dan yang memiliki jamban keluarga sebanyak 357 kepala keluarga. iii. Air Limbah Perencanaan IPAL Komunal, debit air limbah, desain, lokasi, dan kebutuhan lahan iv. Drainase Saluran terbuka, primer, sekunder, tersier, saluran tertutup, waduk, pintu air, pompa, bangunan persilangan, bangunan pelimpah, cek dam v. Persampahan Skala individu (masyarakat), skala lingkungan (masyarakat, Pemda, swasta), skala kota (Pemda, swasta) vi. Penanganan Kawasan Kumuh Pembangunan perumahan dan permukiman yang kurang terpadu, terarah, terencana, dan kurang memperhatikan kelengkapan prasarana dan sarana dasar seperti air bersih, sanitasi (jamban), sistem pengelolaan sampah, dan saluran pembuangan air hujan, akan cenderung mengalami degradasi kualitas lingkungan atau yang kemudian diterminologikan sebagai “Kawasan Kumuh”. Kawasan kumuh meskipun tidak dikendaki namun harus diakui bahwa keberadaannya dalam perkembangan wilayah dan kota tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, dalam rangka meminimalisir munculnya kawasan kumuh, maka perlu dilakukan upaya-upaya secara komprehensif yang menyangkut berbagai aspek yang mampu menghambat timbulnya kawasan kumuh tersebut. Upaya-upaya tersebut antara lain pengentasan kemiskinan, penyuluhan kesehatan lingkungan, pembinaan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 35



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



masyarakat sadar lingkungan, pembangunan infrastruktur publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan masyarakat, pengelolaan kawasan bantaran / sepadan, peningkatan kesehatan masyarakat. (d) Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Permasalahan utama yang dihadapi koperasi secara umum berkaitan dengan organisasi, usaha, sumber daya manusia, sistem pendukung dan iklim usaha. Permasalahan dalam pengembangan koperasi masih didominasi dengan masih banyaknya koperasi yang belum menerapkan nilai dan prinsip koperasi secara benar, rendahnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi, terbatasnya kemampuan koperasi untuk menjangkau pasar terutama dalam promosi produk, akses informasi pasar dan saluran pemasaran, serta terbatasnya jaringan usaha dan pemasaran antara koperasi dan usaha besar. Sedangkan permasalahan yang dihadapi oleh UMKM saat ini berkaitan dengan kualitas SDM yang rendah, peran sistem pendukung yang kurang optimal, serta daya saing UMKM yang masih kurang. (e) Kualitas Keimanan dan Ketaqwaan yang Selaras dengan Semangat Revolusi Mental Untuk mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih, isu strategis difokus untuk mewujudkan Masyarakat Kabupaten Mojokerto yang Sejahtera dan Bermartabat melalui peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan dengan sasaran masyarakat Kabupaten Mojokerto dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Mojokerto. Peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan ini menitikberatkan kepada pemberian siraman rohani baik baik bagi masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Kabupaten Mojokerto serta pemberian bantuan ke lembaga/sarana peribadatan yang ada. Guna mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang berkarakter, peningkatan kualitas keimanan dan ketaqwaan diselaraskan dengan salah satu agenda prioritas nasional (Nawa Cita) yaitu revolusi karakter bangsa atau lebih dikenal dengan penyebutan revolusi mental. Pada hakekatnya revolusi mental bertujuan untuk memajukan kesejahteraan umum, meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia serta membangkitkan kesadaran bahwa bangsa Indonesia memiliki kekuatan besar untuk berprestasi tinggi, produktif dan berpotensi menjadi bangsa majudan modern, serta mengubah cara pandang, pikiran, sikap, perilaku yang berorientasi pada kemajuan dan kemodernan, sehingga Indonesia menjadi bangsa besar dan mampu berkompetisi dengan bangsa-bangsa lain di dunia. (f) Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Kualitas tata kelola pemerintahan (good governance) adalah prasyarat tercapainya sasaran pembangunan suatu daerah, baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik secara konsisten ditandai dengan berkembangnya aspek keterbukaan, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, supremasi hukum, keadilan, dan partisipasi masyarakat. Dari sisi penguatan kapasitas pemerintahan (birokrasi), pemerintah daerah terus berupaya memantapkan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi nasional (RBN) di segala area perubahan yang disasar, baik kebijakan, kelembagaan, SDM aparatur, maupun perubahan mindset dan cultureset.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 36



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(g) Pengelolaan Infrastruktur Sumber Daya Air Prasarana SDA adalah bangunan air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan pengelolaan sumber daya air, baik langsung maupun tidak langsung. Contoh: Waduk/reservoir, bangunan-bangunan irigasi, bangunan pengatur sungai/perlindungan tebing sungai. (h) Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim. Ada dua konsep utama yang diperkenalkan untuk menghadapi dampak perubahan iklim, yaitu mitigasi dan adaptasi. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim adalah sebuah upaya yang dilakukan dalam menghadapi dampak perubahan iklim. Secara singkat, mitigasi berarti sebuah usaha yang dilakukan untuk mencegah, menahan dan atau memperlambat efek gas rumah kaca yang menjadi penyebab pemanasan global di bumi. Berkebalikan dengan mitigasi, adaptasi lebih kepada upaya yang dilakukan untuk menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim yang telah terjadi dan dirasakan oleh manusia di bumi. (i) Pembangunan Infrastruktur Pengairan. Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengejar target rehabilitasi 3,3 juta jaringan irigasi dalam lima tahun ke depan. Pemerintah menginginkan agar proyek rehabilitasi irigasi dapat lebih modern dari segi fisik dan sistem manajemennya. Hal tersebut untuk memastikan pemanfaatan irigasi benar-benar optimal untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. (j) Penataan Ruang. Pada urusan penataan ruang, target penyusunan RDTR belum tercapai karena : 1) Peta dasar yang harus ter-update setiap 2 (dua) tahun. 2) Proses asistensi peta yang harus melalui PPIDS dan BIG. 3) Perkembangan yang sangat pesat pada wilayah perkotaan. 4) Tumpang tindihnya Rencana Rinci Tata Ruang (Rencana Strategis Kabupaten dan Rencana Detail tata Ruang). 5) Banyaknya data teknis yang belum dimiliki (RTH, jaringan drainase, jaringan persampahan. (k) Pertumbuhan Ekonomi Melambat. Seringkali angka pertumbuhan ekonomi dijadikan ukuran keberhasilan pembangunan pada suatu wilayah. Semakin tinggi angka pertumbuhan ekonomi maka dimaknai semakin berhasil Pemerintahan dalam melaksanakan programprogram pembangunan. Akan tetapi pada hakikatnya tidaklah demikian, karena sesungguhnya pembangunan ekonomi yang berkualitas yang harus menjadi tujuan utama dan tidak hanya tinggi secara kuantitas. Pertumbuhan ekonomi dapat diukur dari perkembangan PDRB atas dasar harga konstan. Sehingga angka pertumbuhan tidak dipengaruhi oleh faktor perubahan harga, atau dapat diartikan riil disebabkan oleh kenaikan atau penurunan produksi (output) dari seluruh sektor ekonomi. Pertumbuhan ekonomi Pemerintah Kabupaten Mojokerto selalu mengalami peningkatan mulai Tahun 2016 sampai 2018, dan menurun pada Tahun 2019 dan semakin menurun pada tahun 2021 hingga mencapai -1,11%. (l) Ketertiban dan Keamanan Salah satu prasyarat pembangunan yang berkualitas adalah terciptanya keamanan dan ketertiban. Suatu wilayah yang tidak mampu menjaga kekondusifan keamanan dan ketertiban dapat menghambat pembangunan atau ketidaktertarikan investor



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 37



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



untuk berinvestasi di suatu wilayah. Hal tersebut disebabkan karena konflik. Adapun penyebab konflik tersebut sesungguhnya menunjukkan adanya persoalan dalam pemahaman, kesadaran, semangat, dan penerapan nilai-nilai wawasan kebangsaan dan adanya keanekaragaman jati diri dan karakter bangsa. Oleh karena itu untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas, Pemerintah Daerah dituntut untuk meminimalisi terjadinya suatu konflik. Selain itu, untuk menjaga ketertiban dan keamanan tidak hanya dilihat dari sisi penanganan konflik saja. Namun dapat dilihat dari sisi kesiapsiagaan menjamin ketertiban dan keamanan pada situasi darurat (bencana) baik pra maupun pasca bencana. Hal tersebut untuk memberikan perlindungan bagi prasarana vital yang diperlukan memastikan keberlangsungan pelayanan prima kepada masyakat dan kegiatan perekonomian suatu daerah. (m) Pelayanan Prima Pelayanan prima secara harfiah berarti pelayanan terbaik atau sangat baik. Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat. Sejalan dengan hal itu pelayanan prima juga diharapkan dapat memotivasi pemberi layanan lain melakukan tugasnya dengan kompeten dan rajin. Pelayanan Prima sebagaimana tuntutan pelayanan yang memuaskan pelanggan/masyarakat memerlukan persyaratan bahwa setiap pemberi layanan yang memiliki kualitas kompetensi yang profesional, dengan demikian kualitas kompetensi profesionalisme menjadi sesuatu aspek penting dan wajar dalam setiap transaksi. Upaya peningkatan kualitas pelayanan prima di Kabupaten Mojokerto terus dilaksanakan. Namun, bukan berarti perwujudan pelayanan prima di Kabupaten Mojokerto terbebas dari kendala. Berbagai isu permasalahan seringkali menyertai upaya pelaksanaan pelayanan prima. Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya keluhan dari masyarakat / pengguna pelayanan terkait dengan sistem dan prosedur pelayanan perijinan, kependudukan, dan sebagainya. Oleh karenanya, dalam periode 5 (lima) tahun ke depan Pemerintah Kabupaten Mojokerto akan lebih mengoptimalkan pencapaian pemberian pelayanan prima bagi masyarakat di seluruh unsur pelayanan. (n) Potensi Pariwisata Belum Optimal Pengembangan potensi wisata di Kabupaten Mojokerto masih perlu dikembangkan, sehingga bisa menambah menarik wisatawan lebih banyak lagi dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tempat wisata alam, buatan, maupun religi perlu mendapakan perhatian serius dari Pemerintah daerah, sehingga tidak kalah bersaing dengan daerah lain. Upaya-upaya yang bisa dilakukan antara lain melalui media promosi sehingga tujuan wisata di Kabupaten Mojokerto bisa dikenal masyarakat luas. Selain itu juga dilakukan upaya peningkatan infrastruktur pendukung wisata, jaminan keamanan dan ketertiban, meningkatkan kuantitas dan kualitas fasilitas di objek wisata, menjaga keasrian dan kelestarian objek wisata, mendirikan lembagalembaga pendidikan yang berhubungan dengan kepariwisataan untuk mencetak tenaga terdidik dan terlatih dalam bidang pariwisata, meningkatkan prasarana dan sarana transportasi yang memperlancar perjalanan menuju objek wisata, meningkatkan kualitas cinderamata yang akan dibeli oleh para wisatawan, memasyarakatkan program Sapta Pesona Pariwisata, yaitu aman, tertib, bersih,



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 38



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



sejuk, indah, ramah tamah, dan kenangan (kesan) baik yang berhubungan dengan kesan tentang berbagai hal yang terdapat di objek wisata maupun berhubungan dengan cinderamata yang khas. (o) Harmonisasi Hubungan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat. Dalam konteks administrasi publik memiliki 3 (tiga) cara pandang yaitu Old Public Administration (OPA), New Public Management (NPM) dan New Public Service (NPS). Dalah hal ini Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih mengadopsi cara pandang New Public Service guna mewujudkan good governance. Konsep NPS melibatkan 3 (tiga) aktor penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yaitu pemerintah, (government), swasta (private sector) dan masyarakat sipil (civilsociety). Pelibatan masyarakat sipil dan swasta dengan tujuan untuk membuka ruang komunikasi seluas-luasnya guna mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih mandiri, sejahtera dan bermartabat. (p) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Masalah lahan semakin komplek dengan tingginya laju alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian. Belum lagi potensi alih fungsi lahan sawah akibat dari penerapan RTRW oleh pemda kabupaten/kota yang kurang berpihak kepada pertanian. Cepatnya alih fungsi tanah pertanian menjadi non-pertanian dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, antara lain:  menurunnya produksi pangan yang menyebabkan terancamnya ketahanan pangan.  hilangnya mata pencaharian petani dan dapat menimbulkan pengangguran, dan  hilangnya investasi infrastruktur pertanian (irigasi) yang menelan biaya sangat tinggi. Kita mengharapkan dengan adanya perangkat peraturan yang komprehensif terkait perlindungan lahan dan upaya pemberian insentif kepada petani maka diharapkan tanah tersedia bagi petani bukan hanya untuk menjamin ketersediaan produksi pangan, namun lebih jauh menjamin akses petani atas lahan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Upaya revitalisasi dan perlindungan lahan dilakukan dengan melindungi dan menjamin ketersediaan lahan dengan menindaklanjuti UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah pendukungnya. (q) Disparitas Wilayah. Disparitas pembangunan antar wilayah seringkali menjadi permasalahan serius dan apabila tidak dieleminir secara bertahap dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks (seperti masalah kependudukan, sosial, ekonomi, politik dan lingkungan). Oleh sebab itu diperlukan pemahaman mengenai faktor-faktor penyebab terjadinya disparitas pembangunan antar wilayah. Faktor-faktor tersebut antara lain meliputi faktor biofisik/karakteristik wilayah (sumberdaya alam), sumberdaya buatan (ketersediaan sarana dan prasarana sosial-ekonomi), sumberdaya manusia, sumberdaya sosial, karakteristik struktur ekonomi wilayah, dan kebijakan pemerintah daerah. Dengan mengetahui faktor-faktor penyebab disparitas tersebut diharapkan dapat dikembangkan kebijakan dan strategi dalam rangka mengurangi tingkat disparitas yang terjadi.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 39



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.d. KEBIJAKAN AKUNTANSI 1)



Entitas Pelaporan Keuangan Daerah Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan laporan yang mencakup seluruh aspek keuangan yang dikelola oleh entitas akuntansi dalam hal ini adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akutansi yang menurut ketentuannya peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Entitas pelaporan dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Adapun jumlah entitas akuntansi pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto adalah 48 OPD, 2 Badan Layanan Umum Daerah dan 1 SKPKD. Untuk BLUD didirikan berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/146/HK/416-012/2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. DR. Soekandar sebagai Badan Layanan Umum Daerah Dengan Status Penuh dan Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/258/HK/416-012/2013 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah R.A. Basoeni sebagai Badan Layanan Umum Daerah Dengan Status Penuh. Pada Tahun 2021, BLUD masih berupa SKPD sendiri yang mengkonsolidasikan Laporan Keuangannya langsung ke SKPKD Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi ke SKPKD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPKD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLUD dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan dengan Laporan Perubahan SAL BUD dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPKD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan Selain entitas akuntansi, Pemkab Mojokerto juga memiliki 2 BUMD yakni Perumdam Mojopahit yang bergerak di bidang Penyediaan Air Minum yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Mojopahit dan PT BPR Majatama yang bergerak dibidang Perbankan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha dari PD. BPR Bank Pasar menjadi PT BPR Majatama.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 40



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



2) Basis Akuntansi yang mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan SKPD adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan - LO dan beban dalam laporan operasional. Sedangkan dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Sedangkan Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. a). Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO. b). Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas maka LRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (Naik/Turun) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran. c). Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah. 3) Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Tahun 2015 telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Dalam penyusunan Laporan Keuangan telah diterapkan kaidah-kaidah pengelolaan keuangan yang sehat di lingkungan pemerintahan. Laporan Keuangan ini disusun dengan berpedoman pada Kebijakan Akuntansi yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2016 yaitu: a) Pengakuan (1) Pengakuan atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan-LRA Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 41



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Pengakuan Pendapatan-LRA pada saat Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD dan Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD. Sedangkan Pengakuan Pendapatan-LRA untuk BLUD, Kapitasi dan BOS adalah pada saat Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada Rekening BLUD, Rekening Bendahara JKN Kapitasi dan Rekening Bendahara BOS. Untuk Kas atas pendapatan yang telah diterima oleh Bendahara Penerimaan BLUD yang hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke Rekening BLUD, tetap diakui sebagai Pendapatan dan merupakan bagian dari Kas BLUD. Belanja Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari RKUD. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil. Dalam hal BLUD, JKN Kapitasi dan Dana BOS, belanja diakui pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh PPKD dengan menerbitkan SP3B. (2) Pengakuan atas Laporan Operasional Pendapatan - LO Pendapatan - LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pengakuan Pendapatan - LO pada saat timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized). Pengakuan Pendapatan - LO dibagi menjadi dua yaitu: (a) Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun berjalan. Pendapatan - LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan. (b) Pendapatan - LO diakui pada saat penyusunan laporan keuangan, dibedakan menjadi: - Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas Pendapatan - LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKP-D/SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesment atau



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 42



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan. - Pendapatan - LO diakui setelah penerimaan kas Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan - LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka. Beban Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Pengakuan Beban terjadi pada saat timbulnya kewajiban, saat terjadinya konsumsi aset, dan saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa, yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut: (a) Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. (b) Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah. (c) Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu: (a) Beban diakui sebelum pengeluaran kas; Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas. (b) Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. (c) Beban diakui setelah pengeluaran kas.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 43



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang atau jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai Beban. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka (akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya. Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Kabupaten Mojokerto dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian. Untuk beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. Disisi lain, Beban dengan mekanisme UP/GU/TU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban (SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu: (a) Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar. (b) Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang/jasa atau Berita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban. (c) Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. (d) Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. (e) Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan. (f) Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 44



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(3) Pengakuan atas Pos-pos Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, aset juga diakui pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Kas Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain Bendahara Umum Daerah, misalnya bendahara pengeluaran. Kas dan setara kas yang yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab Bendahara Umum Daerah terdiri dari: - saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung penerimaan dan pengeluaran. - setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah. Piutang Piutang diakui pada saat penyusunan laporan keuangan yaitu ketika timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat: - Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi; - Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi. Peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: - Didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan - Jumlah piutang dapat diukur. Dalam proses konsolidasi, piutang SKPD yang merupakan hutang SKPD lainnya, dilakukan eliminasi atas piutang dan hutang tersebut. Beberapa jenis piutang yang di catat dalam laporan keuangan pemerintah Kabupaten Mojokerto meliputi: (a) Piutang Pajak Daerah diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang belum dilunasi atau kurang dibayar. Dalam hal pajak daerah bersifat self assessment, Piutang Pajak Daerah diakui berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dari wajib pajak yang belum dilunasi. (b) Piutang Retribusi Daerah diakui pada akhir periode pelaporan berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 45



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(c)



(d)



(e)



(f)



(g)



(h)



(i)



(j)



dipersamakan dan dapat dipertanggungjawabkan yang belum dilunasi atau kurang dibayar dari yang telah ditetapkan. Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan. Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. Piutang Dana Alokasi Khusus (DAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer. Piutang Dana Otonomi Khusus (Otsus) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) terdiri dari bagi hasil pajak dan sumber daya alam, yang diberikan baik oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah maupun dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten. Piutang DBH dihitung berdasarkan realisasi penerimaan pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah yang belum ditransfer. Nilai definitif jumlah yang menjadi hak daerah pada umumnya ditetapkan menjelang berakhirnya suatu tahun anggaran. Apabila alokasi definitif menurut Surat Keputusan telah ditetapkan, tetapi masih ada hak daerah yang belum dibayarkan sampai dengan akhir tahun anggaran, maka jumlah tersebut dicatat sebagai piutang DBH oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Piutang transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar. Apabila jumlah/nilai definitif menurut Surat Keputusan Kepala Daerah yang menjadi hak daerah penerima belum dibayar sampai dengan akhir periode laporan, maka jumlah yang belum dibayar tersebut dapat diakui sebagai hak tagih bagi Pemerintah Daerah penerima yang bersangkutan. Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya. Piutang Tuntutan Ganti Rugi terjadi ketika terjadi peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TP/TGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TP/TGR dilakukan dengan cara damai (diluar pengadilan). SK Pembebanan/SKTJM/Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TP/TGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 46



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Persediaan Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan diakui pada saat: (a) potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal; (b) diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Pengakuan persediaan pada akhir periode akuntansi, dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Investasi Investasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. Investasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. Pengeluaran kas dan atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah; (b) Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable). Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali. Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul. Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Pada umumnya aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Berwujud; (b) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 47



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(c) (d) (e) (f)



Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan Nilai Rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan. Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah. Dana Cadangan Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Dana Cadangan diakui pada saat terbit SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan. Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan dan Pencairan Dana Cadangan diakui pada saat terbit dokumen pemindah-bukuan atau yang sejenisnya atas Dana Cadangan, yang dikeluarkan oleh BUD atau Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. Aset Lainnya Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah: (a) Tagihan Piutang Penjualan Angsuran; (b) Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; (c) Kemitraan dengan Pihak Ketiga; (d) Aset Tidak Berwujud; (e) Aset Lain-lain. Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal atau pada saat diterima atau kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Aset lainnya yang diperoleh melalui pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 48



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Aset lainnya yang berkurang melalui penerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kewajiban Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban juga diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah daerah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul. Pengakuan terhadap pos-pos kewajiban jangka panjang adalah saat ditandatanganinya kesepakatan perjanjian utang antara pemerintah daerah dengan Sektor Perbankan/Sektor Lembaga Keuangan Non Bank/Pemerintah Pusat atau saat diterimanya uang kas dari hasil penjualan obligasi pemerintah daerah. Sedangkan pengakuan atas kewajiban jangka pendek, adalah sebagai berikut: (a) Utang perhitungan fihak ketiga, diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atas pengeluaran dari Kas Daerah untuk pembayaran seperti gaji dan tunjangan serta pengadaan barang dan jasa. (b) Utang bunga sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar. Pada dasarnya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, sehingga untuk kepraktisan utang bunga diakui pada akhir periode pelaporan. (c) Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang, diakui pada saat reklasifikasi kewajiban jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 12 bulan setelah tanggal neraca pada setiap akhir periode akuntansi, kecuali bagian lancar hutang jangka panjang yang akan didanai kembali. Termasuk dalam Bagian Lancar Hutang Jangka Panjang adalah utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar sehingga kewajiban itu menjadi kewajiban jangka pendek. Pendapatan Diterima Dimuka, diakui pada saat kas telah diterima dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah daerah. (d) Utang Beban, diakui pada saat: - Beban secara peraturan perundang-undangan telah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. - Terdapat tagihan dari pihak ketiga yang biasanya berupa surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait penyerahan barang dan jasa tetapi belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah daerah. - Barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar. (e) Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 49



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



tanggal pelaporan. (f) Utang kepada pihak ketiga diakui pada saat penyusunan laporan keuangan apabila barang yang dibeli sudah diterima, atau jasa/ bagian jasa sudah diserahkan sesuai perjanjian,atau sebagian/seluruh fasilitas peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. (g) Utang Transfer DBH yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diakui pada saat penyusunan laporan keuangan sedangkan Utang Transfer DBH yang terjadi akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan diakui pada saat jumlah definitif diketahui berdasarkan Berita Acara Rekonsiliasi. Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan yang diklasifikasikan kedalam Ekuitas dan Ekuitas SAL. b) Pengukuran (1) Pengukuran atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Sedangkan pengukuran belanja didasarkan pada realisasi klasifikasi yangditetapkan dalam dokumen anggaran. Pengukuran belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah. (2) Pengukuran atas Laporan Operasional Pengukuran Pendapatan - LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Beban diukur sesuai dengan harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah, serta menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya. (3) Pengukuran atas Pos-Pos Neraca Kas Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Piutang Pengukuran piutang pendapatan dilakukan berdasarkan asal piutang, yaitu:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 50



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(a) Piutang yang berasal dari peraturan perundang undangan, adalah sebagai berikut: - Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)/Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang telah diterbitkan atau SPTPD yang telah diterima; atau - Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau - Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (WP) yang mengajukan banding; atau - Disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi. (b) Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut: - Pemberian pinjaman, piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang/jasa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biayabiaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. - Penjualan, piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya. - Kemitraan, piutang yang timbul dari kegiatan kemitraan diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan. - Pemberian fasilitas/jasa, piutang yang timbul dari aktivitas pemberian fasilitas/jasa diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima. (c) Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut: - Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku setelah diklarifikasi kepada Pemerintah Pusat; - Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke kabupaten; - Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 51



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(d) Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut: - Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan; - Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya. (e) Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awal Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan. Persediaan Persediaan diukur dengan menggunakan metode: (a) Metode Perpetual digunakan untuk mencatat jenis persediaan yang sifatnya continues/turnover/perputarannya tinggi, nilainya material dan membutuhkan kontrol yang kuat, berkaitan dengan operasional utama di SKPD, contohnya persediaan obat-obatan di RSUD, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas. Pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan catatan jumlah unit yang dipakai dikalikan nilai per unit dengan menggunakan metode penilaian First In First Out (FIFO). (b) Metode Periodik digunakan untuk mencatat jenis persediaan yang sifatnya sebagai pendukung kegiatan SKPD, pemakaiannya sulit diidentifikasi, contohnya adalah persediaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan alat kebersihan. Pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan, ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan dengan nilai per unit dengan menggunakan metode penilaian FIFO. Pada akhir periode penyusunan laporan keuangan dibuat jurnal penyesuaian untuk meng-update nilai persediaan. Penilaian persediaan menggunakan metode FIFO. Harga perolehan dari barang-barang yang pertama kali dibeli/diperoleh akan menjadi harga barang yang digunakan/dijual pertama kali. Sehingga nilai persediaan akhir dihitung dimulai dari harga perolehan terakhir. Sedangkan persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar. Investasi Investasi dicatat sebesar biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. Secara umum untuk investasi yang memiliki pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasarnya, maka nilai pasar dapat dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Dan untuk investasi yang yang tidak memiliki pasar aktif, maka dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. Dalam hal tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 52



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



biaya perolehannya, atau berdasarkan nilai wajar pada tanggal perolehan. Dalam kasus yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan. Dan untuk harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayarkan dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Aset Tetap Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Penggunaan nilai wajar pada saat perolehan bukan merupakan suatu proses penilaian kembali (revaluasi) dan tetap konsisten dengan biaya perolehan. Penilaian kembali yang dimaksud hanya diterapkan pada penilaian untuk periode pelaporan selanjutnya, bukan pada saat perolehan awal. Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk memperoleh bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Biaya yang dapat dikapitalisasi secara langsung sebagai biaya perolehan aset tetap adalah: (a) Biaya Konstruksi Fisik, yaitu besarnya biaya yang dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik pembangunan, yang dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan secara kontraktual. (b) Biaya Perencanaan Teknis Konstruksi, yaitu besarnya biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai perencanaan pembangunan, yang dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan. (c) Biaya Pengawasan Konstruksi, yaitu besarnya biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai pengawasan pembangunan, yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan. (d) Biaya Pengelolaan Kegiatan, yaitu besarnya biaya maksimum yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan pembangunan. Biaya Pengelolaan Kegiatan terdiri dari: - Biaya operasional unsur Pengguna Anggaran yaitu biaya honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat-rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan, serta persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi/dokumen pendaftaran aset, dan biaya lainnya. - Biaya operasional unsur Pengelola Teknis yaitu biaya honorarium pengelola teknis, honorarium tenaga ahli/narasumber (apabila diperlukan), perjalanan dinas, transport lokal, biaya rapat, biaya Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 53



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



pembelian/penyewaan bahan dan alat yang berkaitan dengan kegiatan yang bersangkutan dan biaya lainnya. Dana Cadangan Dana Cadangan diukur sesuai dengan nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan diukur sebesar nilai nominal yang diterima. Aset Lainnya Aset Lainnya terdiri dari: (a) Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran. (b) Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah. Sedangkan Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah. (c) Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. Aset Bangun Kelola Serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan. Penyerahan/pengembalian aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian diperlakukan sebagai berikut: - Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai aset tetap. - Untuk aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan. (d) Aset Tak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tak Berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset Tak Berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut. Aset Tidak Berwujud disajikan di neraca berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi. Perhitungan amortisasi dilakukan dengan metode garis lurus dengan masa manfaat selama 4 tahun. Kewajiban Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pada akhir periode pelaporan, pengukuran pada masing-masing kewajiban adalah sebagai berikut: (a) Utang PFK merupakan saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain yang harus dicatat pada laporan keuangan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 54



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. (b) Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. (c) Bagian Lancar Utang Jangka Panjang, nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. (d) Pendapatan diterima dimuka merupakan nilai atas barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima. (e) Utang Beban merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca. (f) Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mencatat kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut. Pengukuran untuk masing-masing item kewajiban disesuaikan dengan karakteristik masingmasing pos tersebut. Ekuitas Saldo Ekuitas berasal dari Ekuitas awal ditambah (dikurang) oleh Surplus/Defisit LO dan perubahan lainnya seperti koreksi nilai persediaan, selisih revaluasi Aset Tetap, dan lain-lain. Ekuitas SAL digunakan untuk mencatat akun perantara dalam rangka penyusunan Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL mencakup antara lain Estimasi Pendapatan, Estimasi Penerimaan Pembiayaan, Apropriasi Belanja, Apropriasi Pengeluaran Pembiayaan, dan Estimasi Perubahan SAL, Surplus/Defisit - LRA. Kenaikan atau penurunan setiap akun dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan SAL akan menaikkan atau menurunkan Ekuitas SAL. c) Penyajian (1) Penyajian atas Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai klasifikasi dalam BAS. Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terdugadan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Penyajian atas Laporan Operasioanal Pendapatan - LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan. Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 55



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu: (a) Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lainlain. (b) Beban Transfer. (c) Beban Non Operasional. (d) Beban Luar Biasa. (3) Penyajian atas Pos-pos Neraca Kas Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Piutang Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Persediaan Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan mengenai persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dan jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang. Investasi Investasi disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Lacar apabila investasi jangka pendek dan dalam kelompok Investasi Jangka Panjang apabila Investasi tersebut lebih dari dua belas bulan. Aset Tetap Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional. Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan akan ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 56



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. Metode penyusutan yang dipergunakan adalah Metode garis lurus (straight line method) dengan masa manfaat dan tarif penyusutan sebagaimana di telah diatur dalam Kebijakan Akuntansi. Dana Cadangan Dana Cadangan disajikan dalam Neraca pada kelompok Aset Nonlancar dan disajikan dengan nilai Rupiah. Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan maka Dana Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Aset Lainnya Aset lain-lain disajikan dalam neraca sebesar nilai bukunya dan diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan. Kewajiban Kewajiban di sajikan di neraca dengan klasifikasi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). 4)



Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang ada dalam SAP pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dalam Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerapkan akuntansi berbasis akrual sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Berkenaan dengan penerapan kebijakan akuntansi pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Kebijakan akuntansi telah diterapkan sesuai dengan SAP, yaitu: a) Basis Kas untuk pos-pos Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Arus Kas. b) Basis Akrual untuk pos-pos Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas; c) Pengakuan-pengakuan untuk pos-pos pendapatan, belanja, aset dan kewajiban, dan prinsip konsistensi serta Full Disclosure; d) Pengukuran untuk aset yang dicatat berdasarkan nilai nominal dan sebesar biaya perolehan; e) Pengukuran kewajiban yang dicatat berdasarkan nilai nominal. f) Pencatatan untuk penanganan Pandemi COVID-19 tidak disajikan pada pos luar biasa melainkan dicatat sebagai Beban sesuai dengan peruntukannya, hal ini karena pengaruh Pandemi COVID-19 menyebar di seluruh pos laporan keuangan dan akan dijelaskan saat pengungkapan pos-pos laporan keuangan.



7.e. PENJELASAN POS – POS LAPORAN KEUANGAN 7.e.1). Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembelanjaan dari suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. Dalam Laporan Realisasi Anggaran ini terdiri dari anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, penerimaan pembelanjaan dan pengeluaran pembelanjaan.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 57



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.1).a) Pendapatan Anggaran TA 2021 (Rp)



Realisasi TA 2021 (Rp)



Realisasi TA 2020 (Rp)



2.413.801.091.522,00



2.606.948.558.432,54



2.402.663.250.548,79



Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Pada Tahun 2021 Anggaran Pendapatan Kabupaten Mojokerto adalah sebesar Rp2.413.801.091.522,00, terealisasi sebesar Rp2.606.948.558.432,54 atau sebesar 108%. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 sebesar Rp2.402.663.250.548,79, realisasi pendapatan pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp204.285.307.883,75 atau sebesar 8,50%. Sementara rincian anggaran dan realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2020 dibandingkan Tahun Anggaran 2021 dijelaskan pada tabel e.1 Tabel e. 1 Anggaran dan Realisasi Pendapatan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No.



Uraian



Anggaran 2021



1.



Pendapatan Asli Daerah 2. Pendapatan Transfer 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Jumlah



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



540.120.371.981,00



625.418.916.520,09



115,79



88.121.407.155,30



537.297.509.364,79



1.791.120.075.540,00



1.892.338.932.255,00



105,65



347.053.993.071,00



1.545.284.939.184,00



82.560.644.001,00



89.190.709.657,45



108,03



-230.890.092.342,55



320.080.802.000,00



2.413.801.091.522,00



2.606.948.558.432,54



108,00



204.285.307.883,75



2.402.663.250.548,79



7.e.1).a).(1) Pendapatan Asli Daerah Realisasi Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp625.418.916.520,09 atau sebesar 115,79% dari anggaran sebesar Rp540.120.371.981,00 atau melebihi target anggaran sebesar Rp88.121.407.155,30. Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Mojokerto TA 2021 dan TA 2020 terdiri dari: Tabel e. 2 Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2021 dan TA 2020



(dalam rupiah) Uraian Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD Yang Sah-LRA Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



306.396.955.181,00



350.609.777.259,00



114,43



38.552.923.360,66



312.056.853.898,34



Realisasi 2020



34.227.129.625,00



29.248.498.473,73



85,45



-6.510.418.170,27



35.758.916.644,00



5.421.264.092,00



5.421.264.091,85



100,00



504.905.411,65



4.916.358.680,20



194.075.023.083,00



240.139.376.695,51



123,74



55.573.996.553,26



184.565.380.142,25



540.120.371.981,00



625.418.916.520,09



115,79



88.121.407.155,30



537.297.509.364,79



Realisasi tersebut lebih tinggi sebesar Rp88.121.407.155,30 atau 16,40% apabila dibandingkan dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2020. 7.e.1).a).(1).(a) Pendapatan Pajak Daerah Realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp350.609.777.259,00 atau 114,43% dari anggaran sebesar Rp306.396.955.181,00 atau lebih besar dari target sebesar Rp38.552.923.360,66. Realisasi Pendapatan Pajak Daerah-LRA Kabupaten Mojokerto TA 2021 dan TA 2020 dapat dirinci sebagai



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 58



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



berikut: Tabel e. 3 Realisasi Pendapatan Pajak Daerah TA 2021 dan TA 2020



(dalam rupiah) No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



10.



Uraian Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Jumlah



Anggaran 2021 1.700.000.000,00 5.000.000.000,00 800.000.000,00 3.300.000.000,00



Realisasi 2021 2.458.186.566,00 7.056.392.826,00 829.800.450,00 3.771.005.085,00



% 144,60 141,13 103,73 114,27



Naik/Turun 342.758.423,71 1.940.947.096,60 -260.685.684,25 413.985.490,46



Realisasi 2020 2.115.428.142,29 5.115.445.729,40 1.090.486.134,25 3.357.019.594,54



96.500.000.000,00 103.119.999.370,00



106,86



6.245.360.010,93



96.874.639.359,07



200.000.000,00 30.000.000.000,00



216.280.688,00 31.196.734.435,00



108,14 103,99



51.932.595,00 1.637.955.562,21



164.348.093,00 29.558.778.872,79



21.000.000.000,00



24.629.351.900,00



117,28



-412.624.539,00



25.041.976.439,00



90.000.000.000,00



98.386.249.240,00



109,32



8.268.793.504,00



90.117.455.736,00



57.896.955.181,00



78.945.776.699,00



136,36



20.324.500.901,00



58.621.275.798,00



38.552.923.360,66



312.056.853.898,34



306.396.955.181,00 350.609.777.259,00



114,43



Dari jumlah Pendapatan Pajak Daerah di atas, sebesar Rp103.119.999.370,00 atau 29,41% diperoleh dari obyek Pajak Penerangan Jalan sebagai pemberi kontribusi Pendapatan Pajak Daerah terbesar, diikuti dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebesar Rp98.386.249.240,00 atau 28,06% dan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp78.945.776.699,00 atau 22,52%. Secara nominal, realisasi Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp350.609.777.259,00 lebih besar apabila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020 yang berjumlah Rp312.056.853.898,34 atau naik sebesar Rp38.552.923.360,66 atau 12,35%. 7.e.1).a).(1).(b) Pendapatan Retribusi Daerah Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp29.248.498.473,73 atau 85,45% dari anggaran sebesar Rp34.227.129.625,00. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya, maka Realisasi TA 2021 mengalami penurunan sebesar Rp6.510.418.170,27 atau 18,21%. Realisasi Retribusi Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel e. 4 Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Ret.Pelayanan Kesehatan Ret.Pelayanan Persampahan/Keber sihan Ret.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum Ret.Pelayanan Pasar Ret.Pengujian Kendaraan Bermotor Ret.Pelayanan Tera/Tera Ulang Ret.Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekom



OPD Dinas Kesehatan Dinas Lingkungan Hidup Disperindag



Anggaran 2021 38.996.000,00



Realisasi 2021



%



501.323.100,00 1.285,58



Naik/Turun



Realisasi 2020



-3.370.781.221,00



3.872.104.321,00



890.610.000,00



1.106.250.000,00



124,21



105.645.200,00



1.000.604.800,00



256.347.000,00



278.671.500,00



108,71



20.506.500,00



258.165.000,00



DPRKP2



4.267.750.000,00



3.987.482.500,00



93,43



25.790.000,00



3.961.692.500,00



Dinas Pertanian Disperindag



44.160.000,00 1.998.649.255,00



31.050.000,00 2.002.556.758,00



70,31 100,20



10.350.000,00 73.916.228,00



20.700.000,00 1.928.640.530,00



DPRKP2



2.902.778.450,00



2.088.430.691,23



71,95



-173.102.008,77



2.261.532.700,00



0,00



0,00



0,00



-117.501.200,00



117.501.200,00



Disperindag



700.000.000,00



742.362.000,00



106,05



49.688.800,00



692.673.200,00



Diskominfo



800.940.000,00



850.522.000,00



106,19



-6.044.000,00



856.566.000,00



Dinas Pertanian



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 59



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Uraian



OPD DPUPR DLH Disparpora Dinas Pertanian



Ret.Pemakaian Kekayaan Daerah Ret.Pasar Grosir dan/atau Pertokoan Ret.Terminal Ret.Tempat Khusus Parkir Ret.Rumah Potong Hewan Ret.Tempat Rekreasi dan Olah Raga Ret.Penjualan Produksi Usaha Daerah Ret.Izin Mendirikan Bangunan Ret.Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Ret.Pengendalian Lalu Lintas Ret.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Jumlah



Disperindag



Anggaran 2021 1.160.000.000,00 1.016.279.200,00 30.000.000,00 177.200.000,00



Realisasi 2021 1.677.069.176,00 1.114.627.300,00 19.870.000,00 368.841.700,00



% 144,57 109,68 66,23 208,15



Naik/Turun 531.281.789,00 202.454.700,00 1.570.000,00 368.841.700,00



Realisasi 2020 1.145.787.387,00 912.172.600,00 18.300.000,00 0,00



60.000.000,00



60.000.000,00



100,00



5.400.000,00



54.600.000,00



DPRKP2



34.232.220,00



13.484.500,00



39,39



-2.141.000,00



15.625.500,00



DPRKP2



456.015.480,00



185.858.300,00



40,76



-132.634.400,00



318.492.700,00



Dinas Pertanian



105.640.000,00



117.217.500,00



110,96



31.510.000,00



85.707.500,00



Dinas Pendidikan



117.120.000,00



117.120.000,00



100,00



27.816.000,00



89.304.000,00



5.970.000.000,00



2.666.823.300,00



44,67



-2.617.169.200,00



5.283.992.500,00



100.000.000,00



100.486.000,00



100,49



20.806.000,00



79.680.000,00



9.983.792.720,00



8.927.337.298,50



89,42



-336.057.857,50



9.263.395.156,00



DPRKP2



2.310.000,00



300.000,00



12,99



-300.000,00



600.000,00



DPMTSP



90.000.000,00



168.569.850,00



187,30



25.934.400,00



142.635.450,00



3.024.309.300,00



2.122.245.000,00



70,17



-1.256.198.600,00



3.378.443.600,00



34.227.129.625,00



29.248.498.473,73



85,45



-6.510.418.170,27



35.758.916.644,00



Disparpora Dinas Pangan dan Perikanan DPMPTSP



Dinas Tenaga Kerja



Dari jumlah Pendapatan Retribusi Daerah tersebut, Retribuasi Izin Mendirikan Bangunan memberikan kontribusi yang paling besar yaitu sebesar Rp8.927.337.298,50 atau 30,52% dari total Pendapatan Retribusi, diikuti dengan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar Rp3.987.482.500,00 atau 13,63% dari total Pendapatan Retribusi, selanjutnya Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebesar Rp2.783.943.300,00 atau 11,71%. Secara umum realisasi Pendapatan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2021 menurun apabila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020, hal ini akibat terdampak pandemi COVID-19. Adapun Pendapatan Retribusi Daerah yang tidak memenuhi target, antara lain: (1)) Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan terealisasi 93,43% atau sebesar Rp3.987.482.500,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp4.267.750.000,00, hal ini disebabkan karena adanya wajib pajak yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor karena kesulitan ekonomi akibat Pandemi COVID 19, sehingga berdampak tidak terbayarnya Retribusi Parkir Berlangganan ke samsat yang berakibat bagi hasil parkir berkurang. (2)) Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Pertanian terealisasi 70,31% atau sebesar Rp31.050.000,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp44.160.000,00 hal ini disebabkan karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat PPKM akibat pandemi COVID 19, sehingga pasar menjadi sepi pengunjung. (3)) Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan terealisasi 71,95% atau sebesar Rp2.088.430.691,23 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2.902.778.450,00 hal ini disebabkan karena dengan diberlakukannya Smart Card banyak kendaran yang tidak diujikan karena kuatir tidak lolos uji kendaraan.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 60



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(4))



Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata terealisasi 66,23% atau sebesar Rp19.870.000,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000,00 hal ini disebabkan sewa gedung Indor Gajah Mada dan Stadion Gajah Mada berkurang akibat adanya pembatasan kegiatan masyarakat PPKM karena Pandemi COVID-19. (5)) Retribusi Terminal pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan terealisasi 39,39% atau sebesar Rp13.484.500,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp34.232.220,00 hal ini disebabkan karena banyaknya ojek online, motor dan mobil pribadi yang menyebabkan semakin banyak armada bus dan angkot yang tidak beroperasi, juga adanya pembatasan kegiatan masyarakat PPKM karena Pandemi COVID-19 sehingga masyarakat banyak tinggal dirumah. (6)) Retribusi Tempat Khusus Parkir pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan terealisasi 40,76% atau sebesar Rp185.858.300,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp456.015.480,00 hal ini disebabkan karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena Pandemi COVID-19 sehingga banyak tempat rekreasi dan pasar-pasar ditutup mengakibatkan Retribusi Tempat Khusus Parkir realisasinya dibawah 50%. (7)) Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga terealisasi 44,67% atau sebesar Rp2.666.823.300,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp5.970.000.000,00, hal ini disebabkan karena: - Penutupan tempat wisata mulai awal Januari sampai 15 Januari 2021 dan dibuka kembali pada 16 Januari 2021 dengan pembatasan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas obyek wisata karena Pandemi COVID-19. - Penutupan kembali tempat wisata mulai 12 Juni sampai 4 Nopember 2021 dan baru dibuka kembali pada 5 Nopember 2021 dengan pemberlakuan jumlah pengunjung sesuai level PPKM. - Tidak adanya sharing bagi hasil dengan Perhutani dari tiket Wana Wisata Padusan dan Dlundung selama tahun 2021 karena Perjanjian Kerjasama dengan pihak Perhutani belum diperpanjang. (8)) Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terealisasi 89,42% atau sebesar Rp8.927.337.298,50 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp9.983.792.720,00 hal ini disebabkan karena Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan telah dihapus diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung, pergantian nama Retribusi harus disertai dengan penerbitan Peraturan Daerah. Dan selama Peraturan Daerah belum terbit maka Pemerintah Daerah belum berhak menerima retribusi dimaksud. (9)) Retribusi Izin Trayek untuk Menyediakan Pelayanan Angkutan Umum Pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan terealisasi 12,99% atau sebesar Rp300.000,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2.310.000,00 hal ini disebabkan karena adanya pembatasan kegiatan masyarakat PPKM karena Pandemi COVID-19 sehingga masyarakat banyak tinggal dirumah akibatnya banyak trayek yang tidak diperpanjang ijinnya. (10)) Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) pada Dinas Tenaga Kerja terealisasi 70,17% atau sebesar Rp2.122.245.000,00 dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp3.024.309.300,00 hal ini disebabkan karena



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 61



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



terbitnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/8/HK.04/VI/2021 tentang Penyesuaian Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah mengenai Retribusi Daerah yang berasal dari Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Perpanjangan. Dalam Surat Edaran ini mengharuskan Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Dearah tentang Retrbusi dimaksud, dan selama Pemerintah Daerah belum menerbitkan Peraturan Daerah maka belum berhak menerima setoran retrbusi, sehingga setoran dari Tenaga Kerja Asing masuk ke Rekening Pemerintah Pusat. 7.e.1).a).(1).(c) Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp5.421.264.091,85 atau sebesar 100% dari anggaran sebesar Rp5.421.264.092,00. Adapun rincian Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 5 Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1.



2.



Uraian Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD Bagian Laba PT BPR Majatama Bagian Laba Bank Jatim Bagian Laba Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta Bagian Laba Asphalt Mixing Plant dan Pemecah Batu (Stone Crusher) Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



5.421.264.092,00



5.421.264.091,85



1.592.703.913,00 3.828.560.179,00



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



100,00



504.905.411,65



4.916.358.680,20



1.592.703.913,00



100,00



453.962.441,00



1.138.741.472,00



3.828.560.178,85



100,00



50.942.970,65



3.777.617.208,20



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



5.421.264.092,00



5.421.264.091,85



100,00



504.905.411,65



4.916.358.680,20



Dari jumlah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan diketahui bahwa Deviden dari Bank Jatim memberikan kontribusi yang paling besar yaitu sebesar Rp3.828.560.178,85 atau 70,62% dari total Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, diikuti oleh PT BPR Majatama sebesar Rp1.592.703.913,00 atau 29,38%. Sedangkan Bagian Laba dari Asphalt Mixing Plant and Stone Cruisher PT RBU pada Tahun Anggaran 2021 adalah nihil. Secara total Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tahun Anggaran 2021 lebih tinggi sebesar Rp504.905.411,65 atau 10,27% apabila dibandingkan dengan Realisasi Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Tahun Anggaran 2020. 7.e.1).a).(1).(d) Lain-lain PAD yang Sah Realisasi Lain-lain PAD yang Sah Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp240.139.376.695,18 atau sebesar 123,74% dari anggaran sebesar Rp194.075.023.083,00 atau lebih besar dari target sebesar Rp55.573.996.552,93. Realisasi Lain-lain PAD yang Sah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 dapat dirinci sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 62



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e. 6 Realisasi Lain-lain PAD yang Sah TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1



2 3 4



5



6 7 8 9 10 11 12 13



Uraian Hasil Penjualan BMD Yang Tidak Dipisahkan Hasil Pemanfaatan BMD Yang Tidak Dipisahkan Jasa Giro Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Pendapatan Denda Pajak Daerah Pendapatan dari Pengembalian Pendapatan BLUD Pendapatan Denda atas Pelanggaran Perda Lain-Lain PAD yang Sah Lainnya Pendapatan Dana kapitasi JKN Setor Kembali Temuan BPK RI Setor Kembali Temuan LHP Inspektorat Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



0,00



4.250.000,00



0,00



4.250.000,00



0,00



299.000.000,00



331.675.200,00



110,93



331.675.200,00



0,00



8.112.208.733,00



4.381.333.520,85



54,01



-1.007.966.653,22



5.389.300.174,07



0,00



2.176.288.697,60



0,00



2.170.288.697,60



6.000.000,00



0,00



978.564.987,73



0,00



845.934.549,78



132.630.437,95



0,00



41.787.884,00



0,00



-341.250.236,43



383.038.120,43



0,00



1.247.691.461,00



0,00



39.939.326,56



1.207.752.134,44



185.663.814.350,00



230.891.176.943,33



124,36



89.584.174.431,91



141.307.002.511,42



0,00



86.608.001,00



0,00



70.840.001,00



15.768.000,00



0,00



0,00



0,00



-1.540.271.886,86



1.540.271.886,86



0,00



0,00



0,00



-33.809.659.525,00



33.809.659.525,00



0,00



0,00



0,00



-623.365.862,75



623.365.862,75



0,00



0,00



0,00



-150.591.489,33



150.591.489,33



194.075.023.083,00



240.139.376.695,51



123,74



55.573.996.553,26



184.565.380.142,25



Dari jumlah Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah tersebut, Pendapatan BLUD memberikan kontribusi yang paling besar yaitu sebesar Rp230.891.176.943,00 atau 96,15% dari total Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah yang terdiri dari Pendapatan BLUD RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp112.481.536.684,54, pendapatan RSUD R.A. Basoeni sebesar Rp80.190.105.626,00 dan Pendapatan BLUD pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Puskesmas sebesar Rp38.219.534.632,79. Selanjutnya Pendapatan Jasa Giro sebesar Rp4.381.333.520,85 atau 1,82%, di urutan ketiga adalah Pendapatan Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp2.176.288.697,60 atau 0,91%. Secara umum realisasi Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp55.573.996.552,93 atau sebesar 30,11% dibandingkan realisasi Pendapatan Lain-lain PAD yang Sah Tahun Anggaran 2020. Pada Tahun Anggaran 2021, 27 (Dua Puluh Tujuh) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto telah ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/515/HK/416-012/2020 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Pada Tahun Anggaran 2020 Pendapatan pada Puskesmas masih dicatat sebagai Pendapatan Dana Kapitasi JKN, dengan berubahnya status Puskesmas menjadi BLUD, maka pada Tahun Anggaran 2021 Pendapatan pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Puskesmas menjadi Pendapatan BLUD. Adapun rincian Pendapatan BLUD pada 27 (Dua Puluh



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 63



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tujuh) Puskesmas dibandingkan dengan Pendapatan Dana Kapitasi JKN dirinci sebagaimana tabel berikut: Tabel e. 7 Realisasi Pendapatan BLUD dan Dana Kapitasi JKN TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Uraian Puskesmas Sooko Puskesmas Trowulan Puskesmas Tawangsari Puskesmas Puri Puskesmas Gayaman Puskesmas Bangsal Puskesmas Gedeg Puskesmas Lespadangan Puskesmas Kemlagi Puskesmas Kedungsari Puskesmas Dawarblandong Puskesmas Kupang Puskesmas Jetis Puskesmas Mojosari Puskesmas Modopuro Puskesmas Pungging Puskesmas Watukenongo Puskesmas Ngoro Puskesmas Manduro Puskesmas Dlanggu Puskesmas Kutorejo Puskesmas Pesanggrahan Puskesmas Pacet Puskesmas Pandan Puskesmas Trawas Puskesmas Gondang Puskesmas Jatirejo Jumlah



Anggaran 2021 Realisasi 2021 BLUD 2.306.019.600,00 2.137.869.754,18 1.453.717.000,00 1.489.436.795,18 1.249.857.200,00 1.315.273.116,82 2.307.598.000,00 2.171.681.789,11 1.136.861.000,00 1.193.418.610,08 2.034.139.780,00 2.024.513.094,01 988.663.820,00 953.028.874,22 741.505.540,00 695.270.644,65 1.460.634.400,00 1.451.309.502,14 741.268.850,00 773.761.719,33 2.327.906.950,00 2.142.500.976,17 1.181.341.480,00 1.049.868.482,92 1.157.918.000,00 1.041.384.763,02 1.569.601.100,00 1.422.132.541,40 1.060.516.400,00 1.042.460.995,17 1.575.233.500,00 1.632.297.586,24 620.337.230,00 617.533.783,65 1.795.871.400,00 1.584.846.333,26 954.436.200,00 975.430.747,14 2.178.329.600,00 2.295.579.729,49 1.514.773.400,00 1.477.647.451,65 948.513.000,00 960.835.347,41 1.325.648.900,00 1.307.349.699,52 696.965.200,00 723.649.680,04 1.310.000.000,00 1.466.442.990,75 1.628.000.000,00 1.729.654.759,10 2.698.156.800,00 2.544.354.866,14 38.963.814.350,00 38.219.534.632,79



%



Naik/Turun



92,71 102,46 105,23 94,11 104,97 99,53 96,40 93,76 99,36 104,38 92,04 88,87 89,94 90,60 98,30 103,62 99,55 88,25 102,20 105,38 97,55 101,30 98,62 103,83 111,94 106,24 94,30 98,09



97.273.354,18 23.924.595,18 353.337.816,82 107.443.589,11 180.995.360,08 12.766.494,01 14.873.099,22 23.180.044,65 50.486.202,14 121.243.969,33 471.642.276,17 50.707.082,92 130.232.563,02 -31.080.358,60 39.927.595,17 105.689.686,24 31.428.883,65 -36.678.466,74 220.416.447,14 402.822.029,49 322.990.201,65 162.129.597,41 328.219.699,52 52.139.880,04 182.942.640,75 439.079.759,10 551.741.066,14 4.409.875.107,79



Realisasi 2020 Kapitasi JKN 2.040.596.400,00 1.465.512.200,00 961.935.300,00 2.064.238.200,00 1.012.423.250,00 2.011.746.600,00 938.155.775,00 672.090.600,00 1.400.823.300,00 652.517.750,00 1.670.858.700,00 999.161.400,00 911.152.200,00 1.453.212.900,00 1.002.533.400,00 1.526.607.900,00 586.104.900,00 1.621.524.800,00 755.014.300,00 1.892.757.700,00 1.154.657.250,00 798.705.750,00 979.130.000,00 671.509.800,00 1.283.500.350,00 1.290.575.000,00 1.992.613.800,00 33.809.659.525,00



7.e.1).a).(2) Pendapatan Transfer Realisasi Pendapatan Transfer yang dicapai pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp1.892.338.932.255,00 atau sebesar 105,65% dari anggaran sebesar Rp1.791.120.075.540,00. Pendapatan Transfer ini mengalami kenaikan sebesar Rp347.053.993.071,00 atau 22,46% bila dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020. Pada Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan klasifikasi dan kode rekening Pendapatan Transfer, dimana Dana Insentif Daerah masuk pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 Dana Insentif Daerah masuk dalam Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya. Pendapatan Bantuan Keuangan pada Tahun Anggaran 2021 termasuk Pendapatan Transfer Antar Daerah, sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 menjadi Jenis sendiri. Rincian Pendapatan Transfer Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 8 Realisasi Pendapatan Transfer TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya Pendapatan Transfer Antar Daerah Bantuan Keuangan Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



1.658.626.056.000,00



1.673.663.558.562,00



100,91



389.447.236.207,00



1.284.216.322.355,00



0,00



0,00



0,00



-93.773.871.000,00



93.773.871.000,00



132.494.019.540,00



218.675.373.693,00



165,05



61.264.543.364,00



157.410.830.329,00



0,00 1.791.120.075.540,00



0,00 1.892.338.932.255,00



0,00 105,65



-9.883.915.500,00 347.053.993.071,00



9.883.915.500,00 1.545.284.939.184,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 64



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.1).a).(2)(a) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.673.663.558.562,00 atau sebesar 100,91% dari anggaran sebesar Rp1.658.626.056.000,00. Adapun rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 9 Realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Dana Perimbangan Dana Insentif Daerah Dana Desa Jumlah



Anggaran 2021 1.331.185.053.000,00 88.878.204.000,00 238.562.799.000,00 1.658.626.056.000,00



Realisasi 2021 1.346.222.555.562,00 88.878.204.000,00 238.562.799.000,00 1.673.663.558.562,00



% 101,13 100,00 100,00 100,91



Naik/Turun 62.006.233.207,00 -4.895.667.000,00 238.562.799.000,00 295.673.365.207,00



Realisasi 2020 1.284.216.322.355,00 93.773.871.000,00 0,00 1.377.990.193.355,00



(1)) Dana Perimbangan Dari total Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp1.346.222.55.562,00, merupakan Dana Perimbangan yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus baik Fisik maupun Non Fisik. Pendapatan Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2021 dan 2020 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel e. 10 Realisasi Pendapatan Dana Perimbangan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian DBH Pajak Bumi dan Bangunan DBH PPh Pasal 21 DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29/WPOPDN DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) DBH Sumber Daya Alam (SDA) Minyak Bumi DBH Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi DBH Sumber Daya Alam (SDA) Pengusahaan Panas Bumi DBH Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan Batubara-Landrent DBH Sumber Daya Alam (SDA) Mineral dan BatubaraRoyalty DBH Sumber Daya Alam (SDA) Kehutanan- Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) DBH Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan Dana Transfer UmumDana Bagi Hasil (DBH)



Anggaran 2021



Dana Alokasi Umum Dana Transfer UmumDana Alokasi Umum (DAU) DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-PAUD DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SD DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SMP



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



6.556.549.000,00



11.489.191.774,00



175,23



3.957.155.849,00



7.532.035.925,00



22.269.860.000,00



31.254.366.025,00



140,34



5.822.800.891,00



25.431.565.134,00



0,00



2.871.280.042,00



0,00



-69.361.525,00



2.940.641.567,00



20.844.885.000,00



23.472.446.815,00



112,61



5.956.685.023,00



17.515.761.792,00



36.828.695.000,00



57.368.872.546,00



155,77



19.565.184.994,00



37.803.687.552,00



0,00



1.087.707.787,00



0,00



-4.294.782.554,00



5.382.490.341,00



72.229.000,00



132.195.986,00



183,02



77.745.786,00



54.450.200,00



0,00



9.166.000,00



0,00



9.166.000,00



0,00



1.746.971.000,00



3.405.465.855,00



194,94



1.997.128.813,00



1.408.337.042,00



400.853.000,00



614.364.858,00



153,26



356.593.326,00



257.771.532,00



1.128.319.000,00



1.618.433.914,00



143,44



830.157.625,00



788.276.289,00



89.848.361.000,00



133.323.491.602,00



148,39



34.208.474.228,00



99.115.017.374,00



903.718.844.000,00



903.718.844.000,00



100,00



-11.784.459.000,00



915.503.303.000,00



903.718.844.000,00



903.718.844.000,00



100,00



-11.784.459.000,00



915.503.303.000,00



2.997.712.000,00



2.648.791.675,00



88,36



-21.429.626.685,00



24.078.418.360,00



26.433.910.000,00



23.501.850.550,00



88,91



23.501.850.550,00



0,00



10.550.627.000,00



9.427.677.950,00



89,36



9.427.677.950,00



0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 65



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Uraian DAK Fisik-Bidang Pendidikan-Reguler-SKB DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB- RegulerPelayanan Kesehatan Rujukan DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KBReguler-Pelayanan Kefarmasian DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KBPenugasan-Penurunan AKI dan AKB DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KBPenugasan-Penguatan Intervensi Stunting DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KBReguler-KB DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KBPenugasan-Penurunan Stunting (KB) DAK Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman-RegulerPenyediaan Rumah Swadaya DAK Fisik-Bidang Pertanian-PenugasanPembangunan/Renovasi Sarana dan Prasarana Fisik Dasar Pembangunan Pertanian DAK Fisik-Bidang Kelautan dan Perikanan- Penugasan DAK Fisik-Bidang JalanReguler-Jalan DAK Fisik-Bidang Air Minum-Penugasan DAK Fisik-Bidang SanitasiPenugasan DAK Fisik-Bidang IrigasiPenugasan DAK Fisik-Bidang Kesehatan dan KB-RegulerPeningkatan Kesiapan Sistem Kesehatan DAK Fisik-Bidang Perumahan dan Permukiman-Penugasan Dana Transfer KhususDana Alokasi Khusus (DAK) Fisik DAK Non Fisik-TPG PNSD DAK Non Fisik-Tamsil Guru PNSD DAK Non Fisik-BOP PAUD DAK Non Fisik-BOP Pendidikan Kesetaraan DAK Non Fisik-BOKKB-BOK DAK Non Fisik-BOKKBPengawasan Obat dan Makanan DAK Non Fisik-BOKKBAkreditasi Puskesmas DAK Non Fisik-BOKKB-



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



484.500.000,00



456.269.695,00



94,17



456.269.695,00



0,00



20.335.246.000,00



18.900.219.661,00



92,94



-855.754.137,00



19.755.973.798,00



5.905.088.000,00



3.962.808.163,00



67,11



3.962.808.163,00



0,00



7.039.962.000,00



6.780.623.747,00



96,32



6.780.623.747,00



0,00



2.540.000.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



990.000.000,00



790.020.000,00



79,80



-11.207.600,00



801.227.600,00



280.000.000,00



276.760.000,00



98,84



276.760.000,00



0,00



1.329.599.000,00



0,00



0,00



-2.745.044.000,00



2.745.044.000,00



1.068.535.000,00



1.042.119.250,00



97,53



1.042.119.250,00



0,00



684.287.000,00



598.621.396,00



87,48



598.621.396,00



0,00



7.358.017.000,00



6.273.480.500,00



85,26



6.273.480.500,00



0,00



5.440.155.000,00



2.283.315.000,00



41,97



2.283.315.000,00



0,00



3.207.342.000,00



3.207.342.000,00



100,00



3.207.342.000,00



0,00



4.773.996.000,00



3.309.299.500,00



69,32



3.309.299.500,00



0,00



0,00



559.999.000,00



0,00



559.999.000,00



0,00



0,00



1.329.599.000,00



0,00



1.329.599.000,00



0,00



101.418.976.000,00



85.348.797.087,00



84,15



37.968.133.329,00



47.380.663.758,00



176.112.450.000,00



168.436.414.280,00



95,64



5.213.192.280,00



163.223.222.000,00



480.000.000,00



144.000.000,00



30,00



-270.185.000,00



414.185.000,00



21.321.000.000,00



20.239.719.200,00



94,93



341.166.200,00



19.898.553.000,00



1.156.200.000,00



1.156.188.620,00



100,00



133.768.120,00



1.022.420.500,00



21.144.198.000,00



24.281.103.514,00



114,84



-5.263.398.328,00



29.544.501.842,00



20.449.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



2.002.937.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



3.755.827.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 66



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Uraian Jaminan Persalinan DAK Non Fisik-BOKKBBOKB DAK Non Fisik-PK2UKM DAK Non Fisik-Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan DAK Non Fisik-Dana Pelayanan Kepariwisataan DAK Non Fisik-Dana Bantuan BLPS DAK Non Fisik-Fasilitasi Penanaman Modal DAK NonFisik-Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak DAK Non Fisik-Dana Ketahanan Pangan Dan Pertanian Dana Transfer KhususDana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



6.651.108.000,00



6.232.122.900,00



93,70



2.327.835.494,00



3.904.287.406,00



459.181.000,00



452.001.000,00



98,44



-24.272.500,00



476.273.500,00



2.398.560.000,00



1.997.422.359,00



83,28



-1.398.872.616,00



3.396.294.975,00



324.500.000,00



0,00



0,00



-337.600.000,00



337.600.000,00



372.462.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



372.462.000,00



0,00



372.462.000,00



0,00



0,00



195.489.000,00



0,00



195.489.000,00



0,00



0,00



324.500.000,00



0,00



324.500.000,00



0,00



236.198.872.000,00



223.831.422.873,00



94,76



1.614.084.650,00



222.217.338.223,00



1.331.185.053.000,00



1.346.222.555.562,00



101,13



62.006.233.207,00



1.284.216.322.355,00



Dari tabel di atas diketahui Pendapatan Dana Perimbangan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum memberikan kontribusi yang paling besar mencapai Rp903.718.844.000,00 atau 67,13% dari total Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, kemudian Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp223.831.422.873,00 atau 16,63%. Untuk Dana Alokasi Khusus Non Fisik pendapatan terbesar adalah dari Tunjangan Profesi Guru PNS (TPG PNSD) yang mencapai Rp168.436.414.280,00. Secara umum realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2021 lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp62.006.233.207,00 atau naik 4,83%. (2)) Dana Insentif Daerah Pendapatan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp88.878.204.000,00 dari anggaran sebesar Rp88.878.204.000,00 atau tercapai 100%. Realisasi ini lebih rendah Rp4.895.667.000,00 atau turun sebesar 5,22% jika dibandingkan dengan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020. Pada Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan klasifikasi dan kode rekening Pendapatan Transfer, dimana Dana Insentif Daerah masuk pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 Dana Insentif Daerah masuk dalam Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Lainnya. (3)) Dana Desa Pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp238.562.799.000,00 dari anggaran sebesar Rp238.562.799.000,00 atau tercapai 100%. Pada Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan klasifikasi dan kode rekening Pendapatan Transfer, dimana Dana Desa masuk pada Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 Dana Desa masuk dalam Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Adapun realisasi Pendapatan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 lebih tinggi Rp3.625.737.000,00 atau naik 1,54% jika dibandingkan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 yang mencapai Rp234.937.062.000,00. 7.e.1).a).(2)(b) Pendapatan Transfer Antar Daerah Pendapatan Transfer Antar Daerah merupakan Pendapatan Bagi Hasil Pajak



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 67



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Provinsi dan Pendapatan Bantuan Keuangan. Realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp218.675.373.693,00 atau sebesar 165,05 % dari anggaran sebesar Rp132.494.019.540,00 yang bersumber dari Transfer Pemerintah Provinsi berupa Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan. Pendapatan Transfer Antar Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel e. 11 Realisasi Pendapatan Transfer Antar Daerah TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan Jumlah



Anggaran 2021 122.905.064.040,00 9.588.955.500,00 132.494.019.540,00



Realisasi 2021 209.036.418.193,00 9.638.955.500,00 218.675.373.693,00



% 170,08 100,52 165,05



Naik/Turun 51.625.587.864,00 -244.960.000,00 51.380.627.864,00



Realisasi 2020 157.410.830.329,00 9.883.915.500,00 167.294.745.829,00



Dari tabel di atas diketahui Pendapatan Bagi Hasil memberikan kontribusi yang paling besar mencapai Rp209.036.418.193,00 atau 95,59%. (1)) Pendapatan Bagi Hasil Pendapatan Bagi Hasil merupakan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Provinsi, yang pada Tahun Anggaran 2021 terealisasi sebesar Rp209.036.418.193,00 atau 170,08% dari anggaran sebesar Rp122.905.064.040,00. Adapun rincian Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 12 Realisasi Pendapatan Bagi Hasil TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor Pendapatan Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pendapatan Bagi Hasil Pajak Air Permukaan Pendapatan Bagi Hasil Pajak Rokok Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



32.420.433.845,00



74.706.107.936,00



230,43



30.953.699.409,00



43.752.408.527,00



13.303.607.377,00



36.359.196.833,00



273,30



11.058.142.085,00



25.301.054.748,00



28.068.751.048,00



53.820.373.546,00



191,74



17.175.986.189,00



36.644.387.357,00



204.201.770,00



350.152.342,00



171,47



41.543.600,00



308.608.742,00



48.908.070.000,00



43.800.587.536,00



89,56



-7.603.783.419,00



51.404.370.955,00



122.905.064.040,00



209.036.418.193,00



170,08



51.625.587.864,00



157.410.830.329,00



Dari tabel di atas dapat dijelaskan bahwa Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi yang memberikan kontribusi paling besar adalah Pendapatan Bagi Hasil Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp74.706.107.936,00 atau 35,74% dari total Pendapatan Bagi Hasil, diikuti Pendapatan Bagi Hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar Rp53.820.373.546,00 atau 25,75%. Secara total Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 meningkat dibandingkan Pendapatan Bagi Hasil Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp51.625.587.864,00 atau 32,80%. (2)) Bantuan Keuangan Realisasi Bantuan Keuangan pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp9.638.955.500,00 atau sebesar 100,52% dari anggaran sebesar Rp9.588.955.500,00 yang merupakan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal ini Provinsi Jawa Timur. Pada Tahun Anggaran 2020 Realisasi Bantuan Keuangan adalah



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 68



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



sebesar Rp9.883.915.500,00 sehingga Pendapatan dari Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2021 menurun sebesar Rp244.960.000,00 atau 2,48%. Adapun rincian Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dirinci sebagai berikut: - Pemenuhan Honor 211 Orang Perawat Ponkesdes Rp3.924.600.000,00. - Pemenuhan Honor 2 Orang Dokter Puskesmas Rp90.000.000,00. - Pendampingan Ibu Hamil Resiko Tinggi Rp173.486.500,00. - Pendampingan Poskestren Rp121.029.000,00. - Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) Rp3.930.000.000,00. - Bantuan Khusus untuk Program Pemberdayaan BUMDes Rp142.000.000,00. - Honorarium Kinerja Kepala/Guru TK/PAUD Non PNS Rp391.200.000,00. - Honorarium Kinerja Guru Non PNS Jenjang Pendidikan TK Rp102.000.000,00. - Honorarium Kinerja Guru Non PNS Jenjang Pendidikan SD Rp24.000.000,00. - Honorarium Kinerja Guru Non PNS Jenjang Pendidikan SMP Rp33.000.000,00. - Peringatan Hari Aksara Internasional Rp10.000.000,00. - Kunjungan Konseling Kesehatan Rp472.640.000,00. - Peringatan Hari Jadi Propinsi Jawa Timur ke 76 Tahun 2021 Rp50.000.000,00. - Program Terpadu TNI (TMDD) Rp175.000.000,00. 7.e.1).a).(3) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp89.190.709.657,45 atau sebesar 108,03% dari anggaran sebesar Rp82.560.644.001,00 yang merupakan Pendapatan Hibah dan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Adapun rincian Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 13 Realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Pendapatan Hibah Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pendapatan Lainnya Jumlah



Anggaran 2021 0,00



Realisasi 2021 0,00



% 0,00



Naik/Turun -82.661.880.000,00



Realisasi 2020 82.661.880.000,00



82.560.644.001,00



89.190.709.657,45



108,03



89.190.709.657,45



0,00



0,00 82.560.644.001,00



0,00 89.190.709.657,45



0,00 108,03



-237.418.922.000,00 -230.890.092.342,55



237.418.922.000,00 320.080.802.000,00



Dari tabel e. 13 diketahui bahwa realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Tahun Anggaran 2021 secara total menurun jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp230.890.092.342,55 atau 72,13%. Pada Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan klasifikasi dan kode rekening Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, dimana Pendapatan Hibah BOS pada Tahun Anggaran 2021 masuk pada Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 masuk Pendapatan Hibah. Pendapatan Lainnya pada Tahun Anggaran 2021 tidak ada, sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 digunakan untuk mencatat realisasi Pendapatan Dana Desa. Pada Tahun Anggaran 2021 Dana Desa masuk dalam Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, hal ini menyebabkan penurunan realisasi Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sangat besar yaitu 72,13%.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 69



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.1).a).(3).(a) Pendapatan Hibah Pendapatan Hibah Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 adalah nihil sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp82.661.880.000,00 yang merupakan Pendapatan Hibah Dana BOS untuk 426 sekolah SMP Negeri dan SD Negeri di wilayah Kabupaten Mojokerto. Pada Tahun Anggaran 2021 Pendapatan Hibah BOS masuk pada Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 7.e.1).a).(3).(b) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp89.190.709.657,45 atau sebesar 108,03% dari anggaran sebesar Rp82.560.644.001,00. Adapun rincian Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 14 Realisasi Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Pendapatan Hibah Dana BOS Pendapatan atas Pengembalian Hibah Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



82.560.644.001,00



82.900.797.749,00



100,41



%



82.900.797.749,00



Naik/Turun



Realisasi 2020 0,00



0,00



6.289.911.908,45



0,00



6.289.911.908,45



0,00



82.560.644.001,00



89.190.709.657,45



108,03



89.190.709.657,45



0,00



Pendapatan Hibah Dana BOS sebesar Rp82.900.797.749,00 merupakan pendapatan untuk 426 sekolah SMP Negeri dan SD Negeri di wilayah Kabupaten Mojokerto. Nilai Pendapatan Hibah BOS jika dibandingkan dengan Pendapatan Hibah BOS Tahun Anggaran 2020 yang terealisasi sebesar Rp82.661.880.000,00, terdapat kenaikan sebesar Rp238.917.749,00 atau 0,29%. Adapun rincian Pendapatan Hibah Dana BOS untuk masing-masing sekolah negeri terlampir di lampiran 2. Pendapatan atas Pengembalian Hibah adalah pendapatan yang diperoleh dari pengembalian atas hibah Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2020 yang dikembalikan pada Tahun Anggaran 2021 yang terealisasi sebesar Rp6.289.911.908,45. Pengembalian Hibah terbesar berasal dari pengembalian Dana Hibah KPU sebesar Rp5.572.085.897,56. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa untuk sisi Pendapatan, kontribusi pendapatan terbesar adalah dari Kelompok Pendapatan Transfer yang mencapai Rp1.892.338.932.255,00 atau mencapai 72,59% dari total Pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pemberi kontribusi terkecil adalah dari kelompok LainLain Pendapatan Daerah yang Sah yang mencapai Rp89.190.709.657,45 atau 3,42%. Sisanya sebesar Rp625.425.485.600,97 atau 23,99% merupakan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah. Kondisi ini menggambarkan jika Anggaran Pendapatan Pemerintah Kabupaten Mojokerto masih sangat tergantung pada Pemerintah Pusat untuk membelanjai kegiatannya.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 70



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.1).b) Belanja Anggaran TA 2021 (Rp)



Realisasi TA 2021 (Rp)



Realisasi TA 2021 (Rp)



2.760.095.112.268,00



2.443.306.771.612,05



1.950.631.802.941,71



Belanja adalah meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer. Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi, Belanja Modal Aset Tetap Lainnya, Belanja Tak Terduga dan Belanja Transfer yang terdiri dari Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Total Belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp2.443.306.771.612,05 atau sebesar 88,52% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp2.760.095.112.268,00. Adapun rincian Belanja menurut fungsi atau urusannya dapat dijelaskan sebagai berikut: Tabel e. 15 Rincian Anggaran dan Realisasi Belanja Menurut Urusan TA 2021 NO



URAIAN



5.1 5 . 1.01 5 . 1.02 5 . 1.03 5 . 1.04 5 . 1.05 5 . 1.06 5.2 5 . 2.01 5 . 2.02 5 . 2.03 5 . 2.05 5 . 2.06 5 . 2.07 5 . 2.08 5 . 2.09 5 . 2.10 5 . 2.11 5 . 2.12 5 . 2.13 5 . 2.14 5 . 2.15 5 . 2.16 5 . 2.17 5 . 2.18 5.3 5 . 3.01 5 . 3.02 5 . 3.03 5 . 3.06 5 . 3.07 5.4 5 . 4.01 5 . 4.02 5 . 4.03 5 . 4.04 5 . 4.05 5 . 4.06 5 . 4.07 5 . 4.08 5 . 4.11 5 . 4.12



Urusan Wajib Pelayanan Dasar Pendidikan Kesehatan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Linmas Sosial Urusan Wajib Bukan Pelayanan Dasar Tenaga Kerja Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pangan Lingkungan Hidup Administrasi Kependudukan dan Capil Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Perhubungan Komunikasi dan Informatika Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Penanaman Modal Kepemudaan dan Olah Raga Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan Urusan Pilihan Kelautan dan Perikanan Pariwisata Pertanian Perdagangan Perindustrian Urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang Administrasi Pemerintahan Pengawasan Perencanaan Keuangan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Penelitian dan Pengembangan Sekretariat DPRD Kewilayahan - Administrasi Pemerintahan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah



TA 2021 PAGU (Rp) REALISASI (Rp) 1.548.636.409.151,00 1.360.460.113.664,19 737.943.223.285,00 684.208.624.026,06 529.860.776.133,00 449.629.511.633,41 242.087.849.964,00 195.434.474.712,72 2.329.330.117,00 2.277.056.791,00 23.240.390.132,00 19.642.328.012,00 13.174.839.520,00 9.268.118.489,00 155.023.659.840,00 132.260.492.084,00 7.637.133.641,00 5.489.505.481,00 1.359.434.900,00 906.007.535,00 11.371.828.238,00 9.841.907.402,00 28.632.342.745,00 26.413.429.888,00 9.929.314.482,00 8.517.466.960,00 17.763.383.325,00 15.570.451.211,00 16.776.839.328,00 13.502.992.540,00 15.991.199.727,00 12.601.888.136,00 18.108.385.907,00 16.614.656.774,00 6.873.783.050,00 5.364.603.126,00 6.341.788.308,00 5.539.423.662,00 4.316.874.152,00 4.083.811.241,00 411.668.000,00 383.787.150,00 197.471.140,00 104.594.300,00 3.733.230.000,00 3.089.052.054,00 5.441.482.897,00 4.100.807.924,00 137.500.000,00 136.106.700,00 74.727.280.808,00 57.716.249.759,00 2.663.637.000,00 2.387.467.200,00 13.065.563.474,00 11.400.698.011,00 35.658.041.160,00 28.603.569.265,00 19.246.509.042,00 13.238.330.379,00 4.093.530.132,00 2.086.184.904,00 981.707.762.469,00 892.869.916.104,86 81.251.979.795,00 61.413.626.566,20 19.334.841.463,00 15.154.362.555,00 15.075.593.737,00 13.583.906.627,00 684.020.354.617,00 656.182.604.136,48 10.533.140.152,00 7.819.911.687,00 5.403.370.205,00 4.414.133.380,00 125.134.250,00 96.927.000,00 78.774.903.607,00 67.025.747.627,00 77.684.052.616,00 60.221.950.041,18 9.504.392.027,00 6.956.746.485,00 2.760.095.112.268,00 2.443.306.771.612,05



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 71



% 87,85 92,72 84,86 80,73 97,76 84,52 70,35 85,32 71,88 66,65 86,55 92,25 85,78 87,65 80,49 78,81 91,75 78,04 87,35 94,60 93,23 52,97 82,74 75,36 98,99 77,24 89,63 87,26 80,22 68,78 50,96 90,95 75,58 78,38 90,11 95,93 74,24 81,69 77,46 85,09 77,52 73,20 88,52



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Rincian anggaran dan realisasi Belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan pada tabel di bawah ini: Tabel e. 16 Anggaran dan Realisasi Belanja TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah ) Uraian Belanja Operasi Belanja Modal Belanja Tak Terduga Belanja Transfer Jumlah



Anggaran 2018 1.866.403.070.081,00 364.762.999.653,00 35.549.324.782,00 493.379.717.752,00 2.760.095.112.268,00



Realisasi 2021 1.627.564.911.485,46 299.815.498.723,11 26.300.682.093,48 489.625.679.310,00 2.443.306.771.612,05



% 87,20 82,19 73,98 99,24 88,52



Naik/Turun 86.001.851.279,17 -2.593.275.750,31 -80.359.286.168,52 35.358.579.319,00 38.407.868.679,34



Realisasi 2020 1.541.563.060.206,29 302.408.774.473,42 106.659.968.262,00 454.267.099.991,00 2.404.898.902.932,71



Secara umum Belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 meningkat sebesar Rp38.407.868.679,34 atau sebesar 1,60% jika dibandingkan dengan Belanja pada Tahun Anggaran 2020. 7.e.1).b) (1) Belanja Operasi Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial pada Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp1.627.564.911.485,46 atau sebesar 87,20% dari Anggaran sebesar Rp1.866.403.070.081,00. Realisasi Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel e. 17 Realisasi Belanja Operasi TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Hibah Belanja Bantuan Sosial Jumlah



Anggaran 2021 1.058.111.278.350,00



Realisasi 2021 929.951.169.942,00



% 87,89



Naik/Turun 70.448.119.380,35



Realisasi 2020 859.503.050.561,65



736.804.865.586,00



634.842.541.472,46



86,16



63.241.194.784,82



571.601.346.687,64



66.204.161.187,00



60.355.050.391,00



91,17



-47.496.112.566,00



107.851.162.957,00



5.282.764.958,00



2.416.149.680,00



45,74



-191.350.320,00



2.607.500.000,00



1.866.403.070.081,00



1.627.564.911.485,46



87,20



86.001.851.279,17



1.541.563.060.206,29



Dari tabel di atas diketahui bahwa Belanja Pegawai merupakan Belanja Operasi terbesar di Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang mencapai Rp929.951.169.942,00 atau 57,14% dari total Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto, kemudian Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp634.842.541.472,46 atau 39,01% dari total Belanja Operasi, sisanya merupakan Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial. Secara umum Belanja Operasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 meningkat sebesar Rp86.001.851.279,17 atau 5,58% jika dibandingkan dengan Belanja Operasi Tahun Anggaran 2020. 7.e.1).b) (1) (a) Belanja Pegawai Realisasi Belanja Pegawai pada Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp929.951.169.942,00 atau sebesar 87,89% dari anggaran sebesar Rp1.058.111.278.350,00. Realisasi Belanja Pegawai yang tidak maksimal ini disebabkan karena banyaknya pegawai yang pensiun atau purna tugas dan banyaknya kekosongan jabatan struktural dimasa transisi pergantian Kepala Daerah. Rincian realisasi Belanja Pegawai Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 72



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e. 18 Realisasi Belanja Pegawai TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Belanja Tambahan Penghasilan ASN Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Belanja Pegawai BOS Belanja Pegawai BLUD Lembur Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



578.352.154.691,00



512.134.146.381,00



88,55



-9.730.821.857,00



521.864.968.238,00



Realisasi 2020



133.379.258.530,00



104.178.828.997,00



78,11



50.034.148.270,00



54.144.680.727,00



230.633.411.405,00



207.949.922.933,00



90,16



-77.903.834,65



208.027.826.767,65



33.389.778.135,00



27.087.787.288,00



81,13



-667.863.162,00



27.755.650.450,00



1.146.990.227,00



896.841.727,00



78,19



819.937.719,00



76.904.008,00



1.203.300.000,00



1.175.708.950,00



97,71



224.388.950,00



951.320.000,00



2.813.200.000,00 77.193.185.362,00 0,00 1.058.111.278.350,00



2.804.600.000,00 73.723.333.666,00 0,00 929.951.169.942,00



99,69 95,50 0,00 87,89



2.804.600.000,00 27.305.370.795,00 -263.737.500,00 70.448.119.380,35



0,00 46.417.962.871,00 263.737.500,00 859.503.050.561,65



Dari tabel di atas diketahui bahwa realisasi Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2021 lebih besar jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020, yaitu meningkat sebesar Rp70.448.119.380,35 atau 8,20%. Pada Tahun Anggaran 2021 terdapat perubahan klasifikasi dan kode rekening belanja, dimana pada Tahun Anggaran 2020 Belanja Gaji dan Tunjangan meliputi Gaji dan Tunjangan ASN serta DPRD, sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 Belanja Gaji dan Tunjangan dibedakan dalam obyek tersendiri yaitu Gaji dan Tunjangan ASN, Gaji dan Tunjangan DPRD serta Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH. Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya pada Tahun Anggaran 2021 menjadi obyek tersendiri sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 masuk pada Belanja Tambahan Penghasilan PNS. Belanja Insentif Pajak dan Retribusi pada Tahun Anggaran 2021 masuk pada Belanja Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 menjadi obyek tersendiri. Belanja Pegawai BOS pada Tahun Anggaran 2021 masuk pada Jenis Belanja Pegawai sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 masuk pada Jenis Belanja Barang dan Jasa. Belanja Lembur pada Tahun Anggaran 2021 masuk Jenis Belanja Barang dan Jasa sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 masuk pada jenis Belanja Pegawai. Perbandingan antara realisasi Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2021 dan 2020 sebagaimana tabel e. 18 diatas telah melalui proses mapping untuk Tahun Anggaran 2020 menyesuaikan kode rekening Tahun Anggaran 2021. Adapun penjelasan terinci atas realisasi belanja pegawai adalah sebagai berikut: (1)) Belanja Gaji dan Tunjangan ASN adalah pembayaran untuk Belanja Gaji Pokok ASN, Tunjangan Keluarga ASN, Tunjangan Jabatan ASN, Tunjangan Fungsional ASN, Tunjangan Fungsional Umum ASN, Tunjangan Beras ASN, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus ASN, Pembulatan Gaji ASN, Iuran Jaminan Kesehatan ASN, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ASN dan Iuran Jaminan Kematian ASN. (2)) Belanja Tambahan Penghasilan ASN adalah pembayaran untuk Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN, Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja ASN, Tambahan Penghasilan berdasarkan Kelangkaan Profesi ASN dan Tambahan Penghasilan berdasarkan Prestasi Kerja ASN. (3)) Belanja Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya ASN adalah pembayaran untuk belanja Insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 73



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(4))



(5))



(6))



(7)) (8))



(9))



Daerah, Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD, Tunjangan Khusus Guru (TKG) PNSD, Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD, Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN dan Honorarium. Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD adalah pembayaran untuk Belanja Uang Representasi DPRD, Tunjangan Keluarga DPRD, Tunjangan Beras DPRD, Uang Paket DPRD, Tunjangan Jabatan DPRD, Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD, Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya DPRD, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses DPRD, Pembebanan PPh kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Transportasi DPRD, dan Uang Jasa Pengabdian DPRD. Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH adalah pembayaran untuk Belanja Gaji Pokok KDH/WKDH, Tunjangan Keluarga KDH/WKDH, Tunjangan Jabatan KDH/WKDH, Tunjangan Beras KDH/WKDH, Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus KDH/WKDH, Pembulatan Gaji KDH/WKDH, Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja KDH/WKDH, Iuran Jaminan Kematian KDH/WKDH dan Insentif bagi KDH/WKDH atas Pemungutan Pajak Daerah. Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH adalah pembayaran untuk Belanja Dana Operasional Pimpinan DPRD dan Belanja Dana Operasional KDH/WKDH. Belanja Pegawai BOS adalah pembayaran untuk belanja pegawai BOS pada 426 sekolah SMP Negeri dan SD Negeri se wilayah Kabupaten Mojokerto. Belanja Pegawai BLUD adalah pembayaran untuk belanja pegawai BLUD RSUD Prof. Dr. Soekandar, pegawai BLUD RSUD R.A. Basoeni dan pegawai BLUD pada 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas. Belanja Uang Lembur adalah pembayaran untuk belanja uang lembur PNS dan uang lembur Non PNS.



7.e.1).b) (1) (b) Belanja Barang dan Jasa Total realisasi Belanja Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp634.842.541.472,46 atau sebesar 86,16% dari anggaran sebesar Rp736.804.865.586,00. Adapun Rincian Realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 19 Realisasi Belanja Barang dan Jasa TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5



6 7



Uraian Belanja Barang Belanja Jasa Belanja Pemeliharaan Belanja Perjalanan Dinas Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Belanja Barang dan Jasa BOS Belanja Barang dan Jasa BLUD Jumlah



Anggaran 2021 116.344.132.512,34 320.244.394.805,28 14.512.810.185,38



Realisasi 2021 94.550.854.187,79 273.932.987.401,20 11.875.292.080,00



% 81,27 85,54 81,83



Naik/Turun 19.841.283.028,85 8.053.716.179,02 -12.346.887.171,20



Realisasi 2020 74.709.571.158,94 265.879.271.222,18 24.222.179.251,20



79.847.230.500,00



62.813.707.857,00



78,67



-2.567.454.228,00



65.381.162.085,00



12.063.377.190,00



7.412.776.400,00



61,45



6.558.926.400,00



853.850.000,00



73.548.180.510,00



73.675.528.878,06



100,17



543.833.630,74



73.131.695.247,32



120.244.739.883,00



110.581.394.668,41



91,96



43.157.776.945,41



67.423.617.723,00



736.804.865.586,00



634.842.541.472,46



86,16



63.241.194.784,82



571.601.346.687,64



Dari tabel di atas di ketahui bahwa realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 74



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Anggaran 2021 yang terbesar adalah di Belanja Jasa sebesar Rp273.932.987.401,20 atau 43,15% dari total Belanja Barang dan Jasa, dengan rincian sebagai berikut: - Belanja Jasa Kantor sebesar Rp208.217.601.547,20. - Belanja Iuran Jaminan/Asuransi sebesar Rp26.540.980.385,00. - Belanja Sewa Peralatan dan Mesin sebesar Rp2.465.091.425,00. - Belanja Sewa Gedung dan Bangunan sebesar Rp4.345.941.864,00. - Belanja Sewa Aset Tetap Lainnya sebesar Rp364.342.800,00. - Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp11.876.034.171,00. - Belanja Jasa Konsultansi Non Konstruksi sebesar Rp5.823.855.607,00 - Belanja Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) sebesar Rp54.594.931,00. - Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp10.377.772.382,00. - Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah sebesar Rp3.866.772.289,00. Dari rincian Belanja Jasa tersebut, Belanja Jasa Kantor merupakan Belanja Jasa terbesar selanjutnya Belanja Iuran Jaminan/Asuransi, berikutnya Belanja Jasa Konsultasi Konstruksi, selanjutnya Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan dan urutan kelima Belanja Jasa Kosultasi Non Konstruksi. Setelah Belanja Jasa terbesar selanjutnya ada pada Belanja Barang dan Jasa BLUD sebesar Rp110.581.394.668,41 atau 17,42% dan Belanja Barang sebesar Rp94.550.854.187,79 atau 14,89%. Secara total Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp63.241.194.784,82 atau 11,06% jika dibandingkan dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020. Pada Tahun Anggaran 2021 terjadi perubahan klasifikasi dan kode rekening, dimana pada Tahun Anggaran 2020 Belanja Bahan Habis Pakai, Belanja Bahan/Material, Belanja Makanan dan Minuman, Belanja Pakaian Dinas, Belanja Pakaian Kerja, Belanja Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu, Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat menjadi Obyek belanja sendiri, sedangkan pada tahun Anggaran 2020 masuk dalam obyek Belanja Barang. Belanja Jasa Kantor, Belanja Premi Asuransi, Belanja Sewa Gedung, Belanja Sewa Sarana Mobilitas, Belanja Jasa Konsultasi, Belanja Kursus dan Belanja Honorarium pada Tahun Anggaran 2020 menjadi obyek belanja tersendiri sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 masuk dalam obyek Belanja Jasa. Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor pada Tahun Anggaran 2020 menjadi obyek belanja sendiri sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 masuk ke dalam obyek Belanja Pemeliharaan. Perbandingan antara realisasi Belanja Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021 dan 2020 sebagaimana tabel e. 19 diatas telah melalui proses mapping untuk Tahun Anggaran 2020 menyesuaikan kode rekening Tahun Anggaran 2021. Adapun penjelasan terinci atas realisasi belanja barang dan jasa adalah sebagai berikut: (1)) Belanja Barang adalah pembayaran untuk Belanja Barang Pakai Habis dan Belanja Barang Tak Habis Pakai. (2)) Belanja Jasa adalah pembayaran untuk Belanja Jasa Kantor, Iuran Jaminan/Asuransi, Sewa Peralatan dan Mesin, Sewa Gedung dan Bangunan, Sewa Aset Tetap Lainnya, Belanja Jasa Konsultasi Konstruksi, Belanja Jasa Konsultasi Non Konstruksi, Belanja Jasa Ketersediaan Layanan, Belanja Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Pendidikan dan Pelatihan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 75



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(3))



(4))



(5))



(6)) (7))



serta Belanja Jasa Insentif bagi Pegawai Non ASN atas Pemungutan Pajak Daerah. Belanja Pemeliharaan adalah pembayaran untuk Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin, Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, Pemeliharaan Jalan jaringan dan Irigasi serta Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya. Belanja Perjalanan Dinas adalah pembayaran untuk Belanja Perjalanan Dinas Luar Kota, Perjalanan Dinas Dalam Kota, Perjalanan Dinas dalam rangka Meeting baik Luar Kota maupun Dalam Kota. Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat adalah pembayaran untuk hadiah dalam rangka perlombaan dan belanja penghargaan atas suatu prestasi. Belanja Barang Dana BOS merupakan belanja barang dan jasa yang didanai dari Dana BOS. Belanja barang dan Jasa BLUD adalah belanja barang dan jasa BLUD pada RSUD Prof. Dr. Soekandar dan RSUD RA Basoeni dan 27 (dua puluh tujuh) puskesmas.



7.e.1).b) (1) (c) Belanja Hibah Realisasi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp60.355.050.391,00 atau sebesar 91,17% dari target anggaran sebesar Rp66.204.161.187,00 yang merupakan belanja hibah kepada Pemerintah Pusat, Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia dan Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Realisasi Belanja Hibah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel e. 20 Realisasi Belanja Hibah TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2



3



Uraian Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Belanja Hibah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



1.000.000.000,00



846.296.384,00



84,63



-71.271.431.616,00



72.117.728.000,00



64.062.556.830,00



58.391.407.670,00



91,15



22.657.972.713,00



35.733.434.957,00



1.141.604.357,00



1.117.346.337,00



97,88



1.117.346.337,00



0,00



66.204.161.187,00



60.355.050.391,00



91,17



-47.496.112.566,00



107.851.162.957,00



Belanja Hibah terbesar adalah Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia yaitu sebesar Rp58.391.407.670,00 atau sebesar 96,75% dati total Belanja Hibah. Secara keseluruhan Belanja Hibah Tahun Anggaran 2021 menurun sebesar Rp47.496.112.566,00 atau 44,04% jika dibandingkan dengan Belanja Hibah Tahun 2020. Adapun daftar rincian penerima hibah disajikan dalam lampiran 3. 7.e.1).b) (1) (d) Belanja Bantuan Sosial Belanja Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.416.149.680,00 atau sebesar 45,74% dari anggaran sebesar Rp5.282.764.958,00 yang merupakan Belanja Bantuan Sosial kepada Individu, kepada Keluarga dan kepada Kelompok Masyarakat. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 76



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Adapun rincian realisasi Belanja Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 21 Realisasi Belanja Bantuan Sosial TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3



Uraian Belanja Bantuan Sosial kepada Individu Belanja Bantuan Sosial kepada Keluarga Belanja Bantuan Sosial kepada Kelompok Masyarakat Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



3.821.889.515,00



1.230.758.300,00



32,20



1.230.758.300,00



Realisasi 2020 0,00



180.000.000,00



180.000.000,00



100,00



180.000.000,00



0,00



1.280.875.443,00



1.005.391.380,00



78,49



-1.602.108.620,00



2.607.500.000,00



5.282.764.958,00



2.416.149.680,00



45,74



-191.350.320,00



2.607.500.000,00



Adapun daftar rincian penerima Belanja Bantuan Sosial disajikan di lampiran 4. 7.e.1).b) (2) Belanja Modal Realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp299.815.498.723,11 atau sebesar 82,19% dari anggaran sebesar Rp364.762.999.653,00. Adapun rincian realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 22 Realisasi Belanja Modal TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1. 2. 3. 4. 5.



Uraian Belanja Modal Tanah Belanja Modal Peralatan dan Mesin Belanja Modal Gedung dan Bangunan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Jumlah



Anggaran 2021 0,00



Realisasi 2021 0,00



% 0,00



Naik/Turun -6.982.312.000,00



Realisasi 2020 6.982.312.000,00



123.446.066.137,00



104.811.036.524,44



84,90



-50.544.572.584,19



155.355.609.108,63



81.394.715.848,00



65.889.374.107,15



80,95



22.749.259.343,53



43.140.114.763,62



158.194.351.096,00



127.674.766.562,52



80,71



31.072.162.839,35



96.602.603.723,17



1.727.866.572,00



1.440.321.529,00



83,36



1.112.186.651,00



328.134.878,00



364.762.999.653,00



299.815.498.723,11



82,19



-2.593.275.750,31



302.408.774.473,42



Dari tabel di atas diketahui Belanja Modal terbesar adalah Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi yang mencapai Rp127.674.766.562,52 atau 42,58% dari total realisasi Belanja Modal. Realisasi kedua pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp104.811.036.524,44 atau 34,96% dari total Belanja Modal. Secara umum realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2021 menurun sebesar Rp2.593.275.750,31 atau 0,86% jika dibandingkan dengan realisasi belanja modal Tahun Anggaran 2020 yang mencapai Rp302.408.774.473,42. Penjelasan dari realisasi Belanja Modal tersebut adalah sebagai berikut: 7.e.1).b) (2) (a) Belanja Modal Tanah Total realisasi untuk Belanja Modal Tanah Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2021 adalah nihil, dan tidak dianggarkan untuk Belanja Modal Tanah. Adapun rincian realisasi belanja modal tanah TA 2021 dan TA 2020 adalah sebagai berikut : Tabel e. 23 Realisasi Belanja Modal Tanah TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1



Uraian Belanja Modal Tanah Pengadaan Tanah Untuk Bangunan



Anggaran 2021 0,00



Realisasi 2021 0,00



% 0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Naik/Turun



Realisasi 2020



6.963.862.000,00



6.963.862.000,00



Hal - 77



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



2



Gedung Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Bukan Gedung Jumlah



0,00



0,00



0,00



18.450.000,00



18.450.000,00



0,00



0,00



0,00



6.982.312.000,00



6.982.312.000,00



Dari tabel di atas diketahui realisasi Belanja Modal Tanah Tahun Anggaran 2021 mengalami penurunan sebesar Rp6.982.312.000,00 atau 100% jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020, karena pada Tahun Anggaran 2021 tidak ada anggaran untuk Belanja Modal Tanah. 7.e.1).b) (2) (b) Belanja Modal Peralatan dan Mesin Total realisasi untuk Belanja Modal Peralatan dan Mesin pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp104.811.036.524,44 atau 84,90% dari anggaran sebesar Rp123.446.066.137,00, jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020 terdapat penurunan sebesar Rp50.544.572.584,19 atau 32,53% dengan rincian sebagai berikut. Tabel e. 24 Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Uraian Belanja Modal Alat Besar Belanja Modal Alat Angkutan Belanja Modal Alat Bengkel dan Alat Ukur Belanja Modal Alat Pertanian Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga Belanja Modal Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan Belanja Modal Alat Laboratorium Belanja Modal Komputer Belanja Modal Alat Eksplorasi Belanja Modal Alat Keselamatan Kerja Belanja Modal RambuRambu Belanja Modal Peralatan Olahraga Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS Belanja Modal Peralatan dan Mesin BLUD Jumlah



Anggaran 2021 5.807.297.035,00



Realisasi 2021 5.288.127.271,00



% 91,06



Naik/Turun -1.328.460.988,00



Realisasi 2020 6.616.588.259,00



9.928.846.140,00



8.769.259.200,00



88,32



-5.743.480.320,00



14.512.739.520,00



442.219.270,00



346.619.586,44



78,38



24.034.586,44



322.585.000,00



749.136.160,00



692.952.300,00



92,50



-1.969.967.200,00



2.662.919.500,00



13.490.972.518,00



12.698.053.907,00



94,12



1.932.440.928,00



10.765.612.979,00



4.222.311.410,00



3.791.673.300,00



89,80



2.395.552.750,00



1.396.120.550,00



48.851.354.858,00



40.532.022.964,00



82,97



-39.971.417.603,00



80.503.440.567,00



754.344.690,00



747.258.400,00



99,06



-4.905.653.771,00



5.652.912.171,00



12.487.467.664,00



11.093.096.983,00



88,83



-5.163.548.913,00



16.256.645.896,00



12.770.000,00



12.770.000,00



100,00



12.770.000,00



0,00



178.927.949,00



150.488.459,00



84,11



-658.687.986,00



809.176.445,00



764.602.430,00



749.945.713,00



98,08



749.945.713,00



0,00



56.549.000,00



47.655.000,00



84,27



47.655.000,00



0,00



7.575.067.955,00



7.524.635.173,00



99,33



-5.862.452.224,63



13.387.087.397,63



18.124.199.058,00



12.366.478.268,00



68,23



9.896.697.444,00



2.469.780.824,00



123.446.066.137,00 104.811.036.524,44



84,90



-50.544.572.584,19



155.355.609.108,63



Dari tabel di atas dapat dijelaskan bahwa realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin yang terbesar adalah untuk Belanja Modal Alat Kedokteran dan Kesehatan yang mencapai Rp40.532.022.964,00 atau 38,67% dari total Belanja Modal Peralatan dan Mesin, berikutnya Belanja Modal Alat Kantor dan Rumah Tangga sebesar Rp12.698.053.907,00 atau 12,12%. Secara total Belanja Modal Peralatan dan Mesin menurun sebesar Rp50.544.572.584,19 atau 32,53% jika dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya. Adapun rincian Belanja Modal Peralatan dan Mesin per Rincian Obyek disajikan dalam lampiran 5.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 78



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.1).b) (2) (c) Belanja Modal Gedung dan Bangunan Total realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp65.889.374.107,15 atau 80,95% dari anggaran sebesar Rp81.394.715.848,00. Adapun rincian dari realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan adalah sebagai berikut: Tabel e. 25 Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5



Uraian Belanja Modal Bangunan Gedung Belanja Modal Monumen Belanja Modal Tugu Titik Kontrol/Pasti Belanja Modal Bangunan Ramburambu Belanja Modal Gedung dan Bangunan BLUD Total



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



73.888.116.234,00



61.450.802.107,15



83,17



19.621.556.668,53



41.829.245.438,62



0,00



0,00



0,00



-48.720.000,00



48.720.000,00



0,00



0,00



0,00



-37.400.000,00



37.400.000,00



0,00



0,00



0,00



-1.073.989.100,00



1.073.989.100,00



7.506.599.614,00



4.438.572.000,00



59,13



4.287.811.775,00



150.760.225,00



81.394.715.848,00



65.889.374.107,15



80,95



22.749.259.343,53



43.140.114.763,62



Dari tabel di atas diketahui bahwa realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang paling besar adalah Belanja Modal Bangunana Gedung yang mencapai Rp61.450.802.107,15 atau 93,26% dari total Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang digunakan untuk pembangunan gedung kantor, pembangunan gedung pendidikan, bangunan gedung kesehatan, bangunan pasar dan pertokoan serta bangunan tempat wisata. Secara total Belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020 yaitu terjadi kenaikan sebesar Rp22.749.259.343,53 atau 52,73%. Adapun rincian Belanja Modal Gedung dan Bangunan per Rincian Obyek disajikan dalam lampiran 6. 7.e.1).b) (2) (d) Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi Realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi pada Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp127.674.766.562,52 atau sebesar 80,71% dari anggaran sebesar Rp158.194.351.096,00 dengan rincian sebagaimana tabel berikut: Tabel e. 26 Realisasi Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5



Uraian Belanja Modal Jalan dan Jembatan Belanja Modal Bangunan Air Belanja Modal Instalasi Belanja Modal Jaringan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi BLUD Total



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



117.592.057.295,00



100.567.858.504,24



85,52



9.462.695.541,07



91.105.162.963,17



39.822.293.801,00



26.415.153.258,28



66,33



25.063.072.638,28



1.352.080.620,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



-3.679.684.140,00 -33.325.000,00



3.679.684.140,00 33.325.000,00



780.000.000,00



691.754.800,00



88,69



259.403.800,00



432.351.000,00



158.194.351.096,00



127.674.766.562,52



31.072.162.839,35



96.602.603.723,17



80,71



Naik/Turun



Realisasi 2020



Dari tabel di atas diketahui bahwa Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi yang terbesar adalah untuk Belanja Modal Jalan dan Jembatan yang mencapai Rp100.567.858.504,24 atau 78,77% dari total Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi, hal ini karena prioritas pembangunan Kabupaten Mojokerto adalah di bidang infrastruktur jalan. Berikutnya sebesar Rp26.415.153.258,28 atau 20,69% adalah untuk Belanja Modal Bangunan Air. Secara total jika dibandingkan dengan realisasi Tahun



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 79



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Anggaran 2020, realisasi Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp31.072.162.839,35 atau 32,16%. Adapun rincian Belanja Modal Jalan Jaringan dan Irigasi per Rincian Obyek disajikan pada lampiran 7. 7.e.1).b) (2) (e) Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Total Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.440.321.529,00 atau sebesar 83,36% dari anggaran sebesar Rp1.727.866.572,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 27 Realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2



3 4 5 6



Uraian Belanja Modal Bahan Perpustakaan Belanja Modal Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/O lahraga Belanja Modal Tanaman Belanja Modal Aset Tetap Dalam Renovasi Belanja Modal Aset Tidak Berwujud Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BOS Total



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



156.671.900,00



113.617.386,00



72,52



70.062.386,00



43.555.000,00



145.100.000,00



144.782.000,00



99,78



-48.268.200,00



193.050.200,00



14.897.800,00



11.086.900,00



74,42



-8.889.100,00



19.976.000,00



0,00



0,00



0,00



-44.253.678,00



44.253.678,00



1.226.495.172,00



987.635.743,00



80,53



987.635.743,00



0,00



184.701.700,00



183.199.500,00



99,19



155.899.500,00



27.300.000,00



1.727.866.572,00



1.440.321.529,00



83,36



1.112.186.651,00



328.134.878,00



Dari tabel e.27 tersebut realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp987.635.743,00 atau 68,57% dari total realisasi digunakan untuk Belanja Modal Aset Tak Berwujud. Secara total realisasi Belanja Modal Aset Tetap Lainnya Tahun Anggaran 2021 jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020 terjadi kenaikan sebesar Rp1.112.186.651,00 atau 338,94%. Kenaikan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya yang cukup besar dikarenakan pada Tahun Anggaran 2021 terdapat Belanja Modal Aset Tidak Berwujud, sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 Belanja Aset Tak Berwujud masuk dalam Belanja Barang dan Jasa. Adapun rincian Belanja Modal Aset Tetap Lainnya per Rincian Obyek disajikan dalam lampiran 8. 7.e.1).b) (3) Belanja Tak Terduga Realisasi Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp26.300.682.093,48 atau sebesar 73,98% dari anggaran sebesar Rp35.549.324.782,00. Jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020 terjadi penurunan Belanja Tak Terduga sebesar Rp80.359.286.168,52 atau 75,34%. Belanja Tak Terduga tersebut digunakan untuk penanganan Pandemi COVID-19 dan juga penanganan bencana angin kencang serta pengembalian sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2019 ke Rekening Kas Umum Negara. Anggaran Belanja Tak Terduga adalah di BPKAD. Daftar Perangkat Daerah yang melaksanakan Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 28 Realisasi Belanja Tak Terduga TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4



Uraian Dinas Kesehatan RSUD Prof. Dr Soekandar RSUD RA. Basoeni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



Realisasi 2021 6.604.312.037,00 5.678.206.154,00 5.899.143.810,00 383.414.142,48



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Realisasi 2020 42.822.231.608,00 7.326.547.015,00 18.452.132.639,00 89.080.000,00



Hal - 80



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32



Uraian Dinas Sosial Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Kecamatan Puri Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Pacet Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Trawas Kecamatan Mojoanyar Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Mojosari Komando Distrik Militer 815 Polres Mojokerto Kota Polres Mojokerto Kabupaten Jumlah



Realisasi 2021 4.983.416.450,00 644.042.000,00 693.191.500,00 970.836.000,00 0,00 0,00 0,00 25.000.000,00 25.000.000,00 25.000.000,00 25.000.000,00 25.000.000,00 23.000.000,00 25.000.000,00 25.000.000,00 23.200.000,00 25.000.000,00 25.000.000,00 25.000.000,00 25.000.000,00 24.460.000,00 25.000.000,00 25.000.000,00 23.460.000,00 25.000.000,00 0,00 0,00 0,00 26.300.682.093,48



Realisasi 2020 28.710.000.000,00 0,00 241.450.000,00 0,00 1.969.970.000,00 38.500.000,00 778.462.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.250.000.000,00 1.184.205.000,00 3.797.390.000,00 106.659.968.262,00



Adapun rincian penggunaan Belanja Tak Terduga disajikan secara terinci pada lampiran 9. 7.e.1).b) (4) Belanja Transfer Belanja Transfer merupakan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan. Total Belanja Transfer Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp489.625.679.310,00 atau sebesar 99,24% dari anggaran sebesar Rp493.379.717.752,00. Jika di bandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020, realisasi Transfer Tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp35.358.579.319,00 atau 7,78%, dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 29 Realisasi Belanja Transfer TA 2021 dan TA 2020



(dalam rupiah) Uraian Belanja Bagi Hasil Belanja Bantuan Keuangan Jumlah



Anggaran 2020 39.419.727.434,00



Realisasi 2021 35.965.689.310,00



% 91,24



Naik/Turun -7.778.335.881,00



Realisasi 2020 43.744.025.191,00



453.959.990.318,00



453.659.990.000,00



99,93



43.136.915.200,00



410.523.074.800,00



493.379.717.752,00



489.625.679.310,00



99,24



35.358.579.319,00



454.267.099.991,00



Dengan adanya perubahan klasifikasi dan kode rekning, pada Tahun Anggaran 2021 Belanja Tansfer masuk dalam kelompok Belanja dan menjadi level jenis, sedangkan pada Tahun Anggaran 2020 menjadi Kelompok sendiri dan memiliki dua jenis transfer yaitu Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan. Dalam penyajian Belanja Transfer Tahun Anggaran 2020 sebagai pembanding untuk Tahun Anggaran 2021 mengikuti klasifikasi dan kode rekening Tahun Anggaran 2021. 7.e.1).b) (4) (a) Belanja Bagi Hasil Belanja Bagi Hasil merupakan Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Pemerintahan Desa. Realisasi Belanja Bagi Hasil Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 81



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



tersebut selama Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp35.965.689.310,00 atau sebesar 91,24% dari anggaran sebesar Rp39.419.727.434,00. Rincian Belanja Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 30 Realisasi Belanja Bagi Hasil TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pihak Lain Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



31.351.273.317,00



31.351.273.317,00



100,00



-5.761.697.984,00



37.112.971.301,00



3.540.462.880,00



3.540.462.880,00



100,00



-1.127.396.387,00



4.667.859.267,00



4.527.991.237,00



1.073.953.113,00



23,72



-889.241.510,00



1.963.194.623,00



39.419.727.434,00



35.965.689.310,00



91,24



-7.778.335.881,00



43.744.025.191,00



Dari tabel di atas diketahui realisasi Belanja Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021, apabila dibandingkan dengan realisasi Belanja Bagi Hasil Tahun Anggaran 2020 mengalami penurunan sebesar Rp7.778.335.881,00 atau 17,78%. Berikut disajikan rincian realisasi Belanja Bagi Hasil Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020. Tabel e. 31 Rincian Realisasi Belanja Bagi Hasil TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1



2



Uraian Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah ke Desa di: Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Jumlah Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Desa di: Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



1.667.196.249,00 1.408.897.829,00 1.550.707.446,00 1.452.662.946,00 1.370.666.296,00 1.669.824.735,00 1.845.235.421,00 1.551.068.818,00 1.453.225.730,00 2.135.608.228,00 4.475.767.555,00 1.567.116.226,00 1.361.217.444,00 1.548.783.868,00 1.553.541.827,00 1.697.269.278,00 1.863.549.609,00 1.178.933.812,00 31.351.273.317,00



1.667.196.249,00 1.408.897.829,00 1.550.707.446,00 1.452.662.946,00 1.370.666.296,00 1.669.824.735,00 1.845.235.421,00 1.551.068.818,00 1.453.225.730,00 2.135.608.228,00 4.475.767.555,00 1.567.116.226,00 1.361.217.444,00 1.548.783.868,00 1.553.541.827,00 1.697.269.278,00 1.863.549.609,00 1.178.933.812,00 31.351.273.317,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



2.621.049,00 -152.790.766,00 -271.480.222,00 -165.286.714,00 -75.846.160,00 -157.315.948,00 -174.466.872,00 -113.928.785,00 -2.048.972.780,00 -417.088.790,00 -1.060.151.768,00 -198.153.125,00 -167.644.114,00 -214.712.933,00 -248.859.994,00 32.988.988,00 -138.927.486,00 -191.681.564,00 -5.761.697.984,00



1.664.575.200,00 1.561.688.595,00 1.822.187.668,00 1.617.949.660,00 1.446.512.456,00 1.827.140.683,00 2.019.702.293,00 1.664.997.603,00 3.502.198.510,00 2.552.697.018,00 5.535.919.323,00 1.765.269.351,00 1.528.861.558,00 1.763.496.801,00 1.802.401.821,00 1.664.280.290,00 2.002.477.095,00 1.370.615.376,00 37.112.971.301,00



212.794.235,00 138.248.152,00 238.607.734,00 168.753.371,00 117.431.468,00 165.302.263,00 202.064.182,00 156.628.332,00 189.634.977,00 376.701.093,00 341.381.193,00 212.766.684,00 127.050.562,00 161.880.454,00 152.939.730,00 146.953.360,00 318.891.364,00



212.794.235,00 138.248.152,00 238.607.734,00 168.753.371,00 117.431.468,00 165.302.263,00 202.064.182,00 156.628.332,00 189.634.977,00 376.701.093,00 341.381.193,00 212.766.684,00 127.050.562,00 161.880.454,00 152.939.730,00 146.953.360,00 318.891.364,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



-245.669.588,00 -145.362.942,00 34.661.813,00 5.893.658,00 -63.587.944,00 -132.592.245,00 19.867.731,00 -47.212.447,00 -68.231.943,00 -92.664.397,00 -37.985.086,00 13.771.793,00 -66.375.430,00 -5.472.454,00 -36.535.706,00 -98.667.764,00 -140.683.816,00



458.463.823,00 283.611.094,00 203.945.921,00 162.859.713,00 181.019.412,00 297.894.508,00 182.196.451,00 203.840.779,00 257.866.920,00 469.365.490,00 379.366.279,00 198.994.891,00 193.425.992,00 167.352.908,00 189.475.436,00 245.621.124,00 459.575.180,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 82



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



3



Uraian Kecamatan Mojoanyar Jumlah Belanja Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pihak Lain Bagi Hasil Parkir Bagi Hasil Daya Tarik Wisata Jumlah Total



Anggaran 2021 112.433.726,00 3.540.462.880,00



Realisasi 2021 112.433.726,00 3.540.462.880,00



% 100,00 100,00



Naik/Turun -20.549.620,00 -1.127.396.387,00



Realisasi 2020 132.983.346,00 4.667.859.267,00



3.747.748.272,00 780.000.000,00 4.527.748.272,00 39.419.727.434,00



717.797.250,00 356.155.863,00 1.073.953.113,00 35.965.689.310,00



19,15 45,66 23,72 91,24



-2.095.200,00 -887.146.310,00 -889.241.510,00 -7.778.335.881,00



719.892.450,00 1.243.302.173,00 1.963.194.623,00 43.744.025.191,00



Adapun daftar rincian realisasi Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di sajikan dalam lampiran 10 dan 11. 7.e.1).b) (4) (b) Belanja Bantuan Keuangan Belanja Bantuan Keuangan merupakan Belanja Bantuan Keuangan ke Desa yang berupa Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa dan Bantuan Keuangan Infrastruktur kepada Desa. Realisasi Belanja Bantuan Keuangan tersebut selama Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp453.659.990.000,00 atau sebesar 99,93% dari anggaran sebesar Rp453.959.990.318,00. Adapun rincian dari Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada ke Desa Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020 dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel e. 32 Realisasi Belanja Bantuan Keuangan ke Desa TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) No 1



2



Uraian Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Jumlah Dana Desa (DD) Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



6.941.643.000,00 7.706.740.318,00 7.255.282.000,00 6.701.869.000,00 6.278.059.000,00 9.362.071.000,00 7.636.984.000,00



6.941.643.000,00 7.706.740.000,00 7.255.282.000,00 6.701.869.000,00 6.278.059.000,00 9.362.071.000,00 7.636.984.000,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



6.941.643.000,00 7.706.740.000,00 7.255.282.000,00 6.701.869.000,00 6.278.059.000,00 9.362.071.000,00 7.636.984.000,00



9.484.601.000,00



9.484.601.000,00



100,00



0,00



9.484.601.000,00



6.235.598.000,00 8.740.357.000,00 8.926.612.000,00 7.915.199.000,00 7.217.374.000,00 7.591.461.000,00 8.128.494.000,00 5.543.551.000,00 8.978.055.000,00 5.303.241.000,00 135.947.191.318,00



6.235.598.000,00 8.740.357.000,00 8.926.612.000,00 7.915.199.000,00 7.217.374.000,00 7.591.461.000,00 8.128.494.000,00 5.543.551.000,00 8.978.055.000,00 5.303.241.000,00 135.947.191.000,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



0,00 -232.621.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 -232.621.000,00



6.235.598.000,00 8.972.978.000,00 8.926.612.000,00 7.915.199.000,00 7.217.374.000,00 7.591.461.000,00 8.128.494.000,00 5.543.551.000,00 8.978.055.000,00 5.303.241.000,00 136.179.812.000,00



12.080.209.000,00 13.579.344.000,00 12.837.264.000,00 12.237.695.000,00 11.176.813.000,00 17.488.663.000,00 13.324.215.000,00



12.080.209.000,00 13.579.344.000,00 12.837.264.000,00 12.237.695.000,00 11.176.813.000,00 17.488.663.000,00 13.324.215.000,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



-330.608.000,00 77.189.000,00 -365.921.000,00 -135.362.000,00 188.875.000,00 1.135.048.000,00 686.851.000,00



12.410.817.000,00 13.502.155.000,00 13.203.185.000,00 12.373.057.000,00 10.987.938.000,00 16.353.615.000,00 12.637.364.000,00



16.225.747.000,00



16.225.747.000,00



100,00



470.891.000,00



15.754.856.000,00



10.790.340.000,00 15.236.436.000,00 15.329.439.000,00 13.040.113.000,00 12.275.872.000,00 13.012.866.000,00 13.629.434.000,00 10.429.260.000,00



10.790.340.000,00 15.236.436.000,00 15.329.439.000,00 13.040.113.000,00 12.275.872.000,00 13.012.866.000,00 13.629.434.000,00 10.429.260.000,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



125.333.000,00 -122.045.800,00 178.746.000,00 -109.800.000,00 -87.210.000,00 -671.598.000,00 -607.825.000,00 976.219.000,00



10.665.007.000,00 15.358.481.800,00 15.150.693.000,00 13.149.913.000,00 12.363.082.000,00 13.684.464.000,00 14.237.259.000,00 9.453.041.000,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 83



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



3



Uraian Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Jumlah Bantuan Keuangan Infrastruktur ke Desa Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Jumlah Total



Anggaran 2021 16.147.394.000,00 9.721.695.000,00 238.562.799.000,00



Realisasi 2021 16.147.394.000,00 9.721.695.000,00 238.562.799.000,00



% 100,00 100,00 100,00



Naik/Turun 1.026.097.000,00 584.657.000,00 3.019.536.200,00



Realisasi 2020 15.121.297.000,00 9.137.038.000,00 235.543.262.800,00



3.400.000.000,00 4.250.000.000,00 3.750.000.000,00 5.550.000.000,00 3.500.000.000,00 5.500.000.000,00 3.850.000.000,00



3.400.000.000,00 4.250.000.000,00 3.750.000.000,00 5.550.000.000,00 3.500.000.000,00 5.500.000.000,00 3.850.000.000,00



100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00



1.400.000.000,00 2.350.000.000,00 2.250.000.000,00 3.550.000.000,00 1.300.000.000,00 3.500.000.000,00 1.850.000.000,00



2.000.000.000,00 1.900.000.000,00 1.500.000.000,00 2.000.000.000,00 2.200.000.000,00 2.000.000.000,00 2.000.000.000,00



5.050.000.000,00



5.050.000.000,00



100,00



2.750.000.000,00



2.300.000.000,00



3.950.000.000,00 4.500.000.000,00 5.300.000.000,00 4.850.000.000,00 4.650.000.000,00 4.550.000.000,00 4.150.000.000,00 3.900.000.000,00 5.500.000.000,00 3.250.000.000,00 79.450.000.000,00 453.959.990.318,00



3.950.000.000,00 4.500.000.000,00 5.000.000.000,00 4.850.000.000,00 4.650.000.000,00 4.550.000.000,00 4.150.000.000,00 3.900.000.000,00 5.500.000.000,00 3.250.000.000,00 79.150.000.000,00 453.659.990.000,00



100,00 100,00 94,34 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 99,62 99,93



2.450.000.000,00 3.300.000.000,00 2.900.000.000,00 350.000.000,00 2.850.000.000,00 1.850.000.000,00 2.750.000.000,00 1.800.000.000,00 2.300.000.000,00 850.000.000,00 40.350.000.000,00 43.136.915.200,00



1.500.000.000,00 1.200.000.000,00 2.100.000.000,00 4.500.000.000,00 1.800.000.000,00 2.700.000.000,00 1.400.000.000,00 2.100.000.000,00 3.200.000.000,00 2.400.000.000,00 38.800.000.000,00 410.523.074.800,00



Dari tabel di atas diketahui bahwa realisasi Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa Tahun Anggaran 2021 lebih tinggi sebesar Rp43.136.915.200,00 atau 10,51% jika dibandingkan dengan realisasi Tahun Anggaran 2020. Dari tabel di atas juga diketahui bahwa realisasi Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada ke Desa Tahun Anggaran 2021 terbesar adalah Transfer Dana Desa sebesar Rp238.562.799.000,00 atau 52,59% dari total Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada ke Desa, kemudian Alokasi Dana Desa sebesar Rp135.947.191.000,00 atau 29,97%. Secara total Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada ke Desa Tahun Anggaran 2021 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan realisasi pada Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp43.136.915.200,00 atau 10,51%. Adapun rincian Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada ke Desa berupa Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Infrastruktur untuk masing-masing Desa disajikan pada lampiran 12, 13 dan 14. 7.e.1)d) Pembiayaan Anggaran TA 2021 (Rp)



Realisasi TA 2021 (Rp)



Realisasi TA 2020 (Rp)



346.294.020.746,00



346.224.427.240,41



348.529.673.129,33



Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan berasal antara lain dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, Penerimaan Pinjaman dan Hasil Divestasi, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan antara lain digunakan untuk Penyertaan Modal kepada BUMD, Pembayaran Kembali Pokok Pinjaman, dan Pembentukan Dana Cadangan. Berikut adalah realisasi Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2020:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 84



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e. 33 Realisasi Pembiayaan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Penerimaan Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Jumlah



Anggaran 2021 346.294.020.746,00 0,00 346.294.020.746,00



Realisasi 2021 346.224.427.240,41 0,00 346.224.427.240,41



% 99,98 0,00 99,98



Naik/Turun -5.461.245.888,92 -3.156.000.000,00 -2.305.245.888,92



Realisasi 2020 351.685.673.129,33 3.156.000.000,00 348.529.673.129,33



7.e.1)c) (1) Penerimaan Pembiayaan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp346.224.427.240,41 atau sebesar 99,98% dari anggaran sebesar Rp346.294.020.746,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Tahun Anggaran 2020, dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 34 Realisasi Penerimaan Pembiayaan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



346.294.020.746,00



346.224.427.240,41



99,98



-5.461.245.888,92



351.685.673.129,33



346.294.020.746,00



346.224.427.240,41



99,98



-5.461.245.888,92



351.685.673.129,33



Dari tabel di atas diketahui Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020. Hal ini karena pada Tahun Anggaran 2021 tidak ada Pencairan Dana Cadangan dan juga terdapat penyesuaian terhadap Sisa Dana BOS, yang meliputi: 1. Pengembalian sisa Dana BOS SDN Kesiman Trawas ke RKUN sebesar Rp9.643.186,00, pada tanggal 30 Maret 2021 karena sekolah tidak lagi menyelenggarakan pembelajaran. 2. Pembayaran utang Belanja Barang Jasa dan Belanja Aset Tetap dari Dana BOS sebesar Rp59.950.319,00 atas belanja Tahun Anggaran 2020 yang sampai dengan 31 Desember 2020 belum dibayarkan, dan pada Tahun Anggaran 2021 tidak dianggarkan, sedangkan kondisi riil atas utang tersebut telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2021. Secara keseluruhan Realisasi Penerimaan Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2021 lebih rendah sebesar Rp5.461.245.888,92 dibandingkan Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 yang teralisasi sebesar Rp351.685.673.129,33 atau menurun sebesar 0,16%. 7.e.1)c) (2) Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 adalah nihil. Adapun rincian Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut. Tabel e. 35 Realisasi Pengeluaran Pembiayaan TA 2021 dan TA 2020 (dalam rupiah) Uraian Penyertaan Modal pada BUMD Jumlah



Anggaran 2021



Realisasi 2021



%



Naik/Turun



Realisasi 2020



0,00



0,00



0,00



-3.156.000.000,00



3.156.000.000,00



0,00



0,00



0,00



-3.156.000.000,00



3.156.000.000,00



Dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp346.224.427.240,41 atau terealisasi 99,98% dari yang dianggarkan sebesar Rp346.294.020.746,00.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 85



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.1).d) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Anggaran TA 2021



Realisasi TA 2021



Realisasi TA 2020



(Rp)



(Rp)



(Rp)



0,00



509.866.214.060,90



346.294.020.745,41



Realisasi perhitungan Surplus Anggaran dan Pembiayaan Netto tersebut, menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Pada periode Tahun 2021 SILPA sebesar Rp509.866.214.060,90 lebih tinggi sebesar Rp163.572.193.315,49 atau 47,24% dari SiLPA Tahun Anggaran 2020 yang mencapai Rp346.294.020.745,41 dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel e. 361 Perhitungan Sisa Lebih Pembiayan Anggaran (dalam rupiah) Uraian Pendapatan Belanja Surplus (Defisit) Pembiayaan Netto SILPA



Anggaran 2021 (Rp) 2.413.801.091.522,00 2.760.095.112.268,00 -346.294.020.746,00 346.294.020.746,00 0,00



Realisasi 2021 (Rp) 2.606.955.127.513,42 2.443.313.340.692,93 163.641.786.820,49 346.224.427.240,41 509.866.214.060,90



% 108,00 88,52 -47,26 99,98 0,00



Realisasi 2020 (Rp) 2.402.663.250.548,79 2.404.898.902.932,71 -2.235.652.383,92 348.529.673.129,33 346.294.020.745,41



Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp509.866.214.060,90 tersebut terdiri dari: Tabel e. 37 Rincian Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Uraian Kas di BUD Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di BLUD Kas di Bendahara JKN Kapitasi Kas di Bendahara BOS Kas Lainnya SILPA



Jumlah Kas 2021 (Rp) 439.325.171.949,98 0,00 0,00 70.337.295.254,43 0,00 203.746.856,49 0,00 509.866.214.060,90



Jumlah Kas 2020 (Rp) 302.273.957.827,35 5.631.000,00 19.000.000,00 34.815.529.626,55 6.432.122.086,96 1.560.506.163,55 1.187.274.041,00 346.294.020.745,41



7.e.2) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terjadi keadaan yang menyebabkan adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA). Saldo Anggaran Lebih (SAL) merupakan akumulasi SiLPA atau SiKPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan, setelah ditutup ditambah / dikurangi dengan koreksi pembukuan. Adapun rincian perhitungan perubahan SAL Tahun 2021 adalah sebagai berikut: 7.e.2).a) Saldo Anggaran Lebih Awal Uraian Saldo Anggaran Lebih Awal



Saldo 31 Des 2021 (Rp) 346.294.020.745,41



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 351.685.673.129,33



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Naik/Turun -5.461.245.888,92



Hal - 86



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Nilai Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp346.294.020.745,41 merupakan Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2020. Saldo tersebut adalah penerimaan pembiayaan tahun berjalan, yang digunakan untuk menutup anggaran defisit tahun 2021. 7.e.2).b) Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Uraian



Saldo 31 Des 2021 (Rp)



Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan



346.224.427.240,41



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 351.685.673.129,33



Naik/Turun -5.461.245.888,92



Penggunaan SAL sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun 2021 adalah seluruh Saldo Anggaran Lebih Akhir tahun 2020. Saldo Anggaran Lebih tahun sebelumnya yang digunakan sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan adalah sebesar dengan belanja, Rp346.224.427.240,41, terdapat selisih sebesar Rp69.593.505,00 merupakan Sisa Dana BOS yang dipergunakan untuk: 1. Pengembalian sisa Dana BOS SDN Kesiman Trawas ke RKUN sebesar Rp9.643.186,00, pada tanggal 30 Maret 2021 karena sekolah tidak lagi menyelenggarakan pembelajaran. 2. Pembayaran utang Belanja Barang Jasa dan Belanja Aset Tetap atas belanja Tahun Anggaran 2020 yang sampai dengan 31 Desember 2020 belum dibayarkan, dan pada Tahun Anggaran 2021 tidak dianggarkan, sedangkan kondisi riil atas utang tersebut telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2021. 7.e.2).c) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Uraian



Saldo 31 Des 2021 (Rp)



Saldo 31 Des 2020 (Rp)



Naik/Turun



Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)



509.866.214.060,90



346.294.020.745,41



163.572.193.315,49



SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan atau selisih lebih antara realisasi pendapatan LRA dan penerimaan pembiayaan transfer dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan. Berdasarkan perhitungan dalam Laporan Realisasi Anggaran, nilai SiLPA pada akhir tahun 2021 adalah sebesar Rp509.866.214.060,90. 7.e.2).d) Lain-lain Lain-lain sebesar minus Rp69.593.505,00 merupakan pengurangan SiLPA yang digunakan untuk: 1. Pengembalian sisa Dana BOS SDN Kesiman Trawas ke RKUN sebesar Rp9.643.186,00, pada tanggal 30 Maret 2021 karena sekolah tidak lagi menyelenggarakan pembelajaran. 2. Pembayaran utang Belanja Barang Jasa dan Belanja Aset Tetap atas belanja Tahun Anggaran 2020 yang sampai dengan 31 Desember 2020 belum dibayarkan, dan pada Tahun Anggaran 2021 tidak dianggarkan, sedangkan kondisi riil atas utang tersebut telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2021.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 87



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.2).e) Saldo Anggaran Lebih Akhir Uraian Saldo Anggaran Lebih Akhir



Saldo 31 Des 2021 (Rp) 509.866.214.060,90



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 346.294.020.745,41



Naik/Turun 163.572.193.315,49



Saldo Anggaran Lebih Akhir merupakan akumulasi SiLPA tahun anggaran yang lalu dan tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup ditambah/dikurangi dengan koreksi pembukuan. Nilai Akumulatif Saldo Anggaran Lebih Akhir pada tahun 2021 adalah sebesar Rp509.866.214.060,90. Saldo Aggaran Lebih (SAL) fisik terdiri dari: Kas di BUD Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di BLUD Kas di Bendahara JKN Kapitasi Kas di Bendahara BOS Kas Lainnya SILPA



439.325.171.949,98 0,00 0,00 70.337.295.254,43 0,00 203.746.856,49 0,00 509.866.214.060,90



7.e.3) Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Penjelasan mengenai pospos dalam Neraca Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: 7.e.3).a) Aset 31 Desember 2021 (Rp) 6.254.447.197.160,66



31 Desember 2020 (Rp) 5.949.039.791.956,20



Aset Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.254.447.197.160,66 yang terdiri dari Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, Dana Cadangan dan Aset Lainnya. Rincian Aset Pemerintah Kabupaten Mojokerto dijelaskan dalam tabel berikut: Tabel e. 38 Rincian Aset Pemerintah Kabupaten Mojokerto (dalam rupiah) Uraian Aset Lancar Investasi Jangka Panjang Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lainnya Jumlah



31 Desember 2021 704.106.351.662,97 85.955.452.947,27 5.452.288.983.269,55 0,00 12.096.409.280,87 6.254.447.197.160,66



31 Desember 2020 489.232.845.554,77 78.869.532.191,19 5.370.947.927.636,15 0,00 9.989.486.574,09 5.949.039.791.956,20



Naik/Turun 214.873.506.108,20 7.085.920.756,08 81.341.055.633,40 0,00 2.106.922.706,78 305.407.405.204,46



Dari tabel di atas diketahui bahwa Nilai Aset Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp305.407.405.204,46 atau 4,88% jika dibandingkan dengan posisi Aset per 31 Desember 2020. Kenaikan tersebut terjadi pada semua komponen Aset. 7.e.3).a) (1) Aset Lancar 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



704.106.351.662,97



489.232.845.554,77



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 88



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Aset lancar Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp704.106.351.662,97 terdiri dari Kas, Piutang dan Persediaan. Rincian Aset Lancar Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan 2020 dijelaskan dalam tabel berikut: Tabel e. 39 Aset Lancar Pemerintah Kabupaten Mojokerto Per 31 Desember 2021 dan 2020 (dalam rupiah) Uraian Kas Piutang Netto Persediaan Jumlah



31 Desember 2021 509.874.121.066,90 113.555.780.627,20 80.676.449.968,87 704.106.351.662,97



31 Desember 2020 346.315.195.586,41 86.159.247.028,62 56.758.402.939,74 489.232.845.554,77



Naik/Turun 163.558.925.480,49 27.396.533.598,58 23.918.047.029,13 214.873.506.108,20



Jumlah saldo Kas per 31 Desember 2021 terdiri dari: -



-



Kas di Kas Daerah Rekening Bank Jatim Nomor 0161008088 Rekening Bank Jatim Nomor 0161008099 Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di BLUD Kas Dana BOS Kas Dana Kapitasi pada FKTP Kas Lainnya Jumlah



Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp



0,00 439.325.171.949,98 0,00 0,00 70.337.295.254,43 203.746.856,49 0,00 7.907.006,00



Rp



509.874.121.066,90



7.e.3).a) (1) (a) Kas di Kas Daerah Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Kas di Kas Daerah



Saldo 31 Des 2021 (Rp) 439.325.171.949,98



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 302.273.957.827,35



Naik/Turun 137.051.214.122,63



Rincian Saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 40 Rincian Kas di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto Per 31 Desember 2021 dan 2020 (dalam rupiah) Uraian Rekening Bank Jatim Nomor 0161008088 Rekening Bank Jatim Nomor 0161008099 Jumlah



31 Desember 2021 0,00 439.325.171.949,98 439.325.171.949,98



31 Desember 2020 1.038.000,00 302.272.919.827,35 302.273.957.827,35



Dari tabel di atas diketahui bahwa Jumlah kas di Bendahara Umum Daerah yang terletak di rekening Giro Bank Jatim Nomor 0161008099, per 31 Desember 2021 menurut buku sebesar Rp439.325.171.949,98 dan sedangkan menurut rekening koran adalah sebesar Rp439.325.171.949,98. 7.e.3).a) (1) (b) Kas di Bendahara Penerimaan Saldo Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Kas di Bendahara Penerimaan



Saldo 31 Des 2021 (Rp) 0,00



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 5.631.000,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Naik/Turun -5.631.000,00



Hal - 89



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Rincian Saldo Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 41 Kas di Bendahara Penerimaan (dalam rupiah) Uraian Dinas Kesehatan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Jumlah



Saldo Mutasi Tambah 31 Des 2020 1.940.000,00 0,00



1.940.000,00



Saldo 31 Des 2021 0,00



3.691.000,00



0,00



3.691.000,00



0,00



5.631.000,00



0,00



5.631.000,00



0,00



Mutasi Kurang



Kas di Bendahara Penerimaan merupakan Penerimaan Pendapatan OPD Tahun Anggaran 2021 yang sampai dengan akhir tahun pelaporan belum di setor ke Rekening Kas Umum Daerah. Kas di Bendahara Penerimaan per 31 Desember 2021 nihil. 7.e.3).a) (1) (c) Kas di Bendahara Pengeluaran Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Kas di Bendahara Pengeluaran



Saldo 31 Des 2021 (Rp) 0,00



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 19.000.000,00



Naik/Turun -19.000.000,00



Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran per 31 Desember 2021 adalah nihil. 7.e.3).a) (1) (d) Kas di Badan Layanan Umum Daerah Saldo Kas di Badan Layanan Umum Daerah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Saldo 31 Des 2021 (Rp)



Uraian Kas Di Badan Layanan Umum Daerah



70.337.295.254,40



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 34.815.529.626,55



Naik/Turun 35.521.765.627,85



Rincian Saldo Kas di Badan Layanan Umum Daerah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 42 Kas di Badan Layanan Umum Daerah (dalam rupiah) Uraian RSUD Prof. Dr. Soekandar RSUD RA. Basoeni 27 Puskesmas Jumlah



Saldo 31 Des 2020 32.297.013.426,55 2.518.516.200,00 0,00 34.815.529.626,55



Mutasi Tambah 112.481.536.684,54 80.190.105.626,00 44.658.225.800,63 237.329.868.111,17



Mutasi Kurang 99.523.017.467,00 64.670.790.469,00 37.614.294.547,29 201.808.102.483,29



Saldo 31 Des 2021 45.255.532.644,09 18.037.831.357,00 7.043.931.253,34 70.337.295.254,43



Jumlah Kas di Badan Layanan Umum Daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp70.337.295.254,43 yang terdiri dari Kas di Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp45.255.532.644,09, Kas di Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD RA. Basoeni sebesar Rp18.037.831.357,00 dan Kas di Badan Layanan Umum Daerah pada 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas dengan penjelasan sebagai berikut: (1)) RSUD Prof. Dr. Soekandar Saldo Kas di Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Prof. Dr. Soekandar



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 90



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(2))



(3))



adalah sebesar Rp45.255.532.644,09, terdiri dari: - Bank Jatim nomor rekening 0481001889 sebesar Rp2.569.875.790,09. - Bank BNI rekening 5915915913 sebesar Rp42.586.829.560,00. - Kas di Bendahara Penerimaan BLUD yang merupakan Pendapatan BLUD yang belum di setor ke rekening BLUD sebesar Rp98.827.294,00. RSUD RA Basoeni Saldo Kas di Badan Layanan Umum Daerah di RSUD RA Basoeni per 31 Desember 2021 sebesar Rp18.037.831.357,00, terdiri dari: - Bank BNI nomor rekening3613417778 sebesar Rp17.999.964.339,00. - Kas di Bendahara Penerimaan BLUD yang merupakan Pendapatan BLUD yang belum di setor ke rekening BLUD sebesar Rp37.867.018,00. 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas Pada tahun 2021, kedua puluh tujuh Puskesmas di Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/515/HK/416-012/2020 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tanggal 30 Desember 2020. Dengan perubahan tersebut, Saldo Kas di Puskesmas yang pada 31 Desember 2020 tercatat sebagai Kas Dana Kapitasi pada FKTP sebesar Rp6.432.122.086,96, maka pada awal tahun 2021 dimutasikan menambah Saldo Kas di Badan Layanan Umum Daerah, sehingga Saldo Kas di Badan Layanan Umum Daerah pada 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas per 31 Desember 2021 sebesar Rp7.043.931.253,34 yang semuanya terletak di Bank Jatim. Rincian Saldo Kas di Badan Layanan Umum Daerah pada 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 43 Kas di Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas (dalam Rupiah)



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26



Sooko Trowulan Tawangsari Puri Gayaman Bangsal Gedeg Lespadangan Kemlagi Kedungsari Dawarblandong Kupang Jetis Mojosari Modopuro Pungging Watukenongo Ngoro Manduro Dlanggu Kutorejo Pesanggrahan Pacet Pandan Trawas Gondang



Saldo 31 Des 2020 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



2.926.196.170,75 1.687.210.301,63 1.429.377.200,47 2.344.724.044,80 1.409.437.947,32 2.687.755.186,07 1.177.337.317,18 741.857.554,58 1.705.952.251,57 900.369.807,27 2.381.670.719,14 1.273.436.791,40 1.151.984.160,24 1.812.920.989,87 1.186.992.107,41 1.812.611.812,24 649.496.985,55 1.946.602.054,84 1.142.954.390,82 2.517.549.310,34 1.665.259.906,48 1.108.993.776,40 1.472.636.013,67 798.785.206,39 1.548.063.203,88 1.859.373.748,66



2.175.048.385,00 1.579.104.790,00 1.254.424.647,00 2.180.332.572,00 1.153.678.191,00 2.056.266.964,00 928.598.387,00 661.968.174,45 1.575.629.561,00 748.028.749,00 2.002.201.897,00 1.101.884.589,00 1.081.411.742,76 1.559.294.837,00 1.024.733.942,00 1.650.621.175,00 631.778.748,00 1.593.158.294,00 903.384.555,00 1.998.879.231,00 1.320.256.140,00 900.066.510,20 1.286.902.475,00 699.379.673,00 1.479.572.137,00 1.375.683.908,88



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Saldo 31 Des 2021 751.147.785,75 108.105.511,63 174.952.553,47 164.391.472,80 255.759.756,32 631.488.222,07 248.738.930,18 79.889.380,13 130.322.690,57 152.341.058,27 379.468.822,14 171.552.202,40 70.572.417,48 253.626.152,87 162.258.165,41 161.990.637,24 17.718.237,55 353.443.760,84 239.569.835,82 518.670.079,34 345.003.766,48 208.927.266,20 185.733.538,67 99.405.533,39 68.491.066,88 483.689.839,78



Hal - 91



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Saldo 31 Des 2020 0,00 0,00



No 27



Jatirejo Jumlah



Mutasi Tambah 3.318.676.841,66 44.658.225.800,63



Mutasi Kurang 2.692.004.272,00 37.614.294.547,29



Saldo 31 Des 2021 626.672.569,66 7.043.931.253,34



7.e.3).a) (1) (e) Kas Dana BOS Saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Saldo 31 Des 2021 (Rp) 203.746.856,49



Uraian Kas Dana BOS



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 1.560.506.163,55



Naik/Turun -1.356.759.307,06



Rincian Saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 44 Kas Dana BOS (dalam rupiah) Uraian 386 SD Negeri 39 SMP Negeri Jumlah



Saldo 31 Des 2020 1.027.906.073,36 532.600.090,19 1.560.506.163,55



Mutasi Tambah 55.072.503.670,00 27.828.294.079,00 82.900.797.749,00



Saldo 31 Des 2021 132.598.994,74 71.147.861,75 203.746.856,49



Mutasi Kurang 55.967.810.748,62 28.289.746.307,44 84.257.557.056,06



Saldo Kas Dana BOS per 31 Desember 2021 sebesar Rp203.746.856,49. Adapun rincian Kas Dana BOS pada masing-masing sekolah tersaji pada lampiran 15. 7.e.3).a) (1) (e) Kas Dana Kapitasi pada FKTP Saldo Kas Dana Kapitasi pada FKTP per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian



Saldo 31 Des 2021 (Rp)



Kas Dana Kapitasi pada FKTP



0,00



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 6.432.122.086,96



Naik/Turun -6.432.122.086,96



Rincian Saldo Kas Dana Kapitasi pada FKTP per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 45 Kas Dana Kapitasi pada FKTP (dalam Rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Sooko Trowulan Tawangsari Puri Gayaman Bangsal Gedeg Lespadangan Kemlagi Kedungsari Dawarblandong Kupang Jetis Mojosari Modopuro Pungging Watukenongo Ngoro



Saldo 31 Des 2020 788.326.416,57 197.773.506,45 114.104.083,65 173.042.255,69 216.019.337,24 663.242.092,06 224.308.442,96 46.586.909,93 254.642.749,43 126.608.087,94 239.169.742,97 223.568.308,48 110.599.397,22 390.788.448,47 144.531.112,24 180.314.226,00 31.963.201,90 361.755.721,58



Mutasi Tambah 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Mutasi Kurang 788.326.416,57 197.773.506,45 114.104.083,65 173.042.255,69 216.019.337,24 663.242.092,06 224.308.442,96 46.586.909,93 254.642.749,43 126.608.087,94 239.169.742,97 223.568.308,48 110.599.397,22 390.788.448,47 144.531.112,24 180.314.226,00 31.963.201,90 361.755.721,58



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Saldo 31 Des 2021 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Hal - 92



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 19 20 21 22 23 24 25 26 27



Manduro Dlanggu Kutorejo Pesanggrahan Pacet Pandan Trawas Gondang Jatirejo Jumlah



Saldo 31 Des 2020 167.523.643,68 221.969.580,85 187.612.454,83 148.158.428,99 165.286.314,15 75.135.526,35 81.620.213,13 123.149.908,68 774.321.975,52 6.432.122.086,96



Mutasi Tambah 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Mutasi Kurang 167.523.643,68 221.969.580,85 187.612.454,83 148.158.428,99 165.286.314,15 75.135.526,35 81.620.213,13 123.149.908,68 774.321.975,52 6.432.122.086,96



Saldo 31 Des 2021 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo Kas Dana Kapitasi pada FKTP per 31 Desember 2021 adalah nihil, hal ini karena pada tahun 2021, kedua puluh tujuh Puskesmas di Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/515/HK/416-012/2020 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto tanggal 30 Desember 2020, sehingga semua Saldo Kas Dana Kapitasi pada FKTP dimutasikan ke Kas di Badan Layanan Umum Daerah. 7.e.3).a) (1) (g) Setara Kas Saldo Setara Kas per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Setara Kas



Saldo 31 Des 2021 (Rp) 0,00



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 0,00



Naik/Turun 0,00



Setara Kas dalam bentuk Sertifikat Deposito per 31 Desember 2021 adalah nihil, hal ini karena pada Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak mendepositokan dananya. 7.e.3).a) (1) (h) Kas Lainnya Saldo Kas Lainnya per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Kas Lainnya



Saldo 31 Des 2021 (Rp) 7.907.006,00



Saldo 31 Des 2020 (Rp) 1.208.448.882,00



Naik/Turun -1.200.541.876,00



Kas Lainnya sebesar Rp7.907.006,00 merupakan Utang Perhitungan Fihak Ketiga atas Pajak yang telah dipungut oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara BOS tetapi per 31 Desember 2021 belum disetorkan ke Kas Negara. 7.e.3).a) (1) (i) Piutang Pajak Daerah Saldo Piutang Pajak Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Piutang Pajak



31 Desember 2021 (Rp) 102.543.107.949,84



31 Desember 2020 (Rp) 91.621.123.661,84



Naik/Turun 10.921.984.288,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 93



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Saldo Piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2021 naik Rp10.921.984.288,00 atau 11,92% dari saldo Piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2020. Kenaikan ini karena timbulnya Piutang Pajak Daerah atas ketetapan Tahun 2021, dan yang terbesar adalah Piutang Pajak PBB P2. Adapun rincian saldo Piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 46 Piutang Pajak Daerah (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7 8 9



Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Reklame PPJ Non PLN Pajak Air Tanah PBB – P2 Pajak Minerba Pajak Hiburan Pajak Parkir Jumlah



Saldo 31 Desember 2020 81.425.910,00 941.427.239,31 947.707.748,08 3.839.424,00 760.733.498,65 77.431.314.008,00 11.349.580.560,80 98.415.673,00 6.679.600,00 91.621.123.661,84



Mutasi Tambah 292.539.232,00 67.863.949,00 310.499.480,00 96.483.519,00 315.077.081,00 18.473.086.648,00 3.385.993.000,00 48.902.850,00 12.029.935,00 23.002.475.694,00



Mutasi Kurang 36.366.793,00 428.868.817,00 159.635.591,00 2.685.344,00 154.288.697,00 9.020.649.364,00 2.200.813.000,00 70.504.200,00 6.679.600,00 12.080.491.406,00



Saldo 31 Desember 2021 337.598.349,00 580.422.371,31 1.098.571.637,08 97.637.599,00 921.521.882,65 86.883.751.292,00 12.534.760.560,80 76.814.323,00 12.029.935,00 102.543.107.949,84



Saldo Piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2020 sebesar Rp91.621.123.661,84. Mutasi tambah atau penambahan sebesar Rp23.002.475.694,00 karena: (1)) Surat Ketetapan atas Pajak Hotel Tahun 2021 yang belum dibayar sebesar Rp292.539.232,00. (2)) Surat Ketetapan atas Pajak Restoran Tahun 2021 yang belum dibayar dengan nilai sebesar Rp67.863.949,00. (3)) Surat Ketetapan atas Pajak Reklame Tahun 2021 yang belum dibayar dengan nilai sebesar Rp310.499.480,00. (4)) Surat Ketetapan atas Pajak PPJ Non PLN Tahun 2021 yang belum dibayar dengan nilai sebesar Rp96.483.519,00. (5)) Surat Ketetapan atas Pajak Air Tanah Tahun 2021 yang belum dibayar dengan nilai sebesar Rp315.077.081,00. (6)) Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 sebesar Rp18.473.086.648,00, dengan rincian:  Surat Ketetapan atas Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2 Tahun 2021 yang belum dibayar dengan nilai sebesar Rp18.455.579.972,00.  Reklasifikasi dari Aset Lain-lain atas Piutang Pajak PBB P2 yang sedang diusulkan proses penghapusan sebesar Rp17.506.676,00. (7)) Surat Ketetapan atas Pajak Mineral dan Batubara Tahun 2021 yang belum dibayar dengan nilai sebesar Rp3.385.993.000,00. (8)) Surat Ketetapan atas Pajak Hiburan Tahun 2021 yang belum dibayar dengan nilai sebesar Rp48.902.850,00. (9)) Surat Ketetapan atas Pajak Parkir Tahun 2021 yang belum dibayar dengan nilai sebesar Rp12.029.935,00. Mutasi kurang atau pengurangan piutang pajak daerah sebesar Rp12.080.491.406,00 dapat dijelaskan sebagai berikut: (1)) Realisasi Pembayaran Piutang Pajak Hotel sebesar Rp36.366.793,00. (2)) Realisasi Pembayaran Piutang Pajak Restoran sebesar Rp428.868.817,00. (3)) Realisasi Pembayaran Piutang Pajak Reklame sebesar Rp159.635.591,00. (4)) Realisasi Pembayaran Piutang Pajak Penerangan Jalan non PLN sebesar Rp2.685.344,00. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 94



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(5)) (6))



(7)) (8)) (9))



Realisasi Pembayaran Piutang Pajak Air Tanah sebesar Rp154.288.697,00. Piutang Pajak PBB-P2 sebesar Rp9.020.649.364,00, yang terdiri dari:  Pengurangan sesuai hasil verifikasi pembatalan ketetapan PBB-P2 Tahun 2013 sampai dengan 2020 sebesar Rp743.777.449,00 dengan rincian: a. Obyek pajak tidak ada sebesar Rp635.166.706,00. b. Obyek pajak ganda sebesar Rp16.919.169,00. c. Obyek pajak merupakan fasilitas umum sebesar Rp91.691.574,00.  Pengurangan karena realisasi pembayaran pajak hasil reklasifikasi dari Aset Lain-lain sebesar Rp17.506.676,00.  Pengurangan karena realisasi pembayaran piutang pajak PBB-P2 untuk Tahun Ketetapan 2013 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp8.259.365.239,00 Realisasi pembayaran Piutang Pajak Minerba sebesar Rp2.200.813.000,00. Realisasi pembayaran Piutang Pajak Hiburan sebesar Rp70.504.200,00. Realisasi pembayaran Piutang Pajak Parkir sebesar Rp6.679.600,00.



Atas mutasi tambah dan mutasi kurang Piutang Pajak Daerah, diperoleh saldo Piutang Pajak per 31 Desember 2021 sebesar Rp102.543.107.949,84. Penyisihan Piutang adalah Cadangan yang harus dibentuk sebesar prosentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang. Penyisihan Piutang ditentukan dengan menggunakan dasar penggolongan kualitas piutang, yang dikelompokkan menjadi 4 klasifikasi,yaitu: a. Kualitas Piutang Lancar b. Kualitas Piutang Kurang Lancar c. Kualitas Piutang Diragukan d. Kualitas Piutang Macet Dari saldo Piutang Pajak Daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp102.543.107.949,84, maka penyisihan piutang atas Piutang Pajak adalah sebesar Rp50.211.074.254,97 dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 47 Penyisihan Piutang Pajak Daerah (dalam rupiah) No 1



Uraian Pajak Hotel



2 Pajak Restoran 3



Pajak Reklame



4



PPJ Non PLN



5



Pajak Air Tanah



Nominal Piutang 17.438.000,00 27.621.117,00 292.539.232,00 68.625.892,20 375.922.732,00 68.009.798,11 67.863.949,00 134.163.913,50 114.067.200,00 71.500.677,08 33.980.985,50 251.927.670,00 182.431.711,00 310.499.480,00 1.154.080,00 96.483.519,00 46.340.417,36 70.415.001,25 160.351.105,27 78.031.369,56 84.170.181,50 39.654.418,69



Tahun



Jangka Waktu



2019 2020 2021 2018 2019 2020 2021 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2020 2021 2013 2014 2015 2016 2017 2018



> 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1 > 3 s.d 5 > 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1 >5 >5 > 3 s.d 5 > 3 s.d 5 > 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1 > 1 s.d 2 0 s.d 1 >5 > 5 > 5 > 5 > 3 s.d 5 > 3 s.d 5



Prosentase Penyisihan 40% 20% 0% 70% 40% 20% 0% 100% 100% 70% 70% 40% 20% 0% 20% 0% 100% 100% 100% 100% 70% 70%



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Nilai Penyisihan 6.975.200,00 5.524.223,40 0,00 48.038.124,54 150.369.092,80 13.601.959,62 0,00 134.163.913,50 114.067.200,00 50.050.473,96 23.786.689,85 100.771.068,00 36.486.342,20 0,00 230.816,00 0,00 46.340.417,36 70.415.001,25 160.351.105,27 78.031.369,56 58.919.127,05 27.758.093,08



Hal - 95



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



Uraian



6



PBB P-2



7



Pajak Minerba



8



Pajak Hiburan



9



Pajak Parkir Jumlah



Nominal Piutang



Tahun



Jangka Waktu



66.355.060,02 61.127.248,00 315.077.081,00 3.633.731.674,00 6.409.876.434,00 8.504.684.774,00 5.990.913.933,00 8.653.914.643,00 9.362.050.753,00 11.083.980.182,00 14.789.018.927,00 18.455.579.972,00 4.203.784.000,00 2.801.664.060,80 2.143.319.500,00 3.385.993.000,00 5.473.000,00 21.754.973,00 683.500,00 48.902.850,00 12.029.935,00 102.543.107.949,84



2019 2020 2021 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2018 2019 2020 2021 2018 2019 2020 2021 2021



> 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1 >5 >5 >5 >5 > 3 s.d 5 > 3 s.d 5 > 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1 > 3 s.d 5 > 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1 > 3 s.d 5 > 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1 0 s.d 1



Prosentase Penyisihan 40% 20% 0% 100% 100% 100% 100% 70% 70% 40% 20% 0% 70% 40% 20% 0% 70% 40% 20% 0% 0%



Nilai Penyisihan 26.542.024,01 12.225.449,60 0,00 3.633.731.674,00 6.409.876.434,00 8.504.684.774,00 5.990.913.933,00 6.057.740.250,10 6.553.435.527,10 4.433.592.072,80 2.957.803.785,40 0,00 2.942.648.800,00 1.120.665.624,32 428.663.900,00 0,00 3.831.100,00 8.701.989,20 136.700,00 0,00 0,00 50.211.074.254,97



7.e.3).a) (1) (j) Piutang Retribusi Daerah Saldo Piutang Retribusi Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Piutang Retribusi



31 Desember 2021 (Rp) 2.424.040.843,66



31 Desember 2020 (Rp) 2.079.623.563,66



Naik/Turun 344.417.280,00



Saldo Piutang Retribusi Daerah per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.424.040.843,66, adapun rincian saldo Piutang Retribusi Daerah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 48 Piutang Retribusi Daerah (dalam rupiah) SKPD Dinas Kesehatan



DPRKP2



Diskominfo



Disparpora



DPMPTSP Disperindag



Uraian Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Wana Wisata Padusan Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Dlundung Piutang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi Piutang Retribusi Pekayanan Tempat Rekreasi Wana Wisata Padusan Piutang Retribusi Pekayanan Tempat Rekreasi Dlundung Piutang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan Piutang Retribusi Pasar



Saldo 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



Saldo 31 Des 2021



289.369.500,00



0,00



289.369.500,00



0,00



25.614.500,00



75.624.500,00



25.614.500,00



75.624.500,00



16.524.000,00



28.931.000,00



16.524.000,00



28.931.000,00



845.369.913,66



80.094.000,00



57.210.000,00



868.253.913,66



559.783.800,00



942.912.000,00



559.783.800,00



942.912.000,00



171.299.700,00



297.009.180,00



171.299.700,00



297.009.180,00



7.293.900,00



0,00



7.293.900,00



0,00



62.053.250,00



49.407.750,00



31.802.750,00



79.658.250,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 96



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



SKPD



Uraian Raya Mojosari Piutang Retribusi Pasar Raya Pugeran Piutang Retribusi Pasar Raya Kedungmaling Jumlah



Saldo 31 Des 2020 71.795.000,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



0,00



0,00



Saldo 31 Des 2021 71.795.000,00



30.520.000,00



39.522.000,00



10.185.000,00



59.857.000,00



2.079.623.563,66



1.513.500.430,00



1.169.083.150,00



2.424.040.843,66



Saldo Piutang Retribusi Daerah per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp2.079.623.563,66. Mutasi tambah atau penambahan sebesar Rp1.513.500.430,00 terdiri dari: (1)) Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukian dan Perhubungan sebesar Rp104.555.500,00 terdiri dari:  Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Wana Wisata Padusan tahun 2021 sebesar Rp75.624.500,00.  Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Dlundung tahun 2021 sebesar Rp28.931.000,00. (2)) Piutang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi tahun 2021 sebesar Rp80.094.000,00. (3)) Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga tahun 2021 sebesar Rp1.239.921.180,00 terdiri dari:  Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Wana Wisata Padusan sebesar Rp942.912.000,00.  Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Dlundung sebesar Rp297.009.180,00. (4)) Piutang Retribusi Pelayanan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp88.929.750,00 terdiri dari:  Pasar Raya Mojosari atas SKRD Tahun 2021 sebesar Rp49.407.750,00.  Pasar Kedungmaling atas SKRD Tahun 2021 sebesar Rp39.522.000,00 Sedangkan mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp1.169.083.150,00 karena adanya realisasi pembayaran Piutang Retribusi di Tahun 2021 dan koreksi piutang dengan rincian: (1)) Dinas Kesehatan untuk Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp289.368.500,00, terdiri dari:  Koreksi lebih saji Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp4.385.000,00.  Realisasi pembayaran Piutang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar Rp284.984.500,00 (2)) Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukian dan Perhubungan sebesar Rp42.138.500,00 terdiri dari:  Koreksi lebih saji Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir sebesar Rp28.581.000 dengan rincian Wana Wisata Padusan sebesar Rp17.518.000,00 dan Dlundung sebesar Rp11.063.000,00.  Realisasi pembayaran Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir Wana Wisata Padusan Tahun 2020 sebesar Rp8.096.500,00.  Realisasi pembayaran Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 97



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Dlundung tahun 2020 sebesar Rp5.461.000,00. Realisasi pembayaran pada Dinas Komunikasi dan Informatika atas Piutang Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp57.210.000,00. Pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga sebesar Rp731.083.500,00 yang terdiri dari  Koreksi lebih saji atas Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi sebesar Rp98.700,00, dengan rincian Wana Wisata Padusan sebesar Rp90.000,00 dan Dlundung sebesar Rp8.700,00.  Realisasi pembayaran Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Wana Wisata Padusan sebesar Rp559.693.800,00.  Piutang Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi Dlundung sebesar Rp171.291.000,00. Realisasi pembayaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas Piutang Ijin Mendirikan Bangunan sebesar Rp7.293.900,00. Realisasi pembayaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp41.987.750,00 terdiri dari:  Piutang Retribusi Pelayanan Pasar Raya Mojosari sebesar Rp31.802.750,00.  Piutang Retribusi Pelayanan Pasar Kedungmaling sebesar Rp10.185.000,00.



(3))



(4))



(5)) (6))



Dari penjelasan tersebut diperoleh saldo Piutang Retribusi Daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.424.040.843,66. Sedangkan Penyisihan Piutang atas Piutang Retribusi Daerah tersebut, dapat dilihat dari tabel berikut: Tabel e. 49 Penyisihan Piutang Retribusi Daerah (dalam rupiah) No



Uraian



1



DPRKP2



2



Dinas Komunikasi dan Informatika



3



4



Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jumlah



Nominal Piutang



Tahun



75.624.500,00 28.931.000,00 709.955.213,66 28.622.700,00 49.582.000,00 80.094.000,00 942.912.000,00 297.009.180,00 2.184.000,00 37.066.000,00 83.130.500,00 88.929.750,00 2.424.040.843,66



2021 2021 2016 2018 2020 2021 2021 2021 2018 2019 2020 2021



Jangka Waktu 0 s.d 1 0 s.d 1 > 3 s.d 5 > 3 s.d 5 > 1 s.d 2 0 s.d 1 0 s.d 1 0 s.d 1 > 3 s.d 5 > 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1



Prosentase Penyisihan 0% 0% 100% 100% 40% 0% 0% 0% 100% 70% 40% 0%



Nilai Penyisihan 0,00 0,00 709.955.213,66 28.622.700,00 19.832.800,00 0,00 0,00 0,00 2.184.000,00 25.946.200,00 33.252.200,00 0,00 819.793.113,66



7.e.3).a) (1) (k) Piutang Lain-lain PAD yang Sah Saldo Piutang Lain-lain PAD yang Sah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Piutang Lain-lain PAD yang Sah



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



49.729.205.495,00



12.251.759.349,00



Naik/Turun 37.477.446.146,00



Piutang Lain-lain PAD yang Sah merupakan Piutang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Prof. Dr. Soekandar, RSUD RA Basoeni dan 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto. Dalam proses konsolidasi, terdapat saldo Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 98



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



piutang Lain-Lain PAD yang Sah yang dieliminasi karena merupakan piutang terhadap Dinas Kesehatan yakni SPM Kabupaten Mojokerto dan Visum. SPM Kabupaten Mojokerto merupakan piutang atas pelayanan terhadap pasien dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang pembiayaannya dianggarakan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto. Visum merupakan klaim pelayanan visum terkait kejadian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan adanya surat permintaan visum dari Kepolisian. Saldo Piutang Lain-lain PAD yang Sah per 31 Desember 2021 sebelum eliminasi adalah sebesar Rp,00, dengan penjelasan sebagai berikut: Tabel e. 50 Piutang Lain-lain PAD yang Sah Sebelum Eliminasi (dalam rupiah) SKPD



Uraian



DINAS KESEHATAN



RSUD SOEKANDAR



Piutang BPJS Pasien Pasien Penjamin PT. Inhealt SPM Visum PT WIKA BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Kemenkes Covid PT Jasa Raharja Parkir RSUD BPJS Kesehatan Kemenkes Covid Jasa Raharja Lahan Parkir Sewa ATM dan Payment Point Sewa Toko



RSUD RA BASOENI



Jumlah



Saldo 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



Saldo 31 Des 2021



0,00



197.874.000,00



0,00



197.874.000,00



0,00 106.703.852,00 14.437.025,00 779.776,00 70.982.283,00 2.667.059,00 8.235.747,00 4.011.383.254,00



197.874.000,00 14.912.159,00 0,00 0,00 0,00 2.047.360,00 1.294.257,00 11.401.741.002,00



0,00 0,00 0,00 779.776,00 0,00 2.667.059,00 8.235.747,00 10.986.469.464,00



197.874.000,00 121.616.011,00 14.437.025,00 0,00 70.982.283,00 2.047.360,00 1.294.257,00 4.426.654.792,00



130.038.868,00



0,00



0,00 2.658.948,00 52.000.000,00 4.399.886.812,00 1.733.675.800,00 6.135.225.000,00 9.521.079,00 17.600.000,00



60.224.283.000,00 0,00 71.644.277.778,00 9.985.227.570,00 37.898.921.800,00 0,00 0,00



39.350.568.600,00 2.170.421,00 0,00 50.480.929.935,00 8.266.734.587,00 23.462.789.100,00 9.521.079,00 0,00



20.873.714.400,00 488.527,00 52.000.000,00 25.563.234.655,00 3.452.168.783,00 20.571.357.700,00 0,00 17.600.000,00



27.500.000,00



0,00



27.500.000,00



0,00



2.000.000,00 7.925.521.879,00 12.325.408.691,00



0,00 47.884.149.370,00 119.726.301.148,00



2.000.000,00 31.768.544.766,00 82.249.474.701,00



0,00 24.041.126.483,00 49.802.235.138,00



130.038.868,00



Saldo Piutang Lain-lain PAD yang Sah per 31 Desember 2020 sebelum eliminasi sebesar Rp12.325.408.691,00. Mutasi tambah atau penambahan sebesar Rp119.726.301.148,00 terdiri dari: (1))



(2))



(3))



Dinas Kesehatan sebesar Rp197.874.000,00 merupakan piutang BPJS Tahun 2021 pada 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas, yang pada tahun 2021 telah menjadi Badan Layanan Umum Daerah. RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp71.644.277.778,00 yang terdiri dari:  Koreksi kurang saji sebesar Rp46.325.654.810,00 terdiri dari Piutang BPJS Tahun 2020 yang baru selesai diverifikasi pada tahun 2021 sebesar Rp6.975.086.210,00 dan Piutang Kemenkes Klaim Covid 19 sebesar Rp39.350.568.600,00.  Piutang Tahun 2021 sebesar Rp27.139.980.368,00. RSUD RA Basoeni sebesar Rp47.884.149.370,00 terdiri dari:  Koreksi kurang saji sebesar Rp23.860.622.887,00 terdiri dari Piutang BPJS Tahun 2020 yang baru selesai diverifikasi pada tahun 2021 sebesar Rp6.533.058.787,00 dan Piutang Kemenkes Klaim Covid 19 sebesar Rp17.327.564.100,00.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 99



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



 Piutang Tahun 2021 sebesar Rp24.023.526.483,00. Mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp82.249.474.701,00 terdiri dari: (1)) RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp50.480.929.935,00, terdiri dari:  Realisasi atau pembayan piutang tahun 2020 yang diterima pada tahun 2021 sebesar Rp50.480.776.395,00.  Koreksi lebih saji sebesar Rp153.540,00 atas Piutang Jasa Raharja Tahun 2020. (2)) RSUD RA Basoeni sebesar Rp31.768.544.766,00 merupakan realisasi atau pembayaran piutang tahun 2020 yang diterima pada tahun 2021. Dari penjelasan tersebut, saldo Piutang Lain-lain PAD yang Sah per 31 Desember 2021 sebelum eliminasi sebesar Rp49.802.235.138,00. Dari nilai tersebut, sebesar Rp73.029.643,00 merupakan piutang RSUD Prof. Dr. Soekandar terhadap Entitas Akuntansi lain yaitu Dinas Kesehatan. Piutang terhadap entitas akuntansi yang lain merupakan akun timbal balik sehingga dieliminasi. Dengan demikian saldo Piutang Lain-lain PAD yang Sah setelah eliminasi adalah sebesar Rp49.729.205.495,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 51 Piutang Lain-lain PAD yang Sah Setelah Eliminasi (dalam rupiah) SKPD



Uraian



DINAS KESEHATAN



Piutang BPJS



RSUD SOEKANDAR



Pasien Pasien Penjamin PT. Inhealt PT WIKA BPJS Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Kemenkes Covid PT Jasa Raharja Parkir RSUD



RSUD RA BASOENI



BPJS Kesehatan Kemenkes Covid Jasa Raharja Lahan Parkir Sewa ATM dan Payment Point Sewa Toko Jumlah



Saldo 31 Des 2020 0,00 0,00 106.703.852,00 14.437.025,00 779.776,00 8.235.747,00 4.011.383.254,00



197.874.000,00



0,00



Saldo 31 Des 2021 197.874.000,00



197.874.000,00 14.912.159,00 0,00 0,00 1.294.257,00 11.401.741.002,00



0,00 0,00 0,00 779.776,00 8.235.747,00 10.986.469.464,00



197.874.000,00 121.616.011,00 14.437.025,00 0,00 1.294.257,00 4.426.654.792,00



130.038.868,00



0,00 20.873.714.400,00 488.527,00 52.000.000,00 25.490.205.012,00 3.452.168.783,00 20.571.357.700,00 0,00 17.600.000,00 0,00 0,00 24.041.126.483,00 49.729.205.495,00



Mutasi Tambah



130.038.868,00



Mutasi Kurang



0,00 2.658.948,00 52.000.000,00 4.326.237.470,00 1.733.675.800,00 6.135.225.000,00 9.521.079,00 17.600.000,00 27.500.000,00



60.224.283.000,00 0,00 71.642.230.418,00 9.985.227.570,00 37.898.921.800,00 0,00 0,00 0,00



39.350.568.600,00 2.170.421,00 0,00 50.478.262.876,00 8.266.734.587,00 23.462.789.100,00 9.521.079,00 0,00 27.500.000,00



2.000.000,00 7.925.521.879,00 12.251.759.349,00



0,00 47.884.149.370,00 119.724.253.788,00



2.000.000,00 31.768.544.766,00 82.246.807.642,00



Dari penjelasan tersebut diperoleh saldo Piutang Lain-lain PAD yang Sah per 31 Desember 2021 setelah eliminasi sebesar Rp49.729.205.495,00. Sedangkan Penyisihan Piutang atas Piutang Lain-lain PAD yang Sah setelah eliminasi, dapat dilihat dari tabel berikut: Tabel e. 52 Penyisihan Piutang Lain-lain PAD yang Sah (dalam rupiah) No



Uraian



1 2



Dinas Kesehatan RSUD Prof Dr.Soekandar



Nominal Piutang 197.874.000,00 5.444.453,00



Tahun 2021 2013



Jangka Waktu 0 s.d 1 >5



Prosentase Penyisihan 0% 100%



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Nilai Penyisihan 0,00 5.444.453,00



Hal - 100



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



3



Uraian



RSUD RA Basoeni Jumlah



Nominal Piutang



Tahun



23.474.644,00 9.605.241,00 10.547.478,00 21.628.369,00 9.617.195,00 12.635.704,00 80.676.320,00 25.316.575.608,00 17.600.000,00 24.023.526.483,00 49.729.205.495,00



2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2018 2021



Jangka Waktu >5 >5 >5 > 3 s.d 5 > 3 s.d 5 > 2 s.d 3 > 1 s.d 2 0 s.d 1 > 3 s.d 5 0 s.d 1



Prosentase Penyisihan 100% 100% 100% 100% 100% 70% 40% 0% 100% 0%



Nilai Penyisihan 23.474.644,00 9.605.241,00 10.547.478,00 21.628.369,00 9.617.195,00 8.844.992,80 32.270.528,00 0,00 17.600.000,00 0,00 139.032.900,80



7.e.3).a) (1) (l) Piutang Transfer Pemerintah Pusat Saldo Piutang Transfer Pemerintah Pusat per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



0,00



0,00



Piutang Transfer Pemerintah Pusat



Naik/Turun 0,00



Piutang Transfer Pemerintah Pusat adalah Piutang yang timbul karena realisasi Pendapatan Transfer Pemerintah Kabupaten Mojokerto lebih kecil dari yang seharusnya diterima. Saldo Piutang Transfer Pemerintah Pusat per 31 Desember 2021 adalah nihil, adapun mutasi Piutang Transfer Pemerintah Pusat adalah sebagai berikut: Tabel e. 53 Piutang Transfer Pemerintah Pusat Uraian Piutang Bagi Hasil Pajak Piutang Bagi Hasil Sumber Daya Alam Piutang Bagi Hasil Cukai Jumlah



Saldo 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



(dalam rupiah) Saldo 31 Des 2021



0,00



15.906.090.900,00



15.906.090.900,00



0,00



0,00



23.638.899.829,00



23.638.899.829,00



0,00



0,00



2.059.136.203,00



2.059.136.203,00



0,00



0,00



41.604.126.932,00



41.604.126.932,00



0,00



Piutang Transfer Pemerintah Pusat per 31 Desember 2020 disajikan pada Akun Piutang Lainnya, sedangkan per 31 Desember 2021 disajikan pada Akun Piutang Transfer Pemerintah Pusat. Atas hal tersebut terkait mutasi tambah dan kurang Piutang Transfer Pemerintah Pusat pada tahun 2021 disajikan pada Akun Piutang Transfer Pemerintah Pusat, sedangkan saldo awal Piutang Lainnya yang mencatat Piutang Transfer Pemerintah Pusat direklasifikasi ke akun Piutang Transfer Pemerintah Pusat. Piutang Transfer Pemerintah Pusat dihitung sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.07/2021 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun 2021. Mutasi tambah atau penambahan Piutang Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp41.604.126.932,00, terdiri dari: - Piutang Bagi Hasil Pajak sebesar Rp15.906.090.900,00 dengan rincian: a. Reklasifikasi dari Piutang Lainnya sebesar Rp6.061.767.820,00. b. Koreksi kurang saji Piutang Bagi Hasil Pajak sebesar Rp9.844.323.080,00. - Piutang Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp23.638.899.829,00 dengan rincian: - Reklasifikasi dari Piutang Lainnya sebesar Rp1.003.566.225,00.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 101



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- Koreksi kurang saji Piutang Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp22.635.333.604,00. - Piutang Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp2.059.136.203,00 dengan rincian: a. Reklasifikasi dari Piutang Lainnya sebesar Rp1.481.501.671,00. b. Koreksi kurang saji Piutang Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp577.634.532,00. Mutasi kurang atau pengurangan atas Piutang Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp41.604.126.932,00 karena telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah, yang terdiri dari: - Piutang Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp15.906.090.900,00 dengan rincian: a. Realisasi atas pembayaran Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp10.599.382.025,00. b. Realisasi pembayaran Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dikompensasi dari lebih bayar sebesar Rp404.904.962,00. c. Realisasi atas pembayaran Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp1.256.404.042,00. d. Realisasi atas pembayaran Piutang Dana Bagi Hasil Pajak PBB sebesar Rp3.645.399.871,00. - Realisasi Pembayaran Piutang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp23.638.899.829,00 dengan rincian: a. Realisasi atas pembayaran Piutang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi 15% sebesar Rp20.659.114.999,00 dan Minyak Bumi 0,5% sebesar Rp688.699.547,00. b. Realisasi atas pembayaran Piutang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Gas Bumi 30% sebesar Rp275.500.262,00 dan Gas Bumi 0,5% sebesar Rp4.570.525,00. c. Realisasi atas Piutang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minerba sebesar Rp1.667.660.855,00. d. Realisasi atas Piutang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi sebesar Rp34.697.561,00. e. Realisasi atas Piutang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebesar Rp149.469.100,00. f. Realisasi atas Piutang Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp159.186.980,00. - Realisasi pembayaran Piutang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp2.059.136.203,00 Dari penjelasan tersebut, diperoleh saldo Piutang Transfer Pemerintah Pusat-Dana Perimbangan per 31 Desember 2021 adalah nihil. Atas Piutang Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan tidak menyajikan penyisihan piutang. Tidak adanya perlakuan penyisihan piutang sesuai dengan Buletin Teknis Akuntansi nomor 21 tentang Akuntansi Transfer Berbasis Akrual, hal ini dengan pertimbangan timbulnya piutang dikarenakan pengakuan utang dari entitas penyalur yang telah melalui proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dalam hal piutang timbul dari lebih salur, kendali untuk menagih oleh entitas penyalur sangat besar.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 102



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.3).a) (1) (m) Piutang Transfer Antar Daerah Saldo Piutang Transfer Antar Daerah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Piutang Lain-lain PAD yang Sah



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



9.612.648.739,00



0,00



Naik/Turun 9.612.648.739,00



Piutang Transfer Antar Daerah merupakan Piutang Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Saldo Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi per 31 Desember 2021 sebesar Rp9.612.648.739,00, dengan penjelasan sebagai berikut: Tabel e. 54 Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jawa Timur (dalam rupiah) Uraian Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Jumlah



Saldo 31 Des 2020



Saldo 31 Des 2021



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



0,00



50.364.511.977,00



50.364.511.977,00



0,00



0,00



19.597.683.884,00



9.985.035.145,00



9.612.648.739,00



0,00



69.962.195.861,00



60.349.547.122,00



9.612.648.739,00



Piutang Transfer Antar Daerah per 31 Desember 2020 disajikan pada Akun Piutang Lainnya, sedangkan per 31 Desember 2021 disajikan pada Akun Piutang Transfer Antar Daerah. Atas hal tersebut terkait mutasi tambah dan kurang Piutang Transfer Antar Daerah pada tahun 2021 disajikan pada Akun Piutang Transfer Antar Daerah, sedangkan saldo awal Piutang Lainnya yang mencatat Piutang Transfer Antar Daerah atau Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Propinsi direklasifikasi ke akun Piutang Transfer Antar Daerah. Mutasi tambah atau penambahan piutang pada tahun 2021 sebesar Rp69.962.195.861,00 dengan penjelasan sebagai berikut: - Koreksi kurang saji Piutang Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp50.364.511.977,00 merupakan Dana Bagi Hasil Pajak kurang bayar tahun 2020 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/728/KPTS/013/2021 tanggal 1 Nopember 2021 tentang Penetapan Definitif Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah untuk Kabupaten/Kota di Jawa Timur Berdasarkan Realisasi Penerimaan Kas Tahun Anggaran 2020. - Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar Rp19.597.683.884,00, dengan rincian: a. Reklasifikasi dari Piutang Lainnya sebesar Rp9.985.035.145,00. b. Koreksi kurang saji Dana Bagi Hasil Pajak Rokok kurang bayar tahun 2020 sebesar Rp9.612.648.739,00 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/941/KPTS/013/2021 tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok untuk Kabupaten/Kota Di Jawa Timur Berdasarkan Realisasi Penerimaan Kas Triwulan IV Tahun Anggaran 2021. Mutasi kurang atau pengurangan piutang sebesar Rp60.349.547.122,00 karena telah dilakukan pembayaran oleh Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2021, yang terdiri dari: - Piutang Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp50.364.511.977,00. - Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar Rp9.985.035.145,00. Dari penjelasan tersebut saldo Piutang Transfer Antar Daerah per 31 Desember 2021 sebesar Rp9.612.648.739,00. Adapun Penyisihan Piutang Transfer Antar Daerah tidak Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 103



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



disajikan penyisihan piutang sesuai dengan Buletin Teknis Akuntansi nomor 21 tentang Akuntansi Transfer Berbasis Akrual. 7.e.3).a) (1) (n) Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Saldo Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



0,00



15.230.000,00



Bagian lancar TuntutanGanti Kerugian Daerah



Naik/Turun -15.230.000,00



Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi merupakan piutang yang timbul karena adanya pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada pegawai negeri bukan bendahara sebagai akibat langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya. Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah merupakan Piutang Tuntutan Ganti Rugi atas Kekayaan Daerah yang jatuh tempo dalam jangka waktu 12 bulan berikutnya. Saldo Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah per 31 Desember 2021 adalah nihil, dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 55 Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi (dalam rupiah) Uraian KA SP SH Jumlah



Saldo 31 Des2020 3.500.000,00 1.730.000,00 10.000.000,00 15.230.000,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



0,00 0,00 0,00 0,00



3.500.000,00 1.730.000,00 10.000.000,00 15.230.000,00



Saldo 31 Des 2021 0,00 0,00 0,00 0,00



Saldo Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp15.230.000,00. Mutasi tambah atau penambahan nihil. Mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp15.230.000,00 karena reklasifikasi ke Aset Lainnya Tagihan Tuntutan Ganti Rugi. Dengan demikian saldo Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2021 adalah nihil. 7.e.3).a) (1) (o) Piutang Lainnya Saldo Piutang Lainnya per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Piutang Lainnya



31 Desember 2021 (Rp) 895.436.721,13



31 Desember 2020 (Rp) 22.235.976.803,37



Naik/Turun -21.340.540.082,24



Rincian Piutang Lainnya per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 56 Piutang Lainnya (dalam rupiah) No 1 2 3



Uraian Piutang Transfer Pemerintah Pusat Piutang Bagi Hasil Pajak Provinsi Piutang Lain-lain Jumlah



31 Desember 2021



31 Desember 2020



0,00



8.546.835.716,00



-8.546.835.716,00



0,00



9.985.035.145,00



-9.985.035.145,00



895.436.721,13 895.436.721,13



3.704.105.942,37 22.235.976.803,37



-2.808.669.221,24 -21.340.540.082,24



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Naik/Turun



Hal - 104



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Dari tabel diatas diketahui saldo Piutang Lainnya per 31 Desember 2021 lebih kecil sebesar Rp21.340.540.082,24 dibandingkan saldo Piutang Lainnya per 31 Desember 2020. Penjelasan lebih lanjut atas Piutang lainnya adalah sebagai berikut: (1)) Piutang Lainnya-Piutang Trasfer Pemerintah Pusat Piutang Lainnya-Piutang Transfer Pemerintah Pusat pada tahun 2021 disajikan pada akun tersendiri, sehingga atas saldo Piutang Transfer Pemerintah Pusat per 31 Desember 2020 sebesar Rp8.546.835.716,00 direklasifikasi ke Piutang Transfer Pemerintah Pusat, dengan rincian: Tabel e. 57 Piutang Lainnya-Piutang Transfer Pemerintah Pusat Uraian Piutang Bagi Hasil Pajak Piutang Bagi Hasil Sumber Daya Alam Piutang Bagi Hasil Cukai Jumlah



Saldo 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



(dalam rupiah) Saldo 31 Des 2021



6.061.767.820,00



0,00



6.061.767.820,00



0,00



1.003.566.225,00



0,00



1.003.566.225,00



0,00



1.481.501.671,00



0,00



1.481.501.671,00



0,00



8.546.835.716,00



0,00



8.546.835.716,00



0,00



Saldo Piutang Lainnya-Piutang Transfer Pemerintah Pusat per 31 Desember 2020 sebesar Rp8.546.835.716,00. Mutasi tambah atau penambahan nihil, dan mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp8.546.835.716,00 karena direklasifikasi ke Akun Piutang Transfer Pemerintah Pusat, dengan rincian: - Piutang Bagi Hasil Pajak sebesar Rp6.061.767.820,00. - Piutang Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp1.003.566.225,00. - Piutang Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1.481.501.671,00. (2)) Piutang Lainnya-Piutang Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Piutang Lainnya-Piutang Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 disajikan pada akun tersendiri, sehingga atas saldo Piutang Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur per 31 Desember 2020 sebesar Rp9.985.035.145,00 direklasifikasi ke Piutang Transfer Antar Daerah, dengan rincian: Tabel e. 58 Piutang Lainnya-Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi Jawa Timur (dalam rupiah) Uraian Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Piutang Dana Bagi Hasil Pajak Rokok Jumlah



Saldo 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



Saldo 31 Des 2021



0,00



0,00



0,00



0,00



9.985.035.145,00



0,00



9.985.035.145,00



0,00



9.985.035.145,00



0,00



9.985.035.145,00



0,00



Piutang Lainnya-Piutang Bagi Hasil Pajak Pemerintah Provinsi Jawa Timur per 31 Desember 2020 sebesar Rp9.985.035.145,00. Mutasi tambah atau penambahan nihil, dan mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp9.985.035.145,00 karena direklasifikasi ke Akun Piutang Transfer Antar Daerah.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 105



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(3)) Piutang Lain-Lain Saldo piutang lain-lain per 31 Desember 2021 sebesar Rp515.844.602,00 terdiri dari: Tabel e. 59 Piutang Lainnya – Piutang Lain-lain (dalam rupiah) Uraian Pinjaman kepada Kelompok Masyarakat Tahun 2008 Pengendalian Harga Gabah Sapi Kereman Tahun 2009 Sapi Kereman Penguatan Modal Koperasi Tahun 2010 Beternak Sapi Piutang Lain-lain Piutang Lain-lain Piutang Lain-lain (Bagian Deviden Pemda) Jumlah



Saldo 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



Saldo 31 Des 2021



100.500.000,00 22.000.000,00



0,00 0,00



0,00 0,00



100.500.000,00 22.000.000,00



77.453.852,00 122.000.000,00



0,00 0,00



0,00 0,00



77.453.852,00 122.000.000,00



156.805.000,00



0,00



0,00



156.805.000,00



116.593.267,37 3.108.753.823,00 3.704.105.942,37



416.677.869,13 0,00 416.677.869,13



116.593.267,37 3.108.753.823,00 3.225.347.090,37



416.677.869,13 0,00 895.436.721,13



Saldo Piutang Lain-lain per 31 Desember 2020 sebesar Rp3.704.105.942,37. Mutasi tambah tahun 2021 sebesar Rp416.677.869,13 dengan rincian: a. Kelebihan bayar Belanja Barang dan Jasa yang menjadi Aset Tetap Alat Rumah Tanggal Lainnya Gorden pada SMPN 2 Mojoanyar sebesar Rp37.085.750,00. b. Kekurangan volume pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp7.999.900,00. c. Kekurangan volume pembangunan Jalan Jaringan dan Irigasi Drainase Jalan RA Basoeni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp139.125.307,32. d. Kekurangan volume pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Kesehatan sebesar Rp18.778.227,96. e. Kekurangan volume pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp211.387.721,49. f. Kekurangan volume pembangunan Jalan Jaringan dan Irigasi Jalan Pagerluyung-Canggu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp1.871.455,96. g. Kekurangan volume Konstruksi Dalam Pengerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp429.506,40. Sedangkan mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp3.225.347.090,37 dengan rincian: a. Realisasi pembayaran atas Piutang Lain-lain dari kekurangan volume pekerjaan hasil temuan pemeriksaan BPK yang harus disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah sebesar Rp116.593.267,37, yang terdiri dari: - CV CMS Kurang volume pekerjaan pembangunan Gapura dan Pagar Lingkup Kantor Bupati sebesar Rp17.913.650,00. - CV RMK kurang volume pekerjaan pembangunan IPAL TPA Karangdieng sebesar Rp20.797834,45. - CV RMK kurang volume pembangunan zona aktif TPA Karangpilang sebesar Rp16.459.059,32. - CV LK kurang volume pekerjaan pemeliharaan berkala Jl. TawangsariPekuwon sebesar Rp14.385.589,49.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 106



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- CV LK kurang volume pekerjaan peningkatan jalan Wonogiri-Sekargadung sebesar Rp36.644.515,90. - CV NCP kurang volume pekerjaan pemeliharaan berkala Jl. Tunggal PagerJabontegal sebesar Rp10.392.618,21. b. Realisasi atas Piutang Lain-lain - Bagian Deviden Pemda di Perumdam Majapahit sebesar Rp3.108.753.823,00. Atas mutasi kurang dan mutasi tambah tersebut diperoleh saldo Piutang Lainlain per 31 Desember 2021 sebesar Rp515.844.602,00. Dari Nilai Piutang di atas, nilai Penyisihan Piutang lain-lain per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Tabel e. 60 Penyisihan Piutang Lain-lain (dalam rupiah) Nominal Piutang



Uraian Pinjaman Kepada Kelompok Masyarakat  Pengendalian Harga Gabah  Sapi Kereman  Sapi Kereman  Penguatan Modal Koperasi  Beternak Sapi Piutang Lain-lain Jumlah



100.500.000,00 22.000.000,00 77.453.852,00 122.000.000,00 156.805.000,00 416.677.869,13 895.436.721,13



Tahun



Jangka Waktu



Prosentase Penyisihan



Nilai Penyisihan



2008 2008 2009 2009 2010 2021



>5 >5 >5 >5 >5 0 s.d 1



100% 100% 100% 100% 100% 0%



100.500.000,00 22.000.000,00 77.453.852,00 122.000.000,00 156.805.000,00 0,00 478.758.852,00



7.e.3).a) (1) (p) Persediaan Saldo Persediaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Persediaan



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



80.676.449.968,87



56.758.402.939,74



Naik/Turun 23.918.047.029,13



Saldo persediaan sebesar Rp80.676.449.968,87 merupakan persediaan Barang Pakai Habis yang sampai dengan 31 Desember 2021 belum digunakan. Adapun rincian persediaan sebesar Rp80.676.449.968,87 pada seluruh OPD adalah sebagai berikut: Tabel e. 61 Daftar Persediaan per OPD (dalam rupiah) No



OPD



1 2 3 4 5 6 7 8



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (APBD) RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) RSUD. RA. Basoeni (APBD) RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga



9 10 11 12 13 14 15 16 17



Saldo 31 Desember 2021 7.067.890,00 44.549.839.851,42 326.745.464,80 8.824.894.893,24 711.152.363,17 3.367.689.451,55 17.479.325.301,00



Saldo 31 Desember 2020 60.341.680,00 19.347.615.666,00 216.849.526,80 6.899.335.016,36 0,00 7.902.483.246,72 16.741.814.235,86



434.528.070,00



636.645.770,00



6.908.950,00 198.272.450,00 65.561.788,00 8.720.258,00 1.765.100,00 20.573.960,00 2.118.393.025,00 738.660,00 907.912.351,00



2.168.200,00 175.239.950,00 50.378.075,00 3.379.300,00 1.870.700,00 45.310.476,00 2.675.039.650,00 3.255.500,00 489.176.948,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 107



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50



OPD Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat DPRD Kecamatan Puri Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Pacet Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Trawas Kecamatan Mojoanyar Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Mojosari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah



Saldo 31 Desember 2021



Saldo 31 Desember 2020



10.129.859,00 1.878.000,00



6.879.000,00 2.957.000,00



5.967.400,00



15.710.000,00



477.450,00 268.310.500,00 76.590.500,00 48.625.398,00 798.386.021,00 123.266.800,00 11.040.450,00



1.017.000,00 190.381.000,00 240.374.500,00 33.288.000,00 759.796.779,00 47.397.800,00 16.078.000,00



84.563.900,00



56.584.600,00



57.816.055,00



48.424.750,00



10.005.494,00



18.009.500,00



119.218.246,69 1.126.000,00 1.105.758,00 726.000,00 735.650,00 2.609.632,00 720.000,00 1.352.000,00 4.629.900,00 3.175.000,00 598.500,00 2.477.735,00 1.075.000,00 1.078.000,00 3.623.600,00 1.033.500,00 1.133.450,00 940.980,00 754.000,00 1.189.363,00 80.676.449.968,87



33.462.170,00 694.000,00 857.000,00 1.324.000,00 3.340.000,00 1.422.000,00 520.000,00 1.073.000,00 1.764.000,00 3.493.500,00 1.715.000,00 4.532.000,00 1.550.000,00 1.120.000,00 6.675.000,00 1.098.400,00 1.129.000,00 770.000,00 802.000,00 3.260.000,00 56.758.402.939,74



Adapun persediaan sesuai jenisnya disajikan dalam tabel berikut: Tabel e. 62 Daftar Persediaan Berdasarkan Jenis Persediaan (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Uraian Bahan Bangunan Dan Konstruksi Bahan Kimia Bahan Bakar Dan Pelumas Isi Tabung Gas Bahan Lainnya Suku Cadang Alat Angkutan Suku Cadang Alat Besar Alat Tulis Kantor Kertas dan Cover Bahan Cetak Benda Pos Bahan Komputer Perabot Kantor Alat Listrik Perlengkapan Dinas Suvenir/Cendera Mata Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya Obat Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat Natura Jumlah



Saldo 31 Desember 2021 2.748.428.850,00 1.063.793.398,00 7.704.000,00 5.720.000,00 6.924.257.658,15 33.891.700,00 288.818.831,00 680.132.193,89 56.741.988,00 2.497.600.673,00 3.733.305,00 1.123.615.600,00 1.640.191.227,00 14.485.133.536,00 105.795.120,00 101.325.000,00 899.182.990,00 47.852.504.975,83



Saldo 31 Desember 2020 1.711.427.556,48 129.054.147,00 445.000,00 0,00 4.198.730.031,00 0,00 798.969.770,38 704.677.512,00 0,00 2.491.543.232,00 3.759.700,00 1.641.763.323,00 0,00 14.307.940.518,00 159.740.850,00 92.190.000,00 1.841.686.301,10 28.562.178.468,78



0,00



34.925.000,00



157.878.923,00 80.676.449.968,87



79.371.530,00 56.758.402.939,74



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 108



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Adapun persediaan sesuai jenisnya pada masing-masing SKPD disajikan dalam tabel berikut: Tabel e. 63 Daftar Persediaan Berdasarkan Jenis Persediaan pada SKPD (dalam rupiah) No 1



2



3



4



5



6



7



8



Uraian Bahan Bangunan Dan Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jumlah Bahan Kimia Dinas Kesehatan Dinas Lingkungan Hidup Jumlah Bahan Bakar Dan Pelumas Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) Jumlah Isi Tabung Gas RSUD RA BASOENI (BLUD) Jumlah Bahan Lainnya Dinas Kesehatan RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Jumlah Suku Cadang Alat Angkutan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jumlah Suku Cadang Alat Besar Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Jumlah Alat Tulis Kantor Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat DPRD Kecamatan Puri Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg



Saldo 31 Desember 2021



Saldo 31 Desember 2020



2.678.529.850,00 69.899.000,00 2.748.428.850,00



1.570.579.556,48 140.848.000,00 1.711.427.556,48



1.043.374.438,00 20.418.960,00 1.063.793.398,00



84.698.671,00 44.355.476,00 129.054.147,00



7.704.000,00 0,00 7.704.000,00



445.000,00 0,00 445.000,00



5.720.000,00 5.720.000,00



0,00 0,00



6.850.417.508,15 73.840.150,00 6.924.257.658,15



1.710.728.131,00 2.488.001.900,00 4.198.730.031,00



33.891.700,00 33.891.700,00



0,00 0,00



288.818.831,00 288.818.831,00



798.969.770,38 798.969.770,38



1.891.950,00 37.708.398,00 43.596.737,20 43.384.790,00 57.744.434,00



13.200.000,00 40.055.890,00 47.306.140,00 30.319.890,00 91.801.750,00



3.458.270,00



4.466.970,00



5.344.950,00 4.970.625,00 5.833.558,00 1.765.100,00 0,00 189.092.700,00 294.660,00 972.326,00



1.168.200,00 4.208.100,00 1.744.200,00 885.900,00 410.000,00 212.076.460,00 1.646.500,00



6.679.859,00 1.518.000,00 2.946.500,00 300.000,00 3.410.500,00 3.110.800,00 2.748.398,00 86.930.718,00 101.266.800,00 3.413.300,00 24.405.600,00 19.124.435,00 3.241.594,00 7.968.871,69 944.000,00 276.440,00 526.000,00 680.650,00 2.054.832,00



4.428.500,00 1.252.000,00 4.230.000,00 330.000,00 4.335.000,00 3.245.000,00 1.888.000,00 112.534.342,00 22.872.800,00 5.453.800,00 23.999.000,00 23.296.500,00 8.834.500,00 11.253.670,00 594.000,00 617.000,00 1.324.000,00 490.000,00 1.097.000,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



5.373.000,00



Hal - 109



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



9



10



Uraian Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Pacet Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Trawas Kecamatan Mojoanyar Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Mojosari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah Kertas dan Cover Dinas Kesehatan Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Tenaga Kerja Dinas Lingkungan Hidup Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Sekretariat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Mojosari Jumlah Bahan Cetak Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat DPRD Kecamatan Puri Kecamatan Sooko Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Pacet Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Trawas



Saldo 31 Desember 2021 720.000,00 812.000,00 1.628.500,00 1.375.000,00 598.500,00 1.377.935,00 875.000,00 1.078.000,00 531.100,00 793.500,00 1.133.450,00 414.050,00 0,00 1.189.363,00 680.132.193,89



Saldo 31 Desember 2020 520.000,00 383.000,00 1.764.000,00 1.543.500,00 1.715.000,00 1.827.000,00 750.000,00 1.120.000,00 2.717.500,00 758.400,00 579.000,00 400.000,00 602.000,00 3.260.000,00 704.677.512,00



1.774.500,00 1.564.000,00 2.396.700,00 105.000,00 177.450,00 35.176.650,00 1.663.500,00 12.354.870,00 829.318,00 200.000,00 500.000,00 56.741.988,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



5.175.940,00 36.150.000,00 104.319.240,00 52.134.230,00 6.141.250,00 430.969.800,00



15.100.000,00 45.080.905,00 146.545.095,00 66.986.155,00 6.084.750,00



0,00 3.722.400,00 490.000,00 0,00 0,00 809.284.725,00 444.000,00 3.450.000,00 0,00 3.020.900,00 0,00 264.900.000,00 11.465.700,00 45.877.000,00 477.573.933,00 22.000.000,00 5.413.650,00 60.158.300,00 26.336.750,00 6.763.900,00 111.249.375,00 182.000,00 0,00 0,00 554.800,00 540.000,00 3.001.400,00 1.800.000,00 467.950,00 200.000,00 2.842.500,00



1.000.000,00 3.446.000,00 1.635.100,00 950.000,00 500.000,00 826.847.590,00 1.609.000,00 2.381.500,00 965.000,00 11.480.000,00 87.000,00 186.046.000,00 11.160.000,00 31.400.000,00 362.110.187,00 24.525.000,00 10.624.200,00 32.585.600,00 25.128.250,00 9.175.000,00 22.208.500,00 100.000,00 240.000,00 2.850.000,00 325.000,00 690.000,00 0,00 1.950.000,00 2.100.000,00 800.000,00 3.532.500,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



631.834.900,00



Hal - 110



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



11



12



13



14



15



16



17



18



19



Uraian Kecamatan Mojoanyar Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Mojosari Jumlah Benda Pos Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Perhubungan Dinas Pangan Dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Sekretariat Daerah Kecamatan Bangsal Kecamatan Mojosari Jumlah Bahan Komputer Dinas Kesehatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jumlah Perabot Kantor Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) Jumlah Alat Listrik Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kecamatan Ngoro Kecamatan Trawas Jumlah Perlengkapan Dinas Dinas Sosial Sekretariat Daerah Jumlah Suvenir/Cendera Mata Sekretariat Daerah Jumlah Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor Lainnya Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Dinas Sosial Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Sekretariat Daerah Kecamatan Ngoro Jumlah Obat Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (Rutin) RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) RSUD. RA. Basoeni (Rutin) RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Dinas Sosial Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pertanian Jumlah Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat



Saldo 31 Desember 2021 240.000,00 0,00 526.930,00 204.000,00 2.497.600.673,00



Saldo 31 Desember 2020 340.000,00 550.000,00 370.000,00 200.000,00 2.491.543.232,00



818.305,00 830.000,00 1.650.000,00



1.371.000,00 219.000,00 993.000,00



100.000,00



343.900,00



0,00 50.000,00 0,00 0,00 180.000,00 55.000,00 50.000,00 3.733.305,00



34.800,00 45.000,00 69.000,00 600.000,00 84.000,00 0,00 3.759.700,00



3.050.000,00 1.120.015.600,00 550.000,00 1.123.615.600,00



5.647.723,00 1.636.115.600,00 0,00 1.641.763.323,00



7.733.910,00 1.632.457.317,00 1.640.191.227,00



0,00 0,00 0,00



4.697.000,00 17.783.500,00 15.675.350,00 14.446.440.936,00 286.750,00 250.000,00 14.485.133.536,00



1.850.000,00 27.868.109,00 4.012.000,00 14.273.385.409,00 400.000,00 425.000,00 14.307.940.518,00



8.595.400,00 97.199.720,00 105.795.120,00



7.724.750,00 152.016.100,00 159.740.850,00



101.325.000,00 101.325.000,00



92.190.000,00 92.190.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 8.773.600,00 889.704.290,00



32.041.680,00 4.060.500,00 1.353.402.526,10 711.100,00 2.250.765,00



360.000,00 0,00 345.100,00 899.182.990,00



740.000,00 5.937.150,00 205.000,00 1.841.686.301,10



36.556.411.792,27 326.745.464,80 7.016.326.989,04 711.152.363,17 3.160.454.931,55 2.163.700,00 17.235.735,00



17.453.677.846,00 216.849.526,80 5.311.250.426,26 0,00 5.311.082.701,72 1.882.100,00



62.014.000,00 47.852.504.975,83



225.969.500,00 28.562.178.468,78



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



442.337.580,00



41.466.368,00



Hal - 111



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



20



Uraian Sekretariat Daerah Jumlah Natura RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Jumlah Total



Saldo 31 Desember 2021 0,00 0,00



Saldo 31 Desember 2020 34.925.000,00 34.925.000,00



9.581.110,00 16.480.000,00 94.481.750,00 37.336.063,00 157.878.923,00 80.676.449.968,87



12.743.720,00 1.369.500,00 34.391.950,00 30.866.360,00 79.371.530,00 56.758.402.939,74



Nilai persediaan tersebut tidak termasuk Persediaan Obat dan Alat Kesehatan Habis Pakai yang kadaluwarsa pada Dinas Kesehatan sebesar Rp370.165.572,00. Sedangkan Persediaan yang diperoleh dari Belanja Tidak Terduga yang digunakan untuk penanganan Pandemi Covid-19 terdapat pada: - RSUD RA. Basoeni sebesar Rp598.450.655,00 berupa Persediaan Obat dan Persediaan Bahan Lainnya. - Dinas Kesehatan sebesar Rp142.739.960,00 berupa persediaan bahan lainnya.



7.e.3).a) (2) Investasi Jangka Panjang 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



85.955.452.947,27



78.869.532.191,19



Investasi Jangka Panjang dimaksudkan untuk menampung seluruh investasi yang dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. Saldo Investasi Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp85.955.452.947,27, dalam bentuk Investasi Jangka Panjang Non Permanen dan Investasi Jangka Panjang Permanen. Berikut adalah saldo Investasi Jangka Panjang per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020. Uraian Investasi Non Permanen Investasi Permanen Jumlah



31 Desember 2021 (Rp) 1.814.084.250,16 84.141.368.697,11 85.955.452.947,27



31 Desember 2020 (Rp) 2.963.980.524,52 75.905.551.666,67 78.869.532.191,19



Naik/Turun -1.149.896.274,36 8.235.817.030,44 7.085.920.756,08



7.e.3).a) (2) (a) Investasi Jangka Panjang Non Permanen Saldo Investasi Jangka Panjang Non Permanen per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020. Uraian Investasi Non Permanen



31 Desember 2021 (Rp) 1.814.084.250,16



31 Desember 2020 (Rp) 2.963.980.524,52



Naik/Turun -1.149.896.274,36



Investasi Non Permanen Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.814.084.250,16, merupakan Investasi pada PT Ridlatama Bangun Usaha yang dibentuk berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan PT. Ridlatama Bangun Persada. Sesuai Surat Perjanjian kerjasama Nomor 6 Tahun 2001 Tanggal 29 Juni 2001 026/PEMDA-RBP/AGREE/VIII/01



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 112



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



tentang Pendirian Perusahaan Pengelolaan Asphalt Mixing Plant dengan jangka waktu perjanjian selama 20 Tahun. PT Ridlatama Bangun Usaha dimulai sejak tahun 2002 dengan bentuk Perseroan Terbatas. Perusahaan ini didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 14 tertanggal 27 Nopember 2001 di hadapan Notaris Nyonya Nurul Laili, SH dan memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) Nomor 08/13-19/SIUP-B/XII/2001 tanggal 31 Desember 2001 dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP/PKP) Nomor 02.007.721.0-602.000 tanggal 29 Nopember 2001. PT Ridlatama Bangun Usaha adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan, pemborong, jasa konstruksi, usaha kontraktor pertambangan, penyewaan alat-alat konstruksi dan perbaikan alat-alat berat. Sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/1106/K/406-012/2001 tentang Penunjukan Personil Dewan Komisaris pada PT Ridlatama Bangun Usaha, Dewan Komisaris dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto diwakili oleh tiga orang dan Dewan Komisaris dari PT RBU dua orang. Modal Dasar Perusahaan sebesar Rp7.350.000.000,00 terbagi dalam 14.700 lembar saham dengan Nilai Nominal per lembar saham sebesar Rp500.000,00, dengan rincian sebagai berikut: Tn. Drs Suhariyono Rp2.000.000.000,00 Pemkab Tn. Ir. Abdul Rachman Rp1.045.500.000,00 Pemkab Tn. Soewadji Prawadina Rp 850.000.000,00 Pemkab Tn. Novi Endaryono Rp 735.000.000,00 RBP Tn. Ir. Anang Mudjiantoro Rp2.719.500.000,00 RBP Dengan komposisi tersebut, prosentase kepemilikan atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada PT Ridlatama Bangun Usaha sebesar Rp3.895.500.000,00 atau sebesar 53%. Pada Tahun 2014 Susunan Dewan Komisaris dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah diganti sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/775/HK/416-012/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Penunjukan Anggota Dewan Komisaris Periode Tahun 2014-2020 pada PT Ridlatama Bangun Usaha, dengan susunan Anggota sebagai berikut: - Ir. H. Zainal Abidin, MM., MT - Noerhono, S.Sos., MM - Drs. Nugraha Budhi S, M.Si Pada Tahun 2018 susunan Dewan Komisaris telah diganti sesuai Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/145/HK/416-012/2018 tanggal 27 Pebruari 2018 tentang Penunjukan Anggota Dewan Komisaris periode Tahun 2018-2021 pada PT Ridlatama Bangun Usaha, dengan susunan Anggota sebagai berikut: - Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si. - Drs. Bambang Eko W., M.Si. - Drs. Nugraha Budhi S., M.Si. Selanjutnya susunan Dewan Komisaris diganti sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/105/HK/416-012/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 188.45/145/HK/416-012/2018 tentang Penunjukan Anggota Dewan Komisaris Periode Tahun 2018-2021 pada PT Ridlatama Bangun Usaha, dengan susunan anggota sebagai berikut: - Drs. Musta’in, MM., M.Si. - Drs. Nugraha Budhi S., M.Si.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 113



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- Drs. Bambang Eko W., M.Si. Pada Tahun 2021 susunan Dewan Komisaris diganti lagi sesuai Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/411/HK/416-012/2021 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Anggota Dewan Komisaris PT Ridlatama Bangun Usaha Periode 20182021 yang dalam hal ini memberhentikan Sdr. Drs. Musta’in, MM., M.Si dan mengangkat Sdr. Nurul Istiqomah, SE., MM sebagai Anggota Dewan Komisaris. Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada PT Ridlatama Bangun Usaha berdasarkan nilai perolehan dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel e. 64 Daftar Penyertaan Modal kepada PT RBU (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20



Tahun Tahun 2001 Tahun 2002 Tahun 2003 Tahun 2004 Tahun 2005 Tahun 2006 Tahun 2007 Tahun 2008 Tahun 2009 Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021



Nilai Penyertaan Modal



Penambahan



Investasi Awal 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Total Nilai Penyertaan Modal 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00 3.895.500.000,00



Nilai penyertaan modal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha. Nilai Investasi Jangka Panjang Non Permanen pada PT Ridlatama Bangun Usaha per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp2.963.980.524,52. Mutasi tambah atau penambahan nilai penyertaan modal pada tahun 2021 adalah nihil. Sedangkan mutasi kurang sebesar Rp1.149.896.274,36 terdiri dari: Koreksi nilai investasi sesuai Laporan Keuangan PT RBU audited tahun 2020 sebesar Rp753.257.224,38. Pengakuan Rugi Usaha PT RBU sebesar Rp396.639.049,98. Sehingga Nilai Investasi Non Permanen Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada PT Ridlatama Bangun Usaha Per 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp1.814.084.250,16. Adapun Laporan Keuangan PT RBU disajikan dalam lampiran 16 dan lampiran 17. 7.e.3).a) (2) (b) Investasi Jangka Panjang Permanen Saldo Investasi Jangka Panjang Permanen per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020. Uraian Investasi Permanen



31 Desember 2021 (Rp) 84.141.368.697,11



31 Desember 2020 (Rp) 75.905.551.666,67



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Naik/Turun 8.235.817.030,44



Hal - 114



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki Investasi Jangka Panjang Permanen yang seluruhnya berbentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebesar Rp84.141.368.697,11. Saldo Investasi Jangka Panjang Permanen Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 65 Rincian Investasi Permanen No 1 2 3



Uraian Perumdam Mojopahit PT BPR Majatama Bank Jatim Jumlah



31 Desember 2021 38.323.249.406,91 26.224.669.040,20 19.593.450.250,00 84.141.368.697,11



(dalam rupiah) 31 Desember 2020 31.132.274.940,00 25.179.826.476,67 19.593.450.250,00 75.905.551.666,67



Atas Investasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mencatat dengan Metode Biaya (cost methode) untuk Investasi pada PT Bank Jatim, sedangkan Investasi atau penyertaan modal pada Perumdam Majapahit dan PT BPR Majatama Kabupaten Mojokerto dibukukan dengan metode ekuitas (equity methode) dikarenakan kepemilikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di atas 50%, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 96 Tahun 2016 Tentang Kebijakan Akuntansi yang menyatakan bahwa kepemilikan 20% sampai dengan 50% atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh signifikan menggunakan Metode Ekuitas. Berikut disajikan prosentase Kepemilikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas investasinya. Tabel e. 66 Prosentase Kepemilikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto



Nama BUMD



Nilai Perolehan per 31 Desember 2021



Perumdam Mojopahit PT BPR Majatama Bank Jatim



Total Modal Disetor



% Kepemilikan



Metode Investasi SAP



28.812.612.938,70



37.392.423.198,70



77,05%



Ekuitas



19.800.000.000,00



19.820.000.000,00



99,90%



Ekuitas



19.593.450.250,00



9.000.000.000.000,00



0,22%



Biaya



(1)) Perumdam Mojopahit PDAM Kabupaten Mojokerto dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Mojokerto Nomor 4 Tahun 1980 dengan modal awal ditetapkan sebesar Rp5.763.435.297,00 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1989 dimana Jumlah Modal Perusahaan Daerah ditetapkan menjadi sebesar Rp568.366.514,30 dan selanjutnya diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 1992 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1980 tentang Perusahaan Daerah Air Minum. Dan dirubah lagi sesuai Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Mojopahit dengan Modal Dasar sebesar Rp20.906.556.797,00, serta yang terakhir sesuai Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Mojopahit dan ditetapkan Modal Dasar sebesar Rp150.000.000.000,00. Nilai Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Perumdam Mojopahit berdasarkan nilai perolehan dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel e. 67 Daftar Penyertaan Modal kepada Perumdam Mojopahit (dalam rupiah) No 1 2



Tahun Tahun 1980 Tahun 1989



Nilai Penyertaan Modal Investasi Awal 568.366.514,30



Penambahan 0,00 0,00



Total Nilai Penyertaan Modal 0,00 568.366.514,30



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 115



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



Tahun Tahun 1990 Tahun 1991 Tahun 1992 Tahun 1993 Tahun 1994 Tahun 1995 Tahun 1996 Tahun 1997 Tahun 1998 Tahun 1999 Tahun 2000 Tahun 2001 Tahun 2002 Tahun 2003 Tahun 2004 Tahun 2005 Tahun 2006 Tahun 2007 Tahun 2008 Tahun 2009 Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021



Nilai Penyertaan Modal 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 3.811.123.330,00 3.811.123.330,00 3.811.123.330,00 4.311.123.330,00 4.411.123.330,00 4.411.123.330,00 4.411.123.330,00 4.511.123.330,00 4.511.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 8.412.123.330,00 8.412.123.330,00 9.412.123.330,00 9.412.123.330,00 11.412.123.330,00 22.906.556.797,00 22.906.556.797,00



Penambahan 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 3.242.756.816,35 0,00 0,00 500.000.000,00 100.000.000,00 0,00 0,00 100.000.000,00 0,00 901.000.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 3.000.000.000,00 0,00 1.000.000.000,00 0,00 2.000.000.000,00 11.494.433.466,00 0,00 5.906.056.141,70



Total Nilai Penyertaan Modal 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 568.366.514,00 3.811.123.330,00 3.811.123.330,00 3.811.123.330,00 4.311.123.330,00 4.411.123.330,00 4.411.123.330,00 4.411.123.330,00 4.511.123.330,00 4.511.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 5.412.123.330,00 8.412.123.330,00 8.412.123.330,00 9.412.123.330,00 9.412.123.330,00 11.412.123.330,00 22.906.556.797,00 22.906.556.797,00 28.812.612.938,70



Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Perumdam Mojopahit dibukukan dengan metode ekuitas (equity methode) dikarenakan kepemilikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di atas 50%, dan memiliki pengaruh signifikan. Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Mojopahit, telah ditetapkan Modal Dasar sebesar Rp150.000.000.000,00, sedangkan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sesuai setoran modal sebesar Rp28.812.612.938,70. Nilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Mojokerto terhadap Perumdam Mojopahit per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp31.132.274.940,00. Mutasi tambah atau penambahan nilai penyertaan modal pada PDAM tahun 2021 sebesar Rp8.763.389.847,58,00, terdiri dari: - Bagian Laba Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas Realisasi Laba Rugi PDAM tahun 2021 sebesar Rp5.654.636.024,58,00. - Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mojokerto dari Bagian Laba Tahun 2019 sebesar Rp3.108.753.823,00. Mutasi kurang sebesar Rp1.572.415.380,67 yang merupakan penggunaan laba tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut: - Pengembalian Laba Tahun 2018 sebesar Rp18.300.342,00. - Dana Sosial dan Pendidikan sebesar Rp508.600.421,60. - Dana Pensiun dan Sokongan sebesar Rp1.045.514.617,07. Sehingga Nilai Investasi Permanen Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada PDAM Tirta Dharma Mojokerto per 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp38.323.249.406,91.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 116



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Adapun Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Mojokerto disajikan dalam lampiran 18. (2)) PT BPR Majatama PD. BPR Bank Pasar dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto Nomor 10 Tahun 1994 tentang PD. BPR Bank Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Mojokerto Tahun 1995 Seri C Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2001 Seri C Nomor 2) dan yang terakhir diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha dari PD. BPR Bank Pasar menjadi PT BPR Majatama, maka modal PT BPR Majatama merupakan pengalihan seluruh kekayaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada PD. BPR Bank Pasar Kabupaten Mojokerto kepada PT BPR Majatama. Nilai Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada PT BPR Majatama berdasarkan Nilai Perolehan dapat dilihat dalam tabel berikut: Tabel e. 68 Daftar Penyertaan Modal kepada PT BPR Majatama (dalam rupiah) No



Tahun



1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



Tahun 1994 Tahun 1995 Tahun 1996 Tahun 1997 Tahun 1998 Tahun 1999 Tahun 2000 Tahun 2001 Tahun 2002 Tahun 2003 Tahun 2004 Tahun 2005 Tahun 2006 Tahun 2007 Tahun 2008 Tahun 2009 Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2012 Tahun 2013 Tahun 2014



22 23 24 25 26 27 28



Tahun 2015 Tahun 2016 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021



Nilai Penyertaan Modal 89.092.392,00 89.092.392,00 109.092.392,00 144.092.392,00 294.092.392,00 394.092.392,00 494.092.392,00 569.092.392,00 1.144.092.392,00 1.894.092.392,00 2.144.092.392,00 2.344.092.392,00 2.344.092.392,00 2.644.092.392,00 4.144.092.392,00 4.144.092.392,00 6.144.092.392,00 6.144.092.392,00 6.144.092.392,00 6.644.092.392,00 6.644.092.392,00 (92.392,00) 9.644.000.000,00 9.644.000.000,00 10.644.000.000,00 10.644.000.000,00 13.644.000.000,00 16.644.000.000,00 19.800.000.000,00



Penambahan 0,00 20.000.000,00 35.000.000,00 150.000.000,00 100.000.000,00 100.000.000,00 75.000.000,00 575.000.000,00 750.000.000,00 250.000.000,00 200.000.000,00 0,00 300.000.000,00 1.500.000.000,00 0,00 2.000.000.000,00 0,00 0,00 500.000.000,00 0,00 3.000.000.000,00 0,00 1.000.000.000,00 0,00 3.000.000.000,00 3.000.000.000,00 3.156.000.000,00 0,00



Total Nilai Penyertaan Modal 89.092.392,00 109.092.392,00 144.092.392,00 294.092.392,00 394.092.392,00 494.092.392,00 569.092.392,00 1.144.092.392,00 1.894.092.392,00 2.144.092.392,00 2.344.092.392,00 2.344.092.392,00 2.644.092.392,00 4.144.092.392,00 4.144.092.392,00 6.144.092.392,00 6.144.092.392,00 6.144.092.392,00 6.644.092.392,00 6.644.092.392,00 9.644.092.392,00 9.644.000.000,00 9.644.000.000,00 10.644.000.000,00 10.644.000.000,00 13.644.000.000,00 16.644.000.000,00 19.800.000.000,00 19.800.000.000,00



Nilai Investasi Permanen pada PT BPR Majatama Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp25.179.826.476,67. Mutasi tambah atau penambahan penyertaan modal pada PT BPR Majatama sebesar Rp3.362.372.732,53 merupakan Bagian Laba Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas Laba Tahun 2021 PT BPR Majatama.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 117



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Mutasi kurang tahun 2021 sebesar Rp2.317.530.169,00, terdiri dari: Pembagian Deviden atas Laba Tahun 2020 sebesar Rp1.592.703.913,00. Penggunaan Laba untuk Dana Kesejahteraan, Dana Sosial, Tantiem dan Jasa Produksi yang mengurangi ekuitas sebesar Rp724.826.256,00. Atas muasi tambah dan mutasi kurang tersebut, diperoleh saldo Investasi PT BPR Majatama per 31 Desember 2021 sebesar Rp26.224.669.040,20. Adapun Laporan Keuangan PT BPR Majatama disajikan dalam lampiran 19.  



(3)) Bank Jatim Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Bank Jatimper 31 Desember 2021 sebesar Rp19.593.450.250,00 tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 69 Daftar Penyertaan Modal Kepada Bank Jatim No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22



Uraian Sampai dengan Tahun 2000 Tahun 2001 Tahun 2002 Tahun 2003 Tahun 2004 Tahun 2005 Tahun 2006 Tahun 2007 Tahun 2008 Tahun 2009 Tahun 2010 Tahun 2011 Tahun 2012 Cadangan yang dikonversi Tahun 2013 Tahun 2014 Tahun 2015 Tahun 2017 Tahun 2018 Tahun 2019 Tahun 2020 Tahun 2021 Jumlah



(dalam rupiah) Nilai 807.000.000,00 50.000.000,00 510.000.000,00 413.000.000,00 541.000.000,00 263.000.000,00 542.000.000,00 675.000.000,00 1.000.000.000,00 1.000.000.000,00 5.000.000.000,00 8.792.450.250,00 19.593.450.250,00



Prosentase Kepemilikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas Saham Bank Jatim adalah sebagai berikut: Tabel e. 70 Prosentase Kepemilikan Pada Bank Jatim (dalam rupiah) Jumlah Lembar Nilai Jumlah lembar Saham Bank Total Nilai Nominal Nominal Saham Pemkab Jatim Seri A 24.000.000.000 250,00 6.000.000.000.000,00 78.373.801 Seri B 12.000.000.000 250,00 3.000.000.000.000,00 0 Jumlah 36.000.000.000 9.000.000.000.000,00 78.373.801 Prosentase Kepemilikan Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas Saham Bank Jatim Jenis Saham



Total Nilai Nominal 19.593.450.250,00 0,00 19.593.450.250,00 0,22%



Nilai Investasi Saham Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 pada PT Bank Pembangunan daerah Jawa Timur sebesar Rp19.593.450.250,00 yang terbagi dalam 78.373.801 lembar saham. Prosentase kepemilikan pada PT Bank Jatim sebesar 0,22% sehingga dihitung dengan Metode Biaya (cost methode). Deviden yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2020 sebesar Rp3.828.560.178,85 dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah pada tanggal 28 Mei



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 118



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



2021. Nilai Investasi tersebut sesuai dengan sertifikat saham dari Bank Jatim yang disajikan dalam lampiran 20. 7.e.3).a) (3) Aset Tetap 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



5.452.288.983.269,55



5.370.947.927.636,15



Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Tabel e. 71 Rincian Aset Tetap per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 (dalam rupiah) Uraian Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah



31 Desember 2021 (Rp) 2.889.784.877.420,86 1.074.739.247.465,70 1.445.650.667.453,34 3.029.631.771.910,32 6.838.707.027,99 12.206.142.377,00 -3.006.562.430.385,66 5.452.288.983.269,55



31 Desember 2020 (Rp) 2.799.995.034.420,86 967.786.116.749,26 1.370.950.825.551,90 2.762.019.206.870,08 6.605.634.141,99 16.740.132.200,00 -2.553.149.022.297,94 5.370.947.927.636,15



Naik/Turun 89.789.843.000,00 106.953.130.716,44 74.699.841.901,44 267.612.565.040,24 233.072.886,00 -4.533.989.823,00 -453.413.408.087,72 81.341.055.633,40



Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.452.288.983.269,55, nilai tersebut berasal dari mutasi sebagai berikut: Tabel e. 72 Mutasi Aset Tetap Tahun 2021 (dalam rupiah) Uraian Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan Pengurangan Saldo per 31 Desember 2021 Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2021 Saldo setelah Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2021



Nominal 7.924.096.949.934,09 578.336.986.776,65 43.582.523.055,53 8.458.851.413.655,21 3.006.562.430.385,66 5.452.288.983.269,55



Penambahan Aset Tetap tahun 2021 sebesar Rp578.336.986.776,65, terdiri dari: Tabel e. 73 Penambahan Aset TetapTahun 2021 (dalam rupiah) Penambahan a. Belanja Modal/Pengadaan b. Mutasi Masuk c. Reklasifikasi Masuk d. Inventarisasi e. Hibah f. Mutasi Masuk Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Kurang Catat i. Pelunasan KDP j. Hutang k.Koreksi Atribusi/Kapitalisasi Jumlah Penambahan



Nominal 299.815.498.723,11 12.692.222.855,00 19.193.097.783,40 123.207.166.313,00 108.067.979.200,00 0 0 124.400.000,00 9.188.633.000,00 3.375.969.201,40 2.672.019.700,74 578.336.986.776,65



Pengurangan Aset Tetap tahun 2021 sebesar Rp43.582.523.055,53 terdiri dari: Tabel e. 74 Pengurangan Aset TetapTahun 2021 (dalam rupiah) Pengurangan a. Mutasi Keluar b. Reklasifikasi



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Nominal 12.692.222.855,00 11.694.060.825,40



Hal - 119



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



c. Hibah d. Rusak Berat e. Penghapusan f. Mutasi Keluar Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Lebih Catat i. Koreksi Atribusi/Kapitalisasi j.Pelunasan KDP k. Ekstrakompatel Jumlah Pengurangan



1.040.859.890,00 4.604.250.200,00 3.950.719.666,00 0 0 379.592.119,13 4.818.000,00 9.188.633.000,00 27.366.500,00 43.582.523.055,53



Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2021 sebesar Rp5.452.288.983.269,55 terdiri dari: Tabel e. 75 Daftar Aset TetapTahun 2021 (dalam rupiah) Uraian Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan,Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Jumlah Aset Tetap Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2021 Saldo setelah Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2021



Saldo per 31 Desember 2020 2.799.995.034.420,86 967.786.116.749,26 1.370.950.825.551,90 2.762.019.206.870,08 6.605.634.141,99 16.740.132.200,00 7.924.096.949.934,09



Mutasi Tambah



Saldo per 31 Desember 2021 2.889.784.877.420,86 1.074.739.247.465,70 1.445.650.667.453,34 3.029.631.771.910,32 6.838.707.027,99 12.206.142.377,00



Mutasi Kurang



91.471.208.000,00 117.152.608.344,44 85.440.612.632,49 274.676.840.137,32 1.440.321.529,00 8.155.396.133,40



1.681.365.000,00 10.199.477.628,00 10.740.770.731,05 7.064.275.097,08 1.207.248.643,00 12.689.385.956,40



578.336.986.776,65



43.582.523.055,53



8.458.851.413.655,21 3.006.562.430.385,66



2.553.149.022.297,94



5.452.288.983.269,55 5.370.947.927.636,15



Nilai Aset Tetap diatas tidak termasuk Barang Milik Daerah dengan nilai satuan dibawah batasan minimum kapitalisasi Aset Tetap, sebagai berikut: Tabel e. 76 Daftar Barang Bernilai Satuan di bawah Batasan Kapitalisasi (dalam rupiah) Uraian



Nominal 225.763.647.860,01 1.627.291.850,87 5.000.000,00 37.852.368.010,45 265.248.307.721,33



Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan,Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Jumlah



Penjelasan lebih lanjut atas Aset Tetap tersebut per jenis aset adalah sebagai berikut: 7.e.3).a) (3) (a) Tanah Tanah milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dibandingkan dengan Aset Tanah per 31 Desember 2020. Uraian Tanah



31 Desember 2021 (Rp) 2.889.784.877.420,86



31 Desember 2020 (Rp) 2.799.995.034.420,86



Naik/Turun 89.789.843.000,00



Saldo Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.889.995.742.420,86 berasal dari mutasi sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 120



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e. 77 Mutasi Aset Tetap Tanah Tahun 2021 (dalam rupiah) No 1 2



3



4



Uraian Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan : a. Belanja Modal/Pengadaan b. Mutasi Masuk c. Reklasifikasi d. Inventarisasi e. Hibah f. Mutasi Masuk Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Kurang Catat i. Pelunasan KDP Jumlah Pengurangan : a. Mutasi Keluar b. Reklasifikasi c. Hibah d. Rusak Berat e. Penghapusan f. Mutasi Keluar Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Lebih Catat i. Koreksi Atribusi/Kapitalisasi Jumlah Saldo Per 31 Desember 2021



Nominal 2.799.995.034.420,86 0,00 803.000.000,00 0,00 0,00 90.668.208.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 91.471.208.000,00 803.000.000,00 0,00 667.500.000,00 0,00 210.865.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.681.365.000,00 2.889.784.877.420,86



Penambahan nilai Aset Tetap Tanah sebesar Rp91.471.208.000,00 dapat dijelaskan sebagai berikut: (1)) Mutasi masuk Aset Tanah sebesar Rp803.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: - Sekretariat Daerah bagian perekonomian terdapat mutasi masuk dari BPKAD SKPKD berupa tanah kering (tanah kosong yang tidak diusahakan) sebesar Rp275.000.000,00 berdasarkan Berita acara Serah terima Mutasi BMD nomor 028/416-203.4/2021. - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah terdapat mutasi masuk dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD sebesar Rp528.000.000,00 berupa tanah kantor bangunan pemerintah merupakan tanah KKP yang pada saat ini tempat penyimpanan Gudang sementara berdasarkan Berita acara Nomor 028/03/416-203/2021. (2)) Hibah masuk sebesar Rp90.668.208.000,00 dengan rincian sebagai berikut: - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan, berupa fasilitas umum perumahan sebesar Rp89.339.426.000,00 berupa tanah bangunan tempat tinggal, tanah bangunan tempat ibadah, tanah untuk makam berdasarkan berita acara serah terima sebagaimana tabel berikut: Tabel e. 78 Daftar Hibah Aset Tanah Fasum Perumahan No 1 2 3 4 5 6 7



Nama Perumahan Banjarsari Indah Bumi Jabon Estate 1 Bumi Jabon Estate II tahap 1 Bumi Jabon Estate II tahap 2 The Cluster Bumi Jabon Estate Banjaragung Surya Permai Regency Graha Bhinneka Mansion



Alamat Ds. Banjarsari Kec. Jetis Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Ds. Gayaman Kec. Mojosanyar Ds. Gayaman Kec. Mojosanyar Ds. Jabon Kec. Mojoanyar



Nomor BAST 332/DIR-MR/III/2021 160/TINM/BJE-1/X/2021 168/TINM/BJE II-1/X/2021 167/TINM/BJE II-1/X/2021 72/TINM/TC-BJE/VI/2021



Ds. Banjaragung Kec. Puri



051/PT.NJ/BSPR/VI/2021



Ds. Puri Kec. Puri



144/S-SK/PBT/VI/2021



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 121



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 8



Nama Perumahan Graha Japan Asri



Alamat Ds. Japan Kec. Sooko



9 10 11 12 13 14



Graha Padma Grand Kenongo Estate Indraprasta Village Japan Garden Mojogebang Indah Nirwana Eksekutif Tahap 1



15



Nirwana Eksekutif Tahap 2



16



Star Residence Tahap 1



Ds. Sooko Kec. Sooko Ds. Mlirip Kec. Jetis Ds. Mlaten Kec. Puri Ds. Japan Kec. Sooko Ds. Mojogebang Kec. Kemlagi Ds. Belahan tengah Kec. Mojosari Ds. Belahan tengah Kec. Mojosari Ds. Sambiroto Kec. Sooko



17



Star Residence Tahap 2



Ds. Sambiroto Kec. Sooko



18



Sumbertanggul Asri



Ds. Sumbertanggul Kec. Mojosari



Nomor BAST 012/BAST/FasumGJA/VIII/2021 054/PT.NJ/GP/VI/2021 038/PT/KA/XII/2021 320/IGU/BAST/IX/2021 046/SM/JG/VI/2021 331/DIR-MR/III/2021 008/NE/TBP/IV/2021 009/NE/TBP/IV/2021 0223/AKGMJSR/PSU/IX/2021 0224/AKGMJSR/PSU/IX/2021 0018/PT.DW/PFPSU/MOJ OKERTO/VI/2021



- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD terdapat Hibah masuk dari Pemerintah Kota Mojokerto sebesar Rp1.328.782.000,00 berdasarkan Keputusan Walikota Mojokerto No. 188.45/124.1/417.101.3/2021 berupa tanah Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Mojokerto yang tanahnya terletak di jl. Mojopahit Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dikarenakan pada saat pencatatan pembagian dari Provinsi Jawa Timur tertukar dengan Kantor Satuan Polisi Kota Mojokerto. Pengurangan nilai Aset Tetap Tanah sebesar Rp1.681.365.000,00 dapat dijelaskan sebagai berikut: (1)) Mutasi keluar Aset Tanah pada BPKAD SKPKD sebesar Rp803.000.000,00 dengan rincian sebagai: - Sekretariat Daerah bagian perekonomian berupa tanah kering (tanah kosong yang tidak diusahakan) sebesar Rp275.000.000,00 berdasarkan Berita acara Serah terima Mutasi BMD nomor 028/416-203.4/2021. - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp528.000.000,00 berupa tanah kantor bangunan pemerintah merupakan tanah KKP yang pada saat ini sebagai tempat penyimpanan gudang sementara berdasarkan Berita acara Nomor 028/03/416-203/2021. (2)) Hibah keluar Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD ke Pemerintah Kota Mojokerto sebesar Rp667.500.000,00 berupa tanah Kantor Satuan Polisi Kota Mojokerto yang berlokasi di jl. Bhayangkara dikarenakan pada saat pencatatan pembagian dari Provinsi Jawa Timur tertukar dengan Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Mojokerto berdasarkan Keputusan Walikota Mojokerto No. 188.45/124.1/417.101.3/2021. (3)) Penghapusan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdapat penghapusan sebesar Rp210.865.000,00 berupa: - Jasa Konsultasi FS Pembangunan Kantor Terpadu pada kegiatan Pengadaan Tanah Kompleks Kantor Pemda Tahun 2020 sebesar Rp132.715.000,00. - Perencanaan Kegiatan Pengadaan Tanah Kompleks kantor Pemda Tahun 2020 sebesar Rp78.150.000. Saldo Aset Tetap Tanah per 31 Desember 2021 sebesar Rp2.889.784.877.420,86 dan mutasi tahun 2021 per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) adalah sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 122



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e. 79 Daftar Aset Tetap Tanah per SKPD (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



OPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan UOBK RSUD. Prof. DR. Soekandar UOBK RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD RSUD. RA Basuni RSUD. RA Basuni BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan



Mutasi



Saldo 31 Des 2020



Tambah



Saldo 31 Des 2021



Kurang



475.263.648.800,00 30.891.102.890,00



0,00 0,00



0,00 0,00



475.263.648.800,00 30.891.102.890,00



6.563.400.000,00



0,00



0,00



6.563.400.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



2.318.975.000,00 -



0,00 0,00



0,00 0,00



2.318.975.000,00 0,00



1.801.446.216.317,46



0,00



210.865.000,00



1.801.235.351.317,46



36.315.173.326,40



89.339.426.000,00



0,00



125.654.599.326,40



-



0,00



0,00



0,00



-



0,00



0,00



0,00



9.206.500.000,00



0,00



0,00



9.206.500.000,00



3.661.381.000,00 5.743.500.000,00 26.429.212.679,00



0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00



3.661.381.000,00 0,00 5.743.500.000,00 26.429.212.679,00



425.500.000,00



0,00



0,00



425.500.000,00



-



0,00



0,00



0,00



745.300.000,00



0,00



0,00



745.300.000,00



2.080.000.000,00



0,00



0,00



2.080.000.000,00



347.500.000,00



0,00



0,00



347.500.000,00



887.500.000,00



0,00



0,00



887.500.000,00



-



0,00



0,00



0,00



23.154.900.000,00



0,00



0,00



23.154.900.000,00



15.060.705.000,00



0,00



0,00



15.060.705.000,00



44.259.431.404,00



0,00



0,00



44.259.431.404,00



41.940.600.000,00 612.500.000,00 470.210.000,00 673.500.000,00 517.500.000,00 3.450.000.000,00 480.000.000,00 52.745.336.629,00 777.170.000,00 518.750.000,00 783.750.000,00 975.000.000,00 663.250.000,00 422.500.000,00 1.460.000.000,00 1.250.000.000,00 6.416.579.000,00 668.646.000,00 0,00



275.000.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



42.215.600.000,00 0,00 612.500.000,00 0,00 470.210.000,00 673.500.000,00 0,00 517.500.000,00 3.450.000.000,00 480.000.000,00 52.745.336.629,00 777.170.000,00 518.750.000,00 783.750.000,00 975.000.000,00 663.250.000,00 422.500.000,00 1.460.000.000,00 1.250.000.000,00 6.416.579.000,00 668.646.000,00 0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 123



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



OPD



Saldo 31 Des 2020



Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan 49 dan Aset Daerah (SKPKD) 50 Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, 51 Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Jumlah 48



Mutasi Tambah



Saldo 31 Des 2021



Kurang



0,00



528.000.000,00



0,00



528.000.000,00



200.369.796.375,00



1.328.782.000,00



1.470.500.000,00



200.228.078.375,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



2.799.995.034.420,86



91.471.208.000,00



1.681.365.000,00



2.889.784.877.420,86



7.e.3).a) (3) (b) Peralatan dan Mesin Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020. Uraian Peralatan dan Mesin



31 Desember 2021 (Rp) 1.074.739.247.465,70



31 Desember 2020 (Rp) 967.786.116.749,26



Naik/Turun 106.953.130.716,44



Saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.074.739.247.465,70 berasal dari mutasi sebagai berikut: Tabel e. 80 Mutasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin Tahun 2021 (dalam rupiah) No 1 2



3



4



Uraian Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan : a. Belanja Modal Pengadaan b. Mutasi Masuk c. Reklasifikasi Masuk d. Inventarisasi e. Hibah f. Mutasi Masuk Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Kurang Catat i. Hutang j. Koreksi Atribusi / Kapitalisasi BTT Jumlah Penambahan Pengurangan : a. Mutasi Keluar b. Reklasifikasi c. Hibah d. Rusak Berat e. Penghapusan f. Mutasi Keluar Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Lebih Catat i. Koreksi Atribusi / Kapitalisasi Jumlah Pengurangan Saldo Per 31 Desember 2021



Nominal 967.786.116.749,26 104.811.036.524,44 8.198.535.800,00 998.663.500,00 0,00 3.005.452.520,00 0,00 0,00 124.400.000,00 14.520.000,00 0,00 117.152.608.344,44 8.198.535.800,00 1.444.917.612,00 253.000.000,00 124.900.000,00 178.124.216,00 0,00 0,00 0,00 0,00 10.199.477.628,00 1.074.739.247.465,70



Penambahan Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp117.152.608.344,44 dapat dijelaskan sebagai berikut: (1)) Realisasi Belanja Modal Peralatan dan Mesin Tahun 2021 sebesar Rp104.811.036.524,44 terdiri dari: - Realisasi Belanja Modal pada OPD selain BOS sebesar Rp97.286.401.351,44.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 124



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- Realisasi Belanja Modal BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp7.524.635.173,00 pada Dinas Pendidikan. Mutasi masuk antar OPD sebesar Rp8.198.535.800,00 dengan rincian: - UOBK RSUD. RA. Basoeni dari BPKAD SKPKD sebesar Rp241.700.000,00 sesuai Berita Acara Serah Terima Antara Kepala BPKAD dengan Direktur UOBK UOBK RSUD. RA. Basoeni Nomor 028/178.2/416-108/2021 berupa Kendaraan Dinas Roda 4 kendaraan bermotor penumpang. - Dinas Perpustakaan dan Arsip dari BPKAD SKPKD sebesar Rp360.000.00,00 berdasarkan berita acara serah terima nomor 028/1731/416-203.4/2021 berupa kendaraan bermotor penumpang. - Dinas Pariwisata, Kepemudaan & Olahraga terdapat mutasi masuk dari BPKAD SKPKD sebesar Rp420.389.000,00 sesuai Berita Acara Serah Terima Antara Kepala BPKAD dengan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan & Olahraga Nomor 028/177.2/416-108/2021 berupa Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. - Sekretariat Daerah dari BPKAD SKPKD sebesar Rp2.492.466.500,00 dengan rincian sebagai berikut:



(2))



Tabel e. 81 Mutasi masuk Peralatan mesin pada Sekretariat Daerah dari BPKAD SKPKD (dalam rupiah) No.



Merk



No. BAST



1 2 3 4 5 6 7 8 9



028/180.2/416-108/2021 028/177.1/416-108/2021 028/181.2/416-108/2021 028/180.1/416-108/2021 028/216/416-203.4/2021 028/ /416-108/2021 028/278.1/416-203.4/2020 028/164.1/416-108/2021 028/16211/416-203.4/2021 Total



Harga Perolehan



Station Wagon Toyota Station Wagon Toyota Station Wagon Innova Station Wagon Toyota Station Wagon Toyota Station Wagon Toyota Station Wagon Toyota Station Wagon Toyota TRUCK LPJU



263.690.000,00 240.100.000,00 264.860.000,00 261.677.000,00 210.000.000,00 273.495.000,00 240.100.000,00 240.100.000,00 498.444.500,00 2.492.466.500,00



- Inspektorat sebesar Rp475.840.000,00 terdiri dari: a. Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset sebesar Rp163.840.000,00 berupa mobil penumpang toyota new avanza berdasarkan Berita Acara Serah Terima nomor 028/1671/416-108/2021. b. Dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset SKPKD berupa mobil penumpang sedan sebesar Rp312.000.000,00 berdasarkan berita acara serah terima nomor 028/416-203.4/2021. - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah dari BPKAD SKPKD sebesar Rp265.842.400,00 berupa kendaraan bermotor penumpang toyota station wagon berdasarkan berita acara serah terima 028/178.1/416-108/2021. - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) mutasi masuk dari organisasi perangkat daerah sebesar Rp3.792.297.900,00 dengan rincian: Tabel e. 82 Daftar Mutasi masuk Peralatan mesin pada BPKAD SKPKD (dalam rupiah) NO.



MUTASI DARI



1 2



Dinas Pendidikan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja



3 4



NAMA BARANG



HARGA SATUAN



NO BAST



Station Wagon



240.100.000,00



028/166.1/416-108/2021



Truck LPJU Izusu



498.444.500,00



028/16211/416-103.2021



Station Wagon



241.700.000,00



028/176.1/416-108/2021



Pick Up Double Cabin Navara



420.389.000,00



028/175.1/416-108/2021



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 125



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



NO.



MUTASI DARI



5



Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi Dan Informatika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Jumlah



6



7 8 9 10



11 12 13



(3))



NAMA BARANG



HARGA SATUAN



NO BAST



Station Wagon



240.100.000,00



028/175.2/416-108/2021



Station Wagon



273.495.000,00



028/812.1/416-108/2021



Station Wagon



264.860.000,00



028/173.1/416-108/2021



Station Wagon



261.677.000,00



028/173.2/416-108/2021



Station Wagon



150.000.000,00



028/2313/416-111/2021



Station Wagon



263.690.000,00



028/174.1/416-108/2021



Sedan Sedan



312.000.000,00 360.000.000,00



028/2585/416-033/2021 028/2585/416-033/2021



Station Wagon



265.842.400,00



028/176.2/416-108/2021



3.792.297.900,00



- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia dari Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah SKPKD sebesar Rp150.000.000,00 berupa station wagon toyota berdasarkan berita acara Nomor 028/416108/2021. Reklasifikasi masuk sebesar Rp998.663.500,00 dengan penjelasan sebagai berikut: - Dinas Pendidikan sebesar Rp272.412.250,00, dengan rincian: a. Sebesar Rp183.199.500,00 berasal belanja BOS dari aset tetap lainya berupa alat personal komputer , alat penyimpan perlengkapan kantor, dan alat kantor lainnya. b. Sebesar Rp89.212.750,00 belanja barang dan jasa BOS berupa hardisk esternal pada CCTV, Korden, Alat semprot/ sprayer dan Karpet. - UOBK RSUD. RA Basuni BLUD dari aset tetap gedung dan bangunan mebelair sebesar Rp337.415.500,00 berupa partisi. - Dinas Lingkungan Hidup dari belanja barang dan jasa sebesar Rp254.100.000,00 berupa: a. Alat pengukur keadaan alam sebesar Rp42.900.000,00. b. Alat laboratorium umum sebesar Rp35.200.000,00. c. Alat laboratorium kwalitas udara sebesar Rp176.000.000,00. - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dari belanja barang dan jasa sebesar Rp2.285.750,00 berupa dispenser. - Inspektorat sebesar Rp37.135.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Dari aset tetap lainnya audio visual sebesar Rp29.095.000,00 berupa Audio Mixer, Power Amplifier, mic chairman, kabel audio, kabel ekstension dan Ceiling Speaker & bracket TV; b. Dari belanja barang dan jasa sebesar Rp8.040.000,00 berupa Dispenser 6 unit belanja suku cadang alat kedokteran - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp95.315.000,00 sebagai berikut : a. Reklas ke Alat Kantor Lainnya sebesar Rp42.900.000,00 b. Reklas ke Studio Audio sebesar Rp6.050.000,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 126



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



c. Reklas ke Studi Video dan Film sebesar Rp7.590.000,00 d. Reklas ke Peralatan Mini Komputer sebesar Rp16.500.000,00 e. reklas ke mebeulair berupa kursi rapat sebesar Rp22.275.000,00 (4)) Hibah masuk sebesar Rp1.601.646.000,00 dengan rincian: - Dinas Pendidikan sebesar Rp1.576.546.000,00 berupa bantuan sosial berupa printer, notebook, router, loudspeaker, LCD proyektor dengan rincian sebagai berikut: a. Kementerian pendidikan sebesar Rp1.523.846.000,00 dengan berita acara sebagai berikut:  Berita Acara Serah Terima dengan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor 19325/D2.1/BP2.01/IX/Kontrak/2018 Tahun 2018.  Berita Acara Serah Terima dengan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor 14526/D2/BP2.04/VII/Kontrak/2019 Tahun 2019.  Berita Acara Serah Terima dengan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor 1634/BAST-SMP/B2G.spt/BMD/2021 Tahun 2021.  Berita Acara Serah Terima dengan Kementerian pendidikan dan kebudayaan Nomor 16658/C3.3/BP2.02/VI/Kontrak/2023 Tahun 2021. b. Bantuan alumni sebesar Rp2.700.000,00 berdasar Berita Acara Serah Terima dengan BRI Syariah Nomor 028/78/416-101,8/2021 Tahun 2020. c. Hibah BRI Syariah Rp50.000.000,00 berdasarkan surat Nomor 028/26/416101/2021. - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp25.100.000,00 berupa peralatan permainan, kursi tamu, dan kursi meja pejabat dari BPR Majatama sesuai Berita Acara Serah Terima Hibah Nomor 580/138/416-401/2021 tanggal 4 Nopember 2021. - Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp1.403.806.520,00 berupa meja, kursi dan lampu Command Center atas hibah tahun 2020 berdasarkan Dokumen Hibah Nomor 223/LA/12800/2020. (5)) Koreksi Kurang Catat sebesar Rp124.400.000,00 pada Kecamatan Pacet berupa 8 (delapan) unit kendaraan dinas roda dua berdasarkan surat Camat Pacet hal Pencatatan Kendaraan Dinas Roda 2 (dua) Nomor 028/804/416-303/2021 tanggal 30 Nopember 2021. (6)) UOBK RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD terdapat penambahan berupa hutang atas barang sudah digunakan 2021 namun belum dibayar sebesar Rp14.520.000,00 berupa alat kedokteran umum. Pengurangan atas aset tetap Peralatan dan mesin sebesar Rp10.199.477.628,00 dapat dijelaskan sebagai berikut : (1)) Mutasi keluar antar Perangkat Daerah sebesar Rp8.198.535.800,00 dengan rincian sebagai berikut: - Dinas Pendidikan ke BPKAD (SKPKD) sebesar Rp240.100.000,00 sesuai Berita Acara Serah Terima Antara Kepala Dinas Pendidikan dengan Kepala BPKAD Nomor 028/166.1/416-108/2021 berupa kendaraan bermotor penumpang. - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ke BPKAD SKPKD berupa truck LPJU (kendaraan bermotor angkutan barang) merk Isuzu sebesar Rp498.444.500,00 sesuai Berita acara serah terima nomor 028/16211/416103.2021.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 127



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ke BPKAD (SKPKD) sebesar Rp241.700.000,00 berupa kendaraan bermotor penumpang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Antara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Kepala BPKAD Nomor 028/176.1/416-108/2021. - Satuan Polisi Pamong Praja ke BPKAD (SKPKD) sebesar Rp420.389.000,00 berupa kendaraan bermotor penumpang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Antara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dengan Kepala BPKAD Nomor 028/175.1/416-108/2021. - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ke BPKAD (SKPKD) sebesar Rp411.677.000,00 berupa kendaraan bermotor penumpang sebagai berikut: a. Sebesar Rp261.677.000,00 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 028/173.2/416-108/2021 b. Sebesar Rp150.000.000,00 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 028/2313/416-111/2021 tanggal 10 Nopember 2021. - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ke BPKAD (SKPKD) sebesar Rp240.100.000,00 berupa kendaraan bermotor penumpang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Antara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan Kepala BPKAD Nomor 028/175.2/416-108/2021. - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan ke BPKAD (SKPKD) berdasarkan Berita Acara Serah Terima Antara Nomor 028/812.1/416-108/2021 sebesar Rp273.495.000,00 berupa Kendaraan bermotor penumpang. - Dinas Komunikasi dan Informatika ke BPKAD (SKPKD) sebesar Rp264.860.000,00 Berita Acara Serah Terima Nomor 028/173.1/416-108/2021 berupa Kendaraan Bermotor Penumpang. - Dinas Pariwisata, Kepemudaan & Olahraga ke BPKAD (SKPKD) sebesar Rp263.690.000,00 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 028/174.1/416-108/2021 berupa kendaraan bermotor penumpang. - Sekretariat Daerah ke BPKAD SKPKD sebesar Rp672.000.000,00 berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 028/2585/416-033/2021 berupa kendaraan bermotor penumpang - BPKAD ke inspektorat sebesar Rp163.840.000,00 berupa Kendaraan Bermotor Penumpang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Antara Kepala BPKAD dengan Inspektur Kabupaten Mojokerto Nomor 028/167.1/416-108/2021 - BPKAD SKPKD sebesar Rp4.242.397.900,00 ke Perangkat Daerah sebagai berikut : Tabel e. 83 Daftar Mutasi Keluar Aset Tetap Peralatan Mesin Pada BPKAD SKPKD (dalam rupiah) NO. 1



UOBK RSUD. RA. Basoeni



Station Wagon



TOYOTA



HARGA PEROLEHAN 241.700.000,00



2



Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah



Sedan



TOYOTA



360.000.000,00



028/175.2/416-108/2021



PICK UP DOBLE CABIN Station Wagon Station Wagon Station Wagon Station Wagon Station Wagon



NISSAN NAVARA TOYOTA Toyota INNOVA TOYOTA Toyota



420.389.000,00



028/176.1/416-108/2021



263.690.000,00 240.100.000,00 264.860.000,00 261.677.000,00 210.000.000,00



028/173.1/416-108/2021 028/173.2/416-108/2021 028/2313/416-111/2021 028/812.1/416-108/2021 028/2585/416-033/2021



3 4 5 6 7 8



OPD PENERIMA MUTASI



NAMA BARANG



MERK



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



NO BAST 028/174.1/416-108/2021



Hal - 128



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



NO.



OPD PENERIMA MUTASI



9 10 11 12 13 14



Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Sekretariat Daerah Inspektorat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber daya manusia JUMLAH



15



NAMA BARANG



MERK



Station Wagon Station Wagon Station Wagon TRUCK LPJU Sedan Station Wagon



TOYOTA TOYOTA TOYOTA ISUZU Toyota Toyota



HARGA PEROLEHAN 273.495.000,00 240.100.000,00 240.100.000,00 498.444.500,00 312.000.000,00 265.842.400,00



Station Wagon



Toyota



150.000.000,00



NO BAST 028/2585/416-033/2021 028/166.1/416-108/2021 028/176.2/416-108/2021 028/16211/416-103.2021 028/175.1/416-108/2021 028/178.1/416-108/2021 028/ 416-108/2021



4.242.397.900,00



- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia ke BPKAD SKPKD sebesar Rp265.842.400,00 berupa Kendaraan Bermotor Penumpang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 028/176.2/416-108/2021. (2)) Reklasifikasi keluar sebesar Rp1.444.917.612,00 dengan rincian: - Dinas Kesehatan ke Aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp559.999.000,00 berupa IPAL (instalasi pengolahan air limbah). - UOBK RSUD Prof. DR. Soekandar dari peralatan jaringan ke Aset lainnya Aset Tak Berwujud sebesar Rp494.000.000,00 berupa aplikasi. - Reklasifikasi keluar ke Aset Ekstrakomptable sebesar Rp226.977.303,00 karena nilai dibawah batasan kapitalisasi pada Perangkat Daerah sebagai berikut: Tabel e. 84 Daftar Reklasifikasi Keluar Aset Tetap Peralatan Mesin ke Ekstrakom (dalam rupiah) NO. 1 2 3



OPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan FKTP



NILAI PEROLEHAN 55.137.050,00 42.375.120,00 19.795.310,00



4 5 6 7



8 9 10 11 12



13 14 15 16



RSUD.Prof. DR. Soekandar BLUD RSUD. RA Basuni BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah



5.300.000,00 8.581.298,00 29.986.000,00



Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri



thermometer, keyboard dan mouse tasapen, sabit, pacul dan kapak roll meter dan trafic cone



9.310.000,00 945.000,00 555.000,00 158.900,00 4.643.000,00



kalkulator kalkulator kalkulator kalkulator, kursi, alat laboratorium, dan thermometer kalkulator



570.750,00 1.797.750,00 453.000,00 929.250,00 8.672.600,00



17 18



BERUPA sabit kalkulator bel listrik, alat peraga paud thermometer infrared dan Urid Acid Tes tensimeter, hendalamp, manset anak, oxymeter, Infrared thermometer, manset anak, head lamp, hecting set, stetoscope thermometer, keyboard dan mouse



5.822.000,00 147.000,00



mouse nirkabel dan keyboard pesawat telephone kalkulator Kalkulator, baki, charging, case silicon keyboard, keyboard notebook, keyboard laptop, usb converter kalkulator kursi plastik wajan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 129



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



NO. 19 20 21 22 23 24 25 26 27



OPD Kecamatan Gedeg Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Kutorejo Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pendapatan Daerah JUMLAH



NILAI PEROLEHAN 284.625,00 13.310.000,00 10.250.000,00 580.000,00 600.000,00 1.330.000,00 715.000,00 2.637.400,00 2.091.250,00 226.977.303,00



BERUPA keyboard kursi rapat dan kabel kursi rapat dan keyboard kalkulator lampu lalu lintas kalkulator kabel jack dan kabel RCA Kabel HDMI, USB Hub, Mouse & Keyboard kalkulator



- Reklas keluar karena pakai habis dari aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp163.941.309,00 pada Perangkat Daerah: a. Dinas Pendidikan reklasifikasi ke Aset lancar (persediaan) sebesar Rp8.682.509,00 peralatan ketrampilan untuk SKB dan masker. b. Pada Dinas Kesehatan terdapat reklasifikasi sebesar Rp650.000,00 berupa bantal. c. Pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan sebesar Rp70.537.500,00 berupa pengecatan marka jalan. d. Pada Dinas Pangan dan Perikanan sebesar Rp544.500,00 berupa baterai kecil Rp132.000,00 dan kertas lakmus Rp412.500,00. e. Pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp43.030.000,00 berupa bendo, ganco, cangkul dan sabit. f. Pada Dinas Komunikasi dan informatika sebesar Rp12.770.000,00 berupa sparepart radio komunikasi. g. Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp5.925.000,00 berupa kalkulator. h. Pada sekretariat Daerah sebesar Rp21.801.800,00 berupa:  Sprey 5 unit sebesar Rp3.500.000,00.  Bantal 1 set sebesar Rp3.080.000,00.  Cover meja bulat sebesar Rp789.800,00.  Kabel Audio sebesar Rp1.292.500,00.  Bed Cover sebesar Rp12.144.000,00.  Sprei sebesar Rp995.500,00. (3)) Hibah keluar pada Sekretariat Daerah ke yayasan pendidikan Al Furqon sebesar Rp253.000.000,00 berupa kendaraan roda empat Nissan S 1999 VP berdasarkan Keputusan Bupati Mojokerto tentang Hibah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto Nomor 188.45/99/HK/416-012/2021. (4)) Reklasifikasi dari Aset tetap Peralatan dan Mesin karena rusak berat pada Dinas Koperasi dan dan Usaha Mikro sebesar Rp124.900.000,00 berdasarkan surat kepala Dinas Koperasi dan dan Usaha Mikro no 027/1590/416-114/2021 tanggal 6 Desember hal usulan pemindahtanganan BMD berupa kendaraan dinas roda 2 (dua) dan roda 4 (empat). (5)) Penghapusan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp178.124.216,00 penghapusan dikarenakan aset yang di serahkan kepada yayasan PKBM (Pusat kegiatan belajar masyarakat) yang digunakan oleh masyarakat berupa komputer unit lainnya. Saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.073.335.440.945,70 dan mutasi tahun 2021 Perangkat Daerah sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 130



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e. 85 Aset Tetap Peralatan dan Mesin per OPD



(dalam rupiah) No



OPD



1 2 3 4 5 6 7



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD RSUD. RA Basuni RSUD. RA Basuni BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD)



8



9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49



Saldo 31 Des 2020



Mutasi



Saldo 31 Des 2021



160.669.211.763,68 163.315.738.779,88 187.695.808.701,10 23.858.979.813,00 125.068.790.948,39 7.755.738.203,00



Tambah 22.834.907.375,00 5.597.685.549,00 21.968.385.511,00 6.507.444.656,00 19.444.976.529,00 4.805.025.252,00



Kurang 482.043.775,00 622.819.430,00 0.00 499.300.000,00 0.00 8.581.298,00



73.490.369.396,50



1.253.599.966,44



528.430.500,00



74.215.538.862,94



20.039.705.794,50



347.815.633,00



79.847.500,00



20.307.673.927,50



1.836.803.477,00



0.00



241.700.000,00



1.595.103.477,00



183.022.075.363,68 168.290.604.898,88 209.664.194.212,10 29.867.124.469,00 144.513.767.477,39 12.552.182.157,00



4.223.077.718,00



207.098.900,00



421.334.000,00



4.008.842.618,00



13.181.364.022,00



303.734.000,00



555.000,00



13.484.543.022,00



2.819.831.460,00 1.406.075.998,00 2.315.522.076,00 35.221.479.478,56



180.225.200,00 50.007.750,00 125.887.500,00 1.963.607.450,00



158.900,00 0.00 5.187.500,00 43.030.000,00



2.999.897.760,00 1.456.083.748,00 2.436.222.076,00 37.142.056.928,56



5.224.763.296,20



398.084.948,00



411.677.000,00



5.211.171.244,20



2.549.155.855,00



96.847.500,00



240.100.000,00



2.405.903.355,00



9.068.876.145,46



952.425.600,00



274.065.750,00



9.747.235.995,46



8.257.673.080,33 1.504.324.729,00



2.275.013.800,00 64.399.750,00



279.427.750,00 124.900.000,00



10.253.259.130,33 1.443.824.479,00



2.369.808.070,00



240.368.488,00



0.00



2.610.176.558,00



2.895.124.000,00



407.770.000,00



0.00



3.302.894.000,00



6.104.520.806,24



850.816.000,00



264.143.000,00



6.691.193.806,24



5.042.040.123,00



657.989.120,00



0.00



5.700.029.243,00



5.837.027.952,00



2.556.633.700,00



6.854.250,00



8.386.807.402,00



33.929.238.347,95 8.737.106.425,00 1.345.314.888,89 1.421.483.018,89 1.640.659.576,89 1.507.038.308,89 1.387.626.388,89 1.573.916.366,89 1.350.689.588,00 1.715.104.142,89 2.272.230.316,01 1.627.029.276,89 1.459.056.018,89 1.418.829.388,89 1.364.970.304,00 1.542.094.888,89 1.542.095.888,89 1.303.634.515,89 1.477.656.692,89 1.269.223.920,00 2.760.572.400,00



4.406.968.140,00 2.678.328.000,00 651.974.517,00 153.485.400,00 232.267.000,00 408.240.000,00 593.771.650,00 521.892.810,00 220.708.750,00 755.344.000,00 183.937.000,00 401.550.000,00 285.657.506,00 725.047.060,00 311.627.114,00 751.947.395,00 767.583.135,00 214.897.000,00 522.182.650,00 240.749.380,00 1.286.153.500,00



955.474.400,00 0.00 0.00 5.822.000,00 147.000,00 0.00 284.625,00 0.00 0.00 13.310.000,00 10.250.000,00 0.00 0.00 580.000,00 0.00 0.00 0.00 0.00 600.000,00 1.330.000,00 715.000,00



37.380.732.087,95 11.415.434.425,00 1.997.289.405,89 1.569.146.418,89 1.872.779.576,89 1.915.278.308,89 1.981.113.413,89 2.095.809.176,89 1.571.398.338,00 2.457.138.142,89 2.445.917.316,01 2.028.579.276,89 1.744.713.524,89 2.143.296.448,89 1.676.597.418,00 2.294.042.283,89 2.309.679.023,89 1.518.531.515,89 1.999.239.342,89 1.508.643.300,00 4.046.010.900,00



3.798.385.229,00



676.775.550,00



2.637.400,00



4.472.523.379,00



6.434.184.735,00



548.082.300,00



163.840.000,00



6.818.427.035,00



1.416.103.000,00



3.792.297.900,00



4.242.397.900,00



966.003.000,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 131



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



OPD



Saldo 31 Des 2020



50 Badan Pendapatan Daerah 51 Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



9.082.988.289,00 2.657.073.145,00



Mutasi Tambah 1.367.170.500,00 363.219.910,00



Kurang 2.091.250,00



Saldo 31 Des 2021



265.842.400,00



10.448.067.539,00 2.754.450.655,00



967.786.116.749,26 117.152.608.344,44 10.199.477.628,00 1.074.739.247.465,70



7.e.3).a) (3) (c) Gedung dan Bangunan Aset Tetap berupa Gedung dan Bangunan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Gedung dan Bangunan



31 Desember 2021 (Rp) 1.445.650.667.453,34



31 Desember 2020 (Rp) 1.370.950.825.551,90



Naik/Turun 74.699.841.901,44



Saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.445.650.667.453,34 berasal dari mutasi sebagai berikut: Tabel e. 86 Mutasi Aset Tetap Gedung dan Bangunan (dalam rupiah) No



Uraian



1 1 2



2 Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan :



3



a. Belanja Modal Pengadaan b. Mutasi Masuk c. Reklasifikasi Masuk d. Inventarisasi e. Hibah f. Hutang g. Pelunasan KDP h. Koreksi Nilai i. Koreksi Kurang Catat j. Koreksi Atribusi / Kapitalisasi Barjas Jumlah Penambahan Pengurangan : a. Mutasi Keluar b. Reklasifikasi c. Hibah d. Rusak Berat e. Penghapusan f. Extracomtable g. Koreksi Nilai h. Koreksi Lebih Catat i. Koreksi Atribusi / Kapitalisasi pakai habis Jumlah Pengurangan Saldo Per 31 Desember 2021



4



Nominal 3 1.370.950.825.551,90 65.889.374.107,15 3.690.687.055,00 559.999.000,00 120.359.890,00 3.179.697.280,00 232.517.599,60 9.095.958.000,00 0,00 0,00 2.672.019.700,74 85.440.612.632,49 3.690.687.055,00 2.328.882.636,60 120.359.890,00 4.276.402.200,00 61.407.000,00 24.866.100,00 0,00 238.165.849,45 0,00 10.740.770.731,05 1.445.650.667.453,34



Penambahan Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp81.720.988.869,94 dapat dijelaskan sebagai berikut: (1)) Realisasi Belanja Modal tahun 2021 sebesar Rp 65.889.374.107,15. (2)) Mutasi Masuk sebesar Rp 3.690.687.055,00 dengan rincian sebagai berikut: - Dinas Perindustrian dan perdagangan sebesar Rp2.429.686.877,00 berupa Pembangunan Interior Gedung Pusat Informasi Perdagangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp408.729.178,00, dengan penjelasan: Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 132



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



 dari Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp198.161.178,00 dan  dari Sekretariat Daerah sebesar Rp210.568.000,00 berupa pembangunan rehabilitasi gedung berupa pembangunan rehabilitasi gedung - Badan Perencanaan dan pembangunan Daerah sebesar Rp215.471.000,00 dari Sekretariat daerah berupa rehab bangunan gedung kantor sesuai Berita Acara Serah Terima Antara Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor 028/3392/416-033/2020. - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD sebesar Rp636.800.000,00 berupa bangunan gedung kantor berdasarkan Berita acara nomor 028/03/416203/2021. (3)) Reklasifikasi masuk pada Dinas Kesehatan dari Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp559.999.000,00 berupa IPAL (instalasi pengolahan air limbah). (4)) Inventarisasi pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp120.359.890,00 berupa gedung eks Kementerian, Jalan Bhayangkara, berdasarkan Berita Acara Serah Terima 028/271.1/416-203.4/2021. (5)) Hibah sebesar Rp3.179.697.280,00 dengan rincian: - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan merupakan hibah fasilitas umum perumahan sebesar Rp1.773.263.800,00 berupa bangunan gedung tempat ibadah, bangunan gedung tempat pertemuan, bangunan gedung tempat olahraga, bangunan gedung untuk pos jaga, bangunan fasilitas umum, dan taman sesuai Berita Acara Serah Terima sebagaimana berikut: Tabel e. 87 Rincian Hibah Fasum Gedung dan Bangunan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14



Nama Perumahan Banjarsari Indah Bumi Jabon Estate 1 Bumi Jabon Estate II tahap 1 Bumi Jabon Estate II tahap 2 The Cluster Bumi Jabon Estate Banjaragung Surya Permai Regency Graha Bhinneka Mansion Graha Japan Asri Graha Padma Grand Kenongo Estate Indraprasta Village Japan Garden Mojogebang Indah Nirwana Eksekutif Tahap 1



15



Nirwana Eksekutif Tahap 2



16 17 18



Star Residence Tahap 1 Star Residence Tahap 2 Sumbertanggul Asri



Alamat Ds. Banjarsari Kec. Jetis Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Ds. Gayaman Kec. Mojosanyar Ds. Gayaman Kec. Mojosanyar Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Ds. Banjaragung Kec. Puri



Nomor BAST 332/DIR-MR/III/2021 160/TINM/BJE-1/X/2021 168/TINM/BJE II-1/X/2021 167/TINM/BJE II-1/X/2021 72/TINM/TC-BJE/VI/2021 051/PT.NJ/BSPR/VI/2021



Ds. Puri Kec. Puri Ds. Japan Kec. Sooko Ds. Sooko Kec. Sooko Ds. Mlirip Kec. Jetis Ds. Mlaten Kec. Puri Ds. Japan Kec. Sooko Ds. Mojogebang Kec. Kemlagi Ds. Belahan tengah Kec. Mojosari Ds. Belahan tengah Kec. Mojosari Ds. Sambiroto Kec. Sooko Ds. Sambiroto Kec. Sooko Ds. Sumbertanggul Kec. Mojosari



144/S-SK/PBT/VI/2021 012/BAST/Fasum-GJA/VIII/2021 054/PT.NJ/GP/VI/2021 038/PT/KA/XII/2021 320/IGU/BAST/IX/2021 046/SM/JG/VI/2021 331/DIR-MR/III/2021 008/NE/TBP/IV/2021 009/NE/TBP/IV/2021 0223/AKGMJ-SR/PSU/IX/2021 0224/AKGMJ-SR/PSU/IX/2021 0018/PT.DW/PFPSU/MOJOKERT O/VI/2021



- Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia sebesar Rp616.193.480,00 berupa interior Command Center lantai 2 yang diperoleh dari Hibah pada Tahun 2020 Nomor Berita Acara Serah Terima 223/LA/12800/2020. - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD hibah masuk dari Pemerintah Kota Mojokerto sebesar Rp790.240.000,00 berdasarkan Keputusan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 133



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Walikota Mojokerto No. 188.45/124.1/417.101.3/2021 berupa bangunan Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Mojokerto yang tanahnya terletak di jl. Mojopahit kecamatan Kranggan Kota Mojokerto dikarenakan pada saat pencatatan pembagian dari Provinsi Jawa Timur tertukar dengan Kantor Satuan Polisi Kota Mojokerto (6)) Penambahan aset dari Hutang pada Dinas Sosial sebesar Rp232.517.599,60 dikarenakan pembangunan telah dilaksanakan tapi belum dibayar pada tahun 2021 berupa bangunan gedung kantor. (7)) Pelunasan KDP sebesar Rp9.095.958.000,00 dengan rincian: - Dinas Pendidikan Pelunasan Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp100.410.000,00 dikarenakan proses pembangunan telah selesai. - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pelunasan Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp8.995.548.000,00 berupa konstruksi bangunan gedung kantor yg telah jadi. (8)) Kapitalisasi dari Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp2.672.019.700,74, dengan rincian: - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp623.617.929,96 terdiri dari Rp358.603.702,41 berupa konsultasi konstruksi dan Rp265.014.227,55 berupa koreksi BPK konsultasi konstruksi yang belum tercatat. - Dinas Pendidikan ke bangunan gedung kantor dan bangunan gedung tempat pendidikan sebesar Rp1.424.912.500,00 berupa perencanaan rehabilitasi kantor. - Dinas Pendidikan reklasifikasi dari belanja barang dan jasa BOS berupa rehabilitasi sebesar Rp236.084.000,00 berupa rehab kamar mandi putri, kanopi masjid, tempat sepeda guru dan berupa aset tetap gedung bangunan yaitu pos satpam, panggung, gazebo. - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp358.603.702,41 berupa konsultasi konstruksi. - Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp99.789.400,00 berupa rehabilitasi gedung kantor. - Dinas Pangan dan Perikanan sebesar Rp78.005.710,98 berupa pembangunan gapura. - Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp42.789.230,00 berupa konsultasi konstruksi. - Sekretariat Daerah sebesar Rp79.067.000,00 berupa perencanaan dan pengawasan konstruksi. - Kecamatan sebesar Rp14.000.000,00 berupa perencanaan dan pengawasan bangunan gedung kantor dan bangunan pendidikan. - Inspektorat sebesar Rp73.753.929,80 berupa pemeliharaan ruang konsultasi, atap dan plafon ruang aula, serta atap plafon musholla. Pengurangan atas Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp10.740.770.731,05 dapat dijelaskan sebagai berikut: (1)) Mutasi Keluar sebesar Rp3.690.687.055,00 dengan rincian sebagai berikut: - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp2.429.686.877,00 berupa Pembangunan Interior Gedung Pusat Informasi Perdagangan mutasi ke Dinas Perindustrian dan perdagangan.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 134



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp198.161.178,00 berupa pembangunan rehabilitasi gedung mutasi ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. - Sekretariat Daerah sebesar Rp426.039.000,00 tediri dari:  ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp210.568.000,00 berupa pembangunan rehabilitasi gedung mutasi .  ke Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebesar Rp215.471.000,00 berupa rehab bangunan gedung kantor sesuai Berita Acara Serah Terima Antara Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Nomor 028/3392/416-033/2020. - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD mutasi keluar ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp636.800.000,00 berupa bangunan gedung kantor berdasarkan Berita acara nomor 028/03/416203/2021. (2)) Reklasifikasi keluar sebesar Rp2.328.882.636,60, dengan penjelasan sebagai berikut: - Dinas Pendidikan sebesar Rp15.675.000,00 ke Aset Jalan, Irigasi dan Jaringan berupa rehabilitasi jalan desa. - UOBK RSUD Prof. DR Soekandar sebesar Rp941.240.000,00 ke Aset Tetap Kosntruksi Dalam Pengerjaan dikarenakan gedung masih dalam pengerjaan konstruksi berupa bangunan kesehatan. - UOBK RSUD RA.Basuni BLUD sebesar Rp337.415.500,00 ke Aset Tetap Peralatan Dan Mesin meubelair berupa partisi. - Dinas Sosial sebesar Rp408.053.799,60 ke Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan dikarenakan masih dalam tahap pembangunan berupa bangunan gedung kantor. - Dinas Pangan dan Perikanan sebesar Rp44.192.500,00 karena pengadaan media pakan berupa pipa PVS dan cacing. - Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp12.600.000,00 berupa komposter yang dihibahkan kepada masyarakat. - Dinas Pertanian sebesar Rp119.978.400,00 ke Aset Jalan, Irigasi dan Jaringan berupa IPAL. - Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp164.651.300,00 ke Aset Tetap Jalan Irigasi dan Jaringan berupa wastafel. - Inspektorat sebesar Rp150.909.000,00 berupa sekat dan penggantian plafon pada beberapa ruangan pada beberapa gedung di inspektorat. - Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah sebesar Rp38.852.137,00 berupa pengecatan dinding. - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp95.315.000,00 ke Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa Peralatan Studio Audio, Peralatan Studio Video dan Film, Peralatan Mini Komputer, Meubelair dan Alat Kantor Lainnya. (3)) Hibah keluar pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD ke Pemerintah Kota Mojokerto sebesar Rp120.359.890,00 berupa bangunan gedung kantor di Jl. Bhayangkara Kota Mojokerto berdasarkan Surat Keputusan Hibah Barang Nomor 188.45/152/HK/416-012/2021.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 135



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(4)) Reklasifikasi ke Aset Lainnya Aset Lain-lain karena kondisi rusak berat sebesar Rp4.276.402.200,00 dengan penjelasan sebagai berikut: - Dinas Pendidikan sebesar Rp161.749.000,00 berupa gedung sekolah SDN Ketidur dan gedung SDN Jerukseger yang dibongkar berdasarkan persetujuan Bupati Mojokerto Nomor 028/1798/416-203.4/2021 tanggal 30/ desember 2021 dan berupa Pos Satpam Kantor Dinas Pendidikan Jl. RA. Basuni nomor 33 berdasarkan Surat Bupati Mojokerto Nomor 028/1797/416-203.4/2021 tanggal 30 Desember 2021. - Dinas Kesehatan sebesar Rp338.815.094,00 berupa pembongkaran UPT Puskesmas Kupang berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Nomor 028/1796/416-203.4/2021 tanggal 30 Desember 2021. - UOBK RSUD Prof. DR Soekandar sebesar Rp1.246.344.740,00 dikarenakan persetujuan pembongkaran bangunan gedung kantor berdasarkan surat Persetujuan Bupati Nomor 028/116/416-203.4/2021. - UOBK RSUD Prof. DR Soekandar BLUD sebesar Rp722.584.000,00 pembongkaran bangunan gedung kantor berdasarkan surat Persetujuan Bupati Nomor 028/116/416-203.4/2021. - UOBK RSUD RA Basuni sebesar Rp1.401.731.366,00 berupa bangunan gedung kantor dan rumah negara golongan II berdasarkan persetujuan Bupati Nomor 028/115/416-203.4/2021. - Dinas Sosial sebesar Rp18.598.000,00 berupa bangunan gedung kantor berdasarkan persetujuan Bupati Nomor 028/2864/416-203.4/2021. - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp386.580.000,00 berupa bangunan gedung kantor berdasarkan surat Bupati Mojokerto Nomor 028/113/416-203.4/2021 tanggal 25 Januari 2021. (5)) Penghapusan Aset Gedung dan Bangunan pada Dinas Pendidikan sebesar Rp61.407.000,00 berupa rehabilitasi yang nilainya dibawah batasan kapitalisasi, terdiri dari rehab ulititas sarana SDN Ngembat sebesar Rp18.927.000, rehab utilitas sarana SDN Mergorejo Kemlagi sebesar Rp24,053,000, dan SDN Padusan sebesar Rp18.427.000,00. (6)) Reklasifikasi ke Ekstrakomptable sebesar Rp24.866.100,00, dengan rincian: - UOBK RSUD RA Basuni sebesar Rp16.259.400,00 berupa pintu geser pagar besi senilai Rp7.187.400,00 dan kanopi parkiran roda 2 senilai Rp9.072.000,00. - Dinas Sosial sebesar Rp8.606.700,00 berupa fasilitas disabilitas pegangan dan keramik. (7)) Koreksi lebih catat sebesar Rp238.165.849,45 terdapat pada: - Dinas Pendidikan sebesar Rp211.387.721,49 dikarenakan kurang volume atas pembangunan gedung pada SDN Bendung, temuireng dan SMPN 2 Puri , kemlagi, pacet Ngoro dan Dawarblandung; - Dinas Kesehatan sebesar Rp18.778.227,96 berupa kurang volume atas gedung kantor Puskesmas Kutorejo; - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 7.999.900,00 berupa kurang volume atas gedung pembangunan Interior Gedung Pusat Informasi Perdagangan berdasarkan hasil cek fisik Badan Pemeriksa Keuangan.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 136



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Saldo Aset Tetap Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.445.650.667.453,34 dan mutasi tahun 2021, per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sebagai berikut: Tabel e. 88 Aset Tetap Gedung dan Bangunan per OPD



(dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8



9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47



OPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD RSUD. RA Basuni RSUD. RA Basuni BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan



Saldo 31 Des 2020



MUTASI



541.884.468.618,03 159.728.403.157,25 59.437.151.219,96 32.447.190.024,00 69.160.952.373,54 372.068.875,00



Tambah 42.865.328.220,00 6.512.774.002,00 941.240.000,00 3.930.655.100,00 0,00 416.164.900,00



Saldo 31 Des 2021 Kurang 450.218.721,49 584.299.578.116,54 357.593.321,96 165.883.583.837,29 2.187.584.740,00 58.190.806.479,96 722.584.000,00 35.655.261.124,00 1.401.731.366,00 67.759.221.007,54 353.674.900,00 434.558.875,00



13.265.367.530,00



16.746.575.707,21



2.437.686.777,00



27.574.256.460,21



12.408.221.400,50



1.773.263.800,00



0,00



14.181.485.200,50



621.430.000,00



408.729.178,00



0,00



1.030.159.178,00



1.000.826.800,00



0,00



0,00



1.000.826.800,00



4.502.884.200,00



0,00



0,00



4.502.884.200,00



4.826.748.400,00 899.266.910,00 10.089.290.083,60 17.643.185.119,71



687.719.299,60 99.789.400,00 583.019.210,98 12.600.000,00



435.258.499,60 0,00 44.192.500,00 12.600.000,00



5.079.209.200,00 999.056.310,00 10.628.116.794,58 17.643.185.119,71



2.521.023.742,00



94.000.000,00



0,00



2.615.023.742,00



353.808.000,00



0,00



0,00



353.808.000,00



5.980.098.700,00



68.951.000,00



386.580.000,00



5.662.469.700,00



1.400.130.000,00 1.750.061.600,00



198.161.178,00 0,00



198.161.178,00 0,00



1.400.130.000,00 1.750.061.600,00



1.381.737.850,00



0,00



0,00



1.381.737.850,00



5.538.410.500,00



83.441.700,00



0,00



5.621.852.200,00



85.954.259.799,69



1.207.263.001,00



0,00



87.161.522.800,69



15.655.954.198,00



784.146.500,00



119.978.400,00



16.320.122.298,00



108.997.917.809,00



2.740.223.913,00



164.651.300,00 111.573.490.422,00



21.794.045.890,00 53.878.481.850,00 6.761.888.474,00 7.062.377.450,00 6.613.794.250,00 6.657.794.416,00 7.373.638.650,00 6.758.568.816,00 6.981.681.766,00 6.432.293.466,00 9.803.484.322,62 6.836.689.614,00 6.086.397.066,00 7.215.150.846,00 7.207.364.116,00 6.970.907.239,00 6.574.112.766,00 7.575.626.992,00 6.979.143.866,00 7.125.446.796,00 857.824.000,00 628.935.500,00



1.007.693.550,00 126.758.000,00 36.096.921,00 56.317.000,00 51.521.000,00 54.623.000,00 36.899.000,00 53.063.000,00 52.565.000,00 39.648.000,00 169.293.000,00 53.208.514,90 53.015.000,00 53.167.000,00 50.965.000,00 51.111.000,00 53.039.300,00 53.139.000,00 53.250.000,00 53.084.000,00 224.662.929,80 552.611.937,00



426.039.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 150.909.000,00 38.852.137,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



22.375.700.440,00 54.005.239.850,00 6.797.985.395,00 7.118.694.450,00 6.665.315.250,00 6.712.417.416,00 7.410.537.650,00 6.811.631.816,00 7.034.246.766,00 6.471.941.466,00 9.972.777.322,62 6.889.898.128,90 6.139.412.066,00 7.268.317.846,00 7.258.329.116,00 7.022.018.239,00 6.627.152.066,00 7.628.765.992,00 7.032.393.866,00 7.178.530.796,00 931.577.929,80 1.142.695.300,00



Hal - 137



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



OPD



MUTASI



Saldo 31 Des 2020



Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan 3.107.077.000,00 dan Aset Daerah 49 Badan Pengelolaan Keuangan 1.687.945.000,00 dan Aset Daerah (SKPKD) 50 Badan Pendapatan Daerah 754.065.750,00 51 Badan Kepegawaian, Pendidikan 3.405.232.740,00 dan Pelatihan Total 1.370.950.825.551,90 48



Saldo 31 Des 2021



Tambah



Kurang



824.042.000,00



95.315.000,00



3.835.804.000,00



910.599.890,00



757.159.890,00



1.841.385.000,00



0,00



0,00



754.065.750,00



616.193.480,00



0,00



4.021.426.220,00



85.440.612.632,49



10.740.770.731,05 1.445.650.667.453,34



7.e.3).a) (3) (d) Jalan, Irigasi dan Jaringan Uraian Jalan, Irigasi dan Jaringan



31 Desember 2021 (Rp) 3.029.631.771.910,32



31 Desember 2020 (Rp) 2.762.019.206.870,08



Selisih Naik/Turun 267.612.565.040,24



Saldo Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan per 31 Desember 2021 sebesar Rp3.029.631.771.910,32 berasal dari mutasi sebagai berikut: Tabel e. 89 Mutasi Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan (dalam rupiah) No 1 2



3



4



Uraian Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan : a. Belanja Modal/Pengadaan b. Mutasi Masuk c. Reklasifikasi d. Inventarisasi e. Hibah f. Mutasi Masuk Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Kurang Catat i. Hutang j. Pelunasan KDP Jumlah Pengurangan : a. Mutasi Keluar b. Reklasifikasi c. Hibah d. Rusak Berat e. Penghapusan f. Extracom g. Koreksi Nilai h. Koreksi Lebih Catat i. Koreksi Atribusi/Kapitalisasi Jumlah Saldo Per 31 Desember 2021



Nominal 2.762.019.206.870,08 127.674.766.562,52 0,00 9.479.039.150,00 123.086.806.423,00 11.214.621.400,00 0,00 0,00 0,00 3.128.931.601,80 92.675.000,00 274.676.840.137,32 0,00 6.720.330.333,80 0,00 202.948.000,00 0,00 0,00 0,00 140.996.763,28 0,00 7.064.275.097,08 3.029.631.771.910,32



Penambahan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp274.676.840.137,32 berupa: (1)) Realisasi Belanja Modal Tahun 2021 menambah nilai Aset Tetap Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp127.674.766.562,52. (2)) Reklasifikasi masuk sebesar Rp9.479.039.150,00 dengan rincian sebagai berikut: - Dinas Pendidikan sebesar Rp80.245.000,00 dengan rincian: a. Dari aset tetap peralatan dan mesin sebesar Rp15.675.000,00 berupa jalan desa.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 138



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



b. Dari belanja barang dan jasa BOS sebesar Rp64.570.000,00 berupa rehabilitasi/renovasi instalasi diatas batasan kapitalisasi. - Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang dari belanja barang dan jasa ke aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp8.898.056.450,00 berupa belanja jasa konsultasi konstruksi dan biaya umum. - Dinas Pertanian dari Aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp119.978.400,00 berupa IPAL (instalasi pengolahan air limbah). - Dinas Perindustrian dan Perdagangan dari aset tetap gedung dan bangunan sebesar Rp164.651.300,00 berupa wastafel. - Sekretariat Daerah dari belanja barang dan jasa ke aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp33.207.000,00 berupa perencanaan dan pengawasan; - Kecamatan Mojosari dari belanja Belanja barang dan jasa ke aset tetap Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp182.901.000,00 berupa perencanaan dan pengawasan pada jalan kabupaten dan bangunan air kotor (3)) Inventarisasi sebesar Rp123.086.806.423,00 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, berupa 285 (dua ratus delapan puluh lima) jembatan atas temuan BPK tahun 2020 sesuai Surat keputusan Bupati Mojokerto tentang Jembatan (K10). (4)) Hibah masuk sebesar Rp11.214.621.400,00 dengan rincian: - Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan sebesar Rp8.799.621.400,00, merupakan fasilitas umum perumahan ke Aset tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan berupa jalan desa, bangunan pembuangan air kotor, dan jaringan distribusi berdasarkan berita acara Penyerahan sebagai berikut: Tabel e. 90 Rincian Hibah Fasum Jalan Jaringan Irigasi No 1 2 3 4 5



7 8 9 10 11 12 13 14



Nama Perumahan Banjarsari Indah Bumi Jabon Estate 1 Bumi Jabon Estate II tahap 1 Bumi Jabon Estate II tahap 2 The Cluster Bumi Jabon Estate Banjaragung Surya Permai Regency Graha Bhinneka Mansion Graha Japan Asri Graha Padma Grand Kenongo Estate Indraprasta Village Japan Garden Mojogebang Indah Nirwana Eksekutif Tahap 1



15



Nirwana Eksekutif Tahap 2



16 17 18



Star Residence Tahap 1 Star Residence Tahap 2 Sumbertanggul Asri



6



Alamat Ds. Banjarsari Kec. Jetis Ds. Jabon Kec. Mojoanyar Ds. Gayaman Kec. Mojosanyar Ds. Gayaman Kec. Mojosanyar Ds. Jabon Kec. Mojoanyar



Nomor BAST 332/DIR-MR/III/2021 160/TINM/BJE-1/X/2021 168/TINM/BJE II-1/X/2021 167/TINM/BJE II-1/X/2021 72/TINM/TC-BJE/VI/2021



Ds. Banjaragung Kec. Puri



051/PT.NJ/BSPR/VI/2021



Ds. Puri Kec. Puri Ds. Japan Kec. Sooko Ds. Sooko Kec. Sooko Ds. Mlirip Kec. Jetis Ds. Mlaten Kec. Puri Ds. Japan Kec. Sooko Ds. Mojogebang Kec. Kemlagi Ds. Belahan tengah Kec. Mojosari Ds. Belahan tengah Kec. Mojosari Ds. Sambiroto Kec. Sooko Ds. Sambiroto Kec. Sooko Ds. Sumbertanggul Kec. Mojosari



144/S-SK/PBT/VI/2021 012/BAST/Fasum-GJA/VIII/2021 054/PT.NJ/GP/VI/2021 038/PT/KA/XII/2021 320/IGU/BAST/IX/2021 046/SM/JG/VI/2021 331/DIR-MR/III/2021 008/NE/TBP/IV/2021 009/NE/TBP/IV/2021 0223/AKGMJ-SR/PSU/IX/2021 0224/AKGMJ-SR/PSU/IX/2021 0018/PT.DW/PFPSU/MOJOKER TO/VI/2021



- Dinas Komunikasi dan Informatika penambahan hibah dari PT. LINTAS ARTA sebesar Rp2.415.000.000,00 berupa fiber Optic command center berdasarkan berkas Hibah Nomor 223/LA/12800/2020. (5)) Hutang sebesar Rp Rp3.128.931.601,80, dengan rincian: Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 139



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- RSUD Prof. DR. Soekandar BLUD terdapat penambahan berupa hutang atas barang sudah digunakan 2021 namun belum dibayar sebesar Rp240.781.200,00 berupa bangunan pelengkap air bersih. - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdapat hutang sebesar Rp2.888.150.401,80 berupa pembangunan saluran drainase jalan pemuda. (6)) Pelunasan Konstruksi Dalam Pengerjaan Rp92.675.000,00 atas pembangunan Jalan yang telah selesai Pada RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD berupa jalan Kabupaten. Pengurangan Aset Tetap Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp7.064.275.097,08, dengan rincian: (1)) Reklasifikasi sebesar Rp6.720.330.333,80 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, ke Konstruksi Dalam Pengerjaan Irigasi dan Jembatan. (2)) Reklasifikasi ke Aset Lain-lain Rusak Besar sebesar Rp202.948.000,00 pada UOBK RSUD Prof. DR Soekandar berupa bangunan waduk irigasi berdasarkan surat Bupati Mojokerto Nomor 028/116/416-203.4/2021 tanggal 25 Januari 2021. (3)) Koreksi Lebih Catat pada Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang sebesar Rp140.996.763,28, yaitu: - Rp139.125.307,32 merupakan hasil pemeriksaan atas kurang volume Darinase Jl. RA basuni. - Sebesar Rp1.871.455,96 atas kurang volume Jalan Pagerluyung – Canggu. Saldo Aset Tetap Jalan, Jaringan dan Irigasi per 31 Desember 2021 sebesar Rp3.027.357.768.673,60 per OPD adalah sebagai berikut: Tabel e. 91 Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan per OPD (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21



OPD Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar (APBD) RSUD. Prof. DR. Soekandar (BLUD) RSUD. RA Basuni (APBD) RSUD. RA Basuni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu



Saldo 31 Des 2020



Mutasi



Saldo 31 Des 2021



0,00 11.373.664.042,51 10.947.444.604,04 3.716.143.785,00 10.802.886.663,07 59.401.500,00



Tambah 259.305.000,00 0,00 0,00 752.686.000,00 0,00 179.850.000,00



Kurang 0,00 0,00 202.948.000,00 0,00 0,00 0,00



259.305.000,00 11.373.664.042,51 10.744.496.604,04 4.468.829.785,00 10.802.886.663,07 239.251.500,00



2.668.973.500.141,20



259.725.347.929,04



6.861.327.097,08



2.921.837.520.973,16



16.507.817.090,00



8.799.621.400,00



0,00



25.307.438.490,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



110.343.700,00



0,00



0,00



110.343.700,00



0,00 0,00 3.180.000,00 15.387.350.937,23



0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 3.180.000,00 15.387.350.937,23



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00 0,00



2.415.000.000,00 0,00



0,00 0,00



2.415.000.000,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 140



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



OPD



22



Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



Mutasi



Saldo 31 Des 2020



Tambah



Saldo 31 Des 2021



Kurang



0,00



0,00



0,00



0,00



12.500.000,00



0,00



0,00



12.500.000,00



0,00 2.706.598.100,00 2.142.365.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 19.106.029.307,03 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



119.978.400,00 164.651.300,00 424.328.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.836.072.108,28 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



119.978.400,00 2.871.249.400,00 2.566.693.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 20.942.101.415,31 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



169.982.000,00



0,00



0,00



169.982.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



2.762.019.206.870,08



274.676.840.137,32



7.064.275.097,08



3.029.631.771.910,32



7.e.3).a) (3) (e) Aset Tetap Lainnya Saldo Aset Tetap Lainnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Aset Tetap Lainnya



31 Desember 2021 (Rp) 6.838.707.027,99



31 Desember 2020 (Rp) 6.605.634.141,99



Selisih Naik/Turun 233.072.886,00



Saldo Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2021 sebesar Rp6.838.707.027,99 berasal dari mutasi sebagai berikut: Tabel e. 92 Mutasi Aset Tetap Lainnya Tahun 2021 (dalam rupiah) No 1 2



Uraian Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan : a. Belanja Modal/Pengadaan b. Mutasi Masuk c. Reklasifikasi d. Inventarisasi e. Hibah f. Mutasi Masuk Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Kurang Catat i. Koreksi Atribusi/Kapitalisasi Jumlah



Nominal 6.605.634.141,99 1.440.321.529,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.440.321.529,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 141



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



3



4



Pengurangan : a. Mutasi Keluar b. Reklasifikasi c. Hibah d. Rusak Berat e. Penghapusan f. Mutasi Keluar Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Lebih Catat i. Extracomtable j. Koreksi Atribusi/Kapitalisasi Jumlah Saldo Per 31 Desember 2021



0,00 1.199.930.243,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 2.500.400,00 4.818.000,00 1.207.248.643,00 6.838.707.027,99



Penambahan Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1.440.321.529,00 terdiri dari: (1)) Realisasi Belanja Modal tahun 2021 sebesar Rp1.257.122.029,00. (2)) Realisasi Belanja Modal BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sebesar Rp183.199.500,00. Pengurangan Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1.207.248.643,00 adalah sebagai berikut: (1)) Reklasifikasi keluar dari Aset Tetap Lainnya sebesar Rp1.199.930.243,00 dengan rincian: - Dinas Pendidikan terdapat reklasifikasi ke Aset Peralatan dan Mesin sebesar Rp183.199.500,00 berupa plakat, papan nama sekolah, printer, personal computer (alat personal komputer, alat penyimpan perlengkapan kantor, dan alat kantor lainnya). - Inspektorat terdapat reklasifikasi ke Aset Peralatan dan Mesin sebesar Rp29.095.000,00 berupa Audio Mixer, Power Amplifier, mic chairman, kabel audio, kabel ekstension dan Ceiling Speaker & bracket TV. - Dinas Lingkungan Hidup terdapat reklasifikasi ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp60.400.000,00 berupa aplikasi dan lisensi franchise. - Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat reklasifikasi ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp157.128.295,00 berupa lisensi franchise, software dan kajian. - Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga terdapat reklasifikasi ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp106.400.000,00 berupa software. - Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdapat reklasifikasi ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp72.414.000,00 berupa software/aplikasi. - Sekretariat Daerah sebesar terdapat reklasifikasi ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp111.517.800,00 berupa software dan aset tak berwujud lainnya. - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdapat reklasifikasi ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp181.461.000,00 berupa software/aplikasi. - Badan Pendapatan Daerah terdapat reklasifikasi ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp103.090.698,00 berupa berupa software/aplikasi. - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia terdapat reklasifikasi ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp195.223.950,00 berupa software. (2)) Reklasifikasi dari Aset Tetap Lainnya ke Ekstrakomptable sebesar Rp2.500.400,00 terdiri dari:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 142



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(3))



- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp1.247.400,00 berupa lampu hias. - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebesar Rp1.253.000,00 berupa Buku umum, filsafat, dan agama yang nilainya dibawah batasan kapitalisasi. Koreksi Atribusi/Kapitalisasi sebesar Rp4.818.000,00 pada Sekretariat Daerah dikarenakan realisasi belanja berupa sparepart barang-barang audio sehingga dilakukan reklasifikasi ke barang pakai habis.



Saldo Aset Tetap Lainnya per 31 Desember 2021 sebesar Rp6.838.707.027,99 dan mutasi tahun 2021, per Organisasi Perangkat Daerah (OPD), adalah sebagai berikut: Tabel e. 93 Aset Tetap Lainnya per SKPD (dalam rupiah) No



OPD



1 2 3 4 5 6



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD RSUD. RA Basuni RSUD. RA Basuni BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo



7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42



Mutasi



Saldo 31 Des 2020 4.345.654.676,99 3.200.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Tambah 327.981.500,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Kurang 183.199.500,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



218.217.465,00



0,00



0,00



218.217.465,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00 0,00 15.500.000,00 0,00 0,00 0,00 408.219.000,00 0,00



0,00 0,00 800.000,00 0,00 0,00 0,00 60.400.000,00 1.247.400,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 60.400.000,00 1.247.400,00



0,00 0,00 16.300.000,00 0,00 0,00 0,00 408.219.000,00 0,00



500.000,00



0,00



0,00



500.000,00



38.853.600,00



0,00



0,00



38.853.600,00



0,00 0,00



157.128.295,00 0,00



157.128.295,00 0,00



0,00 0,00



Saldo 31 Des 2021 4.673.636.176,99 3.200.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



416.212.000,00



62.270.000,00



1.253.000,00



477.229.000,00



94.395.400,00



106.400.000,00



106.400.000,00



94.395.400,00



0,00 11.000.000,00 334.446.000,00 57.375.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 72.414.000,00 126.175.300,00 8.234.386,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 72.414.000,00 116.335.800,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 11.000.000,00 344.285.500,00 65.609.386,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 143



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 43 44 45 46 47 48 49 50 51



OPD Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



Saldo 31 Des 2020 0,00 0,00 0,00 0,00



Mutasi Tambah



Saldo 31 Des 2021



Kurang



0,00 0,00 0,00 29.095.000,00



0,00 0,00 0,00 29.095.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00



529.127.000,00



189.861.000,00



181.461.000,00



537.527.000,00



34.324.000,00



0,00



0,00



34.324.000,00



9.900.000,00



0,00



0,00



9.900.000,00



88.710.000,00



103.090.698,00



103.090.698,00



88.710.000,00



0,00



195.223.950,00



195.223.950,00



0,00



1.440.321.529,00 1.207.248.643,00



6.838.707.027,99



6.605.634.141,99



7.e.3).a) (3) (f) Konstruksi Dalam Pekerjaan Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Konstruksi Dalam Pengerjaan



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



Selisih Naik/Turun



12.206.142.377,00



16.740.132.200,00



-4.533.989.823,00



Saldo Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) per 31 Desember 2021 sebesar Rp12.206.142.377,00 berasal dari mutasi sebagai berikut: Tabel e. 94 Mutasi Aset Tetap Konstruksi Dalam Pekerjaan Tahun 2021 (dalam rupiah) No 1 2



3



4



Uraian Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan : a. Belanja Modal/Pengadaan b. Mutasi Masuk c. Reklasifikasi d. Inventarisasi e. Hibah f. Mutasi Masuk Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Kurang Catat i. Reklasifikasi belanja barang dan jasa Jumlah Pengurangan : a. Mutasi Keluar b. Reklasifikasi c. Reklasifikasi atas Penyelesaian KDP d. Rusak Berat e. Penghapusan f. Hutang atas Aset Periode Lalu g. Koreksi Nilai h. Koreksi Lebih Catat i. Koreksi Atribusi/Kapitalisasi Jumlah Saldo Per 31 Desember 2021



Nominal 16.740.132.200,00 0,00 0,00 8.155.396.133,40 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 8.155.396.133,40 0,00 0,00 9.188.633.000,00 0,00 3.500.323.450,00 0,00 0,00 429.506,40 0,00 12.689.385.956,40 12.206.142.377,00



Penambahan Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp8.155.396.133,40 merupakan reklasifikasi atas aset tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan dengan rincian: (1)) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdapat reklasifikasi sebesar Rp6.806.102.333,80 dengan rincian sebagai berikut: - Reklasifikasi dari Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan ke Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp6.720.330.333,80 berupa irigasi dan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 144



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



jembatan; - Reklasifikasi dari Belanja Barang dan jasa Berupa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp85.772.000,00 (2)) UOBK RSUD Prof. DR Soekandar terdapat reklasifikasi dari Aset Tetap Gedung dan Bangunan ke Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp941.240.000,00 dikarenakan gedung masih dalam pengerjaan konstruksi berupa bangunan kesehatan. (3)) Dinas Sosial terdapat reklasifikasi dari Aset Tetap Gedung dan Bangunan ke Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp408.053.799,60 dikarenakan masih dalam tahap pembangunan berupa bangunan gedung kantor. Pengurangan Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp12.689.385.956,40 dapat dijelaskan sebagai berikut: (1))



(2))



Pelunasan Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp9.188.633.000,00 pada perangkat daerah: - Dinas Pendidikan ke Aset Tetap Gedung Dan Bangunan sebesar Rp100.410.000,00 dikarenakan proses pembangunan telah selesai. - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ke Aset Tetap Gedung Dan Bangunan sebesar Rp8.995.548.000,00,00 dikarenakan proses pembangunan telah selesai. - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ke Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan sebesar Rp92.675.000,00,00 dikarenakan proses pembangunan telah selesai. Penghapusan Konstruksi Dalam Pengerjaan sebesar Rp3.500.323.450,00 pada perangkat daerah: - Dinas Pendidikan sebesar Rp3.807.000,00 berupa DED rehab berat SDN Gebangmalang 2 yang tidak dilanjutkan sesuai Surat Pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 028/2/416-101/2022 tanggal 24 Februari 2022. - Dinas Kesehatan sebesar Rp810.091.000,00 berdasarkan Surat Kepala Dinas Kesehatan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 028/1833.A/416-102.E/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Usulan Penghapusan Kontruksi Dalam Pengerjaan yang masih dalam tahap perencanaan dikarenakan tidak dilanjutkan kembali. - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp2.543.004.450,00 berupa DED perencanaan pembangunan gedung dan JIJ yang tidak dilanjutkan berdasarkan Surat Kepala DPUPR Nomor 028/12193/416103/2020 tanggal 30 Desember 2021 dan nomor 600/1748/416-103/2022 tanggal 25 Februari 2022. - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp 21.970.000,00 berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 027/079/416-114/2021 Tanggal 11 Februari 2021 Perihal Usulan Penghapusan Kontruksi Dalam Pengerjaan berupa DED yang tidak dilanjutkan kembali. - Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp121.451.000,00 berupa perencanaan DED yang tidak dilanjutkan berdasarkan Surat Kepala Disparpora Nomor 028/288/416-116/2021.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 145



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(3)) Koreksi lebih catat Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp429.506,40 atas kurang volume pada drainase Jl. Pemuda. Saldo Aset Tetap Konstruksi dalam pengerjaan per 31 Desember 2021 sebesar Rp12.206.142.377,00 dan mutasi tahun 2021, per Perangkat Daerah adalah sebagai berikut: Tabel e. 95 Aset Tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan per SKPD (dalam rupiah) No



OPD



1 2 3 4 5 6 7



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar (APBD) RSUD. Prof. DR. Soekandar (BLUD) RSUD. RA Basuni (APBD) RSUD. RA Basuni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD)



8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49



Saldo 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Saldo 31 Des 2021



178.742.000,00 810.091.000,00 0,00 0,00 742.582.500,00 0,00 14.421.892.700,00



0,00 0,00 941.240.000,00 0,00 0,00 0,00 6.806.102.333,80



Kurang 104.217.000,00 810.091.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 11.631.656.956,40



44.550.000,00



0,00



0,00



44.550.000,00



0,00 0,00 88.275.000,00 23.584.000,00 0,00 0,00 106.117.000,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 408.053.799,60 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 88.275.000,00 431.637.799,60 0,00 0,00 106.117.000,00 0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00 21.970.000,00



0,00 0,00



0,00 21.970.000,00



0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00 226.698.000,00 0,00 0,00 59.180.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 16.450.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 121.451.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 105.247.000,00 0,00 0,00 59.180.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 16.450.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



74.525.000,00 0,00 941.240.000,00 0,00 742.582.500,00 0,00 9.596.338.077,40



Hal - 146



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 50 51



OPD



Saldo 31 Des 2020



Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



Mutasi Tambah



Saldo 31 Des 2021



Kurang



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



16.740.132.200,00



8.155.396.133,40



12.689.385.956,40



12.206.142.377,00



7.e.3).a) (3) (g) Akumulasi Penyusutan Uraian Akumulasi Penyusutan



31 Desember 2021 (Rp) 3.006.562.430.385,66



31 Desember 2020 (Rp) 2.553.149.022.297,94



Selisih Naik/Turun 453.413.408.087,72



Penyusutan atas Aset Tetap milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Akumulasi Penyusutan merupakan kumpulan dari beban penyusutan periodik, dimana pada akhir tahun pertama aktiva dimanfaatkan. Besarnya akumulasi penyusutan adalah sama dengan besarnya beban penyusutan selama tahun pertama pemakaian, sedangkan pada akhir tahun kedua besarnya akumulasi penyusutan merupakan penjumlahan antara besarnya beban penyusutan untuk tahun pertama pemakaian dengan beban penyusutan untuk tahun kedua dan seterusnya. Akun Penyusutan merupakan akun pengurang (contra account) dari akun aktiva bersangkutan. Pada Tahun 2021, telah dilakukan Penyusutan atas Aset Tetap dengan metode perhitungan Linear/ Garis Lurus sebesar Rp3.006.525.430.385,66 dengan rincian: Tabel e. 96 Daftar Akumulasi Penyusutan Aset Tetap (dalam rupiah) No



Uraian



Akumulasi Penyusutan



1



Peralatan & Mesin



761.531.625.408,93



2



Gedung & Bangunan



295.002.759.691,41



3



Jalan,Irigasi, & Jaringan



4



Aset tetap lainnya



1.949.694.956.975,32 333.088.310,00 Total



3.006.562.430.385,66



Adapun rincian akumulasi penyusutan untuk masing-masing aset tetap per PD di sajikan dalam tabel berikut:



Tabel e. 97 Daftar Penyusutan Aset Tetap Peralatan dan Mesin per SKPD (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar (APBD) RSUD. Prof. DR. Soekandar (BLUD) RSUD. RA Basuni (APBD) RSUD. RA Basuni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan



8 9 10 11 12 13 14



183.022.075.363,68 168.290.604.898,88 209.664.194.212,10 29.867.124.469,00 144.513.767.477,39 12.552.182.157,00 74.215.538.862,94



Akumulasi Penyusutan 130.261.346.360,99 125.244.436.933,24 143.906.303.756,84 21.971.460.805,60 97.953.581.264,18 7.060.989.284,58 54.955.630.305,59



52.760.729.002,69 43.046.167.965,64 65.757.890.455,26 7.895.663.663,40 46.560.186.213,21 5.491.192.872,42 19.259.908.557,35



20.307.673.927,50



18.110.646.370,20



2.197.027.557,30



1.595.103.477,00 4.008.842.618,00 13.484.543.022,00 2.999.897.760,00 1.456.083.748,00 2.436.222.076,00



1.216.365.781,80 3.187.024.741,20 7.790.434.763,20 2.278.905.594,00 1.274.501.548,00 2.100.926.346,00



378.737.695,20 821.817.876,80 5.694.108.258,80 720.992.166,00 181.582.200,00 335.295.730,00



Nilai Perolehan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Nilai Buku



Hal - 147



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



Uraian Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



37.142.056.928,56 5.211.171.244,20 2.405.903.355,00



Akumulasi Penyusutan 24.782.281.860,36 3.214.119.365,38 1.810.976.590,00



12.359.775.068,20 1.997.051.878,82 594.926.765,00



Nilai Perolehan



Nilai Buku



9.747.235.995,46



6.808.891.415,46



2.938.344.580,00



10.253.259.130,33 1.443.824.479,00



6.894.140.785,53 1.176.059.179,00



3.359.118.344,80 267.765.300,00



2.610.176.558,00



2.000.616.419,60



609.560.138,40



3.302.894.000,00 6.691.193.806,24 5.700.029.243,00 8.386.807.402,00 37.380.732.087,95 11.415.434.425,00 1.997.289.405,89 1.569.146.418,89 1.872.779.576,89 1.915.278.308,89 1.981.113.413,89 2.095.809.176,89 1.571.398.338,00 2.457.138.142,89 2.445.917.316,01 2.028.579.276,89 1.744.713.524,89 2.143.296.448,89 1.676.597.418,00 2.294.042.283,89 2.309.679.023,89 1.518.531.515,89 1.999.239.342,89 1.508.643.300,00 4.046.010.900,00



2.881.862.000,00 5.747.945.785,02 4.581.663.354,40 5.306.773.092,00 28.092.960.707,13 6.098.623.713,00 1.156.414.792,29 1.213.148.298,89 1.335.407.376,89 1.244.949.158,63 1.163.384.993,73 1.317.675.728,89 1.108.426.678,32 1.466.129.922,89 1.880.544.716,01 1.338.450.676,97 1.185.493.720,09 1.238.279.900,89 1.131.486.426,80 1.316.072.267,89 1.320.699.415,89 1.083.347.795,89 1.331.423.222,89 1.064.084.996,18 3.026.488.040,00



421.032.000,00 943.248.021,22 1.118.365.888,60 3.080.034.310,00 9.287.771.380,82 5.316.810.712,00 840.874.613,60 355.998.120,00 537.372.200,00 670.329.150,26 817.728.420,16 778.133.448,00 462.971.659,68 991.008.220,00 565.372.600,00 690.128.599,92 559.219.804,80 905.016.548,00 545.110.991,20 977.970.016,00 988.979.608,00 435.183.720,00 667.816.120,00 444.558.303,82 1.019.522.860,00



4.472.523.379,00



3.151.727.099,20



1.320.796.279,80



6.818.427.035,00



5.179.577.643,00



1.638.849.392,00



966.003.000,00



927.782.700,00



38.220.300,00



10.448.067.539,00



7.490.283.587,40



2.957.783.951,60



2.754.450.655,00



2.150.878.127,00



603.572.528,00



1.074.739.247.465,70 761.531.625.408,93 313.207.622.056,77



Tabel e. 98 Penyusutan Aset Tetap Gedung dan Bangunan per SKPD (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar (APBD) RSUD. Prof. DR. Soekandar (BLUD) RSUD. RA Basuni (APBD) RSUD. RA Basuni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup



8 9 10 11 12 13 14 15



Nilai Perolehan 584.299.578.116,54 165.883.583.837,29 58.190.806.479,96 35.655.261.124,00 67.759.221.007,54 434.558.875,00 27.574.256.460,21



Akumulasi Nilai Buku Penyusutan 174.483.163.433,96 409.816.414.682,58 27.250.200.281,47 138.633.383.555,82 6.848.461.255,31 51.342.345.224,65 3.872.891.508,12 31.782.369.615,88 6.851.394.220,82 60.907.826.786,72 28.787.697,00 405.771.178,00 3.259.564.820,67 24.314.691.639,54



14.181.485.200,50



3.664.433.062,90



10.517.052.137,60



1.030.159.178,00 1.000.826.800,00 4.502.884.200,00 5.079.209.200,00 999.056.310,00 10.628.116.794,58 17.643.185.119,71



238.810.709,82 318.623.581,00 659.330.813,82 1.304.065.271,56 379.197.811,62 2.120.245.216,25 2.591.181.587,15



791.348.468,18 682.203.219,00 3.843.553.386,18 3.775.143.928,44 619.858.498,38 8.507.871.578,33 15.052.003.532,56



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 148



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



Uraian



16 17



Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



2.615.023.742,00 353.808.000,00



Akumulasi Penyusutan 452.755.283,78 134.447.040,00



2.162.268.458,22 219.360.960,00



5.662.469.700,00



1.138.175.310,86



4.524.294.389,14



1.400.130.000,00 1.750.061.600,00



392.785.472,64 244.955.629,88



1.007.344.527,36 1.505.105.970,12



1.381.737.850,00



239.751.377,95



1.141.986.472,05



Nilai Perolehan



5.621.852.200,00 87.161.522.800,69 16.320.122.298,00 111.573.490.422,00 22.375.700.440,00 54.005.239.850,00 6.797.985.395,00 7.118.694.450,00 6.665.315.250,00 6.712.417.416,00 7.410.537.650,00 6.811.631.816,00 7.034.246.766,00 6.471.941.466,00 9.972.777.322,62 6.889.898.128,90 6.139.412.066,00 7.268.317.846,00 7.258.329.116,00 7.022.018.239,00 6.627.152.066,00 7.628.765.992,00 7.032.393.866,00 7.178.530.796,00 931.577.929,80



Nilai Buku



713.477.308,84 4.908.374.891,16 19.083.532.086,06 68.077.990.714,63 2.787.422.029,52 13.532.700.268,48 11.519.545.715,51 100.053.944.706,49 3.866.589.781,88 18.509.110.658,12 3.640.048.182,67 50.365.191.667,33 600.588.908,32 6.197.396.486,68 597.730.756,02 6.520.963.693,98 485.686.112,40 6.179.629.137,60 677.922.825,91 6.034.494.590,09 621.607.970,92 6.788.929.679,08 665.491.327,89 6.146.140.488,11 990.276.899,96 6.043.969.866,04 581.697.368,53 5.890.244.097,47 1.581.778.982,13 8.390.998.340,49 646.730.619,25 6.243.167.509,65 554.189.105,89 5.585.222.960,11 1.027.768.676,45 6.240.549.169,55 754.706.277,79 6.503.622.838,21 809.608.599,28 6.212.409.639,72 593.236.963,34 6.033.915.102,66 1.061.885.639,37 6.566.880.352,63 927.490.641,82 6.104.903.224,18 828.390.712,60 6.350.140.083,40 208.879.147,27 722.698.782,53



1.142.695.300,00



102.461.153,24



1.040.234.146,76



3.835.804.000,00



874.318.658,11



2.961.485.341,89



1.841.385.000,00



737.352.679,99



1.104.032.320,01



754.065.750,00



124.689.100,42



629.376.649,58



4.021.426.220,00



864.434.073,45



3.156.992.146,55



1.445.650.667.453,34 295.002.759.691,41 1.150.647.907.761,93



Tabel e. 99 Daftar Penyusutan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan per SKPD (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16



Akumulasi Uraian Nilai Perolehan Nilai Buku Penyusutan Dinas Pendidikan 259.305.000,00 22.056.300,00 237.248.700,00 Dinas Kesehatan 11.373.664.042,51 1.987.604.082,36 9.386.059.960,15 RSUD. Prof. DR. Soekandar (APBD) 10.744.496.604,04 1.651.310.341,96 9.093.186.262,08 RSUD. Prof. DR. Soekandar (BLUD) 4.468.829.785,00 674.816.445,60 3.794.013.339,40 RSUD. RA Basuni (APBD) 10.802.886.663,07 1.595.390.590,00 9.207.496.073,07 RSUD. RA Basuni (BLUD) 239.251.500,00 20.427.360,00 218.824.140,00 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 2.921.837.520.973,16 1.921.763.187.998,93 1.000.074.332.974,23 Dinas Perumahan Rakyat Kawasan 25.307.438.490,00 8.088.783.142,56 17.218.655.347,44 Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 0,00 0,00 0,00 Satuan Polisi Pamong Praja 0,00 0,00 0,00 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 110.343.700,00 31.319.624,00 79.024.076,00 Dinas Sosial 0,00 0,00 0,00 Dinas Tenaga Kerja 0,00 0,00 0,00 Dinas Pangan dan Perikanan 3.180.000,00 318.000,00 2.862.000,00 Dinas Lingkungan Hidup 15.387.350.937,23 3.761.160.086,78 11.626.190.850,45 Dinas Kependudukan dan catatan Sipil 0,00 0,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 149



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



Uraian



17



Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



Nilai Perolehan



Akumulasi Penyusutan



Nilai Buku



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



2.415.000.000,00 0,00



241.500.000,00 0,00



2.173.500.000,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00 12.500.000,00 119.978.400,00 2.871.249.400,00 2.566.693.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 20.942.101.415,31 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 1.250.000,00 4.799.136,00 542.046.336,00 760.900.847,41 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 8.507.291.003,72 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 11.250.000,00 115.179.264,00 2.329.203.064,00 1.805.792.152,59 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 12.434.810.411,59 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



169.982.000,00



40.795.680,00



129.186.320,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



3.029.631.771.910,32 1.949.694.956.975,32 1.079.936.814.935,00



Tabel e. 100 Daftar Penyusutan Aset Tetap Lainnya per SKPD (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar (APBD) RSUD. Prof. DR. Soekandar (BLUD) RSUD. RA Basuni (APBD) RSUD. RA Basuni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga



8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



4.490.436.676,99 3.200.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 218.217.465,00



Akumulasi Penyusutan 214.088.310,00 3.200.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 7.290.000,00



4.276.348.366,99 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 210.927.465,00



0,00



0,00



0,00



0,00 0,00 16.300.000,00 0,00 0,00 0,00 408.219.000,00 0,00 500.000,00 38.853.600,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 16.300.000,00 0,00 0,00 0,00 408.219.000,00 0,00 500.000,00 38.853.600,00



Nilai Perolehan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Nilai Buku



Hal - 150



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



Uraian



Akumulasi Penyusutan



Nilai Perolehan



Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



0,00 0,00



Nilai Buku 0,00 0,00



0,00 0,00



0,00



0,00



0,00



477.229.000,00 94.395.400,00 0,00 11.000.000,00 344.285.500,00 65.609.386,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



9.900.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



467.329.000,00 94.395.400,00 0,00 11.000.000,00 344.285.500,00 65.609.386,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



537.527.000,00



0,00



537.527.000,00



34.324.000,00



0,00



34.324.000,00



9.900.000,00



9.900.000,00



0,00



88.710.000,00



88.710.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



6.838.707.027,99



333.088.310,00



6.505.618.717,99



7.e.3).a) (4) Dana Cadangan 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



0,00



0,00



Saldo Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah: Uraian



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



Selisih Naik/Turun



0,00



0,00



0,00



Dana Cadangan



Dana Cadangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2020 adalah nihil, dan tidak terdapat mutasi tambah maupun mutasi kurang pada tahun 2021. 7.e.3).a) (5) Aset Lainnya 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



12.096.409.280,87



9.989.486.574,09



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 151



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Aset Lainnya (Netto) Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Aset Lainnya



31 Desember 2021 (Rp) 12.096.409.280,87



31 Desember 2020 (Rp) 9.989.486.574,09



Selisih Naik/Turun 2.106.922.706,78



Aset lainnya adalah aset Pemerintah Daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai Aset Lancar, Investasi Jangka Panjang, Aset Tetap, dan Dana Cadangan. Nilai aset lainnya terdiri dari Tagihan Tuntutan Ganti Rugi, Aset Tidak Berwujud dan Aset Lain-lain. Nilai Aset Lainnya per 31 Desember 2021 (Netto) sebesar Rp12.096.409.280,87, sedangkan secara keseluruhan sebelum penyisihan, penyusutan dan amortisasi menunjukkan jumlah sebesar Rp104.422.094.203,14 dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 101 Rincian Aset Lainnya Sebelum penyisihan, penyusutan dan amortisasi (Bruto) (dalam rupiah) 31 Desember 2021 (Rp)



Uraian Tagihan Piutang Penjualan Angsuran Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Kemitraan Dengan Pihak Ketiga Aset Tidak Berwujud Aset Lain-Lain Jumlah



31 Desember 2020 (Rp)



Selisih Naik/Turun



0,00



0,00



0,00



43.577.104.121,04



43.779.824.703,37



-202.720.582,33



0,00



0,00



0,00



7.788.184.895,00 53.056.805.187,10 104.422.094.203,14



6.120.949.152,00 85.799.834.658,45 135.700.608.513,82



1.667.235.743,00 -32.743.029.471,35 -31.278.514.310,68



7.e.3).a) (5) (a) Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Saldo Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 (Bruto) adalah sebagai berikut: Uraian Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



43.577.104.121,04



43.779.824.703,37



Selisih Naik/Turun -202.720.582,33



Piutang Ganti Rugi atas kekayaan daerah merupakan piutang yang timbul karena pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada pegawai negeri bukan bendahara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang menjadi kewajibannya dan kerugian daerah yang ditimbulkan oleh pihak ketiga. Aset Lainnya - Tuntutan Ganti Rugi merupakan akun yang menyajikan Kasus Kerugian Daerah yang telah diproses melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Saldo Aset Lainnya – Tuntutan Ganti Kerugian Daerah per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp43.577.104.121,04 dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 102 Mutasi Aset Lainnya- Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (dalam rupiah) Uraian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Total



Saldo Per 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



Saldo per 31 Des 2021



43.779.824.703,37



15.232.596,67



217.953.179,00



43.577.104.121,04



43.779.824.703,37



15.232.596,67



217.953.179,00



43.577.104.121,04



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 152



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Saldo Aset Lainnya-Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp43.779.824.703,37. Mutasi tambah atau penambahan selama tahun 2021 sebesar Rp15.232.596,67, terdiri dari: 1. Reklasifikasi dari Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp15.230.000,00. 2. Selisih karena pembulatan sebesar Rp2.596,67. Mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp217.953.179,00, terdiri dari: 1. Pembayaran angsuran dari kerugian daerah kekurangan volume kegiatan Peningkatan Jalan Lingkungan (PJL) Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang atas temuan pemeriksaan LKPD Tahun 2013 sebesar Rp131.835.600,00. 2. Pembayaran angsuran dari kerugian daerah atas temuan Belanja Daerah DPRD Tahun Anggaran 2004 dan 2005 sebesar Rp86.117.579,00. Atas mutasi tambah dan mutasi kurang tersebut, saldo Aset Lainnya-Tagihan Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2021 menjadi sebesar Rp43.577.104.121,04 dengan rincian sebagi berikut: Tabel e. 103 Daftar Aset Lainnya Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (dalam rupiah) No 1



2 3 4 5



6



7



8



Uraian Belanja Daerah Belanja Daerah TA 2004 s.d 2005 Belanja Daerah TA 2004 s.d 2005 Belanja Daerah TA 2004 s.d 2005 STP RU Dinas Pertanian LKPD 2006 LKPD 2011 a. Ach b. Soe c. Soe d. HRS e. YH f. AM g. Dri h. Hry i. Sty j. SH k. AS l. Fq m. Dju LKPD 2013 a. Bantuan Keuangan Desa b. PJL Cipta Karya dan Tata Ruang c. DED Dinas Pendidikan LKPD 2018 a. TG Dinas Perpustakaan dan Arsip b. PAH BPBD Kusno Adi Supratiningsih Sholahudin Jumlah



Nominal



Keterangan



64.019.585,35 111.610.109,09 347.792.654,94 11.000.000,00 22.476.000,00 75.011.250,00 30.972.990.000,00 205.000.000,00 4.375.000.000,00 260.000.000,00 20.000.000,00 50.000.000,00 445.000.000,00 67.000.000,00 50.000.000,00 40.000.000,00 50.000.000,00 75.000.000,00 45.000.000,00 1.093.780.227,91 4.397.323.414,75 731.657.879,00 6.016.400,00 46.196.600,00 3.500.000,00 1.730.000,00 10.000.000,00 43.577.104.121,04



Penjelasan atas tabel diatas adalah sebagai berikut: (1)) Belanja Daerah, merupakan temuan pemeriksaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2004 dan 2005, yang terdiri dari: - Pemberian uang tunjangan penghargaan dan uang tali asih untuk pimpinan dan anggota DPRD sebesar Rp.680.725.000,00 tidak sesuai ketentuan. Atas kerugian tersebut telah ada pembayaran sebesar Rp616.705.414,65, sehingga saldo kerugian per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp64.019.585,35.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 153



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(2))



(3))



(4))



(5))



- Pemberian tunjangan perbaikan penghasilan kepada pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp245.922.900,00. Atas kerugian tersebut telah ada pembayaran sebesar Rp134.312.791,00, sehingga saldo kerugian per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp111.610.109,09. - Pembayaran tunjangan sebesar Rp.1.906.765.000,00 kepada pimpinan dan anggota DPRD meyimpang dari ketentuan yang berlaku. Atas kerugian tersebut telah ada pembayaran sebesar Rp1.558.972.345,06, sehingga saldo kerugian tersebut per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp347.792.654,94. STP, adalah Kasubag Keuangan pada Bapedalda dan telah pensiun, dengan kasus kehilangan kendaraan dinas pada tahun 2007 dengan nilai kerugian sebesar Rp11.000.000,00 dan belum ada pembayaran sama sekali. RU Dinas Pertanian adalah Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pertanian, merupakan kasus kehilangan uang karena kecurian pada Dinas Pertanian sebesar Rp22.476.000,00. LKPD 2011, merupakan temuan atas pemerikasaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2011, yaitu mekanisme pengeluaran menggunakan cek membuka peluang penyalahgunaan Dana APBD dan mengakibatkan ketekoran Kas pada BUD sebesar Rp.39.199.020.000,00. Saldo kerugian tersebut per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp36.654.990.000,00 dengan rincian sebagai berikut: - Ach dengan nilai kerugian sebesar Rp30.972.990.000,00 telah ada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1449/K/PID.SUS/2013. - Soe dengan nilai kerugian sebesar Rp925.000.000,00 telah ada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 69/Pid.Sus/2012/PN.Sby. Berdasarkan keputusan tersebut nilai kerugian ditetapkan sebesar Rp680.000.000,00 dan telah dibayarkan ke Kejaksaan Negeri Mojokerto pada tanggal 24 April 2014, sehingga sisa nilai kerugian menjadi sebesar Rp245.000.000,00. Terhadap sisa kerugian tersebut telah ada pembayaran ke Kas Daerah pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp40.000.000,00 yang berasal dari uang barang bukti yang disetorkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga saldo kerugian per 31 Desember 2021 sebesar Rp205.000.000,00. - Soe dengan nilai kerugian sebesar Rp4.375.000.000,00 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 69/Pid.Sus/2012/PN.Sby menyatakan bahwa kerugian tersebut digunakan untuk kompetisi PSMP. - HRS dan kawan-kawan dengan nilai kerugian sebesar Rp2.926.030.891,00, merupakan bagian dari kejadian ketekoran kas. Atas kerugian tersebut telah ada pembayaran sebesar Rp1.824.030.891,00, sehingga saldo kerugian tersebut per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.102.000.000,00. LKPD 2013, merupakan temuan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2013, yaitu: - Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Desa Infrastruktur Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp3.997.981.572,43. Atas kerugian tersebut telah ada pembayaran sebesar Rp2.904.201.344,51, sehingga saldo kerugian per 31 Desember 2021 sebesar Rp1.093.780.227,91. - Pelaksanaan Belanja Barang pada Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang berupa Peningkatan Jalan Lingkungan Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp16.111.441.645,71. Atas kerugian tersebut telah ada pembayaran sebesar



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 154



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Rp11.714.118.230,96, sehingga saldo kerugian per 31 Desember 2021 sebesar Rp4.397.323.414,75. - Pelaksanaan kegiatan DED SD dan SMP pada Dinas Pendidikan tidak jelas pemanfaatan hasilnya dan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp.897.876.679,00. Atas kerugian tersebut telah ada pembayaran sebesar Rp166.218.800,00 sehingga saldo kerugian per 31 Desember 2021 sebesar Rp731.657.879,00. (6)) LKPD 2018, merupakan temuan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2018, yaitu kelebihan pembayaran Belanja Pegawai sebesar Rp408.151.940,00. Atas kerugian tersebut telah ada pembayaran sebesar Rp355.938.940,00 sehingga saldo kerugian per 31 Desember 2021 sebesar Rp52.213.000,00, dengan rincian: - Sdr. TG Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp6.016.400,00. - Sdr. PAH Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp46.196.600,00. (7)) Kusno Adi, Supraptiningsih dan metupakan kasus kehilangan kendaraan reklasifikasi dari Bagian Lancar Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Dari nilai Tagihan Tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp43.577.104.121,04 tersebut, nilai Penyisihan Tagihan Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp43.556.218.921,04, sehingga diperolehkan Tagihan Tuntutan Ganti Rugi Netto sebesar Rp20.885.200,00. Adapun rincian Penyisihan Tagihan Tuntutan Ganti Rugi per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut: Tabel e. 104 Penyisihan Aset Lainnya Tuntutan Ganti Rugi (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9



Uraian Belanja Daerah TA 2004 d 2005 KA LKPD 2006 STP 2007 SP dan SH LKPD 2011 RU Dinas Pertanian 2013 LKPD 2013 LKPD 2018 Jumlah



Tahun



Jangka Waktu



Prosentase Penyisihan



523.422.349,38



2004



>5



100%



523.422.349,38



3.500.000,00 75.011.250,00 11.000.000,00 11.730.000,00 36.654.990.000,00



2005 2006 2007 2009 2011



>5 >5 >5 >5 >5



100% 100% 100% 100% 100%



3.500.000,00 75.011.250,00 11.000.000,00 11.730.000,00 36.654.990.000,00



22.476.000,00



2013



>5



100%



22.476.000,00



6.222.761.521,66 52.213.000,00 43.577.104.121,04



2013 2018



>5 > 3 s.d 5



100% 60%



6.222.761.521,66 31.327.800,00 43.556.218.921,04



Nominal TGR



Nilai Penyisihan



7.e.3).a) (5) (b) Kemitraan dengan Pihak Ketiga Saldo Kemitraaan dengan Pihak Ketiga Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 (Bruto) adalah sebagai berikut: Uraian Kemitraan dengan Pihak Ketiga



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



0,00



0,00



Selisih Naik/Turun 0,00



Saldo Kemitraan dengan Pihak Ketiga per 31 Desember 2020 adalah nihil, selama tahun 2021 tidak terdapat mutasi tambah maupun mutasi kurang sehingga saldo Kemitraan dengan Pihak Ketiga per 31 Desember 2021 tetap nihil.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 155



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.3).a) (5) (c) Aset Tidak Berwujud Saldo Aset Tidak Berwujud Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 (Bruto) adalah sebagai berikut: Uraian Aset Tidak Berwujud



31 Desember 2021 (Rp) 7.788.184.895,00



31 Desember 2020 (Rp) 6.120.949.152,00



Selisih Naik/Turun 1.667.235.743,00



Aset Tidak Berwujud per 31 Desember 2021 sebesar Rp7.788.184.895,00 berupa aplikasi/software dan Naskah Akademis yang merupakan reklasifikasi dari realisasi belanja modal dan belanja barang jasa dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 105 Mutasi Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud (dalam rupiah) No 1 2



3



4 5 6



Uraian Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan : a. Belanja Modal Pengadaan b. Mutasi Masuk c. Reklasifikasi Masuk d. Inventarisasi e. Hibah f. Mutasi Masuk Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Kurang Catat i. Pelunasan KDP Jumlah Penambahan Pengurangan : a. Mutasi Keluar b. Reklasifikasi c. Hibah d. Rusak Berat e. Penghapusan f. Mutasi Keluar Karena Perubahan SOTK g. Koreksi Nilai h. Koreksi Lebih Catat i. Koreksi Atribusi / Kapitalisasi Jumlah pengurangan Saldo Per 31 Desember 2021 Amortisasi Per 31 Desember 2021 Saldo setelah Amortisasi Per 31 Desember 2021



Nominal 6.120.949.152,00 0,00 0,00 1.481.635.743,00 0,00 200.000.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 1.681.635.743,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 14.400.000,00 14.400.000,00 7.788.184.895,00 5.976.763.737,75 1.811.421.157,25



Penambahan Aset Tidak Berwujud tahun 2021 sebesar Rp1.681.635.743,00 dengan penjelasan sebagai berikut: (1)) Reklasifikasi masuk sebesar Rp1.481.635.743,00, dengan rincian sebagai berikut: - UOBK RSUD.Prof.DR.Soekandar terdapat reklasifikasi dari aset tetap peralatan dan mesin kode peralatan jaringan ke aset tak berwujud sebesar Rp494.000.000,00 berupa aplikasi. - Dinas Lingkungan Hidup terdapat Reklasifikasi dari Aset Tetap Lainnya ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp60.400.000,00 berupa aplikasi dan lisensi franchise. - Dinas Komunikasi dan Informatika terdapat Reklasifikasi dari Aset Tetap Lainnya ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp157.128.295,00 berupa lisensi franchise, software dan kajian. - Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga terdapat Reklasifikasi dari Aset Tetap Lainnya ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp106.400.000,00 berupa software. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 156



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdapat Reklasifikasi dari Aset Tetap Lainnya ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp72.414.000,00 berupa software/aplikasi. - Sekretariat Daerah sebesar terdapat Reklasifikasi dari Aset Tetap Lainnya ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp111.517.800,00 berupa software dan aset tak berwujud lainnya. - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah terdapat Reklasifikasi keluar dari Aset Tetap Lainnya ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp181.461.000,00 berupa software/aplikasi. - Badan Pendapatan Daerah terdapat Reklasifikasi keluar dari Aset Tetap Lainnya ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp103.090.698,00 berupa berupa software/aplikasi. - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia terdapat Reklasifikasi dari Aset Tetap Lainnya ke Aset Tak Berwujud sebesar Rp195.223.950,00 berupa software. (2)) Hibah masuk pada Dinas Komunikasi dan Informatika berupa Dashboard Command Center sebesar Rp200.000.000,00 sesuai Berita Acara Serah Terima Nomor 223/LA/12800/2020 tanggal 14 Desember 2020. Mutasi kurang atau pengurangan Aset Tak Berwujud sebesar Rp14.400.000,00 pada Dinas Lingkungan Hidup merupakan reklasifikasi keluar dari aset tak berwujud ke barang pakai habis (atribusi / biaya umum) berupa belanja jasa akreditasi /pelaksanaan asesmen. Saldo Aset Tidak Berwujud per 31 Desember 2021 sebesar Rp7.788.184.895,00 dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 106 Aset Lainnya-Aset Tidak Berwujud per SKPD (dalam rupiah) No



OPD



1 Dinas Pendidikan 2 Dinas Kesehatan UOBK RSUD. Prof. DR. 3 Soekandar (APBD) UOBK RSUD. Prof. DR. 4 Soekandar (BLUD) UOBK RSUD. RA Basuni 5 (APBD) UOBK RSUD. RA Basuni 6 (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum dan 7 Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat 8 Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan 9 Politik 10 Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan 11 Bencana Daerah 12 Dinas Sosial 13 Dinas Tenaga Kerja 14 Dinas Pangan dan Perikanan 15 Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan 16 catatan Sipil Dinas Pemberdayaan 17 Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk 18 Keluarga Berencana dan



Saldo 31 Des 2019



Mutasi Tambah



Saldo 31 Des 2020



Kurang



153.566.552,00 0,00



0,00 0,00



0,00 0,00



153.566.552,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



2.609.200.000,00



494.000.000,00



0,00



3.103.200.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



320.575.000,00



0,00



0,00



320.575.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



73.452.000,00 44.100.000,00 34.705.000,00 453.145.000,00



0,00 0,00 0,00 60.400.000,00



0,00 0,00 0,00 14.400.000,00



73.452.000,00 44.100.000,00 34.705.000,00 499.145.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



34.122.000,00



0,00



0,00



34.122.000,00



98.960.000,00



0,00



0,00



98.960.000,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 157



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



OPD



Saldo 31 Des 2019



Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Jumlah



Mutasi Tambah



Saldo 31 Des 2020



Kurang



92.642.000,00



357.128.295,00



0,00



449.770.295,00



0,00



0,00



0,00



0,00



214.775.000,00



0,00



0,00



214.775.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



106.400.000,00



0,00



106.400.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



269.615.000,00



72.414.000,00



0,00



342.029.000,00



639.169.600,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



111.517.800,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



750.687.400,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



10.000.000,00



181.461.000,00



0,00



191.461.000,00



124.960.000,00



0,00



0,00



124.960.000,00



0,00



0,00



0,00



0,00



437.705.000,00



103.090.698,00



0,00



540.795.698,00



510.257.000,00



195.223.950,00



0,00



705.480.950,00



6.120.949.152,00



1.481.635.743,00



0,00



7.788.184.895,00



Seperti halnya penyusutan pada aktiva tetap yang mengalokasikan harga perolehannya menjadi Beban (beban usaha). Pada Aset Tak Berwujud juga dilakukan Amortisasi. Pencatatan maupun penghitungan amortisasi sama seperti penghitungan dan pencatatan penyusutan Aset Tetap. Perhitungan Amortisasi berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 96 Tahun 2016 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah. Perhitungan Amortisasi dengan menggunakan Metode Perhitungan Linier/Garis Lurus. Saldo Akumulasi Amortisasi Aset Tak berwujud per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Akumulasi Amortisasi Tak Berwujud



Aset



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



-5.976.763.737,75



-4.701.035.752,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Selisih Naik/Turun -1.275.727.985,75



Hal - 158



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Saldo Akumulasi Amortisasi Aset Tak Berwujud per 31 Desember 2021 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel e. 107 Amortisasi Aset Tak Berwujud per SKPD (dalam rupiah) No. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



URAIAN Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan UOBK RSUD. Prof. DR. Soekandar (APBD) UOBK RSUD. Prof. DR. Soekandar (BLUD) UOBK RSUD. RA Basuni (APBD) UOBK RSUD. RA Basuni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah SKPKD Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Jumlah



NILAI PEROLEHAN



AKUMULASI AMORTISASI



NILAI BUKU



153.566.552,00 0,00 0,00 3.103.200.000,00 0,00 320.575.000,00 0,00



153.566.552,00 0,00 0,00 2.732.700.000,00 0,00 279.325.000,00 0,00



0,00 0,00 0,00 370.500.000,00 0,00 41.250.000,00 0,00



0,00



0,00



0,00



0,00 0,00 0,00 73.452.000,00 44.100.000,00 34.705.000,00 499.145.000,00 0,00 34.122.000,00



0,00 0,00 0,00 36.726.000,00 22.050.000,00 17.352.500,00 464.645.000,00 0,00 25.591.500,00



0,00 0,00 0,00 36.726.000,00 22.050.000,00 17.352.500,00 34.500.000,00 0,00 8.530.500,00



98.960.000,00



49.480.000,00



49.480.000,00



449.770.295,00 0,00



201.201.073,75 0,00



248.569.221,25 0,00



214.775.000,00



107.387.500,00



107.387.500,00



0,00 106.400.000,00 0,00 342.029.000,00 750.687.400,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 191.461.000,00 124.960.000,00 0,00



0,00 26.600.000,00 0,00 220.314.750,00 549.943.200,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 50.365.250,00 124.960.000,00 0,00



0,00 79.800.000,00 0,00 121.714.250,00 200.744.200,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 141.095.750,00 0,00 0,00



540.795.698,00



366.921.424,50



173.874.273,50



705.480.950,00



547.633.987,50



157.846.962,50



7.788.184.895,00



5.976.763.737,75



1.811.421.157,25



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 159



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.3).a) (5) (d) Aset Lain-lain Uraian Aset Lain-Lain



31 Desember 2021 (Rp) 53.056.805.187,10



31 Desember 2020 (Rp) 85.799.834.658,45



Selisih Naik/Turun -32.743.029.471,35



Saldo Aset lain-lain per 31 Desember 2021 (Bruto) sebesar Rp terdiri dari: Tabel e.108 Aset Lainnya – Aset Lain-Lain (dalam rupiah) Uraian Aset Lain-lain – Kerugian Daerah Aset Lain-lain – Piutang Pajak Daerah Aset Lain-lain – Rusak Berat Total



Saldo 31 Desember 2021 911.214.720,00 20.317.945.872,52 31.827.644.594,58 53.056.805.187,10



Saldo 31 Desember 2021 911.214.720,00 20.335.452.548,52 64.553.167.389,93 85.799.834.658,45



Naik/Turun 0,00 -17.506.676,00 -32.725.522.795,35 -32.743.029.471,35



(1)) Aset Lainnya – Aset Lain-lain Kerugian Daerah Saldo Aset Lainnya – Aset Lain-lain yang berasal dari Kasus Kerugian daerah yang belum diproses Mekanisme Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) per 31 Desember 2021 bersaldo sebesar Rp911.214.720,00, dengan rincian sebagai berikut: Tabel e.109 Aset Lainnya – Aset Lain-Lain Kerugian Daerah (dalam rupiah) Uraian Aset Lain-lain Total



Saldo 31 Des 2020 911.214.720,00 911.214.720,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



1.767.161.471,42 1.767.161.471,42



1.767.161.471,42 1.767.161.471,42



Saldo 31 Des 2021 911.214.720,00 911.214.720,00



Saldo Aset Lainnya – Aset Lain-lain yang berasal dari Kasus Kerugian Daerah (TGR) per 31 Desember 2020 sebesar Rp911.214.720,00. Mutasi tambah atau penambahan pada tahun 2021 sebesar Rp1.883.754.738,79 merupakan kasus kerugian daerah yang berasal dari hasil Pemeriksaan LKPD Tahun 2020, dengan rincian: a. Kekurangan volume atas pelaksanaan rehabilitasi sekolah dari DAK Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2020 sebesar Rp100.781.216,57. b. Kekurangan volume dan mutu atas pelaksanaan sembilan paket pekerjaan Belanja Modal pada tiga OPD sebesar Rp206.863.112,85, dengan rincian: - Empat paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp168.045.992,83. - Empat kontrak pekerjaan pembangunan TPA pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp38.817.120,02. c. Kemahalan harga pengadaan barang penanganan Covid-19 dari Belanja Tak terduga sebesar Rp970.812.542,00. d. Kelebihan pembayaran atas komponen PPN yang seharusnya tidak diperhitungkan untuk pengadaan barang penanganan Covid-19 dari Belanja Tak Terduga sebesar Rp488.704.600,00. Mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp1.883.754.738,79, terdiri dari: a. Pembayaran atas kekurangan volume pelaksanaan rehabilitasi sekolah dari DAK Bidang Pendidikan Dasar Tahun 2020 sebesar Rp100.781.216,57. b. Pembayaran kekurangan volume dan mutu pelaksanaan sembilan paket pekerjaan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 160



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Belanja Modal pada tiga OPD sebesar Rp206.863.112,85, dengan rincian: - Empat paket pekerjaan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp168.045.992,83. - Empat kontrak pekerjaan pembangunan TPA pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp38.817.120,02. c. Pembayaran kemahalan harga pengadaan barang penanganan Covid-19 dari Belanja Tak terduga sebesar Rp970.812.542,00. d. Pembayaran kelebihan komponen PPN untuk pengadaan barang penanganan Covid-19 dari Belanja Tak Terduga sebesar Rp488.704.600,00. Dari penjelasan tersebut saldo Aset Lainnya – Aset Lain-lain yang berasal dari Kasus Kerugian Daerah (TGR) per 31 Desember 2021 sebesar Rp911.214.720,00, dapat dijelaskan sebagai berikut: a. AG sebesar Rp515.053.000,00 adalah staf Dinas Peternakan merupakan kasus kerugian dearah yang telah ada Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 272/Pid.B/2004/PN Mojokerto Tanggal 3 Pebruari 2005 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 395/Pid/PT.Sby Tanggal 20 Desember 2005 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 951/Pid/2007 tanggal 19 Juli 2007. b. S bin W sebesar Rp396.161.720,00 adalah Pimpro Percontohan Usaha Tani Tebu Dinas Kehutanan dan Perkebunan, merupakan kasus kerugian daerah yang telah ada Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 103/Pid.B/2003 PN Mojokerto jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 363K/Pid/2004 tanggal 24 Juni 2004. (2)) Aset Lainnya–Aset Lain-lain Piutang Pajak yang sedang diusulkan proses penghapusan. Saldo Aset Lainnya-Aset Lain-lain yang berasal dari reklasifikasi Piutang Pajak Daerah yang sedang diusulkan penghapusan per 31 Desember 2021 sebesar Rp20.317.945.872,52, dengan rincian sebagai berikut: Tabel e.110 Aset Lainnya – Aset Lain-Lain Piutang yang Diusulkan Penghapusan (dalam rupiah) Uraian Piutang Pajak PBB Piutang Pajak Hotel Piutang Pajak Restoran Piutang pajak Air Tanah Jumlah



Saldo 31 Des 2020 20.330.956.823,00 375.000,00 1.105.000,00 3.015.725,52 20.335.452.548,52



Mutasi Tambah 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



Mutasi Kurang 17.506.676,00 0,00 0,00 0,00 17.506.676,00



Saldo 31 Des 2021 20.313.450.147,00 375.000,00 1.105.000,00 3.015.725,52 20.317.945.872,52



Saldo Aset Lainnya-Aset Lain-lain yang berasal dari reklasifikasi Piutang Pajak Daerah yang sedang diusulkan penghapusan per 31 Desember 2020 sebesar Rp20.335.452.548,52. Mutasi tambah nihil sedangkan mutasi kurang sebesar Rp17.506.676,00 karena reklasifikasi ke Piutang Pajak Daerah disebabkan ada realisasi pelunasan. Atas mutasi kurang tersebut saldo Aset Lainnya-Aset Lain-lain yang berasal dari reklasifikasi Piutang Pajak Daerah yang sedang diusulkan penghapusan per 31 Desember 2021 sebesar Rp20.317.945.872,52. Adapun penyisihan atas Piutang Pajak yang sedang diusulkan proses penghapusan sebesar Rp20.317.945.872,52.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 161



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(3)) Aset Lainnya – Aset Lain-lain Rusak Berat Saldo Aset lainnya-Aset Lain-lain rusak berat per 31 Desember 2021 sebesar Rp31.827.644.594,58 berasal dari mutasi sebagai berikut: Tabel e. 111 Mutasi Aset Lainnya – Aset Lain-lain Rusak Berat (dalam rupiah) No 1 2



3



4



Uraian Saldo Per 31 Desember 2020 Penambahan : a. Mutasi Masuk dikarenakan proses hibah b. Reklasifikasi dari Peralatan Mesin c. Reklasifikasi dari Gedung dan Bangunan d. Reklasifikasi dari Jalan Irigasi dan Jaringan e. Reklasifikasi dari Aset Tetap Lainnya f. Reklasifikasi dari Aset Tak Berwujud g. Koreksi Kurang Catat Jumlah Penambahan Pengurangan : a. Penghapusan b. Reklasifikasi ke Aset Tetap c. Hibah Jumlah Pengurangan Saldo Per 31 Desember 2021



Nominal 64.553.167.389,93 0,00 124.900.000,00 4.276.402.200,00 202.948.000,00 0,00 0,00 0,00 4.604.250.200,00 37.329.772.995,35 0,00 0,00 37.329.772.995,35 31.827.644.594,58



Penambahan Aset Lainnya – Aset Lain-lain Rusak Berat sebesar Rp4.604.250.200,00 dapat dijelaskan sebagai berikut: (a)) Reklasifikasi dari Aset tetap Peralatan dan Mesin karena rusak berat sebesar Rp124.900.000,00 pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro berdasarkan Surat Usulan Pemindahtanganan BMD Nomor 027/1590/416-114/2021. (b)) Reklasifikasi dari Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar Rp4.276.402.200,00 pada Organisasi Perangkat Daerah sebagai berikut: - Dinas Pendidikan sebesar Rp161.749.000,00, dengan rincian: 1) Sebesar Rp148.105.000,00 berupa gedung sekolah SDN Ketidur dan gedung SDN Jerukseger yang dibongkar berdasarkan persetujuan Bupati Mojokerto Nomor 028/1798/416-203.4/2021 tanggal 30 Desember 2021. 2) Sebesar Rp13.644.000,00 berupa pos Jaga Kantor Dinas Pendidikan Jl. RA. Basuni nomor 33 berdasarkan Surat Bupati Mojokerto Nomor 028/1797/416-203.4/2021 tanggal 30 Desember 2021. - Dinas Kesehatan sebesar Rp338.815.094,00 berupa UPT Puskesmas Kupang berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Nomor 028/1796/416-203.4/2021 tanggal 30 Desember 2021. - UOBK RSUD Prof. DR Soekandar sebesar Rp1.246.344.740,00 berupa pembongkaran bangunan gedung kantor berdasarkan persetujuan Bupati Mojokerto Nomor 028/116/416-203.4/2021 tanggal 25 Januari 2021. - UOBK RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD sebesar Rp722.584.000,00 berupa pembongkaran bangunan gedung kantor berdasarkan surat persetujuan Bupati Nomor 028/116/416-203.4/2021 tanggal 25 Januari 2021. - UOBK RSUD RA Basuni sebesar Rp1.401.731.366,00 berupa bangunan gedung kantor dan rumah negara golongan II berdasarkan Persetujuan Bupati Mojokerto Nomor 028/115/416-203.4/2021 tanggal 25 Januari 2021. - Dinas Sosial sebesar Rp18.598.000,00 berupa bangunan gedung kantor berdasarkan Persetujuan Bupati Mojokerto Nomor 028/2864/416-203.4/2021 tanggal 28 September 2021. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 162



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp386.580.000,00 berupa bangunan gedung kantor atas usulan pemindahtanganan berdasarkan surat Bupati Mojokerto Nomor 028/113/416-203.4/2021 tanggal 25 Januari 2021. (c)) Reklasifikasi dari Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan ke Aset Lain-lain sebesar Rp202.948.000,00 pada UOBK RSUD Prof. DR Soekandar dikarenakan persetujuan pembongkaran sebesar Rp202.948.000,00 berupa bangunan waduk irigasi berdasarkan surat Bupati Mojokerto Nomor 028/116/416-203.4/2021 tanggal 25 Januari 2021. Pengurangan Aset Lainnya – Aset Lain-lain Rusak Berat sebesar Rp37.329.772.995,35 karena penghapusan dapat dijelaskan sebagai berikut: (a)) Penghapusan Aset Tak Berwujud Rusak Berat sebesar Rp5.713.950.480,00 berupa software, lisensi dan hak cipta yang sudah tidak digunakan pada Organisasi Perangkat Daerah sebagai berikut: Tabel e. 112 Daftar Penghapusan Aset Tak Berwujud Rusak Berat (dalam rupiah) No



OPD



Nominal



1



Dinas Pendidikan



152.420.000,00



2



Dinas Kesehatan



43.450.000,00



3



UOBK RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD



4



UOBK RSUD. RA Basuni



228.490.000,00



5



UOBK RSUD. RA Basuni BLUD



462.652.000,00



6



Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



7



Dinas Lingkungan Hidup



8



Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan



9



Dinas Komunikasi dan Informatika



206.488.980,00



10



Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga



71.960.000,00



11



Sekretariat Daerah



96.484.000,00



12



Sekretariat DPRD



13 14 15



Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah



16



Badan Pendapatan Daerah



17



Badan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan



323.180.000,00



78.374.000,00 689.757.000,00 500.000,00



55.600.000,00 49.500.000,00 3.138.190.900,00 33.994.600,00 29.250.000,00 53.659.000,00 5.713.950.480,00



Berkas Nomor : 028/1486/416-101/2021 Tanggal 24 November 2021 Nomor : 027/4178/416-102.E/2019 Tanggal 10 April 2019 Nomor : 445/7478/416-207/2021 Tanggal 5 Juli 2021 Nomor : 028/2995/416-208/2021 Tanggal 17 November 2021 Nomor : 028/2995/416-208/2021 Tanggal 17 November 2021 Nomor : 028/12976/416-103/2021 Tanggal 17 November 2021 Nomor : 028/2790/416-110/2021 Tanggal 8 Juli 2021 Nomor : 028/2790/416-110/2021 Tanggal 8 Juli 2021 Nomor : 028/416-113/2021 Tanggal 26 Juli 2021 Nomor : 028/1395/416.116/2021 Tanggal 9 Juli 2021 dan Nomor : 028/1395/416.116/2021 Tanggal 9 Juli 2021 Nomor : 029/599/416-011/2021 Tanggal 24 November 2021 Nomor : 028/184/416-050/2021 Tanggal 13 Juli 2021 Nomor : 028/1938/416-060/2021 Tanggal 12 Agustus 2021 Nomor : 027/1014/416-202.S/2021 Tanggal 24 November 2021 Nomor : 028/1476/416-203.1/2021 Tanggal 30 November 2021 Nomor : 028/ 416-202.1/2021 Tanggal 8 Juli 2021 Nomor : 028/959/416-204/2021 Tanggal 28 Juli 2021



(b)) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Penghapusan aset lain-lain Rusak Berat sebesar Rp31.615.822.515,35 dengan rincian sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 163



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



- Sebesar Rp31.108.472.455,35 berupa LPJU yang diserahkan ke masyarakat berdasarkan Berita Acara Antara perangkat desa dan pemerintah Kabupaten Mojokerto atas surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 028/1075/416-103/2022. - Sebesar Rp507.350.060,00 berupa bongkaran yang dikarenakan force majeur atas temuan BPK tahun anggaran 2020 bahwa Hasil pemeriksaan 9 (sembilan) rumah dinas juru dengan kondisi rusak parah/tinggal puing berdasarkan surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Nomor 028/14522/416103/2021. Dari penjelasan tersebut saldo Aset Lain-lain Barang Milik Daerah Kondisi Rusak Berat per 31 Desember 2021 sebesar Rp31.827.644.594,58 dengan rincian per OPD sebagai berikut: Tabel e. 113 Daftar Aset Lainnya-Aset Lain-lain per OPD (dalam rupiah) No



OPD



1 2 3 4 5 6 7



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar RSUD.Prof.DR.Soekandar BLUD RSUD. RA Basuni RSUD. RA Basuni BLUD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi



8



9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33



Saldo 31 Des 2020 4.050.901.768,00 3.236.583.533,87 3.110.484.114,00 323.180.000,00 4.331.340.450,00 462.652.000,00 31.979.446.515,35



Mutasi Tambah 161.749.000,00 338.815.094,00 1.449.292.740,00 722.584.000,00 1.401.731.366,00 0,00



Kurang 152.420.000,00 43.450.000,00 0,00 323.180.000,00 228.490.000,00 462.652.000,00



Saldo 31 Des 2021 4.060.230.768,00 3.531.948.627,87 4.559.776.854,00 722.584.000,00 5.504.581.816,00 0,00



0,00 31.694.196.515,35



285.250.000,00



142.334.500,00



0,00



0,00



142.334.500,00



0,00



0,00



0,00



0,00



261.253.504,00



0,00



0,00



261.253.504,00



207.697.840,00



0,00



0,00



207.697.840,00



197.914.000,00 10.109.999,00 201.788.150,00 1.164.681.900,00



18.598.000,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 689.757.000,00



216.512.000,00 10.109.999,00 201.788.150,00 474.924.900,00



2.514.445.196,80



0,00



0,00



2.514.445.196,80



137.098.000,00



0,00



0,00



137.098.000,00



179.179.816,18



386.580.000,00



500.000,00



565.259.816,18



655.688.980,00 106.713.914,00



0,00 124.900.000,00



206.488.980,00 0,00



449.200.000,00 231.613.914,00



69.319.500,00



0,00



0,00



69.319.500,00



67.650.000,00



0,00



0,00



67.650.000,00



330.960.000,00



0,00



71.960.000,00



259.000.000,00



496.371.200,00



0,00



0,00



496.371.200,00



0,00



0,00



0,00



0,00



1.298.775.495,28 1.534.218.916,00 84.176.500,00 0,00 188.000.000,00 85.430.000,00 0,00 80.000.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



96.484.000,00 55.600.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



1.202.291.495,28 1.478.618.916,00 84.176.500,00 0,00 188.000.000,00 85.430.000,00 0,00 80.000.000,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 164



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46 47 48 49 50 51



OPD Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



Saldo 31 Des 2020



Mutasi Tambah



Saldo 31 Des 2021



Kurang



83.113.888,89 46.586.680,00 6.290.434,78 285.418.686,89 60.794.000,00 21.350.000,00 39.438.500,00 177.874.860,00 134.596.742,06 8.801.500,00 23.000.000,00 131.714.000,00 126.870.000,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00



0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 49.500.000,00



83.113.888,89 46.586.680,00 6.290.434,78 285.418.686,89 60.794.000,00 21.350.000,00 39.438.500,00 177.874.860,00 134.596.742,06 8.801.500,00 23.000.000,00 131.714.000,00 77.370.000,00



3.698.855.600,00



0,00



3.138.190.900,00



560.664.700,00



1.011.769.707,67



0,00



33.994.600,00



977.775.107,67



0,00



0,00



0,00



0,00



1.055.145.497,16



0,00



29.250.000,00



1.025.895.497,16



0,00



53.659.000,00



79.492.500,00



4.604.250.200,00 37.329.772.995,35



31.827.644.594,58



133.151.500,00 64.553.167.389,93



Adapun Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain -Aset Rusak Berat per 31 Desember 2021 sebesar Rp9.352.888.203,62 dapat dirinci sebagai berikut: Tabel e. 114 Daftar Penyusutan Aset Lain-lain Aset Rusak Berat per SKPD (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. DR. Soekandar (APBD) RSUD. Prof. DR. Soekandar (BLUD) RSUD. RA Basuni (APBD) RSUD. RA Basuni (BLUD) Dinas PU dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Capil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pembdy.Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan UMKM Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Sekretariat DPRD Kecamatan Sooko



8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28



4.051.498.608,00 3.531.948.627,87 4.559.776.854,00 722.584.000,00 5.504.581.816,00 0,00 285.250.000,05



Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain 2.405.501.371,56 2.399.365.789,60 1.485.481.795,38 105.121.777,96 4.543.996.984,66 0,00 285.250.000,00



1.654.729.396,44 1.132.582.838,27 3.074.295.058,62 617.462.222,04 960.584.831,34 0,00 0,00



142.334.500,00



142.334.500,00



0,00



0,00 261.253.504,00



0,00 259.993.504,00



0,00 1.260.000,00



207.697.840,00



195.552.440,00



12.145.400,00



216.512.000,00 10.109.999,00 201.788.150,00 474.924.900,00 2.514.445.196,80 137.098.000,00



204.609.280,00 10.109.999,00 190.653.090,00 236.244.363,33 2.164.780.701,72 137.098.000,00



11.902.720,00 0,00 11.135.060,00 238.680.536,67 349.664.495,08 0,00



565.259.816,18



565.259.816,18



0,00



449.200.000,00 231.613.914,00



5.389.757,78 230.613.914,00



443.810.242,22 1.000.000,00



69.319.500,00



65.570.250,00



3.749.250,00



67.650.000,00



67.650.000,00



0,00



259.000.000,00



103.600.000,00



155.400.000,00



496.371.200,00



224.443.760,00



271.927.440,00



Saldo Per 31 Des 2021



Nilai Buku



0,00



0,00



0,00



1.202.291.495,28 1.478.618.916,00 84.176.500,00



1.195.773.862,10 1.473.818.916,00 50.390.100,00



6.517.633,18 4.800.000,00 33.786.400,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 165



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Uraian



29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 39 40 41 42 43 44 45 46



Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Jumlah



47 48 49 50 51



0,00 188.000.000,00 85.430.000,00 0,00 80.000.000,00 83.113.888,89 46.586.680,00 6.290.434,78 285.418.686,89 60.794.000,00 21.350.000,00 39.438.500,00 177.874.860,00 134.596.742,06 8.801.500,00 23.000.000,00 131.714.000,00 126.870.000,00



Akumulasi Penyusutan Aset Lain-lain 0,00 131.600.000,00 85.430.000,00 0,00 62.400.000,00 80.183.888,89 14.907.737,60 6.290.434,78 255.199.486,89 57.500.600,00 20.350.000,00 39.438.500,00 171.631.365,60 132.231.068,25 8.801.500,00 23.000.000,00 65.464.549,60 77.370.000,00



560.664.700,00



559.984.700,00



680.000,00



977.775.107,67



0,00



0,00



0,00



967.518.707,67



10.256.400,00



1.025.895.497,16



887.357.378,41



138.538.118,75



79.492.500,00



79.492.500,00



0,00



31.868.412.434,63



22.474.756.390,96



9.352.888.203,62



Saldo Per 31 Des 2021



No



Nilai Buku 0,00 56.400.000,00 0,00 0,00 17.600.000,00 2.930.000,00 31.678.942,40 0,00 30.219.200,00 3.293.400,00 1.000.000,00 0,00 6.243.494,40 2.365.673,81 0,00 0,00 66.249.450,40 0,00



7.e.3).b) Kewajiban 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



86.119.473.478,10



34.414.101.774,42



Saldo Kewajiban Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Kewajiban



31 Desember 2021 (Rp) 86.119.473.478,10



31 Desember 2020 (Rp) 34.414.101.774,42



Selisih Naik/Turun 51.705.371.703,68



Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kewajiban dibedakan menjadi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp86.119.473.478,10 terdiri dari: Tabel e. 115 Rincian Kewajiban Pemerintah Kabupaten Mojokerto (dalam rupiah) Uraian Kewajiban Jangka Pendek Kewajiban Jangka Panjang Jumlah



31 Desember 2021 (Rp) 86.119.473.478,10 0,00 86.119.473.478,10



31 Desember 2020 (Rp) 34.414.101.774,42 0,00 34.414.101.774,42



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Selisih Naik/Turun 51.705.371.703,68 0,00 51.705.371.703,68



Hal - 166



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.3).b)(1) Kewajiban Jangka Pendek 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



86.119.473.478,10



34.414.101.774,42



Saldo Kewajiban Jangka Pendek Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Kewajiban Pendek



31 Desember 2021 (Rp) Jangka



86.119.473.478,10



31 Desember 2020 (Rp) 34.414.101.774,42



Selisih Naik/Turun 51.705.371.703,68



Kewajiban Jangka Pendek merupakan kewajiban yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo dalam suatu periode akuntansi. Kewajiban Jangka Pendek mencakup Utang Perhitungan Fihak Ketiga, Pendapatan Diterima Dimuka, Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya. Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2021 menunjukkan jumlah sebesar Rp86.119.473.478,10 dengan rincian sebagai berikut: 7.e.3).b)(1) (a) Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Saldo Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Utang Perhitungan Fihak Ketiga



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



7.907.006,00



21.174.841,00



Selisih Naik/Turun -13.267.835,00



Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) merupakan Pajak atas belanja yang telah dipungut oleh bendahara yang sampai 31 Desember 2021 belum disetorkan ke Kas Negara. Saldo Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 sebesar Rp7.907.006,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Tabel e. 116 Rincian Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) (dalam rupiah) SKPD Dinas Pendidikan RSUD RA Basoeni Jumlah



Saldo Per 31 Des 2020 21.174.841,00 0,00 21.174.841,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



7.192.460,00 714.546,00 7.907.006,00



21.174.841,00 0,00 21.174.841,00



Saldo per 31 Des 2021 7.192.460,00 714.546,00 7.907.006,00



Saldo Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) per 31 Desember 2020 sebesar Rp21.174.841,00. Mutasi tambah sebesar Rp7.907.006,00 merupakan pajak yang telah dipungut oleh Bendahara pada Tahun Anggaran 2021 yang sampai dengan 31 Desember 2021 belum disetorkan ke Kas Negara, terdiri dari: - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp6.786.915,00. - Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) sebesar Rp990.000,00. - Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23) sebesar Rp130.091,00. Mutasi kurang sebesar Rp21.174.841,00 merupakan pajak yang dipungut oleh Bendahara BOS pada Tahun Anggaran 2020 dan telah disetorkan ke Kas Negara pada



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 167



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tahun 2021, sehingga saldo Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) per 31 Desember 2021 sebesar Rp7.907.006,00. 7.e.3).b)(1) (b) Utang Bunga Saldo Utang Bunga Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian



31 Desember 2021 (Rp) 0,00



Utang Bunga



31 Desember 2020 (Rp) 0,00



Selisih Naik/Turun 0,00



Utang Bunga Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 bersaldo nihil. 7.e.3).b)(1) (c) Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Saldo Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



0,00



0,00



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang



Selisih Naik/Turun 0,00



Bagian Lancar Utang Jangka Panjang-Utang Pemerintah Pusat pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 bersaldo nihil. 7.e.3).b)(1) (d) Pendapatan Diterima Dimuka Saldo Pendapatan Diterima Dimuka Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Pendapatan Diterima Dimuka



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



Selisih Naik/Turun



2.165.105.362,42



3.310.627.466,42



-1.145.522.104,00



Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya Kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain. Pendapatan Diterima Dimuka Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 bersaldo sebesar Rp2.165.105.362,42, terdiri dari: Tabel e. 117 Rincian Pendapatan Diterima Dimuka (dalam rupiah) SKPD RSUD Prof Dr. Soekandar (BLUD) RSUD RA Basoeni (BLUD) Badan Pendapatan Daerah Dinas Tenaga Kerja DPMPTSP JUMLAH



Saldo Per 31 Des 2020



Mutasi Tambah



145.500.000,00



106.666.667,00



62.750.000,00



189.416.667,00



3.500.000,00



49.650.000,00



3.500.000,00



49.650.000,00



969.489.639,42



727.882.282,92



969.046.639,42



728.325.282,92



2.141.843.008,00



1.161.075.200,00



2.141.843.008,00



1.161.075.200,00



50.294.819,00 3.310.627.466,42



36.638.212,50 2.081.912.362,42



50.294.819,00 3.227.434.466,42



36.638.212,50 2.165.105.362,42



Mutasi Kurang



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Saldo per 31 Des 2021



Hal - 168



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Saldo Pendapatan Diterima Dimuka per 31 Desember 2020 adalah sebesar Rp3.310.627.466,42. Mutasi tambah atau penambahan sebesar Rp2.081.912.362,42 terdiri dari: (1)) RSUD Prof Dr Soekandar sebesar Rp106.666.667,00 dengan rincian: - Sewa untuk lahan ATM PT Bank BNI (persero) Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 445/11744/416-207/2021 dan Nomor MJK/2/096/PKS/2021 tanggal 8 Oktober 2021 tentang Sewa Lahan ATM BNI untuk jangka waktu sewa selama 3 tahun mulai 20 Januari 2022 sampai dengan 20 Januari 2025 dengan harga sewa sebesar Rp60.000.000,00 selama tiga tahun. - Sewa gerai ATM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 445/3594/416-207/2021 dan Nomor 060/476/UM/MJK/PKS tanggal 19 April 2021 tentang Perpanjangan Sewa Gerai ATM untuk jangka waktu sewa selama 3 tahun mulai 26 April 2021 sampai dengan 26 April 2024 dengan harga sewa sebesar Rp60.000.000,00. Atas pendapatan sewa mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 26 April 2024 menjadi Pendapatan diterima Dimuka sebesar Rp46.666.667,00. (2)) RSUD RA. Basoeni sebesar Rp49.650.000,00, dengan rincian: - Sewa gerai ATM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 445/580/416-208/2021 dan Nomor 060/210/MJK/UM/PKS tanggal 5 Maret 2021 tentang Penggunaan Lahan untuk Gerai ATM untuk jangka waktu selama 3 tahun mulai 5 Maret 2021 sampai dengan 5 Maret 2024. Atas pendapatan sewa mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 5 Maret 2024 menjadi Pendapatan diterima Dimuka sebesar Rp46.150.000,00. - Sewa untuk lahan ATM PT Bank BNI (persero) Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan ATM NomorPKS/MJK/2/017 tanggal 13 Pebruari 2020 untuk jangka waktu 3 tahun mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 28 Pebruari 2024 dengan harga sewa sebesar Rp21.000.000,00 per tahun dibayar setiap tahun. Atas pendapatan sewa mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Pebruari 2022 menjadi Pendapatan diterima Dimuka sebesar Rp3.500.000,00. (3)) Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp727.882.282,92 merupakan Pendapatan Diterima Dimuka atas Pajak Reklame dari 1.358 titik reklame yang masa pajaknya melebihi tanggal 31 Desember 2021. (4)) Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp1.161.075.200,00 merupakan Pendapatan Diterima Dimuka atas Retribusi IMTA. (5)) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp36.638.212,50 merupakan Pendapatan Diterima Dimuka atas Retribusi Pemakaian Ruas Jalan Tertentu. Sedangkan mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp3.227.434.466,42 karena telah dilakukan pemenuhan kewajiban sehingga mengurangi saldo Pendapatan Diterima Dimuka, yang terdiri dari: (1))



RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp62.750.000,00, dengan rincian: - Pemenuhan kewajiban atas sewa menyewa lahan ATM PT Bank BNI (persero) Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama sewa menyewa lahan



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 169



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(2))



(3))



(4)) (5))



ATM Nomor MJK/2/54/2018 dan Nomor 445/4854/416-207/2018 Tanggal 9 Agustus 2018 untuk jangka waktu 3 tahun mulai 20 Januari 2020 sampai dengan 20 Januari 2022 dengan harga sewa sebesar Rp18.000.000,00 per tahun. Pembayaran uang sewa pada tanggal 24 Januari 2018 sebesar Rp54.000.000,00. Sehingga pendapatan diterima dimuka Tahun 2021 berkurang sebesar Rp18.000.000,00. - Pemenuhan kewajiban atas sewa menyewa lahan untuk kantor Payment Point PT Bank BNI (persero) Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor MJK/02/001/2018dan Nomor 445/286/416-207/2018 tanggal 18 Januari 2018 tentang Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Payment Point BNI untuk jangka waktu sewa selama 3 tahun mulai 1 Pebuari 2018 sampai dengan 1 Februari 2021 dengan harga sewa sebesar Rp36.000.000,00 per tahun.Pembayaran sewa diterima pada 18 Pebruari 2018 sebesar Rp108.000.000,00. Sehingga pendapatan diterima dimuka Tahun 2021 berkurang sebesar Rp3.000.000,00. - Pemenuhan kewajiban atas sewa menyewa lahan untuk kantor Payment Point PT Bank BNI (persero) Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor Nomor 445/11243/416-207/2020 dan Nomor MJK/2/058/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Perjanjian Kerjasama Sewa Menyewa Payment Point BNI untuk jangka waktu sewa selama 3 tahun mulai 1 Pebuari 2021 sampai dengan 1 Februari 2024 dengan harga sewa sebesar Rp39.000.000,00 per tahun. Pembayaran sewa diterima pada 6 Nopember 2021 sebesar Rp117.000.000,00. Sehingga pendapatan diterima dimuka Tahun 2021 berkurang sebesar Rp35.750.000,00. - Pemenuhan kewajiban atas sewa menyewa lahan ATM PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Nomor 445/2042/416-207/2018 dan Nomor 057/131/Um/Bj/CMjk tanggal 19 April 2018 tentang Perpanjangan Sewa Gerai ATM untuk jangka waktu 3 tahun mulai 26 April 2018 sampai dengan 26 April 2021 dengan harga sewa sebesar Rp18.000.000,00 per tahun. Pembayaran sewa diterima tanggal 21 April 2018 sebesar Rp54.000.000,00, sehingga pendapatan diterima dimuka Tahun 2021 berkurang sebesar Rp6.000.000,00. RSUD RA Basoeni sebesar Rp3.500.000,00 merupakan pemenuhan kewajiban atas sewa untuk ruang ATM BNI yang tertuang dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan ATM Nomor PKS/MJK/2/009 tanggal 22 Pebruari 2018 untuk jangka waktu 3 tahun mulai 1 Maret 2018 sampai dengan 28 Pebruari 2021 dengan harga sewa sebesar Rp21.000.000,00 per tahun. Pembayaran dilakukan pada 29 Januari 2020 sebesar Rp21.000.000,00, sehingga Pendapatan Diterima Dimuka berkurang sebesar Rp3.500.000,00. Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp969.046.639,42, dengan rincian: - Pemenuhan kewajiban atas Pajak Reklame yang masa pajaknya berakhir di tahun 2021 sebesar Rp896.987.455,42. - Pemenuhan kewajiban atas Pajak PBB P2 yang masa pajaknya berakhir di tahun 2021 sebesar Rp72.059.184,00. Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp2.141.843.008,00 atas Retribusi IMTA. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp50.294.819,00.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 170



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Dari penjelasan diatas, saldo Pendapatan Diterima Dimuka per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp2.165.105.362,42. 7.e.3).b)(1) (e) Utang Belanja Saldo Utang Belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Utang Belanja



31 Desember 2021 (Rp) 56.234.544.918,28



31 Desember 2020 (Rp) 29.872.894.897,00



Selisih Naik/Turun 26.361.650.021,28



Utang Belanja Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 sebesar Rp56.234.544.918,28 terdiri dari Utang Belanja Pegawai dan Utang Belanja Barang Jasa dengan penjelasan sebagai berikut: Tabel e. 118 Rincian Utang Belanja setelah Eliminasi (dalam rupiah) Uraian Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD Prof. Dr.Soekandar (APBD) RSUD Prof. Dr.Soekandar (BLUD) RSUD RA. Basuni (APBD) RSUD RA. Basuni (BLUD) Dinas PU dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Tenaga Kerja Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Capil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pembdy.Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Badan Pendapatan Daerah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Sekretariat DPRD Kecamatan Puri Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg



Saldo Per 31 Des 2020 15.409.901,00 752.732.550,00 6.817.844,00 8.120.848.598,00 1.331.889,00 10.572.314.881,00 17.366.145,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



128.007.090,00 1.998.140.948,28 3.062.150,00 33.861.921.240,00 1.206.204,00 29.494.299.683,00 26.024.203,00



15.409.901,00 68.588.494,00 6.817.844,00 20.575.234.392,00 1.331.889,00 19.060.848.799,00 17.366.145,00



Saldo Per 31 Des 2021 128.007.090,00 2.682.285.004,28 3.062.150,00 21.407.535.446,00 1.206.204,00 21.005.765.765,00 26.024.203,00



7.721.068,00



10.661.759,00



7.721.068,00



10.661.759,00



3.613.234,00 11.508.479,00 5.685.843,00 147.504,00 10.775.941,00 13.860.876,00 17.263.249,00



4.476.212,00 13.477.197,00 5.099.477,00 453.065,00 2.971.098,00 15.158.013,00 11.653.837,00



3.613.234,00 11.508.479,00 5.685.843,00 147.504,00 10.775.941,00 13.860.876,00 17.263.249,00



4.476.212,00 13.477.197,00 5.099.477,00 453.065,00 2.971.098,00 15.158.013,00 11.653.837,00



611.430,00



1.687.520,00



611.430,00



1.687.520,00



5.120.305,00



8.164.899,00



5.120.305,00



8.164.899,00



8.862.312,00 5.275.078,00



8.550.906,00 5.483.583,00



8.862.312,00 5.275.078,00



8.550.906,00 5.483.583,00



12.001.529,00



15.564.622,00



12.001.529,00



15.564.622,00



11.602.158,00



10.364.572,00



11.602.158,00



10.364.572,00



16.157.617,00



17.650.265,00



16.157.617,00



17.650.265,00



16.064.839,00 24.265.858,00 19.557.225,00 4.444.628,00



16.371.098,00 22.402.978,00 38.842.843,00 5.956.449,00



16.064.839,00 24.265.858,00 19.557.225,00 4.444.628,00



16.371.098,00 22.402.978,00 38.842.843,00 5.956.449,00



1.047.310,00



1.089.730,00



1.047.310,00



1.089.730,00



6.502.284.798,00



6.484.981.550,00



6.502.284.798,00



6.484.981.550,00



3.598.725.585,00



4.185.655.517,00



3.598.725.585,00



4.185.655.517,00



1.974.066,00



6.224.074,00



1.974.066,00



6.224.074,00



34.857.718,00 5.362.240,00 5.483.725,00 2.399.757,00 6.274.612,00 1.898.173,00



33.928.768,00 3.222.973,00 3.184.973,00 2.813.378,00 3.016.613,00 3.019.657,00



34.857.718,00 5.362.240,00 5.483.725,00 2.399.757,00 6.274.612,00 1.898.173,00



33.928.768,00 3.222.973,00 3.184.973,00 2.813.378,00 3.016.613,00 3.019.657,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 171



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Uraian Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Pacet Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Trawas Kecamatan Mojoanyar Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Mojosari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jumlah



Saldo Per 31 Des 2020 2.354.632,00 2.361.306,00 3.049.684,00 1.372.899,00 2.444.172,00 2.239.990,00 704.145,00 1.942.506,00 1.782.061,00 2.996.970,00 4.174.460,00 2.444.907,00 2.715.679,00 642.521,00 29.872.894.897,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



2.194.646,00 2.940.363,00 1.843.071,00 1.522.899,00 2.835.177,00 5.148.605,00 665.171,00 1.954.119,00 3.097.839,00 2.472.584,00 3.388.402,00 3.353.454,00 5.222.654,00 1.892.446,00 76.493.320.574,28



2.354.632,00 2.361.306,00 3.049.684,00 1.372.899,00 2.444.172,00 2.239.990,00 704.145,00 1.942.506,00 1.782.061,00 2.996.970,00 4.174.460,00 2.444.907,00 2.715.679,00 642.521,00 50.131.670.553,00



Saldo Per 31 Des 2021 2.194.646,00 2.940.363,00 1.843.071,00 1.522.899,00 2.835.177,00 5.148.605,00 665.171,00 1.954.119,00 3.097.839,00 2.472.584,00 3.388.402,00 3.353.454,00 5.222.654,00 1.892.446,00 56.234.544.918,28



Saldo Utang Belanja per 31 Desember 2020 sebesar Rp29.872.894.897,00 yang merupakan utang belanja pegawai, utang belanja barang seperti obat-obatan dan utang atas pembayaran listrik, air dan telepon serta barang dan jasa pelayanan yang belum dibayarkan pada tahun 2021. Mutasi tambah atau penambahan sebesar Rp76.493.320.574,28 terdiri dari: (1)) Utang beban Pegawai sebesar Rp58.132.226.464,00, terdiri dari: (a)) Kekurangan Gaji Pegawai sebesar Rp156.038.176,00, pada 28 OPD yaitu:  Dinas Pendidikan sebesar Rp108.634.516,00.  Dinas Kesehatan sebesar Rp3.828.408.  RSUD Prof. Dr. Soekandar (APBD) sebesar Rp3.062.150,00.  RSUD RA Basoeni (APBD) sebesar Rp1.206.204,00.  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp5.414.475,00.  Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan sebesar Rp989.900,00.  Satuan Polisi Pamong Praja sebesar Rp1.212.175,00.  Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp715.738,00.  Dinas Sosial sebesar Rp1.031.813,00.  Dinas Tenaga Kerja sebesar Rp354.950,00.  Dinas Pangan dan Perikanan sebesar Rp722.254,00.  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebesar Rp1.064.950,00.  Dinas Pengendalian Penduduk KB dan PP sebesar Rp1.984.158,00.  Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp1.590.000,00.  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp1.244.730,00.  Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga sebesar Rp2.152.729,00.  Dinas Pertanian sebesar Rp880.000,00.  Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp1.476.050,00.  Sekretariat Daerah sebesar Rp2.289.469,00.  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp2.617.042,00.  Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp2.331.000,00.  Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebesar Rp4.266.816,00.  Kecamatan Trowulan sebesar Rp610.100,00.  Kecamatan Bangsal sebesar Rp354.950,00.  Kecamatan Ngoro sebesar Rp2.029.900,00.  Kecamatan Trawas sebesar Rp920.166,00.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 172



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



 Kecamatan Mojosari sebesar Rp1.827.604,00.  Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp1.225.929 (b)) Insentif Pemungutan Pajak Daerah pada Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.022.340.744,00. (c)) Utang Jasa Pelayanan Kesehatan sebesar Rp54.953.847.544,00 dengan rincian:  Dinas Kesehatan sebesar Rp1.256.763.368,00.  RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp14.545.275.673,00.  RSUD RA. Basoeni sebesar Rp16.408.783.731,00.  Koreksi kurang saji utang jasa pelayanan kesehatan Tahun 2020 pada RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp12.454.385.794,00.  Koreksi kurang saji utang jasa pelayanan kesehatan Tahun 2020 pada RSUD RA. Basoeni sebesar Rp10.288.638.978,00 (2)) Utang beban Barang Jasa sebesar Rp18.361.094.110,28 terdiri dari: (a)) Utang beban barang jasa pada Pihak Ketiga atas Jasa Pelayanan Medis dan Rumah Sakit serta pembelian Obat-obatan yang sampai tanggal laporan belum terbayar sebesar Rp10.338.810.007,00,00 dengan rincian:  RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp6.862.259.773,00  RSUD RA. Basoeni sebesar Rp2.796.876.974,00.  Pada 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas sebesar Rp679.673.260,00 (b)) Utang belanja atas Listrik, Telepon, Air dan Internet pada 48 OPD selain BLUD sebesar Rp7.999.822.268,00. (c)) Koreksi kurang saji utang pelayanan kesehatan Jamkesda pada RSUD Dr Soetomo Surabaya sebesar Rp22.461.835,28. Sedangkan mutasi kurang sebesar Rp50.131.670.553,00 dapat dijelaskan sebagai berikut: (1)) Utang beban Pegawai sebesar Rp30.349.838.006,00 terdiri dari: (a)) Pembayaran Utang Beban Pegawai atas kekurangan gaji pegawai tahun 2020 yang dibayarkan pada tahun 2021 sebesar Rp44.212.903,00, pada 15 OPD yaitu:  Dinas Kesehatan sebesar Rp3.424.904,00.  RSUD Prof. Dr. Soekandar (APBD) sebesar Rp6.817.844,00.  RSUD RA Basoeni (APBD) sebesar Rp1.331.889,00.  Dinas Pangan dan Perikanan sebesar Rp9.522.616,00.  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebesar Rp1.102.380,00.  Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp3.853.448,00.  Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp927.778,00.  Sekretariat DPRD sebesar Rp1.740.480,00.  Kecamatan Sooko sebesar Rp3.436.228,00.  Kecamatan Puri sebesar Rp2.297.586,00.  Kecamatan Bangsal sebesar Rp3.420.580,00.  Kecamatan Dawarblandong sebesar Rp1.050.982,00.  Kecamatan Gondang sebesar Rp1.440.334,00.  Kecamatan Mojoanyar sebesar Rp1.182.520,00. (b)) Pembayaran utang insentif pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Daerah sebesar Rp3.584.831.932,00.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 173



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(c)) Pembayaran Utang Beban Pegawai atas jasa pelayanan kesehatan tahun 2020 sebesar Rp dengan rincian:  RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp14.829.089.377,00.  RSUD RA Basoeni sebesar Rp11.891.703.794,00. (2)) Utang Beban Barang Jasa sebesar Rp19.781.832.547,00 terdiri dari: (a)) Pembayaran utang beban barang jasa untuk pembelian obat-obatan dan pelayanan kesehatan lain pada RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp5.746.145.013,00. (b)) Koreksi Lebih Saji Utang Belanja pada RSUD Prof. Dr. Soekandar sebesar Rp2,00. (c)) Pembayaran utang beban barang jasa untuk pembelian obat-obatan dan pelayanan kesehatan lain pada RSUD RA Basoeni sebesar Rp7.164.457.495,00. (d)) Koreksi Lebih Saji Utang Belanja pada RSUD RA Basoeni sebesar Rp4.687.510,00. (e)) Pembayaran Utang Belanja Barang dan Jasa BOS SDN Manting sebesar Rp1.470.223,00. (f)) Pembayaran Utang belanja atas Listrik, Telepon, Air dan Internet pada 48 OPD selain BLUD sebesar Rp6.865.072.304,00. Dari penjelasan tersebut saldo Utang Belanja per 31 Desember 2021 sebesar Rp56.212.083.083,00. Adapun rincian utang belanja pegawai dan barang jasa pada 3 (tiga) OPD yang bernilai material yaitu Dinas Kesehatan, RSUD Prof. Dr. Soekandar dan RSUD RA Basoeni, adalah sebagai berikut: (1)) Dinas Kesehatan Utang pada Dinas Kesehatan selain Utang Belanja Pegawai atas kekurangan gaji pegawai tahun 2021, utang belanja Listrik, Telepon dan Air juga terdapat utang yang merupakan utang atas klaim jaminan kesehatan dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) yang belum terbayar yang merupakan Kewajiban Pemerintah Daerah atas Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang telah diberikan oleh Pihak Rumah Sakit di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto maupun di luar Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Selain itu Utang pada Dinas Kesehatan juga termasuk utang atas belanja barang dan jasa serta pelayanan kesehatan pada 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas yang telah menjadi BLUD. Total Utang Belanja Dinas Kesehatan per 31 Desember 2021 sebelum eliminasi sebesar Rp2.732.852.812,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Tabel e. 119 Utang belanja Dinas Kesehatan sebelum Eliminasi (dalam rupiah) Uraian Kekurangan Gaji Pegawai Jasa Pelayanan di Puskesmas RS. Jiwa Dr. Radjiman W Lawang RS.Dr. Soetomo RS. Prof. Dr. Soekandar Utang Beban Listrik, Telepon dan Air Utang Belanja Barang dan Jasa 27 Puskesmas Jumlah



Saldo per 31 Des 2020 3.424.904,00 591.187.090,00 30.913.200,00 62.043.766,00 73.649.342,00



3.828.408,00 1.256.763.368,00 0,00 22.461.835,28 2.047.360,00



3.424.904,00 0,00 0,00 0,00 2.667.059,00



Saldo Per 31 Des 2021 3.828.408,00 1.847.950.458,00 30.913.200,00 84.505.601,28 73.029.643,00



65.163.590,00



35.414.077,00



65.163.590,00



35.414.077,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



0,00



679.673.260,00



0,00



679.673.260,00



826.381.892,00



2.000.188.308,28



71.255.553,00



2.755.314.647,28



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 174



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Saldo Utang Belanja Dinas Kesehatan per 31 Desember 2020 sebesar Rp826.381.892,00. Mutasi tambah atau penambahan sebesar Rp2.000.188.308,28 terdiri dari:  Kekurangan gaji pegawai tahun 2021 sebesar Rp3.828.408,00.  Jasa Pelayanan Kesehatan untuk pegawai pada 27 puskesmas sebesar Rp1.256.763.368,00.  Utang atas pelayanan visum tahun 2021 pada RSUD Prof Dr. Soekandar sebesar Rp2.047.360,00.  Utang beban atas listrik, telepon dan air pada Dinas Kesehatan dan seluruh Puskesmas sebesar Rp35.414.077,00.  Utang belanja barang dan jasa pada 27 (dua puluh tujuh) Puskesmas yang telah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp679.673.260,00 yang meliputi utang listrik, telepon, air, internet dan jasa pelayanan.  Koreksi kurang saji utang pelayanan kesehatan Jamkesda pada RSUD Dr Soetomo Surabaya sebesar Rp22.461.835,28. Mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp71.255.553,00 terdiri dari:  Pembayaran Kekurangan gaji pegawai tahun 2020 sebesar Rp3.424.904,00.  Pembayaran utang atas pelayanan visum pada RSUD Prof Dr. Soekandar sebesar Rp2.667.059,00.  Utang beban atas listrik, telepon dan air pada Dinas Kesehatan sebesar Rp65.163.590,00. Dari penjelasan tersebut, saldo Utang Belanja per 31 Desember 2021 pada Dinas Kesehatan adalah sebesar Rp2.755.314.647,28. Dari nilai Utang Belanja sebesar Rp2.755.314.647,28 tersebut, termasuk di dalamnya adalah utang atau kewajiban kepada entitas akuntansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp73.029.643,00 pada RSUD Prof. Dr. Soekandar. Atas kewajiban terhadap RSUD Prof. Dr. Soekandar tersebut dilakukan eliminasi karena merupakan akun timbal balik, sehingga diperoleh Utang Belanja Dinas Kesehatan setelah eliminasi adalah sebesar Rp2.682.285.004,28 dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 120 Utang Belanja Dinas Kesehatan setelah Eliminasi (dalam rupiah) Uraian Kekurangan Gaji Pegawai Jasa Pelayanan di Puskesmas RS. Jiwa Dr. Radjiman W Lawang RS.Dr. Soetomo Utang Beban Listrik, Telepon dan Air Utang Belanja Barang dan Jasa 27 Puskesmas Jumlah



Saldo per 31 Des 2020 3.424.904,00 591.187.090,00 30.913.200,00 62.043.766,00



3.828.408,00 1.256.763.368,00 0,00 22.461.835,28



3.424.904,00 0,00 0,00 0,00



Saldo Per 31 Des 2021 3.828.408,00 1.847.950.458,00 30.913.200,00 84.505.601,28



65.163.590,00



35.414.077,00



65.163.590,00



35.414.077,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



0,00



679.673.260,00



0,00



679.673.260,00



752.732.550,00



1.998.140.948,28



68.588.494,00



2.682.285.004,28



(2)) RSUD Prof. Dr. Soekandar (BLUD) Utang belanja pada RSUD Prof. Dr. Soekandar merupakan utang atas Jasa Pelayanan Kesehatan, pembelian obat-obatan, pengelolaan limbah, listrik telepon, air serta utang atas jasa kepada pihak ketiga. Saldo Utang Belanja RSUD Prof. Dr. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 175



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Soekandar per 31 Desember 2021 sebesar Rp21.407.535.446,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Tabel e. 121 Utang belanja RSUD Prof Dr Soekandar (dalam rupiah) Uraian Jasa Pelayanan Perbekalan Farmasi Pengelolaan Limbah B3 Hutang penggantian barang jasa pihak ketiga Pemulasaran Jenazah APD Utang Beban Listrik, Telepon dan Air Jumlah



Saldo per 31 Des 2020 2.374.703.583,00 5.090.254.524,00 101.704.697,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



26.999.661.467,00 6.402.989.760,00 72.406.794,00



14.829.089.377,00 5.090.254.524,00 101.704.697,00



Saldo Per 31 Des 2021 14.545.275.673,00 6.402.989.760,00 72.406.794,00



56.636.842,00



188.124.271,00



56.636.842,00



188.124.271,00



7.950.000,00 323.454.545,00



1.350.000,00 9.000.000,00



7.950.000,00 323.454.545,00



1.350.000,00 9.000.000,00



166.144.407,00



188.388.948,00



166.144.407,00



188.388.948,00



8.120.848.598,00



33.861.921.240,00



20.575.234.392,00



21.407.535.446,00



Saldo Utang Belanja RSUD Prof. Dr. Soekandar per 31 Desember 2020 sebesar Rp8.120.848.598,00. Mutasi tambah atau penambahan sebesar Rp33.861.921.240,00 terdiri dari:  Utang jasa pelayanan tahun 2021 sebesar Rp14.545.275.673,00.  Koreksi tambah karena kurang disajikan di Laporan Keuangan Tahun 2020 atas Utang Jasa Pelayanan sebesar Rp12.454.385.794,00.  Utang beban barang jasa pada Pihak Ketiga atas Jasa Pelayanan Medis dan Rumah Sakit serta pembelian Obat-obatan sebesar Rp6.673.870.825,00.  Utang beban atas listrik, telepon dan air sebesar Rp188.388.948,00. Mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp20.575.234.392,00 terdiri dari:  Pembayaran utang jasa pelayanan sebesar Rp14.829.089.377,00.  Pembayaran utang beban barang jasa untuk pembelian obat-obatan dan pelayanan kesehatan lain sebesar Rp5.580.000.606,00.  Pembayaran utang beban atas listrik, telepon dan air sebesar Rp166.144.407,00.  Koreksi lebih saji utang perbekalan farmasi tahun 2020 sebesar Rp2,00. Dari penjelasan tersebut saldo utang beban RSUD Prof. Dr. Soekandar per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp21.407.535.446,00. (3)) RSUD RA Basoeni (BLUD) Utang belanja pada RSUD RA Basoeni merupakan utang atas Jasa Pelayanan Kesehatan, pembelian obat-obatan, pengelolaan limbah, listrik telepon, air serta utang atas jasa kepada pihak ketiga. Saldo Utang Belanja RSUD RA Basoeni per 31 Desember 2021 sebesar Rp21.005.765.765,00 dengan penjelasan sebagai berikut: Tabel e.122 Utang Beban RSUD RA. Basoeni (dalam rupiah) Uraian Jasa Pelayanan Perbekalan Farmasi Pembuangan Limbah Utang Oksigen Utang Darah Utang BPJS Utang Beban Listrik, Telepon dan Air Jumlah



Saldo per 31 Des 2020 3.374.558.276,00 6.135.120.610,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



26.697.422.709,00 2.427.663.900,00



11.891.703.794,00 6.135.120.610,00



Saldo Per 31 Des 2021 18.180.277.191,00 2.427.663.900,00



61.862.295,00



28.648.785,00



61.862.295,00



28.648.785,00



74.855.000,00 108.720.000,00 686.679.800,00



88.825.000,00 47.880.000,00 0,00



74.855.000,00 108.720.000,00 658.068.200,00



88.825.000,00 47.880.000,00 28.611.600,00



130.518.900,00



203.859.289,00



130.518.900,00



203.859.289,00



10.572.314.881,00



29.494.299.683,00



19.060.848.799,00



21.005.765.765,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 176



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Saldo Utang Beban RSUD RA Basoeni per 31 Desember 2020 sebesar Rp10.572.314.881,00. Mutasi tambah atau penambahan sebesar Rp29.494.299.683,00, terdiri dari:  Utang jasa pelayanan tahun 2021 sebesar Rp16.408.783.731,00.  Koreksi tambah karena kurang disajikan di Laporan Keuangan Tahun 2020 atas utang jasa pelayanan sebesar Rp10.288.638.978,00.  Utang beban barang jasa pada Pihak Ketiga atas Jasa Pelayanan Medis dan Rumah Sakit serta pembelian obat-obatan sebesar Rp2.593.017.685,00.  Utang beban atas listrik, telepon dan air sebesar Rp203.859.289,00. Sedangkan mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp19.060.848.799,00 terdiri dari:  Pembayaran utang jasa pelayanan sebesar Rp11.891.703.794,00.  Pembayaran utang beban barang jasa untuk pembelian obat-obatan dan pelayanan kesehatan lain sebesar Rp6.380.557.905,00.  Pembayaran utang kepada BPJS sebesar Rp658.068.200,00.  Pembayaran utang beban atas listrik, telepon dan air sebesar Rp130.518.900,00. Dari penjelasan tersebut, saldo Utang Belanja RSUD RA. Basoeni per 31 Desember 2021 sebesar Rp21.005.765.765,00. 7.e.3).b)(1) (f) Utang Jangka Pendek Lainnya Saldo Utang Jangka Pendek Lainnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Utang Perhitungan Fihak Ketiga



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



Selisih Naik/Turun



27.711.916.191,40



1.209.404.570,00



26.502.511.621,40



Utang Jangka Pendek Lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, yang jatuh tempo pada satu periode akuntansi. Kewajiban Jangka Pendek - Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2021 Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp27.711.916.191,40, dengan rincian sebagai berikut: Tabel e.123 Rincian Utang Jangka Pendek Lainnya (dalam rupiah) Uraian BPKA SKPKD Diknas (Dana BOS) Dinas PUPR Dinas Sosial RSUD Soekandar Jumlah



Saldo Per 31 Des 2020 1.150.924.474,00 58.480.096,00 0,00 0,00 0,00 1.209.404.570,00



Mutasi Tambah



Mutasi Kurang



42.546.048.031,00 0,00 2.888.150.401,80 232.517.599,60 255.301.200,00 45.922.017.232,40



19.361.025.515,00 58.480.096,00 0,00 0,00 0,00 19.419.505.611,00



Saldo Per 31 Des 2021 24.335.946.990,00 0,00 2.888.150.401,80 232.517.599,60 255.301.200,00 27.711.916.191,40



Saldo Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2020 sebesar Rp1.209.404.570,00. Mutasi tambah sebesar Rp45.922.017.232,40 terdiri dari: (1)) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp42.546.048.031,00 dengan rincian: (a)) Utang Bagi Hasil Pajak Daerah ke Desa bagian bulan Juli sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp19.891.225.700,00. (b)) Utang Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Desa bagian bulan Juli sampai dengan Desember 2021 sebesar Rp1.182.598.400,00. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 177



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(c)) Koreksi kurang saji Utang Bagi Hasil Pajak Daerah ke Desa bagian bulan Juli sampai dengan Desember 2020 yang belum tersaji di Laporan Keuangan Tahun 2020 sebesar Rp16.384.502.014,00. (d)) Koreksi kurang saji Utang Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Desa bagian bulan Juli sampai dengan Desember 2020 yang belum tersaji di Laporan Keuangan Tahun 2020 sebesar Rp1.886.183.267,00. (e)) Utang Bagi Hasil Retribusi Pengelolaan Parkir sebesar Rp38.691.900,00 terdiri dari Utang Bagi Hasil Retribusi Pengelolaan Parkir pada Bapenda Provinsi sebesar Rp27.944.150,00 dan pada Polres Kabupaten Mojokerto sebesar Rp10.747.750,00. (f)) Utang Bagi Hasil Retribusi Pengelolaan Obyek Wisata sebesar Rp380.730.350,00, dengan rincian: - Perhutani KPH Pasuruan Wana Wisata Padusan sebesar Rp296.075.000,00. - Perhutani KPH Pasuruan wisata Jolotundo sebesar Rp11.171.250,00. - Desa Seloliman wisata Jolotundo sebesar Rp2.482.500,00. - Desa Sentonorejo wisata religi Makam Troloyo sebesar Rp10.641.600,00. - Candi Brahu sebesar Rp6.319.500,00. - Candi Bajang Ratu sebesar Rp6.115.500,00. - Candi Tikus sebesar Rp6.216.000,00. - Musium Trowulan sebesar Rp10.515.000,00. - Ubalan Waterpark sebesar Rp31.194.000,00. (g)) Utang kepada Pemerintah Pusat sesuai KMK 34/KM.7/2021 tentang pemotongan DAU untuk Covid 19 sebesar Rp2.307.330.000,00. (h)) Utang kepada Pemerintah Provinsi atas sisa BKK yang harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi sebesar Rp474.786.400,00. (2)) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atas utang pengadaan Aset Tetap pembangunan saluran drainase Jalan Pemuda sesuai sebesar Rp2.888.150.401,80. (3)) Dinas Sosial atas utang pengadaan Aset Tetap pekerjaan pembangunan gedung kantor sebesar Rp232.517.599,60. (4)) RSUD Prof. Dr. Soekandar atas utang pengadaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin sebesar Rp255.301.200,00. Mutasi kurang atau pengurangan sebesar Rp19.419.505.611,00, terdiri dari: (1)) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp19.361.025.515,00 dengan rincian: (a)) Realisasi pembayaran atas Utang Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Desa-desa se wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp16.384.502.014,00. (b)) Realisasi pembayaran atas Utang Bagi Hasil Retribusi Daerah kepada Desadesa se wilayah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp1.886.183.267,00. (c)) Koreksi kurang atas Utang Bagi Hasil Pajak Daerah ke Desa Tahun 2019 sebesar Rp54.336.852,00 karena sudah lewat tahun sehingga tidak dianggarkan kembali pada Tahun 2021. (d)) Koreksi kurang atas Utang Bagi Hasil Retribusi Daerah ke Desa Tahun 2019 sebesar Rp6.044.695,00 karena sudah lewat tahun sehingga tidak dianggarkan kembali pada Tahun 2021. (e)) Pengembalian Dana Desa ke Rekening Kas Umum Negara sebesar Rp970.836.000,00 Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 178



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



(f)) Realisasi pembayaran atas Utang Bagi Hasil Retribusi Pengelolaan Parkir sebesar Rp38.742.300,00 terdiri dari Utang Bagi Hasil Retribusi Pengelolaan Parkir pada Bapenda Provinsi sebesar Rp27.980.550,00 dan pada Polres Kabupaten Mojokerto sebesar Rp10.761.750,00. (g)) Realisasi pembayaran atas Utang Bagi Hasil Retribusi Pengelolaan Obyek Wisata sebesar Rp20.380.387,00, dengan rincian: - Perhutani KPH Pasuruan wisata Jolotundo sebesar Rp16.674.862,00. - Desa Seloliman wisata Jolotundo sebesar Rp3.705.525,00. (2)) Dinas Pendidikan – SDN Manting atas realisasi pembayaran Utang pengadaan aset tetap Peralatan dan Mesin dari Dana BOS sebesar Rp58.480.096,00. Dari penjelasan tersebut, saldo Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2021 sebesar Rp24.929.799.791,40. 7.e.3).b)(2) Kewajiban Jangka Panjang 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



0,00



0,00



Saldo Kewajiban Jangka Panjang Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan Per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian



31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



0,00



0,00



Kewajiban Jangka Panjang



Selisih Naik/Turun 0,00



Kewajiban Jangka Panjang adalah semua kewajiban pemerintah daerah yang waktu jatuh temponya lebih dari 12 bulan sejak tanggal pelaporan. Kewajiban Jangka Panjang biasanya muncul sebagai akibat dari pembiayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menutup defisit anggarannya. Saldo Kewajiban Jangka Panjang per 31 Desember 2021 adalah nihil. 7.e.3).c) Ekuitas 31 Desember 2021 (Rp) 6.168.327.723.682,56



31 Desember 2020 (Rp) 5.914.625.690.181,78



Saldo Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 dan per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut: Uraian Ekuitas



31 Desember 2021 (Rp) 6.168.327.723.682,56



31 Desember 2020 (Rp) 5.914.625.690.181,78



Selisih Naik/Turun 253.702.033.500,78



Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto per 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp6.168.327.723.682,56. Apabila dibandingkan dengan nilai Ekuitas per 31 Desember 2020, terdapat kenaikan Ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Mojokerto sebesar Rp253.702.033.500,78 atau 4,29%.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 179



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.4) Laporan Operasional (LO) Laporan Operasional merupakan Laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya ketika dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu periode pelaporan. Adapun realisasi Pendapatan - LO dan Beban Pemerintah Kabupaten Mojokerto selama Tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel e. 124 Realisasi Laporan Operasional (dalam Rupiah) Uraian Pendapatan - LO Beban



Saldo 2021 2.697.508.854.216,34 2.498.161.217.237,93



Saldo 2020 Kenaikan/ Penurunan 507.455.512.962,00 2.190.053.341.254,34 319.301.878.105,45 2.178.859.339.132,48



7.e.4).a) Pendapatan LO Tahun 2021 (Rp)



Tahun 2020 (Rp)



2.697.508.854.216,34



2.190.053.341.254,34



Pendapatan - LO tahun 2021 sebesar Rp2.697.508.854.216,34. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pendapatan - LO pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp507.455.512.962,00 atau 23,17% yaitu dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 125 Rincian Pendapatan – LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam Rupiah) No



Uraian



1. 2 3.



Pendapatan Asli Daerah - LO Pendapatan Transfer - LO Lain-lain pendapatan daerah yang sah - LO Jumlah



611.858.876.022,41 1.645.261.816.095,00



527.831.039.759,84 1.542.054.905.262,00



Kenaikan/ Penurunan 84.027.836.262,57 103.206.910.833,00



440.388.162.098,93



120.167.396.232,50



320.220.765.866,43



2.697.508.854.216,34



2.190.053.341.254,34



507.455.512.962,00



Saldo 2021



Saldo 2020



Pendapatan-LO tahun 2021 sebesar Rp2.697.508.854.216,34 jika dibandingkan dengan Pendapatan-LRA Tahun 2021 sebesar Rp2.606.948.558.432,54 terdapat selisih sebesar Rp90.560.295.783,80 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan piutang Rp 167.072.944.831,00 b Penambahan pendapatan diterima dimuka Rp -2.081.912.362,42 c Pengurangan piutang Rp -196.270.822.660,00 d Pengurangan pendapatan diterima dimuka Rp 3.227.434.466,42 e Bagian Laba BUMD Rp 9.017.008.757,11 f Dividen yang diterima dari BPR Majatama Rp -1.592.703.913,00 g Pembayaran Tagihan TGR Rp -1.985.114.650,42 h Pembayaran Piutang kekurangan volume Rp -116.593.267,37 i Elminasi pembayaran piutang visum Soekandar Rp -2.667.059,00 dari Dinas Kesehatan j Pengakuan Pendapatan Bruto yg sebelumnya Rp 658.068.200,00 diakui netto pada RSUD Basoeni k Penambahan Pendapatan Hibah Dinas Kesehatan Rp 351.197.452.441,48



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 180



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



l



RSUD Prof. Dr Soekandar, RSUD RA Basoeni, DPPKB, DPRKP2, DPMD, Dinas Pendidikan dan BPKAD Pendapatan Dana Desa yang dikeluarkan dari Pendapatan LO Jumlah



Rp



-238.562.799.000,00



Rp



90.560.295.783,80



7.e.4).a) (1) Pendapatan Asli Daerah - LO Merupakan Hak Pemerintah Daerah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah. Pendapatan Asli Daerah - LO Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp611.858.876.022,41 atau mengalami kenaikan sebesar Rp84.027.836.262,57 atau 15,92% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp527.831.039.759,84. Pendapatan Asli Daerah - LO ini memiliki proporsi sebesar 25,03% dari keseluruhan Pendapatan - LO. Kelompok Pendapatan Asli Daerah - LO terdiri dari 4 (empat) jenis pendapatan yang dirinci sebagai berikut: Tabel e. 126 Rincian Pendapatan Asli Daerah - LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4



Uraian Pajak Daerah - LO Retribusi Daerah - LO Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan - LO Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah - LO Jumlah



362.499.196.676,50 30.620.404.868,23



328.096.095.162,67 34.894.627.533,00



Kenaikan/ Penurunan 34.403.101.513,83 -4.274.222.664,77



12.845.568.935,96



11.759.446.716,42



1.086.122.219,54



205.893.705.541,72



153.080.870.347,75



52.812.835.193,97



611.858.876.022,41



527.831.039.759,84



84.027.836.262,57



Saldo 2021



Saldo 2020



Pendapatan Asli Daerah-LO tahun 2021 sebesar Rp611.858.876.022,41 jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah-LRA Tahun 2021 sebesar Rp625.418.916.520,09 terdapat selisih sebesar minus Rp13.560.040.497,68 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan piutang Rp 74.038.492.899,00 b Penambahan pendapatan diterima dimuka Rp -2.081.912.362,42 c Pengurangan piutang Rp -94.722.053.568,00 d Pengurangan pendapatan diterima dimuka Rp 3.227.434.466,42 e Bagian Laba BUMD Rp 9.017.008.757,11 f Dividen yang diterima dari BPR Majatama Rp -1.592.703.913,00 g Pembayaran Tagihan TGR Rp -1.985.114.650,42 h Pembayaran Piutang kekurangan volume Rp -116.593.267,37 i Elminasi pembayaran piutang visum Soekandar Rp -2.667.059,00 dari Dinas Kesehatan j Pengakuan Pendapatan Bruto yg sebelumnya Rp 658.068.200,00 diakui netto pada RSUD Basoeni Jumlah Rp -13.560.040.497,68



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 181



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.4).a) (1) (a) Pendapatan Pajak Daerah – LO Pendapatan Pajak Daerah - LO yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 sebesar Rp362.499.196.676,50 atau mengalami kenaikan sebesar Rp34.403.101.513,83 atau 10,49% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp328.096.095.162,67. Rincian Pendapatan Pajak Daerah - LO adalah sebagai berikut: Tabel e. 127 Rincian Pendapatan Pajak Daerah - LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7



Pajak Hotel - LO Pajak Restoran - LO Pajak Hiburan - LO Pajak Reklame - LO Pajak Penerangan Jalan - LO Pajak Parkir - LO Pajak Air Tanah - LO Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan - LO Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan - LO Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan - LO Jumlah



8 9 10



2.714.359.005,00 6.695.387.958,00 808.199.100,00 4.090.974.146,50 103.213.797.545,00 221.631.023,00 31.357.522.819,00



2.139.352.152,29 5.005.331.380,40 1.154.879.193,25 3.437.515.531,16 96.877.861.855,57 169.476.693,00 29.563.232.100,00



Kenaikan/ Penurunan 575.006.852,71 1.690.056.577,60 -346.680.093,25 653.458.615,34 6.335.935.689,43 52.154.330,00 1.794.290.719,00



25.814.531.900,00



27.788.450.400,00



-1.973.918.500,00



108.637.016.481,00



103.338.720.059,00



5.298.296.422,00



78.945.776.699,00



58.621.275.798,00



20.324.500.901,00



362.499.196.676,50



328.096.095.162,67



34.403.101.513,83



Saldo 2021



Saldo 2020



Pendapatan Pajak Daerah-LO tahun 2021 sebesar Rp362.499.196.676,50 jika dibandingkan dengan Pendapatan Pajak Daerah-LRA Tahun 2021 sebesar Rp350.609.777.259,00 terdapat selisih sebesar Rp11.889.419.417,50 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan piutang Rp 22.984.969.018,00 b Penambahan pendapatan diterima dimuka Rp -727.882.282,92 c Pengurangan piutang Rp -11.336.713.957,00 d Pengurangan pendapatan diterima dimuka Rp 969.046.639,42 Jumlah Rp 11.889.419.417,50 7.e.4).a) (1) (b) Pendapatan Retribusi Daerah – LO Pendapatan Retribusi Daerah - LO Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 sebesar Rp30.620.404.868,23 atau mengalami penurunan sebesar Rp4.274.222.664,77 atau 12,25% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai Rp34.894.627.533,00. Rincian masing-masing Pendapatan Retribusi Daerah - LO adalah sebagai berikut: Tabel e. 128 Rincian Pendapatan Retribusi Daerah - LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1.



Ret.Pelayanan Kesehatan - LO Ret.Pelayanan Persampahan/Kebersihan - LO Ret.Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum - LO Ret.Pelayanan Pasar - LO Ret.Pengujian Kendaraan Bermotor LO Ret.Pelayanan Tera/Tera Ulang - LO Ret.Pengawasan dan Pengendalian



2. 3. 4. 5. 6. 7.



216.338.600,00



3.443.762.821,00



Kenaikan/ Penurunan -3.227.424.221,00



1.384.921.500,00



1.258.769.800,00



126.151.700,00



3.987.482.500,00



3.961.692.500,00



25.790.000,00



2.080.548.758,00



2.041.943.780,00



38.604.978,00



2.088.430.691,23



2.261.532.700,00



-173.102.008,77



742.362.000,00 873.406.000,00



777.049.400,00 938.243.999,08



-34.687.400,00 -64.837.999,08



Saldo 2021



Saldo 2020



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 182



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



Uraian Menara Telekomunikasi - LO Ret.Pemakaian Kekayaan Daerah LO Ret.Pasar Grosir dan/atau Pertokoan - LO Ret.Terminal - LO Ret.Tempat Khusus Parkir - LO Ret.Rumah Potong Hewan - LO Ret.Tempat Rekreasi dan Olah Raga - LO Ret.Penjualan Produksi Usaha Daerah - LO Ret.Izin Mendirikan Bangunan - LO Ret.Izin Trayek - LO Ret.Pengendalian Lalu Lintas - LO Ret.Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) - LO Jumlah



8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18.



Saldo 2021



Saldo 2020



Kenaikan/ Penurunan



3.180.408.176,00



2.076.259.987,00



1.104.148.189,00



60.000.000,00



54.600.000,00



5.400.000,00



13.484.500,00 276.856.300,00 117.217.500,00



15.625.500,00 326.954.200,00 85.707.500,00



-2.141.000,00 -50.097.900,00 31.510.000,00



3.292.879.680,00



5.350.733.100,00



-2.057.853.420,00



100.486.000,00



79.680.000,00



20.806.000,00



8.920.043.398,50 300.000,00 182.226.456,50



9.270.689.056,00 600.000,00 149.412.847,92



-350.645.657,50 -300.000,00 32.813.608,58



3.103.012.808,00



2.801.370.342,00



301.642.466,00



30.620.404.868,23



34.894.627.533,00



-4.274.222.664,77



Pendapatan Retribusi Daerah-LO tahun 2021 sebesar Rp30.620.404.868,23 jika dibandingkan dengan Pendapatan Retribusi Daerah-LRA Tahun 2021 sebesar Rp29.248.498.473,73 terdapat selisih sebesar minus Rp1.371.906.394,50 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan piutang Rp 1.513.500.430,00 b Penambahan pendapaatn diterima dimuka Rp -1.197.713.412,50 c Pengurangan piutang Rp -1.136.018.450,00 d Pengurangan pendapatan diterima dimuka Rp 2.192.137.827,00 Jumlah Rp 1.371.906.394,50 7.e.4).a) (1) (c) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan –LO Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LO Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 sebesar Rp12.845.568.935,96, merupakan hasil dari investasi yang ditanamkan pada Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang lembaga keuangan (perbankan), Perusahaan Daerah Air Minum dan perusahaan swasta. Jika dibandingkan dengan Tahun 2020 sebesar Rp11.759.446.716,42. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan - LO tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp1.086.122.219,54 atau 9,24% dengan rincian: Tabel e. 129 Rincian Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan - LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1.



2.



Uraian Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Daerah/BUMD Perusahaan Daerah Air Minum - LO PT BPR Majatama - LO Bank Jatim - LO Bagian Laba Penyertaan Modal pada Perusahaan Milik Swasta Asphalt Mixing Plant dan Pemecah Batu (Stone Crusher) - LO Jumlah



Saldo 2021



Kenaikan/ Penurunan



Saldo 2020



5.654.636.024,58 3.362.372.732,53 3.828.560.178,85



5.086.004.211,00 2.895.825.297,22 3.777.617.208,20



568.631.813,58 466.547.435,31 50.942.970,65



0,00



0,00



0,00



12.845.568.935,96



11.759.446.716,42



1.086.122.219,54



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 183



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO tahun 2021 sebesar Rp12.845.568.935,96 jika dibandingkan dengan Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LRA Tahun 2021 sebesar Rp5.421.264.091,85 terdapat selisih sebesar Rp7.424.304.844,11 dengan penjelasan sebagai berikut: a Bagian Laba BPR Majatama Rp 3.362.372.732,53 b Bagian Laba Perumdam Majapahit Rp 5.654.636.024,58 c Pembagian Deviden BPR Majatama Rp -1.592.703.913,00 Jumlah Rp 7.424.304.844,11 7.e.4).a) (1) (d) Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah - LO Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah - LO Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp205.893.705.541,72 mengalami kenaikan sebesar Rp52.476.909.993,97 atau 34,50% jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang mencapai Rp153.080.870.347,75. Rincian Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah - LO Kabupaten Mojokerto, terdiri dari: Tabel e. 130 Rincian Lain-lain PAD Yang Sah – LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1. 2. 3. 4.



5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Uraian Hasil Penjualan BMD yang Tidak Dipisahkan- LO Hasil Pemanfaatan BMD yang Tidak Dipisahkan-LO Jasa Giro-LO Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah-LO Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan-LO Pendapatan Denda Pajak Daerah-LO Pendapatan dari Pengembalian-LO Pendapatan dari BLUD-LO Pendapatan Denda atas Pelanggaran Peraturan Daerah-LO Lain-Lain PAD yang Sah Lainnya - LO Pendapatan Dana kapitasi JKN - LO Setor Kembali Temuan BPK RI - LO Setor Kembali Temuan LHP Inspektorat - LO Jumlah



Saldo 2021



Kenaikan/ Penurunan



Saldo 2020



4.250.000,00



0,00



4.250.000,00



331.675.200,00



5.389.300.174,07



331.675.200,00



4.381.333.520,85



0,00



-1.007.966.653,22



74.580.779,81



500.000,00



74.080.779,81



978.564.987,73



132.630.437,95



845.934.549,78



41.787.884,00



383.038.120,43



-341.250.236,43



1.247.691.461,00



15.768.000,00



39.939.326,56



198.747.213.707,33



1.207.752.134,44



88.282.794.727,91



86.608.001,00



110.464.418.979,42



70.840.001,00



0,00



1.527.209.386,86



-1.527.209.386,86



0,00



33.809.659.525,00



-33.809.659.525,00



0,00



2.100,25



-2.100,25



0,00



150.591.489,33



-150.591.489,33



205.893.705.541,72



153.080.870.347,75



52.476.909.993,97



Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-LO tahun 2021 sebesar Rp205.893.705.541,72 jika dibandingkan dengan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah-LRA Tahun 2021 sebesar Rp240.139.376.695,51 terdapat selisih sebesar minus Rp34.245.671.153,79 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan piutang Rp 49.540.023.451,00 b Penambahan pendapatan diterima dimuka Rp -156.316.667,00 c Pengurangan piutang Rp -82.249.321.161,00 Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 184



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



d e f g h



Pengurangan pendapatan diterima dimuka Pembayaran Tagihan TGR Pembayaran Piutang kekurangan volume Elminasi pembayaran piutang visum Soekandar dari Dinas Kesehatan Pengakuan Pendapatan Bruto yg sebelumnya diakui netto pada RSUD Basoeni Jumlah



Rp Rp Rp Rp



66.250.000,00 -1.985.114.650,42 -116.593.267,37 -2.667.059,00



Rp



658.068.200,00



Rp



-34.245.671.153,79



7.e.4).a) (2) Pendapatan Transfer - LO Pendapatan Transfer - LO yang berasal dari Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Antar Daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 adalah sebesar Rp1.645.261.816.095,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp103.206.910.833,00 atau 6,69% jika dibandingkan dengan Tahun 2020 sebesar Rp1.542.054.905.262,00. Rincian Pendapatan Transfer - LO, terdiri dari: Tabel e. 131 Rincian Pendapatan Transfer - LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No Uraian 1 Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat- LO 2 Pendapatan Transfer Daerah- LO Jumlah



Saldo 2021



Saldo 2020



Kenaikan/ Penurunan



1.426.958.828.808,00 1.370.273.528.586,00 antar



218.302.987.287,00



56.685.300.222,00



171.781.376.676,00



46.521.610.611,00



1.645.261.816.095,00 1.542.054.905.262,00



103.206.910.833,00



Pendapatan Transfer - LO tahun 2021 sebesar Rp1.645.261.816.095,00 jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer - LRA Tahun 2021 sebesar Rp1.892.338.932.255,00 terdapat selisih sebesar minus Rp246.704.729.754,00 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan piutang Rp 93.034.451.932,00 b Pengurangan piutang Rp -101.548.769.092,00 c Pendapatan Dana Desa yang tidak dicatat di Rp -238.562.799.000,00 Pendapatan LO Jumlah Rp -247.077.116.160,00 Rincian masing-masing jenis penerimaan transfer - LO adalah sebagai berikut: 7.e.4).a) (2) (a) Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – LO Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – LO Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 sebesar Rp1.426.958.828.808,00 mengalami kenaikan sebesar Rp56.685.300.222,00 atau 4,14% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1.370.273.528.586,00. Rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – LO adalah sebagai berikut: Tabel e. 132 Rincian Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1. 2 3



Uraian Dana Perimbangan - LO Dana Insentif Daerah (DID) - LO Dana Desa - LO Jumlah



Saldo 2021 1.338.080.624.808,00 88.878.204.000,00 0,00 1.426.958.828.808,00



Saldo 2020 1.276.499.657.586,00 93.773.871.000,00 0,00 1.370.273.528.586,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Kenaikan/Penurunan 61.580.967.222,00 -4.895.667.000,00 0,00 56.685.300.222,00



Hal - 185



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LO Tahun 2021 sebesar Rp1.426.958.828.808,00,00 jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat-LRA Tahun 2021 sebesar Rp1.673.663.558.562,00 terdapat selisih sebesar minus Rp246.704.729.754,00 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan piutang Rp 33.057.291.216,00 b Pengurangan piutang Rp -41.199.221.970,00 c Pendapatan Dana Desa yang tidak dicatat di Rp -238.562.799.000,00 Pendapatan LO Jumlah Rp -246.704.729.754,00 7.e.4).a) (2) (b) Pendapatan Transfer Antar Daerah - LO Pendapatan Transfer Antar Daerah – LO dalam hal ini adalah pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa Pendapatan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bantuan Keuangan. Pada tahun 2021 Pendapatan Transfer Antar Daerah – LO adalah sebesar Rp218.302.987.287,00 atau mengalami kenaikan sebesar Rp46.521.610.611,00 atau 27,08% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp171.781.376.676,00 yang terdiri dari: Tabel e. 133 Rincian Pendapatan Transfer Antar Daerah – LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1. 2



Uraian Pendapatan Bagi Hasil Pajak - LO Bantuan Keuangan-LO Jumlah



Saldo 2021 208.664.031.787,00 9.638.955.500,00 218.302.987.287,00



Kenaikan/ Penurunan 46.766.570.611,00 -244.960.000,00 46.521.610.611,00



Saldo 2020 161.897.461.176,00 9.883.915.500,00 171.781.376.676,00



Pendapatan Transfer Antar Dearah-LO Tahun 2021 sebesar Rp218.302.987.287,00 jika dibandingkan dengan Pendapatan Transfer Pemerintah Dearah Lainnya-LRA Tahun 2021 sebesar Rp218.675.373.693,00 terdapat selisih sebesar minus Rp372.386.406,00 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan piutang Rp 59.977.160.716,00 b Pengurangan piutang Rp -60.349.547.122,00 Jumlah Rp 372.386.406,00 7.e.4).a) (3) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah - LO Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah-LO Tahun 2021 sebesar Rp440.388.162.098,93, mengalami kenaikan sebesar Rp320.220.765.866,43 atau 266,48% jika dibandingkan tahun 2020 sebesar Rp120.167.396.232,50. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah - LO adalah merupakan Pendapatan Hibah berupa uang maupun barang yang berasal dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lainnya ataupun pihak lainnya dengan rincian sebagai berikut: Tabel e. 134 Rincian Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah – LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1. 2 3.



Pendapatan Hibah - LO Dana Darurat – LO Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan - LO Jumlah



Saldo 2021



Saldo 2020



351.197.452.441,48 117.685.536.232,50 0,00 0,00 89.190.709.657,45



Kenaikan/ Penurunan 233.511.916.208,98 0,00



2.481.860.000,00



86.708.849.657,45



440.388.162.098,93 120.167.396.232,50



320.220.765.866,43



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 186



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LO Tahun 2021 sebesar Rp440.388.162.098,93 jika dibandingkan dengan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah-LRA Tahun 2021 sebesar Rp89.190.709.657,45 terdapat selisih sebesar Rp351.197.452.441,48 yang merupakan Pendapatan Hibah berupa Aset Tetap dan Obat-obatan pada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD Prof. Dr.Soekandar, RSUD RA Basoeni, DPRKP2, DPPKBPP, BPKAD, dan DPMD. Rincian masing-masing jenis penerimaan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah– LO adalah sebagai berikut: 7.e.4).a).(3).(a) Pendapatan Hibah – LO Pendapatan Hibah - LO pada Tahun 2021 sebesar Rp351.197.452.441,48, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp117.685.536.232,50, Pendapatan Hibah–LO mengalami kenaikan sebesar Rp233.511.916.208,98 atau 198,42%. Pendapatan hibah tersebut merupakan pendapatan hibah dari Pemerintah – LO dan Pendapatan Hibah dari lembaga atau organisasi swasta lainnya yang berupa uang dan barang dengan rincian: Tabel e. 135 Rincian Pendapatan Hibah dari Pemerintah - LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3



Uraian Hibah Aset Tetap Pendapatan Hibah Dana BOS Hibah obat-obatan Jumlah



Saldo 2021



Saldo 2020



98.259.468.775,00 33.713.694.398,30 0,00 82.661.880.000,00 252.937.983.666,48 1.309.961.834,20 351.197.452.441,48 117.685.536.232,50



Kenaikan/ Penurunan 64.545.774.376,70 -82.661.880.000,00 251.628.021.832,28 233.511.916.208,98



Pendapatan Hibah-LO Tahun 2021 sebesar Rp351.197.452.441,48 jika dibandingkan dengan Pendapatan Hibah-LRA Tahun 2021 yang nihil, maka terdapat selisih sebesar Rp351.197.452.441,48 yang merupakan penambahan Pendapatan Hibah dengan penjelasan sebagai berikut: a Dinas Pendidikan Rp 1.007.706.000,00 b Dinas Kesehatan Rp 251.752.808.509,48 c RSUD Prof Dr. Soekandar Rp 1.065.282.698,00 d Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 645.003,00 e DPRKP2 Rp 95.328.907.975,00 f Dinas Pengendalian Penduduk KB dan PP Rp 119.247.456,00 g Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp 25.100.000,00 h Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp 1.897.754.800,00 Jumlah Rp 351.197.452.441,48 7.e.4).a).(3).(b) Dana Darurat – LO Dana Darurat – LO pada tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersaldo nihil.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 187



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.4).a).(3).(c) Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan – LO Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan– LO pada Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 sebesar Rp89.190.709.657,45 jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp2.481.860.000,00, Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan– LO mengalami kenaikan sebesar Rp86.708.849.657,45 atau 3493,70%. Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan– LO tersebut merupakan Pendapatan Dana BOS dan pendapatan lain-lain Pemerintah Daerah dengan rincian: Tabel e. 136 Rincian Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan– LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3



Uraian



Saldo 2021



Pendapatan Hibah Dana BOS Pengembalian Hibah-LO Pendapatan Lain-lain-LO Jumlah



82.900.797.749,00 6.289.911.908,45 0,00 89.190.709.657,45



Saldo 2020 0,00 0,00 2.481.860.000,00 2.481.860.000,00



Kenaikan/ Penurunan 82.900.797.749,00 6.289.911.908,45 -2.481.860.000,00 86.708.849.657,45



Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan– LO Tahun 2021 sebesar Rp89.190.709.657,45, jika dibandingkan dengan Lain-lain Pendapatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-LRA Tahun 2021 sebesar Rp89.190.709.657,45 tidak terdapat selisih antara LO dan LRA. 7.e.4).b) Beban Tahun 2021 (Rp)



Tahun 2020 (Rp)



2.504.301.729.755,30



2.178.859.339.132,48



Beban Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp2.504.301.729.755,30. Jika dibandingkan dengan Beban tahun 2020 sebesar Rp2.178.859.339.132,48, maka beban Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalami kenaikan sebesar Rp325.442.390.622,82 atau 14,94%. Rincian Beban tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel e. 137 Rincian BebanTahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1. 2



Uraian Beban Operasi Beban Transfer Jumlah



Kenaikan/ Penurunan 2.250.075.411.063,30 1.985.869.342.389,48 264.206.068.673,82 254.226.318.692,00 192.989.996.743,00 61.236.321.949,00 2.504.301.729.755,30 2.178.859.339.132,48 325.442.390.622,82 Saldo 2021



Saldo 2020



7.e.4).b).(1) Beban Operasi Beban Operasi Pemerintah Kabupaten Mojokerto selama Tahun 2021 adalah sebesar Rp2.250.075.411.063,30. Beban ini mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan Tahun 2020 sebesar Rp1.985.869.342.389,48, terjadi kenaikan sebesar Rp264.206.068.673,82 atau 13,30% dengan rincian sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 188



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e.138 Rincian Beban OperasiTahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17



Uraian



Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban Beban



Saldo 2021 Saldo 2020 kenaikan/ Penurunan Pegawai 934.466.093.628,00 851.059.219.029,65 83.406.874.598,35 Persediaan 433.024.305.860,83 183.167.259.119,96 249.857.046.740,87 Jasa 339.503.986.083,57 290.935.540.565,26 48.568.445.518,31 Pemeliharaan 33.950.095.540,82 34.707.670.074,80 -757.574.533,98 Perjalanan Dinas 65.168.489.168,06 66.602.149.008,00 -1.433.659.839,94 Bunga 0,00 0,00 0,00 Subsidi 0,00 0,00 0,00 Hibah 61.277.704.936,60 110.485.211.777,00 -49.207.506.840,40 Bantuan Sosial 7.384.129.680,00 2.607.500.000,00 4.776.629.680,00 Penyisihan Piutang 9.602.093.835,18 10.163.571.477,29 -561.477.642,11 Lain-lain 745.463.749,00 87.159.291.518,15 -86.413.827.769,15 Penyusutan Peralatan dan Mesin 134.597.278.295,64 123.927.307.149,70 10.669.971.145,94 Penyusutan Gedung dan Bangunan 28.045.761.327,64 26.651.006.399,51 1.394.754.928,13 Penyusutan Jalan Jaringan dan Irigasi 201.052.868.722,21 197.347.511.520,16 3.705.357.202,05 Penyusutan Aset Tetap Lainnya 37.249.400,00 9.510.000,00 27.739.400,00 Penyusutan Aset Lainnya 0,00 0,00 0,00 Amortisasi Aset Tak Berwujud 1.219.890.835,75 1.046.594.750,00 173.296.085,75 Jumlah 2.250.075.411.063,30 1.985.869.342.389,48 264.206.068.673,82



Beban Operasi Tahun 2021 sebesar Rp2.250.075.411.063,30 jika dibandingkan dengan Belanja Operasi di LRA Tahun 2021 sebesar Rp1.627.564.911.485,46 terdapat selisih sebesar Rp622.510.499.577,84 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan Utang Beban Rp 53.727.833.967,00 b Pengurangan Utang Beban Rp -49.473.602.353,00 c Kurang Saji Utang Beban Tahun 2020 Rp 4.687.512,00 d Selisih Persediaan Akhir dikurangi Persediaan Rp -23.918.047.029,13 Awal e Reklasifikasi dari Beban Tak terduga Rp 20.221.154.593,48 f Kapitalisasi Aset Tetap Rp -12.327.250.400,74 g Hibah Obat (RSUD Basoeni, RSUD Soekandar, Rp 252.937.983.666,48 Dinas KB) h Kurang Saji Persediaan Rp 148.315.445,73 i Eliminasi atas Pembayaran Utang Dinkes ke RSUD Rp -2.667.059,00 Soekandar j Hibah Aset Ke Pemkot Mojokerto dan Sekolah Rp 922.654.545,60 Swasta k Beban Bantuan Sosial dari BTT untuk BLT Rp 4.967.980.000,00 l Beban Lain-lain Rp 745.463.749,00 m Beban Penyisihan Piutang Rp 9.602.093.835,18 n Beban Penyusutan dan Amortisasi Rp 364.953.048.581,24 o Rp 850.524,00 Jumlah Rp 622.510.499.577,84 7.e.4).b).(1) (a) Beban Pegawai - LO Beban pegawai Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021 sebesar Rp934.466.093.628,00 jika dibandingkan dengan tahun 2020 beban pegawai tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp83.406.874.598,35 atau 9,80%. Rincian beban pegawai tahun 2021 adalah sebagai berikut: Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 189



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e.139 Rincian Beban Pegawai Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1 2



Belanja Gaji dan Tunjangan ASN Belanja Tambahan Penghasilan ASN Tambahan Penghasilan berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya ASN Belanja Gaji dan Tunjangan DPRD Belanja Gaji dan Tunjangan KDH/WKDH Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan DPRD serta KDH/WKDH Belanja Pegawai BOS Belanja Pegawai BLUD Beban Lembur Jumlah



3



4 5 6



7 8 9



Saldo 2021



Saldo 2020



512.245.971.654,00 524.962.664.648,00 104.178.828.997,00



Kenaikan/ Penurunan -12.716.692.994,00



54.144.680.727,00



50.034.148.270,00



207.901.224.028,00 206.652.739.949,65



1.248.484.078,35



27.087.787.288,00



24.469.276.800,00



2.618.510.488,00



1.115.372.812,00



76.904.008,00



1.038.468.804,00



1.175.708.950,00



951.320.000,00



224.388.950,00



2.804.600.000,00 0,00 77.956.599.899,00 39.537.895.397,00 0,00 263.737.500,00 934.466.093.628,00 851.059.219.029,65



2.804.600.000,00 38.418.704.502,00 -263.737.500,00 83.406.874.598,35



Beban Pegawai Tahun 2021 sebesar Rp934.466.093.628,00 jika dibandingkan dengan Belanja Pegawai di LRA Tahun 2021 sebesar Rp929.951.169.942,00 terdapat selisih sebesar Rp4.514.923.686,00 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan Utang Belanja Pegawai Rp 35.389.201.692,00 b Pengurangan Utang Belanja Pegawai Rp -30.349.838.006,00 c Kapitalisasi Beban Pegawai ke Aset Tetap Rp -524.440.000,00 Jumlah Rp 4.514.923.686,00 7.e.4).b).(1) (b) Beban Persediaan Beban Persediaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp433.024.305.860,83 jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp183.167.259.119,96, Beban Persediaan Tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp249.857.046.740,87 atau 136,41%. Rincian Beban Persediaan tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel e.140 Rincian Beban Persediaan Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1 2



Uraian Beban Barang Tak Pakai Habis Beban Barang Pakai Habis Jumlah



Saldo 2021



Saldo 2020



432.967.987.760,83 183.167.259.119,96 56.318.100,00 0,00 433.024.305.860,83 183.167.259.119,96



Kenaikan/ Penurunan 249.800.728.640,87 56.318.100,00 249.857.046.740,87



Beban Persediaan Tahun 2021 sebesar Rp433.024.305.860,83 jika dibandingkan dengan belanja yang menghasilkan persediaan di LRA Tahun 2021 sebesar Rp199.689.776.451,29 terdapat selisih sebesar Rp233.334.529.409,54 dengan penjelasan sebagai berikut: a Persediaan akhir tahun Rp -80.676.449.968,87 b Persediaan awal tahun Rp 56.758.402.939,74 c Bertambahnya Beban Persediaan dari Belanja Tak Rp 7.821.245.297,48



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 190



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



d



e f g h i



terduga Bertambahnya persediaan karena penerimaan hibah obat pada RSUD Soekandar, RSUD Basoeni dan Dinas KB Penambahan Utang Persediaan Pengurangan Utang Persediaan Kapitalisasi Aset Koreksi Kurang Saji Persediaan Koreksi lebih saji Utang Persediaan Jumlah



Rp 252.937.983.666,48 Rp Rp Rp Rp Rp Rp



9.016.781.656,00 -11.746.883.221,00 -929.553.918,02 148.315.445,73 4.687.512,00 233.334.529.409,54



7.e.4).b).(1) (c) Beban Jasa Beban Jasa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 Rp339.503.986.083,57 jika dibandingkan dengan tahun 2020 Rp290.935.540.565,26, Beban Jasa Tahun 2021 mengalami kenaikan Rp48.568.445.518,31 atau 16,69%. Rincian Beban Jasa tahun 2021 adalah berikut:



sebesar sebesar sebesar sebagai



Tabel e.141 Rincian Beban Jasa Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7 8



Beban Jasa Kantor Beban Iuran Jaminan/Asuransi Beban Sewa Peralatan dan Mesin Beban Sewa Gedung dan Bangunan Beban Sewa Aset Tetap Lainnya Beban Jasa Konsultansi Konstruksi Beban Jasa Konsultansi Non Konstruksi Beban Jasa Ketersediaan Layanan (Availibility Payment) Beban Kursus/Pelatihan, Sosialisasi, Bimbingan Teknis serta Diklat Beban Jasa Insentif Pemungutan Pajak Daerah bagi Pegawai Non ASN Beban Uang yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Beban Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat Beban Barang dan Jasa BOS Jumlah



9 10 11 12 13



Saldo 2021



Saldo 2020



250.615.986.694,16 263.612.709.049,26 27.528.730.013,00 1.447.237.222,00 2.645.883.435,00 401.810.000,00 4.371.941.864,00 3.726.839.482,00 364.342.800,00 1.300.050.400,00 2.196.853.676,55 4.016.644.853,00 8.775.846.107,00 0,00



Kenaikan/ Penurunan -12.996.722.355,10 26.081.492.791,00 2.244.073.435,00 645.102.382,00 -935.707.600,00 -1.819.791.176,45 8.775.846.107,00



51.308.173,00



0,00



51.308.173,00



10.921.997.207,00



2.731.590.078,00



8.190.407.129,00



5.014.467.153,00



0,00



5.014.467.153,00



7.081.389.300,00



871.350.000,00



6.210.039.300,00



841.956.080,00



12.827.309.481,00



-11.985.353.401,00



19.093.283.580,86 0,00 339.503.986.083,57 290.935.540.565,26



19.093.283.580,86 48.568.445.518,31



Beban Jasa Tahun 2021 sebesar Rp339.503.986.083,57 jika dibandingkan dengan belanja yang menghasilkan jasa di LRA Tahun 2021 sebesar Rp336.382.927.121,02 terdapat selisih sebesar Rp3.121.058.962,55 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan Utang Rp 9.276.265.619,00 b Pembayaran Utang Rp -7.376.881.126,00 c Kapitalisasi Ke Aset Tetap Rp -9.939.298.291,45 d Eliminasi atas Pembayaran Utang Dinkes ke RSUD Rp -2.667.059,00 Soekandar e Bertambahnya Beban Jasa dari Belanja Tak terduga Rp 11.162.789.296,00 f Rp 850.524,00 Jumlah Rp 3.121.058.962,55



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 191



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.4).b).(1) (d) Beban Pemeliharaan Beban Pemeliharaan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp33.950.095.540,82, jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp34.707.670.074,80, Beban Pemeliharaan Tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp757.574.533,98 atau 2,18%. Rincian Beban Pemeliharaan tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel e. 142 Rincian Beban Pemeliharaan Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1 2



Beban Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Beban Pemeliharaan Gedung dan Bangunan Beban Pemeliharaan Jalan, Jaringan, dan Irigasi Beban Pemeliharaan Aset Tetap Lainnya Beban Pemeliharaan Perlengkapan Kantor Jumlah



3 4 5



24.251.802.790,15



18.425.717.410,60



Kenaikan/ Penurunan 5.826.085.379,55



3.815.557.547,67



3.610.662.773,00



204.894.774,67



5.882.735.203,00



9.834.751.016,20



-3.952.015.813,20



0,00



1.396.163.001,00



-1.396.163.001,00



0,00



1.440.375.874,00



-1.440.375.874,00



33.950.095.540,82



34.707.670.074,80



-757.574.533,98



Saldo 2021



Saldo 2020



Beban Pemeliharaan Tahun 2021 sebesar Rp33.950.095.540,82 jika dibandingkan dengan Belanja Pemeliharaan di LRA Tahun 2021 sebesar Rp34.364.073.639,15 terdapat selisih minus sebesar Rp413.978.098,33, dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan Utang Beban Pemeliharaan Rp 45.585.000,00 b Kapitalisasi Aset Rp -459.563.098,33 Jumlah Rp -413.978.096,33 7.e.4).b).(1) (e) Beban Perjalanan Dinas Beban Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp65.168.489.168,06, jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp66.602.149.008,00, Beban Perjalanan Dinas tahun 2021 mengalami penurunan sebesar Rp1.433.659.839,94 atau 2,15%. %. Rincian Beban Perjalanan Dinas tahun 2021 adalah sebagai berikut: Tabel e.143 Rincian Beban Perjalanan Dinas Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1 2



Beban Perjalanan Dinas Biasa Beban Perjalanan Dinas Dalam Kota Beban Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Beban Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Jumlah



3 4



Saldo 2021



Saldo 2020



31.251.052.359,00



24.304.488.728,00



30.895.407.091,06



42.297.660.280,00



2.357.281.300,00



0,00



664.748.418,00



0,00



65.168.489.168,06



66.602.149.008,00



Kenaikan/ Penurunan 6.946.563.631,00 -11.402.253.188,94 2.357.281.300,00 664.748.418,00 -1.433.659.839,94



Beban Perjalanan Dinas Tahun 2021 sebesar Rp65.168.489.168,06 jika dibandingkan dengan Belanja Perjalanan Dinas di LRA Tahun 2021 sebesar Rp64.405.764.261,00 terdapat selisih sebesar Rp762.724.907,06, dengan penjelasan sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 192



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



a b



Bertambahnya Beban Perjalanan Dinas dari Belanja Tak terduga Kapitalisasi Aset Jumlah



Rp



1.237.120.000,00



Rp Rp



-474.395.092,94 762.724.907,06



7.e.4).b).(1) (f) Beban Bunga Beban Bunga Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 bersaldo nihil. 7.e.4).b).(1) (g) Beban Subsidi Beban Subsidi Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 bersaldo nihil. 7.e.4).b).(1) (h) Beban Hibah Beban Hibah Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp61.277.704.936,60, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada penurunan sebesar Rp49.207.506.840,40 atau 44,54%. Beban Hibah Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2021 terdiri dari: Tabel e. 144 Rincian Beban HibahTahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1 2



Beban Hibah kepada Pemerintah Pusat Beban Hibah kepada Pemerintah Daerah Lainnya Beban Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Beban Hibah Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Jumlah



3



4



846.296.384,00



0,00



Kenaikan/ Penurunan 846.296.384,00



744.530.329,60



72.117.728.000,00



-71.373.197.670,40



58.569.531.886,00



38.367.483.777,00



20.202.048.109,00



Saldo 2021



Saldo 2020



1.117.346.337,00



0,00



1.117.346.337,00



61.277.704.936,60



110.485.211.777,00



-49.207.506.840,40



Beban Hibah Tahun 2021 sebesar Rp61.277.704.936,60 jika dibandingkan dengan Belanja Hibah di LRA Tahun 2021 sebesar Rp60.355.050.391,00 terdapat selisih sebesar Rp922.654.545,60 dengan penjelasan sebagai berikut: a Hibah Gedung Eks Kementrian ke Pemkot Rp 77.030.329,60 Mojokerto b Hibah Tanah Bangunan Gedung ke Pemkot Rp 667.500.000,00 Mojokerto c Hibah Komputer ke Sekolah Swasta Rp 178.124.216,00 Jumlah Rp 922.654.545,60 7.e.4).b).(1) (i) Beban Bantuan Sosial Beban Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp7.384.129.680,00, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya ada kenaikan sebesar Rp4.776.629.680,00 atau 183,19%. Beban Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 terdiri dari:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 193



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e. 145 Rincian Beban Bantuan Sosial Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1



Beban Bantuan Sosial Uang kepada Individu Beban Bantuan Sosial Uang kepada Keluarga Beban Bantuan Sosial Uang kepada Kelompok Masyarakat Jumlah



2



Saldo 2021



Kenaikan/ Penurunan



Saldo 2020



6.198.738.300,00



0,00



6.198.738.300,00



180.000.000,00



0,00



180.000.000,00



1.005.391.380,00



2.607.500.000,00



-1.602.108.620,00



7.384.129.680,00



2.607.500.000,00



4.776.629.680,00



Beban Bantuan Sosial Tahun 2021 sebesar Rp7.384.129.680,00 jika dibandingkan dengan Belanja Bantuan Sosial di LRA Tahun 2021 sebesar Rp2.416.149.680,00, terdapat selisih sebesar Rp4.967980.000,00 merupakan reklasifikasi dari Beban Tak Terduga yan digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat. 7.e.4).b).(1) (j) Beban Penyisihan Piutang Beban Penyisihan Piutang tahun 2021 sebesar Rp9.602.093.835,18 yang terdapat pada SKPD Penghasil, dengan rincian: Tabel e. 146 Rincian Beban Penyisihan Piutang Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1.



Beban Penyisihan Piutang Pajak Daerah Beban Penyisihan Piutang Retribusi Daerah Beban Penyisihan Piutang Lain-Lain PAD yang Sah Beban Penyisihan Piutang Lain-lain Jumlah



2. 3. 4.



Saldo 2021



Saldo 2020



Kenaikan/ Penurunan



9.496.315.827,48



10.163.457.762,19



-667.141.934,71



61.551.610,00



16.128.400,00



45.423.210,00



44.226.397,70



-16.014.684,90



60.241.082,60



0,00 9.602.093.835,18



0,00 10.163.571.477,29



0,00 -561.477.642,11



Dari tabel di atas diketahui bahwa Beban Penyisihan Piutang tahun 2021 lebih rendah apabila dibandingkan dengan Beban Penyisihan Piutang tahun 2020 sebesar Rp561.477.642,11 atau 5,52%. 7.e.4).b).(1) (k) Beban Lain-Lain Beban lain-lain merupakan Beban Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang tidak dapat diklasifikasikan ke Beban Operasi yang lain. Beban Lain-lain tahun 2021 sebesar Rp745.463.749,00. Nilai tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan Beban Lainlain tahun 2020 yang mencapai Rp87.159.291.518,15 terdapat penurunan sebesar Rp86.413.827.769,15 atau 99,14%. Penurunan yang sangat signifikan tersebut dikarenakan pada Tahun 2021 untuk Beban Tak terduga yang digunakan dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19 baik untuk pelayanan kesehatan maupun pemulihan ekonomi akibat dari dampak Pandemi COVID-19 telah direklasifikasi ke Beban yang terdampak, sedangkan yang pada Tahun 2020 seluruhnya di reklasifikasi ke Beban Lain-lain. Adapun rincian atas Beban Lain-lain sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 194



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e.147 Rincian Beban Lain-Lain Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5



Dinas Pendidikan Dinas Kesehatan RSUD. Prof. Dr. Soekandar (BLUD) RSUD. RA. Basoeni (Rutin) RSUD. RA. Basoeni (BLUD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Dan Perhubungan Satuan Polisi Pamong Praja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dinas Sosial Dinas Pangan dan Perikanan Dinas Lingkungan Hidup Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Dinas Pertanian Dinas Perinsutrian dan Perdagangan Sekretariat Daerah Inspektorat Kabupaten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (SKPKD) Badan Pendapatan Daerah Kecamatan Puri Kecamatan Trowulan Kecamatan Sooko Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Gedeg Kecamatan Ngoro Kecamatan Pacet Kecamatan Kutorejo Kecamatan Mojoanyar Kecamatan Mojosari Jumlah



6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34



125.226.559,00 62.820.430,00 5.300.000,00 0,00 24.840.698,00 29.986.000,00



6.479.200,00 36.550.000,00 11.675.000,00 9.900.000,00 0,00 0,00



Kenaikan/ Penurunan 118.747.359,00 26.270.430,00 -6.375.000,00 -9.900.000,00 24.840.698,00 29.986.000,00



79.847.500,00



211.715.350,00



-131.867.850,00



945.000,00 555.000,00



0,00 0,00



945.000,00 555.000,00



8.765.600,00 49.380.000,00 70.030.000,00 1.247.400,00



0,00 13.404.150,40 124.516.200,00 0,00



8.765.600,00 35.975.849,60 -54.486.200,00 1.247.400,00



570.750,00



250.000,00



320.750,00



14.567.750,00 1.253.000,00 453.000,00



0,00 0,00 26.735.673,92



14.567.750,00 1.253.000,00 -26.282.673,92



0,00 6.854.250,00



3.500.000,00 0,00



-3.500.000,00 6.854.250,00



35.292.400,00 151.624.000,00 41.489.537,00



485.000,00 23.698.285,00 9.250.000,00



34.807.400,00 127.925.715,00 32.239.537,00



0,00



86.650.232.658,83



-86.650.232.658,83



2.091.250,00 147.000,00 5.822.000,00 0,00 13.310.000,00 284.625,00 0,00 600.000,00 580.000,00 1.330.000,00 10.250.000,00 745.463.749,00



0,00 0,00 0,00 7.500.000,00 0,00 10.700.000,00 2.700.000,00 10.000.000,00 0,00 0,00 0,00 87.159.291.518,15



2.091.250,00 147.000,00 5.822.000,00 -7.500.000,00 13.310.000,00 -10.415.375,00 -2.700.000,00 -9.400.000,00 580.000,00 1.330.000,00 10.250.000,00 -86.413.827.769,15



Saldo 2021



Saldo 2020



7.e.4).b).(1) (l) Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin tahun 2021 sebesar Rp134.597.278.295,64. Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin pada tahun 2021 terdiri dari: Tabel e. 148 Rincian Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Tahun 2021 dan 2020 (dalam Rupiah) No



Uraian



1 2 3



Beban Penyusutan Alat Besar Beban Penyusutan Alat Angkutan Beban Penyusutan Alat Bengkel dan Alat Ukur Beban Penyusutan Alat Pertanian Beban Penyusutan Alat Kantor dan



4 5



7.930.765.376,28 12.951.218.441,38



7.017.531.882,08 12.481.787.141,38



Kenaikan/ Penurunan 913.233.494,20 469.431.300,00



392.632.002,69



355.508.275,40



37.123.727,29



797.762.960,00 22.871.353.956,08



1.185.426.160,00 20.652.163.072,66



-387.663.200,00 2.219.190.883,42



Saldo 2021



Saldo 2020



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 195



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 6 7 8 9 10 11 12



Uraian Rumah Tangga Beban Penyusutan Alat Studio, Komunikasi, dan Pemancar Beban Penyusutan Alat Kedokteran dan Kesehatan Beban Penyusutan Alat Laboratorium Beban Penyusutan Komputer Beban Penyusutan Alat Keselamatan Kerja Beban Penyusutan Rambu-Rambu Beban Penyusutan Peralatan Olahraga Jumlah



Saldo 2021



Saldo 2020



Kenaikan/ Penurunan



2.905.905.684,11



2.859.612.538,51



46.293.145,60



61.063.289.532,17



55.804.479.073,61



5.258.810.458,56



5.060.510.034,63 19.402.635.756,16



5.321.953.833,68 292.406.640,00



-261.443.799,05 19.110.229.116,16



238.188.360,00



16.887.515.917,22



-16.649.327.557,22



961.639.946,14 21.376.246,00 134.597.278.295,64



1.058.328.249,16 10.594.366,00 123.927.307.149,70



-96.688.303,02 10.781.880,00 10.669.971.145,94



Dari tabel di atas diketahui Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin tahun 2021 lebih tinggi atau naik sebesar Rp10.669.971.145,94 atau 8,61% jika dibandingkan dengan Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin Tahun 2020. 7.e.4).b).(1) (m) Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan tahun 2021 sebesar Rp28.045.761.327,64. Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan pada tahun 2021 terdiri dari: Tabel e. 149 Rincian Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Tahun 2021 dan 2020 (dalam Rupiah) No



Uraian



1 2 3



Beban Penyusutan Bangunan Gedung Beban Penyusutan Monumen Beban Penyusutan Tugu Titik Kontrol/Pasti Jumlah



Saldo 2021 27.849.307.093,11 128.666.258,38



Saldo 2020 26.453.681.322,46 40.783.277,84



Kenaikan/ Penurunan 1.395.625.770,65 87.882.980,54



67.787.976,15



156.541.799,21



-88.753.823,06



28.045.761.327,64



26.651.006.399,51



1.394.754.928,13



Dari tabel di atas diketahui Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan tahun 2021 lebih tinggi atau meningkat sebesar Rp1.394.754.928,13 atau 5,23% jika dibandingkan dengan Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan Tahun 2020. 7.e.4).b).(1) (n) Beban Penyusutan Jalan Jaringan dan Irigasi Beban Penyusutan Jalan Jaringan dan Irigasi tahun 2021 sebesar Rp201.052.868.722,21, Beban Penyusutan Jalan Jaringan dan Irigasi pada tahun 2021 terdiri dari: Tabel e.150 Rincian Beban Penyusutan Jalan Jaringan dan Irigasi Tahun 2021 dan 2020 (dalam Rupiah) No



Uraian



1 2 3 4



Beban Penyusutan Jalan dan Jembatan Beban Penyusutan Bangunan Air Beban Penyusutan Instalasi Beban Penyusutan Jaringan Jumlah



Saldo 2021 181.583.649.272,83 8.416.101.127,21 10.274.335.614,67 778.782.707,50 201.052.868.722,21



Saldo 2020 179.107.208.791,34 7.338.567.556,30 10.266.759.965,02 634.975.207,50 197.347.511.520,16



Kenaikan/ Penurunan 2.476.440.481,49 1.077.533.570,91 7.575.649,65 143.807.500,00 3.705.357.202,05



Dari tabel di atas diketahui Beban Penyusutan Jalan Jaringan dan Irigasi tahun 2021 lebih tinggi atau meningkat sebesar Rp3.705.357.202,05 atau 1,88% jika dibandingkan dengan Beban Penyusutan Jalan Jaringan dan Irigasi Tahun 2020.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 196



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.4).b).(1) (o) Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya tahun 2021 sebesar Rp37.249.400,00. Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya pada tahun 2021 terdiri dari: Tabel e. 151 Rincian Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Tahun 2021 dan 2020 (dalam Rupiah) No



Uraian



1



Beban Penyusutan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olahraga Jumlah



Saldo 2021



Kenaikan/ Penurunan



Saldo 2020



37.249.400,00



9.510.000,00



27.739.400,00



37.249.400,00



9.510.000,00



27.739.400,00



Dari tabel di atas diketahui Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya tahun 2021 lebih tinggi atau meningkat sebesar Rp27.739.400,00 atau 291,69% jika dibandingkan dengan Beban Penyusutan Aset Tetap Lainnya Tahun 2020 7.e.4).b).(1) (p) Beban Penyusutan Aset Lainnya Beban Penyusutan Aset Lainnya tahun 2021 adalah nihil. 7.e.4).b).(1) (q) Beban Amortisasi Aset Tak berwujud Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud tahun 2021 sebesar Rp1.169.890.835,75. Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud pada tahun 2021 terdiri dari: Tabel e. 152 Rincian Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Tahun 2021 dan 2020 (dalam Rupiah) No 1



Uraian Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud Jumlah



Saldo 2021 1.219.890.835,75 1.219.890.835,75



Saldo 2020 1.046.594.750,00 1.046.594.750,00



Kenaikan/ Penurunan 173.296.085,75 173.296.085,75



Dari tabel di atas diketahui Beban Amortisasi Aset Tak Berwujud tahun 2021 lebih tinggi atau meningkat sebesar Rp173.296.085,75 atau 16,56% jika dibandingkan dengan Amortisasi Aset Tak Berwujud Tahun 2020. 7.e.4).b).(2) Beban Transfer Beban Transfer Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2021 sebesar Rp254.226.318.692,00. Terdapat kenaikan sebesar Rp61.236.321.949,00 atau 31,73% jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp192.989.996.743,00. Adapun rincian atas Beban Transfer adalah sebagai berikut: Tabel e. 153 Rincian Beban Transfer Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1 2



Uraian Beban Bagi Hasil Beban Bantuan keuangan Jumlah



Saldo 2021



Saldo 2020



39.129.127.692,00 18.010.184.743,00 215.097.191.000,00 174.979.812.000,00 254.226.318.692,00 192.989.996.743,00



Kenaikan/ Penurunan 21.118.942.949,00 40.117.379.000,00 61.236.321.949,00



Beban Transfer Tahun 2021 sebesar Rp254.226.318.692,00 jika dibandingkan dengan Belanja Transfer di LRA Tahun 2021 sebesar Rp489.625.679.310,00 terdapat selisih minus sebesar Rp235.399.360.618,00 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan Utang Bagi Hasil Rp 21.493.246.350,00 b Realisasi Utang Bagi Hasil Rp -18.329.807.968,00 c Dana Desa yang tidak dicatat sebagai Beban Rp 238.562.799.000,00 Jumlah Rp -235.399.360.618,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 197



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Rincian dari masing-masing jenis beban transfer adalah sebagai berikut: 7.e.4).b).(2) (a) Beban Bagi Hasil Beban Bagi Hasil Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2021 sebesar Rp39.129.127.692,00, terdapat kenaikan sebesar Rp21.118.942.949,00 atau 117,26% jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp18.010.184.743,00. Adapun rincian atas Beban Bagi Hasil adalah sebagai berikut: Tabel e. 154 Rincian Beban Bagi Hasil Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1



Beban Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintahan Kabupaten/Kota dan Desa Beban Bagi Hasil Retribusi Daerah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Desa Beban Bagi Hasil Retribusi Daerah Kepada Pihak Lain Jumlah



2 3



Saldo 2021



Kenaikan/ Penurunan



Saldo 2020



34.857.997.003,00



14.584.121.186,00



20.273.875.817,00



2.836.878.013,00



1.798.073.982,00



1.038.804.031,00



1.434.252.676,00



1.627.989.575,00



-193.736.899,00



39.129.127.692,00



18.010.184.743,00



21.118.942.949,00



Beban Bagi Hasil Tahun 2021 sebesar Rp39.129.127.692,00 jika dibandingkan dengan Belanja Bagi Hasil di LRA Tahun 2021 sebesar Rp35.965.689.310,00 terdapat selisih sebesar Rp3.163.438.382,000 dengan penjelasan sebagai berikut: a Penambahan Utang Bagi Hasil Rp 21.493.246.350,00 b Realisasi Utang Bagi Hasil Rp -18.329.807.968,00 Jumlah Rp 3.163.438.382,00 Rincian dari masing-masing Beban Bagi Hasil ke Desa adalah sebagai berikut: Tabel e. 155 Rincian Beban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1 2 3 4 5 6 7 8



Kepada Pemerintahan Desa di Kec Sooko Kepada Pemerintahan Desa di Kec Trowulan Kepada Pemerintahan Desa di Kec Puri Kepada Pemerintahan Desa di Kec Bangsal Kepada Pemerintahan Desa di Kec Gedeg Kepada Pemerintahan Desa di Kec Kemlagi Kepada Pemerintahan Desa di Kec Jetis Kepada Pemerintahan Desa di Kec Dawarblandong Kepada Pemerintahan Desa di Kec Mojosari Kepada Pemerintahan Desa di Kec Pungging Kepada Pemerintahan Desa di Kec Ngoro Kepada Pemerintahan Desa di Kec Kutorejo Kepada Pemerintahan Desa di Kec Dlanggu Kepada Pemerintahan Desa di Kec Gondang Kepada Pemerintahan Desa di Kec Jatirejo Kepada Pemerintahan Desa di Kec Trawas Kepada Pemerintahan Desa di Kec Pacet Kepada Pemerintahan Desa di Kec Mojoanyar Jumlah Kepada Pemerintahan Desa di Kec Sooko Kepada Pemerintahan Desa di Kec Trowulan Kepada Pemerintahan Desa di Kec Puri



9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



1 2 3



Saldo 2021



Saldo 2020



Kenaikan/ Penurunan



1.889.069.293,00 1.552.908.240,00 1.800.888.401,00 1.648.306.642,00 1.437.398.908,00 1.858.689.667,00 2.325.078.174,00



712.195.602,00 673.044.061,00 739.593.855,00 708.608.568,00 595.666.765,00 770.185.027,00 774.459.369,00



1.748.834.928,00



731.831.975,00



1.616.393.029,00 2.428.929.540,00 4.689.429.127,00 1.713.703.295,00 1.513.482.182,00 1.716.202.214,00 1.756.610.693,00 1.806.922.566,00 2.052.699.272,00



686.185.357,00 952.147.720,00 2.178.300.086,00 749.930.264,00 652.217.628,00 764.553.110,00 749.716.911,00 690.167.201,00 863.947.947,00



1.302.450.832,00



591.369.740,00



34.857.997.003,00



14.584.121.186,00



20.273.875.817,00



143.930.594,00 117.763.864,00 208.230.333,00



168.805.111,00 130.368.031,00 70.411.326,00



-24.874.517,00 -12.604.167,00 137.819.007,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



1.176.873.691,00 879.864.179,00 1.061.294.546,00 939.698.074,00 841.732.143,00 1.088.504.640,00 1.550.618.805,00 1.017.002.953,00 930.207.672,00 1.476.781.820,00 2.511.129.041,00 963.773.031,00 861.264.554,00 951.649.104,00 1.006.893.782,00 1.116.755.365,00 1.188.751.325,00 711.081.092,00



Hal - 198



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



Uraian



4 5 6 7 8



Kepada Pemerintahan Desa di Kec Bangsal Kepada Pemerintahan Desa di Kec Gedeg Kepada Pemerintahan Desa di Kec Kemlagi Kepada Pemerintahan Desa di Kec Jetis Kepada Pemerintahan Desa di Kec Dawarblandong Kepada Pemerintahan Desa di Kec Mojosari Kepada Pemerintahan Desa di Kec Pungging Kepada Pemerintahan Desa di Kec Ngoro Kepada Pemerintahan Desa di Kec Kutorejo Kepada Pemerintahan Desa di Kec Dlanggu Kepada Pemerintahan Desa di Kec Gondang Kepada Pemerintahan Desa di Kec Jatirejo Kepada Pemerintahan Desa di Kec Trawas Kepada Pemerintahan Desa di Kec Pacet Kepada Pemerintahan Desa di Kec Mojoanyar Jumlah Bagi Hasil Retribusi kepada Pihak Lain Bagi Hasil Pengelolaan Parkir



9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



1 2



Bagi Hasil Pengelolaan Obyek Wisata Jumlah Total



Saldo 2021



Saldo 2020



134.443.010,00 98.954.514,00 137.759.203,00 164.014.572,00



59.866.392,00 51.845.426,00 121.852.922,00 65.968.204,00



119.085.010,00



93.445.725,00



174.418.946,00 233.163.118,00 324.873.820,00 179.429.651,00 109.698.930,00 148.522.916,00 130.518.007,00 105.841.375,00 210.362.168,00



92.937.429,00 191.099.272,00 160.817.408,00 68.337.760,00 79.649.236,00 64.681.866,00 73.166.427,00 108.800.978,00 140.988.700,00



95.867.982,00



55.031.769,00



2.836.878.013,00



1.798.073.982,00



Kenaikan/ Penurunan 74.576.618,00 47.109.088,00 15.906.281,00 98.046.368,00 25.639.285,00 81.481.517,00 42.063.846,00 164.056.412,00 111.091.891,00 30.049.694,00 83.841.050,00 57.351.580,00 -2.959.603,00 69.373.468,00 40.836.213,00 1.038.804.031,00



717.746.850,00



717.746.850,00



716.505.826,00 1.434.252.676,00 39.129.127.692,00



716.505.826,00 1.627.989.575,00 18.010.184.743,00



-193.736.899,00 21.118.942.949,00



7.e.4).b).(2) (b) Beban Bantuan Keuangan Beban Bantuan Keuangan pada tahun 2021 sebesar Rp215.097.191.000,00, terdapat kenaikan sebesar Rp40.117.379.000,00 atau 22,93% jika dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp174.979.812.000,00. Beban Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan Keuangan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Keuangan Infrastruktur kepada Desa. Untuk Bantuan Keuangan Dana Desa (DD) tidak dicatat sebagai Beban Pemerintah Kabupaten Mojokerto karena Dana Desa merupakan bantuan langsung dari Pemerintah Pusat ke Desa, dan Desa merupakan unit pemerintahan yang berdiri sendiri. Adapun rincian Beban Bantuan Keuangan adalah sebagai berikut: Tabel e. 156 Rincian Beban Bantuan Keuangan Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1



2



Uraian Alokasi Dana Desa (ADD) Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Jumlah Bantuan Keuangan Infrastruktur ke Desa



Saldo 2021



Saldo 2020



6.941.643.000,00 6.941.643.000,00 7.706.740.000,00 7.706.740.000,00 7.255.282.000,00 7.255.282.000,00 6.701.869.000,00 6.701.869.000,00 6.278.059.000,00 6.278.059.000,00 9.362.071.000,00 9.362.071.000,00 7.636.984.000,00 7.636.984.000,00 9.484.601.000,00 9.484.601.000,00 6.235.598.000,00 6.235.598.000,00 8.740.357.000,00 8.972.978.000,00 8.926.612.000,00 8.926.612.000,00 7.915.199.000,00 7.915.199.000,00 7.217.374.000,00 7.217.374.000,00 7.591.461.000,00 7.591.461.000,00 8.128.494.000,00 8.128.494.000,00 5.543.551.000,00 5.543.551.000,00 8.978.055.000,00 8.978.055.000,00 5.303.241.000,00 5.303.241.000,00 135.947.191.000,00 136.179.812.000,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Kenaikan/ Penurunan 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 -232.621.000,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00 -232.621.000,00



Hal - 199



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



Uraian Kecamatan Sooko Kecamatan Trowulan Kecamatan Puri Kecamatan Bangsal Kecamatan Gedeg Kecamatan Kemlagi Kecamatan Jetis Kecamatan Dawarblandong Kecamatan Mojosari Kecamatan Pungging Kecamatan Ngoro Kecamatan Kutorejo Kecamatan Dlanggu Kecamatan Gondang Kecamatan Jatirejo Kecamatan Trawas Kecamatan Pacet Kecamatan Mojoanyar Jumlah Total



Saldo 2021



Kenaikan/ Penurunan 1.400.000.000,00 2.350.000.000,00 2.250.000.000,00 3.550.000.000,00 1.300.000.000,00 3.500.000.000,00 1.850.000.000,00 2.750.000.000,00 2.450.000.000,00 3.300.000.000,00 2.900.000.000,00 350.000.000,00 2.850.000.000,00 1.850.000.000,00 2.750.000.000,00 1.800.000.000,00 2.300.000.000,00 850.000.000,00 40.350.000.000,00 40.117.379.000,00



Saldo 2020



3.400.000.000,00 2.000.000.000,00 4.250.000.000,00 1.900.000.000,00 3.750.000.000,00 1.500.000.000,00 5.550.000.000,00 2.000.000.000,00 3.500.000.000,00 2.200.000.000,00 5.500.000.000,00 2.000.000.000,00 3.850.000.000,00 2.000.000.000,00 5.050.000.000,00 2.300.000.000,00 3.950.000.000,00 1.500.000.000,00 4.500.000.000,00 1.200.000.000,00 5.000.000.000,00 2.100.000.000,00 4.850.000.000,00 4.500.000.000,00 4.650.000.000,00 1.800.000.000,00 4.550.000.000,00 2.700.000.000,00 4.150.000.000,00 1.400.000.000,00 3.900.000.000,00 2.100.000.000,00 5.500.000.000,00 3.200.000.000,00 3.250.000.000,00 2.400.000.000,00 79.150.000.000,00 38.800.000.000,00 215.097.191.000,00 174.979.812.000,00



Beban Bantuan Keuangan Tahun 2021 sebesar Rp215.097.191.000,00 jika dibandingkan dengan Belanja Bantuan Keuangan di LRA Tahun 2021 sebesar Rp453.659.990.000,00 terdapat selisih minus sebesar Rp238.562.799.000,00 merupakan Dana Desa yang tidak dicatat sebagai Beban Pemerintah Kabupaten Mojokerto. 7.e.4).c) Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional - LO Tahun 2021 (Rp)



Tahun 2020 (Rp)



0,00



0,00



Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Tahun 2021 adalah nihil, sedangkan Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional tahun 2020 juga nihil. Rincian Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional - LO adalah sebagai berikut: Tabel e.157 Rincian Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional – LO Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No



Uraian



1



Surplus Penjualan Aset Non Lancar - LO Defisit Penjualan Aset Non Lancar - LO Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya Jumlah



2 3



Saldo 2021



Kenaikan/ Penurunan



Saldo 2020



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



0,00



Dari Surplus/Defisit Operasi dikurangi dengan Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional sebagaimana tabel di atas diperoleh Surplus/Defisit Sebelum Pos Luar Biasa Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 adalah sebesar Rp199.347.636.978,41.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 200



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.4).d) Pos Luar Biasa Tahun 2021 (Rp) 2.922.827.900,00



Tahun 2020 (Rp) 0,00



Pos Luar Biasa Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada tahun 2021 sebesar Rp2.922.827.900,00. Pos Luar Biasa ini merupakan Beban Tak Terduga Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Untuk Beban Tak Terduga yang digunakan dalam rangka penanganan Pandemi COVID-19, sesuai dengan Surat Komite Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor S-54/K.1/KSAP/VI/2021 tanggal 27 Juli 2021 hal Panduan Penerapan SAP pada Masa Pandemi COVID-19, terhadap kegiatan penanganan pandemi COVID-19 tidak disajikan dalam Pos Luar Biasa, tetapi disajikan ke dalam pos-pos yang terdampak secara langsung. Sehingga Realisasi Beban Tak Terduga sebesar Rp2.922.827.900,00 jika dibandingkan dengan Belanja Tak Terduga di LRA sebesar Rp26.300.682.093,48 terdapat selisih minus sebesar Rp23.377.854.193,48 dengan penjelasan sebagai berikut: a b c



d



Reklasifikasi Beban Tak terduga ke beban yang terdampak Pengembalian Dana Desa ke RKUN Utang ke Pemerintah Pusat sesuai KMK 34/KM.7/2021 ttg pemotongan DAU untuk Covid19 Utang ke Pemerintah Provinsi atas sisa BKK yang harus dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Jumlah



Rp



-25.189.134.593,48



Rp



-970.836.000,00



Rp



2.307.330.000,00



Rp



474.786.400,00



Rp



-23.377.854.193,48



7.e.4).e) Surplus / Defisit - LO Tahun 2021 (Rp)



Tahun 2020 (Rp)



190.284.296.561,04



11.194.002.121,86



Surplus/Defisit - LO adalah selisih antara Pendapatan – LO dengan Beban dan Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional selama tahun 2021. Surplus/Defisit - LO Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 sebesar Rp190.284.296.561,04 dengan rincian: Tabel e. 158 Rincian Surplus/Defisit Tahun 2021 dan 2020 (dalam rupiah) No 1 2 3 4



Uraian Pendapatan LO Beban Kegiatan Non Operasional Pos Luar Biasa Jumlah



Saldo 2021 Saldo 2020 Kenaikan/Penurunan 2.697.508.854.216,34 2.190.053.341.254,34 507.455.512.962,00 2.504.301.729.755,30 2.178.859.339.132,48 325.442.390.622,82 0,00 0,00 0,00 2.922.827.900,00 0,00 2.922.827.900,00 190.284.296.561,04 11.194.002.121,86 179.090.294.439,18



7.e.5) Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas merupakan laporan yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, arus kas berdasarkan Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 201



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



aktivitas investasi/investasi non keuangan, arus kas dari aktivitas pendanaan/pembiayaan, dan arus kas dari aktivitas transitoris/nonanggaran selama satu periode akuntansi. 7.e.5) a) Arus Kas dari Aktivitas Operasi 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



463.457.285.543,60



300.173.122.089,50



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membelanjai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi. Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi adalah sebesar Rp463.457.285.543,60. Jumlah tersebut terdiri dari: Tabel e. 159 Arus Kas dari Aktivitas Operasi TA 2021 (dalam rupiah) Uraian Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih



Tahun 2021 2.606.948.558.432,54 2.143.491.272.888,94 463.457.285.543,60



Tahun 2020 2.402.663.250.548,79 2.102.490.128.459,29 300.173.122.089,50



Terdapat kenaikan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp163.284.163.454,10 atau 54,40%. Kenaikan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi ini karena kenaikan Arus Kas Masuk lebih besar dari kenaikan Arus Kas Keluar, yaitu Arus Kas Masuk naik sebesar Rp204.285.307.883,75 sedangkan Arus Kas Keluar naik sebesar Rp41.001.144.429,65. 7.e.5) b) Arus Kas dari Aktivitas Investasi/Investasi Non Keuangan 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



-299.815.498.723,11



-305.564.774.473,42



Arus kas dari aktivitas investasi/investasi non keuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di masa yang akan datang. Aktivitas investasi non keuangan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset non keuangan lainnya. Arus kas bersih dari aktivitas investasi non keuangan adalah sebesar minus Rp299.815.498.723,11. Jumlah tersebut terdiri dari:



Tabel e. 160 Arus Kas dari Aktivitas Investasi Non Keuangan TA 2021 (dalam rupiah) Uraian Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih



Tahun 2021 0,00 299.815.498.723,11 -299.815.498.723,11



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Tahun 2020 0,00 305.564.774.473,42 -305.564.774.473,42



Hal - 202



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Terdapat kenaikan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp5.749.275.750,31 atau 1,88%. Kenaikan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi karena Penurunan Arus Kas Keluar sebesar Rp5.749.275.750,31. Arus Kas Keluar dari Aktivitas Investasi/Investasi Non Keuangan sebesar Rp299.815.498.723,11 dengan rincian sebagai berikut: -



Perolehan Tanah Perolehan Peralatan dan Mesin Perolehan Bangunan dan Gedung Perolehan Jalan, Irigasi dan Jaringan



104.811.036.524,44 65.889.374.107,15 127.674.766.562,52 1.440.321.529,00



Rp Rp Rp Rp



7.e.5) c) Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan/Pembiayaan 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



-69.593.505,00



0,00



Arus kas dari aktivitas pembiayaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran, yang bertujuan untuk memprediksi klaim pihak lain terhadap arus kas pemerintah daerah dan klaim pemerintah daerah terhadap pihak lain di masa yang akan datang. Aktivitas pembiayaan adalah aktivitas penerimaan kas yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang, piutang jangka panjang dan utang pemerintah sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran. Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan adalah sebesar minus Rp69.593.505,00. Tabel e.161 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan TA 2021 (dalam rupiah) Uraian Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih



Tahun 2021 0,00 69.593.505,00 -69.593.505,00



Tahun 2020 0,00 0,00 0,00



Terdapat penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan pada tahun 2021 dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar Rp69.593.505,00. Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan karena kenaikan Arus Kas Keluar sebesar Rp69.593.505,00. Arus Kas Keluar dari Aktivitas Pembiayaan ini digunakan untuk: 1. Pengembalian sisa Dana BOS SDN Kesiman Trawas ke RKUN sebesar Rp9.643.186,00, pada tanggal 30 Maret 2021 karena sekolah tidak lagi menyelenggarakan pembelajaran. 2. Pembayaran utang Belanja Barang Jasa dan Belanja Aset Tetap dari Dana BOS sebesar Rp59.950.319,00 atas belanja Tahun Anggaran 2020 yang sampai dengan 31 Desember 2020 belum dibayarkan, dan pada Tahun Anggaran 2021 tidak dianggarkan, sedangkan kondisi riil atas utang tersebut telah dibayar pada tanggal 5 Januari 2021.



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 203



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.e.5) d) Arus Kas dari Aktivitas Transitoris / Non Anggaran 31 Desember 2021 (Rp)



31 Desember 2020 (Rp)



0,00



0,00



Arus kas dari aktivitas non anggaran mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pemerintah daerah. Arus kas dari aktivitas nonanggaran antara lain Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum daerah. Aktivitas non anggaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan pemerintah daerah. Arus kas bersih dari aktivitas Transitoris/ non anggaran adalah nihil. Tabel e. 162 Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran TA 2021 Uraian Arus Kas Masuk Arus Kas Keluar Arus Kas Bersih



Tahun 2021 115.705.592.165,00 115.705.592.165,00 0,00



(dalam rupiah) Tahun 2020 102.998.885.884,00 102.998.885.884,00 0,00



Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran tahun 2021 sebesar nol. Dari arus kas tersebut di atas dapat diperoleh Saldo Akhir Kas sebagaimana tabel berikut. Tabel e. 163 Kenaikan (Penurunan) Kas selama Periode TA 2021 (dalam rupiah) Uraian Kenaikan/ (Penurunan) Bersih Kas Selama Periode Saldo Awal Kas Saldo Akhir Kas



Tahun 2021



Tahun 2020



163.572.193.315,49



-5.391.652.383,92



346.294.020.745,41 509.866.214.060,90



351.685.673.129,33 346.294.020.745,41



Saldo akhir kas tersebut terdiri dari: 1. 2. 3.



Kas di BUD sebesar Rp439.325.171.949,98. Kas di BLUD sebesar Rp70.337.295.254,43. Kas Dana BOS sebesar Rp203.746.856,49.



7.e.6) Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Fungsi Laporan Perubahan Ekuitas adalah sebagai penghubung antara Laporan Operasional dengan Neraca yang menerangkan tentang kenaikan atau penurunan ekuitas atas aktivitas Operasional pada tahun pelaporan. Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mojokerto tahun 2021 dan 2020 tampak dalam tabel berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 204



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tabel e. 164 Laporan Perubahan Ekuitas (dalam rupiah) Uraian



Tahun 2021 5.914.625.690.181,78 190.284.296.561,04 148.315.445,73 63.269.421.494,01 6.168.327.723.682,56



Ekuitas Awal Surplus LO Koreksi Nilai Persediaan Koreksi Ekuitas Lainnya Ekuitas Akhir



Tahun 2020 5.870.696.798.187,78 11.194.002.121,86 0 32.734.889.872,14 5.914.625.690.181,78



Rincian pos pada Laporan Perubahan Ekuitas dapat dijelaskan sebagai berikut: a. b.



c.



d.



Saldo Ekuitas Awal Tahun 2021 sebesar Rp5.914.625.690.181,78 merupakan saldo akhir ekuitas tahun 2020, sesuai dengan neraca audited tahun 2020. Surplus/defisit - LO sebesar Rp190.284.296.561,04 merupakan surplus atas Kegiatan Operasional dan Non Operasional Tahun 2021 yang menambah nilai ekuitas pada Neraca Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021. Koreksi Nilai Persediaan sebesar Rp148.315.445,73 menambah nilai ekuitas terdapat pada RSUD RA Basoeni dan Dinas Kesehatan karena kurang menyajikan persediaan pada Laporan Keuangan Tahun 2020. Sedangkan Koreksi Ekuitas Lainnya pada beberapa pos laporan tahun sebelumnya sebesar Rp63.269.421.494,01 sehingga menambah nilai ekuitas pada Neraca Pemerintah Kabupaten Mojokerto Tahun 2021. Adapun rincian dari Koreksi Ekuitas Lainnya adalah sebagai berikut: Tabel e. 165 Rincian Koreksi Ekuitas Lainnya (dalam rupiah) Uraian Koreksi Tambah Penambahan karena mutasi masuk aset tetap antar OPD Penambahan karena mutasi masuk Persediaan antar OPD Penambahan karena mutasi keluar utang belanja antar OPD Penambahan karena kurang catat aset tetap sesuai hasil inventarisasi Penambahan karena kesalahan penghitungan akumulasi penyusutan Penambahan karena koreksi kurang saji Piutang Penambahan karena koreksi lebih saji utang Penambahan karena pengakuan kerugian daerah atas pemeriksaan LKPD 2020 Penambahan karena koreksi penyisihan piutang Penambahan karena hibah Aset Penambahan karena hibah Aset Tak Berwujud Penambahan karena penghapusan utang bagi hasil pajak dan retribusi ke Desa th 2019 yg sudah tidak dianggarkan kembali Penambahan karena Koreksi kerugian daerah Jumlah Koreksi Tambah Koreksi Kurang Pengurangan karena mutasi keluar aset tetap antar OPD Pengurangan karena mutasi keluar persediaan antar OPD Pengurangan karena mutasi masuk utang belanja antar OPD Pengurangan karena kesalahan penghitungan akumulasi penyusutan Pengurangan karena penghitungan akumulasi penyusutan dari Hibah Aset Tetap Pengurangan karena penghitungan akumulasi penyusutan dari Hibah Aset Tak Berwujud Pengurangan karena pengahapusan aset tetap dan Aset Lain-lain Pengurangan karena koreksi lebih saji piutang Pengurangan karena koreksi kurang saji utang Pengurangan karena validasi piutang PBB P2 Pengurangan karena realisasi pembayaran piutang DBH dikompensasi dengan lebih bayar Pengurangan karena Pengembalian Sisa Dana BOS ke RKUN



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Nominal 5.247.854.925,33 2.830.544.381,17 34.091.949,00 32.094.352.840,10 4.338.377.198,50 70.186.277.697,00 4.687.512,00 1.767.161.471,42 202.464.421,33 5.003.840.000,00 200.000.000,00 60.381.547,00 2.596,67 121.970.036.539,52



5.247.854.925,33 2.830.544.381,17 34.091.949,00 8.271.459,46 627.185.704,64 50.000.000,00 4.227.812.989,60 33.218.240,00 41.036.171.888,28 743.777.449,00 404.904.962,00 9.643.186,00



Hal - 205



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Uraian Pengurangan karena koreksi investasi pada RBU Pengurangan karena pengakuan rugi usaha, penggunaan laba BUMD untuk Dana Kesejahteraan , Jaspro dll Jumlah Koreksi kurang Total Koreksi Ekuitas Lainnya



e. Sehingga Saldo Akhir Rp6.168.327.723.682,56.



Ekuitas



tahun



2021



Nominal 753.257.224,38 2.693.880.686,65 58.700.615.045,51 63.269.421.494,01



adalah



sebesar



7.f. PENJELASAN ATAS INFORMASI-INFORMASI KEUANGAN LAINNYA 1) Dana Tugas Pembantuan Pada tahun 2021 Pemerintah Kabupaten tidak melaksanakan program dan kegiatan yang berasal dari dana-dana non APBD Kabupaten Mojokerto seperti Dana Tugas Pembantuan. Pelaksanaan tugas pembantuan diatur dalam Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 92, Pasal 99, dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Berikut penjelasan mengenai Dana Tugas Pembantuan yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2021. Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh daerah dan desa yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan. Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Sedangkan tujuan pemberian tugas pembantuan adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah dan desa. Tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada daerah dan/atau desa meliputi sebagian tugas-tugas Pemerintah yang apabila dilaksanakan oleh daerah dan/atau desa akan lebih efisien dan efektif. Sampai dengan 31 Desember 2021, tidak terdapat Dana Tugas Pembantuan yang salur ke Kabupaten Mojokerto. 2) Kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) Pada Tahun 2015 terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menyertor Pajak Penghasilan (PPh 21) dari Gaji PNS Pemkab Mojokerto selama Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp11.504.434.708,00. Sesuai PMK, PPh 21 yang seharusnya disetor sebesar Rp5.802.175.376,00 sehingga terdapat kelebihan setor sebesar Rp5.702.259.332,00. Atas hal tersebut Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah mengirimkan surat Sekretaris Daerah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mojokerto Nomor 900/740/416-214.3/2016 tanggal 23 Maret 2016 perihal Restitusi Pajak Penghasilan (PPh Ps. 21) Gaji PNS. Terhadap surat tersebut, pihak KPP Pratama telah bersurat dengan nomor S-16471/WPJ.24/KP.03/2016 tanggal 14 April 2016 yang menyatakan bahwa atas kelebihan setor PPh Pasal 21 dari Gaji PNS Pemkab Mojokerto Tahun 2015 tersebut tidak dapat direstitusikan melainkan diperhitumgkan (dikompensasikan) dengan PPh Pasal 21 Terutang untuk masa pajak berikutnya. Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 206



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Pada Tahun 2016 terjadi perubahan PTKP lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tanggal 22 Juni 2016 yang berlaku mulai September 2016. Atas perubahan PTKP tersebut telah dihitung kembali kelebihan setor PPh 21 untuk bulan Januari sampai dengan Agustus 2016 sebesar Rp4.987.947.896,00. Sehingga total kelebihan setor Tahun 2015 dan 2016 sebesar Rp10.690.207.228,00. Dan mulai bulan september 2016 perhitungan PTKP telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016. Terhadap kelebihan setor Pajak Penghasilan Pasal 21, setiap bulan Bendahara Pengeluaran BPKAD membuat dan melaporkan SPT Masa atas kelebihan setor PPh 21 yang akan dikompensasikan ke masa pajak bulan berikutnya. Hal tersebut akan terus dilakukan sampai kelebihan setor Pajak Penghasilan Pasal 21 habis tidak bersisa. Sampai dengan 31 Desember 2021 saldo kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp6.786.177.290,00, dengan rincian sebagai berikut: Tabel f.1 Rincian Kompensasi Pajak Penghasilan Pasal 21Sampai dengan 31 Desember 2021 (dalam rupiah) Tahun 2016



2017



2018



2019



2020



Uraian Jumlah Kompensasi Pajak 2015-2016 September Oktober Nopember Desember Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Januari Pebruari Maret



Nominal 10.690.207.228,00 41.840.257,00 42.580.154,00 44.690.649,00 45.240.283,00 43.441.216,00 44.318.823,00 47.366.296,00 46.513.265,00 45.830.006,00 47.211.900,00 75.175.792,00 44.551.455,00 44.425.177,00 42.740.278,00 41.982.241,00 41.802.771,00 43.577.389,00 42.915.549,00 45.330.946,00 45.475.308,00 45.535.061,00 75.613.201,00 75.412.229,00 44.323.768,00 43.802.775,00 42.988.504,00 42.144.185,00 44.158.801,00 46.503.987,00 44.473.134,00 45.835.700,00 143.030.114,00 123.253.107,00 121.051.031,00 67.815.274,00 66.005.733,00 66.105.264,00 64.698.227,00 63.956.167,00 64.077.753,00 65.711.073,00 63.461.354,00 66.133.401,00



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 207



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Tahun



2021



Uraian April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Januari Pebruari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober Nopember Desember Jumlah yang telah dikompensasi Saldo Kompensasi PPh 21



Nominal 66.349.861,00 112.344.437,00 63.737.007,00 62.729.964,00 113.160.770,00 60.744.363,00 61.193.124,00 59.982.888,00 58.910.277,00 58.734.519,00 58.885.400,00 59.905.342,00 59.571.996,00 117.810.569,00 114.286.710,00 58.114.250,00 55.579.288,00 55.048.644,00 54.792.263,00 53.820.475,00 55.228.193,00 3.904.029.938,00 6.786.177.290,00



3) Pelaksanaan APBDes Dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa, Bupati/Wali Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan desa pada pemerintah desa di wilayahnya sesuai dengan Pasal 74 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam kaitan itu, Pemerintah Desa harus menyusun Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes yang disampaikan kepada Bupati/Walikota. Selanjutnya, Pemerintah Daerah menyusun Laporan dimaksud dalam bentuk ikhtisar yang dilampirkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Ikhtisar Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Kabupaten Mojokerto tercantum dalam lampiran 20. 7.g. PENJELASAN ATAS INFORMASI NON KEUANGAN 1) Kondisi Geografis Secara geografis wilayah Kabupaten Mojokerto terletak antara 11120’13” s/d 11140’47” Bujur Timur dan antara 718’35” s/d 747’30” Lintang Selatan dengan luas daerah seluruhnya 969.360 Km2 atau sekitar 2,09% dari luas Propinsi Jawa Timur. Secara administratif Kabupaten Mojokerto masuk Wilayah Kerja Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Bojonegoro, sedangkan secara spatial Tata Ruang Jawa Timur adalah masuk dalam kawasan pengembangan “Gerbang Kertosusila”. Dengan Jumlah penduduk Kabupaten Mojokerto tahun 2020 mencapai 1.138.262 jiwa, dengan rincian jumlah penduduk laki – laki 537.415 jiwa dan jumlah penduduk perempuan 564.847 jiwa. Sekitar 30 % dari keseluruhan wilayah Mojokerto, tingkat kemiringan tanahnya lebih dari 15 derajat, sedangkan sisanya merupakan wilayah dataran dengan kemiringan kurang dari 15 derajat. Topografi wilayah Kabupaten Mojokerto cenderung cekung di tengah dan tinggi di bagian selatan dan utara. Bagian selatan merupakan wilayah pegunungan yang subur, meliputi Kecamatan Pacet, Trawas, Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 208



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



Gondang dan Jatirejo. Bagian tengah merupakan wilayah dataran, sedangkan bagian utara merupakan daerah perbukitan kapur yang kurang subur. Pada umumnya ketinggian di wilayah Mojokerto rata-rata berada kurang dari 500 meter di atas permukaan laut, dan hanya Kecamatan Pacet dan Trawas yang merupakan daerah terluas yang memiliki daerah dengan ketinggian lebih dari 700 meter di atas permukaan laut. Kabupaten Mojokerto mempunyai sungai sebanyak 39 buah yang sudah mempunyai nama, disamping masih banyak juga saluran tersier maupun kuarter yang tidak mempunyai nama. Sungai besar yang melewati wilayah Kabupaten \Mojokerto adalah Sungai Brantas dengan debit air ± 10.031 liter/detik dan Sungai Marmoyo dengan debit air ± 262 liter/detik. 2) Batas Wilayah Kabupaten Mojokerto Luas wilayah Kabupaten Mojokerto seluruhnya 969.360 Km2 atau sekitar 2,09% dari luas Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Mojokerto memiliki batasbatas wilayah administrasi sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Gresik; Sebelah Timur berbatasan denganKabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Pasuruan; Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu; Sebelah Barat berbatasan Kabupaten Jombang; Sedangkan ditengah-tengah adalah wilayah Kota Mojokerto. 3) Pembagian dan Kebijakan Perwilayahan Secara administratif wilayah Kabupaten Mojokerto terdiri dari 18 kecamatan, 229 desa dan 5 kelurahan, yakni sebagai berikut: Tabel g.1 Rekapitulasi Wilayah Administrasi Kabupaten Mojokerto No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Kecamatan Sooko Trowulan Puri Bangsal Mojoanyar Gedeg Kemlagi Dawarblandong Jetis Mojosari Ngoro Pungging Kutorejo Dlanggu Jatirejo Gondang Pacet Trawas Jumlah



Jumlah Kelurahan 5 5



Desa 16 15 16 17 12 14 20 18 16 14 19 19 17 16 19 18 20 13 299



Sumber data :Bagian Pemerintahan Setda Kab. Mojokerto, Tahun 2020



Rincian penggunaan/ pemanfaatan areal dari luas Kabupaten Mojokerto yang sebesar 969.360 Km2 atau sekitar 2,09 % dari luas Propinsi Jawa Timur, adalah sebagai berikut:



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 209



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



-



Pemukiman : 132,440 Km2 Pertanian : 371,010 Km2 Hutan : 289,480 Km2 Perkebunan : 170,000 Km2 Rawa/Waduk : 0,490 Km2 Lahan Kritis : 0,200 Km2 Padang Rumput : 1,590 Km2 Semak/Alang-alang : 0,720 Km2 Penggunaan lahan di wilayah Kabupaten Mojokerto ini dari tahun ke tahun mengalami perubahan fungsi, misalnya lahan pertanian yang berubah fungsi menjadi lahan permukiman, pekarangan, bangunan dan lahan industri serta sebagian lagi dialihkan menjadi jalan. 4) Penggabungan atau Pemekaran Entitas akuntansi Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik perlu dilakukan reformasi birokrasi guna terciptanya organisasi yang efisien, efektif dan roporsional sesuai denga kebutuan dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaann antara pusat dan daerah. Untuk itu dalam mewujudkan sistem pemerintahan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang ada dan agar dapat menunjang dan memenuhi kebutuhan antar kerja serta memudahkan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota maka perlu dilakukan kembali pembentukan Perangkat Daerah. Kabupaten Mojokerto selaku penyelenggara pemerintahan di daerah dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan daerah sesuai yang diamanatkan Undangundang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bahwa perangkat daerah kebupaten/kota terdiri atas: 1. Sekretariat Daerah; 2. Sekretariat DPRD; 3. Inspektorat; 4. Dinas; 5. Badan; dan 6. Kecamatan. Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto pada tanggal 30 Desember 2016 melakukan perubahan struktur organisasi yang semula terdapat 51 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam meyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten, dirubah menjadi 48 Perangkat Daerah (PD) sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 5) Penjelasan atas Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki Barang Milik Daerah berupa bidang tanah sebanyak 1.862 bidang dengan luasan 8.252.481,36 m². Dari keseluruhan bidang tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Mojokerto, sejumlah 777 bidang yang sudah dilengkapi sertipikat dengan luas tanah 2.668.970 m², dan 2 bidang masih Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 210



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



berupa Letter C dengan luas 10.541 m², dan 1.085 bidang belum dilengkapi sertipikat dengan luas tanah 5.572.970,36 m². Dari 777 bidang yang telah bersertipikat, secara lebih rinci dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel g.2 Daftar Tanah yang Bersertifikat No 1. 2. 3. 4. 5.



Uraian Tanah Sertipikat Hak Pakai An. Pemkab Mojokerto Tanah Sertipikat Hak Milik/Perorangan dan Waqaf Tanah Sertipikat Hak Pakai An. Instansi Vertikal Tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan Letter C Total



Jumlah Sertipikat/Bukti Kepemilikan 548 123 41 63 2 777



Data aset tanah yang belum dilengkapi sertipikat tanah per Pebruari 2021 sebanyak 1.192 bidang. Dari 1.192 bidang tanah yang belum dilengkapi sertipikiat tanah, yang sudah selesai proses pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto per tahun 2021 sebanyak 94 Bidang jadi 457 sertipikat tanah. jadi total bidang tanah Per Desember 2021 sebanyak 1.862 (terdiri dari = 1720 ditambah Fasum dari Perumahan pada (DPRKP2) sebanyak 63 dan hasil Inventarisasi 8 bidang tanah). Sehingga Aset tanah Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang belum dilengkapi sertipikat per tanggal 31 Desember 2021 menjadi 1.085. Dari keseluruhan bidang tanah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Mojokerto terdapat 81 bidang tanah yang di manfaatkan berupa sewa tanah untuk memperoleh PAD sebesar Rp. 205.049.000,(dua ratus lima juta empat puluh sembilan ribu rupiah). Terdapat penggunaan tanah milik Pemerintah Desa sebanyak 493 bidang yang digunakan untuk fasilitas pendidikan berupa Sekolah Dasar Negeri (SDN), serta terdapat tanah yang dilakukan pinjam pakai kepada Pihak Ketiga, secara lebih rinci dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel g.3 Daftar Tanah yang Dipinjam Pakai oleh Pihak Ketiga



No



Legal Formal



1.



Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan Pemerintah Kota Mojokerto Nomor : 591/63/416-214.4 Tahun 2016 Nomor : 181.1/5/417.111 Tahun 2016 Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Gedung/Bangunan Milik Pemerintah Kota Mojokerto untuk Kantor/Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Nomor : 181.1/4/417.111/Tahun 2016 Nomor : 52 Tahun 2017



2.



Masa Berlaku 5 (lima) Tahun



5 (lima) Tahun



Lokasi / Alamat Jl.Bhayangkara No. 46 Kelurahan Jagalan Kec.Magersari Kota Mojokerto Jl. Mojopahit 388 Desa Sooko Kec.Sooko Mojokerto



Data aset kendaraan Dinas Operasional per Januari 2020 sebanyak 2.729 unit, dengan rincian 449 unit berupa kendaraan dinas operasional roda 4 dan 2.261 unit berupa kendaraan dinas operasional roda 2 serta 19 kendaraan dinas operasional roda 3. Terdapat 15 (lima belas) unit kendaraan dinas operasional roda 4 (empat), dan 1 (satu) unit kendaraan dinas operasional roda 2 (dua) yang dipinjam pakaikan ke pihak lain, secara lebih rinci dapat dilihat pada tabel dibawah ini: Tabel g.4 Daftar Kendaraan Dinas yang Dipinjam Pakai oleh Entitas Pemerintah Pusat No 1.



Legal Formal Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemkab. Mojokerto dengan Komando Garnisun Tetap III /Surabaya Sub Garnisun/0815 Mojokerto Nomor 028/3984/416-203/2019 dan Nomor B/45/IXII/2019 tentang Pinjam Pakai atas



Masa Berlaku 2 (dua) Tahun dan berakhir tanggal 19 Nopember 2021



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Jenis Kendaraan Nissan X Trail 2.OL MT, Tahun 2008, Warna Silver Metalik, Nopol S 1999 VP



Hal - 211



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No



Legal Formal BMD Kendaraan Dinas Roda Empat Nissan X Trail 2.OL MT



Masa Berlaku



Jenis Kendaraan



2.



Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemkab. Mojokerto dengan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 028/3982/416-203/2019 dan W14U12/3473/PL.01/12/2019 tentang Pinjam Pakai atas BMd Kendaraan Dinas Roda Empat Toyota Fortuner 2,5G MT Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemkab. Mojokerto dengan Kepolisian Resort Mojokerto Kota Nomor 028/3283/416-032/2019 dan Nomor 41/X/HUK.8.11/2019 tentang Pinjam Pakai atas BMD Kendaraan Dinas Roda Empat Toyota Fortuner 2.5.G.MT. Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemkab. Mojokerto dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Nomor 028/4002/416-203/2019 dan B.2507/M.5.23/CUM/12/2019 tentang Pinjam Pakai atas BMD Kendaraan Dinas Roda Empat Toyota Fortuner 2,5G MT TDR, Toyota New Avanza 1,3 G dan Toyota Corolla Altis



2 (dua) Tahun dan berakhir tanggal 19 Nopember 2021



Toyota Fortuner 2,5 G MT, Tahun 2014, Warna Hitam, Nopol. S 1614 SP



2 (dua) Tahun dan berakhir tanggal 1 Oktober 2021



Toyota Fortuner 2,5 G MT, Tahun 2013, Warna Hitam, Nopol S 1000 SP;



2 (dua) Tahun dan berakhir tanggal 20 Nopember 2021



Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemkab. Mojokerto dengan Detasemen Polisi Militer V/2 Mojokerto Nomor 028/4000/416-203/2019 dan Nomor SPPP/01/XII/2019 tentang Pinjam Pakai atas BMD Kendaraan Dinas Roda Empat Toyota Kijang Innova G A/T Perjanjian Pinjam Pakai antara Pemkab. Mojokerto dengan Komando Distrik Militer 0815 Mojokerto Nomor 028/3980/416-203/2019 dan N omor B/1209/XI/2019 tentang Pinjam Pakai atas BMD Kendaraan Dinas Roda Empat Kijang Innova G M/T dan Isuzu NHR 55 E2



1 (satu) Tahun



1. Toyota Kijang Innova 2,5G MT, Tahun 2014, Warna Hitam, Nopol S 1337 SP 2. Toyota New Avanza 1,3 G, Tahun 2012, Warna Hitam, Nopol S 1446 SP Toyota Corolla Altis, Tahun 2008, Warna Hitam, Nopol S 1495 SP Toyota Kijang Innova G A/T, Tahun 2014, Warna Putih, Nopol S 1452 SP



3.



4.



5.



6.



7.



8.



9.



10.



Perjanjian Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain antara Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mojokerto Nomor 028/584/416-013/2019 dan Nomor 069/A-1/BAZNAZ Kab.Mojokerto/2019 tentang Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Pihak Lain pada Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto untuk Dioperasionalkan oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Mojokerto Perjanjian Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain antara Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dengan PT. BPR MAJATAMA Nomor 028/3138/416-022/2019 dan Nomor 580/31/416401/2019 tentang Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Pihak Lain pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto untuk Dioperasionalkan oleh PT. BPR MAJATAMA Perjanjian Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain antara Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dengan PDAM TIRTA DHARMA Nomor 028/3139/416-022/2019 dan Nomor 690/338/416402/2019 tentang Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Pihak Lain pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto untuk Dioperasionalkan oleh PDAM TIRTA DHARMA Perjanjian Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain antara Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dengan PDAM TIRTA DHARMA Nomor 028/3139/416-022/2019 dan Nomor 690/338/416402/2019 tentang Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Pihak Lain pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto untuk Dioperasionalkan oleh PDAM TIRTA DHARMA



2 (dua) Tahun dan berakhir tanggal 19 Nopember 2021



5 (lima) Tahun dan berakhir tanggal 30 September 2024



1. Toyota Kijang Innova G, Tahun 2012, warna Hitam Metalik, Nopol S 1257 SP; Isuzu Bus NHR 55 E-2, Tahun 2008, Warna Silver Metalik, Nopol S 1023 SP Toyota Avanza 1300G, Tahun 2007, Warna Hitam, Nopol S 435 SP



5 (lima) Tahun dan berakhir tanggal 16 September 2024



Toyota Avanza 1300G, Tahun 2008, Warna Hitam, Nopol S 1544 SP



5 (lima) Tahun dan berakhir tanggal 16 September 2024



Toyota Avanza 1300G, Tahun 2008, Warna Hitam, Nopol S 1493 SP



5 (lima) Tahun dan berakhir tanggal 16 September 2024



Toyota Avanza 1300G, Tahun 2008, Warna Hitam, Nopol S 1493 SP



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 212



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



No 11.



12.



Legal Formal Perjanjian Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain antara Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto dengan Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Mojokerto Nomor 028/1632/416-116/2019 dan Nomor 142/13.16-F/2019 tentang Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Pihak Lain pada Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Mojokerto untuk Dioperasionalkan oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Mojokerto Perjanjian Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Oleh Pihak Lain antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto dengan Pemerintah Desa Belahantengah Kabupaten Mojokerto Nomor 028/3717/416-110/2019 dan Nomor 470/357/416-309.7/2019 tentang Penggunaan BMD Untuk Dioperasikan Pihak Lain pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto untuk Dioperasionalkan oleh Pemerintah Desa Belahantengah Kabupaten Mojokerto



Masa Berlaku 5 (lima) Tahun dan berakhir tanggal 16 September 2024



Jenis Kendaraan Toyota Avanza, Tahun 2005, Warna Silver, Nopol S 1133 SP



5 (lima) Tahun dan berakhir tanggal 6 September 2024



Sepeda Motor Viar, Tahun 2018, Nopol S 3166 SP



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 213



PEMERINTAH KABUPATEN MOJOKERTO LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021



7.h. PENUTUP Berdasarkan uraian dalam catatan atas laporan keuangan dimuka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut: 1). Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2021, terdiri dari: (a) Pendapatan Rp2.413.801.091.522,00. (b) Belanja Rp2.760.095.112.268,00. (c) Pembiayaan Rp346.294.020.746,00. 2). Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto sampai dengan tutup buku Tahun Anggaran 2021 antara lain sebagai berikut: (a) Pendapatan Rp2.606.948.558.432,54. (b) Belanja Rp2.443.306.771.612,05. (c) Pembiayaan Rp346.224.427.240,41. 3). Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp509.866.214.060,90 terdiri dari: (a) Pelampauan Target Pendapatan Daerah Rp193.147.466.910,54. (b) Penghematan Belanja Daerah Rp316.788.340.655,95. (c) Pembiayaan minus Rp69.593.505,59. Berdasarkan angka-angka realisasi dan penjelasan secara garis besar tersebut diatas, maka pelaksanaan APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2021 pada umumnya dapat berjalan lancar meskipun saat ini sedang terjadi Pandemi COVID19. Namun perlu kita ketahui bersama, bahwa disamping hasil yang telah dicapai masih terdapat beberapa kekurangan dan hambatan yang kesemuanya itu harus dihadapi sebagai pelajaran dan tantangan demi tercapainya kesempurnaan tugastugas yang akan datang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan dan kemudahan dalam membangun Kabupaten Mojokerto yang damai dan sejahtera.



BUPATI MOJOKERTO



dr. IKFINA FAHMAWATI, M.Si



Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto



Hal - 214