Kak Akreditasi 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN/ TERM OF REFERENCE KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TA 2020 RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ZAINAL ABIDIN PAGARALAM Kementerian



: Kesehatan



Negara/Lembaga Unit Eselon I/II Program



: Rumah Sakit Zainal Abidin Pagaralam : Peningkatan Pelayanan Rumah Sakit



Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan



: Fasilitasi Akreditasi Rumah Sakit : Terlaksananya Evaluasi dan Peningkatan



Keluaran (Output)



Status Akreditasi Rumah Sakit : 1 Dokumen



Hasil



: Dokumen Evaluasi dan Peningkatan Status Akreditasi



1. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);  Undang – undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;  Undang-undang No.38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan;  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159 tahun 1998 tentang Rumah Sakit;  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 660 Tentang penerapan standard praktk keperawatan bagi perawat kesehatan diRumah Sakit;  Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan



[lembaran



negara



Republik



Indonesia



tahun



1996,tambahan lembaran Republik Indonesia nomor 3637];  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;  Peraturan Menteri Kesehatan No. Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.



b. Gambaran Umum



03 Tahun 2020 tentang



Komisi Akreditasi Rumah Sakit(KARS) adalah lembaga independen pelaksana akreditasi rumah sakit yang bersifat fungsional,non struktural dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan KARS tersebut dibentuk pertama kali pada tahun 1995 dan setiap 3(tiga)tahun peraturan diperbarui,yang terakhir diperbarui melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 417/Menkes/Per/II/2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit,dengan tugas dan fungsi melaksanakan akreditasi di indonesia. Akreditasi Rumah Sakit pertama kali dilaksanakan



pada tahun



1995 dengan 5 pelayanan,kemudian pada tahun 1998 bertambah menjadi 12 pelayanan dan pada tahun 2001 menjadi 16 pelayanan. Namun sejalan dengan peningkatan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang berfokus kepada pasien.Maka diperlukan perubahan paradigma



akreditasi



yang



berfokus



kepada



provider



menjadi



akreditasi yang berfokus kepada pasien. Perubahan sistem dan konsep akreditasi di dunia perlu di ikuti pula oleh



Komisi



Akreditasi



Rumah



Sakit



di



indonesia,karena



itu



akreditasi dengan standar pelayanan fokus kepada provider,mulai tahun2012 akan dirubah menjadi berfokus kepada pasien.Standar akreditasi yang dikembangkan tersebut mengacu dengan standar dari



Joint



Commission



International(JCI)



yang



terdiri



dari



2



kelompok yaitu standar pelayanan berfokus kepada pasien dan standar manajemen rumah sakit.Dengan berbagai pertimbangan standar akreditasi tersebut dijadikan menjadi 3 kelompok yaitu standar pelayanan berfokus ke pasien,standar manajemen rumah sakit dan sasaran keselamatan pasien,yang awalnya merupakan standar



pelayanan



berfokus



kepada



pasien.Dengan



sasaran



keselamatan pasien menjadi kelompok tersendiri diharapkan dapat lebih



mengacu



Rumah



Sakit



untuk



menerapkan



program



keselamatan pasien dirumah sakit.Di sisi lain,dengan adanya komitmen negara Indonesia untuk mencapai MDGs,dimana bidang kesehatan menjadi salah satu kontributor pencapaian MDGs maka standar dari JCI tersebut ditambah satu kelompok yaitu Sasaran program MDGs.



Harus diakui,perubahan standar perlu diikuti pula perubahan pola pikir dan budaya di rumah sakit dari yang berorientasi kepada provider menjadi berorientasi kepada pasien.Perubahan standar



perlu pula diikuti dengan perubahan instrumen akreditasi dan perubahan metode survei.Survei akreditasi lama lebih fokus ke input atau dokumen-dokumen sedangkan akreditasi baru selain input juga proses dan output/outcome yang akan dinilai dan ditelusur oleh para surveior. Metode telusur merupakan hal yang penting didalam survei standar akreditasi baru ini.Baik telusur individu maupun telusur sistem yang dilakukan



oleh



para



surveior



dalam



melakukan



survei



akreditasi.Karena itu Rumah Sakit tidak hanya melengkapi dokumen tetapi perlu melakukan persiapan pelaksanaan survei akreditasi melalui simulasi survei sehingga dapat diketahui proses kegiatan yang sudah memenuhi standar dan yang belum. c. Tujuan Umum: Agar rumah sakit dapat mempersiapkan pelaksanaan akreditasi dengan lebih baik. Khusus: a. Meningkatkan pemahaman para praktisi RS terhadap standar akreditasi pelayanan berfokus ke pasien. b. Meningkatkan pemahaman para praktisi RS terhadap standar akreditasi dan elemen penilaian yang ada di standar akreditasi rumah sakit edisi 1.1 c. Meningkatnya



implementasi



program



rumah sakit.



2. SASARAN KEGIATAN 1. Direktur RSUD Zainal Abidin Pagaralam 2. Seluruh Komite



keselamatan



pasien



di



3. Kepala Bagian/Kepala Bidang/Kasubag/Kasi/Karu 4. Tim Akreditasi Rumah Sakit 5. Semua Pegawai Rumah Sakit 3. TEMPAT PELAKSANAAN Di RSUD Zainal Abidin Pagaralam kabupaten Way Kanan. 4. DOKUMEN SNARS EDISI 1.1 1. Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) 2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) 3. Assesmen Pasien (AP) 4. Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP) 5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) 6. Pelayanan Kefarmasian dan penggunaan obat (PKPO) 7. Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) 8. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) 9. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) 10. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) 11. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) 12. Kompetensi dan Kewenangan Staf (KKS) 13. Akses Ke Rumah Sakit dan Kontiunitas Pelayanan (ARK) 14. Program Nasional 15. Manajemen Informasi dan Rekam Medik (MIRM) 16. Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam pelayanan Rumah Sakit (IPKP)



5. PEMBIAYAAN Total Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan Survei Akreditasi sebesar Rp.122.755.000.,



6. PENUTUP Kerangka Acuan ini dibuat oleh penyelenggara kegiatan Akreditasi sehingga akan diselenggarakan secara berdaya guna dan berhasil guna.



Blambangan Umpu,



Januari 2020



Penanggung Jawab Kegiatan



dr. BURHANUDDIN. Sp.B Nip. 19710326 200212 1 003