Kak Farmasi 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN PELAYANAN FARMASI 2021 A.PENDAHULUAN Kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi karena dalam kondisi yang tidak sehat maka manusia terhambat atau bahkan tidak bisa memenuhi keseluruhan kebutuhannya. Salah satu tugas dari pemerintah adalah menyediakan pelayanan publik yang berkualitas. Tugas ini dapat dilakukan salah satunya dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang berkualitas dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan warga negara akan kesehatan. Puskesmas merupakan organisasi fungsional dan ujung tombak pelayanan kesehatan dasar dari pemerintah bagi masyarakat luas yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan dasar bagi masyarakat. Dengan adanya puskesmas maka masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan baik yang bersifat preventif, kuratif, maupun promotif. Pelayanan puskesmas yang bermutu dapat membantu tercapainya tujuan tersebut secara maksimal. Terwujudnya



puskesmas



yang



bermutu



adalah



dengan



setidaknya



terpenuhinya standar pelayanan minimal (SPM) yang dilakukan oleh puskesmas. SPM berfungsi untuk memfasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrument bagi masyarakat dalam melakukan control terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang kesehatan .Salah satu elemen puskesmas yang berperan dalam terwujudnya pelayanan puskesmas yang berkualitas adalah pelayanan kefarmasian yang berkualitas. B.LATAR BELAKANG Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan, termasuk didalamnya pelayanan di puskesmas yang merupakan unit pelaksana teknis dinas kesehatan kabupaten / kota. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan salah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan, yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pelayanan kefarmasian di Puskesmas harus mendukung fungsi pokok Puskesmas, yaitu sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat, dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat.



Pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan terpadu yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mencegah dan menyelesaikan masalah terkait obat. Pelayanan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan pasien (patient safety) dan mendukung terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan kesehatan. Salah satu yang harus dilakukan oleh pelayanan kefarmasian yang baik adalah pelayanan yang berorientasi pada pasien (patient oriented). Demi terwujudnya pelayanan kefarmasian yang berkualitas maka setiap kegiatan pelayanan kefarmasian harus sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas. Setiap kegiatan pelayanan ini harus terencana dan terlaksana. Dengan demikian maka pelayanan kefarmasian dapat mendukung terwujudnya pelayanan Puskesmas yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat. C. TUJUAN UMUM DAN KHUSUS 1. Tujuan Umum Terselengaranya pelayanan kefarmasian yang berkualitas dan berorientasi pada keselamatan pasien demi terwujudnya pelayanan Puskesmas Pujon yang bermutu dan memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. 2. Tujuan Khusus a) Sebagai acuan untuk melaksanakan prioritas program



sesuai dengan



rencana Puskesmas Pujon. b) Sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan pelayanan di unit layanan obat,sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, aman, dan memeberikan kepuasan pada masyarakat. D. TATA NILAI DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN KEFARMASIAN 1. Profesional Pelaksanaan kegiatan dan pemberian layanan harus sesuai dengan standart kompetensi dan prosedur yang ditetapkan 2. Amanah Uraian tugas dilakukan



sesuai dengan tugas yang dibebankan dan



mendukung capaian kinerja sesuai dengan target yang ditetapkan 3. Harmonis Peran lintas program dan lintas sector yang sudah disepakati terlaksana dan 95% karyawan hadir disetiap acara pertemuan untuk pembinaan dan evalausi 4. Inovatif Hasil analisa kinerja dilakukan perbaikan dengan memanfaatkan semua peluang inovasi yang di identifikasi dari semua penanggung jawab upaya,



penanggungjawab program, pelaksana kegiatan, masyarakat dan lintas sector terkait E. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Kegiatan Pokok 1) Pengelolaan Sedian Farmasi, Bahan Medis Habis Pakai, dan Alat Kesehatan 2) Pelayanan Farmasi Klinis 3) Pelatihan Penggunaan Obat Rasional oleh Apoteker 2. Rincian Kegiatan 1) Pengelolaan sediaan farmasi, bahan medis habis pakai, dan alat kesehata meliputi: -



Perencanaan kebutuhan



-



Permintaan



-



Penerimaan



-



Penyimpanan



-



Pendistribusian



-



Pengendalian



-



Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan



-



Pemantauan dan evaluasi pengelolaan



2) Pelayanan farmasi klinis meliputi: -



Pelayanan resep obat di Apotek



-



Pemantauan dan pelaporan efek samping obat



-



Visite pasien rawat inap



-



Pemantauan Terapi Obat



-



Rekonsiliasi Obat



-



Evaluasi Penggunaan Obat



-



Pelayanan Informasi Obat



-



Konseling Obat



F. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1.



Perencanaan kebutuhan dilakukan satu tahun sekali. Seleksi obat berdasarkan pola konsumsi periode sebelumnya dan daftar obat yang tersedia di Dinas Kesehatan. Jumlah obat ditentukan dengan perhitungan jumlah rata-rata pemakaian obat dalam satu bulan dikalikan 18 dan dikurangi dengan sisa stok. Hasil perencanaan dikirimkan ke gudang farmasi Kabupaten Malang (GFK).



2.



Permintaan dilakukan setiap 2 bulan sekali ke GFK menggunakan lembar permintaan dan permintaan obat (LPLPO).



3.



Penerimaan obat dilakukan setiap 2 bulan sekali dari GFK. Jumlah obat dan jenis obat diperiksa kembali sesuai tidaknya dengan BAP yang disertakan oleh GFK.



4.



Penyimpanan obat



dilakukan di gudang dengan suhu terkontrol. Obat



disusun berdasarkan First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO), bentuk sediaan, alfabetis, dan kestabilan obat. 5.



Pendistribusian obat untuk rawat inap dilakukan secara kombinasi antara peresepan perorangan dengan pemakaian obat dosis sekali, untuk apotek secara resep perorangan, untuk IGD kombinasi floor stock (obat injeksi) dan peresepan perorangan (obat oral).



6.



Pengendalian dilakukan melalui pembuatan perencanaan pengadaan yang tepat.



7.



Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan dilakukan pada seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan sediaan farmasi dan pelayanan farmasi klinis.



8.



Pemantauan dan evaluasi pengelolaan dilakukan secara periodik yaitu setiap akhir tahun untuk memastikan semua kegiatan telah dilakukan sesuai dengan rencana dan sesuai dengan standar operasional



9.



Pelayanan resep di apotek dilakukan mulai dengan pengkajian resep terlebih dahulu terkait persyaratan, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis Jika terjadi permasalahan, hubungi penulis resep. Kemudian dilakukan dispensing obat sesuai dengan resep secara tepat dan cepat. Penyerahan obat kepada pasien disertai dengan komunikasi, informasi, dan edukasi terkait nama obat, bentuk sediaan, kegunaan obat, cara pakai obat, dan efek samping potensial (jika ada).



10. Pemantauan dan pelaporan efek samping obat dilakukan dengan mendata setiap terjadinya efek samping obat baik dari pemantauan tenaga medis di rawat inap maupun laporan dari pasien rawat jalan. Data dicatat dalam buku catatan efek samping obat dan selanjutnya dilakukan pelaporan ke BPOM menggunakan form MESO (form kuning). 11. Visite pasien kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD). 12. Pemantauan Terapi Obat dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas obat dan meminimalkan reaksi obat yang tidak diinginkan pada pasien rwat



inap. Pemantau terapi obat terbatas pada pasien dengan kriteria khusus seperti yang terdapat dalam standar prosedur operasional. Kegiatan meliputi kajian terapi dan rekomendasi terkait terapi yang terdokumentasi dalam lembar catatan perkembangan pasien terintegrasi di rekam medis pasien. 13. Rekonsiliasi Obat dilakukan oleh petugas farmasi pada setiap pasien rawat inap baru di Puskesmas Pujon. Kegiatan dilakukan dengan menanyakan pada pasien terkait ada tidaknya obat yang dibawa dari rumah. Obat yang dibawa diamankan oleh petugas farmasi dan akan diputuskan untuk dilanjutkan atau tidak berdasarkan keputusan dokter. Data obat yang dibawa dari rumah didokumentasikan di lembar rekonsiliasi obat di rekam medis 14. Evaluasi Penggunaan Obat merupakan kegiatan penilaian terhadap penggunaan obat tertentu demi tercapaiya pengobatan yang rasieonal. Evaluasi penggunaan obat di Puskesmas Pujon dilakukan berdasarkan indikator mutu dan penilaian kerja puskesmas yang telah ditetapkan. 15. Pelayanan Informasi Obat merupakan kegiatan pelayanan terhadap setiap pertanyaan terkait obat yang diajukan oleh pasien dan tenaga kesehatan, pemberian informasi obat secara lisan maupun tertulis serta pemberian informasi obat secara aktif (seperti penuluhan) dan secara pasif (seperti penyediaan brosur dan leaflet). Kegiatan ini di dokumentasikan pada lembar penyerahan obat dan lembar pelayanan informasi obat. 16. Konseling Obat merupakan kegiatan edukasi kepada pasien berkriteria khusus seperti yang tersebut dalam standar prosedur operasional konseling obat dimana terjalin komunikasi dua arah antara petugas dengan pasien untuk



meningkatkan



pemahaman



pasien



terhadap



terapi



guna



meningkatkan efikasi terapi. Bukti konsuling didokumentasikan pada lembar konseling obat pasien. G. SASARAN Sasaran dari pedoman ini adalah setiap pasien rawat inap, pasien rawat jalan Puskesmas Pujon yang mendapatkan resep dan unit layanan puskesmas yang mendapatkan obat dari gudang obat puskesmas. H. PERAN LINTAS PROGRAM/ LINTAS SEKTOR -



I. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No



Kegiatan



Bulan 1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



1.



Perencanaan kebutuhan







2.



Permintaan



























3.



Penerimaan



























4.



Penyimpanan



























5.



Pendistribusian



























6.



Pengendalian



7.



Pencatatan, pelaporan, dan pengarsipan



8.



Pemantauan dan evaluasi pengelolaan



9.



Pelayanan resep di apotek



















































10.



Pengawasan dan pelaporan efek samping obat



















































12.



Visite pasien rawat inap



13.



Pemantauan Terapi Obat



















































14.



Rekonsiliasi Obat



















































15.



Evaluasi Penggunaan Obat



















































16.



Pelayanan Informasi Obat



















































17.



Konseling Obat



















































√ √











































√ √







J. EVALUASI DAN MONITORING Monitoring dilakukan dalam rangka melihat kepatuhan dan pencapaian, serta masalah dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian. Hasil monitoring dapat dijadikaan



bahan



acuan



untuk



perbaikan



dan



pengembangan



pelayanan



selanjutnya. Evaluasi dari hasil pelayanan obat dilakukan setiap akhir bulan dengan laporan per bulan dan tri bulan. Pada saat kegiatan lokakarya mini akan disampaikan hasil analisa capaian dari hasil pelayanan obat di apotek. K. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Unit mencatat insiden dan melaporkan ke menejemen resiko dengan menggunakan form laporan insiden 2. Evaluasi stok opname obat dilaksanakan setiap akhir tahun. 3. Pencatatan pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap hari dengan memberi checklist pada kolom tanggal di form jadwal 4. Hasil pencatatan dilaporkan ke kepala puskesmas tiap bulan 5. Evaluasi kegiatan dilakukan setiap bulan dan jika ada tindakan perbaikan maka akan dijadikan saran untuk pembuatan KAK berikutnya.



Malang, 30 Desember 2021 Mengetahui Kepala Puskesmas Pujon



Penanggung Jawab Program



drg. Anitarini NIP. 196609111992032004



Gufron, S. Farm., Apt NIP. 199201132019031010