Kak CCTV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS KESEHATAN



UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Ds/kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya, KotaSerang - Banten Telp : (0254) 8483441 – 8483442



Telp. (0254) 8490911, 8491118 KERANGKA ACUAN KERJA BELANJA PEMELIHARAAN JARINGAN CCTV 1. Latar belakang Fasilitas rumah sakit yang diketahui dengan padat modal dan padat tekhnologi sangat diperlukan untuk kelangsungan proses pelayanan rumah sakit. Peralatan yang modern, canggih dan siap digunakan merupakan syarat mutlak untuk menambah nilai promosi atau daya tarik bagi masyarakat pengguna jasa kesehatan untuk memanfaatkan fasilitas rumah sakit tersebut. Pengadaan fasilitas kesehatan yang padat modal dan tehnologi ini akan merupakan suatu hal yang sia-sia jika tidak dibarengi dengan system pengawasan yang baik, guna mencegah dari kehilangan. fungsi utama dari CCTV adalah untuk meningkatkan keamanan. Bicara tentang keamanan tentu memiliki kaitan yang erat dengan pencegahan tindak atau aksi kejahatan. Bagaimana mungkin aksi kejahatan bisa dicegah dengan CCTV? CCTV menampilkan sekaligus merekam gambar secara live. Artinya, gambar yang diambil oleh kamera pengintai dan ditampilkan melalui monitor merupakan aksi atau tindakan yang sedang terjadi. Mengingat system dan cara kerja CCTV sangan intens yaitu 24 jam nonstop maka diperlukan suatu pemeliharaan baik jaringan maupun kameranya guna menjaga kualitas gambar atas hasil rekaman dari kamera tersebut.



2. Dasar Pelaksanaan a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan ; b. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; c. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ; 3. Maksud Dan Tujuan Maksud : Maksud dari kegiatan ini adalah



pemeliharaan pencegahan (preventive



maintenance) dan pemeliharaan korektif (corrective maintenance) serta



pemeliharaan



berdasarkan kerusakan (emergency maintenance), pada jaringan CCTV RSUD Banten . Tujuan : Untuk mendukung peningkatan keamanan 4. Target Dan Sasaran Terpeliharanya alat sehingga bias berfungsi sesuai dengan yang diharapka 5. Ruang Lingkup Ruang lingkup pelaksanaan kegiatan pemeliharaan ini adalah sebagai berikut :



PEMERINTAH PROVINSI BANTEN DINAS KESEHATAN



UPT RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANTEN Jl. Syech Nawawi Al-Bantani Ds/kel. Banjarsari Kec. Cipocok Jaya, KotaSerang - Banten Telp : (0254) 8483441 – 8483442



a. Centralisasi Ruang Kontrol CCTV Telp. (0254) 8490911, 8491118 b. Instal Konfigurasi Ulang c. Penggantian Kabel Sistym d. Penggantian Kamera dari 0,3 MP menjadi 2 MP 6. Metode Pelaksanaan Pemeliharaan Metedologi Pelaksanaan Pemeliharan dengan melakukan pengadaan langsung kepada penyedia berdasarkan Perpres No16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa 7. Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pekerjaan dilaksanakan pada Triwulan III tahun2019 8. Pembiayaan Dan Perkiraan Biaya Pembiayaan atas pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan CCTV dibebankan kepada RBA BLUD RSUD Banten TA 2019, dengan perkiraan biaya yang diperlukan sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) 9. Pelaporan Laporan hasil pelaksanaan kegiatan dilaporkan kepada Plt. Direktur RSUD Banten selaku KPA dan Pemimpin BLUD RSUD Banten 10. Penutup Demikian kerangka acuan kegiatan yang memuat beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian sehingga pada pelaksanaannya dapat diselenggarakan dengan baik dan benar serta memberikan hasil yang optimal sebagaimana tujuan yang diharapkan.



Serang, Juni 2019 Plt. Direktur RSUD Banten Selaku Kuasa Pengguna Anggaran



drg. Hj. SUSI BADRAYANTI, M.Pd NIP. 19620518 199909 2 001