Kajian Kebijakan Insentif Dan Disinsentif Tata Ruang Dalam Pembangunan Nasional [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2011 KAJIAN KEBIJAKAN INSENTIF DAN DISINSENTIF TATA RUANG DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL



Laporan Akhir



DIREKTORAT TATA RUANG DAN PERTANAHAN



BAPPENAS



TIM PENYUSUN



Penanggungjawab: Dr. Ir. Max H. Pohan, CES, MA (Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah) Ketua Tim Perumus Rekomendasi Kebijakan (TPRK): Ir. Deddy Koespramoedyo, M.Sc (Direktur Tata Ruang dan Pertanahan) Anggota TPRK: Uke Mohammad Hussein, SSi, MPP Ir. Dwi Haryawan S, MA Mia Amalia, ST, MSi, Ph.D Ir. Nana Apriyana, MT Ir. Rinella Tambunan, MPA Ir. Ester Fitrinika HW, MT Herny Dawaty, SE, ME Khairul Rizal, ST, MPP Aswicaksana, ST, MT, MSc Agung M. H. Dorodjatoen, ST, MSc Raffli Noor, SSi Jarot Indarto, SP, MSc Pandu Pradana, ST Tenaga Ahli: Gita Chandrika Frieda Fidia Tenaga Teknis: Idham Khalik Akhmad Gunawan



Tenaga Pendukung: Sylvia Krisnawati Cecep Saryanto



ii Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas perkenan-Nyalah KAJIAN KEBIJAKAN INSENTIF DAN DISINSENTIF TATA RUANG DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL dapat terlaksana dengan baik. Kajian ini penting dilakukan karena terkait dengan amanat dari UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), dan PP No. 15 Tahun 2010 Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang tersebut mengamanatkan adanya instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yaitu antara lain: indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional; arahan perizinan; arahan pemberian insentif dan disinsentif; dan arahan sanksi. Insentif merupakan salah satu instrumen yang diperlukan untuk pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana sedangkan disinsentif untuk yang tidak sesuai dengan rencana. Peraturan tersebut di atas juga menetapkan bahwa insentif dan disinsetif yang dapat diberikan oleh: Pemerintah kepada pemerintah daerah; pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan pemerintah kepada masyarakat. Penyusunan kebijakan pemberian insentif dan disinsentif penataan ruang dalam pembangunan nasional merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Bappenas sesuai dengan amanat Perpres No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 20102014. Berbagai upaya dilakukan untuk mendapatkan masukan dari pihak terkait dalam kajian ini melalui beberapa tahap antara lain: desk study, field study ke daerah, focus group discussion (FGD), dan seminar nasional. Untuk itu, pada kesempatan ini kami menyampaikan terimakasih kepada pihak yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan kajian ini antara lain: Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Bappeda dan SKPD terkait di Provinsi Bali, Direktorat terkait di Bappenas, Staf Pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota ITB-Bandung, Staf Pengajar Fakultas Hukum UNPAD-Bandung dan Staf Pengajar Administasi Negara, FISIP UI-Jakarta. Selain itu, kami juga menyampaikan terimakasih kepada Tim Perumus Rekomendasi Kebijakan (TPRK), tenaga ahli, staf teknis dan tenaga pendukung lainnya yang telah meluangkan waktu dan pikirannya demi terlaksananya kajian ini. Kami berharap mudah-mudahan kajian ini dapat bermanfaat dalam memperkaya masukan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan terkait dengan insentif dan disinsentif. Demikian dan terima kasih.



Jakarta, Desember 2011 Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Bappenas



Ir. Deddy Koespramoedyo, MSc.



iii Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



DAFTAR ISI TIM PENYUSUN ...................................................................................................................................ii KATA PENGANTAR..............................................................................................................................iii DAFTAR ISI..........................................................................................................................................iv DAFTAR TABEL....................................................................................................................................vi DAFTAR GAMBAR.............................................................................................................................. vii BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................................................1 1.1 Latar Belakang ......................................................................................................................... 1 1.2 Tujuan...................................................................................................................................... 2 1.3 Sasaran .................................................................................................................................... 2 1.4 Kondisi Saat Ini (Existing) ........................................................................................................ 2 1.5 Tantangan................................................................................................................................ 3 BAB II PENDEKATAN DAN METODOLOGI ...........................................................................................4 2.1 Ruang Lingkup ......................................................................................................................... 4 2.2 Metodologi – Deskripsi Komparasi.......................................................................................... 5 2.2.1 Desk study ......................................................................................................................... 5 2.2.2 Wawancara dengan narasumber ...................................................................................... 5 2.2.3 Focus Group Discussion (FGD) di daerah ......................................................................... 5 2.2.4 SeminarNasional ............................................................................................................... 5 BAB III TINJAUAN PERATURAN-PERUNDANGAN................................................................................6 3.1 Definisi Insentif dan Disinsentif dalam Penataan Ruang......................................................... 6 3.2 Identifikasi Jenis Insentif dan Disinsentif dalam Penataan Ruang ........................................ 10 3.3 Pengaturan Pemberian Insentif dalam Peraturan Perundang-undangan............................. 16 BAB IV Hasil Kajian Desk Study dan Kegiatan Lapangan...................................................................21 4.1 Desk Study ............................................................................................................................. 21 4.1.1 Urban Economic Development ...................................................................................... 21 4.1.2 Urban and Rural Sprawl .................................................................................................. 24 4.1.3 Water Resources Management...................................................................................... 26 4.1.4 Lahan Tidur..................................................................................................................... 27 4.1.5 Pembelajaran (Lesson Learned) ..................................................................................... 27 4.2 Wawancara dengan Narasumber di Bandung....................................................................... 29 4.3 FGD di Denpasar - Bali ........................................................................................................... 30 4.4 FGD dengan Narasumber di Jakarta...................................................................................... 32 4.5 Seminar Nasional................................................................................................................... 36



iv Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



BAB V ARAHAN PENERAPAN INSENTIF DAN DISINSENTIF ................................................................41 5.1 Pengantar .............................................................................................................................. 41 5.2 Prinsip Dasar.......................................................................................................................... 43 5.3 Arahan Penerapan Insentif dan Disinsentif........................................................................... 45 5.3.1 Insentif............................................................................................................................ 45 5.3.2 Disinsentif....................................................................................................................... 67 BAB VI CATATAN DAN REKOMENDASI .............................................................................................69 6.1 Catatan .................................................................................................................................. 69 6.2 Rekomendasi ......................................................................................................................... 77 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................................................81 LAMPIRAN I Insentif dan Disinsentif dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan yang Ada .83 LAMPIRAN II Matriks Mekanisme Insentif dan Disinsentif di Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Tipologi.........................................................................................................................95 LAMPIRAN III Matriks Peran Stakeholders Dan Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Penataan Ruang...................................................................................................................163 LAMPIRAN IV FOTO-FOTO KEGIATAN............................................................................................172



v Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



DAFTAR TABEL



Tabel 3.1 Definisi Insentif, Disinsentif, dan Sanksi ....................................................................



5



Tabel 3.2 Insentif dalam UU No 26/2007 dan PP No 15/2010...................................................



10



Tabel 3.3 Disinsentif dalam UU No 6/2007 dan PP No 15/2010................................................



11



Tabel 3.4 Arahan Insentif-Disinsentif bedasarkan Tipologi KSN ...............................................



14



Tabel 6.1 Perubahan Pemahaman atas Jenis-jenis Insentif dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 ...............................................................................................................



68



Tabel 6.2 Perubahan Jenis-jenis Insentif yang Disarankan .......................................................



71



Tabel 6.3 Perubahan Pemahaman atas Jenis-jenis Disinsentif dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 ...............................................................................................................



73



Tabel 6.4 Perubahan Jenis-jenis Disinsentif yang Disarankan ...................................................



74



vi Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



DAFTAR GAMBAR Gambar 3.1 Tipologi Kawasan Strategis Nasional .....................................................................



13



Gambar 4.1 Politik Penegakan Hukum (Enforcement Policy) ...................................................



31



Gambar 4.2 Perbedaan Posisi antara Sanksi dan Insentif..........................................................



32



Gambar 5.1 Mekanisme Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Daerah ..............



45



Gambar 5.2 Mekanisme Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan ................................................................................................



47



Gambar 5.3 Mekanisme Pemberian Pengurangan Retribusi ...................................................



50



Gambar 5.4 Mekanisme Pemberian Pengurangan Beban Kompensasi ....................................



53



Gambar 5.5 Mekanisme Pemberian Subsidi di Kawasan Industri .............................................



56



Gambar 5.6 Mekanisme Pemberian Subsidi untuk Pemulihan Lingkungan Hidup ...................



57



Gambar 5.7 Mekanisme Pemberian Subsidi Secara Umum ......................................................



57



Gambar 5.8 Mekanisme Pembangunan serta Pengadaan Infrastruktur ..................................



61



vii Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus dapat menjadi pedoman untuk penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP); Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah dan keserasian antarsektor, serta sebagai acuan dalam penetapan lokasi untuk investasi. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, semua pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) wajib menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang selanjutnya dilegalisasikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sampai saat ini (akhir tahun 2011) status penyelesaian perda RTRW baru mencapai 10 provinsi, 68 Kabupaten dan 24 Kota. Dokumen RTRW ini kemudian menjadi pedoman pemanfaatan ruang bagi para pelaku pembangunan dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Setelah peraturan daerah tentang RTRW ini ditetapkan, maka diperlukan instrumen-instrumen yang dapat mendukung implementasinya, termasuk istrumen untuk pengendalian pemanfaatan ruang seperti peraturan zonasi dan arahan pemberian insentif dan disinsentif. Instrumen yaitu insentif dan disinsentif untuk yang sesuai maupun tidak sesuai dengan rencana. Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan IMBALAN terhadap pelaksanaan kegiatan yang SEJALAN dengan rencana tata ruang, sedangkan dinsinsentif merupakan perangkat untuk MENCEGAH, MEMBATASI pertumbuhan, atau MENGURANGI kegiatan yang TIDAK SEJALAN dengan rencana tata ruang. Selain itu terdapat instrumen sanksi yang merupakan tindakan PENERTIBAN yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang TIDAK SESUAI dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Definisi antara disinsentif dan pemberian sanksi ini belum terlalu jelas, sehingga hal ini menjadi salah satu topik yang akan dikaji dalam studi ini.



Selain itu PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga mengamanatkan tentang insentif dan disinsentif. Insentif dan disinsentif dalam penataan ruang diselenggarakan untuk: a. meningkatkan upaya pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang; b. memfasilitasi kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang. PP tersebut juga menyatakan bahwa Insentif dapat diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang didorong pengembangannya. Sedangkan disinsentif diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang dibatasi pengembangannya. Penyusunan kebijakan pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang nasional merupakan tugas yang harus dilaksanakan oleh Bappenas sesuai dengan amanat Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang RPJM Nasional 2010-2014. Untuk mengimplementasikan pemberian insentif dan disinsentif dalam pembangunan nasional, Direktorat Tata Ruang dan Pertanahan-Bappenas menyelenggarakan Kegiatan Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional. Kegiatan ini akan merumuskan kebijakan yang akan mengatur mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif seperti yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas. 1 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



1.2 Tujuan Tujuan Kegiatan ini adalah memfasilisasi perwujudan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan serta pengedalian pemanfaatan ruang yang efektif, melalui pemetaan jenis insentif dan disinsentif dalam pemanfaatan ruang, baik dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah yang satu ke Pemerintah Daerah lainnya, dan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat, perumusan mekanisme penyusunan dan contoh penerapannya. Hasil perumusan dapat digunakan sebagai acuan bagi Pemerintah maupun pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan pedoman penerapan insentif dan disinsentif yang lebih rinci.



1.3 Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kajian ini adalah: a. Terumuskannya pemetaan kedudukan/keterkaitan berbagai insentif dan disinsentif dalam penataan ruang dari berbagai peraturan yang ada; b. Terumuskannya mekanisme penyusunan dan penerapan setiap instrumen insentif dan disinsentif. c. Teridentifikasinya pihak-pihak yang terlibat dalam pemberian insentif dan disinsentif, baik dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah; antar Pemerintah Daerah; dan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat.



1.4 Kondisi Saat Ini (Existing) Arahan dan penjelasan mengenai insentif dan disinsentif sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan juga elaborasi dalam PP No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasal 170-181, antara lain menyebutkan bahwa insentif fiskal berupa pemberian keringanan pajak, dan pengurangan retribusi sedangkan insentif non fiskal berupa pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan perizinan, imbalan, sewa ruang, urun saham, penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, serta publikasi dan promosi. Sedangkan disinsentif terdiri dari fiskal berupa pengenaan pajak yang tinggi dan non fiskal berupa kewajiban memberi kompensasi, persyaratan khusus dalam perizinan, kewajiban memberikan imbalan, dan atau pembatasan penyediaan prasarana dan sarana. Namun demikian dirasakan penjelasan baik yang terdapat dalam UU maupun di PP-nya masih belum dapat dilaksanakan, antara lain disebabkan karena: 1. Masih belum terlihat perbedaan yang jelas antara definisi dengan fungsi disinsentif dan sanksi dan bagaimana penerapannya; 2. Pemerintah daerah masih perlu menyusun peraturan yang lebih operasional dan rinci mengenai hal tersebut sehingga diperlukan pedoman bagi mekanisme penerapan kebijakan insentif dan diinsentif; dan 3. Beragamnya jenis penggunaan dan fungsi ruang yang diatur dalam RTRW sehingga memerlukan kebijakan insentif dan diinsentif yang berbeda. Sehubungan dengan itu maka Bappenas pada tahun anggaran 2011 ini melaksanakan kegiatan Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional. Hal ini selain untuk memperjelas butir-butir tersebut di atas juga untuk melaksanakan amanat Perpres No. 15 Tahun 2010 tentang RPJM Nasional 2010-2014



2 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



1.5 Tantangan Peraturan Pemerintah (PP) No 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) merupakan arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah nasional. Salah satu arahan tersebut adalah Penetapan Kawasan Strategis Nasional (KSN). KSN yang merupakan wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. Berdasarkan PP tersebut ditetapkan 75 KSN. Untuk mengantisipasi pertumbuhan pembangunan yang sangat pesat yang terjadi saat ini, maka rencana tata ruang KSN harus disertai dengan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yaitu insentif dan disinsentif dalam penataan ruang. Instrumen yang dibutuhkan harus dapat menjawab kebutuhan yang mendesak seperti pengendalian pemanfaatan ruang di KSN. Apabila instrumen insentif dan disinsentif untuk KSN yang dirumuskan dalam kajian ini dapat disepakati maka, instrumen tersebut dapat menjadi model atau acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah yang akan merancang peraturan daerah bagi penerapan instrumen insentif dan disinsentif di daerahnya.



3 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



BAB II PENDEKATAN DAN METODOLOGI Bab ini menguraikan pendekatan dan metodologi yang digunakan dalam melakukan kegiatan kajian ini.



2.1 Ruang Lingkup Ruang lingkup dari kegiatan ini adalah sebagai berikut: a. Identifikasi jenis insentif dan disinsentif dalam penataan ruang dan pengembangan wil wilayah; b. Mengkaji penerapan insentif-disinsentif insentif disinsentif dalam beberapa contoh kasus yang melibatkan pemberian insentif dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah; antar-Pemerintah antar Pemerintah Daerah; dan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada masyarakat; c. Identifikasi pihak-pihak pihak yang terlibat dalam pemberian insentif dan disinsentif; d. Pemetaan kedudukan/keterkaitan berbagai insentif dan disinsentif dalam penataan ruang dan pengembangan wilayah berdasarkan kajian contoh kasus; dan e. Perumusan mekanisme instrumen insentif dan dan disinsentif di Kawasan Strategis Nasional (KSN). Adapun lingkup studi tersebut dibatasi hanya dilakukan terhadap tipologi Kawasan Strategis Nasional. Hal ini dilakukan karena untuk Pemerintah Pusat, pemberian insentif dan disinsentif terutama untuk hal-hal al yang terkait dengan pengembangan wilayah dalam RTRWN, khususnya dalam pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Upaya mendorong pengembangan KSN ini merupakan tanggung jawab Pemerintah, sementara untuk mendorong pengembangan kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota nsi/kabupaten/kota merupakan tanggung jawab masing masing-masing pemerintah provinsi/kabupaten/kota tersebut. Selain itu, kajian insentif-disinsentif insentif disinsentif ini juga diharapkan akan menjadi panduan/pedoman untuk diterapkan guna mendorong/mengendalikan pengembangan-pengembangan mbangan kawasan lainnya di luar Kawasan Strategis Nasional (KSN) tersebut.



4 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional



2.2 Metodologi – Deskripsi Komparasi Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan dua tahapan, yaitu (1) pengumpulan data; dan (2) analisis yang dilakukan secara iteratif. Pengumpulan data dilakukan melalui: (a) studi literatur (desk study) atas mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang, khususnya melalui insentifdisinsentif, (b) wawancara dengan narasumber, dan (c) focus group discussion (FGD) dengan pemerintah daerah yang menjadi salah satu KSN, serta (d) dilanjutkan dengan seminar nasional untuk diseminasi.



2.2.1 Desk study Tahap Desk Study, yaitu proses penelaahan, interpretasi dan sintesa dari berbagai literatur untuk merumuskan kebiakan insentif dan diinsentif penataan ruang. Desk study ini melingkupi kegiatan: -



Kajian kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan insentifdisinsentif; Tinjauan pustaka terhadap kajian terdahulu yang relevan, baik di dalam maupun luar negeri; serta Kajian terhadap pengalaman praktek di dalam dan luar negeri.



2.2.2 Wawancara dengan narasumber Sesi wawancara dan diskusi dengan para narasumber dilakukan dengan mengundang narasumber yang telah diidentifikasi sebelumnya. Sesi dengan narasumber ini dimaksudkan untuk menggali wawasan, gagasan dan informasi mengenai asal mula lahirnya instrumen insentif dan disinsentif di dalam UU nomor 26/2007, pemahaman terhadap definisi serta jenis-jenis insentif dan disinsentif yang ada, serta berbagai contoh penerapan yang dapat dilakukan di daerah. Hasil pertemuan ini menjadi bahan penulisan konsep perumusan insentif dan disinsentif.



2.2.3 Focus Group Discussion (FGD) di daerah Tahap Focus Group Discussion (FGD) untuk mendapatkan masukan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat yang menjadi 3 (tiga) kelompok objek dalam peraturan perundangundangan tersebut di atas. FGD dilakukan di Denpasar – Bali dengan mengambil kasus Kawasan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan (Sarbagita) sebagai KSN yang mewakili tipologi KSN perkotaan metropolitan. Selanjutnya, hasil FGD ini menjadi masukan dalam tahap finalisasi konsep insentif-disinsentif.



2.2.4 SeminarNasional Tahap diseminasi, yaitu kegiatan penyampaian berbagai hasil rumusan yang telah dihasilkan tersebut di atas melalui kegiatan seminar nasional. Kegiatan seminar nasional yang mencakup peserta dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, serta akademisi ini juga menjadi masukan terakhir bagi penyempurnaan arahan penerapan insentif dan disinsentif ini.



5 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



BAB III TINJAUAN PERATURAN-PERUNDANGAN Bab ini menyajikan tinjauan peraturan-perundangan yang terkait dengan kajian kebijakan insentif dan disinsentif dalam penataan ruang.



3.1 Definisi Insentif dan Disinsentif dalam Penataan Ruang Definisi Insentif dan Disinsentif (I/D) dapat didekati dengan melakukan pembandingan terhadap definisinya dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terkait dengan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Pembandingan dilakukan dengan menentukan ‘kata kunci’nya. Tabel 3.1 Definisi Insentif, Disinsentif, dan Sanksi No



Peraturan



Insentif



Disinsentif



Sanksi



1



UU No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang



perangkat INSENTIF adalah pengaturan yang bertujuan memberikan RANGSANGAN terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang.



perangkat DISINSENTIF adalah pengaturan yang bertujuan MEMBATASi pertumbuhan atau MENGURANGI kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana kawasan ruang



PENERTIBAN terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk PENGENAAN SANKSI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



2



UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang



merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan IMBALAN terhadap pelaksanaan kegiatan yang SEJALAN dengan rencana tata ruang



merupakan perangkat untuk MENCEGAH, MEMBATASI pertumbuhan, atau MENGURANGI kegiatan yang TIDAK SEJALAN dengan rencana tata ruang



merupakan tindakan PENERTIBAN yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang TIDAK SESUAI dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.



3



PP 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang



INSENTIF dapat diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang DIDORONG pengembangannya.



DISINSENTIF diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kawasan yang DIBATASI pengembangannya.



Setiap orang yang melakukan PELANGGARAN di bidang penataan ruang dikenakan SANKSI administratif



4



UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



merupakan upaya memberikan DORONGAN atau DAYA TARIK secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar MELAKUKAN



merupakan PENGENAAN BEBAN atau ANCAMAN secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar MENGURANGI



Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan SANKSI administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan PELANGGARAN terhadap izin



6 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Peraturan



Insentif



Disinsentif



Sanksi



KEGIATAN YANG BERDAMPAK POSITIF pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.



KEGIATAN YANG BERDAMPAK NEGATIF pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.



lingkungan.



5



UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



Tidak menyebutkan definisi tertentu untuk Insentif.



DISINSENTIF berupa PENCABUTAN INSENTIF dikenakan kepada petani yang tidak memenuhi kewajibannya



Setiap orang yang MELANGGAR kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 45, Pasal 50 ayat (2), Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) dikenai SANKSI administratif. Salah satu bentuk Sanksi Admiistratif adalah: Pencabutan Insentif  dalam hal ini maknanya jadi sama dengan Disinsentif



6



UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



Tidak ada definisi khusus. Tetapi ada pernyataan: Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi INSENTIF, tetapi yang merusak perlu diberi SANKSI.



Tidak ada Disinsentif



Hanya ada istilah Insentif dan Sanksi Administratif. Untuk yang bersifat positif diberi INSENTIF, sedang yang bersifat negative diberi SANKSI.



7



UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman



Pemberian INSENTIF dimaksudkan untuk MENDORONG setiap orang agar memanfaatkan kawasan permukiman SESUAI dengan fungsinya



Pengenaan DISINSENTIF dimaksudkan untuk MENCEGAH pemanfaatan kawasan permukiman YANG TIDAK sebagaimana mestinya oleh setiap orang



Pengenaan SANKSI dimaksudkan untuk MENCEGAH dan MELAKUKAN TINDAKAN sebagai akibat dari pemanfaatan kawasan permukiman YANG TIDAK sebagaimana mestinya oleh setiap orang



8



PP No. 26 tahun 2008 tentang RTRWN



INSENTIF diberikan apabila pemanfaatan ruang SESUAI dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi arahan peraturan



DISINSENTIF dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang PERLU DICEGAH, DIBATASI, ATAU DIKURANGI keberadaannya



Terhadap PELANGGARAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan SANKSI



7 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Peraturan



Insentif



Disinsentif



Sanksi



zonasi



berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini



administratif



9



Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur



Tidak ada penjelasan tentang definisi Insentif



Tidak ada penjelasan tentang definisi Disinsentif



Pengenaan SANKSI dimaksudkan untuk: a. melakukan tindakan PENERTIBAN terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan b. mengembalikan fungsi ruang melalui rehabilitasi dan revitalisasi kawasan



10



PP No. 16 tahun 2003 tentang Penatagunaan Tanah (merupakan turunan dari UU 24/1992)



Perangkat INSENTIF adalah pengaturan yang bertujuan MEMBERIKAN RANGSANGAN terhadap kegiatan yang sesuai dengan tujuan penatagunaan tanah.



DISINSENTIF adalah pengaturan yang bertujuan MEMBATASI atau MENGURANGI kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan penatagunaan tanah



Apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku



11



Permendagri No. 69 tahun 2007 tentang Kerja Sama Pembangunan Perkotaan



Perencanaan INSENTIF adalah penyusunan rencana dalam rangka MENDORONG pemanfaatan ruang, pembangunan fasilitas umum, dan/atau ekonomi yang BERDAMPAK POSITIF terhadap daerah lain. Perencanaan INSENTIF dan DISINSENTIF disusun apabila dalam kerja sama terdapat KETERKAITAN DAMPAK yang bersifat lintas daerah.



Perencanaan DISINSENTIF adalah penyusunan rencana dalam rangka MENGENDALIKAN perubahan pemanfaatan ruang, fasilitas umum, dan/atau ekonomi di suatu daerah yang AKAN BERDAMPAK NEGATIVE terhadap daerah lain.



Terlihat bahwa terdapat beberapa kata kunci untuk Insentif, Disinsentif, dan Sanksi: 1. INSENTIF: o Kelompok 1: rangsangan, memberikan rangsangan, dorongan, mendorong, didorong o Kelompok 2: imbalan bila sejalan/sesuai 8 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



2. DISINSENTIF: membatasi, mengurangi, mencegah, mengendalikan 3. SANKSI: o Kelompok 1: penertiban, pelanggaran, melanggar; o Kelompok 2: mencegah



dibatasi,



dicegah,



dikurangi,



Insentif dan Disinsentif Berdasarkan peraturan-perundangan, untuk definisi Insentif, terdapat dua kelompok. Definisi kelompok 2 terdapat dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang (Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan IMBALAN terhadap pelaksanaan kegiatan yang SEJALAN dengan rencana tata ruang) dan PP 26/2008 tentang RTRWN (INSENTIF diberikan apabila pemanfaatan ruang SESUAI dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi). Definisi ini dianggap kurang sesuai/tepat karena hanya akan melemahkan posisi RTRWN atau rencana tata ruang lainnya. Sebagai rencana tata ruang yang telah disahkan dan memiliki kekuatan secara hukum, seharusnya arahan-arahan (kebijakan, strategi, program) yang dimuat dalam RTRWN maupun rencana tata ruang lainnya harus menjadi acuan bagi para pelaku pembangunan dalam melaksanakan pemanfaatan ruang. Oleh karenanya tidak diperlukan pemberian insentif agar para pelaku pembangunan mau melaksanakan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencananya. Sebaliknya bila pelaksanaan pemanfaatan ruang tidak dilakukan sesuai dengan arahan dalam rencana tata ruang, maka seharusnya dikenakan sanksi. Sebagai contoh, dalam rencana tata ruang Kawasan A ditetapkan sebagai kawasan permukiman. Developer C membangun real estate di Kawasan A. Karena pembangunan yang dilakukan Developer C sejalan dengan rencana tata ruang, maka Developer C berhak mendapatkan imbalan. Berbeda dari definisi kelompok 2, definisi kelompok 1 dianggap lebih tepat. Berdasarkan kata kunci yang ada, maka insentif dapat didefinisikan sebagai “perangkat untuk MENDORONG atau MERANGSANG perwujudan pemanfaatan ruang sesuai dengan arahan pengembangan wilayah yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang”. Misalnya kawasan B dalam rencana tata ruang ditetapkan sebagai pusat pertumbuhan. Maka pemerintah memberikan berbagai insentif yang terpadu bagi para pelaku pembangunan agar mau melakukan investasi di kawasan B tersebut sehingga kawasan tersebut dapat berkembang dan berfungsi sebagai pusat pertumbuhan. Dengan memperhatikan kata kunci untuk disinsentif, maka disinsentif dapat didefinisikan sebagai “perangkat untuk MENGENDALIKAN/MEMBATASI pertumbuhan dan MENCEGAH/MENGURANGI perwujudan/perubahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang”. Dengan kata lain, Insentif dan Disinsentif diterapkan dengan tujuan untuk MENGARAHKAN pembangunan atau MEMPENGARUHI para pelaku pembangunan agar melaksanakan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang. Insentif dan disinsentif berfungsi seperti ‘carrots and sticks’. Insentif dan disinsentif menyerahkan keputusan tentang perilaku tertentu pada penerima, tetapi pada saat yang sama mencoba untuk mengarahkan tindakannya ke arah yang dituju (sesuai dengan rencana tata ruang). Dalam hal ini insentif dan disinsentif dapat dilihat sebagai instrumen yang kurang intrusif, kecuali apabila disinsentif begitu kuat sehingga tidak memberikan pilihan/alternatif lain. Sebagai contoh, penggunaan mobil di pusat kota dapat dibatasi oleh pengenaan biaya ketika kendaraan memasuki kawasan terbatas dengan volume lalu lintas tinggi. Sementara, pendekatan yang lebih ketat adalah dengan melarang penggunaan kendaraan di kawasan tersebut. Bentuk lain yang spesifik adalah bahwa insentif/disinsentif fiskal, secara umum, berdampak pada anggaran kota. Insentif (subsidi, keringanan pajak dll) akan mengurangi anggaran, sedangkan disinsentif akan meningkatkan pemasukan uang ke dalam anggaran publik. 9 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Contoh lain penerapan insentif: apabila kota ingin mengurangi pemakaian non-renewable energy pada transportasi, maka insentif yang dapat dilakukan antara lain adalah pengembangan sistem transportasi publik yang gratis atau sangat terjangkau, karena hal ini akan mendorong perubahan perilaku komuter. Selain itu, kebijakan tersebut juga dapat didukung dengan pemberian insentif seperti pengaturan akses prioritas untuk kendaraan listrik, memberikan insentif produksi dan pasar untuk stasiun pengisian energi terbarukan, dan sebagainya. Dengan demikian, penerapan suatu kebijakan dapat didukung oleh penerapan beberapa insentif yang terpadu. Di lain pihak, disinsentif juga dapat bekerja dengan baik dan dapat diterapkan sebagai 'tongkat'. Misalnya pemerintah kota dapat memperlambat/mempersulit pengurusan aplikasi, menetapkan biaya yang lebih tinggi, mengenakan pajak lisensi dua kali lipat lebih tinggi untuk mencegah laju pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor, dan pengoperasian fasilitas industri yang belum didukung oleh sistem pengolahan limbah dan energi yang ramah lingkungan. Sanksi dan Disinsentif Dalam beberapa peraturan perundang-undangan, ada yang menyamakan disinsentif dengan sanksi, atau meniadakan disinsentif dan menggantikannya dengan sanksi. Namun sebenarnya disinsentif tidak sama dengan sanksi. Disinsentif merupakan perangkat yang diterapkan untuk MENCEGAH atau MENGENDALIKAN suatu kegiatan yang memiliki dampak negatif, sedangkan sanksi terkait dengan KEPATUHAN terhadap arahan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang/peraturan zonasi. Bila arahan dalam rencana tata ruang tidak dipatuhi atau dilanggar, maka pelaku pelanggaran tersebut ‘dihukum’ dengan dikenakan sanksi. Bukan disinsentif. Bila disinsentif bersifat ‘mencegah/mengendalikan’, maka sanksi bersifat ‘menghukum’. Sehubungan dengan itu, ‘penalti’ seharusnya bukan salah satu bentuk disinsentif, tetapi sanksi. Disinsentif dapat diterapkan untuk kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang tetapi ingin dikendalikan. Sebagai contoh, pengembangan permukiman di kawasan bagian selatan kota ingin dibatasi; maka diterapkan disinsentif misalnya pengenaan pajak yang lebih tinggi bagi pembangunan permukiman di kawasan selatan. Dalam hal ini, pembangunan permukiman di kawasan selatan masih sesuai dengan rencana tata ruang, tetapi ingin dibatasi. Demikian juga disinsentif dapat diterapkan untuk kegiatan yang dianggap sudah terlalu banyak walau peruntukannya sesuai dengan rencana tata ruang.



3.2 Identifikasi Jenis Insentif dan Disinsentif dalam Penataan Ruang Dari berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dapat diidentifikasi beberapa jenis insentif-disinsentif, baik fiskal maupun non-fiskal. Selain itu peraturan perundang-undangan juga sudah mengatur mekanisme pemberian insentif-disinsentif ini. Dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 38 ayat 5, disebutkan bahwa insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah daerah; b. Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan c. pemerintah kepada masyarakat.



10 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Jenis insentif dan disinsentif Tabel 3.2 Insentif dalam UU No 26/2007 dan PP No 15/2010



11 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Tabel 3.3 Disinsentif dalam UU No 6/2007 dan PP No 15/2010



Keterangan: V =



Dijelaskan di dalam PP No 15/2010



? =



Tidak dijelaskan di dalam PP No 15/2010. (Khusus Penalti tidak lagi disebut sebagai bagian dari insentif dalam PP No. 15/2010.)



Jenis insentif dan disinsentif ini yang diberikan oleh masing-masing tingkatan pemerintahan (pusat, provinsi, kabupaten, kota) dapat berbeda tergantung dari kewenangan masing-masing serta kebutuhan pengaturan penyelenggaraan penataan ruang di daerah. Untuk Pemerintah Pusat, pemberian insentif dan disinsentif terutama untuk hal-hal yang terkait dengan pengembangan wilayah dalam RTRWN, khususnya dalam pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN). Bentuk insentif-disinsentif untuk pengembangan setiap KSN ini pun dapat berbeda-beda sesuai dengan kebutuhannya. Dalam PP No. 26 tahun 2008 tentang RTRWN (pasal 75) disebutkan bahwa penetapan kawasan strategis nasional (KSN) dilakukan berdasarkan kepentingan: (a) pertumbuhan ekonomi; (b) sosial dan budaya; (c) fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; (d) pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan/atau (e) pertahanan dan keamanan. Dari setiap sudut kepentingan tersebut di atas tipologi Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah sebagai berikut: 1. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; a. Kawasan Perkotaan/Metropolitan b. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) c. Kawasan Industri d. Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (KPBPB) 12 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



2.



Kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; a. Kawasan Hutan Lindung b. Kawasan Taman Nasional c. Kawasan Kritis Lingkungan 3. Kawasan strategis dari sudut kepentingan sosial dan budaya; a. Kawasan Konflik Sosial b. Kawasan Adat Tertentu dan Warisan Budaya 4. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; a. Kawasan Teknologi Tinggi b. Kawasan Sumber Daya Alam 5. Kawasan strategis dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan; a. Kawasan Perbatasan Untuk lebih jelasnya tipologi Kawasan Strategis Nasional dapat dilihat pada Gambar 3.1 Tipologi Kawasan Strategis Nasional. Dalam panduan muatan rencana tata ruang kawasan strategis nasional (RTR KSN) diberikan arahan umum mengenai insentif-disinsentif untuk setiap tipologi KSN. Arahan insentif-disinsentif ini terdapat dalam arahan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang untuk setiap tipologi KSN. (Lihat Tabel 3.4). Dengan demikian, untuk setiap tipologi kawasan strategis nasional dibutuhkan arahan insentif-disinsentif yang berbeda-beda tergantung tujuannya. Upaya mendorong pengembangan KSN ini merupakan tanggung jawab Pemerintah, sementara untuk mendorong pengembangan kawasan strategis provinsi/kabupaten/kota merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah provinsi/Kabupaten/kota tersebut. Selain itu, perangkat insentif-disinsentif ini juga dapat diterapkan untuk mendorong/mengendalikan pengembangan-pengembangan kawasan lainnya di luar kawasan strategis tersebut. Hal lain yang juga perlu diperhatikan dalam penerapan perangkat insentif-disinsentif ini adalah keterpaduan dari berbagai jenis insentif-disinsentif ini, baik yang diberikan oleh Pemerintah Pusat (termasuk K/L Sektor), provinsi, kabupaten, kota dan dampaknya terhadap pengembangan wilayah secara keseluruhan. Jangan sampai penerapan insentif dalam suatu sektor tertentu malah memberikan dampak negatif bagi pengembangan wilayah. Sebagai contoh, pemerintah bermaksud mendorong pengembangan industri otomotif. Untuk itu pemerintah memberikan insentif berupa kemudahan aplikasi, kemudahan pengembangan SPBU, pengembangan jaringan jalan, dan sebagainya. Namun ternyata hal tersebut berdampak pada perubahan perilaku masyarakat dalam pemilihan moda transportasi, termasuk perubahan perilaku komuter. Daripada menggunakan kereta api, komuter memilih menggunakan kendaraan bermotor. Akhirnya hal tersebut berdampak pada terjadinya sprawl development di daerah pinggiran, mengikut jaringan jalan.



13 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Gambar 3.1 Tipologi Kawasan Strategis Nasional



Sumber: Ditjen Penataan Ruang, Kementerian PU, Panduan Muatan RTR KSN, 2010.



14 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional



Tabel 3.4 Arahan Insentif-Disinsentif bedasarkan Tipologi KSN No 1 a



b



c d



2 a b



c



3 a b



4 a b



Sudut Kepentingan/ Tipologi Arahan Insentif-Disinsentif KSN KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi Kawasan  Izin, sanksi, insentif disinsentif bersifat normatif Perkotaan/Metropolitan untuk dilaksanakan oleh pemda. Sedangkan untuk perizinan harus lebih bersifat opersional.  Memuat ketentuan dan arahan pemberian insentif dan disinsentif sebagai dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyiapkan ketentuan insentif dan disinsentif di wilayahnya, dalam rangka mengamankan kepentingan nasional di KSN Perkotaan Kawasan Pengembangan  Memuat arahan ketentuan insentif dan disinsentif Ekonomi Terpadu (KAPET) untuk mewujudkan sinergitas antar daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah KAPET dalam rangka keterpaduan sistem produksi dan distribusi barang dan jasa. Kawasan Industri  Berisi ketentuan pemberian insentif dan disinsentif yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kawasan Pelabuhan Bebas dan  Memuat ketentuan dan arahan insentif dan Perdagangan Bebas disinsentif yang diberikan pemerintah bagi pemerintah daerah atau masyarakat termasuk investor KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup Kawasan Hutan Lindung  Memuat arahan ketentuan insentif dan disinsentif Kawasan Taman Nasional sebagai dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyiapkan ketentuan insentif dan disinsentif di wilayahnya, dalam rangka memperkuat fungsi lindung kawasan. Kawasan Kritis Lingkungan  Memuat arahan ketentuan insentif dan disinsentif sebagai dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyiapkan ketentuan insentif dan disinsentif di wilayahnya, dalam rangka mengamankan kepentingan nasional di KSN KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya Kawasan Konflik Sosial Kawasan Adat Tertentu dan  Memuat ketentuan insentif dan disinsentif oleh Warisan Budaya Pemerintah di zona penyangga  Memuat arahan insentif dan disinsentif yang diberikan oleh pemerintah daerah di zona penyangga yang menjadi salah satu acuan pemerintah daerah dalam menyusun insentif dan disinsentif dalam RTRW Kab/Kota. KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi Kawasan Teknologi Tinggi  Memuat ketentuan pemberian insentif dan disinsentif oleh Pemerintah di zona penyangga. Kawasan Sumber Daya Alam  Memuat ketentuan insentif dan disinsentif sebagai 15



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



5 a



Sudut Kepentingan/ Tipologi KSN



Arahan Insentif-Disinsentif



dasar bagi Pemerintah dalam rangka mengamankan kepentingan nasional di KSN Pendayagunaan SDA. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan Kawasan Perbatasan  Ketentuan insentif merupakan acuan bagi Pemerintah untuk memberikan insentif kepada Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat terhadap pemanfaatan ruang yang sesuai dengan RTRWN, indikasi arahan peraturan zonasi, dan/atau strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah.  Arahan disinsentif merupakan acuan bagi Pemerintah untuk mengenakan disinsentif kepada Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRWN, indikasi arahan peraturan zonasi, dan/atau strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang wilayah perencanaan.



Sumber: Ditjen Penataan Ruang, Kementerian PU, Panduan Muatan RTR KSN, 2010.



3.3 Pengaturan Pemberian Insentif dalam Peraturan Perundang-undangan Saat ini terdapat beberapa peraturan lebih rinci yang mengatur tentang tata cara pemberian insentif, yaitu (i) PP No. 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, (ii) PP No. 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, dan (iii) Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Sedangkan implementasi tax holiday diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 93 Tahun 2011 tentang Penerbitan Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Sektor Tertentu. Permenperin ini merupakan dasar hukum implementasi Peraturan Menteri Keuangan tersebut di atas yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2011. Permenperin ini secara resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per 1 Desember 2011 yang baru lalu. Peraturan lain yang terkait adalah Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2011 yang menetapkan jangka waktu yang dibutuhkan bagi prosedur permohonan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan. PP 1/2007 dan Pp 45/2008 tersebut fokus hanya pada penanaman modal di bidang usaha atau daerah tertentu. Oleh karenanya definisi yang digunakan juga agak berbeda. Dalam PP 45/2008 dibedakan antara pemberian insentif dan pemberian kemudahan yang dijelaskan sebagai berikut: 







Pemberian insentif adalah dukungan dari pemerintah daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah [pasal 1 (5)]. Pemberian insentif ini dapat berbentuk [pasal 3 (1)]: (i) pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah, (ii) pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah, (iii) pemberian dana stimulan, dan/atau (iv) pemberian bantuan modal. Sedangkan pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari pemerintah daerah kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah [pasal 1 (6)]. Pemberian 16



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



kemudahan dapat berbentuk [pasal 3 (2)]: (i) penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, (ii) penyediaan sarana dan prasarana, (iii) penyediaan lahan atau lokasi, (iv) pemberian bantuan teknis, dan/atau (v) percepatan pemberian perizinan. Kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan diatur dalam PP 45/2008 pasal 5 sebagai berikut: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n.



memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; menyerap banyak tenaga kerja lokal; menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal; memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto; berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; termasuk skala prioritas tinggi; termasuk pembangunan infrastruktur; melakukan alih teknologi; melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.



Daerah yang akan memberikan insentif maupun kemudahan penanaman modal harus membuat pengaturan mengenai kedua hal tersebut yang diatur dengan Perda (PP 45/2008 pasal 7) dan paling tidak memuat: (i) tata cara, (ii) kriteria, (iii) dasar penilaian, (iv) jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan, (v) bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan, dan (vi) pengaturan pembinaan dan pengawasannya (pasal 8). Kemudian pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal kepada penanam modal ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah (pasal 9). Kepala daerah harus melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan tersebut setiap tahun. Kemudian kepala daerah menyampaikan laporan kepada gubernur mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya tersebut secara berkala setiap tahun. Selanjutnya, gubernur menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri mengenai perkembangan pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya setiap tahun. Khusus untuk pemberian fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang dan daerah-daerah tertentu diatur dalam PP 1/2007, sebagai berikut [pasal 2 (2)]: a. pengurangan penghasilan net sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) per tahun; b. penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, sebagai berikut: Kelompok Aktiva Tetap Berwujud I.



Bukan Bangunan Kelompok I Kelompok II Kelompok III Kelompok IV



Masa Manfaat Menjadi 2 tahun 4 tahun 8 tahun 10 tahun



Tarif Penyusutan dan Amortisasi berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun 50% 25% 12,5% 10%



100% (dibebankan sekaligus) 50% 25% 20% 17



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Kelompok Aktiva Tetap Berwujud II.



Bangunan Permanen Tidak Permanen



Masa Manfaat Menjadi 10 tahun 5 tahun



Tarif Penyusutan dan Amortisasi berdasarkan Metode Garis Lurus Saldo Menurun 10% 20%



-



c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas deviden yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; dan d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: 1) tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang ditetapkan dalam PP dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat; 2) tambahan 1 tahun: apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) orang tenaga kerja Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut; 3) tambahan 1 tahun: apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); 4) tambahan 1 tahun: apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari investasi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan/atau 5) tambahan 1 tahun: apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) sejak tahun ke 4 (empat). Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan diterbitkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal [pasal 2 (3)]. Secara lebih rinci pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan untuk badan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 93 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2011. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tersebut wajib pajak yang dapat diberikan fasilitasi pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut (pasal 3): a. Merupakan Industri Pionir; b. Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); c. Menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan d. Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 bulan sebelum Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Sedangkan yang dimaksud dengan industri pionir mencakup: (a) industri logam dasar; (b) industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; (c) industri permesinan; (d) industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau (e) industri peralatan komunikasi. Pembebasan Pajak Penghasilan badan tersebut dapat diberikan untuk jangka waktu antara 5 – 10 Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial (pasal 2). Setelah 18 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% dari Pajak Penghasilan terutang selama dua Tahun Pajak. Bila dirasakan perlu, berdasarkan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan di atas. Prosedur untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat dijelaskan sebagai berikut (pasal 4 dan 5): 1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 2. Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi: a. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM yang dilengkapi dengan rinciannya; dan c. Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia seperti yang telah disyaratkan di atas. Penyampaian usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai: (a) ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; (b) penyerapan tenaga kerja domestik; (c) kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; (d) rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan (e) adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan. 3. Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut dibentuk oleh Menteri Keuangan. 4. Dalam melakukan penelitian dan verifikasi, komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 5. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas. 6. Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. 7. Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. Sedangkan bila Menteri Keuangan menolak usulan tersebut maka disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan (pasal 6). Laporan tersebut harus memuat, (a) laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan (b) laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit. 19 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Usulan untuk memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini harus diajukan oleh Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan tersebut (Pasal 10).



20 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



BAB IV Hasil Kajian Desk Study dan Kegiatan Lapangan Bab ini menguraikan hasil kajian desk study dari berbagai pengalaman praktek yang ada di Indonesia dan di luar negeri, hasil wawancara dengan narasumber, hasil focus group discussion (FGD) di Denpasar – Bali untuk mengetahui penerapan insentif dan disinsentif pada KSN Perkotaan Metropolitan, serta dilengkapi rumusan hasil Seminar Nasional.



4.1 Desk Study Sebagai upaya memahami makna dan penerapan insentif dan disinsentif dilakukan kajian literatur yang merupakan kegiatan desk study. Kajian ini dilakukan dengan mengambil beberapa contoh penerapan insentif dan disinsentif dalam berbagai kasus di manca negara. Beberapa kasus yang ditemui antara lain: 1. 2. 3. 4.



Urban Economic Development di Brazil, Cina dan Afrika Selatan Urban and Rural Sprawl di Switzerland Water Resources Management di WS Cimanuk Provinsi Jawa Barat Lahan Tidur di Wilayah Tegallega Kota Bandung



4.1.1 Urban Economic Development1 Salah satu bagian dari pembangunan ekonomi perkotaan yang berkembang akhir-akhir ini adalah terkait dengan upaya peningkatan daya saing kawasan (territorial competition). Dalam hal ini konteksnya adalah dalam rangka meningkatkan iklim usaha di daerah atau meningkatkan lingkungan untuk menarik investasi. Daya saing kawasan dilakukan antara lain melalui penerapan insentif untuk menarik investor dari luar. Di sini insentif untuk berinvestasi merupakan elemen pusat dalam meningkatkan daya saing wilayah. Saat ini berbagai kota di dunia berlomba-lomba meningkatkan daya saingnya untuk menarik investasi ke dalam wilayahnya. Salah satu cara yang biasa dilakukan adalah dengan memberikan berbagai insentif bagi investor. Berbagai insentif yang ditawarkan antara lain bantuan pembiayaan seperti subsidi, pinjaman dengan bunga rendah, pengurangan/penghapusan pajak, dukungan bagi usaha kecil, pemasaran dan promosi, tarif sewa lahan/bangunan yang rendah, penyediaan infrastruktur yang disesuaikan dengan kebutuhan investor, pelatihan untuk para pekerja, dan sebagainya. Contoh di Brazil berikut ini dapat memberikan gambaran. Sejak tahun 1995, kompetisi diantara berbagai negara bagian (states) di Brazil dalam menarik 22 pabrik baru yang direncanakan dan dibangun oleh perusahaan-perusahaan mobil multinasional terkemuka sangatlah tajam. Namun pada akhirnya Negara Bagian Minas Gerais berhasil menarik Mercedes untuk melakukan operasinya di kota Juiz de Fora dengan menawarkan katalog yang berisikan berbagai insentif baik dari kota maupun negara bagian yang bersangkutan. Selain itu, General Motors membuat perjanjian dengan Negara Bagian Rio Grande untuk melokasikan operasinya di dekat Porto Alegre dengan insentif dalam bentuk bebas pajak selama 15 tahun serta komitmen dari negara bagian sebesar $67 juta untuk penyiapan lahan.



1



Bagian ini disarikan dari Christian M. Rogerson, Local Investment Incentives for Urban Economic Development: Recent Debates in South African Cities, Urban Forum (2009) 20: 437 – 453.



21



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Contoh lain adalah kompetisi antarwilayah yang terjadi di Cina. Kompetisi antarwilayah (antarprovinsi) di Cina sangat diatur melalui pedoman-pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, di mana pemerintah pusat harus memberikan persetujuan terhadap paket-paket insentif yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi (regional). Contoh mengenai kompetisi antarwilayah di Cina dapat dilihat dari kampanye ‘Go West’. Di bawah program ini, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas yang besar untuk memanfaatkan insentif fiskal dalam berkompetisi untuk proyek-proyek investasi baru. Sebagai ilustrasi, di Chendu, investor-investor asing yang berorientasi pada produksi (production-oriented foreign investors) akan dibebaskan dari local income tax, sementara untuk perusahaan-perusahaan yang tidak berproduksi (non-production firms) diberikan insentif dengan kerangka yang berbeda, yaitu bila perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kerangka operasi lebih dari 10 tahun maka perusahaan tersebut akan dibebaskan dari local income tax selama 5 tahun sejak tahun pertama mereka meraih untung. Isu dan debat terkait dengan penerapan insentif untuk investasi (investment incentives) terpolarisasi diantara dua pendapat. Pendapat pertama adalah pendukung insentif yang berpandangan ‘positive sum hypothesis’ dan berpendapat bahwa insentif adalah menifestasi efisien dari pasar kompetitif. Sementara penentang insentif percaya bahwa kompetisi untuk investasi ini hanyalah ‘negative-sum game’, yang menyebabkan terjadinya pemberian insentif yang berlebihan (race to the bottom) karena berbagai jurisdiksi melakukan penawaran yang membabi buta (over-bid) untuk dapat menjadi lokasi pilihan para investor. Sebagai akibat dari bahayanya perang ekonomi yang terjadi pada kompetisi di tingkat pemerintah sub nasional dalam memperebutkan investor-investor yang sama, di berbagai negara intervensi pemerintah nasional telah diterapkan untuk menghindarkan terjadinya kompetisi insentif yang tidak sehat (habis-habisan). Mempertimbangkan berbagai bukti internasional yang bertentangan mengenai persaingan insentif pada tingkat sub nasional dan dalam konteks dimana pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk pembangunan ekonomi, penggunaan pajak atau insentif lainnya harus dipertimbangkan secara serius (Markusen dan Nesse 2007). Hal ini menunjukkan bahwa tantangan kebijakan bukanlah untuk merangkul persaingan insentif atau sepenuhnya menolak hal itu, tetapi untuk mengubahnya dalam cara-cara yang mendorong agar manfaatnya dapat melampaui biaya yang dibutuhkan. Terdapat tiga pilihan pendekatan dalam penerapan insentif, yaitu: a.



Pendekatan Ad-hoc Secara teoritis, pemerintah dapat memberikan insentif hanya kepada investor-investor tertentu yang pengambilan keputusannya dapat dipengaruhi oleh insentif pemberian tersebut. Untuk dapat melakukan ini, pemerintah harus menyesuaikan insentif dengan kondisi spesifik investor, dan oleh karenanya insentif harus diberikan secara ad-hoc. Namun demikian, walaupun pendekatan ad-hoc ini tampaknya secara teoritis sangat efektif, tetapi pendekatan ini juga sangat sulit, bila tidak mau dikatakan tidak mungkin diimplementasikan.



b.



Pendekatan Rules-based Untuk mengatasi kesulitan yang dialami dengan pendekatan ad-hoc, banyak pemerintah memilih menggunakan pendekatan rules-based yang lebih transparan untuk menentukan kapan investor berhak mendapatkan insentif. Namun demikian, kelemahan dari pendekatan ini adalah sangat sulit untuk menetapkan dengan jelas peraturan-peraturan yang akan menghasilkan insentif dengan kondisi dan ukuran yang tepat. Pada akhirnya, pendekatan rules-based ini dapat menyebabkan diberikannya insentif pada investor yang sebenarnya tetap akan melakukan investasi walaupun tanpa menerima insentif. Lebih jauh lagi, rules22



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



based system sering kali gagal memberikan insentif pajak kepada sedikit investor yang hanya mau melakukan investasi dengan adanya insentif. c.



Kombinasi dari rules-based dan ad-hoc Opsi ini mencakup sebuah kumpulan insentif 'standar' yang ditawarkan terutama dalam upaya untuk memasarkan suatu lokasi kepada investor internasional dan domestik. Paket standar ini dapat dilengkapi dengan paket ad-hoc yang akan memungkinkan pejabat pemerintah kota untuk menargetkan investor-investor pioneer kunci tertentu untuk melakukan investasi ke kota tersebut. Walaupun opsi ini memanfaatkan keuntungan yang ditawarkan oleh kedua pendekatan di atas, namun demikian perlu dicermati bahwa pendekatan ini juga memiliki bahaya yang dapat menghasilkan insentif investasi untuk pengembangan ekonomi perkotaan dimana kerugian-kerugian dari kedua pendekatan sebelumnya justru terjadi.



Contoh penerapan insentif di dua kota di Afrika Selatan, yaitu Durban dan Cape Town. Sebelum memutuskan apakah akan menerapkan insentif untuk investasi (investment incentives), kedua kota tersebut masing-masing melakukan studi yang komprehensif. Meskipun studi yang dilakukan di Durban tersebut telah menghasilkan parameter kebijakan untuk mengenalkan insentif investasi, pada akhirnya tidak ada satu set pun insentif investasi yang diperkenalkan. Saat ini hanya ada satu jenis insentif fiskal yang langsung tersedia bagi semua investor yang mempertimbangkan Ethekwini Municipality (Durban) yaitu Urban Development Zone (UDZ) Tax Incentive. Insentif ini merupakan program nasional, bukan lokal, dan dibiayai melalui Kementerian Keuangan (National Treasury). Dari hasil kajian tersebut terdapat beberapa pertimbangan penting yang terkait dengan perancangan insentif, yaitu: -



Pertama, meskipun terdapat masalah baik dalam pendekatan ad-hoc maupun rules-based, bahaya yang terdapat dalam penawaran insentif dapat dikurangi melalui desain yang berhati-hati. Mekanisme desain potensial yang diidentifikasi untuk mengurangi biaya dari penawaran keringanan pajak (tax holidays) adalah untuk memastikan bahwa tax holiday tersebut dapat dimulai secepat mungkin, sehingga biayanya dapat dikurangi dengan tidak memberikan kemungkinan terjadinya kerugian dalam periode tax holiday untuk dibawa ke depan ke dalam periode kena pajak, dan, dengan melakukan pemantauan yang ketat dari pengembalian pajak (tax returns).



-



Kedua, efektivitas dari insentif investasi merupakan fungsi dari faktor-faktor seperti waktu dan jenis sektor tertentu dari investasi. Dalam hal waktu, investasi baru cenderung lebih tertarik pada insentif yang dapat mengurangi biaya awal (start-up), sedangkan perusahaan yang sedang mengembangkan usahanya lebih tertarik pada insentif terkait pajak yang akan mempengaruhi keuntungan. Dalam hal sektor, perusahan manufaktur yang membutuhkan investasi besar dalam fixed assets cenderung lebih responsif terhadap insentif yang berkaitan dengan depresiasi dibandingkan bisnis sektor jasa secara keseluruhan.



-



Ketiga, insentif yang berkaitan dengan sasaran kebijakan yang ingin dicapai harus dirancang dengan pertimbangan yang cermat. Sasaran kebijakan tersebut dapat mencakup: (1) menarik investasi baru di sektor-sektor yang sedang berkembang; (2) mengubah jalur pertumbuhan ekonomi lokal; (3) pertimbangan lingkungan; (4) regenerasi kota lama (innercity regeneration); atau (5) pengembangan usaha mikro, kecil,dan menengah (UMKM).



-



Keempat, perlu diketahui bahwa tax holiday dapat menjadi masalah karena menciptakan insentif bagi pembentukan perusahan baru daripada apa yang sebenarnya diinginkan seperti 23



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



teknologi yang lebih baik dan peningkatan dalam asset produktif. Apalagi, bila efektif, tax holidays cenderung menarik investor footloose dan berjangka pendek yang mungkin akan pergi atau membentuk perusahan baru bila tax holiday sudah habis. Oleh karenanya, perlu ditekankan bahwa instrumen-instrumen insentif lainnya, seperti tunjangan penyusutan (depreciation allowances), tax allowances, dan tax credit mungkin lebih baik untuk diterapkan pada apa pun yang ingin dipromosikan oleh pemerintah daerah (misalnya untuk pelatihan tenaga kerja atau pengembangan UMKM). Sementara itu Cape Town melakukan dua kajian. Kajian pertama mengenai pengalaman internasional menunjukkan bahwa terdapat konsensus diantara para peneliti bahwa dampak dari insentif investasi terhadap location decision tidaklah besar. Apabila semua hal lain dianggap sama, lokasi yang menawarkan beberapa insentif akan menarik investasi lebih dari lokasi lain yang tidak menawarkan insentif. Tetapi insentif, kecuali bila sangat banyak, tidak akan dengan sendirinya menarik investor ke lokasi yang tidak sesuai. Dengan kata lain, banyak faktor lain yang lebih mempengaruhi investor dalam mengambil keputusan lokasi. Kajian kedua menelaah penggunaan insentif investasi dalam kaitannya dengan sektor-sektor ekonomi kota yang prioritas. Dalam hal ini, Cape Town mengadopsi pendekatan cluster. Kota tersebut menyadari bahwa bila hanya fokus pada satu kegiatan industri maka tidak akan cukup untuk menciptakan persaingan industri-industri yang berkelanjutan. Oleh karenanya fokus dilakukan pada memfasilitasi pengembangan clusters sebagai jaringan yang lebih luas dari persaingan dan kolaborasi para produser, suppliers, business services, lembaga pendidikan dan mekanisme dukungan pemerintah yang semua berorientasi pada satu sektor atau sub-sektor. Keberadaan clusters ini merupakan daya tarik yang kuat bagi investor-investor baru. Dari kedua contoh tersebut terdapat tiga pelajaran penting yang dapat diambil, yaitu: -



Pertama, bahwa pengenalan insentif untuk investasi lokal jangan menjadi pengganti (substitute) dari perlunya berurusan dengan aspek-aspek fundamental lain dari iklim usaha (business environment) yang mempengaruhi pengambilan keputusan untuk berinvestasi.



-



Kedua, bahwa program apapun yang menerapkan insentif untuk investasi lokal harus dijalankan bersama-sama dengan strategi pembangunan lokal lainnya yang dirancang untuk meningkatkan iklim usaha yang lebih luas untuk investasi dan mengatasi hambatan-hambatan kunci yang diidentifikasi oleh investor-investor sektor swasta lokal.



-



Ketiga, bahwa dalam merancang kebijakan-kebijakan insentif investasi harus dapat memastikan bahwa keuntungan bersih harus melebihi biaya yang dikeluarkan.



4.1.2 Urban and Rural Sprawl2 Contoh yang digunakan adalah contoh kasus yang dialami oleh Switzerland berkaitan dengan isu semakin terbatasnya ruang terbuka yang ada di negara tersebut. Dengan perkembangan pembangunan yang terjadi akhir-akhir ini, Pemerintah Federal Swiss merasa khawatir bahwa ruang terbuka akan semakin menyusut di masa depan. Dalam konteks seperti itu, maka kegiatan konstruksi yang optimal dari sudut pandang municipality seringkali tidak sesuai dengan optimal menurut sudut pandang nasional. Dari sudut pandang nasional, beberapa proyek konstruksi yang menarik buat municipality dianggap dapat mengurangi ruang terbuka yang ada secara tidak proporsional. Hal tersebut kemudian dicoba diatasi oleh Pemerintah Federal Swiss dengan menetapkan tujuan untuk mengendalikan pola guna lahan. Pada tahun 2002, diusulkan agar menjaga kawasan pemukiman pada 400 m2 per 2



Bagian ini disarikan dari Stefan Mann, Institutional Causes of Urban and Rural Sprawl in Switzerland, Land Use Policy 26 (2009) 919 – 924.



24



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



kepala (settlement area per resident/head). Data statistik untuk Switzerland bagian Barat menunjukkan bahwa jumlah settlement area di sana telah meningkat dari 400 m2/orang pada tahun 1990 menjadi 409 m2/orang saat ini (2009). Tanggung jawab terhadap pengembangan kawasan permukiman, industri, dan perhubungan bersama-sama ditanggung oleh pemerintah federal, 26 canton, dan administrasi municipal. Hukum federal membagi 3 kategori ruang, yaitu: (1) construction zones, (2) agricultural zones (hanya farm buildings yang boleh dibangun di zona ini), dan (3) forest zones (tidak ada aktivitas konstruksi apa pun yang dibolehkan pada zona ini). Hukum Federal ini juga mengatur bagaimana zona-zona tersebut dapat dikonversikan. Forest zones paling sulit untuk dikonversikan, hanya boleh diubah menjadi construction zones apabila sudah tidak ada kesempatan lain untuk merealisasikan suatu proyek. Tahun 1996 Pemerintah Federal menetapkan kuota untuk arable land yang harus dipertahankan untuk setiap canton. Lahan tersebut tidak boleh dikonversikan menjadi construction zone bila canton yang bersangkutan telah mencapai batas minimal yang ditetapkan. Cantonal administration mempunyai tugas untuk mengecek kesesuaian rencana pembangunan daerah dengan hukum canton dan federal. Municipal administration merupakan pengambil keputusan paling penting terkait dengan pembangunan spasial. Setiap 15-20 tahun rencana pembangunan daerah (local development plan) direvisi oleh municipal administration. Penelitian dilakukan untuk melihat faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kemungkinan terjadinya konversi lahan yang pada akhirnya memicu terjadinya urban dan rural sprawl. Hasilnya menunjukkan antara lain: o o



Municipalities dengan kawasan pertanian yang besar lebih rawan terhadap urban sprawl dibandingkan municipalities dengan kawasan hutan yang besar; Municipalities dengan karakter pariwisata memiliki kegiatan pembangunan yang relatif rendah, mungkin karena nilai dari landscape terbuka merupakan asset yang bernilai tinggi bagi kawasan ini.



Dapat dikatakan bahwa walaupun Federal Government menetapkan batas 400 m2/orang, tidak ada instrumen untuk mencapai tujuan tersebut. Selama municipality memiliki cukup tanah pertanian, maka kecil kemungkinan untuk mencegah local administration untuk mengkonservasikan lahan tersebut menjadi construction zones. Dan karenanya tidak ada yang dapat mencegah terjadinya proses urban & rural sprawl di dalam construction zone tersebut, juga tidak ada satu pun insentif yang dapat memperlambat proses zoning atau proses konstruksi. Hanya bila opportunity costs dari municipality itu tinggi, maka konversi lahan tersebut akan berkurang. Hal ini misalnya terjadi pada ruang terbuka yang memiliki produktivitas tinggi, misalnya sebagai pariwisata atau pemanfaatan pertanian bernilai tinggi (high-value agricultural uses). Namun demikian, insentif yang memperhitungkan biaya sosial dari urban and rural sprawl di tingkat nasional, tetap dibutuhkan segera. Insentif ini harus diarahkan kepada pemerintah daerah, karena mereka memiliki kebebasan untuk memilih apakah mereka akan mengamankan atau memanfaatkan lahan mereka. Selain itu perlu ditekankan pula bahwa walaupun para pakar ekonomi telah mengembangkan berbagai sistem untuk mengarahkan proses pembangunan spasial dengan insentif dan disinsentif, tampaknya juga penting untuk mempertimbangkan motivasi dari pemerintah daerah dalam menentukan pembangunan daerahnya. Hasil penelitian juga menyimpulkan bahwa proses akan lebih efisien bila perubahan sistem lebih didasarkan pada insentif dan disinsentif, khususnya untuk rural municipalities, daripada menggunakan pembatasan (restrictions). 25 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



4.1.3 Water Resources Management3 Penerapan insentif dan disinsentif digunakan untuk mengatur pengelolaan sumber daya air di WS Cimanuk. WS Cimanuk terleltak di bagian timur dari Jawa Barat. Bagian hulu terletak di Kabupaten Garut dan mengalir melalui Kabupaten Sumedang dan Majalengka, dan berakhir di Kabupaten Indramayu. Panjang dari wilayah sungai ini meliputi 3483.67 km2 mencakup 34.58% di Kabupaten Garut, 30.82% di Kabupaten Sumedang, 27% di Kabupaten Majalengka dan 7.28% di Kabupaten Indramayu. Suatu model matematika diusulkan untuk mengatur alokasi air secara adil dalam suatu wilayah sungai lintas kabupaten. Dari simulasi terlihat bahwa Kabupaten Garut, Sumedang, Majalengka memiliki hak atas air lebih banyak daripada yang mereka butuhkan, sementara Kabupaten Indramayu mengalami defisit. Hak atas air (water rights) untuk setiap kabupaten dihitung dengan model berdasarkan ketersediaan air di kabupaten yang bersangktuan berdasarkan curah hujan tahunan rata-rata dikurangi pembuangan minimum (minimum discharge) untuk memelihara biota sungai. Kelebihan hak atas air ini kemudian diatur agar tidak hanya digunakan oleh Kabupaten Indramayu tetapi juga oleh Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon sebagai daerah tetangga terdekat. Model tersebut kemudian membuat simulasi distribusi insentif disinsentif untuk setiap distrik, dengan mengatur mekanisme untuk berbagi manfaat (sharing benefits) diantara kabupaten-kabupaten di suatu wilayah sungai. Model ini dikembangkan berdasarkan kelebihan hak atas air yang digunakan oleh kabupaten-kabupaten lain. Pemerintah provinsi mengatur distribusi insentif/disinsentif ini. Kabupaten Garut, Sumedang, dan Majalengka menerima insentif, sementara Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon membayar tambahan pemanfaatan hak atas air yang mereka terima. Tambahan pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon ini yang kemudian didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi sebagai insentif bagi Kabupaten Garut, Sumedang, dan Majalengka. Insentif yang diterima tersebut digunakan untuk melakukan konservasi (pemeliharaan sumber daya air di kawasan hulu). Upaya-upaya konservasi seperti perubahan pola pengelolaan lahan dan pembangunan dam Jatigede di Sumedang sangat mempengaruhi kenaikan pendapatan (revenue) dari kabupaten-kabupaten tersebut. Model insentif seperti ini sangat bermanfaat bagi pembagian peran dan pembagian keuntungan (profit sharing) diantara provinsi dan kabupaten/kota dalam suatu wilayah sungai. Dalam konteks ini, insentif/disinsentif diartikan sebagai mekanisme pendistribusian peran dan tanggung jawab dari setiap kota/kabupaten yang menerima manfaat dari pengelolaan sumber daya air yang terpadu (integrated water resources management) dalam wilayah sungai lintas Kabupaten. Maksud dari insentif di sini adalah sebagai upaya untuk mengalokasikan anggaran yang diperoleh dari tarif pemanfaatan air (water exploitation fee) yang diterima oleh pemerintah provinsi untuk didistribusikan kepada Kabupaten-kabupaten terkait, khususnya untuk tujuan konservasi.



3



Bagian ini disarikan dari Sri Legowo WD, A Mathematical Model on Water Resource Management Based on Regional Planning and Autonomous Region (Case Study on Cimanuk River Basin – West Java), Civil Engineering Dimension, Vol. 9, No. 2, 90 – 97, September 2007.



26



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



4.1.4 Lahan Tidur4 Lahan tidur yang berada di tengah kota perlu ditangani dengan serius karena dapat menyebabkan kenaikan harga lahan yang relatif cepat, menimbulkan peluang usaha spekulasi, menimbulkan kerugian finansial pemerintah dan masyarakat, serta penurunan estetika kawasan. Untuk membuat kebijakan terkait lahan tidur ini sebelumnya perlu diketahui persoalan yang sesungguhnya dibalik masalah tersebut karena setiap lahan tidur kemungkinan memiliki persoalan yang tidak selalu sama. Terkait dengan isu tersebut telah dilakukan studi mengenai lahan tidur di wilayah pengembangan Tegallega, Kota Bandung. Studi tersebut berusaha membuat arahan penanganan berupa insentif – disinsentif di bidang ekonomi, hukum, dan administrasi. Insentif diberikan untuk merangsang dan mendorong pemanfaatan baru ataupun pemanfaatan kembali lahan kosong. Disinsentif bertujuan untuk menghambat dibiarkannya lahan tetap kosong, upaya spekulasi, maupun pembatasan tertentu. Persoalan lahan kosong dikaji berdasarkan penyebab, hak, dan peruntukan lahan yang kemudian masing-masing dijadikan tipologi lahan kosong. Setiap tipologi memiliki kebijakan khas yang dapat membentuk pola penanganan lahan kosong, sehingga dengan melihat ketiga tipologi tersebut, dapat diambil kebijakan yang lebih mengenai sasaran. Hasil studi menunjukkan bahwa di Wilayah Tegallega, perangkat insentif yang paling banyak harus diterapkan dan belum ada peraturan yang mengaturnya, berturut-turut adalah: kemudahan ijin usaha, inventarisasi dan promosi, pemberian pinjaman, dan kemudahan administrasi, sedangkan yang membutuhkan aturan lebih lanjut adalah: bank lahan inkonvensional dan pengurangan pajak. Perangkat disinsentif yang diperlukan adalah pajak progresif, pungutan pembangunan (betterment levies), dan pre-emption rights, sedangkan disinsentif berupa teguran/peringatan, ketentuan penyewaan/pemanfaatan lahan, dan tidak diterbitkannya ijin usaha harus diterapkan dengan konsisten. Dengan diterapkannya insentif disinsentif tersebut, diharapkan dapat mendorong lahan kosong ke penggunaan yang lebih produktif secara cepat dan terarah sesuai dengan rencana kota.



4.1.5 Pembelajaran (Lesson Learned) Berikut beberapa pembelajaran (lesson learned) dari berbagai kasus penerapan insentif dan disinsentif di atas: 1. Penerapan insentif dapat dilakukan untuk berbagai macam kebutuhan pengembangan. Misalnya untuk pengembangan lokasi dalam kaitannya dengan persaingan antarwilayah, untuk pengendalian pembangunan dan pencegahan berkembangnya sprawl, pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan, pengembangan lahan-lahan tidur, dan sebagainya. 2. Terdapat dua pendapat tentang insentif, yaitu (i) positive-sum hypothesis yang berpendapat bahwa insentif adalah manifestasi efisien dari pasar kompetitif, dan (ii) negative-sum game yang berpendapat bahwa insentif hanya menyebabkan daerah ‘race to the bottom’ karena melakukan penawaran insentif yang berlebihan bagi para investor di mana akhirnya biaya yang dikeluarkan melebihi dari manfaat yang diperoleh.



4



Bagian ini disarikan dari Niken Laras Ardhanti, Konsep Penerapan Insentif dan Disinsentif untuk Penanganan Lahan Kosong, Studi Kasus Wilayah Pengembangan Tegallega, Kota Bandung, Tugas Akhir, Departemen Teknik Planologi– Institut Teknologi Bandung, 2002.



27



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



3. Intervensi pemerintah pusat dibutuhkan untuk menghindarkan terjadinya kompetisi insentif yang tidak sehat antarpemerintah daerah (bila pemda diberikan keleluasaan untuk memberikan insentif). 4. Penerapan insentif harus dilakukan dengan pertimbangan yang serius. Tantangannya adalah bukan antara menerapkan atau menolak penerapan insentif, tetapi bagaimana caranya agar penerapan insentif dapat memberikan manfaat yang melampaui biaya yang dibutuhkan (atau dengan kata lain, biaya yang dibutuhkan untuk penerapan insentif tidak lebih mahal dari manfaat yang diperoleh). 5. Terdapat tiga jenis pendekatan penerapan insentif: (a) ad-hoc approach (insentif yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing investor); (b) rules-based approach (insentif standar yang transparan dan berlaku bagi semua investor); dan (c) kombinasi dari adhoc dan rules-based approach (kumpulan dari insentif standar yang dilengkapi dengan paket ad-hoc yang memungkinkan pemda untuk menargetkannya pada investor-investor pioneer yang menjadi kunci). 6. Masalah yang berpotensi muncul dalam penerapan insentif dapat dikurangi melalui desain yang berhati-hati. Oleh karena itu sebelum dilakukan perancangan penawaran insentif, perlu dilakukan kajian yang mendalam sesuai dengan sasaran kebijakan yang ingin dicapai. Apakah insentif tersebut untuk menarik investasi baru di sektor yang sedang berkembang, atau untuk mengubah jalur pertumbuhan ekonomi lokal, atau untuk pertimbangan lingkungan, atau untuk mengendalikan pembangunan, dan sebagainya. Setiap sasaran kebijakan tersebut kemungkinan akan membutuhkan insentif yang berbeda, atau bahkan ada yang tidak membutuhkan insentif. Oleh karena itu sangat penting agar dilakukan kajian yang mendalam terlebih dulu untuk setiap upaya penerapan insentif. Kajian ini diperlukan agar penerapan insentif dapat efektif dan tepat sasaran. 7. Selain itu, perlu ada kesamaan pemahaman mengenai tujuan penerapan insentif antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota/Kabupaten. Penerapan insentif ini juga harus sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Namun demikian perlu dicermati juga bahwa penerapan insentif di suatu daerah oleh pemerintah pusat bisa jadi tidak akan efektif, apabila ternyata pemerintah daerah yang bersangkutan memiliki motivasi yang berbeda. 8. Dalam merancang penawaran insentif, perlu dipahami juga faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas dari pemberian insentif untuk investasi tersebut. Dua faktor yang dapat disebut antara lain adalah waktu (untuk perusahaan baru atau perusahaan yang mau mengembangkan diri) dan sektor (sektor manufaktur, atau sektor jasa Dst). 9. Perlu dipelajari berbagai jenis insentif yang paling sesuai untuk suatu investasi tertentu. Misalnya insentif untuk perusahaan yang bersifat footloose mungkin berbeda dengan insentif untuk manufaktur berat yang membutuhkan investasi besar untuk fixed asset-nya. 10. Dari pengalaman internasional, dan konsensus dari peneliti, tampak bahwa dampak dari insentif untuk investasi terhadap pengambilan keputusan lokasi tidaklah besar. Banyak faktor lain yang juga mempengaruhi investor dalam mengambil keputusan berinvestasi di suatu lokasi. 11. Dengan kata lain, tidak semua pengembangan lokasi membutuhkan insentif. Ada hal-hal lain yang lebih menentukan, seperti misalnya pengembangan clusters jaringan yang luas meliputi produser, suppliers, business services dan sebagainya, atau keberadaan infrastruktur dan utilitas pendukung yang baik, dan keuntungan lokasi lainnya. 12. Beberapa hal yang patut dipertimbangkan bila akan menerapkan insentif adalah: 28 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



a.



Insentif untuk investasi jangan diperlakukan sebagai pengganti (substitute) dari upayaupaya yang berkaitan dengan pengembangan iklim usaha yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan untuk berinvestasi;



b.



Penerapan insentif untuk investasi harus dijalankan bersama-sama dengan strategi pembangunan lokal lainnya yang dirancang untuk meningkatkan iklim usaha;



c.



Harus dipastikan bahwa penerapan insentif ini harus dapat menghasilkan keuntungan bersih yang melebihi biaya yang dikeluarkan. Penghitungan biaya ini juga harus mencakup biaya-biaya seperti biaya sosial, biaya lingkungan, dan sebagainya.



13. Dalam konteks kerjasama antardaerah, insentif dapat diartikan sebagai mekanisme pendistribusian peran dan tanggung jawab dari setiap daerah yang terlibat dalam suatu kolaborasi untuk pengelolaan common pool resources, seperti DAS. 14. Insentif yang ditawarkan dapat bermacam-macam, antara lain: bantuan pembiayaan (subsidi), pinjaman dengan bunga rendah, pengurangan/penghapusan pajak, dukungan bagi usaha kecil, pemasaran dan promosi, tarif sewa lahan/bangunan yang rendah, penyediaan infrastruktur/lahan yang disesuaikan dengan kebutuhan investor, pengurangan biaya utilitas (listrik, air, dll), pelatihan untuk para pekerja, tunjangan penyusutan (depreciation allowance), dan sebagainya.



4.2 Wawancara dengan Narasumber di Bandung Wawancara dengan Narasumber yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2011, bertempat di kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan narasumber Ir. Andi Oetomo, M.PI dan Dr. Denny Zulkaidi. Kedua narasumber tersebut adalah staf pengajar Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota-ITB. Adapun beberapa hal yang diperoleh dari wawancara tersebut antara lain: a. Insentif, Disinsetif, dan Sanksi: Definisi dan Kedudukan dalam UU Penataan Ruang (UUPR)  Insentif dan disinsentif dalam penataan ruang merupakan istrumen untuk mengubah perilaku masyarakat agar dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan RTRW. Insentif dan disinsentif diterapkan pada saat belum adanya rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi, sehingga penerapan sanksi belum dapat dilakukan. Adapun dalam hal peraturan zonasi telah disusun, perangkat insentif-disinsentif tetap dapat digunakan untuk mendorong pemanfaatan ruang yang sesuai RTRW agar bertambah.  Paradigma UUPR lebih pada regulatory system atau command and control bukan pada market base. Di sini UUPR ingin mengubah penataan ruang yang tadinya berbasis diskresi (discretionary system) menjadi berbasis aturan (regulatory system). Oleh sebab itu, mekanisme insentif dan disinsentif digunakan sebagai transisi sebelum menuju penerapan mekanisme sanksi. Namun, mengingat ruang adalah sesuatu yang sangat dinamis, maka perubahan peruntukan ruang dimungkinkan paling cepat lima tahun sekali melalui revisi RTRW.  Penerapan mekanisme insentif dan disinsentif saat ini untuk menjembatani sebelum penerapan sanksi secara menyeluruh. Penerapan mekanisme Insentif-Disinsentif saat ini juga bergantung pada keberadaan asas dominasi dalam pemanfaatan ruang.  Insentif dan disinsentif berlaku pada 2 jenis kondisi yaitu: - Umum: Insentif dan disinsentif bertujuan untuk mempercepat/memperlambat pertumbuhan, asumsi yang digunakan adalah pemanfaatan tata ruang sesuai dengan rencana; - Khusus: Insentif dan disinsentif dirancang untuk menjembatani sanksi.  Insentif dan disinsentif merupakan instrumen pengendalian perencanaan. Pada dasarnya, awal dari pengendalian penataan ruang adalah zoning regulation. Di mana, penerapan 29 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



zoning regulation tidak selamanya berjalan dengan baik, karena ada keinginan untuk mengubah zoning (melalui spot zoning, nonconforming zoning, dan rezoning);  Sanksi merupakan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang dan memiliki degradasi (mulai dari sanksi administrasi sampai dengan bongkar).  Insentif dan disinsentif termasuk kebijakan yang bersifat command and control. b. Instutusional/kelembagaan terkait perancangan dan penerapan insentif dan disinsentif  Insentif dan disinsetif tidak bisa dirancang dan diterapkan hanya oleh satu instansi saja. Hal ini dikarenakan insentif dan disinsetif tidak hanya terkait satu bidang saja, akan tetapi terkait dengan berbagai macam bidang. Misalnya, bidang fiskal memiliki perangkat insentif dan disinsentif yang tentunya berbeda dengan insetif dan disinsetif dalam bidang infrastruktur;  Pembagian urusan dan kewenangan dalam penyusunan dan penerapan insentif dan disinsentif didasarkan kepada jenis dan hierarki urusan (urusan konkueren dan atau urusan obyek). Dengan melakukan pengkajian jenis dan hierarki insentif/disinsentif, maka akan diketahui pembagian kewenangan dalam penyusunan dan penerapan insentif/disinsentif;  Dikarenakan insentif dan disinsentif melibatkan berbagai macam bidang (sektoral), maka urusan dan kewenangan dalam menyusun dan menerapkan insentif dan disinsentif seharusnya adalah kewenangan lintas sektor (intergovernmental). Hal ini dimaksudkan agar rancangan insentif dan disinsentif dapat diterapkan dalam berbagai macam kasus (bisa applicable). Akan tetapi, pada prakteknya saat ini, inisiator penyusunan berasal dari satu kementerian saja.  PP Insentif/Disinsentif yang tersusun harus mampu menjamin pihak yang dirugikan mendapatkan kompensasi. Pihak tersebut bisa berupa pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. Serta, prinsip yang dianut dalam penyusunan PP tentang Insentif dan Disinsentif adalah internalisasi dari eksternalitas. c. Tipologi Keberhasilan  Pada prinsipnya, ada 3 jenis kondisi pemanfaatan ruang: (1) Normal: tidak memerlukan insentif/disinsentif; (2) Kurang: Diberlakukan insentif sehingga pertumbuhan dapat terstimulus, dan (3) Kelebihan: diberlakukan disinsentif sehingga dapat ditekan pertumbuhannya kembali menjadi normal;  Penerapan insenstif dan disinsentif didasarkan pada target dan sektor, dan dikembalikan lagi kepada motivasi penerapan pemanfaatan ruang dalam RTRW. Misalnya, motivasi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang adalah dihasilkannya pendapatan daerah yang tinggi, maka pusat harus memberikan insentif semenarik mungkin agar pemerintah daerah mau menerapkan pemanfaatan ruang yang sesuai.



4.3 FGD di Denpasar - Bali Pelaksanaan FGD di Denpasar-Bali dihadiri oleh wakil-wakil SKPD, badan-badan pemerintah daerah, dan perwakilan organisasi kemasyarakatan (asosiasi profesi). Berikut beberapa rumusan hasil pelaksanaan FGD mengenai insentif dan disinsentif tersebut sebagai berikut: a. Diperlukan kejelasan pengaturan  



Diperlukan kesamaan pemahaman insentif disinsentif. Perlu kategori yang jelas untuk penerapan insentif,disinsentif,sanksi. o Perlu kejelasan mengenai kawasan yang menjadi melanggar tata ruang setelah diberlakukannya perda RTRW yang baru, apakah diberlakukan disinsentif atau sanksi. o



Sanksi lebih tepat dibandingkan dengan disinsentif terutama untuk yang jelas melanggar, disinsentif dikhawatirkan akan membiarkan terjadinya pelanggaran30



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



pelanggaran. Terutama karena penerapan disinsentif yang tidak jelas, dikhawatirkan malah membuka kemungkinan terjadinya negosiasi. Atas dasar itu, disepakati oleh peserta bahwa sebaiknya disinsentif dihilangkan saja. Penerapan sanksi dianggap lebih tepat.   



Rentang waktu penerapan insentif/disinsentif harus ditetapkan, kapan dimulai dan kapan akan berakhir. Perlu indikator misalnya untuk mengkaitkan lingkungan dengan insentif untuk menerapkan insentif. Penerapan insentif disinsentif baru dapat dilakukan jika kewenangan telah jelas misalnya kewenangan atas kawasan sempadan.



b. Insentif 











Salah satu jenis insentif adalah imbalan. Hasil diskusi menyarankan agar insentif dalam bentuk imbalan ini sebaiknya dihilangkan saja karena dapat menimbulkan kerancuan mengingat definisinya tidak jelas. Definisi yang tidak jelas ini dikhawatirkan dapat menjadi tumpang tindih dengan jenis insentif yang lain, yaitu kompensasi. Kompensasi dirasakan lebih tepat sebagai insentif. Beberapa pemberian insentif yang telah dilakukan di Kawasan Perkotaan Sarbagita: o Pemerintah (pusat atau daerah) kepada masyarakat:  Pengurangan pajak. Saat ini pemerintah daerah telah menerapkan insentif bagi petani dalam bentuk pemberian subsidi terhadap PBB di kawasan pertanian. Diusulkan agar hal ini didukung oleh Pemerintah Pusat, khususnya untuk lahanlahan pertanian abadi dan kawasan lumbung beras. Dukungan Pemerintah Pusat dapat dalam bentuk pengurangan pajak. Di Bali, kawasan pertanian memiliki tiga fungsi, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain untuk ketahanan pangan, kawasan pertanian ini juga mendukung pariwisata Bali (sistem subak dan terasering, lumbung beras tradisional (beras merah)).  Pemberian subsidi dalam bentuk pupuk dan benih kepada petani juga sudah dilakukan. Hal yang juga dibutuhkan petani adalah akses ke pasar. o Pemerintah daerah – pemerintah daerah:  Di Provinsi Bali telah lama dilakukan pendistribusian PHR (Pajak Hotel dan Restoran) dari kota dan kabupaten yang dikembangkan sebagai kawasan pariwisata kepada kabupaten-kabupaten yang pariwisatanya belum berkembang atau diarahkan sebagai penunjang pariwisata.  Pendistribusian kompensasi dimungkinkan melalui BKK (bantuan keuangan khusus) dalam APBD diatur oleh pemerintah provinsi.  Mekanisme kerjasama antarpemda dalam hal sumber daya air, persampahan sangat dibutuhkan, peran pemprov sebagai koordinator sangat penting  Diperlukan formula perhitungan untuk mengatur distribusi kompensasi o Korporasi – Masyarakat  Pemberian insentif secara parsial telah diterapkan misalnya oleh hotel di Ubud yang memberikan insentif kepada petani di sekitarnya. Insentif dalam bentuk penyediaan infrastruktur dianggap kurang tepat karena penyediaan infrastruktur merupakan kewajiban pemerintah, oleh karenanya disarankan agar jenis insentif ini dihapus saja.



31 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



4.4 FGD dengan Narasumber di Jakarta FGD dengan Narasumber di Jakarta dilaksanakan pada hari Selasa, 22 November 2011 bertempat di Ruang Rapat Sekretariat BKPRN di Bappenas. Narasumber yang diundang adalah Dr. Indra Perwira, SH (Staf Pengajar Fakultas Hukum UNPAD-Bandung) dan Teguh Kurniawan S.Sos, M.Sc (Staf Pengajar Administasi Negara, FISIP-UI-Jakarta). Dari hasil FGD tersebut diperoleh beberapa butir penting yang menjadi bahan masukan berharga bagi kajian ini, antara lain diuraikan sebagai berikut:



a. Insentif dalam Perspektif Hukum Administrasi Dalam perspektif hukum administrasi, insentif didefinisikan sebagai:  



pranata kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) guna mengembangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. manfaat ekonomi/sosial yang dinikmati seseorang karena melaksanakan suatu perbuatan/perilaku tertentu (good behavior).



Dalam hal ini insentif bersifat konkrit individual (kasus per kasus), tidak dapat berlaku umum. Selain itu, insentif dalam hukum administrasi hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat, tidak ada insentif antara pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ataupun antarpemerintah daerah. Pemerintah Daerah tidak menerima insentif karena menjalankan tugas dan fungsinya merupakan kewajiban. Dalam konteks pemerintah pusat–pemerintah daerah (atau antar pemda) yang ada adalah bagi hasil, bukan insentif. Insentif selalu antara pemerintah dengan perorangan. Dalam politik penegakan hukum (enforcement policy) terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk menjamin terjadinya kepatuhan, yaitu (Lihat Gambar 4.1):  



Sanksi, merupakan hard instrument, membuat masyarakat takut/jera terhadap ancaman sanksi dan karenanya menjadi patuh terhadap peraturan; dan Insentif, merupakan soft instrument, membuat masyarakat sadar akan perlunya kepatuhan dalam menjalankan peraturan tersebut karena kepatuhan akan menguntungkan secara ekonomi/sosial. Gambar 4.1



Politik Penegakan Hukum (Enforcement Policy) SANKSI



Takut/Jera



Peraturan



INSENTIF



PATUH



Sadar



Kepatuhan yang dihasilkan dari penerapan sanksi atau insentif memiliki karakter yang berbeda. Perbedaan tersebut tergambar dalam Tabel berikut: 32 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Sanksi a. Takut pada ancaman sanksi b. Perlu pengawasan yang terus menerus c. Butuh biaya yang cukup besar d. Butuh aparatur yang memadai e. Prosedur yang jelas.



Insentif a. Kesadaran bahwa patuh lebih menguntungkan baik secara ekonomi/sosial b. Pengawasan ringan c. Biaya ringan d. Kebutuhan aparatur terbatas e. Prosedur tidak terlalu rinci.



Kedudukan Insentif (Disinsentif) dan Sanksi Dalam hukum administrasi, insentif dan disinsentif adalah satu kesatuan. Disinsentif adalah pencabutan insentif. Berarti harus ada insentif dulu baru dapat diberikan disinsentif. Tanpa insentif, disinsentif juga tidak ada. Disinsentif berbicara tentang ‘skala pembatasan’. Artinya, dalam memberikan disinsentif tidak harus 100% insentif yang diberikan dicabut, tetapi dapat hanya sebagian. Pada umumnya, perilaku terhadap suatu kebijakan bersifat standar. Untuk meningkatkan perilaku standar tersebut menjadi perilaku yang ideal, maka dapat diberikan insentif. Namun, bila perilaku ideal yang diharapkan tersebut tidak terjadi, maka diberikan disinsentif berupa pencabutan insentif (dalam hal ini perilaku tetap bersifat standar). Sebaliknya bila yang terjadi adalah perilaku yang dilarang, maka diterapkan sanksi, untuk mengembalikan pada perilaku standar. Lihat Gambar 4.2. Gambar 4.2



Perbedaan Posisi antara Sanksi dan Insentif Perilaku ideal



Insentif



Standar Perilaku



Perilaku dilarang



Disinsentif



Sanksi



Jenis-jenis Insentif dan Penerapannya Berikut ini jenis-jenis insentif yang dikenal dalam perspektif hukum administrasi:     



Keringanan/penghapusan pajak; Pengurangan beban retribusi/kompensasi; Promosi/publikasi; Penundaan kewajiban; dan Penghargaan/perlakuan istimewa. 33



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Sedangkan, jenis-jenis berikut ini bukan dikategorikan sebagai insentif tetapi merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat:  



Kemudahan memperoleh/memperpanjang izin; dan Pembangunan infrastruktur yang menjadi kewajiban pemerintah.



Dalam konteks penataan ruang, perilaku seperti apakah yang layak diberikan insentif? a. Mereka yang membangun sesuai dengan izin pemanfaatan ruang; atau b. Dalam izin disyaratkan koefisien bangunan 40%, tetapi pemegang izin hanya menggunakan 25% sementara sisanya dibuat ruang terbuka hijau. Perilaku seperti pada butir (a) tidak layak mendapat insentif karena hal itu merupakan kepatuhan standar terhadap peraturan yang dituangkan dalam rencana tata ruang. Sedangkan perilaku seperti pada butir (b) adalah contoh perilaku ideal yang layak mendapatkan insentif (insentif diberikan untuk mendorong terjadinya perilaku ideal tesebut). Stakeholder Dalam hukum administrasi pemerintah, ditetapkan bahwa sebuah kebijakan publik yang akan mempengaruhi satu atau lebih stakeholder harus dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang potensial terkena dampak. Penataan ruang yang tidak memperhatikan kepentingan dan kebutuhan stakeholder akan sulit diimplementasikan. Namun demikian, walau suatu kebijakan publik melibatkan banyak pihak (stakeholder), tetap keputusan kebijakan tersebut ada pada pemerintah. Konsultasi antar-stakeholder tersebut bersifat horizontal dan terbuka. Contoh: Incentive for Biodiversity Berikut ini beberapa contoh jenis-jenis insentif yang biasa diterapkan dalam konteks keanekaragaman hayati, antara lain sebagai berikut:        



Regulatory & economy; Voluntary incentive, insentif ini bersifat sukarela, biasanya diterapkan oleh pihak swasta (dikalangan swasta saat ini dikenal adanya sustainable report), insentif ini sangat tergantung pada konteks lokal, namun potensial untuk dikembangkan; Institutional innovation; Property right; Market-oriented decision; Financial incentive; Public tax incentive; Facilitation incentive.



Seperti telah disebutkan, jenis-jenis insentif sangat beragam. Penerapannya harus melihat situasi lokal. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan saat mau menerapkan insentif: 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Fokus: harus jelas fokusnya, mengapa memerlukan insentif; Implementasi strategis; Implementasi dapat diukur dan dimonitor (untuk mengukur efektivitasnya); Harus diadministrasikan secara baik; Terdapat mitra; Berbasis pada penelitian; dan Harus dapat diakses oleh stakeholder.



34 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Mekanisme Penerapan Insentif Mekanisme penerapan insentif tergantung pada siapa yang memiliki kewenangan. Misalnya, bila insentif yang diberikan adalah keringanan pajak daerah, maka mekanismenya tidak perlu sampai ke pemerintah pusat karena hal tersebut merupakan kewenangan daerah sehingga cukup diatur dalam peraturan daerah (perda). Pajak daerah dapat langsung diberikan oleh Bupati/Walikota. Namun harus dibuat kriterianya, mengapa suatu kawasan boleh mendapatkan insentif. Prinsip hukum pajak: setiap orang berhak mendapatkan keringanan pajak. Oleh karena itu hal tersebut bukan insentif. Hal tersebut menjadi insentif karena dikaitkan dengan suatu kebijakan tertentu (misalnya pengembangan kawasan, dsb). Insentif hanya dapat diberikan oleh pihak yang memiliki kewenangan kepada pihak tertentu. Terkait dengan penataan ruang kewenangan tersebut dimiliki oleh: 1) Bupati/Walikota; 2) Gubernur; dan 3) Menteri Pekerjaan Umum. Berikut contoh penerapan insentif: 







Masyarakat didorong untuk mampu mengatur diri sendiri dan lingkungannya, untuk itu masyarakat diberikan insentif. Misalnya, pemerintah membuat kebijakan perlunya masyarakat membuat sumur resapan. Bagi yang menerapkan hal tersebut maka diberi insentif berupa pengurangan retribusi. Di Jawa Barat bagian Selatan akan dibangun tiga pelabuhan, di Cikalong, Cipatujah, dan Sukabumi. Investornya menyarankan agar semua infrastruktur dibangun menggunakan bambu (investor tersebut memiliki teknologinya untuk dapat melakukan itu). Investor seperti ini layak diberi insentif.



Diskusi: Sudah tepatkah jenis-jenis insentif yang ditetapkan dalam UU No. 26 tahun 2007 dan PP No 15 tahun 2010?  Pemberian kompensasi Terdapat 3 jenis izin: a. Permit: misalnya IMB, dsb; b. Licensing: semua orang dapat memperoleh izin ini asalkan memiliki kompetensi yang sesuai; c. Konsesi: Bila investor memanfaatkan sebuah public domain (air, hutan, tanah), maka ia wajib membayar kompensasi kepada pemerintah. Hal ini berbeda dari retribusi yang merupakan pembayaran atas suatu jasa pelayanan. Dengan demikian jenis insentifnya adalah: pengurangan beban kompensasi (bukan pemberian kompensasi). Contoh: kompensasi dari pemegang HPH kepada pemerintah. Perlu dicatat pula bahwa ganti rugi tidak sama dengan kompensasi. Ganti rugi adalah hukum perdata, sedangkan kompensasi adalah hukum administrasi. 



Subsidi Silang Subsidi silang tidak dikenal dalam administrasi negara sebagai insentif, karena insentif hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat. Sementara subsidi silang diberikan dari pemda yang satu kepada pemda yang lain. Misalnya subsidi silang diberikan oleh daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat (contoh Kota Bandung memberi subsidi silang kepada Kabupaten Sumedang yang memiliki sumber air). Konteks ini dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010 dimasukkan ke dalam ‘pemberian kompensasi’, sementara hal tersebut sebenarnya lebih sesuai sebagai ‘subsidi silang’.







Kemudahan prosedur perizinan 35



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Hal ini merupakan kewajiban pemerintah, jadi bukan merupakan insentif. 



Imbalan Istilah imbalan bersifat generik, sehingga terlalu umum, oleh karenanya sebaiknya dihilangkan saja.







Sewa Ruang Tidak terlalu jelas apa yang dimaksud dengan sewa ruang di sini. Apalagi sekarang yang digunakan adalah HGU /HGB, misalnya investor mendapatkan HGU/HGB langsung untuk selama 90 tahun.







Urun Saham Untuk urun saham dapat dicontohkan dengan kapitalisasi aset. Lahan milik masyarakat di’bebas’kan namun istilah pembebasan lahan sebenarnya kurang tepat karena sebenarnya yang dibebaskan bukan lahan tetapi peruntukannya (pembebasan peruntukan). Sertifikat hak milik tetap menjadi milik masyarakat, yang disewakan adalah HGU/HGBnya. Hal ini dapat dimasukkan sebagai saham di perusahan tersebut (kapitalisasi aset). Hal ini bukan insentif tetapi merupakan bagian dari konsolidasi lahan.







Pemberian pajak yang tinggi Hal ini tidak dibenarkan secara hukum. Selain itu, seperti telah disebutkan sebelumnya, disinsentif merupakan satu kesatuan dengan insentif. Disinsentif adalah pencabutan insentif, sehingga tidak perlu dibahas secara terpisah. Misalnya insentif pembangunan infrastruktur merupakan satu kesatuan dengan disinsentif pembatasan infrastruktur.



Selanjutnya, untuk memperjelas jenis-jenis insentif ini ada baiknya dilakukan kajian mendalam mengenai insentif dalam konteks hukum administrasi. Catatan lain: 



 



Masyarakat tradisional yang berada di dalam hutan lindung. Kasus ini tidak dapat diselesaikan dengan cara penerapan insentif atau sanksi, tetapi dibutuhkan pendekatan lain yang lebih sesuai. Masyarakat tradisional tersebut sebenarnya merupakan bagian dari yang perlu dipelihara (preserve, protect, conserve). Pembangunan serta pengadaan infrastruktur tetap dapat dimasukkan sebagai insentif. Saat ini untuk DAK dalam kriteria umum terdapat indeks khusus untuk kepatuhan terhadap tata ruang. Hal ini dapat digunakan sebagai dasar bagi insentif pengadaan infrastruktur. Perlu ditekankan bahwa monitoring/pengawasan dan evaluasi penerapan insentif ini menjadi tugas BKPRD di daerah.



4.5 Seminar Nasional Upaya diseminasi hasil kajian ini dilakukan melalui penyelenggaraan Seminar Nasional Pola Insentif dan Disinsentif untuk Pengelolaan Kawasan Strategis Nasional di Hotel Treva Internasional, Menteng-Jakarta pada tanggal 14 Desember 2011 yang mencakup peserta dari berbagai kementerian, perwakilan pemerintah daerah, dunia usaha dan akademisi. Seminar nasional ini diisi dengan narasumber dari Bappenas yang menyampaikan hasil kajian insentif dan disinsentif, serta dua narasumber lainnya yang menyampaikan contoh penerapan insentif-disinsentif di dua tipologi KSN, yaitu (i) Kawasan Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu 36 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Boko yang merupakan tipologi KSN Kawasan Adat Tertentu dan Warisan Budaya, serta (ii) Jabodetabekpunjur yang merupakan tipologi KSN Perkotaan Metropolitan. Seminar diawali dengan penyampaian keynote speech oleh Direktur Tata Ruang dan PertanahanBappenas, Ir. Deddy Koespramoedyo, MSc. Setelah itu dilanjutkan dengan paparan dari para narasumber yang dimoderatori oleh Kasubdit Informasi dan Sosialisasi Bidang Tata Ruang dan Pertanahan-Bappenas, Mia Amalia, PhD. Adapun ketiga topik dan pembicara dalam seminar tersebut adalah: (i) Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional oleh Kepala Sub Direktorat Pertanahan-Bappenas, Uke Mohammad Hussein, SSi, MPP; (ii) Pola Insentif dan Disinsentif dalam Pengelolaan Kawasan Jabodetabekjur, oleh Sekretaris Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur diwakili oleh Ir. Listiani, MSi; (iii) Membangun Citra dan Jatidiri Bangsa Melalui Wisata Budaya oleh Direktur Utama PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko-Yogyakarta, Purnomo. Peserta yang hadir dalam seminar tersebut adalah Direktorat mitra Kementerian/Lembaga (K/L) di Bappenas, K/L anggota Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Secara umum hasil seminar dapat dirumuskan sebagai berikut: 1. Perlunya Peraturan Rinci tentang Insentif-Disinsentif a. Dalam pengendalian pemanfaatan ruang diamanatkan mengenai Insentif-Disinsentif, namun diperlukan pengaturan lebih lanjut seperti perda, perbup/perwako; b. Tingkat informasi bagi Insentif-Disinsentif dalam PP No. 15/2010 masih sama dengan yang tertulis dalam UU No. 26/2007 sehingga perlu mendorong Kementerian PU untuk merevisi PP (dan UUnya); 2. Perubahan pada Pemahaman Insentif-Disinsentif a. Makna insentif dalam hukum administrasi.  Insentif bersifat individual (per kasus) dan hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat. (Sementara UU No. 26/2007 memberi kesan pemberian insentif bersifat umum).  Insentif diberikan untuk perilaku ideal, bukan perilaku standar. Jika terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi. b. Terdapat perbedaan makna antara makna insentif yang diberikan dalam UU No. 26/2007 dengan insentif dalam hukum administrasi, sehingga terjadi beberapa perubahan makna dan usulan penghapusan beberapa jenis insentif. c. Disinsentif merupakan satu paket dengan insentif. Disinsentif adalah penghapusan insentif. Pemahaman ini berbeda dengan UU No. 26/2007, yang menyatakan seolah-olah disinsentif terpisah dari insentif. d. Dengan adanya perbedaan makna insentif-disinsentif dalam UU No. 26/2007 dengan insentif-disinsentif dalam hukum administrasi, hal yang perlu diputuskan adalah apakah akan tetap mengacu pada UU No. 26/2007 yang berarti melanggar pemahaman hukum administrasi. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati mengingat dalam UU No. 26/2007 juga diatur sanksi dengan hukum pidana. Bila pelanggaran yang terjadi sampai ke pengadilan maka ada kemungkinan dapat dianggap batal karena tidak sesuai dengan hukum administrasi yang berlaku. Perlu memberikan masukan kepada Kementerian PU untuk melakukan revisi UU, khususnya untuk hal-hal yang terkait dengan InsentifDisinsentif. Misalnya jenis insentif Urun Saham yang merupakan perangkat yang kuat, tetapi sebenarnya bukan jenis insentif, sehingga perlu dicarikan kategorinya yang sesuai. Demikian juga untuk beberapa jenis insentif yang lain yang perlu diubah/dihilangkan karena tidak sesuai dengan hukum administrasi. e. Pemberian Insentif-Disinsentif  Insentif-Disinsentif antarpemda tidak dapat diberikan karena harusnya dalam bentuk kerjasama antardaerah; Sebagai contoh adalah pemberian subsidi dalam bentuk belanja hibah dari DKI Jakarta ke Kabupaten/kota di Bodetabekjur. Hibah ini 37 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



diberikan dalam konteks kerjasama antardaerah di perkotaan metropolitan Jabodetabekpunjur. o Pada tahun 2011 Mendagri telah mengeluarkan Permendagri No. 32 tahun 2011 tetang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Beberapa hal yang diatur dalam Permendagri tersebut terkait dengan hibah antara lain adalah: - Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah (menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah). - Hibah kepada pemerintah daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah. o Terkait dengan butir yang kedua, hal ini menjadi pembahasan di Jabodetabekjur, karena skema yang sudah berjalan saat ini adalah pemberian hibah dari Pemprov DKI kepada kabupaten/kota di Bodetabekjur (yang bukan merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran).  Insentif-Disinsentif dapat diberikan dari Pemerintah kepada pemda atau masyarakat;  Perlu juga ditetapkan skema pemberian insentif dari korporasi kepada masyarakat. Sebagai contoh adalah yang dilakukan oleh PT. Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko. Insentif ini juga dapat diberikan dalam konteks Corporate Social Responsibility (CSR). 3. Jenis-jenis Insentif dan Penerapannya a. Kemudahan administrasi dan prosedur perizinan adalah hak semua warga negara. Dalam konteks ini maka kemudahan prosedur perizinan seharusnya merupakan kewajiban pemerintah, sehingga tidak tepat sebagai salah satu jenis insentif. Namun, hal ini dapat dipertimbangkan untuk dilakukan sebagai masukan yang lebih rinci.  Harus disebutkan secara jelas kemudahan administrasi apa yang akan diberikan sebagai insentif, misalnya langsung disebut kemudahan administrasi pertanahan. Jadi harus dieksplorasi kemudahan administrasi apa saja yang perlu/dapat diberikan terkait dengan penataan ruang.  Contoh penerapan kemudahan administrasi pertanahan di KSN. Saat ini telah dilakukan inventarisasi data pertanahan di KSN. Terlihat bahwa dalam hal ini dibutuhkan penerapan insentif. Misalnya, di Taman Nasional terdapat banyak penduduk yang sudah tinggal turun-temurun di dalam kawasan tersebut. Sehubungan dengan itu, salah satu insentif yang dapat diberikan adalah kemudahan administrasi pertanahan bagi penduduk asli. Namun, kesulitannya adalah mekanisme fiskal belum dapat dilaksanakan.  Hal yang sering terjadi adalah konflik pertanahan. Hal ini perlu segera diselesaikan. Begitu konflik telah diatasi, maka penduduk dapat dibantu untuk mengadministrasikan pertanahannya. Hal ini dapat lebih optimal bila didukung oleh mekanisme pajak (fiskal). Terkait dengan isu ini diharapkan kajian yang telah dilakukan oleh Bappenas ini dapat ditindaklanjuti di level yang lebih tinggi/luas. b. Pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak  Insentif pengurangan pajak: pajak adalah sumber dana pemerintah yang juga berfungsi untuk alat pengaturan. Terkait dengan hal tersebut, insentif-disinsentif fungsinya lebih ke arah alat pengaturannya. 38 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir







Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya kriteria yang jelas untuk melakukan analisis dampak terhadap pemberian insentif pengurangan pajak. Selama ini insentif pembebasan/pengurangan pajak tidak jelas manfaatnya bagi negara. Oleh karena itu penting untuk melakukan analisis dampak pemberian insentif sejak awal. o Perlu ada hitungan-hitungan model seberapa besar pengurangan pajak dapat diberikan dan untuk jangka waktu berapa lama (cost-benefit analysis). o Terkait dengan hal tersebut, sudah ada peraturan yang menetapkan bahwa pemberian insentif pembebasan/pengurangan pajak harus dimonitor dan dievaluasi secara teratur setiap tahun dilengkapi dengan pelaporannya. o Dengan demikian, pemberian pembebasan/pengurangan pajak dapat dilakukan tetapi diperlukan kriteria yang jelas, serta analisis untuk mengetahui dampaknya bagi negara;  Hal lain yang perlu dicermati adalah pemahaman mengenai UU No. 26/2007 di mana pemberian insentif bersifat umum, maka tidak cocok untuk hanya melakukan perhitungan berdasarkan model fiskal. o Sebagai contoh adalah pengembangan kawasan di Tangerang Selatan. Saat akan mulai dikembangkan kawasan tersebut masih berupa kawasan tidak terbangun. Padahal dalam RTR direncanakan sebagai pusat ekonomi. Kawasan tersebut belum berkembang sehingga belum ada yang tertarik melakukan investasi di sana. Untuk menarik investasi ke kawasan tersebut, walikota Tangerang Selatan menerapkan pemberian tax holiday,: sehingga Cineplex 21 dan Hero Supermarket mau masuk dan menjadi pioneer pengembangan kawasan tersebut. o Tata ruang tidak selalu sesuai dengan pertanahan. Dalam UU Penataan Ruang yang lama (UU No. 24/1992) dinyatakan dengan jelas bahwa pemberian izin harus sesuai dengan pertanahan, dan pertanahan harus disesuaikan dengan RTR. Namun sekarang izin diberikan berdasarkan tata ruang. Jadi penatagunaan tanah tidak dianggap perlu lagi karena pemberian izin mengacu ke tata ruang. Dalam konteks ini, penerapan insentif dapat terus diberikan sampai perubahan land use sudah sesuai dengan RTR. Tapi dari segi keuangan, sulit dihitung potential loss-nya karena tidak jelas berapa tahun penerapan insentifnya. Dengan demikian sangatlah penting untuk dapat menentukan dengan tepat jenis (siapa) investor yang akan diberikan insentif (apa jenisnya, berapa besarnya, serta jangka waktunya). c. Sesuai dengan pembahasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sangat penting untuk melakukan kajian yang mendalam sebelum menerapkan insentif-disinsentif. Setiap kajian bersifat spesifik untuk penerapan jenis insentif tertentu di kawasan tertentu (tidak berlaku umum). 4. Penerapan Insentif-Disinsentif dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) a. Insentif-Disinsentif tidak dapat diberlakukan pada semua KSN karena harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing, yang penting adalah bagaimana mengisi kegiatan pembangunannya. Hasil literatur menyebutkan insentif adalah untuk kasus per kasus; b. Pemberian Insentif-Disinsentif juga dapat diberikan bagi masyarakat di KSN; c. Jumlah KSN ada saat ini adalha 76 KSN, sehingga terlalu banyak kalau harus dikaji satu persatu. Untuk itu diperlukan penetapan kriteria, stakeholder yang terlibat, dan mekanisme pemberian insentif-disinsentif di KSN. Hasil kajian ini akan disampaikan kepada Kementerian PU, karena pada tahun 2012 akan melaksanakan kajian tentang Insentif-Disinsentif. 5. Tindak Lanjut Hasil Kajian a. Sesuai hasil diskusi, berbagai masukan yang diperoleh akan diadopsi dalam kebijakan Insentif-Disinsentif penataan ruang bagi KSN. 39 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



b. Hasil ini akan ditindaklanjuti sebagai masukan kepada kementerian yang terkait dengan Insentif-Disinsentif, yaitu Kementerian PU.



40 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



BAB V ARAHAN PENERAPAN INSENTIF DAN DISINSENTIF



5.1 Pengantar Dari hasil diskusi dengan narasumber yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2011 diperoleh pemahaman makna insentif sebagaimana diuraikan pada bagian berikut ini. Insentif didefinisikan sebagai: 



pranata kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) guna mengembangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;  manfaat ekonomi/sosial yang dinikmati seseorang karena melaksanakan suatu perbuatan/perilaku tertentu (good behavior). Dalam hukum administrasi, insentif dan disinsentif adalah satu kesatuan. Disinsentif adalah pencabutan insentif. Berarti harus ada insentif dulu baru dapat diberikan disinsentif. Tanpa insentif, disinsentif juga tidak ada. Disinsentif berbicara tentang ‘skala pembatasan’. Artinya, dalam memberikan disinsentif tidak harus 100% insentif yang diberikan dicabut, tetapi dapat hanya sebagian. Dari kajian peraturan perundang-undangan yang telah dilakukan pada Bab 2, terlihat adanya ketidakjelasan pemahaman kedudukan antara insentif, disinsentif dan sanksi. Sebenarnya perbedaan ketiga hal tersebut dapat dijelaskan berdasarkan standar perilaku, khususnya dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap peraturan-perundang-undangan. Pada umumnya, perilaku terhadap suatu kebijakan (peraturan perundang-undangan) bersifat standar. Untuk meningkatkan perilaku standar tersebut menjadi perilaku yang ideal, maka dapat diberikan insentif. Namun, bila perilaku ideal yang diharapkan tersebut tidak terjadi, maka diberikan disinsentif berupa pencabutan insentif (dalam hal ini perilaku tetap bersifat standar). Sebaliknya bila yang terjadi adalah perilaku yang dilarang, maka diterapkan sanksi, untuk mengembalikan pada perilaku standar. (Lihat kembali Gambar 4.2 pada Bab 4). Berdasarkan penjelasan tersebut di atas dapat dipahami bahwa insentif diterapkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan melalui pemberian manfaat ekonomi/sosial atas perilakunya yang ideal (di atas standar). Dengan demikian pemberian insentif bersifat mendorong terjadinya perubahan perilaku ke arah yang lebih baik (ideal) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks penataan ruang, dapat dikatakan bahwa penerapan insentif dan disinsentif dilakukan terutama untuk mempengaruhi proses pemanfaatan ruang, baik untuk mendorong/mempercepat atau mengendalikan/membatasi. Dalam hal ini insentif dan disinsentif dilakukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dan/atau mengubah perilaku dalam pemanfaatan ruang. Dengan demikian dalam penataan ruang, insentif dan disinsentif diterapkan dengan tujuan untuk MENGARAHKAN pemanfaatan ruang atau mempengaruhi para pelaku pembangunan agar melaksanakan pembangunan lebih baik dari/sesuai dengan arahan dalam rencana tata ruang. ◦ ◦



Insentif dapat dipahami sebagai “perangkat untuk MENDORONG atau MERANGSANG perwujudan pemanfaatan ruang sesuai dengan (lebih baik dari) arahan pengembangan wilayah yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang”. Disinsentif dapat dipahami sebagai “perangkat untuk MENGENDALIKAN/MEMBATASI pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan dampak negatif dan/atau MENCEGAH perwujudan/perubahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang”.



41 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Insentif dan disinsentif menyerahkan keputusan tentang perilaku tertentu pada penerima, tetapi pada saat yang sama mencoba untuk MENGARAHKAN tindakannya ke arah yang dituju (sesuai dengan atau lebih baik dari arahan dalam rencana tata ruang). Dalam konteks penataan ruang, perilaku yang layak diberikan insentif adalah perilaku dengan contoh seperti berikut ini: di dalam izin disyaratkan koefisien bangunan 40%, tetapi pemegang izin hanya menggunakan 25% sementara sisanya dibuat ruang terbuka hijau. Perilaku ini adalah contoh perilaku ideal yang layak mendapatkan insentif untuk mendorong terjadinya perilaku ideal tersebut. Sedangkan mereka yang membangun sesuai dengan izin pemanfaatan ruang tidak perlu mendapat insentif karena hal itu merupakan kepatuhan standar terhadap peraturan yang dituangkan dalam rencana tata ruang. Contoh di mana insentif diberikan untuk mendorong atau merangsang perwujudan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan arahan pengembangan wilayah adalah pemberian pembebasan atau pengurangan pajak, retribusi, dan/atau pengurangan beban kompensasi kepada korporasi yang akan menjadi ‘pioneer’ bagi pengembangan suatu kawasan, misalnya KAPET, Kawasan Industri, dan sebagainya. Hal yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa insentif bersifat konkrit individual (kasus per kasus), tidak dapat berlaku umum. Dalam hukum administrasi, insentif hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat, tidak ada insentif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ataupun antarpemerintah daerah. Insentif selalu antara pemerintah dengan individu (masyarakat atau korporasi). Selain itu, dalam Seminar Nasional yang diadakan pada tanggal 14 Desember 2011 juga mengemuka bahwa seharusnya tidak ada insentif-disinsentif antarpemerintah daerah, karena seharusnya berbentuk kerjasama antardaerah. Sebagai contoh adalah pemberian subsidi dalam bentuk belanja hibah dari DKI Jakarta kepada kabupaten/kota di Bodetabekjur. Hibah ini diberikan dalam konteks kerjasama antardaerah di perkotaan metropolitan Jabodetabekpunjur. Namun demikian, pemberian hibah yang telah berlangsung cukup lama ini ternyata tidak sesuai dengan arahan yang diatur dalam Permendagri No. 32 tahun 2011 tetang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam Permendagri No. 32/2011 tersebut, hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya hanya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah. Sehubungan dengan ketentuan ini, maka BKSP Jabodetabekjur berinisiatif untuk memfasilitasi pembahasan isu hibah di Jabodetabekjur dengan Kemendagri. Hal ini perlu dilakukan mengingat skema yang sudah berjalan saat ini adalah pemberian hibah dari Pemprov DKI Jakarta kepada kabupaten/kota di Bodetabekjur dan bukan merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran. Namun, perlu dipertimbangkan pula kemungkinan adanya insentif dari korporasi kepada masyarakat. Di Provinsi Bali, pemberian insentif secara parsial telah diterapkan misalnya oleh hotel-hotel di Ubud yang memberikan insentif kepada para petani di sekitarnya karena pemandangan lahan pertanian dengan sistem Subak dianggap merupakan nilai tambah bagi hotel tersebut. Dengan demikian insentif diberikan kepada para petani di Ubud agar tetap memelihara lahan pertaniannya. Sehubungan dengan hal tersebut sebaiknya dilakukan kajian mendalam mengenai insentif dalam konteks hukum administrasi. Kemudian dilihat apakah ada hal-hal yang perlu disesuaikan untuk penerapannya dalam penataan ruang. Bila ada yang berbeda (karena disesuaikan), maka hal tersebut sebaiknya dijelaskan dalam peraturan yang lebih rinci tentang insentif dalam penataan ruang.



42 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



5.2 Prinsip Dasar Dalam menerapkan insentif dan disinsentif terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan, yaitu: a. Penerapan insentif dan disinsentif dimungkinkan untuk dilakukan, tetapi tidak bersifat wajib, melainkan tergantung kebutuhannya (berdasarkan kasus). b. Oleh karena itu penerapannya harus dilakukan secara berhati-hati, agar tepat sasaran, dapat mencapai tujuan yang diharapkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 







Dari pengalaman internasional, dan konsensus dari peneliti, tampak bahwa dampak dari insentif untuk investasi terhadap pengambilan keputusan lokasi tidaklah besar. Banyak faktor lain yang juga mempengaruhi investor dalam mengambil keputusan berinvestasi di suatu lokasi. - Dengan kata lain, tidak semua pengembangan lokasi membutuhkan insentif. Ada halhal lain yang lebih menentukan, seperti misalnya pengembangan clusters jaringan yang luas meliputi produser, suppliers, business services dan sebagainya, atau keberadaan infrastruktur dan utilitas pendukung yang baik, dan keuntungan lokasi lainnya. Atas dasar itu maka penerapan insentif harus diawali dengan KAJIAN yang mendalam untuk menentukan desain yang sesuai (jenis, jangka waktu, target dst) dengan sasaran kebijakan yang dituju dan target penerima. - Apakah insentif tersebut untuk menarik investasi baru di sektor yang sedang berkembang, atau untuk mengubah jalur pertumbuhan ekonomi lokal, atau untuk pertimbangan lingkungan, atau untuk mengendalikan pembangunan, dan sebagainya. Setiap sasaran kebijakan tersebut kemungkinan akan membutuhkan insentif yang berbeda, atau bahkan ada yang tidak membutuhkan insentif. Oleh karena itu sangat penting agar dilakukan kajian yang mendalam terlebih dulu untuk setiap upaya penerapan insentif. Kajian ini diperlukan agar penerapan insentif dapat tepat sasaran serta efektif dan efisien.



c. Perlu ditekankan bahwa penerapan insentif untuk investasi (investment incentives) bukan merupakan pengganti (substitute) dari upaya-upaya yang berkaitan dengan pengembangan iklim usaha yang akan mempengaruhi pengambilan keputusan untuk berinvestasi. Penerapan insentif ini hanya merupakan pendukung/pelengkap. Penerapan insentif harus dijalankan bersama-sama dengan strategi pembangunan lainnya yang dirancang untuk meningkatkan iklim usaha. d. Penerapan insentif harus dapat memberikan MANFAAT (keuntungan bersih) yang MELAMPAUI BIAYA yang dibutuhkan. Perhitungan biaya ini juga harus mencakup biaya-biaya seperti biaya sosial, biaya lingkungan, dan sebagainya. e. Sebelum merancang penawaran insentif, terlebih dahulu perlu ditetapkan kegiatan/usaha apa saja yang layak diberi insentif. Sehubungan dengan itu perlu ditetapkan kriteria penerapan insentif. Kriteria tersebut dirumuskan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan dari penerapan insentif tersebut, antara lain meliputi (PP No. 45/2008 pasal 5): a) memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b) menyerap banyak tenaga kerja lokal; c) menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal; d) memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e) memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto; f) berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g) termasuk skala prioritas tinggi; h) termasuk pembangunan infrastruktur; 43 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



i) j) k) l) m) n)



melakukan alih teknologi; melakukan industri pionir; berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Untuk kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dapat juga diterapkan skema pembayaran jasa ekosistem (lingkungan), sebagai kompensasi dari korporasi kepada masyarakat setempat dalam memberikan jasa pemeliharaan ekosistem. Hal ini terutama dapat diterapkan pada korporasi yang menggunakan public domain (tanah, air, hutan, dll) agar melakukan kegiatannya dengan tetap memelihara kualitas lingkungan berdasarkan pendekatan pembangunan berkelanjutan. Pendekatan dilakukan secara partisipatoris dengan melibatkan dan memberdayakan masyarakat setempat. Dalam hal ini, melalui skema pembayaran jasa ekosistem (PJE) tidak saja dilakukan penguatan terhadap masyarakat (sosial dan ekonomi) tetapi juga pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. f. Dalam merancang insentif, perlu dipahami juga faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penerapan insentif untuk investasi (investment incentives). Dua faktor yang dapat disebut antara lain adalah waktu dan jenis sektor tertentu dari investasi.  Dalam hal waktu, investasi baru cenderung lebih tertarik pada insentif yang dapat mengurangi biaya awal (start-up), sedangkan perusahaan yang sedang mengembangkan usahanya lebih tertarik pada insentif terkait pajak yang akan mempengaruhi keuntungan.  Dalam hal sektor, perusahan manufaktur yang membutuhkan investasi besar dalam fixed assets cenderung lebih responsif terhadap insentif yang berkaitan dengan depresiasi dibandingkan bisnis sektor jasa secara keseluruhan. g. Perlu dipelajari berbagai jenis insentif yang paling sesuai untuk suatu investasi tertentu. Misalnya insentif untuk perusahaan yang bersifat footloose mungkin berbeda dengan insentif untuk manufaktur berat yang membutuhkan investasi besar untuk fixed asset-nya.  Perlu diketahui bahwa tax holiday dapat menjadi masalah karena menciptakan insentif bagi pembentukan perusahan baru daripada apa yang sebenarnya diinginkan seperti teknologi yang lebih baik dan peningkatan dalam aset produktif.  Selain itu tax holidays cenderung menarik investor footloose dan berjangka pendek yang mungkin akan pergi atau membentuk perusahan baru bila tax holiday sudah habis.  Oleh karenanya, perlu ditekankan bahwa instrumen-instrumen insentif lainnya, seperti tunjangan penyusutan (depreciation allowances), tax allowances, dan tax credit mungkin lebih baik untuk diterapkan pada apa pun yang ingin dipromosikan oleh pemerintah daerah misalnya untuk pelatihan tenaga kerja atau pengembangan UMKM. h. Dalam menerapkan insentif perlu diperhatikan bahwa harus terdapat fokus yang jelas mengapa insentif tersebut mau diterapkan. Insentif ini harus dapat diimplementasikan dan diukur serta dimonitor efektivitasnya. Untuk itu penerapan insentif ini harus diadministrasikan secara baik dan dievaluasi secara berkala. i. Perlu ada kesamaan pemahaman tentang tujuan penerapan insentif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota/kabupaten. Penerapan insentif ini juga harus sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Namun demikian perlu dicermati juga bahwa penerapan insentif di suatu daerah oleh pemerintah bisa jadi tidak akan efektif, apabila ternyata pemerintah daerah yang bersangkutan memiliki motivasi yang berbeda. j. Penerapan insentif haruslah sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan. Walau saat ini belum ada peraturan yang khusus mengatur tentang penerapan insentif dalam penataan ruang dan pengembangan wilayah, namun sudah terdapat beberapa peraturan yang memberikan arahan tentang penerapan insentif. Beberapa hal yang dapat diacu antara lain: 44 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



 Ketentuan tentang pemberian insentif di daerah diatur melalui Peraturan Daerah yang paling tidak mencakup (PP 45/2008 pasal 7-8): (i) tata cara; (ii) kriteria; (iii) dasar penilaian; (iv) jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan; (v) bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan (vi) pengaturan pembinaan dan pengawasannya. Sedang pemberian insentif kepada masyarakat dan/atau korporasi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.  Di tingkat pusat, keputusan pemberian insentif dalam bentuk pajak penghasilan diterbitkan oleh Menteri Keuangan setelah mempertimbangkan usulan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan/atau menteri sektor terkait (PP No. 1/2007 pasal 2 (3)).  Kepala daerah melaporkan perkembangan pemberian insentif di daerahnya secara berkala setiap tahun kepada gubernur yang kemudian menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri (PP No. 45/2008). Selain itu, masyarakat/korporasi yang mendapatkan insentif, khususnya insentif fiskal, juga harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan Komite Verifikasi pemberian insentif fiskal tersebut (Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 pasal 6).



5.3 Arahan Penerapan Insentif dan Disinsentif 5.3.1 Insentif 1. Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak a. Penjelasan: Pemberian insentif dari Pemerintah pusat dan/atau Pemerintah daerah kepada masyarakat (korporasi) dalam bentuk pembebasan atau pengurangan pajak untuk jangka waktu tertentu. Pembebasan atau pengurangan pajak yang diberikan dapat berupa pajak Pemerintah Pusat (PPN, PPh, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) dan/atau pajak Pemerintah Daerah (Pajak Bumi dan Bangunan/PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/ BPHTB). Penetapan jangka waktu pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak ini dilakukan berdasarkan hasil kajian sesuai dengan kebutuhan yang dapat berbeda untuk setiap kasus. Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk pemberian insentif ini lebih besar daripada manfaat yang diterima. Hal lain yang dapat menjadi pertimbangan adalah pemberian insentif dapat dihentikan setelah kawasan terbangun/berkembang sesuai peruntukan dan tujuannya (kurang lebih) sebesar 70% atau kawasan sudah berkembang dengan mapan (tidak akan menurun kembali/mati). Khusus untuk pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat diberikan untuk jangka waktu antara 5 – 10 Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi komersial. Setelah berakhirnya pemberian fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 50% dari Pajak Penghasilan terutang selama dua Tahun Pajak. Bila dirasakan perlu, berdasarkan pertimbangan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan di atas. Badan yang berhak menerima fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan adalah Wajib Pajak badan baru yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) Merupakan Industri Pionir; (b) Mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit sebesar satu triliun rupiah; (c) Menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana 45 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



penanaman modal, dan tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; dan (d) Harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Dalam hal ini yang dimaksud dengan industri pionir mencakup: (a) industri logam dasar; (b) industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; (c) industri permesinan; (d) industri di bidang sumberdaya terbarukan; dan/atau (e) industri peralatan komunikasi. Pelaksanaan insentif ini harus dimonitor dan dievaluasi secara berkala setiap tahun agar pemberian insentif dapat tepat sasaran, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, serta tidak disalahgunakan atau berlebihan. Khususnya untuk insentif pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktur Jenderal Pajak dan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. Laporan tersebut harus memuat, antara lain: (a) laporan penggunaan dana yang ditempatkan di perbankan di Indonesia; dan (b) laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit. b. Dari: Pemerintah (Pusat/Daerah) kepada Masyarakat/Korporasi c. Stakeholder yang Terlibat: 



Wajib Pajak







Menteri Perindustrian







Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal







Menteri Keuangan







Menteri Terkait







Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan







Menteri Koordinator Bidang Perekonomian







Presiden Republik Indonesia



d. Mekanisme: 



Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Daerah (PBB) Sebelum menerapkan pemberian insentif, Bupati/Walikota bersama-sama dengan DPRD harus menetapkan ketentuan pemberian insentif di daerahnya yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan mengacu pada Perda tersebut, Bupati/Walikota menetapkan pemberian insentif kepada masyarakat/korporasi melalui keputusan Kepala Daerah. 1. Bupati/Walikota menyampaikan surat rancangan Perda untuk pemberian insentif di daerah kepada DPRD dengan tembusan kepada Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi terkait. Rancangan perda tersebut dilengkapi dengan: - Deliniasi rinci batas kawasan yang diprioritaskan untuk diberikan insentif pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; - Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. 46



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



2. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 3. DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 4. Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif di daerah. 5. Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut kemudian disampaikan kepada Sekda Provinsi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua BKPRN. 6. Mengacu pada Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah, Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah kepada masyarakat/korporasi sesuai dengan kebutuhan (Gambar 5.1). Gambar 5.1 Mekanisme Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Daerah



5



Perda 5



3



4



diterima 6



Keputus an KDH



KDH 2



5



6







Menteri Dalam Negeri



DPRD 1



Masyarakat/ Korporasi



Ketua BKPRN



Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD



1



Pemberian Pembebasan atau Pengurangan Pajak Pusat (PPN, PPh, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah) Saat ini sudah ada peraturan rinci yang mengatur pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan untuk badan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 yang diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 93 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2011. Peraturan tersebut telah mengatur prosedur permohonan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan untuk badan secara jelas. Untuk prosedur permohonan pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat lainnya dapat mengacu pada prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Prosedur untuk memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dapat dijelaskan sebagai berikut (pasal 4 dan 5): a. Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 47



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



b. Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi: • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; • Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM yang dilengkapi dengan rinciannya; dan • Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia seperti yang telah disyaratkan di atas. Penyampaian usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai: (a) ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; (b) penyerapan tenaga kerja domestik; (c) kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; (d) rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan (e) adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan. c. Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut dibentuk oleh Menteri Keuangan. d. Dalam melakukan penelitian dan verifikasi, komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. e. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas. f. Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. g. Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. h. Sedangkan bila Menteri Keuangan menolak usulan tersebut maka disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Secara umum disajikan pada Gambar 5.2 berikut.



48 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Gambar 5.2 Mekanisme Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan Menteri Terkait Presiden



2 6



Menteri Perindustri an/Kepala BKPM



2



Menteri Keuangan



8



7



Keputu san MK



1 8



Wajib Pajak



3



5



Komite Verifikasi 4



Menko Perekonomian



e. Contoh Penerapan (Lihat Lampiran II) No



Tipologi KSN



1



Kawasan Perkotaan Metropolitan: Insentif pembebasan atau pengurangan pajak diberikan kepada petani



2



KAPET: Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak: - Pajak Penghasilan - Pajak Pertambahan Nilai dan - Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kawasan Industri: Fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak diberikan kepada pengusaha yang bergerak di bidang industri unggulan di kawasan industri. Fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak ini diberikan dalam rentang waktu tertentu, yaitu antara 5– 10 tahun. Selanjutnya diberlakukan tarif pajak yang normal.



3



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk mempertahankan dan memelihara lahan pertanian serta meningkatkan produktivitasnya, terutama untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan sebagai akibat dorongan pembangunan perkotaan. Insentif ini diberikan dalam kaitannya dengan kebijakan dan prioritas pemerintah pusat sehubungan dengan lahan pertanian abadi dan ketahanan pangan nasional. Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di KAPET dan menarik para pelaku ekonomi untuk melakukan investasi di KAPET. Tujuan mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di kawasan industri.



49 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Tipologi KSN



Tujuan/Dampak yang Diharapkan



4



Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB): Pengusaha yang melakukan kegiatan dalam KPBPB bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai (terpisah dari daerah pabean) Kawasan Perbatasan Negara: Pajak yang dimintakan pembebasan atau pengurangan adalah terbatas pada beberapa jenis Pajak yang ditarik Pemerintah Pusat untuk Badan Hukum/Usaha seperti PPN, PPH, dan Pajak Import Barang Modal Kawasan Hutan Lindung: Pembebasan atau pengurangan Pajak LH



Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di KPBPB dan menarik para pelaku ekonomi.



4



5



6



Kawasan Taman Nasional: Pembebasan atau pengurangan Pajak LH



Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah terkait.



Untuk mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang dalam kegiatannya berupaya menjaga kelestarian lingkungan Untuk mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang dalam kegiatannya berupaya menjaga kelestarian lingkungan



2. Pengurangan Retribusi a. Penjelasan: Pemberian insentif dari Pemerintah daerah kepada masyarakat (korporasi) dalam bentuk pengurangan retribusi daerah untuk jangka waktu tertentu. Dengan memperhatikan UU No. 28 Tahun 2009, retribusi yang dimintakan keringanan terbatas pada retribusi kabupaten/kota, yaitu Retribusi Jasa Usaha serta Retribusi Perizinan Khusus. Penetapan jangka waktu pemberian insentif pengurangan retribusi ini dilakukan berdasarkan hasil kajian sesuai dengan kebutuhan yang dapat berbeda untuk setiap kasus. Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk pemberian insentif ini lebih besar daripada manfaat yang diterima. Hal lain yang dapat menjadi pertimbangan adalah pemberian insentif dapat dihentikan setelah kawasan terbangun/berkembang sesuai peruntukan dan tujuannya (kurang lebih) sebesar 70% atau kawasan sudah berkembang dengan mapan (tidak akan menurun kembali/mati). Hal ini harus dimonitor dan dievaluasi secara berkala setiap tahun agar pemberian insentif dapat tepat sasaran, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, serta tidak disalahgunakan atau berlebihan. b. Dari: Pemerintah Daerah kepada Masyarakat/Korporasi c. Stakeholder yang Terlibat: Terdapat Lembaga Khusus KSN Lembaga Khusus KSN Misalnya: - KAPET: Badan Pengembangan KAPET, Badan Pengelola KAPET - Kawasan Industri: Timnas KI - Kawasan Perbatasan Negara: BNPP dan BDPP - Kawasan Perdagangan Bebas dan



Tanpa Lembaga Khusus KSN Bupati/Walikota



50 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Terdapat Lembaga Khusus KSN Pelabuhan Bebas: Dewan Kawasan PBPB, Badan Pengusahaan KPBPB Bupati/Walikota DPRD Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi Gubernur Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri



Tanpa Lembaga Khusus KSN



DPRD Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi Gubernur Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri



d. Mekanisme: Catatan: Sebelum menerapkan pemberian insentif, Bupati/Walikota bersama-sama dengan DPRD harus menetapkan ketentuan pemberian insentif di daerahnya yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Dengan mengacu pada Perda tersebut, Bupati/Walikota menetapkan pemberian insentif kepada masyarakat/korporasi melalui keputusan Kepala Daerah. 1. Bupati/Walikota menyampaikan surat rancangan Perda untuk pemberian insentif di daerah kepada DPRD dengan tembusan kepada Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi terkait. Rancangan perda tersebut dilengkapi dengan:  Deliniasi rinci batas kawasan yang diprioritaskan untuk diberikan insentif pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan;  Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. 2. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 3. DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 4. Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif di daerah. 5. Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut kemudian disampaikan kepada Sekda Provinsi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua BKPRN. 6. Mengacu pada Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah, Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian insentif pengurangan retribusi kepada masyarakat/korporasi sesuai dengan kebutuhan (Gambar 5.3).



51 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Gambar 5.3 Mekanisme Pemberian Pengurangan Retribusi



5



Perda 5



3



4



diterima 6



Keputus an KDH



KDH



Ketua BKPRN



Menteri Dalam Negeri



DPRD 1



2



5



6



Masyarakat/ Korporasi



Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD



1



e. Contoh Penerapan (Lihat Lampiran II) No 1 2



3 4



5



6



Tipologi KSN Kawasan Perkotaan Metropolitan: Pengurangan retribusi (Izin Mendirikan Bangunan) KAPET: Keringanan/pembebasan retribusi diberikan untuk kurun waktu tertentu (5-10 tahun). Apabila pengusaha sudah mengalami keuntungan, maka kebijakan pengurangan retribusi perlu dievaluasi. Kawasan Industri: Pengurangan retribusi berupa IMB Kawasan Perbatasan Negara: Keringanan retribusi adalah terbatas pada Retribusi Kabupaten/Kota, dan juga terbatas pada Retribusi Jasa Usaha serta Retribusi Perijinan Khusus Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB): Pengurangan retribusi pada kegiatan-kegiatan pendukung seperti Retribusi Pemakaian Alat-alat berat, Retribusi Pemakaian Gedung, Retribusi Ijin Jasa Konstruksi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Perizinan Kawasan Hutan Lindung: Keringanan Retribusi LH



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk kawasan yang diarahkan untuk dikembangkan di KSN Metropolitan. Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di KAPET.



Untuk mendorong pembangunan di kawasan industri. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah terkait.



Untuk mendorong kegiatan usaha di KPBPB



Untuk mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang dalam kegiatannya berupaya menjaga kelestarian lingkungan 52



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 7



Tipologi KSN Kawasan Taman Nasional: Keringanan Retribusi LH



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang dalam kegiatannya berupaya menjaga kelestarian lingkungan



3. Pengurangan Beban Kompensasi Catatan: Berdasarkan diskusi dengan narasumber, terdapat perbedaan pemahaman terhadap makna ‘kompensasi’ dalam UU No. 26/2007 dengan pemahaman dalam hukum administrasi. Dalam hukum administrasi, kompensasi dikenakan pada korporasi/masyarakat yang menggunakan/memanfaatkan public domain (air, tanah, dst). Mereka harus membayar kompensasi kepada pemerintah karena telah memanfaatkan public domain. Dengan pemahaman seperti itu, maka istilah insentif pemberian kompensasi kurang tepat, istilah yang lebih tepat adalah pengurangan beban kompensasi Sedangkan makna ‘pemberian kompensasi’ dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 lebih sesuai dipahami sebagai ‘subsidi’. Selain itu, dalam Permendagri No 69 tahun 2007 tentang Kerja sama Pembangunan Perkotaan, pasal 15 (2) disebutkan bahwa kerja sama pembangunan perkotaan juga memuat perencanaan insentif dan disinsentif; perencanaan kompensasi; dan perencanaan bagi hasil. Jadi menurut Permendagri tersebut perencanaan kompensasi dan bagi hasil bukanlah bagian dari insentif dan disinsentif. a. Penjelasan: Pemberian insentif dalam bentuk pengurangan beban kompensasi dimaksudkan untuk memberikan keringanan biaya penggantian atas pemanfaatan public domain. Jenis insentif ini hanya diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat/korporasi. Pemda – masyarakat: Pemberian insentif dalam bentuk pengurangan beban kompensasi kepada masyarakat yang memanfaatkan public domain (tanah, air, hutan) sesuai dengan kebijakan dan zoning regulation Pemda (untuk kepentingan yang strategis) untuk pengembangan kawasan. - Pemda – korporasi: Pemberian insentif dalam bentuk pengurangan beban kompensasi kepada korporasi yang mau melakukan investasi di suatu kawasan tertentu untuk mendorong pengembangan kawasan tersebut. Pengurangan beban kompensasi diberikan untuk menutup kerugian yang dialami korporasi tersebut di awal-awal tahun pendiriannya. Penetapan jangka waktu pemberian insentif pengurangan beban kompensasi ini dilakukan berdasarkan hasil kajian sesuai dengan kebutuhan yang dapat berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Hal yang perlu ditekankan di sini adalah bahwa jangan sampai biaya yang dikeluarkan untuk pemberian insentif ini lebih besar daripada manfaat yang diterima. -



Khususnya untuk pemberian insentif pengurangan beban kompensasi terhadap korporasi yang merupakan pioneer, hal yang juga dapat menjadi pertimbangan dalam penetapan jangka waktu adalah pemberian insentif dapat dihentikan setelah kawasan terbangun/berkembang sesuai peruntukan dan tujuannya (kurang lebih) sebesar 70% atau kawasan sudah berkembang dengan mapan (tidak akan menurun kembali/mati). Dasar pertimbangan lain adalah bahwa korporasi tersebut sudah mulai berkembang dan mendapatkan keuntungan dari operasinya di kawasan tersebut. Hal ini harus dimonitor dan dievaluasi secara berkala setiap tahun agar pemberian insentif dapat tepat sasaran, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan serta tidak disalahgunakan atau berlebihan. 53 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



b. Dari: pemerintah kepada masyarakat dan/atau korporasi c. Stakeholder yang Terlibat: Tanpa Lembaga Khusus KSN Bupati/Walikota DPRD Gubernur Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN Menteri teknis/sektor terkait Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri



Terdapat Lembaga Khusus KSN (misal: KAPET) Badan Pengembangan KAPET Badan Pengelola KAPET Gubernur Bupati/Walikota DPRD Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri



d. Mekanisme: 1. Bupati/Walikota bersama DPRD merumuskan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi untuk pengusaha yang akan berinvestasi di suatu kawasan tertentu di daerahnya. 2. Surat usulan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi dikirimkan kepada Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN. Surat tersebut dilengkapi dengan: - Deliniasi rinci batas kawasan yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan beban kompensasi dalam RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan. - Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif pengurangan beban kompensasi, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. 3. Usulan tersebut dikaji oleh Tim Teknis BKPRN. 4. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. 5. Menko Perekonomian mengundang rekomendasi Ketua Tim Teknis BKPRN.



menteri-menteri



terkait



untuk



membahas



6. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengirim surat permohonan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan usaha di kawasan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur selaku KDH Provinsi yang bersangkutan. 7. Menteri Keuangan mempertimbangkan usulan tersebut dan memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut. Bila usulan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan yang menetapkan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut. 8. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Bupati/Walikota menetapkan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang bersangkutan. Mekanisme pemberian pengurangan beban kompensasi disajikan pada Gambar 5.4 berikut.



54 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Gambar 5.4 Mekanisme Pemberian Pengurangan Beban Kompensasi Menteri Dalam Negeri



Gubernur ybs 6



KDH



Menko Perekon sbg Ka BKPRN



2 1



3



DPRD



6



Pokja/ Tim Teknis



6



Menteri Keuangan



7



Ketetapan



4



5



Lintas Sektor



e. Contoh Penerapan (Lihat Lampiran II) No 1 2



3



4



Tipologi KSN KPBPB: Pemberian pengurangan beban kompensasi kepada korporasi Kawasan Industri: Pemberian pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha industri yang memindahkan lokasi industrinya ke kawasan industri KAPET: Pemberian pengurangan beban kompensasi, mulai tahun berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 tahun. (asumsi selama tahun-tahun pertama tersebut, pengusaha belum mendapatkan keuntungan karena masih berupaya untuk mapan dan mengembangkan usahanya). Kawasan SDA: Pengurangan beban kompensasi bagi korporasi/investor yang melakukan usaha dengan pendekatan ramah lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk mendorong kegiatan pertumbuhan ekonomi dan melindungi kelangsungan kegiatan usaha di kawasan ini. Agar kegiatan industri terkonsentrasi di kawasan industri sehingga sesuai arahan tata ruang. Untuk menarik investor/pengusaha untuk mengembangkan kegiatan usaha di kawasan ini dan mendorong pertumbuhan perekonomian.



Untuk menarik korporasi/investor untuk mengembangkan kegiatan usaha di kawasan ini dan mendorong pertumbuhan perekonomian.



55 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



4. Subsidi a. Penjelasan: Istilah subsidi silang sebenarnya adalah pemberian subsidi dari satu sektor ke sektor lainnya. Namun hal ini tidak dianjurkan karena cenderung disalahgunakan menjadi korupsi. Sesuai dengan penjelasan pada ‘pemberian kompensasi’ di atas, maka makna ‘pemberian kompensasi’ dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 lebih sesuai dimaknai sebagai ‘subsidi’. Namun demikian, tetap terdapat perbedaan makna dengan makna subsidi dalam hukum administrasi negara. Mengingat dalam hukum administrasi negara, insentif hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat, maka tidak dikenal pemberian subsidi (silang) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah yang satu kepada pemerintah daerah yang lain. Misalnya subsidi (silang) diberikan oleh daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat (contoh Kota Bandung memberi subsidi silang kepada Kabupaten Sumedang yang memiliki sumber air, di mana airnya juga dimanfaatkan oleh Kota Bandung). Pemahaman ini dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 dimasukkan ke dalam ‘pemberian kompensasi’. Pemahaman ‘subsidi’ ini masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat pemberian ‘subsidi’ dari pemda yang satu kepada pemda lainnya seharusnya dilakukan dalam konteks kerjasama daerah, jadi bukan dalam konteks pemberian insentif. Namun, dengan adanya pedoman pemberian hibah yang dikeluarkan oleh Kemendagri (Permendagri No. 32/2011), hal tersebut menjadi tidak sesuai karena dalam Permendagri tersebut diatur bahwa pemberian hibah dari pemda kepada pemda lainnya hanya dapat diberikan bagi pemda yang merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran. Demikian juga pemberian ‘subsidi’ dari Pemerintah kepada pemerintah daerah –sebagai salah satu jenis insentif- perlu dikaji apakah sudah sesuai dengan hukum administrasi, ataukah lebih tepat disebut sebagai ‘hibah’? Pemberian insentif dalam bentuk subsidi dari Pemerintah Pusat kepada masyarakat dan/atau korporasi melalui Pemerintah Daerah antara lain dimaksudkan agar Pemda serius menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya yang bersifat strategis nasional. Misal: Pemda didorong untuk mempertahankan kawasan pertanian abadi, beririgasi teknis, dengan produktivitas tinggi. Untuk itu Pemerintah pusat memberi subsidi dalam bentuk benih unggulan, pupuk, dan sebagainya. Atau agar Pemerintah Daerah serius mengembangkan KSN tertentu seperti Kawasan Industri atau KAPET, maka Pemerintah Pusat memberikan subsidi kepada korporasi yang melakukan investasi di kawasan industri/KAPET berupa pemberian tarif khusus listrik dan gas. Pemberian subsidi juga dapat diberikan kepada masyarakat melalui pemerintah daerah untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidupnya, khususnya untuk kawasan-kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan kritis lingkungan. Penetapan jangka waktu pemberian insentif subsidi ini dilakukan berdasarkan hasil kajian sesuai dengan kebutuhan yang dapat berbeda antara satu kasus dengan kasus lainnya. Namun ada juga subsidi yang bersifat tetap, misalnya subsidi untuk masyarakat melalui pemerintah daerah yang mempertahankan dan mengembangkan lahan pertanian abadi atau lahan pertanian yang menjadi bagian dari kawasan lumbung padi nasional dapat bersifat tetap karena merupakan hal yang strategis secara nasional (merupakan bagian dari ketahanan pangan nasional). Subsidi yang berjangka waktu tertentu misalnya diberikan pada masyarakat melalui pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas lingkungan pada kawasan kritis lingkungan. Bila kawasan itu tidak lagi kritis, maka subsidi untuk pemeliharaannya dapat dihentikan. Pemda didorong atau didukung agar dapat melakukan pemeliharaan secara mandiri. Demikian juga subsidi bagi pengembangan kawasan industri dan KAPET harus ditetapkan dengan jangka waktu tertentu, sesuai dengan cepat/lambatnya perkembangan kawasan yang bersangkutan. Hal ini harus dimonitor dan dievaluasi secara berkala setiap 56 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



tahun agar pemberian insentif dapat tepat sasaran, sesuai dengan tujuan dan sasaran yang diharapkan, serta tidak disalahgunakan atau berlebihan. b. Dari: Pemerintah Pusat kepada masyarakat/korporasi melalui Pemerintah Daerah c. Stakeholder yang Terlibat: Terdapat Lembaga Khusus KSN 1. Lembaga Khusus KSN Misalnya: - KAPET: Badan Pengembangan KAPET, Badan Pengelola KAPET - Kawasan Industri: Timnas KI - KPBPB: Dewan Kawasan, Badan Pengusahaan KPBPB 2. Bupati/Walikota 3. Gubernur 4. Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN 5. Menteri Teknis/Sektor Terkait 6. Menteri Keuangan



Tanpa Lembaga Khusus KSN Bupati/Walikota



Gubernur Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN Menteri Teknis/Sektor Terkait Menteri Keuangan



d. Mekanisme: Contoh pemberian subsidi berupa pemberian tarif khusus listrik dan gas di kawasan industri atau bagi proses produksi/pengolahan sektor unggulan di KAPET. 1. Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan usulan tentang pemberian subsidi kepada daerahnya terkait dengan pengembangan kawasan industri yang ditetapkan sebagai KSN. Usulan ini dilengkapi dengan: naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif subsidi, tujuan pemberian, jangka waktu, serta kemungkinan dampaknya. 2. Timnas KI memberikan masukan tentang usulan pemberian subsidi kepada Menteri Perindustrian. 3. Menteri Perindustrian menerima masukan dan mempertimbangkan usulan tersebut. Selanjutnya Menteri Perindustrian menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. 4. Usulan tersebut dibahas oleh Tim Teknis/Pokja BKPRN yang kemudian memberikan rekomendasinya kepada Ketua BKPRN. Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas pemberian subsidi kepada pemerintah daerah yang memiliki KSN kawasan industri. 5. Berdasarkan hasil pembahasan di BKPRN, Menko Perekonomian menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan. 6. Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut. 7. Ketetapan Menteri Keuangan tersebut dikirimkan kepada Ketua BKPRN dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian. 8. Menteri Perindustrian melaksanakan ketetapan tersebut. Mekanisme pemberian subsidi di kawasan industri digambarkan pada Gambar 5.5 berikut.



57 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Gambar 5.5 Mekanisme Pemberian Subsidi di Kawasan Industri 7



7



Tindak Lanjut 8



Men Perindustrian



Menko Perekon sbg Ka BKPRN



3



2



5



Menteri Keuangan



6



Ketetapan



4



Timnas KI



Pokja /Tim Teknis



1 4



KDH



Lintas Sektor



Contoh pemberian subsidi untuk penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup. 1. Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan usulan tentang pemberian subsidi kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan pemulihan lingkungan hidup yang ditetapkan sebagai KSN. Usulan ini dilengkapi dengan: a. Deliniasi rinci batas kawasan pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; b. Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif subsidi, tujuan pemberian, jangka waktu, serta kemungkinan dampaknya. 2. Menteri Lingkungan Hidup menerima masukan dan mempertimbangkan usulan tersebut. Selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. 3. Usulan tersebut dibahas oleh Tim Teknis/Pokja BKPRN dan hasilnya direkomendasikan kepada Ketua BKPRN. 4. Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas pemberian subsidi kepada pemerintah daerah yang memiliki KSN kawasan kritis lingkungan berdasarkan hasil kajian Tim Teknis/Pokja BKPRN. 5. Berdasarkan hasil pembahasan di BKPRN, Menko Perekonomian menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan. 6. Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut. 7. Ketetapan Menteri Keuangan tersebut diberikan kepada Ketua BKPRN dengan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup. 8. Menteri Lingkungan Hidup menindaklanjuti ketetapan tersebut (Gambar 5.6).



58 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Gambar 5.6 Mekanisme Pemberian Subsidi untuk Pemulihan Lingkungan Hidup



7



7



Tindak Lanjut 8



Men LH



Menko Perekon sbg Ka BKPRN



2



5



Menteri Keuangan



6



Ketetapan



1 3



KDH



Pokja/ Tim Teknis



4



Lintas Sektor



Secara umum, mekanisme pemberian subsidi dapat dilihat pada Gambar 5.7 Gambar 5.7 Mekanisme Pemberian Subsidi Secara Umum



7



7



Tindak Lanjut 8



Kementerian Terkait



Menko Perekon sbg Ka BKPRN



2



5



Menteri Keuangan



6



Ketetapan



1 3



KDH



Pokja/ Tim Teknis



4



Lintas Sektor



e. Contoh Penerapan (Lihat Lampiran II) No 1



Tipologi KSN Terdapat Lembaga Khusus KSN KAPET: Pemberian subsidi berupa pemberian tarif khusus listrik dan gas bagi proses produksi/pengolahan sektor unggulan di KAPET



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di KAPET



59 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 2



3



1



2



3



Tipologi KSN KI: Pemberian subsidi berupa pemberian tarif khusus listrik dan gas di kawasan industri yang berlokasi di daerah tersebut KPBPB: Pemberian subsidi berupa pemberian tarif khusus listrik dan gas di KPBPB Tanpa Lembaga Khusus KSN Kawasan Hutan Lindung: Subsidi bagi masyarakat melalui pemerintah daerah terkait dengan menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan hidup bagi kawasan hutan lindung dan taman nasional yang ditetapkan sebagai KSN. Kawasan Taman Nasional: Subsidi bagi masyarakat melalui pemerintah daerah terkait dengan menjaga kelestarian dan kualitas lingkungan hidup bagi kawasan hutan lindung dan taman nasional yang ditetapkan sebagai KSN. Kawasan Kritis Lingkungan: Subsidi terkait dengan upaya penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup bagi kawasan kritis lingkungan yang ditetapkan sebagai KSN.



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di Kawasan Industri.



Untuk mendorong kegiatan usaha yang dikembangkan di KPBPB



Mendorong pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungannya untuk kepentingan nasional.



Mendorong pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungannya untuk kepentingan nasional.



Untuk mendorong percepatan perbaikan kerusakan lingkungan hidup.



5. Kemudahan Prosedur Perizinan Berdasarkan diskusi dengan narasumber disepakati bahwa kemudahan prosedur perizinan merupakan hak semua warga negara, sehingga tidak tepat dianggap sebagai jenis insentif karena merupakan kewajiban pemerintah. Atas dasar itu, maka direkomendasikan untuk menghapus kemudahan prosedur perizinan sebagai bagian dari jenis-jenis insentif. Namun, hal ini dapat dipertimbangkan untuk dilakukan sebagai masukan yang lebih rinci. Perlu dikaji kembali apakah untuk kasus-kasus tertentu kemudahan prosedur perizinan dapat dianggap sebagai insentif. Misalnya dalam hal pemberian kemudahan administrasi pertanahan bagi masyarakat kurang mampu, bila konflik pertanahan yang ada telah dapat diselesaikan. Disarankan bila insentif jenis ini akan diterapkan, maka sebaiknya harus disebutkan secara jelas bentuknya (misal administrasi pertanahan) dan diterapkan dalam konteks yang spesifik (misal untuk masyarakat miskin yang telah menyelesaikan konflik pertanahannya). Mengingat bahwa ‘kemudahan prosedur perizinan’ sudah dicantumkan dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010 sebagai salah satu jenis insentif, maka sebaiknya dilakukan kajian mendalam mengenai insentif dalam konteks hukum administrasi.



60 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



6. Imbalan Berdasarkan diskusi dengan narasumber disepakati bahwa imbalan bersifat umum (generik), jadi sulit untuk dianggap sebagai insentif. Atas dasar itu, maka direkomendasikan untuk menghapus imbalan sebagai bagian dari jenis-jenis insentif. Mengingat bahwa ‘imbalan’ sudah dicantumkan dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010 sebagai salah satu jenis insentif, maka sebaiknya dilakukan kajian mendalam mengenai insentif dalam konteks hukum administrasi. 7. Sewa Ruang Berdasarkan diskusi dengan narasumber disepakati bahwa insentif sewa ruang tidaklah jelas maknanya, megingat sekarang ini yang digunakan adalah HGB/HGU. Atas dasar itu, maka direkomendasikan untuk menghapus ‘sewa ruang’ sebagai bagian dari jenis-jenis insentif. Mengingat bahwa sewa ruang sudah dicantumkan dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010 sebagai salah satu jenis insentif, maka sebaiknya dilakukan kajian mendalam mengenai insentif dalam konteks hukum administrasi. 8. Urun Saham Catatan: Berdasarkan diskusi dengan narasumber disepakati bahwa urun saham tidak dikategorikan sebagai insentif. Atas dasar itu, maka direkomendasikan untuk menghapus ‘urun saham’ sebagai bagian dari jenis-jenis insentif. Mengingat bahwa ‘urun saham’ sudah dicantumkan dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010 sebagai salah satu jenis insentif, maka sebaiknya dilakukan kajian mendalam mengenai insentif dalam konteks hukum administrasi. 9. Pembangunan serta Pengadaan Infrastruktur a. Penjelasan: Pemerintah (pusat/daerah) – korporasi: Pemberian insentif dari pemerintah kepada korporasi dalam bentuk penyediaan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan korporasi yang akan melakukan investasi (customized infrastructure). Sebenarnya pembangunan serta pengadaan infrastruktur ini merupakan konsekuensi logis saat pemerintah menetapkan kebijakan pengembangan suatu kawasan, oleh karenanya hal ini menjadi kewajiban pemerintah untuk mendukung implementasi dari kebijakannya tersebut. Sebagai contoh, dalam draft Raperpres RTR KSN KAPET, ‘mengkoordinasikan rencana program infrastruktur yang akan dikembangkan di KAPET dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaku ekonomi daerah, nasional, dan global yang potensial untuk berinvestasi di KAPET’ merupakan salah satu strategi. Dengan demikian hal ini tidak termasuk dalam insentif, melainkan salah satu kewajiban Pemerintah dalam upaya pengembangan KAPET. Demikian juga seharusnya untuk Kawasan Industri Nasional, serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta KSN lainnya. Untuk kawasan perbatasan negara, hal pertama yang harus dilakukan pemerintah adalah pemerintah benar-benar berkomitmen untuk mengembangkan kawasan perbatasan negara sesuai dengan perubahan cara pandang yang ditetapkan, yaitu kawasan perbatasan negara sebagai ‘pintu gerbang’ atau ‘halaman muka’. Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk membangun dan mengadakan infrastruktur yang baik bagi kawasan perbatasan negara, sehingga dapat melayani kebutuhan masyarakatnya serta membuka dan meningkatkan aksesibilitas kawasan tersebut terhadap kawasan-kawasan lainnya dan membuka potensi 61 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



pengembangannya. Setelah hal tersebut dilakukan oleh pemerintah, baru insentif untuk kawasan perbatasan negara dapat diterapkan, misalnya untuk menarik investor masuk ke kawasan perbatasan negara. Insentif yang dapat diterapkan antara lain adalah pemberian keringanan pajak, pengurangan retribusi, dan pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sesuai dengan kebutuhan untuk investasi), Pembangunan serta pengadaan infrastruktur bagi korporasi dapat diberikan sebagai insentif bila korporasi tersebut membutuhkan infrastruktur dengan spesifikasi khusus, di luar infrastruktur standar yang telah disediakan oleh pemerintah (customized infrastructure). Dalam diskusi dengan narasumber, disampaikan bahwa walaupun sebenarnya pembangunan serta pengadaan infrastruktur merupakan kewajiban pemerintah, namun tetap dapat dimasukkan sebagai insentif. Saat ini untuk DAK dalam kriteria umum terdapat indeks khusus untuk kepatuhan terhadap tata ruang. Hal ini dapat digunakan sebagai dasar bagi insentif pengadaan infrastruktur. Mungkin insentif ini dapat dilakukan pada beberapa tahun pertama dari implementasi RTRW untuk meningkatkan kesadaran Pemda akan perlunya mematuhi arahan dalam RTRW. Namun, pemberian insentif ini sebaiknya dibatasi hanya sebagai pendorong kepatuhan di tahun-tahun awal saja. Setelah itu diharapkan kesadaran Pemda mengenai perlunya mematuhi RTRW sudah meningkat dan mampu melakukan kepatuhan tersebut tanpa insentif lagi. Hal ini penting mengingat RTRW adalah dokumen rencana dengan dasar hukum yang kuat (peraturan daerah), sehingga seharusnya tanpa insentif pun harus dipatuhi. Oleh karenanya perlu dikaji daerah-daerah seperti apa yang dapat diberikan insentif ini, misalnya daerah otonom hasil pemekaran. b. Dari: pemerintah kepada masyarakat/korporasi. c. Pihak yang Terlibat (stakeholders):



2. 3. 4. 5.



Terdapat Lembaga Khusus KSN Lembaga Khusus KSN Misalnya: - KAPET: Badan Pengembangan KAPET, Badan Pengelola KAPET - Kawasan Industri: Timnas KI - KPBPB: Dewan Kawasan, Badan Pengusahaan KPBPB Gubernur Bupati/Walikota Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN Menteri Pekerjaan Umum



6.



Menteri Perhubungan



1.



Tanpa Lembaga Khusus KSN Bupati/Walikota



DPRD Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Gubernur Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN Menteri Pekerjaan Umum Menteri Perhubungan



d. Mekanisme: 



Untuk KSN yang tidak memiliki lembaga KSN khusus (misalnya kawasan perbatasan negara, kawasan perkotaan metropolitan, dan sebagainya) Contoh: Kawasan Perkotaan Metropolitan 62



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Untuk pemerintah kabupaten/kota dalam suatu Kawasan Perkotaan Metropolitan yang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengembangkan infrastruktur di kawasan perkotaan metropolitannya, maka Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan (sebagai KSN). Namun hal ini sebenarnya bukan insentif, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan Pemerintah Pusat dalam penetapan kawasan tersebut sebagai KSN. Dalam hal ini perlu ada kajian yang jelas mengapa bantuan Pemerintah Pusat dibutuhkan dan infrastruktur seperti apa yang dibutuhkan serta sasaran yang ingin dicapai dengan pembangunan tersebut. Mekanismenya adalah sebagai berikut: 1. Bupati/Walikota mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di kawasan perkotaan metropolitan kepada Gubernur. Surat ini dilengkapi dengan: a. Denah usulan jaringan infrastruktur yang membutuhkan bantuan pendanaan b. DED dan RAB 2. Gubernur mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di kawasan perkotaan metropolitan kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. 3. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh Tim Teknis/Pokja BKPRN. 4. Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas hasil kajian dan rekomendasi dari Pokja BKPRN tersebut. 5. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN membuat ketetapan mengenai bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di kawasan perkotaan metropolitan yang bersangkutan. 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan menindaklanjuti keputusan BKPRN tersebut. Secara umum mekanisme tersebut digambarkan sebagai berikut (Gambar 5.8). Gambar 5.8 Mekanisme Pembangunan serta Pengadaan Infrastruktur Tindak Lanjut 6



6



Menteri Perhubung an



Menteri PU



Gubernur



Menko Perekon sbg Ka BKPRN



2



5



Ketetapan



1 3



KDH



Pokja/ Tim Teknis



4







Lintas Sektor



Untuk KSN yang memiliki lembaga KSN khusus (misalnya Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, KAPET) 63



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Contoh: KAPET Untuk pemerintah kabupaten/kota yang tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengembangkan infrastruktur di KAPET, maka Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan (mengingat KAPET adalah salah satu KSN). Namun hal ini sebenarnya bukan insentif, melainkan konsekuensi logis dari kebijakan Pemerintah Pusat dalam penetapan kawasan tersebut sebagai KAPET. Dalam hal ini perlu ada kajian yang jelas mengapa bantuan Pemerintah Pusat dibutuhkan dan infrastruktur seperti apa yang dibutuhkan serta sasaran yang ingin dicapai dengan pembangunan tersebut. 1. Bupati/Walikota mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di KAPET kepada Gubernur selaku ketua BP KAPET. 2. Gubernur selaku ketua BP KAPET mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di KAPET kepada Menko Perekonomian selaku ketua Bapeng KAPET. 3. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh Tim Teknis Bapeng KAPET. 4. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis Bapeng KAPET memberikan hasil kajian dan rekomendasi kepada ketua Bapeng KAPET 5. Menko Perekonomian selaku Ketua Bapeng KAPET mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas rekomendasi tersebut. 6. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Menko Perekonomian selaku ketua Bapeng KAPET membuat ketetapan mengenai bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di KAPET yang bersangkutan. 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan menindaklanjuti keputusan Bapeng KAPET. Untuk insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur dari pemerintah kepada korporasi, maka mekanismenya adalah langsung melalui kesepakatan bersama. Misalnya pemerintah mengundang suatu korporasi untuk melakukan investasi di kawasan yang akan dikembangkan seperti: KAPET, Kawasan Industri, kawasan pusat pertumbuhan baru, dan sebagainya. Maka saat melakukan negosiasi dengan korporasi tersebut dirumuskan jenis infrastruktur yang dibutuhkan dan akan dikembangkan oleh pemerintah di luar infrastruktur standar. Setelah diperoleh kesepakatan, maka pemerintah memprosesnya melalui prosedur pembangunan yang standar. e. Contoh Penerapan (Lihat Lampiran II) No 1



Tipologi KSN KAPET:



2



KI:



3



KPBPB:



4



Kawasan Teknologi Tinggi



5



Kawasan Perkotaan Metropolitan:



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk menarik investor melakukan investasi di KAPET sehingga dapat mendorong kegiatan pertumbuhan perekonomian di KAPET. Untuk menarik investor melakukan investasi di Kawasan Industri sehingga dapat mendorong perkembangan di kawasan industri Untuk menarik investor melakukan investasi di KPBPB sehingga dapat mendorong perkembangan kegiatan usaha di KPBPB. Untuk mendorong perkembangan di kawasan teknologi tinggi Untuk menarik investor melakukan investasi di 64



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



6



7



Tipologi KSN



Kawasan Perbatasan Negara: Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sarana dan prasarana) untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara tertentu. Kawasan Adat Tertentu dan Warisan Budaya: Pembangunan infrastruktur pendukung



Tujuan/Dampak yang Diharapkan kawasan perkotaan metropolitan sehingga dapat mendorong perkembangan kawasan yang diarahkan sesuai tata ruang. Untuk menarik investor melakukan investasi di kawasan perbatasan negara sehingga dapat mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di kawasan ini. Untuk menarik investor melakukan investasi di zona yang diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi sehingga dapat mendukung pelestarian kawasan warisan budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.



10. Penghargaan dan Fasilitasi a. Penjelasan: Pemerintah (pusat/daerah) kepada masyarakat dan korporasi: Pemberian insentif dalam bentuk penghargaan atau fasilitasi dari pemerintah kepada masyarakat/korporasi karena telah melaksanakan pembangunan/kebijakan pemerintah sesuai dengan RTRWN dengan sangat baik. b. Dari: pemerintah kepada masyarakat/korporasi c. Stakeholder yang Terlibat: Menteri Sektor yang terkait, misalnya Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. d. Mekanisme: Menteri Sektor (Menteri Lingkungan Hidup untuk penghargaan di bidang lingkungan hidup, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk penghargaan di bidang warisan budaya, untuk KSN Adat Tertentu dan Warisan Budaya) menetapkan penghargaan, termasuk mekanisme dan proses seleksinya. e. Contoh Penerapan (Lihat Lampiran II) No 1



2



Tipologi KSN Tanpa Lembaga Khusus KSN Kawasan Hutan Lindung : Penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan LH.



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk mendorong pemerintah daerah, masyarakat/korporasi untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan hidup



Kawasan Taman Nasional: Penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan LH.



Untuk mendorong pemerintah daerah, masyarakat/korporasi untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan hidup 65



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 3



Tipologi KSN Kawasan Adat Tertentu dan Warisan Budaya: Pemberian penghargaan khusus terhadap suatu kawasan maupun pemerintah daerah yang telah mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung perkembangan KSN Kawasan Sosial Budaya



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Agar kelestarian kawasan adat tertentu dan warisan budaya dapat terus berlangsung karena Pemda didorong untuk menjalankan tugas dan fungsi untuk mendukung KSN Sosial Budaya.



11. Publikasi dan Promosi a. Penjelasan: Pemerintah–masyarakat dan/atau korporasi: Pemberian insentif kepada masyarakat/ korporasi dari pemerintah dalam bentuk publikasi atau promosi. b. Dari: pemerintah kepada masyarakat dan/atau korporasi c. Stakeholder yang Terlibat: 1. Gubernur/Bupati/Walikota 2. Menteri Sektor terkait (Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Menristek, dll) d. Mekanisme: 1. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan permohonan kepada menteri sektor terkait untuk bantuan publikasi dan promosi atas kegiatan masyarakat/korporasi yang diunggulkan (misalnya karena dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melestarikan lingkungan serta warisan budaya). 2. Menteri sektor terkait melakukan evaluasi dan kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan publikasi dan promosi untuk kegiatan dan/atau daerah tersebut. e. Contoh Penerapan (Lihat Lampiran II) No 1



Tipologi KSN Kawasan Hutan Lindung: Publikasi pelestarian Hutan Lindung yang dilakukan oleh masyarakat/ korporasi



2



Kawasan Taman Nasional: Publikasi pelestarian Taman Nasional



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Mendorong masyarakat/investor lain untuk melakukan pelestarian hutan lindung; Mempromosikan pelestarian hutan lindung yang telah dilakukan masyarakat untuk menarik dana bantuan/hibah dari luar negeri bagi upaya pelestarian yang lebih luas. Mendorong masyarakat/investor lain untuk melakukan pelestarian taman nasional; Mempromosikan pelestarian taman nasional yang telah dilakukan masyarakat untuk menarik dana bantuan/hibah dari luar negeri bagi upaya pelestarian yang lebih luas. 66



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 3



4



5



6



Tipologi KSN Kawasan Perkotaan Metropolitan: Publikasi atau promosi kawasan perkotaan metropolitan Kawasan Teknologi Tinggi: - promosi KSN KTT yang dapat dijadikan tujuan wisata - promosi KSN KTT yang dapat dijadikan tujuan investasi pengembangan KTT



Tujuan/Dampak yang Diharapkan Untuk mendorong pertumbuhan kawasan yang diarahkan untuk berkembang sehingga menarik untuk investor.



Kawasan Kritis Lingkungan: Mempublikasikan kawasan kritis kepada lembaga nasional dan internasional penyedia dana rehabilitasi Kawasan Adat Tertentu dan Warisan Budaya: Promosi dan publikasi agar pemerintah daerah dan masyarakat dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam mendukung perkembangan KSN Kawasan Sosial Budaya



Untuk menarik dukungan dari pihak luar yang berminat untuk turut memperbaiki lingkungan di KSN ini.



Untuk memberikan dampak positif bagi daerah di kawasan tersebut.



Agar kelestarian kawasan adat tertentu dan warisan budaya dapat terus berlangsung dengan promosi dan publikasi untuk mendukung KSN Sosial Budaya.



5.3.2 Disinsentif Seperti telah diuraikan dalam bab sebelumnya sebagai hasil dari FGD dengan narasumber disebutkan bahwa di dalam hukum administrasi, insentif dan disinsentif adalah satu kesatuan. Disinsentif adalah pencabutan insentif. Berarti harus ada insentif dulu baru dapat diberikan disinsentif. Tanpa insentif, disinsentif juga tidak ada. Disinsentif berbicara tentang ‘skala pembatasan’. Artinya, dalam memberikan disinsentif tidak harus 100% insentif yang diberikan dicabut, tetapi dapat hanya sebagian. Dengan demikian maka disinsentif adalah pencabutan dari insentif yang telah diuraikan di bagian atas. Sehubungan dengan itu maka jenis-jenis disinsentif juga berubah. Mengingat disinsentif adalah satu kesatuan dengan insentif, maka jenis-jenis disinsentif adalah: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Pencabutan/pengurangan atas insentif pemberian keringanan pajak Pencabutan/pengurangan atas insentif pengurangan retribusi Pencabutan/pengurangan atas insentif pengurangan beban kompensasi Pencabutan/pengurangan atas insentif subsidi (silang) Pencabutan/pembatasan atas insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur Pencabutan atas insentif penghargaan dan fasilitasi Pencabutan atas insentif publikasi dan promosi



Dengan demikian jenis-jenis disinsentif yang ditetapkan dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010 sebaiknya dihapus, yaitu (i) pengenaan pajak yang tinggi (hal ini tidak dibenarkan secara hukum), (ii) kewajiban memberi kompensasi, (iii) persyaratan khusus dalam perizinan, (iv) kewajiban memberi imbalan, (v) pemberian status tertentu, dan (vi) penalti. Sedangkan disinsentif pembatasan penyediaan infrastruktur tetap dapat digunakan karena merupakan satu kesatuan dengan insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur. 67 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Disinsentif dikenakan bila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ternyata pemberian insentif tidak dapat mendorong terjadinya perilaku ideal (perilaku ideal yang diharapkan tidak terjadi). Dengan demikian insentif yang telah diberikan dicabut atau dikurangi tergantung dari hasil evaluasi tersebut. Skala pembatasan ini disesuaikan dengan seberapa besar dampak yang diinginkan dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya.



68 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



BAB VI CATATAN DAN REKOMENDASI



6.1 Catatan Diskusi dengan pemerintah daerah di Denpasar Bali pada tanggal 28 September 2011, diskusi dengan narasumber pada tanggal 22 November 2011 di Bappenas dan diseminasi melalui Seminar Nasional pada tanggal 14 Desember 2011 menghasilkan beberapa perubahan yang cukup mendasar terhadap pemahaman insentif dan disinsentif. Pemahaman terhadap insentif ini juga dikaji dari sudut pandang hukum administrasi. Berdasarkan sudut pandang hukum administrasi tersebut, maka terdapat beberapa perubahan pemahaman sebagai berikut: 1. Pemahaman insentif Menurut narasumber, dalam hukum administrasi insentif dimaknai sebagai:  pranata kebijakan pemerintah (pusat dan daerah) guna mengembangkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.;  manfaat ekonomi/sosial yang dinikmati seseorang karena melaksanakan suatu perbuatan/perilaku tertentu (good behavior). Berbeda dari pemahaman yang ditetapkan dalam UU No. 26/2007 yang menganggap insentif berlaku umum, dalam hukum administrasi insentif bersifat konkrit individual (kasus per kasus), tidak dapat berlaku umum. Oleh karenanya penting untuk melakukan kajian yang mendalam untuk setiap kasus rencana penerapan insentif. Selain itu, insentif hanya diberikan untuk perilaku yang ideal, bukan perilaku standar (dalam mematuhi arahan peraturan perundang-undangan). Sedangkan bila terjadi pelanggaran maka akan diberikan sanksi. 2. Pemberian insentif-disinsentif Berbeda dari yang ditetapkan dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 bahwa pemberian insentif-disinsentif dapat diberikan dari: (i) Pemerintah kepada pemerintah daerah, (ii) pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya, dan (iii) pemerintah kepada masyarakat, insentif dalam hukum administrasi hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat, tidak ada insentif antara pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ataupun antarpemerintah daerah. Pemerintah Daerah tidak menerima insentif karena menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya merupakan kewajiban. Selain itu, dalam Seminar Nasional juga mengemuka bahwa seharusnya tidak ada insentifdisinsentif antarpemerintah daerah, karena seharusnya bentuknya adalah kerjasama antardaerah. Sebagai contoh adalah pemberian subsidi dalam bentuk belanja hibah dari DKI Jakarta kepada kabupaten/kota di Bodetabekjur. Hibah ini diberikan dalam konteks kerjasama antardaerah di perkotaan metropolitan Jabodetabekpunjur. Hal lain yang juga perlu ditetapkan adalah skema pemberian insentif dari korporasi kepada masyarakat. Di Provinsi Bali, pemberian insentif secara parsial telah diterapkan misalnya oleh hotel-hotel di Ubud yang memberikan insentif kepada para petani di sekitarnya karena pemandangan lahan pertanian dengan sistem Subak dianggap merupakan nilai tambah bagi hotel tersebut.



69 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



3. Pemahaman disinsentif Dalam hukum administrasi, insentif dan disinsentif adalah satu kesatuan. Disinsentif adalah pencabutan insentif. Berarti harus ada insentif dulu baru dapat diberikan disinsentif. Tanpa insentif, disinsentif juga tidak ada. Dalam hal ini, disinsentif berbicara tentang ‘skala pembatasan’. Artinya, dalam memberikan disinsentif tidak harus 100% insentif yang diberikan dicabut, tetapi dapat hanya sebagian (pengurangan insentif). Pada umumnya, perilaku terhadap suatu kebijakan bersifat standar. Untuk meningkatkan perilaku standar tersebut menjadi perilaku yang ideal, maka dapat diberikan insentif. Namun, bila perilaku ideal yang diharapkan tersebut tidak terjadi, maka diberikan disinsentif berupa pencabutan (pengurangan) insentif (dalam hal ini perilaku tetap bersifat standar). Dengan adanya perubahan pemahaman disinsentif ini maka otomatis jenis-jenis disinsentif yang ditetapkan dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 juga berubah dan diusulkan untuk dihilangkan atau diganti. 4. Jenis-jenis insentif Dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010, jenis-jenis insentif meliputi: (1) pemberian keringanan pajak, (2) pengurangan retribusi, (3) pemberian kompensasi, (4) subsidi silang, (5) kemudahan prosedur perizinan, (6) imbalan, (7) sewa ruang, (8) urun saham, (9) pembangunan serta pengadaan infrastruktur, (10) penghargaan dan fasilitasi, serta (11) publikasi dan promosi. Namun, dalam hukum administrasi beberapa jenis insentif tersebut kurang tepat. Beberapa perubahan yang perlu dilakukan dijelaskan dalam tabel di bawah ini. Tabel 6.1 Perubahan Pemahaman atas Jenis-jenis Insentif dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010



No



Jenis Insentif dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010



1



Pemberian keringanan pajak



2



Pengurangan retribusi Pemberian kompensasi



3



Jenis Insentif yang Disarankan dalam Konteks Hukum Administrasi Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak Pengurangan retribusi Pengurangan beban kompensasi (dari pemerintah kepada masyarakat/korporasi)



Keterangan Tidak ada perubahan makna, hanya penyesuaian nama dengan peraturan lainnya (Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011). Tidak ada perubahan. Berubah karena adanya perbedaan pemahaman terhadap makna ‘kompensasi’. Dalam hukum administrasi, kompensasi dikenakan pada korporasi/ masyarakat yang menggunakan/ memanfaatkan public domain (air, tanah, dst). Mereka harus membayar kompensasi kepada pemerintah. Dalam konteks ini, maka jenis insentifnya adalah pengurangan beban kompensasi. Sedangkan makna ‘pemberian kompensasi’ dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 lebih sesuai sebagai 70



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



4



Jenis Insentif dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010 Subsidi silang



Jenis Insentif yang Disarankan dalam Konteks Hukum Administrasi Subsidi (dari pemerintah kepada masyarakat)



Keterangan makna ‘subsidi’. Terjadi perubahan makna dan nama. Istilah subsidi silang sebenarnya adalah pemberian subsidi dari satu sektor ke sektor lainnya. Namun hal ini tidak dianjurkan karena cenderung disalahgunakan menjadi korupsi. Sesuai dengan penjelasan pada ‘pemberian kompensasi’ di atas, maka makna ‘pemberian kompensasi’ dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 lebih sesuai dimaknai sebagai ‘subsidi’. Namun demikian, tetap terdapat perbedaan makna dengan makna subsidi dalam hukum administrasi negara. Mengingat dalam hukum administrasi negara, insentif hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat, maka tidak dikenal pemberian subsidi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah yang satu kepada pemerintah daerah yang lain. Misalnya subsidi diberikan oleh daerah pemberi manfaat kepada daerah penerima manfaat. (sebenarnya pemahaman ini dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 dimasukkan ke dalam ‘pemberian kompensasi’), Pemahaman ‘subsidi’ ini masih perlu dikaji lebih lanjut mengingat pemberian ‘subsidi’ dari pemda yang satu kepada pemda lainnya seharusnya dilakukan dalam konteks kerjasama daerah, jadi bukan dalam konteks pemberian insentif. Namun, dengan adanya pedoman pemberian hibah yang dikeluarkan oleh Kemendagri (Permendagri No. 32/2011), hal tersebut menjadi tidak sesuai karena dalam Permendagri tersebut diatur bahwa pemberian hibah dari pemda kepada pemda lainnya hanya dapat diberikan bagi pemda yang merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran. Demikian juga pemberian ‘subsidi’ dari Pemerintah kepada pemerintah daerah – sebagai salah satu jenis insentif- perlu 71



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



5



6



7 8 9



10



Jenis Insentif dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010



Jenis Insentif yang Disarankan dalam Konteks Hukum Administrasi



Keterangan



dikaji apakah sudah sesuai dengan hukum administrasi, ataukah lebih tepat disebut sebagai ‘hibah’? Kemudahan Kemudahan prosedur perizinan prosedur perizinan merupakan hak semua warga negara, sehingga tidak tepat dianggap sebagai jenis insentif karena merupakan kewajiban pemerintah. Oleh karenanya disarankan untuk dihilangkan. Namun, hal ini dapat dipertimbangkan untuk dilakukan sebagai masukan yang lebih rinci. Perlu dikaji kembali apakah untuk kasus-kasus tertentu kemudahan prosedur perizinan dapat dianggap sebagai insentif. Misalnya dalam hal pemberian kemudahan administrasi pertanahan bagi masyarakat kurang mampu, bila konflik pertanahan yang ada telah dapat diselesaikan. Disarankan bila insentif jenis ini akan diterapkan, maka sebaiknya harus disebutkan secara jelas bentuknya (misal administrasi pertanahan) dan diterapkan dalam konteks yang spesifik. Imbalan Imbalan bersifat umum (generic), jadi sulit untuk dianggap sebagai insentif. Atas dasar itu, maka direkomendasikan untuk menghapus ‘imbalan’ sebagai bagian dari jenis-jenis insentif. Sewa ruang Tidak jelas maknanya, maka disarankan untuk dihilangkan dari jenis-jenis insentif. Urun saham Urun saham merupakan perangkat yang kuat, tetapi bukan merupakan insentif, jadi sebaiknya dihilangkan. Pembangunan serta Pembangunan serta Tidak ada perubahan makna, tetapi – pengadaan pengadaan sesuai dengan makna insentif dalam infrastruktur infrastruktur (dari hukum administrasi- hanya diberikan dari pemerintah kepada pemerintah kepada masyarakat/korporasi) masyarakat/korporasi. (Dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 insentif jenis ini juga diberikan dari Pemerintah kepada pemda, dan dari pemda kepada pemda lainnya). Penghargaan dan Penghargaan dan Tidak ada perubahan makna, tetapi – fasilitasi fasilitasi (dari sesuai dengan makna insentif dalam pemerintah kepada hukum administrasi- hanya diberikan masyarakat/korporasi) dari pemerintah kepada 72



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



11



Jenis Insentif yang Disarankan dalam Konteks Hukum Administrasi



Jenis Insentif dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010



Publikasi dan promosi



Keterangan



Publikasi dan promosi (dari pemerintah kepada masyarakat/korporasi)



masyarakat/korporasi. (Dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 insentif jenis ini juga diberikan dari Pemerintah kepada pemda). Tidak ada perubahan makna, tetapi – sesuai dengan makna insentif dalam hukum administrasi- hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat/korporasi. (Dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 insentif jenis ini justru diberikan dari Pemerintah kepada pemda, dan dari pemda kepada pemda lainnya).



Dengan adanya perubahan pemahaman seperti dijelaskan dalam Tabel 6.1 di atas, maka jenisjenis insentif seperti yang dituangkan dalam Tabel 3.2 di Bab 3 berubah menjadi Tabel 6.2 berikut ini. Tabel 6.2 Perubahan Jenis-jenis Insentif yang Disarankan No A 1



2 B 3 4



INSENTIF FISKAL Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak Pengurangan retribusi NON FISKAL Pengurangan beban kompensasi Subsidi (silang)



Pemerintah ke pemerintah daerah



pemerintah daerah ke pemerintah daerah



pemerintah ke masyarakat (dan/atau korporasi)



-



-







-



-







-



-







Dalam hukum administrasi tidak ada pemberian insentif dari pemda kepada pemda lainnya. ‘Subsidi’ dari pemda kepada pemda lainnya dapat diberikan dalam konteks kerjasama daerah, bukan sebagai insentif. (Pemahaman ini







Dalam hukum administrasi tidak ada pemberian insentif kepada pemda. Subsidi dari Pemerintah kepada pemda dapat diberikan dalam konteks hibah, bukan insentif



-



73 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



INSENTIF



5



Kemudahan prosedur perizinan



6



Imbalan



7



Sewa ruang



8



Urun saham



9



Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (Penyediaan prasarana dan sarana)



10



Pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta, dan/ atau pemda Publikasi atau promosi



11



Pemerintah ke pemerintah daerah



pemerintah daerah ke pemerintah daerah



(Pemahaman ini perlu dikaji lebih lanjut) -



perlu dikaji lebih lanjut)



(bukan jenis insentif) (bukan jenis insentif) (bukan jenis insentif) (diberikan karena merupakan konsekuensi dari kebijakan Pemerintah, misal untuk KSN, bukan sebagai insentif) (diberikan sebagai konsekuensi dari kebijakan Pemerintah, misal untuk KSN) (diberikan sebagai konsekuensi dari kebijakan Pemerintah, misal untuk KSN)



(bukan jenis insentif)



-



(bukan jenis insentif) (bukan jenis insentif) (diberikan sebagai konsekuensi kebijakan dalam konteks kerja sama daerah, bukan sebagai insentif)



pemerintah ke masyarakat (dan/atau korporasi)



 (dapat diberikan untuk kasuskasus tertentu/ spesifik dan harus disebutkan secara jelas bentuk insentifnya, misal kemudahan administrasi pertanahan untuk masyarakat miskin) (bukan jenis insentif) (bukan jenis insentif) (bukan jenis insentif) 



-







-







74 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



5. Jenis-jenis disinsentif Dengan adanya perubahan makna disinsentif, maka otomatis jenis-jenis disinsentif yang ditetapkan dalam UU N0. 26/2007 dan PP No. 15/2010 juga berubah. Mengingat disinsentif adalah satu kesatuan dengan insentif, maka jenis-jenis disinsentif selalu terkait dengan jenisjenis insentif. Tabel 6.3 Perubahan Pemahaman atas Jenis-jenis Disinsentif dalam UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010



No



Jenis Disinsentif dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010



Jenis Disinsentif yang Disarankan dalam Konteks Hukum Administrasi Pencabutan/pengurangan atas insentif pemberian pembebasan atau pengurangan pajak



1



Pengenaan pajak yang tinggi



2



Kewajiban memberi kompensasi



Pencabutan/pengurangan atas insentif pengurangan beban kompensasi



3



Persyaratan khusus dalam perizinan



-



4



Kewajiban memberi imbalan



-



5



Pemberian status tertentu



-



6 7



Penalti Pembatasan penyediaan infrastruktur



8



-



Pencabutan/pembatasan atas insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur Pencabutan/pengurangan atas insentif pengurangan retribusi Pencabutan/pengurangan atas insentif subsidi Pencabutan atas insentif penghargaan dan fasilitasi Pencabutan atas insentif publikasi dan promosi



9 10 11



Keterangan Pengenaan pajak yang tinggi tidak dibenarkan secara hukum. Disinsentif yang tepat adalah satu kesatuan dari jenis insentifnya, yaitu pemberian pembebasan/ pengurangan pajak. Disinsentif yang tepat adalah satu kesatuan dari jenis insentifnya, yaitu pengurangan beban kompensasi. Insentif terkait perizinan dihapus karena merupakan kewajiban pemerintah, dengan demikian tidak ada disinsentif terkait hal ini. Insentif imbalan dihapus karena bersifat terlalu umum (generic), dengan demikian tidak ada disinsentif terkait hal ini. Tidak ada insentif terkait pemberian status, berarti juga tidak ada disinsentif ini. Merupakan sanksi.



Sebagai kesatuan dari insentif ‘pengurangan retribusi’. Sebagai kesatuan dari insentif ‘subsidi’. Sebagai kesatuan dari insentif ‘penghargaan dan fasilitasi’. Sebagai kesatuan dari insentif ‘publikasi dan promosi’. 75



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Dengan adanya perubahan pemahaman seperti dijelaskan dalam Tabel 6.3 di atas, maka jenisjenis disinsentif seperti yang dituangkan dalam Tabel 3.3 di Bab 3 berubah menjadi Tabel 6.4 berikut ini. Tabel 6.4 Perubahan Jenis-jenis Disinsentif yang Disarankan



No



DISINSENTIF



A 1



FISKAL Pencabutan/pengurangan atas insentif pemberian pembebasan atau pengurangan pajak NON FISKAL Pencabutan/pengurangan atas insentif pengurangan beban kompensasi Pensyaratan khusus dalam perizinan



B 2 3 4



Kewajiban memberi imbalan



5



Pencabutan/pembatasan atas insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur Pemberian status tertentu



6 7



Penalti (UU)



8



Pencabutan/pengurangan atas insentif pengurangan retribusi Pencabutan/pengurangan atas insentif subsidi Pencabutan atas insentif penghargaan dan fasilitasi Pencabutan atas insentif publikasi dan promosi



9 10 11



Pemerintah ke pemerintah daerah



pemerintah daerah ke pemerintah daerah



pemerintah ke masyarakat (dan/atau korporasi)



-



-







-







(bukan jenis disinsentif) (bukan jenis disinsentif) -



(bukan jenis disinsentif) (bukan jenis disinsentif) -



(bukan jenis disinsentif) (bukan jenis disinsentif) 



(bukan jenis disinsentif) (merupakan sanksi) -



(bukan jenis disinsentif) (merupakan sanksi)



(bukan jenis disinsentif) (merupakan sanksi)



-







-



-







-



-







-



-







-



Penjelasan tersebut di atas sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam FGD di Denpasar, Bali. Saat FGD, peserta menyatakan perlunya kejelasan pemahaman terhadap insentif 76 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



dan disinsentif, serta perbedaan makna dan penerapan antara disinsentif dan sanksi. Namun demikian, terdapat hal-hal lain yang dianggap masih perlu diperjelas, yaitu: a. Bagaimana menetapkan rentang waktu penerapan insentif/disinsentif, kapan dimulai dan kapan akan berakhir? b. Bagaimana menetapkan indikator dalam penerapan insentif? Hal ini sebenarnya sulit untuk digeneralisasi karena penerapan setiap jenis insentif adalah unik untuk setiap kasus. Oleh karenanya diperlukan kajian mendalam sebelum insentif diterapkan. c. Penerapan insentif disinsentif baru dapat dilakukan jika kewenangan telah jelas misalnya kewenangan atas kawasan sempadan. Siapa yang memperjelas kewenangan ini? Hal lain yang perlu ditekankan di sini adalah perlunya dilakukan kajian yang mendalam untuk setiap rencana pemberian insentif. Hal ini penting agar pemberian insentif benar-benar dapat tepat sasaran dan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sangatlah penting untuk dapat menentukan dengan tepat jenis investor (sektor manufaktur atau sektor jasa? footloose atau manufaktur berat? Investasi baru atau perluasan?) yang akan diberikan insentif (apa jenis insentifnya, berapa besarnya, serta jangka waktunya) untuk suatu tujuan dan sasaran tertentu (pengembangan sektor unggulan/kawasan strategis, pengubahan jalur pertumbuhan ekonomi lokal, pengendalian pembangunan, dsb) . Dalam melakukan kajian ini salah satu hal yang perlu dilakukan adalah perhitungan manfaat-biaya dari pemberian insentif tersebut (cost-benefit analysis). Sebagai contoh adalah insentif pemberian fasilitas pembebasan/pengurangan pajak. Pajak adalah sumber dana pemerintah yang juga berfungsi untuk alat pengaturan. Terkait dengan hal tersebut, insentif pemberian pembebasan/pengurangan pajak fungsinya lebih ke arah alat pengaturannya. Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya kriteria yang jelas untuk menerapkan insentif pemberian fasilitas pembebasan/pengurangan pajak. Sebelum itu perlu dilakukan kajian mendalam tentang kemungkinan penerapan insentif pembebasan/pengurangan pajak ini, termasuk melakukan analisis dampaknya sejak awal. Selama ini insentif pembebasan/pengurangan pajak tidak jelas manfaatnya bagi negara. Oleh karenanya kajian yang dilakukan perlu juga memuat cost-benefit analysis, agar dapat menentukan berapa besar pengurangan pajak dapat diberikan, apa dampaknya bagi negara, kepada siapa insentif ini dapat diberikan, dan untuk jangka waktu berapa lama. Hal yang perlu dicermati di sini adalah bahwa perhitungan berdasarkan model fiskal bukan satusatunya perhitungan yang dapat dilakukan, terutama terkait dengan pengembangan kawasan dan penataan ruang. Dalam konteks ini, penerapan insentif dapat terus diberikan sampai terjadi perubahan land use sesuai dengan arahan dalam rencana tata ruang. Namun dengan pendekatan ini akan sulit untuk menghitung manfaat-biayanya (cost-benefit analysis) karena tidak jelas berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai perubahan land use benar-benar terjadi sesuai dengan yang diharapkan. Hal tersebut akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk penetapan investor yang tepat sebagai pioneer pendorong pengembangan kawasan.



6.2 Rekomendasi Dari berbagai catatan tersebut di atas, berikut ini rekomendasi untuk tindaklanjutnya: 1. Dengan adanya perbedaan makna insentif-disinsentif dalam UU No. 26/2007 dengan insentif-disinsentif dalam hukum administrasi, hal yang perlu diputuskan adalah apakah selanjutnya UU No. 26/2007 tetap menjadi acuan yang berarti tidak sesuai dengan pemahaman hukum administrasi. Hal ini perlu dipertimbangkan dengan hati-hati mengingat dalam UU No. 26/2007 juga diatur sanksi dengan hukum pidana sehingga apabila terjadi pelanggaran maka ada kemungkinan pelanggaran tersebut dapat dianggap batal demi 77 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



hukum di dalam proses pengadilan. Hal ini dikarenakan beberapa arahan dalam UU No. 26/2007 ternyata tidak sesuai dengan hukum administrasi yang berlaku. Namun bila hasil kegiatan Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif dalam Penataan Ruang ini disetujui untuk diteruskan, maka hasilnya dapat menjadi masukan bagi Kementerian PU untuk melakukan revisi UU No. 26/2007 untuk pasal-pasal terkait dengan Insentif-Disinsentif agar sesuai dengan prinsip hukum administrasi. 2. Dalam hukum administrasi, insentif hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat, tidak ada insentif antara pemerintah pusat kepada pemerintah daerah ataupun antarpemerintah daerah. Namun, perlu dipertimbangkan pula kemungkinan adanya insentif dari korporasi kepada masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, serta catatan-catatan lain yang telah disebutkan di atas, sebaiknya segera dilakukan kajian mendalam mengenai insentif dalam konteks hukum administrasi. Kemudian dilihat apakah ada hal-hal yang perlu disesuaikan untuk penerapannya dalam penataan ruang. Bila ada yang berbeda (karena disesuaikan), maka hal tersebut sebaiknya dijelaskan dalam peraturan yang lebih rinci tentang insentif dalam penataan ruang. 3. Sesuai dengan hasil pembahasan dalam bab-bab sebelumnya, serta catatan di atas, maka jenis-jenis insentif dan disinsentif dalam penataan ruang yang sesuai dengan hukum administrasi sehingga dapat direkomendasikan untuk digunakan adalah sebagai berikut: No 1 2 3 4 5 6 7 8



Jenis Insentif Pembebasan/pengurangan pajak Pengurangan retribusi



Jenis Disinsentif Pencabutan/pengurangan atas insentif pemberian pembebasan atau pengurangan pajak Pencabutan/pengurangan atas insentif pemberian pengurangan retribusi Pengurangan beban Pencabutan/pengurangan atas insentif kompensasi pengurangan beban kompensasi Subsidi Pencabutan/pengurangan atas insentif subsidi Pembangunan serta pengadaan Pencabutan/pembatasan atas insentif infrastruktur pembangunan serta pengadaan infrastruktur Penghargaan dan fasilitasi Pencabutan atas insentif penghargaan dan fasilitasi Publikasi dan promosi Pencabutan atas insentif publikasi dan promosi Dengan Catatan: untuk kasus spesifik/tertentu Kemudahan prosedur perizinan



Semua jenis insentif dan disinsentif tersebut di atas hanya diberikan dari pemerintah kepada masyarakat/korporasi. 4. Khusus untuk subsidi, perlu dilakukan kajian lebih lanjut mengenai pemahaman serta penerapannya sebagai insentif. Mengingat dalam hukum administrasi pemberian insentif hanya dapat dilakukan dari pemerintah kepada masyarakat/korporasi, maka pemberian subsidi yang selama ini telah dilakukan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak dapat disebut sebagai pemberian insentif, melainkan konsekuensi dari penerapan suatu kebijakan tertentu yang dianggap strategis, misalnya dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional pemerintah pusat memberikan bantuan dalam bentuk subsidi bagi pemerintah daerah untuk memelihara lahan-lahan pertanian produktifnya, dsb. Dalam hal ini masih perlu diperjelas kebijakan-kebijakan seperti apa yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat dalam bentuk subsidi kepada pemerintah daerah, karena tentunya tidak semua kebijakan membutuhkannya; atau pemerintah daerah seperti apa yang berhak mendapatkan subsidi (misalnya pemda otonom baru hasil pemekaran).



78 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Demikian juga pemberian subsidi dari pemerintah daerah yang satu kepada pemerintah daerah lainnya (lihat contoh Jabodetabekpunjur) juga bukan insentif tetapi dalam konteks kerjasama daerah. Hal ini menjadi isu karena dalam Permendagri No. 32/2011 disebutkan bahwa pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya hanya dapat diberikan kepada pemerintah daerah otonom baru hasil pemekaran. Pertanyaannya adalah apakah ‘subsidi’ memiliki makna yang sama dengan ‘hibah’ dalam konteks ini. 5. Mengingat banyaknya perubahan pemahaman mengenai insentif dan disinsentif dari UU No. 26/2007 dan PP No. 15/2010 serta hal-hal yang masih harus ditindaklanjuti, maka perlu segera disusun peraturan operasional yang dapat memberikan penjelasan secara lebih lengkap dan rinci. Aturan yang lebih rinci yang seharusnya telah ada dalam PP No. 15/2010 belum dapat dilaksanakan, untuk itu diperlukan penjelasan lebih lanjut antara lain mengenai: a. Definisi dan berbagai jenis insentif dan disinsentif yang dapat diterapkan dalam konteks penataan ruang dan pengembangan wilayah, namun tidak bertentangan dengan hukum administrasi yang berlaku; b. Penjelasan dan contoh penerapan setiap jenis insentif dan disinsentif, termasuk mekanismenya serta peran masing-masing stakeholder yang terlibat; c. Langkah-langkah yang perlu dilakukan bila hendak menerapkan insentif-disinsentif, antara lain meliputi: 



Penetapan tujuan dan sasaran pembangunan/pengembangan kawasan yang ingin dicapai;







Perumusan jenis insentif yang dibutuhkan, misalnya sebagai pioneer, yang sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan/pengembangan kawasan yang ingin dicapai serta sesuai dengan kondisi dan keunggulan/potensi daerah;







Perumusan kriteria; PP No. 45/2008 pasal 5 telah menyebutkan beberapa kriteria yang dapat dikaji dan dielaborasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan penerapan insentif di suatu daerah;







Melakukan kajian yang mendalam terkait dengan rencana pemberian insentif tersebut; kajian ini antara lain meliputi:







o



Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan insentif;



o



Jenis insentif yang paling sesuai dengan tujuan/sasaran pembangunan serta kondisi daerah yang bersangkutan;



o



Analisis manfaat-biaya;



o



Analisis dampak (termasuk dampaknya terhadap perubahan land use, sesuai dengan yang telah diatur dalam rencana tata ruang);



o



Kebijakan lain yang harus ada/dibutuhkan agar penerapan insentif dapat efektif;



o



Kepada siapa insentif tersebut dapat diberikan, berapa besarnya, serta jangka waktunya; Pada dasarnya insentif yang diberikan tersebut harus dapat diimplementasikan dan diukur.



Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan insentif serta dampaknya dan melakukan pelaporan kepada yang berwewenang. Untuk itu penerapan insentif ini harus diadministrasikan secara baik.



d. Cara melakukan kajian yang perlu dilakukan sebelum menetapkan penerapan insentif/disinsentif: apa saja yang perlu dikaji, bagaimana melakukan penghitungan 79 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



manfaat-biaya suatu jenis insentif, bagaimana memperkirakan dampak dari suatu penerapan insentif/disinsentif, bagaimana menetapkan indikator dalam penerapan insentif, bagaimana cara menetapkan rentang waktu penerapan insentif/disinsentif?



80 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



DAFTAR PUSTAKA Literatur dan Studi Christian M. Rogerson, Local Investment Incentives for Urban Economic Development: Recent Debates in South African Cities, Urban Forum (2009) 20: 437 – 453. Ditjen Penataan Ruang, Kementerian PU, Panduan Muatan RTR KSN, 2010. Herman Rosa, Susan Kandel, Leopoldo Dimas, Compensation for Ecosystem Services and Rural Communities: Lessons from the Americas, Programa Salvadoreno de Investigacion Sobre Desarrollo Y Medio Amiente (PRISMA). Niken Laras Ardhanti, Konsep Penerapan Insentif dan Disinsentif untuk Penanganan Lahan Kosong, Studi Kasus Wilayah Pengembangan Tegallega, Kota Bandung, Tugas Akhir, Departemen Teknik Planologi– Institut Teknologi Bandung, 2002. Sri Legowo WD, A Mathematical Model on Water Resource Management Based on Regional Planning and Autonomous Region (Case Study on Cimanuk River Basin – West Java), Civil Engineering Dimension, Vol. 9, No. 2, 90 – 97, September 2007. Stefan Mann, Institutional Causes of Urban and Rural Sprawl in Switzerland, Land Use Policy 26 (2009) 919 – 924. Peraturan Perundang-Undangan               



Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Undang-Undang No. 42 tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Undang-Undang NO. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diperkuat lagi menjadi UndangUndang No. 36 Tahun 2000. Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah No. 24 /2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah. 81



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



            



Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah. Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2003 tentang Penatagunaan Tanah (merupakan turunan dari UU 24/1992). Peraturan Pemerintah No. 147 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2000 tentang Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur. Keputusan Presiden No. 9 tahun 2008 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)yang disempurnakan kembali menjadi Keputusan Presiden No. 150 Tahun 2000. Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Peraturan Menteri Perindustrian No. 93 Tahun 2011 tentang Penerbitan Pedoman dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan di Sektor Tertentu. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 69 tahun 2007 tentang Kerja Sama Pembangunan Perkotaan. Peraturan Menteri Kehutanan No. 56 tahun 2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional.



Website http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&catid=36:subdirektorat-kawasan-khusus-perbatasan&id=66:subdit-kawasan-perbatasan Hikmat Ramdhan, Pemerintah Negara Maju dan Berkembang telah Menerapkan Investasi Perlindungan untuk Merawat Sumber Air Mereka, http://www.conservation.org/sites/indonesia/berita/Pages/ DanaKompensasi.aspx Muhammad Djafar Saidi, Pajak Lingkungan: Instrumen Perlindungan Lingkungan Hidup, http://www.duniaesai.com/index.php/direktori/esai/42-lingkungan/229-pajak-lingkunganinstrumen-perlindungan-lingkungan-hidup.html



82 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



LAMPIRAN I Insentif dan Disinsentif dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan yang Ada



No 1



Peraturan PerUUan UU No 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang



Definisi Insentif Disinsentif Pasal 16 Ayat 1: Dalam PEMANFAATAN RUANG dikembangkan: b. perangkat yang bersifat INSENTIF DAN DISINSENTIF dengan menghormati hak penduduk sebagai warganegara. Pasal 17: Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang. Pasal 18: (1) Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pelaporan, pemantauan, dan evaluasi. (2) PENERTIBAN terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang diselenggarakan dalam bentuk PENGENAAN SANKSI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



2



UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang



Pasal 38 Ayat 2: Insentif yang merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan IMBALAN terhadap pelaksanaan kegiatan yang SEJALAN dengan rencana tata ruang, berupa: a. Keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;



Pasal 38 Ayat 3: Disinsentif yang merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang TIDAK SEJALAN dengan rencana tata ruang, berupa: a. Pengenaan pajak yang tinggi



Penjelasan Yang dimaksud dengan perangkat INSENTIF adalah pengaturan yang bertujuan memberikan RANGSANGAN terhadap kegiatan yang seiring dengan tujuan rencana tata ruang. Apabila dengan pengaturan akan diwujudkan insentif dalam rangka pengembangan pemanfaatan ruang, maka melalui pengaturan itu dapat diberikan kemudahan tertentu: a. di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi, imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun saham; atau b. di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang. Yang dimaksud dengan perangkat DISINSENTIF adalah pengaturan yang bertujuan MEMBATASi pertumbuhan atau MENGURANGI kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana kawasan ruang, misalnya dalam bentuk: a. pengenaan pajak yang tinggi; atau b. ketidaktersediaan sarana dan prasarana. Pasal 38 (1): Penerapan insentif atau disinsentif secara terpisah dilakukan untuk perizinan skala kecil/individual sesuai dengan peraturan zonasi, sedangkan penerapan insentif dan disinsentif secara bersamaan diberikan untuk perizinan skala besar/kawasan karena dalam skala besar/kawasan dimungkinkan adanya pemanfaatan ruang yang dikendalikan dan didorong pengembangannya secara



83 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



3



Peraturan PerUUan



PP 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang



Definisi Insentif b. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur; c. Kemudahan prosedur perizinan dan/atau; d. Pemberian penghargaan kepada masyarakat swasta dan/atau pemerintah daerah. b.



Disinsentif yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau Pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti. Pasal 35: PENGENDALIAN pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi. Pasal 38 Ayat 4-5: (4) Insentif dan disinsentif diberikan dengan tetap menghormati hak masyarakat. (5) Insentif dan disinsentif dapat diberikan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah daerah; b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; dan c. pemerintah kepada masyarakat. Pasal 39: Pengenaan sanksi merupakan tindakan PENERTIBAN yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang TIDAK SESUAI dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Pasal 169: Pemberian insentif dan disinsentif dalam penataan ruang diselenggarakan untuk: a. meningkatkan UPAYA PENGENDALIAN pemanfaatan ruang dalam rangka mewujudkan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang; b. MEMFASILITASI kegiatan pemanfaatan ruang agar sejalan dengan rencana tata ruang; dan c. meningkatkan kemitraan semua pemangku kepentingan dalam rangka pemanfaatan ruang yang sejalan dengan rencana tata ruang. Pasal 176 Pasal 170 1) INSENTIF dapat diberikan untuk (1) DISINSENTIF diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang pada kegiatan pemanfaatan ruang



Penjelasan bersamaan. Ayat 3: Disinsentif berupa pengenaan pajak yang tinggi dapat dikenakan untuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang melalui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai jual kena pajak (NJKP) sehingga pemanfaat ruang membayar pajak lebih tinggi. Ayat 5: Insentif dapat diberikan antarpemerintah daerah yang saling berhubungan berupa subsidi silang dari daerah yang penyelenggaraan penataan ruangnya memberikan dampak kepada daerah yang dirugikan, atau antara pemerintah dan swasta dalam hal pemerintah memberikan preferensi kepada swasta sebagai imbalan dalam mendukung perwujudan rencana tata ruang.



84 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



4



Peraturan PerUUan



UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup



Definisi Insentif Disinsentif kawasan yang DIDORONG pada kawasan yang DIBATASI pengembangannya. pengembangannya. 2) Insentif diberikan dengan tetap (2) Disinsentif diberikan dengan menghormati hak orang sesuai tetap menghormati hak orang dengan ketentuan peraturan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. peraturan perundang-undangan. Pasal 171 Pasal 177 (1) Insentif sebagaimana dimaksud (1) Disinsentif sebagaimana dalam Pasal 170 dapat berupa dimaksud dalam Pasal 176 berupa insentif fiskal dan/atau insentif non disinsentif fiskal dan disinsentif non fiskal. fiskal. Pasal 42 1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengembangkan dan menerapkan INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP. 2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi; b. pendanaan lingkungan hidup; dan c. INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF. Pasal 43 (1) Instrumen perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi: a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup; b. penyusunan produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang mencakup penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup; c. mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; dan d. internalisasi biaya lingkungan hidup. (2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b meliputi: a. dana jaminan pemulihan lingkungan hidup;



Penjelasan



Pasal 42 (c): INSETIF merupakan upaya memberikan DORONGAN atau DAYA TARIK secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar MELAKUKAN KEGIATAN YANG BERDAMPAK POSITIF pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup. DISINSENTIF merupakan PENGENAAN BEBAN atau ANCAMAN secara moneter dan/atau nonmoneter kepada setiap orang ataupun Pemerintah dan pemerintah daerah agar MENGURANGI KEGIATAN YANG BERDAMPAK NEGATIF pada cadangan sumber daya alam dan kualitas fungsi lingkungan hidup.



85 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



5



Peraturan PerUUan



UU No. 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan



Definisi Insentif Disinsentif b. dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup; dan c. dana amanah/bantuan untuk konservasi. (3) Insentif dan/atau disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c antara lain diterapkan dalam bentuk: a. pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup; b. penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup; c. pengembangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramah lingkungan hidup; d. pengembangan sistem perdagangan izin pembuangan limbah dan/atau emisi; e. pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup; f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; g. pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup; dan h. sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 37 Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui pemberian: a. insentif; b. disinsentif; c. mekanisme perizinan; d. proteksi; dan e. penyuluhan. Pasal 38 INSENTIF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a diberikan kepada PETANI berupa: a. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan; b. pengembangan infrastruktur pertanian; c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul; d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian; f. jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui



Penjelasan



Pasal 29 Ayat (3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan serta insentif yang sesuai kepada petani yang memiliki hak atas tanah yang ingin memanfaatkan tanahnya untuk pertanian Pangan Pokok, tetapi miskin dan memiliki keterbatasan akses terhadap faktor-faktor produksi sehingga menelantarkan tanahnya. Pasal 41 Insentif lainnya dapat diberikan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, antara lain, berupa pemberian fasilitasi pendidikan dan pelatihan, jaminan kesehatan dasar, kemudahan prosedur memperoleh subsidi pertanian, dan penghargaan.



86 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Peraturan PerUUan



Definisi Insentif Disinsentif pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik; dan/atau g. penghargaan bagi petani berprestasi tinggi. Pasal 39 1) Pemerintah dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Pemerintah daerah provinsi dapat memberikan insentif dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 41 Selain insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a sampai dengan Pasal 40, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan insentif lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 42 DISINSENTIF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa PENCABUTAN INSENTIF dikenakan kepada petani yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.



Penjelasan



Pasal 70 ayat (2) SANKSI ADMINISTRATIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi lahan; i. PENCABUTAN INSENTIF; dan/atau j. denda administratif.



87 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



6



Peraturan PerUUan



UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



Definisi Insentif Disinsentif Catatan: dalam hal butir (i), makna Sanksi Adminisitratif menjadi sama dengan makna Disinsentif. Bagian Ketiga Pengendalian Paragraf 1 Program Akreditasi Pasal 40 (4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan INSENTIF kepada pengelola program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah mendapat akreditasi berupa: a. bantuan program sesuai dengan kemampuan Pemerintah yang dapat diarahkan untuk mengoptimalkan program akreditasi; dan/atau b. bantuan teknis. BAB XVI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 71 (1) Pelanggaran terhadap persyaratan sebagaimana tercantum di dalam HP-3 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan, pembekuan sementara, denda administratif, dan/atau pencabutan HP-3. Pasal 72 1) Dalam hal program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tidak dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan, Pemerintah dapat MENGHENTIKAN DAN/ATAU MENARIK KEMBALI INSENTIF yang telah diberikan kepada Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat yang telah memperoleh Akreditasi. 2) Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat wajib memperbaiki ketidaksesuaian antara program pengelolaan dan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3) Dalam hal Pemerintah Daerah, pengusaha, dan Masyarakat tidak melakukan perbaikan terhadap ketidaksesuaian pada ayat (2), Pemerintah dapat melakukan tindakan: a. pembekuan sementara bantuan melalui Akreditasi; dan/atau



Penjelasan



KETENTUAN UMUM Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela. DASAR PEMIKIRAN Masyarakat perlu didorong untuk mengelola wilayah pesisirnya dengan baik dan yang telah berhasil perlu diberi INSENTIF, tetapi yang merusak perlu diberi SANKSI. Pasal 40 Ayat (4) Insentif yang dapat diberikan berupa: a. bantuan program meliputi: 1. program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, pengakuan formal dalam bentuk persetujuan atau sertifikasi oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas program yang diajukan oleh pengelola Program Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; serta 2. konsistensi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program. b. bantuan teknis meliputi dukungan sumber daya manusia baik kualitas maupun kuantitas, dukungan peralatan, peningkatan pengetahuan, komunikasi, serta sosialisasi kepada masyarakat.



88 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Peraturan PerUUan



7



Perpres No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur



8



PP No. 26 tahun 2008 tentang RTRWN



Definisi Insentif Disinsentif b. pencabutan tetap Akreditasi program. Catatan: Dalam UU ini, tidak ada istilah Disinsentif, hanya ada istilah Insentif dan Sanksi Administratif. Untuk yang bersifat positif diberi INSENTIF, sedang yang bersifat negative diberi SANKSI. Pasal 51 PENGENDALIAN pemanfaatan ruang diselenggarakan sebagai upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian INSENTIF DAN DISINSENTIF, serta pengenaan sanksi. Pasal 56 Dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang, agar pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, INSENTIF DAN/ATAU DISINSENTIF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diterapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 57 Pengenaan SANKSI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dimaksudkan untuk: c. melakukan tindakan penertiban terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi; dan d. mengembalikan fungsi ruang melalui rehabilitasi dan revitalisasi kawasan. Pasal 85 1) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional. 2) Arahan pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas: a.indikasi arahan PERATURAN ZONASI sistem nasional; b.arahan PERIZINAN; c. arahan pemberian INSENTIF DAN DISINSENTIF; dan d.arahan SANKSI.



Penjelasan



BAGIAN KEEMPAT ARAHAN INSENTIF DAN DISINSENTIF Pasal 115 1) Arahan pemberian INSENTIF DAN DISINSENTIF sebagaimana dimaksud



89 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Peraturan PerUUan



Definisi Insentif Disinsentif dalam Pasal 85 ayat (2) huruf c merupakan acuan bagi pemerintah dalam pemberian insentif dan pengenaan disinsentif. 2) INSENTIF diberikan apabila pemanfaatan ruang SESUAI dengan rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan indikasi arahan peraturan zonasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini. Catatan: Pemberian Insentif seperti ini sebenarnya hanya melemahkan posisi RTRWN. Seharusnya Sektor/Daerah melakukan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRWN tanpa perlu ada insentif, melainkan karena RTRWN sudah menjadi acuan kebijakan dan strategi yang berkekuatan hukum. 3) DISINSENTIF dikenakan terhadap pemanfaatan ruang yang PERLU DICEGAH, DIBATASI, ATAU DIKURANGI keberadaannya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.



Penjelasan



Pasal 116 1) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam pemanfaatan ruang wilayah nasional dilakukan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah dan kepada masyarakat. 2) Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dilakukan oleh instansi berwenang sesuai dengan kewenangannya. Pasal 117 1) Insentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk: (a) pemberian kompensasi; (b) urun saham; (c) pembangunan serta pengadaan infrastruktur; atau (d) penghargaan. 2) Insentif kepada masyarakat diberikan, antara lain, dalam bentuk: (a) keringanan pajak; (b) pemberian kompensasi; (c) imbalan; (d) sewa ruang; (e) urun saham; (f) penyediaan infrastruktur; (g) kemudahan prosedur perizinan; dan/atau (h) penghargaan. Pasal 118 1) Disinsentif kepada pemerintah daerah diberikan, antara lain, dalam bentuk: (a) pembatasan penyediaan infrastruktur; (b) pengenaan kompensasi; dan/atau (c) penalti.



90 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Peraturan PerUUan



9



PP No. 16 tahun 2003 tentang Penatagunaan Tanah (merupakan turunan dari UU 24/1992)



10



PP No. 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (pelaksanaan pasal 197 UU 32/2004 ttg Pemerintahan Daerah)



Definisi Insentif Disinsentif 2) Disinsentif dari Pemerintah kepada masyarakat dikenakan, antara lain, dalam bentuk: (a) pengenaan pajak yang tinggi; (b) pembatasan penyediaan infrastruktur; (c) pengenaan kompensasi; dan/atau (d) penalti. Catatan: Pemberian penalty sebagai bentuk disinsentif sebenarnya memiliki makna yang serupa dengan Sanksi. Pasal 28 1. Pembinaan dan pengendalian penatagunaan tanah terhadap pemegang hak atas tanah diselenggarakan pula dengan PEMBERIAN INSENTIF dan PENGENAAN DISINSENTIF. 2. INSENTIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang hak atas tanah yang SECARA SUKARELA MELAKUKAN PENYESUAIAN penggunaan tanah.  Insentif diberikan kepada pemegang hak atas tanah agar mau secara sukarela melakukan penyesuaian penggunaan tanah. 3. DISINSENTIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemegang hak atas tanah yang BELUM MELAKSANAKAN PENYESUAIAN penggunaan tanahnya. 4. Bentuk-bentuk insentif dan disinsentif ditetapkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



Pasal 7 Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan: a. Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu. b. Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling



Penjelasan



Pasal 28 Ayat (1) Perangkat INSENTIF adalah pengaturan yang bertujuan MEMBERIKAN RANGSANGAN terhadap kegiatan yang sesuai dengan tujuan penatagunaan tanah. DISINSENTIF adalah pengaturan yang bertujuan MEMBATASI atau MENGURANGI kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan penatagunaan tanah, misalnya antara lain dalam bentuk peninjauan kembali hak atas tanah, dan pengenaan pajak yang tinggi. Peninjauan kembali hak atas tanah tersebut didasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah tentang penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar. Ayat (4) Bentuk-bentuk insentif dan disinsentif tidak boleh mengurangi hak penduduk sebagai warganegara untuk memperoleh harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh dan mempertahankan hidupnya. Tidak ada pembahasan tentang insentif dan disinsentif.



91 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



11



Peraturan PerUUan



Permendagri No. 69 tahun 2007 tentang Kerja Sama Pembangunan Perkotaan



Definisi Insentif sedikit memuat: 1. subjek kerja sama; 2. objek kerja sama; 3. ruang lingkup kerja sama; 4. hak dan kewajiban para pihak; 5. jangka waktu kerja sama; 6. pengakhiran kerja sama; 7. keadaan memaksa; dan 8. penyelesaian perselisihan.



Disinsentif



Pasal 8: Subjek kerja sama pembangunan perkotaan terdiri atas: Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal 9: Objek kerja sama pembangunan perkotaan meliputi seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dalam pembangunan perkotaan. Pasal 10: Kelompok objek kerja sama pembangunan perkotaan bertetangga meliputi: (a) sosial budaya; (b) sosial ekonomi; (c) tata ruang dan lingkungan hidup; dan (d) sarana dan prasarana. Pasal 11: Kelompok objek kerja sama jaringan lintas perkotaan meliputi: (a) Kerja sama kota kembar (sister city), yaitu kerja sama antarkawasan perkotaan yang memiliki karakteristik sama; (b) Kerja sama alih pengetahuan dan pengalaman (city sharing). Pasal 15: (1) Daerah wajib membuat perencanaan dalam setiap objek kerja sama pembangunan perkotaan bertetangga yang memuat: (a) Perencanaan teknis; (b) Perencanaan pembiyaan, dan (c) Perencanaan kelembagaan. (2) Selain perencanaan di atas, daerah dapat menambahkan: (a) Perencanaan INSENTIF dan DISINSENTIF; (b) Perencanaan kompensasi; dan (c) Perencanaan bagi hasil. Pasal 19: (1) Perencanaan INSENTIF dan DISINSENTIF disusun apabila dalam kerja sama terdapat KETERKAITAN DAMPAK yang bersifat lintas daerah. (2) Perencanaan insentif dan disinsentif memuat:



Penjelasan



KETENTUAN UMUM: - Perencanaan BAGI HASIL adalah penyusunan rencana pembagian keuntungan atau pendistribusian nilai tambah dari pelaksanaan kerja sama pembangunan perkotaan. - Perencanaan DISINSENTIF adalah penyusunan rencana dalam rangka MENGENDALIKAN perubahan pemanfaatan ruang, fasilitas umum, dan/atau ekonomi di suatu daerah yang AKAN BERDAMPAK NEGATIF terhadap daerah lain. - Perencanaan INSENTIF adalah penyusunan rencana dalam rangka MENDORONG pemanfaatan ruang, pembangunan fasilitas umum, dan/atau ekonomi yang BERDAMPAK POSITIF terhadap daerah lain. - Perencanaan KOMPENSASI adalah penyusunan rencana pendanaan dari daerah yang melakukan kerja sama kepada daerah yang terkena dampak negative pelaksanaan kerja sama.



92 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



12 13



Peraturan PerUUan



UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman



Definisi Insentif Disinsentif a. Peta lokasi wilayah insentif dan disinsentif dengan skala sesuai kebutuhan dan b. Rencana formulasi perhitungan insentif dan disinsentif yang proporsional dan mendapatkan persetujuan para pihak. Pasal 20: Perencanaan KOMPENSASI disusun apabila dalam kerja sama terdapat KETERKAITAN DAMPAK NEGATIVE yang bersifat lintas daerah. Pasal 21: Perencanaan BAGI HASIL disusun apabila dalam kerja sama menghasilkan NILAI TAMBAH. Tidak ada pengaturan tentang Insentif dan Disinsentif. Paragraf 4 PENGENDALIAN PEMANFAATAN KAWASAN PERMUKIMAN Pasal 85 (1) Pengendalian pada tahap pemanfaatan dilakukan dengan: a. pemberian INSENTIF; b. pengenaan DISINSENTIF; dan c. pengenaan SANKSI. (2) Pemberian INSENTIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan; b. pemberian kompensasi; c. subsidi silang; d. pembangunan serta pengadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; dan/atau e. kemudahan prosedur perizinan. (3) Pengenaan DISINSENTIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. pengenaan retribusi daerah; b. pembatasan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum; c. pengenaan kompensasi; dan/atau



Penjelasan



Pasal 85 Ayat (1) Huruf a: Pemberian INSENTIF dimaksudkan untuk MENDORONG setiap orang agar memanfaatkan kawasan permukiman sesuai dengan fungsinya Huruf b: Pengenaan DISINSENTIF dimaksudkan untuk MENCEGAH pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh setiap orang. Huruf c: Pengenaan SANKSI dimaksudkan untuk MENCEGAH dan MELAKUKAN TINDAKAN sebagai akibat dari pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya oleh setiap orang. Catatan: Perbedaan pengenaan Disinsentif dan Sanksi tidak terlalu jelas, karena dalam definisinya sama-sama dimaksudkan untuk MENCEGAH pemanfaatan kawasan permukiman yang tidak sebagaimana mestinya.



93 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



14



Peraturan PerUUan



UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan



Definisi Insentif Disinsentif d. pengenaan SANKSI berdasarkan Undang-Undang ini. (4) Pemberian INSENTIF dan pengenaan DISINSENTIF dapat dilakukan oleh: a. Pemerintah kepada pemerintah daerah; b. pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya; c. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada badan hukum; atau d. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah kepada masyarakat. INSENTIF muncul dalam pengaturan tentang Bab XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 79: 1) Kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan dan atau rampasan dari hasil kejahatan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilelang untuk Negara. 2) Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan INSENTIF yang disisihkan dari hasil lelang yang dimaksud. GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRATIF dibahas dalam Bab XV Pasal 80: (1) Setiap perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam undang-undang ini, dengan tidak mengurangi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78, mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. (2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, atau izin pemungutan hasil hutan yang diatur dalam undang-undang ini, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dikenakan sanksi administratif.



Penjelasan



94 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



LAMPIRAN II Matriks Mekanisme Insentif dan Disinsentif di Kawasan Strategis Nasional (KSN) berdasarkan Tipologi A. Pertumbuhan Ekonomi A.1 Kawasan Perkotaan Metropolitan (1) Mebidangro, (2) Jabodetabek-Punjur, (3) Cekungan Bandung, (4) Kedung Sepur, (5) Gerbangkertosusila, (6) Sarbagita, (7) Mamminasata No I. 1



Insentif/ Disinsentif Insentif: Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak



Stakeholders pemerintah ke masyarakat/ korporasi



Peran/Mekanisme



- Wajib Pajak a. Wajib Pajak menyampaikan permohonan - Menteri Perindustrian kepada Menteri Perindustrian atau Kepala - Kepala Badan Badan Koordinasi Penanaman Modal Koordinasi (BKPM). Penanaman Modal b. Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, - Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri - Menteri Terkait terkait, menyampaikan usulan kepada - Komite verifikasi Menteri Keuangan dengan melampirkan pemberian fotokopi: pembebasan atau - Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; pengurangan Pajak - Surat persetujuan penanaman modal Penghasilan badan baru yang diterbitkan oleh Kepala - Menteri Koordinator BKPM yang dilengkapi dengan Bidang Perekonomian rinciannya; dan - Presiden Republik - Bukti penempatan dana di perbankan Indonesia di Indonesia seperti yang telah disyaratkan di atas. Penyampaian usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai: (a) ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; (b) penyerapan tenaga



Catatan/keterangan Misalnya: insentif pembebasan atau pengurangan pajak diberikan kepada petani untuk mempertahankan dan memelihara lahan pertanian serta meningkatkan produktivitasnya, terutama untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan sebagai akibat dorongan pembangunan perkotaan. Insentif ini diberikan dalam kaitannya dengan kebijakan dan prioritas pemerintah pusat sehubungan dengan lahan pertanian abadi dan ketahanan pangan nasional.



95 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



kerja domestik; (c) kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; (d) rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan (e) adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan. c. Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut dibentuk oleh Menteri Keuangan. d. Dalam melakukan penelitian dan verifikasi, komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. e. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan 96 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas. f. Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. g. Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. h. Sedangkan bila Menteri Keuangan menolak usulan tersebut maka disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2



Pengurangan retribusi



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



a. Bupati/Walikota b. DPRD c. Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD d. Gubernur e. Menteri Dalam Negeri



1. Bupati/Walikota menyampaikan surat rancangan Perda untuk pemberian insentif di daerah kepada DPRD dengan tembusan kepada Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi terkait. Rancangan perda tersebut dilengkapi dengan: - Deliniasi rinci batas kawasan yang



Pengurangan retribusi (Izin Mendirikan Bangunan) ditujukan untuk kawasan yang diarahkan untuk dikembangkan di KSN Metropolitan. 97



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme



f. Ketua BKPRN



2. 3. 4. 5.



6.



Catatan/keterangan



diprioritaskan untuk diberikan insentif pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; - Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif di daerah. Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut kemudian disampaikan kepada Sekda Provinsi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua BKPRN. Mengacu pada Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah, Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian insentif pengurangan retribusi kepada masyarakat/korporasi sesuai dengan kebutuhan.



98 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 3



Insentif/ Disinsentif Pembangunan serta pengadaan infrastruktur



4



Publikasi atau promosi



II. 1



Disinsentif: Pencabutan atau pengurangan pemberian



Stakeholders -



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



- pemerintah kepada masyarakat/ korporasi



a. b. c.



Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat Investor Menteri Teknis/Kepala Dinas terkait (Pekerjaan Umum/ Perhubungan)



a. Gubernur/Bupati/ Walikota b. Menteri Sektor terkait



- pemerintah ke masyarakat/



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



Untuk insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur dari pemerintah kepada korporasi, maka mekanismenya adalah langsung melalui kesepakatan bersama. Misalnya pemerintah mengundang suatu korporasi untuk melakukan investasi di kawasan yang akan dikembangkan (misalnya KAPET, Kawasan Industri, kawasan pusat pertumbuhan baru, dan sebagainya). Maka saat melakukan negosiasi dengan korporasi tersebut dirumuskan jenis infrastruktur yang dibutuhkan dan akan dikembangkan oleh pemerintah (di luar infrastruktur standar). Setelah diperoleh kesepakatan, maka pemerintah memprosesnya melalui prosedur pembangunan yang standar.



Insentif ini ditujukan untuk menarik investor melakukan investasi di kawasan perkotaan metropolitan sehingga dapat mendorong perkembangan kawasan yang diarahkan sesuai tata ruang.



1. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan permohonan kepada menteri sektor terkait untuk bantuan publikasi dan promosi. 2. Menteri sektor terkait melakukan evaluasi dan kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan publikasi dan promosi untuk daerah tersebut.



Insentif ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan kawasan yang diarahkan untuk berkembang sehingga menarik untuk investor.



Pencabutan/pengurangan insentif pemberian pembebasan/ pengurangan pajak dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan 99



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



2



3



4



Insentif/ Disinsentif pembebasan/ pengurangan pajak Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan retribusi Pembatasan penyediaan infrastruktur Pencabutan publikasi atau promosi



Stakeholders korporasi - pemerintah ke masyarakat/ korporasi - pemerintah ke masyarakat/ korporasi - pemerintah kepada masyarakat/ korporasi



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan retribusi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pembatasan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur dengan skala pembatasan yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif tersebut. Pencabutan/pengurangan insentif publikasi atau promosi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini.



Sebagai satu kesatuan dengan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur



100 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



A.2 Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) (1) Banda Aceh Darussalam, (2) Bima. (3) Mbay, (4)Khatulistiwa, (5) DAS KAKAB, (6) Batulicin, (7) SASAMBA, (8) Palapas, (9) Pare-pare, (10) Bank Sejahtera, (11) Seram, (12) Biak Dasar Hukum Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP KTI) merupakan kebijakan embrio terbentuknya KAPET. Dewan ini bertugas menggagas dan merumuskan konsepsi pengembangan KTI, termasuk kebijakan yang diperlukan untuk mendukungnya. Sebagai wujudnya, tersusun Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET). Berdasarkan Keputusan Presiden ini, kemudian lahir Keputusan Presiden lainnya tentang penetapan lokasi KAPET, yaitu 13 KAPET, 12 KAPET di KTI dan 1 KAPET di KBI. 1. Keppres No. 10 Tahun 1996 jo Keppres 90 Tahun 1996 tentang Pembentukan KAPET Biak. 2. Keppres 11/1998 tentang Pembentukan KAPET Batulicin. 3. Keppres 12/1998 tentang Pembentukan KAPET Sasamba. 4. Keppres 13/1998 tentang Pembentukan KAPET Sanggau. 5. Keppres 14/1998 tentang Pembentukan KAPET Manado Bitung. 6. Keppres 15/1998 tentang Pembentukan KAPET Mbay. 7. Keppres 164/1998 tentang Pembentukan KAPET Parepare. 8. Keppres 165/1998 tentang Pembentukan KAPET Seram. 9. Keppres 166/1998 tentang Pembentukan KAPET Bima. 10. Keppres 167/1998 tentang Pembentukan KAPET Batui. 11. Keppres 168/1998 tentang Pembentukan KAPET Bukari. 12. Keppres 170/1998 tentang Pembentukan KAPET DAS Kakab. 13. Keppres 171/1998 tentang Pembentukan KAPET Sabang Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pada akhirnya kebijakan KAPET disempurnakan kembali melalui Keputusan Presiden No. 150 Tahun 2000. Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya disebut KAPET adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu dalam satu Provinsi yang memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh, mempunyai sektor unggulan, dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya, didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi, untuk mewujudkan keterpaduan rencana pengembangan ekonomi. 101 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Tujuan dan Sasaran Adapun tujuan dari pembentukan KAPET adalah pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya ke seluruh wilayah Indonesia dengan memberikan peluang kepada dunia usaha agar mampu berperan serta dalam kegiatan pembangunan di KTI yang relatif tertinggal dan beberapa lainnya di KBI. Inti dari pendekatan KAPET adalah mendorong terbentuknya suatu kawasan yang berperan sebagai penggerak utama (prime mover) pengembangan wilayah. Pemilahan kawasan-kawasan pembangunan dengan menentukan prioritas atas suatu kawasan merupakan strategi agar percepatan pembangunan dapat dilakukan. Fasilitas dan Kemudahan Berdasarkan Keppres 9/1998, (pasal 4 ayat 1) kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan perlakuan di bidang Pajak Penghasilan, berupa : b. Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang modal, bahan baku, dan peralatan lain, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. c. Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan/atau amortisasi yang dipercepat di bidang Pajak Penghasilan. d. Kompensasi kerugian, mulai tahun berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 tahun. e. Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Dividen, sebesar 50% dari jumlah yang harus seharusnya dibayar. f. Pengurangan biaya sebagai berikut : - Berupa natura yang diperoleh karyawan, dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan. - Biaya pembangunan dan pengembangan daerah setempat, yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang fungsinya dapat dinikmati umum. (ayat 2) Selain perlakuan perpajakan, dengan memperhatikan kondisi masing-masing KAPET, kepada pengusaha KAPET dapat diberikan perlakuan perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas : a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di KAPET, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut. c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut. d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antarpengusaha di dalam KAPET yang sama atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET. e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di KAPET. f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET. 102 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dalam daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan KAPET. h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dilakukan di KAPET. (ayat 3) Selain perlakuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan atau ayat (2), kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET diberikan kemudahan di bidang administrasi dan pengurusan perijinan yang dilakukan di KAPET." Kelembagaan (Keppres 150/2000) Kelembagaan KAPET di pusat berbentuk Badan Pengembangan (Bapeng) KAPET, yang diketuai oleh Menko Perekonomian dengan Wakil Ketua adalah Menteri Kimpraswil, serta Sekretaris adalah Menteri Bappenas. Anggota Bapeng KAPET adalah Kementerian/Lembaga terkait, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Pertanian dan Kehutanan, Menteri Perindag, Menteri Perhubtel, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri dan Otda, Menteri Budpar, Menteri Muda Urusan PPKTI, dan Kepada BPN. Tugas Bapeng KAPET adalah : a. Memberikan usulan kepada Presiden untuk kawasan yang akan ditetapkan sebagai KAPET setelah memperhatikan usulan dari Gubernur yang bersangkutan. b. Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi nasional untuk mempercepat pembangunan KAPET. c. Merumuskan kebijakan yang diperlukan untuk mendorong dan mempercepat masuknya investasi dunia usaha di KAPET. d. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan KAPET. e. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pembangunan KAPET. Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengembangan KAPET dibantu oleh Tim Teknis yang diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. Sementara untuk di tingkat daerah, kelembagaan KAPET adalah Badang Pengelola (BP) KAPET. Kegiatan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET ini. Ketua BP KAPET adalah Gubernur dan anggotanya meliputi tenaga ahli profesional. Tugasnya adalah membantu Pemerintah Daerah dalam memberikan pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada KAPET. Sumber Pembiayaan dan Pendapatan Dalam Keppres 150/2000, segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Bapeng KAPET dan BP KAPET dibebankan kepada APBN. Sementara, untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 103 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Kendala dan Isu Permasalahan Pengembangan KAPET a. Kelembagaan pengelola dan pelaksana : kurangnya komitmen dan konsistensi implementasi kebijakan KAPET, kurang efektifnya Keppres 150/2000, BP KAPET tidak memiliki kewenangan eksekuting, kurangnya dukungan kementerian dan SKPD terkait. b. Kebijakan insentif fiskal dan non fiskal : tidak menariknya insentif fiskal yang diberikan pemerintah dalam upaya menarik investor, belum memadainya kondisi sarana prasarana. c. Iklim investasi belum kondusif: proses perijinan usaha yang berbelit-belit, lambat, mahal, tidak transparan, banyaknya Perda yang menghambat pengembangan dunia usaha seperti pungutan liar, pungutan berganda, dan sebagainya. Kondisi tersebut mengakibatkan lambatnya perkembangan dunia usaha dalam mendorong pengembangan industri sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi. d. Terbatasnya aksessibilitas pendukung kelancaran pengembangan usaha di kawasan seperti kurangnya sarana prasana/infrastruktur, tidak berkembangnya jaringan pasar, kurangnya akses permodalan bagi pelaku usaha, kurangnya transfer teknologi bagi pelaku usaha sehingga produk kurang berkualitas dan kurang efisien, data dan informasi yang diperlukan tidak akurat dan tidak lengkap. Sumber: http://kawasan.bappenas.go.id/index.php?option=com_content&view=article&catid=36:sub-direktorat-kawasan-khususperbatasan&id=66:subdit-kawasan-perbatasan Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, jelaslah bahwa pengembangan KAPET tidak dapat hanya mengandalkan insentif. Akan tetapi justru penanganan kendala-kendala yang di sebut di atas itu yang lebih penting untuk diatasi terlebih dulu, antara lain: a. Pemerintah pusat berkomitmen dalam mengembangkan KAPET (ada kebijakan dan strategi yang jelas serta implementasinya, masterplan s/d business plan, dst); b. Kelembagaan KAPET diperbaiki ; c. Meningkatkan kondisi sarana dan prasarana di KAPET maupun akses ke outlet (pelabuhan, bandara, dll); d. Meningkatkan kolaborasi dengan Pemda-pemda terkait dalam meningkatkan iklim investasi di daerah masing-masing; e. Mengembangkan backward & forward linkages; f. Mengembangkan jaringan dan akses terhadap pasar, permodalan, teknologi, data dan informasi. No I. 1



Insentif/ Disinsentif Insentif: Pemberian pembebasan atau pengurangan



Stakeholders Pemerintah ke korporasi



- Badan Pengelola KAPET - Menteri Perindustrian - Kepala Badan Koordinasi



Peran/Mekanisme 1. Badan Pengelola KAPET menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong pertumbuhan 104



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif pajak: - Pajak Penghasilan - Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah



Stakeholders Penanaman Modal - Menteri Keuangan - Menteri Terkait - Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga selaku Ketua Badan Pengembangan KAPET - Presiden Republik Indonesia



Peran/Mekanisme Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 2. Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi: a. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM yang dilengkapi dengan rinciannya; dan c. Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia seperti yang telah disyaratkan di atas. Penyampaian usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai: (a) ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; (b) penyerapan tenaga kerja domestik; (c) kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; (d) rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan (e) adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.



Catatan/keterangan perekonomian di KAPET. Pembebasan atau pengurangan pajak/ bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET sudah diatur dalam Keppres 9/1998, (pasal 4 ayat 1-3) Pengurangan/pembeba san pajak diberikan untuk kurun waktu tertentu (5-10 tahun). Setiap tahun dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaannya serta target pencapaiannya.



105 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



3. Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut dibentuk oleh Menteri Keuangan. 4. Dalam melakukan penelitian dan verifikasi, komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (yang juga sebagai Ketua Badan Pengembangan KAPET). 5. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas. 6. Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi dan 106 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. 7. Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. 8. Sedangkan bila Menteri Keuangan menolak usulan tersebut maka disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Badan Pengelola KAPET yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2



Pengurangan retribusi



Pemerintah Daerah ke korporasi



a. Bupati/Walikota b. DPRD c. Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD d. Gubernur e. Menteri Dalam Negeri f. Ketua BKPRN



1. Bupati/Walikota menyampaikan surat rancangan Perda untuk pemberian insentif di daerah kepada DPRD dengan tembusan kepada Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi terkait. Rancangan perda tersebut dilengkapi dengan: a. Deliniasi rinci batas kawasan yang diprioritaskan untuk diberikan insentif pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; b. Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang



Tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di KAPET. Keringanan/pembebas an pajak diberikan untuk kurun waktu tertentu (5-10 tahun). Apabila pengusaha sudah mengalami keuntungan, maka kebijakan pengurangan 107



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



3



Insentif/ Disinsentif



Pengurangan beban kompensasi



Stakeholders



- pemerintah ke korporasi



a. Badan Pengembangan KAPET b. Badan Pengelola KAPET c. Menteri PU selaku ketua tim teknis Bapeng KAPET d. Menteri Perekonomian selaku Ketua Bapeng KAPET



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



terjadi. 2. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 3. DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 4. Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif di daerah. 5. Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut kemudian disampaikan kepada Sekda Provinsi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua BKPRN. 6. Mengacu pada Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah, Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian insentif pengurangan retribusi kepada masyarakat/korporasi sesuai dengan kebutuhan.



retribusi perlu dievaluasi.



1. Bupati/Walikota bersama DPRD merumuskan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi untuk pengusaha yang akan berinvestasi di suatu kawasan tertentu di daerahnya. 2. Surat usulan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi dikirimkan kepada Menko Perekonomian



Tujuan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di KAPET dan menarik investor ke kawasan ini. 108



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif e. f. g. h. i.



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Gubernur Bupati/Walikota DPRD Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri



selaku Ketua BKPRN. Surat tersebut dilengkapi dengan:  Deliniasi rinci batas kawasan yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan beban kompensasi dalam RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan.  Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif pengurangan beban kompensasi, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. Usulan tersebut dikaji oleh Tim Teknis BKPRN. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. Menko Perekonomian mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas rekomendasi Ketua Tim Teknis BKPRN. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengirim surat permohonan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan usaha di kawasan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur selaku KDH Provinsi yang



3. 4.



5. 6.



Catatan/keterangan Keppres 9/1998, pasal 4 ayat 1c: Pemberian kompensasi kerugian, mulai tahun berikutnya berturut-turut sampai paling lama 10 tahun. (asumsi selama tahuntahun pertama tersebut, pengusaha belum mendapatkan keuntungan karena masih berupaya untuk mapan dan mengembangkan usahanya)



109 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



bersangkutan. 7. Menteri Keuangan mempertimbangkan usulan tersebut dan memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut. Bila usulan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan yang menetapkan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut. 8. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Bupati/Walikota menetapkan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang bersangkutan. 4



Subsidi (silang)



Pemerintah ke masyarakat melalui pemda



a. b. c. d. e. f. g. h. i.



Badan Pengembangan KAPET Badan Pengelola KAPET Menteri PU selaku ketua tim teknis Bapeng KAPET Menteri Perekonomian selaku Ketua Bapeng KAPET Gubernur Bupati/Walikota DPRD Menteri Keuangan Menteri Dalam Negeri



1. Badan Pengelola KAPET bersama-sama dengan Bupati/Walikota yang bersangkutan merumuskan usulan permohonan subsidi bagi sektor unggulan di KAPET. 2. Badan Pengelola KAPET mengusulkan permohonan subsidi bagi sektor unggulan di KAPET kepada Bapeng KAPET. 3. Tim Teknis Bapeng KAPET melakukan kajian terhadap usulan tersebut. 4. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis Bapeng KAPET memberikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Menteri Perekonomian selaku ketua Bapeng KAPET.



Tujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di KAPET. Misalnya pemberian subsidi berupa pemberian tariff khusus listrik dan gas bagi proses produksi/pengolahan sektor unggulan di KAPET 110



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders j.



5



Pembangunan serta pengadaan infrastruktur



- pemerintah ke korporasi



Menteri Teknis/Sektor terkait



a. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah b. Investor c. Menteri Teknis atau Kepala Dinas Teknis terkait (Pekerjaan Umum/Perhubungan) d.



Peran/Mekanisme 5. Menko Perekonomian selaku Ketua Bapeng KAPET mengundang menterimenteri terkait untuk membahas rekomendasi tersebut. 6. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Menko Perekonomian selaku ketua Bapeng KAPET mengirim surat permohonan pemberian subsidi bagi sektor unggulan di KAPET kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Menteri Teknis/Sektor terkait dan Gubernur selaku KDH Provinsi yang bersangkutan. 7. Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan yang menetapkan pemberian subsidi bagi sektor unggulan KAPET tersebut. Untuk insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur dari pemerintah kepada korporasi, maka mekanismenya adalah langsung melalui kesepakatan bersama. Misalnya pemerintah mengundang suatu korporasi untuk melakukan investasi di kawasan yang akan dikembangkan (misalnya KAPET, Kawasan Industri, kawasan pusat pertumbuhan baru, dan sebagainya). Maka saat melakukan negosiasi dengan korporasi tersebut dirumuskan jenis infrastruktur yang dibutuhkan dan akan dikembangkan oleh pemerintah (di luar infrastruktur standar).



Catatan/keterangan



Tujuan mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di KAPET. Dalam draft Raperpres RTR KSN KAPET, mengkoordinasikan rencana program inftastruktur yang akan dikembangkan di KAPET dengan Pemerintah Provinsi, 111



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme Setelah diperoleh kesepakatan, maka pemerintah memprosesnya melalui prosedur pembangunan yang standar.



Catatan/keterangan Pemerintah Kabupaten/Kota serta pelaku ekonomi daerah, nasional, dan global yang potensial untuk berinvestasi di KAPET – merupakan salah satu strategi. Dengan demikian hal ini tidak termasuk ke dalam insentif, melainkan salah satu tugas pemerintah dalam upaya pengembangan KAPET. Insentif diberikan kepada korporasi yang mau menjadi pioneer untuk berinvestasi di KAPET sehingga dapat mendorong kegiatan pertumbuhan perekonomian di KAPET.



II. 1



Disinsentif: Pencabutan atau pengurangan pemberian



- pemerintah ke masyarakat/ korporasi



Pencabutan/pengurangan insentif pemberian pembebasan/ pengurangan pajak dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut 112



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



2



3



4



5



Insentif/ Disinsentif pembebasan/ pengurangan pajak Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan retribusi Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan beban kompensasi Pencabutan atau pengurangan insentif subsidi (silang) Pembatasan penyediaan infrastruktur



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. - pemerintah ke masyarakat/ korporasi



- pemerintah ke korporasi - pemerintah ke masyarakat melalui pemda - pemerintah ke masyarakat/k orporasi



Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan retribusi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan beban kompensasi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan subsidi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pembatasan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur dengan skala pembatasan yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif tersebut.



113 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



A.3 Kawasan Industri Kawasan Industri Lhokseumawe Kawasan Industri yang termasuk ke dalam KSN Metropolitan/perkotaan berdasarkan PP no 26 tahun 2008 (Lampiran X) adalah Kawasan Industri Lhokseumawe. Industri yang dikembangkan di Kawasan Industri ini antara lain adalah sebagai berikut (Lembaran III raperpres tentang RTR Pulau Sumatera): -



Industri pupuk Industri hilir kelapa sawit Industri perikanan Industri pengolahan karet Industri pengolahan kakao



Kriteria/Kondisi Penerapan No I. 1



Khusus berlaku untuk Kawasan Industri Lhokseumawe Memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat Menyerap banyak tenaga kerja lokal Menggunakan sebagian besar sumber daya lokal Memberikan kontribusi dalam peningkatan PDRB Berwawasan lingkungan dan berkelanjutan Termasuk skala prioritas tinggi Melakukan alih teknologi Melakukan industri pionir Melaksanakan kegiatan pengembangan, penelitian dan inovasi Bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah atau koperasi Industri yang menggunakan barang modal, mesin atau peralatan yang merupakan buatan dalam negeri Insentif/Disinsentif Insentif: Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak seperti PPN, PPH



Stakeholders pemerintah kepada masyarakat / korporasi



- Wajib Pajak - Menteri Perindustrian - Kepala Badan Koordinasi



Peran/Mekanisme 1.



Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomi di Kawasan Industri. 114



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif -



-



-



Stakeholders Penanaman Modal Menteri Keuangan Menteri Terkait Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Presiden Republik Indonesia



2.



Peran/Mekanisme Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi: a. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM yang dilengkapi dengan rinciannya; dan c. Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia seperti yang telah disyaratkan di atas. Penyampaian usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai: (a) ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; (b) penyerapan tenaga kerja domestik; (c) kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; (d) rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan (e) adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan.



Catatan/keterangan



115 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme 3. Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut dibentuk oleh Menteri Keuangan. 4. Dalam melakukan penelitian dan verifikasi, komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 5. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas. 6. Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan



Catatan/keterangan



116 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



2



Insentif/Disinsentif



Pengurangan retribusi



Stakeholders



pemerintah ke masyarakat/korporasi



a. Bupati/Walikota b. DPRD c. Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD d. Gubernur e. Menteri Dalam Negeri f. Ketua BKPRN



Peran/Mekanisme badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. 7. Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. 8. Sedangkan bila Menteri Keuangan menolak usulan tersebut maka disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 1. Bupati/Walikota menyampaikan surat rancangan Perda untuk pemberian insentif di daerah kepada DPRD dengan tembusan kepada Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi terkait. Rancangan perda tersebut dilengkapi dengan: i. Deliniasi rinci batas kawasan yang diprioritaskan untuk diberikan insentif pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; ii. Naskah akademis memuat



Catatan/keterangan



Pengurangan retribusi berupa IMB ditujukan untuk mendorong pembangunan di kawasan industri.



117 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders



2.



3.



4.



5.



6.



Peran/Mekanisme analisis kajian pemberian insentif, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif di daerah. Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut kemudian disampaikan kepada Sekda Provinsi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua BKPRN. Mengacu pada Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah, Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian insentif pengurangan retribusi kepada masyarakat/korporasi sesuai dengan kebutuhan.



Catatan/keterangan



118 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 3



Insentif/Disinsentif Pengurangan beban kompensasi



pemerintah ke masyarakat / korporasi



Stakeholders a. Gubernur/bupati/ walikota b. Timnas KI c. Menteri Perindustrian d. Mendagri e. Menkeu f. Menkoperek selaku Ketua BKPRN



Peran/Mekanisme 1. Bupati/Walikota bersama DPRD merumuskan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi untuk pengusaha yang akan berinvestasi di suatu kawasan tertentu di daerahnya. 2. Surat usulan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi dikirimkan kepada Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN. Surat tersebut dilengkapi dengan: i. Deliniasi rinci batas kawasan yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan beban kompensasi dalam RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan. ii. Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif pengurangan beban kompensasi, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. 3. Usulan tersebut dikaji oleh Tim Teknis BKPRN. 4. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. 5. Menko Perekonomian mengundang



Catatan/keterangan Tujuan agar kegiatan industri terkonsentrasi di kawasan industri. Misalnya pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha industri yang memindahkan lokasi industrinya ke kawasan industri



119 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme menteri-menteri terkait untuk membahas rekomendasi Ketua Tim Teknis BKPRN. 6. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengirim surat permohonan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan usaha di kawasan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur selaku KDH Provinsi yang bersangkutan. 7. Menteri Keuangan mempertimbangkan usulan tersebut dan memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut. Bila usulan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan yang menetapkan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut. 8. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Bupati/Walikota menetapkan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang bersangkutan.



Catatan/keterangan



120 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 4



Insentif/Disinsentif Subsidi (silang)



Pemerintah ke masyarakat melalui pemda



Stakeholders a. Gubernur/ bupati/ walikota b. Timnas KI c. Menteri Perindustrian d. Menkoperek selaku ketua BKPRN e. Menkeu



Peran/Mekanisme 1. Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan usulan tentang pemberian subsidi kepada daerahnya terkait dengan pengembangan kawasan industri yang ditetapkan sebagai KSN. Usulan ini dilengkapi dengan: naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif subsidi, tujuan pemberian, jangka waktu, serta kemungkinan dampaknya. 2. Timnas KI memberikan masukan tentang usulan pemberian subsidi kepada Menteri Perindustrian. 3. Menteri Perindustrian menerima masukan dan mempertimbangkan usulan tersebut. Selanjutnya Menteri Perindustrian menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. 4. Usulan tersebut dibahas oleh Tim Teknis/Pokja BKPRN yang kemudian memberikan rekomendasinya kepada Ketua BKPRN. Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas pemberian subsidi kepada pemerintah daerah yang memiliki KSN kawasan industri.



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di Kawasan Industri. Misalnya pemberian subsidi berupa pemberian tariff khusus listrik dan gas di kawasan industri yang berlokasi di daerah tersebut



121 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



5



Insentif/Disinsentif



Pembangunan serta pengadaan infrastruktur



Stakeholders



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



a. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah b. Investor c. Menteri Teknis/Kepala Dinas Terkait (Pekerjaan Umum/ Perhubungan)



Peran/Mekanisme 5. Berdasarkan hasil pembahasan di BKPRN, Menko Perekonomian menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan. 6. Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut. 7. Ketetapan Menteri Keuangan tersebut dikirimkan kepada Ketua BKPRN dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian. 8. Menteri Perindustrian melaksanakan ketetapan tersebut. Untuk insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur dari pemerintah kepada korporasi, maka mekanismenya adalah langsung melalui kesepakatan bersama. Misalnya pemerintah mengundang suatu korporasi untuk melakukan investasi di kawasan yang akan dikembangkan (misalnya KAPET, Kawasan Industri, kawasan pusat pertumbuhan baru, dan sebagainya). Maka saat melakukan negosiasi dengan korporasi tersebut dirumuskan jenis infrastruktur yang dibutuhkan dan akan dikembangkan oleh pemerintah (di luar infrastruktur standar). Setelah diperoleh kesepakatan, maka pemerintah



Catatan/keterangan



Insentif ini ditujukan untuk menarik investor melakukan investasi di Kawasan Industri sehingga dapat mendorong perkembangan di kawasan industri



122 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



II. 1



2



Insentif/Disinsentif



Disinsentif: Pencabutan atau pengurangan pemberian pembebasan/ pengurangan pajak Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan retribusi



Stakeholders



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



3



Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan beban kompensasi



pemerintah ke korporasi



4



Pencabutan atau pengurangan pemberian insentif subsidi (silang)



Pemerintah ke masyarakat melalui pemda



5



Pembatasan penyediaan infrastruktur



pemerintah ke masyarakat/korporasi



Peran/Mekanisme memprosesnya melalui prosedur pembangunan yang standar.



Catatan/keterangan



Pencabutan/pengurangan insentif pemberian pembebasan/ pengurangan pajak dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan retribusi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan beban kompensasi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan subsidi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pembatasan insentif Sebagai satu kesatuan dengan pembangunan dan pengadaan insentif pembangunan dan infrastruktur dengan skala pembatasan pengadaan infrastruktur yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif tersebut. 123



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



A.4 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki potensi ekonomi cepat tumbuh; b. memiliki sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional; c. memiliki potensi ekspor; d. didukung jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi; e. memiliki kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi; f. berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan nasional dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; g. berfungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi nasional; atau h. ditetapkan untuk mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal. Dasar Hukum Pembentukan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang kemudian diperkuat lagi menjadi Undang-Undang No. 36 Tahun 2000. Definisi Dalam Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Pelabuhan ini mencakup pelabuhan laut dan bandar udara. Jangka waktu suatu KPBPB adalah 70 tahun terhitung sejak ditetapkan. Tujuan dan Sasaran KPBPB mempunyai fungsi sebagai tempat untuk mengembangkan usaha-usaha di bidang perdagangan, jasa, industri, pertambangan dan energi, transportasi, maritim dan perikanan, pos dan telekomunikasi, perbankan, asuransi, pariwisata, dan bidang-bidang lainnya. Fasilitas dan Kemudahan Pengusaha yang melakukan kegiatan dalam KPBPB bebas dari pengenaan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai (terpisah dari daerah pabean), yang meliputi: · Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KPBPB melalui pelabuhan dan bandar udara yang ditunjuk dan berada di bawah pengawasan pabean diberikan pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan Cukai sebagaimana yang diterangkan di dalam Perpu 1/2000 Pasal 11, ayat (4). · Pemasukan barang konsumsi dari luar Daerah Pabean untuk kebutuhan penduduk di KPBPB diberikan pembebasan bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai sebagaimana yang diterangkan di dalam Perpu 1/2000 Pasal 11 ayat (6). 124 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Kelembagaan · Presiden menetapkan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK PBPB) di daerah. Ketua dan anggota Dewan KPBPB ditetapkan oleh Presiden atas usul Gubernur bersama-sama DPRD. · Selanjutnya, Dewan KPBPB membentuk Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (BP KPBPB). Baik Kepala maupun Anggota Badan Pengusahaan KPBPB ditetapkan oleh Dewan Kawasan, sehingga Badan Pengusahaan KPBPB bertanggung jawab langsung kepada Dewan KPBPB. · Pasal 8 Ayat (1) menegaskan, Dewan KPBPB mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasi kegiatan Badan Pengusahaan KPBPB. Sementara di Ayat (2), Kepala Badan Pengusahaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB sesuai dengan fungsi-fungsi KPBPB. Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan tersebut, Badan Pengusahaan KPBPB mempunyai wewenang untuk membuat ketentuan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada. Sumber Pembiayaan dan Pendapatan Badan Pengusahaan KPBPB mengusahakan sumber-sumber pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya. Selain itu, Badan Pengusahaan KPBPB juga memperoleh sumber-sumber pendapatan yang berasal dari APBN, APBD, serta sumber-sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Contoh: KPBPB Sabang Pelimpahan kewenangan dari Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang, dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan KPBPB Sabang (PP 83/2010) Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB). Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS. Kewenangan di bidang perizinan: - perdagangan; - perindustrian; - pertambangan dan energi; - perhubungan; - pariwisata; - kelautan dan perikanan; dan - penanaman modal.



125 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Kewenangan lain: - penataan ruang; - lingkungan hidup; - pengembangan dan pengelolaan usaha; dan - pengelolaan aset tetap. No I 1



Insentif/Disinsentif Insentif Fiskal: Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak



pemerintah kepada masyarakat/ korporasi



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan



- Badan Pengusahaan KPBPB - Menteri Perindustrian - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal - Menteri Keuangan - Menteri Terkait - Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Presiden Republik Indonesia -



1. Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 2. Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi: 1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; 2. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM yang dilengkapi dengan rinciannya; dan 3. Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia seperti yang telah disyaratkan di atas. Penyampaian usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai: (a) ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; (b) penyerapan tenaga kerja domestik;



Tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2009 tentang PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN, DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS Pasal 1, ayat 4: Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum 126



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme (c) kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; (d) rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan (e) adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan. 3. Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut dibentuk oleh Menteri Keuangan. 4. Dalam melakukan penelitian dan verifikasi, komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 5. Komite verifikasi pemberian



Catatan/keterangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.



127 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas. 6. Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. 7. Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. 8. Sedangkan bila Menteri Keuangan menolak usulan tersebut maka disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Badan Pengusahaan KPBPB yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.



Catatan/keterangan



128 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 2



Insentif/Disinsentif Pengurangan retribusi



Pemda kepada masyarakat/ korporasi



Stakeholders - Dewan KPBPB - Badan Pengusahaan KPBPB - Bupati/Walikota/ Gubernur - DPRD - Menteri Dalam Negeri - Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN



Peran/Mekanisme 1.Bupati/Walikota menyampaikan surat rancangan Perda untuk pemberian insentif di daerah kepada DPRD dengan tembusan kepada Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi terkait. Rancangan perda tersebut dilengkapi dengan: i. Deliniasi rinci batas kawasan yang diprioritaskan untuk diberikan insentif pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; ii. Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. 2.Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 3.DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 4.Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif di daerah. 5.Perda Pengaturan Pemberian



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong kegiatan usaha di KPBPB. Retribusi Pemakaian Alatalat berat, Retribusi Pemakaian Gedung, Retribusi Ijin Jasa Konstruksi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Perizinan



129 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



II 3



Insentif/Disinsentif



Insentif Non Fiskal: Pengurangan beban kompensasi



Stakeholders



pemerintah – masyarakat/ korporasi



- Dewan KPBPB - Badan Pengusahaan KPBPB - Bupati/Walikota/ Gubernur - Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN - Menteri teknis/sektor terkait - Menteri Keuangan - Menteri Dalam Negeri



Peran/Mekanisme Insentif di Daerah tersebut kemudian disampaikan kepada Sekda Provinsi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua BKPRN. 6.Mengacu pada Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah, Kepala Daerah mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian insentif pengurangan retribusi kepada masyarakat/korporasi sesuai dengan kebutuhan. 1. Bupati/Walikota bersama DPRD merumuskan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi untuk pengusaha yang akan berinvestasi di suatu kawasan tertentu di daerahnya. 2. Surat usulan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi dikirimkan kepada Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN. Surat tersebut dilengkapi dengan: i. Deliniasi rinci batas kawasan yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan beban kompensasi dalam RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan. ii. Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif



Catatan/keterangan



Tujuan untuk mendorong kegiatan pertumbuhan ekonomi dan melindungi kelangsungan kegiatan usaha yang dikembangkan di KPBPB



130 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders



3. 4.



5.



6.



7.



Peran/Mekanisme pengurangan beban kompensasi, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. Usulan tersebut dikaji oleh Tim Teknis BKPRN. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. Menko Perekonomian mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas rekomendasi Ketua Tim Teknis BKPRN. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengirim surat permohonan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan usaha di kawasan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur selaku KDH Provinsi yang bersangkutan. Menteri Keuangan mempertimbangkan usulan tersebut dan memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut. Bila usulan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan yang menetapkan pengurangan



Catatan/keterangan



131 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



4



Insentif/Disinsentif



Subsidi



Stakeholders



Pemerintah Pusat kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah



- Dewan KPBPB - Badan Pengusahaan KPBPB - Bupati/Walikota/ Gubernur - Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN - Menteri teknis/sektor terkait - Menteri Keuangan



Peran/Mekanisme beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut. 8. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Bupati/Walikota menetapkan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang bersangkutan.



Catatan/keterangan



1. BP KPBPB bersama-sama dengan Tujuan untuk mendorong Gubernur/Bupati/Walikota kegiatan usaha yang mengajukan usulan kepada Dewan dikembangkan di KPBPB KPBPB tentang pemberian subsidi kepada daerahnya terkait dengan pengembangan KPBPB. Usulan ini dilengkapi dengan: naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif subsidi, tujuan pemberian, jangka waktu, serta kemungkinan dampaknya. 2. Dewan KPBPB memberikan masukan tentang usulan pemberian subsidi kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. 3. Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengundang menterimenteri terkait untuk membahas pemberian subsidi kepada KPBPB. 4. Berdasarkan hasil pembahasan di BKPRN, Menko Perekonomian menyampaikan surat kepada 132



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders 5.



5



Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sarana dan prasarana)



pemerintah kepada masyarakat / korporasi



- Dewan KPBPB - Badan Pengusahaan KPBPB - Bupati/Walikota/Guber nur - Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN - Menteri teknis/sektor terkait - Menteri Keuangan - Menteri Dalam Negeri - Menteri Pekerjaan Umum - Menteri Perhubungan



1.



2. 3.



4.



5.



6.



Peran/Mekanisme Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden. Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut. BP KPBPB mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di KPBPB kepada Dewan KPBPB. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh Dewan KPBPB. Dewan KPBPB mengirimkan surat kepada Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN mengenai usulan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di KPBPB. Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengundang menterimenteri terkait untuk membahas usulan tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut dan mengeluarkan ketetapan tentang hal tersebut. Bila diterima, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan menindaklanjuti keputusan BKPRN tentang



Catatan/keterangan



Tujuan untuk mendorong dan menunjang perkembangan kegiatan usaha di KPBPB. Diatur di dalam PP Pelimpahan Wewenang Pemerintah Pusat kepada DK Sabang



133 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



III 1



2



Insentif/Disinsentif



Disinsentif Fiskal: Pencabutan atau pengurangan isenstif pemberian pembebasan/ pengurangan pajak Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan retribusi



Stakeholders



pemerintah ke masyarakat/ korporasi pemerintah ke masyarakat/ korporasi



IV 3



Disinsentif Non Fiskal: Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan beban kompensasi



4



Pencabutan atau pengurangan insentif subsidi (silang)



pemerintah ke masyarakat melalui pemda



5



Pembatasan penyediaan infrastruktur



pemerintah ke masyarakat/korpora si



pemerintah ke korporasi



Peran/Mekanisme pemberian bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di KPBPB.



Catatan/keterangan



Pencabutan/pengurangan insentif pemberian pembebasan/ pengurangan pajak dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan retribusi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan beban kompensasi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan subsidi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pembatasan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur dengan skala pembatasan yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif tersebut.



Sebagai satu kesatuan dengan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur



134 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



B. Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan Hidup Kawasan Strategis Nasional (KSN) dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, terdiri atas: (1) Kawasan Hutan Lindung; (2) Kawasan Taman Nasional; dan (3) Kawasan Kritis Lingkungan. Kriteria kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup meliputi: (PP 15/2010) a. Tempat perlindungan keanekaragaman hayati; b. Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora, dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan; c. Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian; d. Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro; e. Kawasan yang menuntut prioritas tinggi peningkatan kualitas lingkungan hidup; f. Kawasan rawan bencana alam; atau g. Kawasan yang sangat menentukan dalam perubahan rona alam dan mempunyai dampak luas terhadap kelangsungan kehidupan. B.1 Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional Kawasan Hutan Lindung adalah Kawasan hutan karena sifat alamiahnya mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, pencegahan bencana banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, serta memelihara kesuburan tanah. Penjelasan: Hutan Lindung ini mempunyai kondisi yang sedemikian rupa sehingga dapat memberi pengaruh yang baik terhadap tanah dan alam sekelilingnya, serta tata airnya dapat dipertahankan dan dilindungi. (PP 24 /2010 tentang penggunaan kawasan hutan). KSN :  Kawasan Hutan Lindung Mahato (Provinsi Riau) (I/B/1) -> (Kemen HUT)  Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh (Provinsi Riau dan Sumatera Barat) (I/B/1) -> (Kemen HUT)  Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Teluk Bintuni (Provinsi Papua) (I/B/1) -> (Balai Besar Konservasi SDA, Kemen HUT)  Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat (Provinsi Papua Barat) (I/B/1) -> (Balai Besar Konservasi SDA, Kemen HUT; Kemen KKP)  Kawasan Konservasi dan Wisata Daerah Aliran Sungai Tondano (Provinsi Sulawesi Utara) (I/B/1) -> (Balai Besar Konservasi SDA, Kemen HUT; Kemen PU SDA)  Kawasan Gunung Rinjani (Provinsi Nusa Tenggara Barat) (I/B/1) -> (Balai Besar Konservasi SDA, Kemen HUT)



135 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



B.2 Kawasan Taman Nasional Kawasan Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam baik daratan maupun perairan yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. (Permenhut 56/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional) KSN :  Kawasan Taman Nasional Lorentz (Provinsi Papua) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Taman Nasional Rawa Aopa - Watumohai dan Rawa Tinondo (Provinsi Sulawesi Tenggara) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (Provinsi Kalimantan Tengah) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Taman Nasional Betung Kerihun (Provinsi Kalimantan Barat) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Taman Nasional Komodo (Provinsi Nusa Tenggara Barat) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (Provinsi Banten) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Taman Nasional Bukit Duabelas (Provinsi Jambi) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (Provinsi Jambi dan Riau) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Taman Nasional Berbak (Provinsi Jambi) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Pangandaran – Kalipuncang – Segara Anakan – Nusakambangan (Pacangsanak) (Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah) (I/B/1)  Kawasan Lingkungan Hidup Taman Nasional Kerinci Seblat (Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sumatera Selatan) (I/B/1)  Balai Besar TN  Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya (Provinsi Sumatera Utara) (I/B/1)  Kawasan Ekosistem Leuser (Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam) (I/B/1)  Balai Besar TN Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional Kebijakan lingkungan pada hakikatnya ditujukan kepada pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakannya. Biaya pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup merupakan kunci masalah lingkungan hidup. Itulah sebabnya Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) menerima “the polluter pays principle” sebagai pangkal tolak kebijakan lingkungan yang efisien dan efektif. Belanda sebagai salah satu anggota OECD secara tegas menetapkan prinsip pencemar membayar dalam peraturan perundang-undangan lingkungan terutama melalui sarana keuangan. Perhitungan biaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara dan air menumbuhkan ketentuan hukum bahwa biaya pencemaran tidak diambil dari dana umum, tetapi ditarik dari sumber yang bersifat khusus. Pungutan itu merupakan instrumen pengendalian pencemaran yang paling efektif, karena merupakan insentif permanen, guna mengurangi pencemaran dan menekan biaya penanggulangannya. 136 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Pajak lingkungan bukan merupakan instrumen yang bersifat baru dalam pengelolaan lingkungan hidup. Mengingat, pajak lingkungan adalah instrumen dalam pembiayaan lingkungan hidup, khususnya bila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Sekalipun tidak bersifat baru, tetapi belum pernah dilaksanakan, dibandingkan dengan instrumen lainnnya. Kewenangan dalam memungut pajak lingkungan harus berpatokan kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (terakhir UU No. 28 tahun 2009). Demikian pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga undang-undang ini mengandung asas legalitas yang meletakkan kewenangan secara tersirat kepada pemerintah daerah untuk memungut pajak lingkungan. Kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memungut pajak lingkungan di daerahnya, terlebih dahulu harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Mengingat, peraturan daerah merupakan bentuk perbuatan hukum yang melegalisir keabsahan tindakan pemerintah daerah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam pemungutan pajak lingkungan sehingga pemerintah daerah tetap merupakan umbrella yang mengkoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup di daerahnya. Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, pajak lingkungan berfungsi, berupa; 1) Fungsi budgeter, yakni fungsi untuk mengisi kas daerah, dan 2) Fungsi regulerend, yakni fungsi untuk a) mengatur usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL); b) mengatur usaha atau kegiatan yang membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; c) pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan d) pemberian ganti kerugian kepada “korban” pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pengenaan pajak lingkungan ditujukan pada bahan pencemar, yaitu pajak atas produk atau pengolahan bagi semua perusahaan. Besarnya pengenaan pajak lingkungan ditentukan oleh berbagai unsur, seperti biaya kerusakan, biaya penanggulangan dan biaya pemrosesan kembali (daur ulang). Di samping itu, penerapan tarif pajak lingkungan seyogianya berbeda antara usaha atau kegiatan yang membutuhkan dokumen AMDAL dengan UKL dan UPL. Oleh karena, potensial menimbulkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup berada pada usaha atau kegiatan yang memerlukan dokumen AMDAL atau telah memiliki perizinan. B1 dan B2 Kawasan Hutan Lindung dan Taman Nasional No I 1



Insentif/Disinsentif Insentif Fiskal: Pemberian pemerintah ke pembebasan/ masyarakat/ pengurangan pajak: korporasi penetapan pajak lingkungan hidup



-



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Bupati/Walikota DPRD Gubernur Menteri Keuangan



1. Bupati/Walikota bersama DPRD merumuskan rancangan perda untuk pemungutan pajak lingkungan hidup. 2. Bupati/Walikota mengirimkan surat kepada Menteri LH, melalui Gubernur,



Catatan/keterangan Pajak Lingkungan Hidup Sebagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, pajak lingkungan berfungsi, berupa; 1) 137



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders - Menteri LH - Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN - Menteri Dalam Negeri



3. 4. 5.



6.



7. 8.



Peran/Mekanisme mengenai permohonan (rancangan perda) rencana pemungutan pajak lingkungan hidup. Surat tersebut dilengkapi dengan: a. Deliniasi rinci batas kawasan dalam RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan yang diusulkan untuk diterapkan pajak lingkungan hidup; b. Naskah akademis memuat analisis kajian penerapan pajak lingkungan hidup, termasuk perhitungannya, dsb. Menteri LH mengirim surat kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. Usulan dibahas dalam BKPRN. Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengundang menteri-menteri teknis terkait untuk membahas hasil kajian dan rekomendasi dari Tim Teknis/Pokja BKPRN. Berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan rapat BKPRN, Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan mengenai kebijakan penerapan pajak lingkungan hidup. Menteri Keuangan melakukan kajian atas rekomendasi Ketua BKPRN. Menteri Keuangan memutuskan untuk menerima atau tidak menerima



Catatan/keterangan Fungsi budgeter, yakni fungsi untuk mengisi kas daerah, dan 2) Fungsi regulerend, yakni fungsi untuk a) mengatur usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL); b) mengatur usaha atau kegiatan yang membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan; c) pencegahan, pengendalian, penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup; dan d) pemberian ganti kerugian kepada “korban” pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.



138 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



2



Insentif/Disinsentif



Pengurangan retribusi: Pemerintah Daerah penetapan retribusi ke masyarakat/ lingkungan hidup korporasi



Stakeholders



Peran/Mekanisme rekomendasi BKPRN mengenai penerapan pajak lingkungan hidup dan mengeluarkan ketetapan mengenai hal tersebut. 9. Ketetapan Menteri Keuangan tersebut disampaikan kepada BKPRN dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, dan Pemerintah Daerah yang mengajukan permohonan. 10. Bupati/Walikota dengan persetujuan DPRD menetapkan Perda berdasarkan keputusan Menteri Keuangan tesebut. 11. Perda yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan BKPRN.



- Bupati/Walikota 1. Bupati/Walikota menyampaikan surat - DPRD rancangan Perda kepada DPRD dengan - Sekda Provinsi tembusan kepada Sekda Provinsi selaku selaku Ketua Ketua BKPRD Provinsi terkait tentang BKPRD Provinsi permohonan penetapan retribusi - Gubernur lingkungan hiudp. Kelengkapan surat: - Menteri LH a. Deliniasi rinci batas kawasan pada - Menko RTRW Kabupaten/Kota yang telah Perekonomian disahkan yang akan diterapkan selaku Ketua retribusi lingkungan hidup; BKPRN b. Naskah akademis memuat analisis - Menteri Dalam kajian penerapan retribusi Negeri lingkungan hidup, termasuk



Catatan/keterangan



Retribusi LH Tujuan untuk mendorong kegiatan pemanfaatan ruang yang dalam kegiatannya berupaya menjaga kelestarian lingkungan



139 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders 2. 3. 4.



5.



6.



II 3



Insentif Non Fiskal: Subsidi



Pemerintah Pusat kepada masyarakat / korporasi melalui pemerintah daerah



Peran/Mekanisme perhitungannya, dsb. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan penerapan retribusi LH; DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan penerapan retribusi LH; Bila diterima, hasil kesepakatan tentang Rancangan Perda Usulan Penerapan Retribusi Lingkungan Hidup disampaikan kepada Sekda Provinsi selaku ketua BKPRD dan Gubernur; Berdasarkan persetujuan Gubernur dan BKPRD, Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang penerapan retribusi lingkungan hidup. Perda Penerapan Retribusi Lingkungan Hidup tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua BKPRN.



- Bupati/Walikota 1. Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan - Gubernur usulan tentang pemberian subsidi kepada Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan - Menko menjaga kelestarian dan kualitas Perekonomian lingkungan hidup bagi kawasan hutan selaku Ketua lindung dan taman nasional yang BKPRN - Menteri Teknis ditetapkan sebagai KSN. Usulan ini terkait (Menteri dilengkapi dengan: LH) a. Deliniasi rinci batas kawasan pada



Catatan/keterangan



Tujuan: mendorong masyarakat dan pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungannya untuk kepentingan nasional.



140 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders - Menteri Keuangan



2.



3. 4.



5.



6. 7.



Peran/Mekanisme RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; b. Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif subsidi, tujuan pemberian, jangka waktu, serta kemungkinan dampaknya. Menteri Lingkungan Hidup menerima masukan dan mempertimbangkan usulan tersebut. Selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. Usulan tersebut dibahas di dalam Tim Teknis BKPRN dan hasilnya direkomendasikan kepada Ketua BKPRN Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas pemberian subsidi kepada pemerintah daerah yang memiliki KSN kawasan hutan lindung dan taman nasional. Berdasarkan hasil pembahasan di BKPRN, Menko Perekonomian menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden. Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut. Ketetapan Menteri Keuangan tersebut diberikan kepada Ketua BKPRN dengan tembusan kepada Menteri Lingkungan



Catatan/keterangan



141 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



4



Pemberian penghargaan fasilitasi



5



Publikasi atau promosi



III 1



Disinsentif Fiskal: Pencabutan atau pengurangan isenstif pemberian



Stakeholders



pemerintah – dan masyarakat/ korporasi



- pemerintah kepada masyarakat / korporasi



Peran/Mekanisme Hidup. 8. Menteri Lingkungan Hidup menindaklanjuti ketetapan tersebut.



Catatan/keterangan



Menteri Sektor terkait (Menteri Kehutanan, Menteri LH)



Menteri Sektor (Menteri Lingkungan Hidup Penghargaan kinerja di untuk penghargaan di bidang lingkungan bidang perlindungan dan hidup) menetapkan penghargaan, termasuk pengelolaan LH. mekanisme dan proses seleksinya. Tujuan untuk mendorong masyarakat/ korporasi untuk senantiasa menjaga kelestarian lingkungan hidup. - Gubernur/ 1. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan Tujuan untuk mendorong Bupati/ permohonan kepada menteri sektor masyarakat/investor lain Walikota terkait untuk bantuan publikasi dan untuk melakukan promosi. pelestarian hutan lindung - Menteri Sektor dan taman nasional; terkait (Menteri 2. Menteri sektor terkait melakukan evaluasi dan kemudian melakukan mempromosikan Kehutanan, koordinasi dengan instansi terkait untuk pelestarian hutan lindung Menteri melakukan publikasi dan promosi untuk dan taman nasional yang Lingkungan daerah tersebut. telah dilakukan Hidup) masyarakat untuk menarik dana bantuan/hibah dari luar negeri bagi upaya pelestarian yang lebih luas.



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



Pencabutan/pengurangan insentif pemberian pembebasan/ pengurangan pajak dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut 142



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif pembebasan/ pengurangan pajak Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan retribusi



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



IV 3



Disinsentif Non Fiskal: Pencabutan atau pengurangan insentif subsidi (silang)



pemerintah ke masyarakat melalui pemda



4



Pencabutan insentif pemberian penghargaan dan fasilitasi Pencabutan insentif publikasi atau promosi



2



5



Stakeholders



pemerintah – masyarakat/ korporasi pemerintah kepada masyarakat / korporasi



Peran/Mekanisme disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan retribusi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini.



Catatan/keterangan



Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan subsidi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan insentif pemberian penghargaan dan fasilitasi Pencabutan insentif pemberian publikasi atau promosi



143 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



B.3 Kawasan Kritis Lingkungan Kawasan Kritis Lingkungan adalah kawasan yang telah mengalami kerusakan secara fisik, kimia, dan biologis atau lahan yang tidak mempunyai nilai ekonomis. KSN :  Kawasan Kritis Lingkungan Buol-Lambunu (Provinsi Sulawesi Tengah) (I/B/1)  Kawasan Kritis Lingkungan Balingara (Provinsi Sulawesi Tengah) (I/B/1) No I 1 2 II 3



4



Insentif/Disinsentif Insentif Fiskal: Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak: Pengurangan retribusi:



Stakeholders



Peran/Mekanisme



pemerintah ke masyarakat/ korporasi pemerintah ke masyarakat/ korporasi



Insentif Non Fiskal: Pengurangan beban pemerintah kompensasi kepada masyarakat / korporasi Subsidi Pemerintah Pusat kepada masyarakat melalui Pemerintah Daerah



Catatan/keterangan Tidak ada Tidak ada



Tidak ada



- Bupati/Walikota 1. Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan - Gubernur usulan tentang pemberian subsidi kepada - Menko Menteri Lingkungan Hidup terkait dengan Perekonomian upaya penanggulanan pencemaran dan/atau selaku Ketua kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup BKPRN bagi kawasan kritis lingkungan yang - Menteri Teknis ditetapkan sebagai KSN. Usulan ini terkait (Menteri dilengkapi dengan: LH) a. Deliniasi rinci batas kawasan pada RTRW - Menteri Kabupaten/Kota yang telah disahkan; Keuangan b. Naskah akademis memuat analisis kajian



Tujuan: Untuk mendorong percepatan perbaikan/ pemulihan kerusakan lingkungan hidup.



144 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders



2.



3. 4.



5.



6. 7.



8. 5



Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sarana



- pemerintah – masyarakat/ korporasi



Peran/Mekanisme pemberian insentif subsidi, tujuan pemberian, jangka waktu, serta kemungkinan dampaknya. Menteri Lingkungan Hidup menerima masukan dan mempertimbangkan usulan tersebut. Selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. Usulan tersebut dibahas oleh Tim Teknis BKPRN dan direkomendasikan kepada Ketua BKPRN Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas pemberian subsidi kepada pemerintah daerah yang memiliki KSN kawasan kritis lingkungan. Berdasarkan hasil pembahasan di BKPRN, Menko Perekonomian menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden. Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut. Ketetapan Menteri Keuangan tersebut diberikan kepada Ketua BKPRN dengan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup. Menteri Lingkungan Hidup menindaklanjuti ketetapan tersebut.



Catatan/keterangan



Tidak ada



145 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



7



Insentif/Disinsentif dan prasarana) Pemberian penghargaan dan fasilitasi Publikasi atau promosi



III



Disinsentif



1



Pencabutan atau pengurangan insentif subsidi (silang)



pemerintah ke masyarakat melalui pemda



2



Pencabutan insentif publikasi atau promosi



pemerintah kepada masyarakat / korporasi



6



Stakeholders - pemerintah – masyarakat/ korporasi - pemerintah kepada masyarakat / korporasi



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan Tidak ada



- Gubernur/ 1. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan Bupati/ permohonan kepada menteri sektor terkait Walikota untuk bantuan publikasi dan promosi. - Menteri Sektor 2. Menteri sektor terkait melakukan evaluasi terkait (Menteri dan kemudian melakukan koordinasi Kehutanan, dengan instansi terkait untuk melakukan Menteri publikasi dan promosi untuk daerah Lingkungan tersebut. Hidup)



Mempublikasikan kawasan kritis lingkungan kepada lembaga nasional dan internasional penyedia dana rehabilitasi lingkungan.



Tidak Berlaku untuk Kawasan Kritis Lingkungan Pencabutan/pengurangan insentif pengurangan subsidi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut disesuaikan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif ini. Pencabutan insentif pemberian publikasi atau promosi



146 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Sosial dan Budaya Kawasan Strategis Nasional (KSN) Sosial Budaya terdiri dari 2 (dua) bagian: 1. Kawasan rawan konflik sosial Kawasan konflik sosial yang ditetapkan dalam PP 26/2008 tentang RTRWN adalah daerah Poso. Kawasan konflik sosial Poso merupakan kawasan yang rawan akan terjadi konflik sosial. Penyebab terjadinya konflik sosial ini sebagian besar terkait dengan masalah agama dan kesenjangan sosial yang tampaknya dipolitisasi. Keterkaitan kondisi ini terhadap aspek tata ruang adalah mengenai dampak yang ditimbulkan dari konflik ini. Konflik sosial ini berdampak terhadap kerusakan infrastruktur dan pembangunan fisik yang ada. Atas dasar itu, khusus untuk Kawasan Rawan Konflik Sosial (Poso), kebutuhan penerapan Insentif/Disinsentif perlu dikaji lebih lanjut. Pada saat ini yang perlu dilakukan adalah menerapkan kebijakan khusus bagi penanganan masalah rawan konflik sosial di Poso tersebut. Apabila masalah konflik sosial tersebut telah tertangani barulah dipertimbangkan kebutuhan pemberian insentif/disinsentif untuk menarik investasi ke daerah tersebut sebagai upaya pemulihan dan pembangunan selanjutnya. Dalam konteks tersebut, maka insentif yang dapat diterapkan adalah seperti pada kasuskasus upaya pengembangan kawasan (KAPET, kawasan perkotaan metropolitan, dll), yaitu pemberian keringanan pajak, pengurangan retribusi, pembangunan serta pengadaan infrastruktur, publikasi dan promosi. 2. Kawasan adat tertentu dan warisan budaya Kawasan adat tertentu dan warisan budaya terdiri dari KSN Borobudur dan Prambanan sebagai warisan budaya dunia, serta KSN Tanah Toraja yang merupakan kawasan adat tertentu. Untuk kawasan adat tertentu dan warisan budaya, telah terdapat RTR KSN terkait yang secara langsung dapat menjadi payung hukum penetapan I/D yang ada. Secara umum, hal utama penetapan RTR tersebut adalah untuk membantu mengarahkan serta membatasi arah pembangunan di sekitar kawasan adat tertentu dan warisan budaya. Berdasarkan ketetetapan Raperpres RTR KSN salah satu kawasan adat tertentu dan warisan budaya, terdapat deliniasi zona yang berada di sekitar cagar budaya, yaitu : a. kawasan cagar budaya warisan budaya dunia, selanjutnya disebut Sub Kawasan Pelestarian-1 (SP-1), merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya yang mendesak untuk dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya dalam rangka menjaga kelestariannya. b. kawasan penyangga kawasan cagar budaya warisan budaya dunia, selanjutnya disebut Sub Kawasan Pelestarian-2 (SP-2), merupakan kawasan pengamanan sebaran situs yang belum tergali yang diarahkan untuk mengendalikan pertumbuhan kawasan terbangun dalam rangka menjaga keberadaan potensi sebaran cagar budaya yang belum tergali dan kelayakan pandang.



147 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



KSN Kawasan Adat Tertentu dan Warisan Budaya No I. 1



Insentif/ Disinsentif Insentif: Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak



2



Pengurangan retribusi



3



Penguranan beban Kompensasi



4 5



Subsidi Silang Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sarana dan prasarana)



Stakeholders Pemerintah (Pusat/Daerah) ke masyarakat/ korporasi pemerintah ke masyarakat/ korporasi - pemerintah ke masyarakat/ korporasi - pemerintah ke masyarakat/ korporasi



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan Tidak ada



Tidak ada Tidak ada



a. Bupati/Walikota b. Gubernur c. Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN d. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis BKPRN e. Menteri Perhubungan f. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif g. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Tidak ada 1. Bupati/Walikota mengirim surat Tujuan untuk menarik mengajukan permohonan bantuan investor melakukan pembangunan dan pengadaan infrastruktur investasi di zona yang di Kawasan Adat Tertentu dan Kawasan diperuntukkan bagi Warisan Budaya kepada Gubernur. Surat ini pengembangan ekonomi dilengkapi dengan: sehingga dapat mendukung pelestarian  Denah usulan jaringan infrastruktur kawasan warisan budaya yang membutuhkan bantuan dan peningkatan pendanaan kesejahteraan masyarakat.  DED dan RAB Diutamakan diberlakukan 2. Gubernur mengirim surat mengajukan terhadap kawasan yang permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di Kawasan Sumber berada di luar SP-1 dan SP2. Daya Alam kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. 3. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh Pokja 148



No



Insentif/ Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme BKPRN. 4. Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas hasil kajian dan rekomendasi dari Pokja BKPRN tersebut. 5. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN membuat ketetapan mengenai bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di Kawasan Adat Tertentu dan Kawasan Warisan Budaya yang bersangkutan. 6. Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan menindaklanjuti keputusan BKPRN tersebut.



Catatan/keterangan



6



Pemberian penghargaan dan fasilitasi



- pemerintah ke masyarakat/k orporasi



Menteri Sektor yang terkait, misalnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan



Menteri Sektor (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk penghargaan di bidang warisan budaya, untuk KSN Adat Tertentu dan Warisan Budaya) menetapkan penghargaan, termasuk mekanisme dan proses seleksinya.



Tujuan agar kelestarian kawasan adat tertentu dan warisan budaya dapat terus berlangsung karena masyarakat/korporasi didorong untuk mendukung kelestarian kawasan yang terintegrasi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan.



7



Publikasi dan promosi



- pemerintah ke masyarakat/ korporasi



a. Gubernur/Bupati/Wa likota b. Menteri Sektor terkait (Menteri



1. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan permohonan kepada menteri sektor terkait untuk bantuan publikasi dan promosi. 2. Menteri sektor terkait melakukan evaluasi



Agar kelestarian kawasan adat tertentu dan warisan budaya dapat terus berlangsung dengan 149



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/ Disinsentif



II. 1



Disinsentif: Pembatasan penyediaan infrastruktur



Stakeholders Pariwisata, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)



- pemerintah ke masyarakat / korporasi



Peran/Mekanisme dan kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan publikasi dan promosi untuk kawasan tersebut.



Pencabutan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur dengan skala pembatasan yang perlu dikaji lebih lanjut dikaitkan dengan tujuan insentif tersebut.



Catatan/keterangan promosi dan publikasi untuk mendukung KSN Sosial Budaya.



Sebagai satu kesatuan dengan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur Tujuan untuk membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang dapat merusak kelestarian KSN Sosial Budaya. Diutamakan diberlakukan terhadap kawasan yang berada di SP-1 dan SP-2



2



3



Pencabutan insentif pemberian penghargaan dan fasilitasi Pencabutan insentif publikasi atau promosi



- pemerintah – masyarakat/ korporasi



Pencabutan insentif pemberian penghargaan dan fasilitasi



- pemerintah kepada masyarakat / korporasi



Pencabutan insentif pemberian publikasi atau promosi



150 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Pendayagunaan SDA dan/atau Teknologi Tinggi D.1 Kawasan Teknologi Tinggi Kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi ditetapkan dengan kriteria: a. diperuntukkan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdasarkan lokasi sumber daya alam strategis nasional, pengembangan antariksa, serta tenaga atom dan nuklir; b. memiliki sumber daya alam strategis nasional; c. berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pengembangan antariksa; d. berfungsi sebagai pusat pengendalian tenaga atom dan nuklir; atau e. berfungsi sebagai lokasi penggunaan teknologi tinggi strategis. Analisis Insentif (Peran daerah yang diharapkan Pemerintah dalam pengembangan KSN Teknologi Tinggi):  



Sosialisasi bagi masyarakat lokal agar mendukung KSN  Pembangunan masyarakat, promosi daerah (jika KSN bisa menjadi objek wisata) Pengalihan aktivitas pembangunan ke lokasi lain  Pembangunan infrastruktur di lokasi lain



Analisis disinsentif (kebijakan daerah yang tidak diharapkan sehingga perlu diantisipasi) 



Over development di sekitar KSN (terutama yang berbahaya seperti nuklir)  Perizinan khusus ke instansi Pusat



Kawasan Teknologi Tinggi berdasarkan PP No. 26/2008 Lampiran X Penetapan Kawasan Strategi Nasional: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13.



Kawasan Stasiun Pengamat Dirgantara Kototabang (Provinsi Sumatera Barat) Kawasan Instalasi Lingkungan dan Cuaca (Provinsi DKI Jakarta) Kawasan Fasilitas Pengolahan Data dan Satelit (Provinsi DKI Jakarta) Kawasan Fasilitas Uji Terbang Roket Pamengpeuk (Provinsi Jawa Barat) Kawasan Stasiun Pengamat Dirgantara Pamengpeuk (Provinsi Jawa Barat) Kawasan Stasiun Pengamat Dirgantara Tanjung Sari (Provinsi Jawa Barat) Kawasan Stasiun Telecomand (Provinsi Jawa Barat) Kawasan Stasiun Bumi Penerima Satelit Mikro (Provinsi Jawa Barat) Kawasan Stasiun Pengamat Dirgantara Watukosek (Provinsi Jawa Timur) Kawasan Stasiun Pengamat Dirgantara Pontianak (Provinsi Kalimantan Barat) Kawasan Stasiun Bumi Sumber Alam Parepare (Provinsi Sulawesi Selatan) Kawasan Stasiun Bumi Satelit Cuaca dan Lingkungan (Provinsi Papua) Kawasan Stasiun Telemetry Tracking and Command Wahana Peluncur Satelit (Provinsi Papua) 151



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Kawasan Teknologi Tinggi No I. 1



Insentif/Disinsentif Insentif: Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak



Stakeholders



Peran/Mekanisme



Pemerintah (Pusat/Daerah) ke masyarakat/ korporasi



2



Pengurangan retribusi



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



3



Pengurangan beban Kompensasi



- pemerintah ke masyarakat/kor porasi



4 5



Subsidi Silang Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sarana dan prasarana)



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



Catatan/keterangan Tidak berlaku untuk Kawasan Teknologi Tinggi yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. Keringanan pajak hanya diberikan dari pemerintah ke masyarakat/korporasi. Tidak berlaku di Kawasan Teknologi Tinggi yang memiliki kepentingan nasional. Tidak ada



a. MenPU b. Menkoperek selaku Ketua BKPRN c. Gubernur/ bupati/ walikota d. Menteri Riset dan Teknologi e. Menteri PU f. Menteri Perhubungan



1. Bupati/Walikota mengirim surat kepada Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di Kawasan Teknologi Tinggi 2. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis BKPRN memberikan hasil kajian dan rekomendasi kepada ketua BKPRN 3. Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas rekomendasi tersebut. 4. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN membuat ketetapan mengenai bantuan



Tidak ada Insentif ini ditujukan untuk mendorong perkembangan di kawasan teknologi tinggi



152 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



6 7



II. 1



Insentif/Disinsentif



Pemberian penghargaan dan fasilitasi Publikasi dan promosi



Disinsentif: Pembatasan penyediaan infrastruktur Pencabutan insentif publikasi atau promosi



Stakeholders



Peran/Mekanisme pembangunan dan pengadaan infrastruktur di Kawasan Teknologi Tinggi yang bersangkutan. 5. Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan menindaklanjuti keputusan BKPRN.



Catatan/keterangan



Tidak ada - pemerintah ke 3. Gubernur/Bupati/Wa masyarakat/kor likota porasi 4. Menteri Sektor terkait (Menteri Pariwisata, Menristek, dll)



1. Gubernur/Bupati/Walikota melakukan permohonan kepada menteri sektor terkait untuk bantuan publikasi dan promosi. 2. Menteri sektor terkait melakukan evaluasi dan kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan publikasi dan promosi untuk daerah tersebut.



Ditujukan untuk promosi KSN KTT yang dapat dijadikan tujuan wisata, investasi sehingga memberikan keuntungan bagi Pemda terkait



- pemerintah ke masyarakat/kor porasi



Pencabutan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur dengan skala pembatasan yang perlu dikaji lebih lanjut dikaitkan dengan tujuan insentif tersebut.



Sebagai satu kesatuan dengan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur



- pemerintah kepada masyarakat / korporasi



Pencabutan insentif pemberian publikasi atau promosi



153 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



D.2 KSN SDA (Sumber Daya Alam) Analisis karakteristik KSN SDA:      



Merupakan kawasan yang kaya akan potensi SDA sehingga cenderung menarik aktivitas baru baik ke dalam maupun ke sekitar kawasan sehingga berpotensi menimbulkan konflik ruang. Banyak pelaku yang mempunyai ketertarikan untuk mendapat keuntungan dari potensi SDA, baik itu pelaku lokal, nasional, maupun internasional (asing) sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kegiatan eksploitasi SDA cenderung memberi dampak (lingkungan) yang besar ke kawasan sekitar sehingga pengaruh dari dampak tersebut kepada masyarakat dan habitat alami di sekitar KSN SDA harus minimal. Dapat berlokasi di darat (mis. Kawasan Timika) atau di perairan (mis. Kawasan Laut Banda) Potensi SDA sudah dimanfaatkan (dieksploitasi) atau belum Dapat berada di dua atau lebih wilayah administrasi



Kawasan Sumber Daya Alam No I. 1



Insentif/Disinsentif Insentif: Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak



2



Pengurangan retribusi



3



Pengurangan beban kompensasi



Stakeholders Pemerintah (Pusat/Daerah) ke masyarakat/ korporasi Pemerintah ke masyarakat/ korporasi - pemerintah ke masyarakat/ korporasi



Peran/Mekanisme



Catatan/keterangan Tidak ada



Tidak ada a. b. c. d.



Bupati/Walikota DPRD Gubernur Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN e. Menteri teknis/sektor terkait



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



1. Bupati/Walikota bersama DPRD merumuskan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi untuk pengusaha yang akan berinvestasi di suatu kawasan tertentu di daerahnya. 2. Surat usulan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi dikirimkan kepada Menko Perekonomian



Untuk menarik korporasi/investor untuk mengembangkan kegiatan usaha di kawasan ini dan mendorong pertumbuhan perekonomian. Insentif pengurangan beban kompensasi diberikan bagi 154



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders f. Menteri Keuangan g. Menteri Dalam Negeri



a.



b.



3. 4.



5. 6.



7.



Peran/Mekanisme selaku Ketua BKPRN. Surat tersebut dilengkapi dengan: Deliniasi rinci batas kawasan yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan beban kompensasi dalam RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan. Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif pengurangan beban kompensasi, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. Usulan tersebut dikaji oleh Tim Teknis BKPRN. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. Menko Perekonomian mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas rekomendasi Ketua Tim Teknis BKPRN. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengirim surat permohonan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan usaha di kawasan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur selaku KDH Provinsi yang bersangkutan. Menteri Keuangan mempertimbangkan



Catatan/keterangan korporasi/investor yang melakukan usaha dengan pendekatan ramah lingkungan dan pemberdayaan masyarakat setempat



155 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



4 5



Subsidi Silang Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sarana dan prasarana) Pemberian penghargaan dan fasilitasi



6



7



Publikasi dan promosi



II. 1



Disinsentif: Pencabutan atau pengurangan pemberian insentif



Stakeholders



-



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



-



pemerintah ke masyarakat/ korporasi pemerintah ke masyarakat/ korporasi



-



- pemerintah ke masyarakat/kor porasi



Peran/Mekanisme usulan tersebut dan memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut. Bila usulan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan yang menetapkan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut. 8. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Bupati/Walikota menetapkan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang bersangkutan.



Catatan/keterangan



Tidak ada Tidak ada



Tidak ada



Tidak ada



Pencabutan atau pengurangan insentif pengurangan beban kompensasi dengan skala pembatasan yang perlu dikaji lebih lanjut 156



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif pengurangan beban kompensasi penyediaan infrastruktur



Pertahanan dan Keamanan E.1 Kawasan Perbatasan Negara No Insentif/Disinsentif I. Insentif: 1 Pemberian Pemerintah pembebasan atau (Pusat/Daerah) pengurangan pajak ke masyarakat/ korporasi



Stakeholders



Peran/Mekanisme dikaitkan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif tersebut.



Stakeholders



Peran/Mekanisme



- Wajib Pajak - Menteri Perindustrian - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal - Menteri Keuangan - Menteri Terkait - Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian - Presiden Republik Indonesia



1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 2. Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM, setelah berkoordinasi dengan menteri terkait, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi: a. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; b. Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM yang dilengkapi dengan rinciannya; dan c. Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia seperti yang telah disyaratkan di atas. Penyampaian usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai: (a) ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; (b) penyerapan tenaga



Catatan/keterangan



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong pembangunan / kegiatan usaha di kawasan ini sesuai arahan pemanfaatan tata ruang. Pajak yang dimintakan keringanan adalah terbatas pada beberapa jenis Pajak yang ditarik Pemerintah Pusat untuk Badan Hukum/Usaha seperti PPN, PPH, dan Pajak Import Barang Modal dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah terkait.



157 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders



Peran/Mekanisme kerja domestik; (c) kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; (d) rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan (e) adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan. 3. Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan tersebut dibentuk oleh Menteri Keuangan. 4. Dalam melakukan penelitian dan verifikasi, komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. 5. Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi



Catatan/keterangan



158 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



2



Pengurangan retribusi



Stakeholders



pemerintah ke masyarakat/ korporasi



a. b. c. d.



Bupati/Walikota DPRD Gubernur Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN e. Menteri Dalam Negeri f. BNPP (Badan



Peran/Mekanisme mengenai jangka waktu pemberian fasilitas. 6. Menteri Keuangan memutuskan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi dan setelah berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia. 7. Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. 8. Sedangkan bila Menteri Keuangan menolak usulan tersebut maka disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. 1. Bupati/Walikota bersama DPRD dan BDPP merumuskan kebijakan pengurangan retribusi di Kawasan Perbatasan Negara. 2. Bupati/Walikota menyampaikan surat rancangan Perda kepada DPRD dengan tembusan kepada Gubernur selaku Ketua Badan Daerah Pengelola Perbatasan (BDPP) terkait tentang permohonan pengurangan retribusi untuk Kawasan



Catatan/keterangan



Tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah terkait. Jenis : Dari Pemerintah Daerah ke Masyarakat. Dengan melihat UU No.28 Tahun 2009, Restribusi yang dimintakan keringanan 159



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders Nasional Pengelola Perbatasan) g. BDPP (Badan Daerah Pengelola Perbatasan)



3. 4. 5. 6.



3 4 5



Pengurangan beban Kompensasi Subsidi Silang Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sarana dan prasarana)



Peran/Mekanisme Perbatasan Negara tertentu. Kelengkapan surat : i. Deliniasi rinci batas kawasan pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; ii. Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif pengurangan retribusi, tujuan pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pengurangan retribusi; DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pengurangan retribusi; Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian pengurangan retribusi. Perda Pengurangan Retribusi tersebut kemudian disampaikan kepada Gubernur, Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP, dan Ketua BKPRN.



Catatan/keterangan adalah terbatas pada Retribusi Kabupaten/Kota, dan juga terbatas pada Retribusi Jasa Usaha serta Retribusi Perijinan Khusus.



Tidak ada



- pemerintah ke masyarakat/kor porasi



a. Bupati/Walikota b. Gubernur c. Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN



1. Bupati/Walikota mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di Kawasan Perbatasan Negara kepada Gubernur. Surat ini



Tidak ada Tujuan untuk menarik investor melakukan investasi di kawasan perbatasan negara sehingga dapat mendorong pertumbuhan 160



Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No



Insentif/Disinsentif



Stakeholders d. Menteri PU selaku ketua Tim Teknis BKPRN e. Menteri Perhubungan f. Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) g. BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) h. BDPP (Badan Daerah Pengelola Perbatasan)



2.



3. 4.



5.



6.



6



Pemberian penghargaan dan fasilitasi



Peran/Mekanisme dilengkapi dengan:  Denah usulan jaringan infrastruktur yang membutuhkan bantuan pendanaan  DED dan RAB Gubernur selaku Ketua BDPP mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di Kawasan Perbatasan Negara kepada Menteri Dalam Negeri selaku Kepala BNPP dan Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. Usulan tersebut kemudian dikaji oleh Pokja BKPRN. Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas hasil kajian dan rekomendasi dari Pokja BKPRN tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN membuat ketetapan mengenai bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di Kawasan Perbatasan Negara tertentu. Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perhubungan menindaklanjuti keputusan BKPRN tersebut.



Catatan/keterangan kegiatan perekonomian di kawasan ini.mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di kawasan ini.



Tidak ada



161 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



No 7 II. 1



Insentif/Disinsentif Publikasi dan promosi Disinsentif: Pencabutan atau pengurangan pemberian insentif pembebasan/pengu rangan pajak



Stakeholders



Peran/Mekanisme



pemerintah – masyarakat/kor porasi



Pencabutan atau pengurangan pemberian insentif pembebasan/pengurangan pajak dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif tersebut.



2



Pencabutan atau pengurangan pemberian insentif pengurangan retribusi



pemerintah – masyarakat/kor porasi



Pencabutan atau pengurangan pemberian insentif pengurangan retribusi dengan skala yang perlu dikaji lebih lanjut sesuai dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif tersebut.



3



Pembatasan penyediaan infrastruktur



pemerintah– masyarakat/ korporasi



Pencabutan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur dengan skala pembatasan yang perlu dikaji lebih lanjut dikaitkan dengan tujuan dan sasaran penerapan disinsentif tersebut.



Catatan/keterangan Tidak ada



Sebagai satu kesatuan dengan insentif pembangunan dan pengadaan infrastruktur



162 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



LAMPIRAN III Matriks Peran Stakeholders Dan Mekanisme Pemberian Insentif dan Disinsentif dalam Penataan Ruang INSENTIF 1. A. Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak daerah Stakeholders Peran/Mekanisme Bupati/Walikota a. Menyampaikan surat rancangan Perda untuk pemberian insentif di daerah kepada DPRD dengan tembusan kepada Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi terkait. Rancangan perda tersebut dilengkapi dengan: - Deliniasi rinci batas kawasan yang diprioritaskan untuk diberikan insentif pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; - Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. b. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; c. DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; d. Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif di daerah. e. Mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian insentif keringanan pajak daerah kepada masyarakat/korporasi sesuai dengan kebutuhan. Menkoperek selaku ketua BKPRN Sekda Provinsi -



Menerima Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut



Mendagri



Menerima Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut



-



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong pembangunan / kegiatan usaha di kawasan ini sesuai arahan pemanfaatan tata ruang. Jenis : Dari Pemda ke Masyarakat. Pajak yang dimintakan keringanan adalah terbatas pada Pajak Bumi dan Daerah



Menerima Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut



163 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



B. Pemberian pembebasan atau pengurangan pajak pusat Stakeholders Wajib Pajak



Peran/Mekanisme Wajib Pajak menyampaikan permohonan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan (atau pajak pemerintah pusat lainnya) kepada Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM - Menerima pemberitahuan secara tertulis dari Menteri Keuangan, bila Menteri Keuangan menolak usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan tersebut. Menteri - Berkordinasi dengan menteri terkait tentang permohonan Wajib Pajak untuk pemberian fasilitas Perindustrian pembebasan atau pengurangan pajak. atau Kepala - Menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan fotokopi: BKPM • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak; • Surat persetujuan penanaman modal baru yang diterbitkan oleh Kepala BKPM yang dilengkapi dengan rinciannya; dan • Bukti penempatan dana di perbankan di Indonesia seperti yang telah disyaratkan di atas. Penyampaian usulan tersebut harus disertai dengan uraian penelitian mengenai: (a) ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi; (b) penyerapan tenaga kerja domestik; (c) kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri Pionir; (d) rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret; dan (e) adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan dari Indonesia dalam penghitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan. - Menerima tembusan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak bila Menteri Keuangan menolak usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan tersebut. Menteri - Menteri Keuangan membentuk komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Keuangan Penghasilan badan. - Menteri Keuangan menugaskan komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. - Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Presiden Republik Indonesia, kemudian memutuskan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi - Bila Menteri Keuangan menyetujui usulan tersebut, maka diterbitkan Keputusan Menteri -



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong pembangunan/ kegiatan usaha di kawasan ini sesuai arahan pemanfaatan tata ruang. Jenis : Dari pemerintah ke masyarakat. Pajak yang dimintakan keringanan adalah terbatas pada beberapa jenis Pajak yang ditarik Pemerintah Pusat untuk Badan Hukum/Usaha seperti PPN, PPH, dan Pajak Import Barang Modal dengan tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah terkait.



164 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



Stakeholders Menteri Koordinator bidang Perekonomian Menteri Terkait Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan Presiden Republik Indonesia



-



Peran/Mekanisme Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan. Sedangkan bila Menteri Keuangan menolak usulan tersebut maka disampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penolakan tersebut kepada Wajib Pajak dengan tembusan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sebagai mitra berkonsultasi bagi komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan dalam melakukan penelitian dan verifikasi terhadap usulan Wajib Pajak.



Catatan/keterangan



- Sebagai mitra berkoordinasi Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM tentang permohonan Wajib Pajak untuk pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak. - Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menerima tugas dari Menteri Keuangan untuk membantu melakukan penelitian dan verifikasi dengan mempertimbangkan dampak strategis Wajib Pajak bagi perekonomian nasional. - Dalam melakukan penelitian dan verifikasi, komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. - Komite verifikasi pemberian pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan menyampaikan hasil penelitian dan verifikasi kepada Menteri Keuangan disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi, termasuk rekomendasi mengenai jangka waktu pemberian fasilitas. - Dikonsultasikan oleh Menteri Keuangan tentang usulan pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Komite Verifikasi .



165 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



2. Pengurangan retribusi Stakeholders Peran/Mekanisme Bupati/Walikota 7. Menyampaikan surat rancangan Perda untuk pemberian insentif di daerah kepada DPRD dengan tembusan kepada Sekda Provinsi selaku Ketua BKPRD Provinsi terkait. Rancangan perda tersebut dilengkapi dengan: - Deliniasi rinci batas kawasan yang diprioritaskan untuk diberikan insentif pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan; - Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. 8. Bersama DPRD melakukan kajian dan analisis atas rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 9. DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; 10. Bupati/Walikota dan DPRD menetapkan peraturan daerah tentang pemberian insentif di daerah. 11. Mengeluarkan Keputusan Kepala Daerah tentang pemberian insentif pengurangan retribusi kepada masyarakat/korporasi sesuai dengan kebutuhan. DPRD



-



Sekda Provinsi selaku Ketua BPRD Provinsi Mendagri



-



Menerima Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut yang disampaikan oleh KDH



Menteri Koordinator Perekonomian selaku ketua BKPRN



-



Menerima Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut yang disampaikan oleh KDH



Catatan/keterangan Tujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi wilayah terkait. Jenis : Dari Pemerintah Daerah ke Masyarakat. Dengan melihat UU No.28 Tahun 2009, Restribusi yang dimintakan keringanan adalah terbatas pada Retribusi Kabupaten/Kota, dan juga terbatas pada Retribusi Jasa Usaha serta Retribusi Perijinan Khusus.



DPRD menyepakati untuk menerima atau tidak menerima rancangan Perda tentang usulan pemberian insentif di daerah; Menerima Perda Pengaturan Pemberian Insentif di Daerah tersebut yang disampaikan oleh KDH



166 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



3. Pengurangan beban kompensasi Stakeholders



Peran/Mekanisme



a. Pemda Kab/Kota 1. Bersama DPRD merumuskan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi untuk pengusaha (Bupati/Walikota, yang akan berinvestasi di suatu kawasan tertentu di daerahnya. DPRD Kab/Kota) 2. Surat usulan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi dikirimkan kepada Menko Perekonomian selaku Ketua BKPRN. Surat tersebut dilengkapi dengan: - Deliniasi rinci batas kawasan yang diusulkan untuk mendapatkan pengurangan beban kompensasi dalam RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan. - Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif pengurangan beban kompensasi, tujuan pemberian, jangka waktu pemberian, serta kemungkinan dampak yang terjadi. 3. Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, Bupati/Walikota menetapkan pemberian insentif pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang bersangkutan. b. Tim Teknis BKPRN c. Menteri PU selaku Ketua Tim Teknis BKPRN d. Menteri Koordinator Perekonomian



-



Mengkaji usulan dari KDH Menyampaikan hasil kajian dan rekomendasi kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN.



-



e. Menkeu



-



f.



Mendagri



-



g. Gubernur



-



Mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas rekomendasi Ketua Tim Teknis BKPRN. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN mengirim surat permohonan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan usaha di kawasan tersebut kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur selaku KDH Provinsi yang bersangkutan. Mempertimbangkan usulan tersebut dan memutuskan untuk menerima atau menolak usulan tersebut. Bila usulan diterima, maka Menteri Keuangan mengeluarkan keputusan yang menetapkan pengurangan beban kompensasi bagi pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Menerima surat tembusan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian kepada Menteri Keuangan Menerima surat tembusan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian kepada Menteri Keuangan



Catatan/keterangan Pemberian insentif dalam bentuk pengurangan beban kompensasi dimaksudkan untuk memberikan keringanan biaya penggantian atas public pemanfaatan domain. Jenis insentif ini hanya diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat/korporasi.



167 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



4. Subsidi (silang) Stakeholders Peran/Mekanisme a. Gubernur/ bupati/ Gubernur/Bupati/Walikota mengajukan usulan tentang pemberian subsidi kepada walikota Menteri Sektor terkait tujuan tertentu dari kawasan yang ditetapkan sebagai KSN. Usulan ini dilengkapi dengan:  Deliniasi rinci batas kawasan pada RTRW Kabupaten/Kota yang telah disahkan;  Naskah akademis memuat analisis kajian pemberian insentif subsidi, tujuan pemberian, jangka waktu, serta kemungkinan dampaknya. b. Menteri terkait



Sektor a. Menteri Sektor terkait menerima masukan dan mempertimbangkan usulan tersebut. Selanjutnya Menter sektor terkait menyampaikan surat kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. b. Menerima surat ketetapan dari Menteri Keuangan dan kemudian menindaklanjuti surat ketetapan tersebut.



c. Tim Teknis BKPRN



-



Usulan tersebut dibahas oleh Tim direkomendasikan kepada Ketua BKPRN.



d. Menkoperek selaku ketua BKPRN



-



Mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas pemberian subsidi kepada pemerintah daerah yang memiliki KSN terkait berdasarkan hasil kajian Tim Teknis/Pokja BKPRN. Berdasarkan hasil pembahasan di BKPRN, Menko Perekonomian menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan. Menerima surat ketetapan Menteri Keuangan tentang persetujuan atau penolakan usulan tersebut.



e. Menkeu



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di Kawasan Industri. Misalnya pemberian subsidi berupa pemberian tariff khusus listrik dan gas di kawasan industri yang berlokasi di daerah tersebut



-



Teknis/Pokja



BKPRN



dan



hasilnya



Memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan tersebut yang disampaikan oleh Menko Perekonomian. Ketetapan Menteri Keuangan tersebut diberikan kepada Ketua BKPRN dengan tembusan kepada Menteri sektor terkait.



168 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



5. Kemudahan prosedur perizinan Catatan: Kemudahan prosedur perizinan bukan insentif karena merupakan kewajiban pemerintah. Oleh karenanya disarankan untuk dihilangkan. 6. Imbalan Catatan: Imbalan bersifat umum (generic), jadi sulit untuk dianggap sebagai insentif. Atas dasar itu, maka direkomendasikan untuk menghapus ‘imbalan’ sebagai bagian dari jenis-jenis insentif. 7. Sewa Ruang Catatan: Tidak jelas maknanya, maka disarankan untuk dihilangkan dari jenis-jenis insentif. 8. Urun Saham Catatan: Urun saham bukan merupakan insentif, jadi sebaiknya dihilangkan. 9. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur (sarana dan prasarana) Stakeholders Peran/Mekanisme Bupati/Walikota Bupati/Walikota mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di kawasan perkotaan metropolitan kepada Gubernur. Surat ini dilengkapi dengan:  Denah usulan jaringan infrastruktur yang membutuhkan bantuan pendanaan  DED dan RAB Gubernur - Gubernur mengirim surat mengajukan permohonan bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di kawasan perkotaan metropolitan kepada Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN. Tim Teknis BKTRN



-



Usulan tersebut kemudian dikaji oleh Tim Teknis/Pokja BKPRN.



Menteri Koordinator Perekonomian selaku ketua BKPRN



-



Menteri PU dan Menteri Perhubungan



-



Mengundang menteri-menteri terkait untuk membahas hasil kajian dan rekomendasi dari Pokja BKPRN tersebut. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Menko Perekonomian selaku ketua BKPRN membuat ketetapan mengenai bantuan pembangunan dan pengadaan infrastruktur di kawasan perkotaan metropolitan yang bersangkutan. Menindaklanjuti keputusan BKPRN tersebut.



-



Catatan/keterangan Tujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan perekonomian di kawasan ini.



169 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



10. Pemberian penghargaan dan fasilitasi Stakeholders Peran/Mekanisme Catatan/keterangan Menteri Sektor Menteri Sektor (Menteri Lingkungan Hidup untuk Tujuan agar: terkait penghargaan di bidang lingkungan hidup, Menteri - kelestarian kawasan adat tertentu dan warisan budaya dapat Pendidikan dan Kebudayaan untuk penghargaan di bidang terus berlangsung karena Pemda didorong untuk menjalankan warisan budaya, untuk KSN Adat Tertentu dan Warisan tugas dan fungsi untuk mendukung KSN Sosial Budaya. Budaya) menetapkan penghargaan, termasuk mekanisme - kelestarian kawasan Taman Nasional, Hutan Lindung dan kritis dan proses seleksinya. lingkungan dapat terus berlangsung karena Pemda didorong untuk menjalankan tugas dan fungsi untuk mendukung KSN Taman Nasional, Hutan Lindung dan Kritis Lingkungan.



11. Publikasi atau promosi Stakeholders a. Pemda Kab/Kota (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Kab/Kota) b. Menteri sektor terkait



Peran/Mekanisme Catatan/keterangan Melakukan permohonan kepada menteri sektor terkait untuk Ditujukan untuk promosi KSN tertentu untuk pengembangan bantuan publikasi dan promosi. ekonomi daerah tersebut. Menteri sektor terkait melakukan evaluasi dan kemudian melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan publikasi dan promosi untuk daerah tersebut.



170 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



DISINSENTIF Dengan adanya perubahan makna disinsentif, maka otomatis jenis-jenis disinsentif yang ditetapkan dalam UU 26/2007 dan PP 15/2010 juga berubah. Mengingat disinsentif adalah satu kesatuan dengan insentif, maka jenis-jenis disinsentif selalu terkait dengan jenis-jenis insentif. 1. Pengenaan pajak yang tinggi Catatan: Diganti dengan pencabutan/pengurangan atas insentif pemberian pembebasan atau pengurangan pajak 2. Kewajiban memberi (mengenakan) kompensasi Catatan: Diganti dengan pencabutan/pengurangan atas insentif pengurangan beban kompensasi 3. Persyaratan khusus dalam perizinan Catatan: Dihilangkan dari disinsentif 4. Kewajiban memberi imbalan Catatan: Dihilangkan dari disinsentif 5. Pemberian status tertentu Catatan: Dihilangkan dari disinsentif 6. Penalti Catatan: Dihilangkan dari disinsentif 7. Pembangunan serta pengadaan infrastruktur Catatan: Diganti dengan pencabutan/pembatasan atas insentif pembangunan serta pengadaan infrastruktur Dengan pemahaman disinsentif adalah pencabutan insentif maka jenis disinsentif yang ditambahkan adalah: 8. 9. 10. 11.



Pencabutan/pengurangan atas insentif pengurangan retribusi Pencabutan/pengurangan atas insentif subsidi (silang) Pencabutan atas insentif penghargaan dan fasilitasi Pencabutan atas insentif publikasi dan promosi



171 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir



LAMPIRAN IV FOTO-FOTO KEGIATAN



172 Kajian Kebijakan Insentif dan Disinsentif Tata Ruang dalam Pembangunan Nasional Laporan Akhir