Kajian Nilai-Nilai Konstitusi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KAJIAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DI LIHAT DARI PRESPEKTIF NILAI-NILAI KONSTITUSI



MAKALAH Untuk memenuhi tugas matakuliah Hukum Tata Negara yang dibina oleh Bapak Yusuf Eko Nahuddin , S.H., M.H.



Disusun Oleh : Arianti Septia Putri



20010000221



UNIVERSITAS MERDEKA MALANG JURUSAN ILMU HUKUM S-1 ILMU HUKUM MALANG Oktober 2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan YME karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Kajian Undang-Undang Dasar 1945 Di Lihat dari Prespektif Nilai-Nilai Konstitusi. Kami berterimakasih kepada Bapak selaku penanggung jawab mata kuliah Hukum Konstitusi yang telah memberikan tugas ini kepada saya. Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang Kajian Undang-Undang Dasar 1945 Di Lihat dari Prespektif Nilai-Nilai Konstitusi. Saya juga menyadari sepenuhya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, saya berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah saya buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun. Semoga makalah yang sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi saya sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apa bila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan. Malang, Oktober 2021



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR........................................................................................................i DAFTAR ISI.....................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................1 1.1



Latar Belakang....................................................................................................1



1.2



Rumusan Masalah...............................................................................................2



1.3



Tujuan Penulis....................................................................................................2



BAB II PEMBAHASAN...................................................................................................3 2.1



Pembagian Nilai-nilai Konstitusi........................................................................3



2.2



Undang-Undang Dasar 1945 Di Lihat Dari Prespektif Nilai-Nilai Konstitusi...5



BAB III PENUTUP...........................................................................................................9 3.1



Simpulan.............................................................................................................9



3.2



Saran.................................................................................................................10



DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................11



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Konstitusi merupakan segala ketentuan dan aturan dasar mengenai ketatanegaraan. Berdirinya sebuah negara tidak lepas dari adanya konstitusi yang mendasarinya. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi pada prinsipnya adalah suatu aturan yang mengandung norma-norma pokok, yang yang berkaitan kehidupan negara. Konstitusi dapat mengalami perubahan sesuai dinamika kehidupan masyarakat. Perubahan meliputi hal-hal berkaitan dengan aturan tentang anatomi struktur kekuasaan, pembatasan kekuasaan, jaminan perlindungan hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman, dan pertanggungjawaban kekuasaan kepada rakyat, dan sebagainya. Sampai saat ini, konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945, telah mengalami empat kali perubahan. Perubahan tersebut membawa pengaruh terhadap struktur dan fungsi lembaga negara Republik Indonesia. Berkenaan dengan penilaian terhadap pelaksanaan konstitusi, Karl Loewensteindalam bukunya Reflection on the Value of Constitutions in our Revolusionary, berpendapat bahwa ada tiga jenis yang sekaligus tingkatan nilai (value) konstitusi, yaitu: 1. Nilai normatif 2. Nilai nominal 3. Nilai semantik. 1



1.2



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, berikut ini rumusan masalah 1. Apa saja pembagian nilai-nilai konstitusi ? 2. Bagaimana undang-undang dasar 1945 di lihat dari prespektif nilainilai konstitusi?



1.3



Tujuan Penulis Sesuai dengan rumusan masalah di atas, berikut ini tujuan penulis 1. Menjelaskan pembagian nilai-nilai konstitusi 2. Untuk mengetahui undang-undang dasar 1945 di lihat dari prespektif nilai-nilai konstitusi



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Pembagian Nilai-nilai Konstitusi Konstitusi adalah hukum tertinggi suatu negara, tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, dengan demikian konstitusi menempati posisi yang sangat vital dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Sehingga dalam hierarki perundang-undangan konstitusi menempati urutan teratas (gundnorm) dalam segitiga atau lebih dikenal dengan teori Stufenbau des recht. Pemikiran nilai konstitusi dapat dikutip dari eorang sarjana, Karl Loewenstein, yang mengadakan suatu penyelidikan apakah arti dari suatu konstitusi tertulis ( Undang-Undang Dasar) dalam suatu lingkungan nasional yang spesifik, terutama kenyataan bagi rakyat biasa sehingga membawa Karl Loewenstein kepada tiga jenis penilaian konstitusi, yaitu konstitusi yang mempunyai nilai normatif, nilai nominal, dan konstitusi yang mempunyai nilai semantik. a. Nilai Normatif Suatu konstitusi yang telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi tersebut bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif. Dengan kata lain konstitusi itu dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Nilai normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam 3



arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan. Dengan demikian tugas dan kewenangan lembaga-lembaga Negara, seperti ekseskutif, legislatif dan yudikatif tercantum dalam konstitusi dan bernilai normatif. b. Nilai Nominal Nilai nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum tetaplah berlaku, tetapi tidak sempurna. Ketidaksempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak berlaku / tidak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh wilayah negara. Dari sejumlah pasal dalam suatu konstitusi terdapat beberapa pasal yang tidak dapat diberlakukan dengan baik, bahkan mungkin dibeberapa daerah tertentu terdapat pasal yang sama sekali tidak dapat diberlakukan. Yang dimaksud di sini bahwa suatu konstitusi itu secara umum berlaku, namun berlakunya itu tidak sempurna, karena ada pasal-pasal tertentu dalam kenyataannya tidak berlaku. c. Nilai Semantik Nilai konstitusi yang bersifat semantik ialah suatu konstitusi yang dilaksanakan dan diperlakukan dengan penuh, tetapi hanyalah sekedar member bentuk (formalization) dari tempat yang telah ada untuk melaksanakan kekuasaan politik. Nilai sematik juga merupakan suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik. Dengan demikian, konstitusi hanya sekedar istilah saja, sedangkan pelaksanaannya tergantung pada kepentingan pihak penguasa. Konstitusi ini nilainya hanya semantik saja.



4



2.2



Undang-Undang Dasar 1945 Di Lihat Dari Prespektif Nilai-Nilai Konstitusi Penerapan nilai-nilai konstitusi dalam undang-undang dasar 1945



5



6



Menurut Karl Lowenstein setiap konstitusi selalu terdapat dua aspek penting, yaitu sifat idealnya sebagai teori (das sollen)dan sifat nyatanya sebagai praktik (das sein). Suatu konstitusi yang mengikat itu bila dipahami, diakui, diterima, dan dipatuhi oleh masyarakat bukan hanya berlaku dalam arti hukum, akan tetapi juga merupakan suatu kenyataan yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif, maka konstitusi tersebut dinamakan konstitusi yang mempunyai nilai normatif. Namun bila suatu konstitusi sebagian atau seluruh materi muatannya, dalam kenyataannya tidak dipakai atau pemakaiannya kurang sempurna dalam kenyataan. Dan tidak dipergunakan sebagai rujukan atau pedoman dalam pengambilan keputusan dalam penyelenggaraan kegiatan bernegara, maka dapat dikatakan konstitusi tersebut bernilai nominal. Salah satu contoh penerapan nilai normatif dalam undang-undang dasar 1945 terdapat dalam pasal 7B. Pasal 7B mengatur mengenai pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden yang dapat diajukan oleh dewan perwakilan rakyat kepada majelis permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada mahkamah konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden. 7



Dalam pasal - pasal konstitusi kita memiliki nilai nominal. Misal pada pasal 28B ayat (2) tentang HAM, yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kekeluargaan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Walaupun dalam ayat tersebut terdapat hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi namun kenyataannya masih banyak diskriminasi-diskriminasi penduduk pribumi keturunan. Kemudian pasal 29 ayat (2), yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Perkataan Negara menjamin kemerdekaan menjadi sia-sia kalau agama yang diakui di Indonesia hanya 5 dan 1 kepercayaan. Hal tersebut menjadi dilematis dan tidak konsekuen, bila memang kenyataan demikian, mengapa tidak dituliskan secara eksplisit dalam ayat tersebut. Dari penjelasan tersebut, tampaknya UUD 1945 mempunyai nilai nominal. Sebab walaupun secara hukum konstitusi ini berlaku dan mengikat peraturan dibawahnya, akan tetapi dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi berlaku secara menyeluruh, yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif dan dijalankan secara murni dan konsekuen.cara eksplisit dalam ayat tersebut. Berbicara konstitusi Indonesia tidak terlepas dari konstitusi tertulisnya yakni, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 sebelum amandemen memiliki kecenderungan bersifat konstitusi yang bernilai semantik. Contohnya UUD 1945 pada zaman Orde baru dan Orde lama pada waktu itu berlaku secara hukum, tetapi dalam praktiknya keberlakuan itu semata-mata hanya untuk kepentingan penguasa saja dengan dalih untuk melaksanakan Undang-Undang dasar 1945. Kenyataan itu dapat kita lihat dalam masa Orde Lama ikut campur penguasa dalam hal ini esekutif (Presiden) dalam bidang peradilan, yang sebenarnya dalam pasal 24 dan 25 Undang-Undang dasar 1945 harus bebas dan tidak memihak, hal tersebut dapat terlihat dengan adanya Undang-undang No. 19 tahun 1965 8



BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan Suatu konstitusi dikatakan memiliki Nilai Normatif apabila konstitusi tersebut resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal), tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan dilaksanakan secara murni dan konsekuen. Norma-norma konstitusi itulah yang mengatur dan mejadi guideline pada proses-proses politik yang terjadi di masyarakat. Konstitusi dikatakan memiliki Nilai Nominal apabila konstitusi tersebut secara hukum jelas berlaku, dan memiliki daya berlaku, namun dalam prakteknya tidak memiliki kenyataan eksistensi. Pasal-pasal yang ada dalam konstitusi tersebut hanya menjadi dokumen hukum semata, dan ketundukan politiknya tidak berdasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam konstitusi itu sendiri. Suatu konstitusi disebut konstitusi yang memiliki Nilai Semantik jika norma-norma yang terkandung didalamnya secara hukum tetap berlaku, namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk untuk melaksanakan kekuasaan politik semata. Sehingga banyak kalangan yang menilai konstitusi hanya sebagai “jargon” atau semboyan pembenaran sebagai alat pelanggengan kekuasaan saja. Pada intinya keberlakuan dan penerapan konstitusinya hanya untuk kepentingan bagaimana mempertahankan kekuasaaan yang ada. UUD 1945 mempunyai nilai nominal. Sebab walaupun secara hukum konstitusi ini berlaku dan mengikat peraturan dibawahnya, akan tetapi dalam kenyataan tidak semua pasal dalam konstitusi berlaku secara menyeluruh, yang hidup dalam arti sepenuhnya diperlukan dan efektif dan dijalankan secara murni dan konsekuen. 9



3.2



Saran Mahasiswa dapat mengerti bagaimana nilai dari suatu konstitusi. Sehingga pada masa depannya, mahasiswa dapat menjadikan konstitusi Indonesia memiliki nilai normatif. Konstitusi yang benar-benar terlaksana sehingga hukum dapat ditegakkan. Semoga dengan selesai dibuatnya makalah ini, dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan umumnya bagi pembaca. Dan apabila ada kekurangan dari makalah ini, penulis mengharapkan adanya koreksi terhadap kekurangan tersebut



10



DAFTAR PUSTAKA



Asshiddiqie, J. (2010). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Raja Grafindo Persada. Efriza. (2013). Ilmu Politik dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan. Bandung: Alfabeta. Miriam Budiardjo, d. (2003). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Sukarja, H. A. (2010). Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi. Jakarta: Sinar Grafika. Thaib, H. D, dkk. Teori dan Hukum Konstitusi. Jakarta: Rajagrafindo Persada. https://osf.io/5s3pd/download



11