Kajian Kampus Merdeka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Implementasi Kampus Merdeka Merdeka Belajar Dalam Universitas Sebelas Maret



TIM PENULIS Tifani Egisa Ellen Angelina Abdusyahid Naufal Fathullah Callista Eridhani Andira Burhan Al Fathoni



EDITOR Firdausi Shofia Brilianty



Surakarta, Indonesia 2020 ©Kementerian Analisis Kampus dan Pendidikan Tinggi BEM UNS 2020



EXECUTIVE SUMMARY



Kebijakan Kampus Merdeka : Merdeka Belajar yang diterapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim yaitu mengatur tentang PTN BH, sistem akreditasi perguruan tinggi, pembukaan program studi baru dan hak belajar tiga semester diluar program studi. Baru-baru ini, Mendikbud dalam mencapai tujuannya menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi landasan utama pada transformasi Pendidikan Tinggi. Indikator Kinerja Utama (IKU) mencakup akan kualitas lulusan, kualitas kurikulum, dan kualitas dosen dan pengajar. Pengawalan Kampus Merdeka dalam Universitas merupakan hal yang penting. Kebijakan yang dikeluarkan akan mempengaruhi kegiatan mahasiswa, kurikulum, sarana dan prasarana, akademik, dan biaya pendidikan. Kegiatan yang dapat diambil mahasiswa dalam program Merdeka Belajar adalah pertukaran pelajar, magang, penelitian, asistensi mengajar, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi independen, KKN tematik, pelatihan militer, dan bentuk lain yang ditetapkan oleh rektor. Kajian ini menggunakan metode simple random sampling untuk mengetahui dan menyerap aspirasi mahasiswa UNS dan survei kualitatif untuk mengetahui pelaksanaan Kampus Merdeka di UNS. Hasil riset kajian dapat menyimpulkan beberapa hal terkait pengetahuan dan aspirasi mahasiswa UNS terhadap Kampus Merdeka. Mahasiswa UNS menunjukkan ketertarikan dalam mengikuti diskusi tentang Kampus Merdeka dengan harapan adanya pola baru pada sistem pembelajaran Pendidikan Tinggi. Mahasiswa lebih tertarik pada poin kebijakan hak belajar 3 semester di luar program studi lintas fakultas. UNS dianggap cukup siap menerapkan kebijakan Kampus Merdeka sehingga perlu adanya pengawalan lebih lanjut baik dengan diskusi maupun kajian serta penjaminan mutu dalam implementasinya. Pada tahun ajaran 2020/2021, terdapat beberapa program studi di UNS yang telah menetapkan peraturan untuk program kebijakan Merdeka Belajar. Berdasarkan kajian tersebut, BEM UNS 2020 Kabinet Simpul Kebaikan memberikan rekomendasi kepada UNS, Tetap menjamin keterjangkauan biaya



kuliah dari UKT dan SPI dalam mengimplementasikan kebijakan Kampus Merdeka yaitu Mendorong peningkatan performa penyetaraan sarana dan prasarana di semua fakultas dan kampus wilayah (PSDKU) dengan cara memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan kebutuhan spesifik seperti laboratorium, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum pembelajaran di Perguruan Tinggi UNS berdasarkan dengan learning outcome dari mahasiswa. Adapun evaluasi



kurikulum



meliputi



segala aspek



yang mempengaruhi



proses



pembelajaran serta penilaian, melakukan sosialisasi yang merata dan berkala tentang segala perubahan kurikulum di UNS baik kurikulum dalam tahap persiapan maupun tahap implementasi Kebijakan Kampus Merdeka, terutama pembelajaran tiga semester di luar program studi, menyediakan platform khusus untuk mempermudah mahasiswa dalam memperoleh informasi berkaitan dengan program rekognisi dari Kampus Merdeka Merdeka Belajar dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka terutama bagi program studi yang sudah menerapkan hak belajar tiga semester baik lintas program studi maupun lintas universitas.



A. PENDAHULUAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar untuk lingkup perguruan tinggi dengan tajuk “Kampus Merdeka” pada Januari 2020 lalu. Isu kebijakan Kampus Merdeka ini menjadi langkah awal dari rangkaian kebijakan untuk perguruan tinggi dimana sebagai tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kampus Merdeka adalah bagian dari paket kebijakan Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaksanaannya dinilai paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan, karena hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah maupun Undang-Undang. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan suasana dan kultur pembelajaran yang lebih otonom dan inovatif. Sedangkan menurut Peraturan Rektor



Universitas



Sebelas



Maret



Nomor



31



Tahun



2020



tentang



Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana, Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Dengan kebijakan “Kampus Merdeka” ini kampus dapat menyesuaikan dengan dunia kerja yang nyata. Kebijakan ini sekaligus menjawab kritik selama ini yang terdengar bahwa kampus hanya memberikan teori-teori dan tidak sesuai dengan dunia luar kampus atau dengan istilah perguruan tinggi seolah hanya menjadi sebuah menara gading yang hanya indah dilihat. Terdapat beberapa poin yang ditegaskan dalam kebijakan Kampus Merdeka ini, salah satunya adalah hak belajar tiga semester di luar program studi serta perubahan definisi dari SKS. Pada tahun ajaran 2020/2021 Universitas Sebelas Maret Surakarta merencanakan untuk menerapkan kebijakan Kampus Merdeka ini tepatnya pada Agustus 2020 – Januari 2021. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Ahmad Yunus, M.S. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik bahwa UNS sudah menyusun peraturan dan pedoman pelaksanaan Kampus Merdeka : Merdeka Belajar (atau disingkat dengan KMMB). Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Prof. Dr. Siswandari, S.Stat, selaku Bidang Pengembangan



Kurikulum dan SDM Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) bahwa UNS sudah mempersiapkan diri untuk mengimplementasikan Kampus Merdeka dengan menyusun peraturan yang relevan. Oleh karena itu, kajian ini sebagai bentuk naskah akademik pengawalan kebijakan Kampus Merdeka yang dijalankan oleh UNS.



B. TINJAUAN PUSTAKA Proses pembelajaran dalam Kampus Merdeka merupakan salah satu perwujudan pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning) yang sangat esensial. Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan inovasi, kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Pada kebijakan Kampus Merdeka : Merdeka Belajar ini mahasiswa diberikan kebebasan untuk mengambil ataupun tidak SKS (Satuan Kredit Semester) di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS. Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Namun, ini tidak berlaku untuk program studi kesehatan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menjelaskan tentang perubahan pengertian mengenai SKS. Setiap SKS diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini bisa berarti belajar di kelas, magang atau praktek kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, ataupun kegiatan mengajar di daerah terpencil. Adapun daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh Rektor dari kampus terkait. Serta setiap kegiatan yang dipilih oleh mahasiswa dalam mengikuti program Merdeka Belajar harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Implementasi Merdeka Belajar yang akan dijalankan UNS sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 1 yang selanjutnya diperjelas dalam Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana, antara lain : 1. Pertukaran pelajar 2. Magang/Praktek Kerja



3. Asistensi Mengajar di satuan pendidikan 4. Penelitian/Riset 5. Proyek Kemanusiaan 6. Kegiatan Wirausaha 7. Studi/Proyek Independen 8. Membangun Desa/Kuliah Kerja Nyata Tematik 9. Pelatihan Militer 10. Bentuk lain yang ditetapkan oleh Rektor Pemberian “hak belajar 3 semester di luar program studi” dalam rangka untuk menerapkan pembelajaran yang relevan dengan dunia industri atau usaha. Tujuan program “hak belajar tiga semester di luar program studi” itu sendiri adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills. Program-program seperti experiential learning dengan jalur yang fleksibel tersebut diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. Program merdeka belajar yang dirancang dan diimplementasikan dengan baik, akan berdampak pada hard and soft skills mahasiswa yang terbentuk menjadi lebih kuat. Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka diharapkan dapat menjawab tantangan Perguruan Tinggi untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika dalam masyarakat. Hal ini disampaikan langsung oleh Prof. Dr. Jamal Wiwoho, S.H., M.Hum., dalam kuliah perdana pada tanggal 31 Agustus 2020 melalui Zoom Meetings dan Youtube bahwa UNS akan menerapkan beberapa kebijakan terkait implementasi persiapan Kampus Merdeka Berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 31 Tahun 2020 Bab X tentang Bentuk Pembelajaran Merdeka bahwa secara umum Kampus Merdeka menjadi kesempatan belajar dan memperoleh pengalaman baik itu di dalam kampus di luar prodinya atau di luar kampus. Selain itu, Kampus Merdeka juga memberikan kesempatan belajar dan memperoleh pengalaman lain yang bermanfaat bagi mahasiswa pada semester 5, 6, dan 7. Sesuai dengan yang



disampaikan oleh Prof. Dr. Siswandari, S.Stat, selaku Bidang Pengembangan Kurikulum dan SDM Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS).



Gambar 1. Bentuk Pembelajaran Merdeka Belajar Secara Umum Sumber : Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 31 Tahun 2020



Implementasi Kampus Merdeka yang akan dilakukan UNS dilaksanakan dengan adjustment terhadap kurikulum. Tertuang dalam desain perubahan kurikulum S1 Merdeka Belajar (144-160 SKS), sebagai berikut :



Gambar 2. Desain Kurikulum Baru Pada Jenjang S1 UNS Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



Untuk memenuhi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS yang terdiri atas sekurang-kurangnya 84 (delapan puluh empat) SKS dalam Program Studi dan selebihnya dapat ditempuh melalui program Merdeka Belajar. Dengan kata lain, mahasiswa yang ingin melakukan pertukaran pelajar melalui program Merdeka Belajar minimal sedang berada Belajar pada semester 5 (lima). Universitas Negeri Sebelas Maret menerapkan beberapa kebijakan Merdeka Belajar sesuai dengan arahan Kemendikbud, yang termuat jelas dalam dalam Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana, sebagai berikut :



a. Pertukaran Pelajar Pertukaran pelajar adalah program yang memberi kesempatan pada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar Program Studi. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi: Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi hak bagi mahasiswa (dapat diambil atau tidak) untuk: a. Dapat mengambil SKS di luar perguruan tinggi paling lama 2 semester atau setara dengan 40 SKS.



b. Dapat mengambil SKS di program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama sebanyak 1 semester atau setara dengan 20 SKS. Berikut ini adalah beberapa contoh kegiatan pertukaran pelajar :



Gambar 3. Contoh Bentuk Kegiatan Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang sama. Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



Mahasiswa Program Studi Desain Produk harus mampu menguasai minimal ketiga CPL prodi tersebut, namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari prodi lain yang menunjang kompetensi lulusan. Oleh karena itu mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah di Program Studi lain, seperti : Akuntansi, Manajemen dan Komunikasi. Sehingga dengan begitu akan mendapatkan Kompetensi Tambahan sesuai dengan Program Studi tujuan yang diambil, dengan catatan SKS Matakuliah yang diambil, tergantung dari penyedia serta juga dapat dilaksanakan secara daring.



Gambar 4. Contoh Kegiatan Pertukaran Pelajar dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



Program studi kehutanan pada Perguruan Tinggi A dan Perguruan Tinggi B mempunyai salah satu CPL yaitu mampu merancang dan mengelola suatu ekosistem hutan. Persamaan CPL tersebut dapat dimanfaatkan dengan melakukan pertukaran mahasiswa lintas kampus namun masih dalam satu program studi yang sama. Dimana mahasiswa Perguruan Tinggi A dapat mengambil mata kuliah yang ditawarkan oleh Perguruan Tinggi B atau sebaliknya.



Gambar 5. Contoh Kegiatan Pertukaran Pelajar antar Program Studi pada Perguruan Tinggi yang berbeda Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



Mahasiswa program studi Teknik Industri pada Perguruan Tinggi A harus mampu menguasai CPL untuk merancang sistem atau komponen proses dan produk industri, untuk memenuhi kebutuhan dalam batasanbatasan realistis misalnya ekonomi lingkungan kesehatan. Namun memerlukan kompetensi tambahan yang dapat diambil dari program studi lain pada Perguruan Tinggi berbeda. Oleh karena itu mahasiswa yang bersangkutan dapat mengambil mata kuliah Energi dan Mesin Pertanian pada program studi Teknologi Pertanian Perguruan Tinggi B dan mata



kuliah Pemodelan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan pada program studi Ilmu Ekonomi Perguruan Tinggi C.



b. Magang / Praktek Kerja. Program magang bertujuan memberikan pengalaman kontekstual kepada mahasiswa dan pembelajaran langsung di tempat



kerja



(experiential learning) sehingga mahasiswa mendapatkan kemampuan teoritis dan praktis, penyelesaian masalah kompleks, kemampuan analitis, maupun kemampuan interpersonal dan intrapersonal yang berupa etika profesi/kerja, komunikasi, dan kerja sama. Program magang ini dapat diambil oleh mahasiswa yang sudah menempuh minimal 84 (delapan puluh empat) SKS dengan dibimbing dan dinilai oleh dosen dan pembimbing



dari



lembaga./institusi



magang.



Kegiatan



magang



dilaksanakan sesuai dengan dokumen MoU/SPK yang disepakati kedua belah pihak dimana pelaksanaan magang/praktek mengacu pada panduan Universitas. Berikut ini adalah beberapa contoh kegiatan magang/praktek kerja :



Gambar 6. Contoh Magang di Media: Jurnalistik Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



Gambar 7. Contoh Magang di BUMN Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



Implementasi Merdeka Belajar bentuk Magang di lembaga media berita cetak/online seperti diatas dapat menggantikan sejumlah Mata Kuliah dengan total beban studi 18 SKS. Sedangkan magang di BUMN sebagai bentuk dari program rekognisi (disetarakan dengan TA/Skripsi) yang menyesuaikan mata kuliah di dalam program studi tertentu. Menurut KBBI, rekognisi adalah (1) hal atau keadaan yang diakui; pengakuan; (2) pengenalan; (3) penghargaan. Sedangkan secara umum rekognisi kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka dikelompokkan menjadi 2 bentuk, yaitu bentuk bebas dan bentuk berstruktur. Rekognisi bentuk bebas berarti kegiatan Merdeka Belajar selama 6 bulan disetarakan dengan 20 SKS tanpa penyetaraan dengan mata kuliah. Adapun 20 SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kompetensi yang diperoleh oleh mahasiswa selama mengikuti program tersebut, baik dalam hard skills, soft skills sesuai dengan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL). Rekognisi bentuk berstruktur berarti kegiatan Merdeka Belajar dapat distrukturkan sesuai dengan kurikulum yang ditempuh oleh mahasiswa. Adapun 20 SKS tersebut dinyatakan dalam bentuk kesetaraan dengan mata kuliah. Segala bentuk kegiatan rekognisi yang dilaksanakan oleh UNS mengacu pada rekognisi bentuk berstruktur, dikarenakan transkrip di UNS memuat mata kuliah bukan CPL.



c. Asistensi Mengajar : Mengajar pada lembaga pendidikan sesuai dengan bidang keahlian Program asistensi mengajar di satuan pendidikan bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mahasiswa yang memiliki minat dalam bidang pendidikan untuk turut serta mengajar dan memperdalam ilmu dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan. Serta membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan, juga relevansi pendidikan dasar dan menengah dengan pendidikan tinggi dan perkembangan zaman. Program asistensi mengajar di satuan pendidikan dapat diambil mahasiswa yang sudah menempuh minimal 84 (delapan puluh empat) SKS dengan dibimbing dan dinilai oleh dosen dan guru pendamping di satuan pendidikan. Sama halnya dengan magang, program asistensi mengajar ini juga sebagai bentuk dari program rekognisi yang menyesuaikan mata kuliah di dalam program studi tertentu. Program ini dapat dianalogikan dengan kegiatan PPL di FKIP, sehingga untuk mahasiswa non FKIP dapat mengambil mata kuliah dasar pendidikan.



Gambar 8. Contoh Program Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



d. Penelitian / Riset Program penelitian mahasiswa bertujuan untuk membangun cara berpikir kritis di berbagai rumpun keilmuan sehingga mahasiswa memiliki



pengetahuan dan keterampilan meneliti secara lebih baik. Di dalam melaksanakan kegiatan penelitian, mahasiswa dibimbing dan dinilai oleh dosen



pembimbing



dan



koordinator



yang



ditunjuk



oleh



lembaga/laboratorium tempat mahasiswa mengikuti kegiatan penelitian dengan pelaksanaan penelitian mengacu pada panduan Universitas. Program penelitian mahasiswa ini juga sebagai bentuk dari program rekognisi (disetarakan dengan TA/Skripsi) yang menyesuaikan mata kuliah di dalam program studi tertentu. Adapun salah satu bentuk program penelitian adalah capaian mahasiswa program studi Ilmu dan Teknologi Pangan yang mengikuti kegiatan penelitian mengenai pengembangan modified cassava flour (mocaf) di Pusat Teknologi Agroindustri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) selama 6 bulan atau 1 semester (dalam bentuk blended), sebagai berikut :



Gambar 9. Contoh Program Penelitian Mahasiswa Ilmu dan Teknologi Pangan Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



e. Proyek Kemanusiaan Proyek



kemanusiaan



ini



bertujuan



untuk:



a.



menyiapkan



mahasiswa unggul yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan pada agama, moral, dan etika; b. melatih



mahasiswa memiliki kepekaan sosial untuk menggali dan mendalami permasalahan yang ada serta turut memberikan solusi sesuai dengan minat dan keahlian; dan c. membantu individu maupun komunitas dalam mengembangkan dan meningkatkan keterampilan serta kemampuan menggunakan sumber daya yang ada untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kegiatan dalam proyek kemanusiaan ini dapat berupa kegiatan relawan di lembaga, seperti nirlaba yang bergerak di bidang kemanusiaan, kesejahteraan, kesehatan, pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri, maupun pemerintahan yang bergerak di bidang kesejahteraan, kemanusiaan, kesehatan dan pendidikan. Universitas Negeri Sebelas Maret sudah



menerapkan



kebijakan



Kampus



Merdeka



bentuk



proyek



kemanusiaan ini berupa Kuliah Kerja Nyata COVID – 19 selama tahun 2020. Mahasiswa menjadi relawan gugus tugas COVID-19 di wilayah tempat tinggalnya masing-masing. Dalam kegiatan



ini, mahasiswa



melakukan kegiatan KKN tematik dari rumah masing-masing. Selain dapat di rekognisi menjadi kegiatan KKN reguler juga dapat dalam bentuk program bekerjasama dengan lembaga Nasional maupun Internasional. Namun begitu program ini cukup sulit direncanakan karena sifatnya yang temporer atau sementara.



f. Kewirausahaan Tujuan



dari



program



kegiatan



wirausaha



adalah



untuk



meningkatkan minat berwirausaha mahasiswa dalam mengembangkan usahanya lebih dini dan terbimbing



serta memfasilitasi wirausaha



mahasiswa agar dapat mengurangi angka pengangguran. Kegiatan wirausaha ini dibimbing dan dinilai oleh dosen pembimbing dan mentor pakar wirausaha atau pengusaha yang kompeten dengan



pelaksanaan



kegiatan wirausaha mengacu pada panduan Universitas. Selain itu program kegiatan wirausaha ini juga sebagai bentuk dari program rekognisi mata kuliah Kewirausahaan yang memang sudah menjadi MKU di setiap program studi yang ada di UNS. Sehingga langsung sebagai



pengakuan dari suatu kegiatan yang sama menjadi SKS mata kuliah Kewirausahaan program studi tertentu. Namun, tentunya mengalami kesulitan dalam melakukan rekognisi mata kuliah yang relevan untuk program studi eksakta.



Gambar 10. Contoh Program Kegiatan Wirausaha Dari Program Studi Teknik Kimia Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



g. Studi / Proyek Independen Tujuan program kegiatan studi/proyek independen antara lain adalah: a. mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif; b menyelenggarakan proyek berbasis riset dan pengembangan (R&D); serta c. meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional. Mahasiswa yang mengikuti program kegiatan ini harus membentuk tim proyek independen yang terdiri atas mahasiswa lintas Program Studi dan/atau lintas Fakultas. Selain itu, kegiatan



studi/proyek



independen



dibimbing



dan



dinilai



oleh



pendamping/pembimbing dan ahli bidang yang sesuai dengan studi yang dilakukan. Program kegiatan studi/proyek independen ini juga sebagai bentuk dari program rekognisi (disetarakan dengan KKN, Magang dan TA/Skripsi) yang menyesuaikan mata kuliah di dalam program studi tertentu. Dengan kata lain, dapat langsung melakukan pengakuan dari suatu kegiatan yang sejenis menjadi SKS mata kuliah program rekognisi.



Berikut ini adalah salah satu contoh dari program kegiatan studi/proyek independen :



Gambar 11. Contoh Program Kegiatan Studi/Proyek Independen Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020 Mahasiswa melakukan proyek independen yang berjudul “Pengembangan Rapid Detector Berbasis Biomarker Genetik untuk Mengidentifikasi Pencemaran Material Non Halal pada Produk Pangan Fermentasi Berbasis Daging”. Proyek ini dilakukan dalam waktu 6 bulan dan mahasiswa tersebut menjadi juara nasional atau internasional. Sehingga seluruh kegiatan termasuk mendapatkan juara lomba dapat menjadi program rekognisi sebanyak 20 SKS mata kuliah yang relevan menyesuaikan mata kuliah di dalam program studi atau dapat menjadi mata kuliah pilihan.



h. Membangun Desa / KKN Tematik Tujuan kegiatan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik (KKNT) adalah : a. memberikan kesempatan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan yang dimilikinya bekerja sama dengan banyak pemangku kepentingan di lapangan; serta b. membantu percepatan pembangunan di wilayah pedesaan bersama dengan Kementerian Desa PDTT. Bentuk kegiatan ini adalah mendampingi perencanaan program, mulai dari kajian potensi desa, masalah dan



tantangan pembangunan di desa, menyusun prioritas pembangunan, merancang program, mendesain sarana prasarana, memberdayakan masyarakat, pengelolaan BUMDes, mensupervisi pembangunan, hingga pemantauan dan evaluasi. Adapun kegiatan membangun desa atau KKNT boleh diambil mahasiswa yang sudah menempuh minimal 84 (delapan puluh empat) SKS. Hasil kegiatan dapat ekuivalen dengan skripsi atau tugas akhir. Berikut ini adalah salah satu contoh dari kegiatan membangun desa/kuliah kerja nyata tematik (KKN T) :



Gambar 12. Contoh Program Kegiatan Membangun Desa/KKN T Sumber : Kuliah Perdana Rektor 31 Agustus 2020



Mahasiswa mengikuti KKN Tematik dalam Bidang Peternakan dengan Judul : Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Sinergi PKK dan BUMDes untuk Memasarkan Produk Olahan Susu Sapi. Rekognisi menyesuaikan mata kuliah didalam program studi atau dapat menjadi mata kuliah pilihan.



i. Pelatihan Militer Pelatihan militer merupakan aktualisasi bela negara untuk mendukung Universitas sebagai



Benteng Pancasila. Bela negara



merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada



Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tujuan bela negara tersebut adalah meningkatkan jiwa kepemimpinan, patriotik, wawasan kebangsaan, dan kedisiplinan. Kegiatan bela negara dibimbing dan dinilai oleh pembimbing yang ditunjuk oleh institusi/lembaga pelatihan dengan pelaksanaan kegiatan pelatihan militer mengacu pada panduan Universitas. Pelatihan militer ini dapat langsung sebagai pengakuan dari suatu kegiatan yang sama menjadi SKS dengan total 20 (dua puluh) SKS mata kuliah yang relevan. Namun begitu, banyak program studi yang tidak mempunyai relevansi dengan kegiatan Kampus Merdeka dalam bentuk program pelatihan militer ini.



C. PEMBAHASAN



1. Hasil Survei Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar Dalam rangka untuk mengetahui kondisi Universitas Sebelas Maret dalam mempersiapkan kebijakan Kampus Merdeka : Merdeka Belajar BEM UNS 2020 melakukan survei. Tertanggal 4 September 2020 survei telah dilaksanakan selama kurang lebih dua pekan, yaitu periode survei berlangsung pada 18 Juni - 4 Juli 2020. Survei tersebut mengenai pengetahuan secara umum dari populasi seluruh mahasiswa UNS tentang kebijakan Kampus Merdeka. Adapun metodologi yang digunakan dalam survei adalah metode simple random sampling dengan jumlah responden adalah sebanyak 84 responden, tingkat kepercayaan 95% dan margin of error sebesar ± 10.68%. Output yang diharapkan adalah untuk mengetahui pengetahuan dan aspirasi mahasiswa UNS terhadap kebijakan kampus merdeka. Berikut ini adalah rincian persebaran responden dari survei kuantitatif yang dilakukan oleh BEM UNS 2020 tersebut :



Gambar 13. Fakultas Responden Sumber : Survei BEM UNS 2020



Gambar 14. Angkatan Responden Sumber : Survei BEM UNS 2020 Hasil tersebut menunjukkan bahwa responden survei sudah berasal dari hampir seluruh Fakultas yang ada di UNS dengan jumlah responden paling banyak dari angkatan 2018 - 2019 atau sedang berada di semester 3 dan 5 yang sekaligus merupakan sasaran dari kebijakan Kampus Merdeka ini. Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar ini cukup menuai banyak pro dan kontra di kalangan mahasiswa UNS. Dimana dalam hasil survei menunjukkan sebanyak 47% responden menyatakan bahwa UNS dinilai masih belum siap untuk menerapkan kebijakan kampus merdeka, sebanyak 41% responden menyatakan UNS sudah cukup siap untuk menerapkannya, serta sebanyak 12% responden menyatakan bahwa UNS sudah siap untuk menerapkan kebijakan ini dengan dilihat dari beberapa poin yang ada. Namun begitu, mahasiswa UNS sangat mengharapkan adanya diskusi yang membahas tentang “Implementasi Kebijakan Kampus Merdeka di UNS”. Hal ini dibuktikan dengan mayoritas responden survei bersedia untuk mengikuti diskusi kampus merdeka yaitu sebanyak 84% atau 74 responden. Sehingga dengan munculnya kebijakan baru ini juga disertai dengan sosialisasi yang merata terkait dengan bagaimana sistem maupun mekanisme penerapan Kampus Merdeka di UNS. Selain itu



disertai dengan pembuatan kurikulum baru yang sesuai dengan kurikulum dalam Kampus Merdeka.



Gambar 15. Hasil Survei Kesiapan UNS Menerapkan Kebijakan Kampus Merdeka Sumber : Survei BEM UNS 2020



Gambar 16. Hasil Survei Ketertarikan Mengikuti Diskusi Kebijakan Kampus Merdeka Sumber : Survei BEM UNS 2020



Sebanyak 98% atau 82 responden survei menyatakan pendidikan di Indonesia memerlukan sistem pembelajaran baru, sedangkan sebanyak 2% atau 2 responden menyatakan tidak perlu ada sistem pembelajaran baru. Hal ini menunjukkan bahwa diharapkan Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar ini dapat membawa angin segar bagi pendidikan di Indonesia. Yang mana diperkuat dengan sebanyak 65% atau 55 responden memilih kebijakan hak belajar 3 semester diluar program studi sebagai kebijakan yang dinilai menarik, sebanyak 27% atau 22 responden memilih kebijakan mengenai PTN BH, serta sebanyak 2% atau 2 responden memilih kebijakan sistem akreditasi perguruan tinggi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa mahasiswa UNS terbuka dalam menyambut Kebijakan Kampus Merdeka Merdeka Belajar.



Gambar 17. Hasil Survei Perlu Tidaknya Menggunakan Sistem Pembelajaran Baru Sumber : Survei BEM UNS 2020



Gambar 18. Hasil Survei Poin Kebijakan yang Dianggap Menarik Dalam Kampus Merdeka Sumber : Survei BEM UNS 2020



Berkaitan dengan Kebijakan hak belajar tiga semester di luar program studi, sebanyak 94% atau 79 responden akan menggunakan hak tersebut untuk belajar di luar. program studi, dan sebanyak 6% sisanya atau 5 responden memilih untuk tidak menggunakan kesempatan itu. Adapun rinciannya adalah sebanyak 75% atau 63 responden akan memilih untuk lintas program studi juga lintas fakultas daripada lintas program studi dalam satu fakultas. Hal ini menunjukkan bahwa Mahasiswa UNS lebih berminat untuk mengambil mata kuliah di fakultas lain atau bahkan kampus lain. Selain itu, semester 4 menjadi mayoritas pilihan oleh sebanyak 28% atau 23 responden. Selanjutnya diikuti oleh semester 5 yang memiliki persentase sebesar 20% atau 17 responden, hanya sedikit responden yang memilih semester 8 untuk lintas jurusan. Kemudian kegiatan lain yang diminati Mahasiswa UNS untuk dilakukan di luar program studi adalah Magang atau Praktek Kerja Lapangan/Industri yang mana menunjukkan 49% dari total responden survei.



Gambar 19. Hasil Survei Penggunaan Kesempatan Hak Belajar Di Luar Program Studi Sumber : Survei BEM UNS 2020



Gambar 20. Hasil Survei Lintas Jurusan yang Diinginkan Mahasiswa Sumber : Survei BEM UNS 2020



Gambar 21. Hasil Survei Semester Pengambilan Lintas Jurusan Sumber : Survei BEM UNS 2020



Gambar 22. Hasil Survei Kegiatan Yang Dapat Dilakukan Di Luar Program Studi Sumber : Survei BEM UNS 2020



Sehingga dapat disimpulkan bahwa mahasiswa UNS sudah cukup mengetahui Kebijakan Kampus Merdeka. Dari poin bahasan dalam Kampus Merdeka sendiri, yang paling mempunyai ketertarikan bahasan tertinggi adalah kebijakan hak belajar 3 semester di luar program studi yang masih perlu diimbangi dengan pemahaman terhadap kurikulum baru. Namun, menurut hasil survei, kurikulum tersebut masih dinilai belum sesuai dengan kemampuan mahasiswa sendiri. Hasil survei juga menunjukkan perlu adanya kerja sama penjaminan mutu dari program studi. Hal tersebut dinilai akan lebih mampu menjamin mutu berdirinya program studi baru dengan ketentuan yang berlaku, yakni menyesuaikan kurikulumnya terlebih dahulu. Dalam hal kesiapan UNS menuju penerapan Kampus Merdeka, diperlukan pengawalan baik dalam bentuk kajian maupun diskusi lebih lanjut. Bertujuan untuk memahami dan mengetahui sejauh mana persiapan UNS khususnya terkait dengan kesiapan UNS terkhusus dalam hal mekanisme, tata cara, peraturan terkait apa saja yang perlu disiapkan dalam rangka menyambut Kampus Merdeka baik bagi Kampus UNS maupun Mahasiswa UNS secara umum.



2. Pelaksanaan Kampus Merdeka Merdeka Belajar di Universitas Sebelas Maret Berdasarkan Tujuan, Sasaran, dan Strategi Pencapaian (Renstra) Akselerasi Tahun 2010-2029 yang ditetapkan melalui Peraturan Rektor UNS Nomor 8241/UN27.HK/2015 tentang Rencana Strategis Bisnis Universitas Sebelas Maret Tahun 2015-2019 sebagai perencanaan pengembangan jangka panjang. Terkait dengan rencana UNS untuk melakukan percepatan atas tujuan dan sasaran sebagai World Class University, UNS kali ini sedang berada dalam proses penataan dan penetapan proses yang dituangkan dalam peraturan Rektor UNS Nomor 8202 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Bisnis Percepatan Universitas Sebelas Maret menuju World Class University. Sejalan dengan adanya kebijakan kampus merdeka yang beberapa waktu lalu dicanangkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, saat ini beberapa program studi di UNS sudah mulai menerapkan kebijakan tersebut. BEM UNS 2020 melakukan



pencarian data dengan menggunakan metode survei kualitatif tentang bagaimana pelaksanaan Kampus Merdeka di UNS. Berikut ini adalah beberapa informasi terkait dengan keberjalanan dan pelaksanaan kebijakan Kampus Merdeka dari program studi di Universitas Sebelas Maret : a. Program Studi Pendidikan Ekonomi Bentuk kegiatan kampus merdeka di program studi Pendidikan Ekonomi adalah pertukaran mahasiswa sehingga mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di program studi lain lintas fakultas. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa tahapan, yaitu pembukaan pendaftaran dari program studi dilakukan dengan sistem kuota dengan persyaratan meliputi : Mahasiswa minimal semester 5, sudah mengambil minimal 80, sudah mengambil mata kuliah X dengan tambahan minimal IPK sekian. Selanjutnya pengajuan dari mahasiswa yang berminat melalui berkas sesuai dengan persyaratan, seperti : KRS dll. Berakhir dengan pengumuman dari program studi kepada mahasiswa yang mendaftar. b. Program Studi Pendidikan Sejarah Bentuk kegiatan kampus merdeka di program studi Pendidikan Sejarah adalah Guru Perintis dengan cara mengajar di luar kampus. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa tahapan, yaitu pembukaan pendaftaran dari program studi dilakukan dengan sistem kuota dengan persyaratan meliputi : Mahasiswa minimal semester 5, minimal IPK 3.5 serta aktif mengikuti organisasi dibuktikan dengan tanda organisasi. Selanjutnya pengajuan dari mahasiswa yang berminat melalui berkas sesuai dengan persyaratan. Kemudian pengumuman dari program studi kepada mahasiswa yang mendaftar, berakhir dengan tahapan pelatihan. c. Program Studi Pendidikan Biologi Bentuk kegiatan kampus merdeka yang ada di program studi Pendidikan Biologi adalah kuliah di luar program studi, sehingga mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di program studi lain lintas fakultas.



Dalam pelaksanaanya terdapat



beberapa tahapan,



yaitu



mahasiswa secara individu memilih mata kuliah pilihan yang tersedia di



SIAKAD. Selanjutnya pengisian KRS yang diakhiri dengan Kegiatan Belajar Mengajar. Kebijakan ini hanya diperuntukkan mahasiswa semester 5. d. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia Bentuk kegiatan kampus merdeka yang ada di program studi Pendidikan Bahasa Indonesia adalah Magang Perintis di mata kuliah kependidikan 3 (PPL). Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa tahapan, yaitu pembukaan, pendaftaran dari program studi, bagi mahasiswa yang berminat dapat mengajukan diri melalui Ketua Himpunan dengan syarat minimal mahasiswa semester 5. Kemudian dari Ketua Himpunan menyerahkan kepada Kaprodi untuk melewati proses : seleksi berkas dan pengumuman. e. Program Studi Pendidikan Fisika Bentuk kegiatan kampus merdeka yang ada di program studi Pendidikan Fisika adalah pertukaran pelajar di luar prodi, yakni mata kuliah Metrologi. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa tahapan, yaitu pembukaan pendaftaran dari prodi dengan sistem kuota, pengajuan dari mahasiswa yang berminat melalui KRS yang dikonfirmasi oleh Admin Program Studi dan pengumuman dengan syarat pendaftaran meliputi : Minimal semester 5 dan Mata Kuliah Pilihan rekognisi harus dengan bobot 2 SKS. f. Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Surakarta Bentuk kegiatan kampus merdeka yang ada di program studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar Surakarta adalah pertukaran pelajar di luar kampus dengan mata kuliah Statistika, Multimedia, Karya Tulis Ilmiah, Metode Penelitian Kuantitatif, dan Manajemen Berbasis Sekolah. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa tahapan, yaitu pendaftaran dari prodi dengan sistem kuota, penyaringan nama dari dosen terkait, terutama PIC, diakhiri dengan pengumuman. Adapun persyaratannya antara lain : mahasiswa sedang berada di semester 5, lancar dalam penggunaan teknologi serta bisa Matematika dan Bahasa Inggris



g. Program Studi Ilmu Komunikasi Bentuk kegiatan kampus merdeka yang ada di program studi Ilmu Komunikasi adalah pertukaran pelajar dalam mata kuliah Teori Keterampilan Komunikasi. Dalam pelaksanaanya terdapat beberapa tahapan, yaitu : pembukaan pendaftaran dari prodi dengan sistem kuota, pengajuan dari mahasiswa yang berminat melalui berkas, spt : KRS, dan terakhir pengumuman. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain : Minimal semester 5 dan jumlah SKS minimal 80.



D. REKOMENDASI Sehubungan dengan melakukan peninjauan terhadap implementasi Kebijakan Kampus Merdeka dalam UNS, yang didasarkan pada hasil analisis terhadap survei kebijakan kampus merdeka dalam hal persepsi mahasiswa terhadap kurikulum, serta hak belajar tiga semester di luar program studi. Oleh karena itu, berikut ini adalah beberapa poin rekomendasi kepada Kampus UNS dalam mengimplementasikan kebijakan Kampus Merdeka : 1. Tetap menjamin keterjangkauan biaya kuliah dari UKT dan SPI dalam mengimplementasikan kebijakan Kampus Merdeka; 2. Mendorong peningkatan



performa



penyetaraan



sarana



dan



prasarana di semua fakultas dan kampus wilayah (PSDKU) dengan cara memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan kebutuhan spesifik seperti laboratorium; 3. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum pembelajaran di Perguruan Tinggi UNS berdasarkan dengan learning outcome dari mahasiswa. Adapun evaluasi kurikulum meliputi segala aspek yang mempengaruhi proses pembelajaran serta penilaian; 4. Melakukan sosialisasi yang merata dan berkala tentang segala perubahan kurikulum di UNS baik kurikulum dalam tahap persiapan



maupun tahap implementasi



Kebijakan Kampus



Merdeka, terutama pembelajaran tiga semester di luar program studi; 5. Menyediakan platform khusus untuk mempermudah mahasiswa dalam memperoleh informasi berkaitan dengan program rekognisi dari Kampus Merdeka Merdeka Belajar;dan 6. Melakukan



monitoring



dan



evaluasi



terhadap



pelaksanaan



kebijakan Kampus Merdeka terutama bagi program studi yang sudah menerapkan hak belajar tiga semester baik lintas program studi maupun lintas universitas.



DAFTAR PUSTAKA



Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Permendikbud Nomor 5 tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Permendikbud Nomor 7 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. Peraturan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Program Sarjana. Wiwoho, Jamal. (2020, 31 Agustus). Kuliah Perdana Semester Agustus 2020 Januari 2021 Oleh Rektor UNS Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., MHum. Kebijakan Kampus Merdeka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat



Jenderal



Pendidikan



Tinggi.



Diakses



dari



https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/about/latar-belakang Harususilo, Enggar Yohanes. (2020, 25 Januari). Ini Rangkuman 4 Kebijakan Kampus Merdeka Mendikbud Nadiem. Diakses pada 15 Desember 2020, dari



https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/25/11354331/ini-



rangkuman-4-kebijakan-kampus-merdeka-mendikbud-nadiem?page=all Rudi, Sagita (2020, 31 Oktober). UNS Siap Terapkan Kampus Merdeka. Diakses 16



Desember



2020,



dari



http://lpmmotivasi.com/uns-siap-terapkan-



kampus-merdeka/ Survei Kampus Merdeka : Merdeka Belajar BEM UNS 2020



LAMPIRAN Hasil Survei Kualitatif Pelaksanaan Kampus Merdeka di Universitas Sebelas Maret No



Program Studi



Bentuk Kegiatan Nama Mata Kuliah Mekanisme Kampus Cth : pertukaran (di luar prodi/di Merdeka pelajar, magang, dkk luar kampus) (boleh lebih dari satu) Pertukaran Pelajar Managemen 1. Pembukaan Pemasaran (di luar pendaftaran dari prodi, ke FEB) prodi dengan sistem kuota 2. Pengajuan dari mahasiswa yang berminat melalui berkas, spt : KRS 3. Pengumuman



Persyaratan (umum atau khusus)



Keterangan



1. Min semester 5 2. 80 SKS 3. Sudah mengambil mata kuliah X 4. Min IPK



-



1



Pendidikan Ekonomi



2



Pendidikan Sejarah



Guru Perintis



Mengajar di luar kampus



1. Pendaftaran dari 1. Minimal semester 5 prodi ke universitas 2. IPK 3.5 dengan siatem kuota 3. Memiliki tanda 2. Pengajuan ogranisasi 3. Pengumuman 4. Pelatihan



-



3



Pendidikan Biologi



Kuliah di luar program studi



Teknologi Kultur Jaringan (Prodi Agroteknologi)



1. Mahasiswa secara individu memilih mata kuliah pilihan yang tersedia di SIAKAD. 2. Pengisian KRS



-



Diperuntukkan mahasiswa semester 5



4



Pendidikan Bahasa Indonesia



Kampus Mengajar Perintis



Magang Kependidikan 3 (PPL)



5



Pendidikan Fisika



Pertukaran Pelajar



Metrologi (di luar prodi, ke Fisika FMIPA)



6



Pendidikan Guru Pertukaran Pelajar Sekolah Dasar Surakarta



Statistika, Multimedia, Karya Tulis Ilmiah, Metode Penelitian Kuantitatif, dan Manajemen Berbasis Sekolah,



3. KBM 1. Pembukaan 2. Pendaftaran dari prodi dengan mahasiswa yang berminat mengajukan diri melalui ketua himpunan. Kemudian dari ketua himpunan menyerahkan ke kaprodi. 3. Seleksi berkas 4. Pengumuman 1. Pembukaan pendaftaran dari prodi dengan sistem kuota 2. Pengajuan dari mahasiswa yang berminat melalui KRS yang dikonfirmasi oleh admin program studi. 3. Pengumuman 1. Pendaftaran dari prodi dengan sistem kuota. 2. Penyaringan dari dosen, terutama PIC 3. Pengumuman



Min semester 5



Kegiatan ini direkognisi atau dikonversi pada mata kuliah lain.



1. Min semester 5 2. Harus Mata Kuliah Pilihan dengan bobot 2 SKS



-



1. Mahasiswa semester 5 2. Lancar dalam penggunaan teknologi 3. Bisa Matematika dan Bahasa Inggris



-



7



Ilmu Komunikasi



Pertukaran Pelajar



(di luar kampus, ke PGSD UNY) Teori Keterampilan 1. Pembukaan 1. Min semester 5 Komunikasi pendaftaran dari prodi 2. 80 SKS dengan sistem kouta 2. Pengajuan dari mahasiswa yang berminat melalui berkas, spt : KRS 3. Pengumuman



-