KAK FGD 3 Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FGD 3 Kamis, 9 November 2017



A.



Latar Belakang



Pembangunan kepariwisataan Indonesia dilaksanakan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pembangunan kepariwisataan ini meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan pariwisata. Penugasan UU Kepariwisataan kepada Kementerian Pariwisata, khususnya terkait fungsi perencanaan dan perancangan adalah: 1) Mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di sektor kepariwisataan, 2) Mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi, 3) Menyelenggarakan kerja sama internasional di sektor kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 4) Menetapkan dan mengembangkan kawasan pariwisata strategis nasional, dan kawasan pariwisata khusus, 5) Menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan; Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) Tahun 2010-2025 disebutkan bahwa wilayah pengembangan destinasi pariwisata nasional diarahkan pada 222 Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN) di 50 Destinasi Pariwisata Nasional (DPN), dan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). KPPN menunjukkan kawasan pengembangan pariwisata di seluruh Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk DPN dan KSPN. DPN merupakan destinasi pariwisata berskala nasional, sedangkan KSPN merupakan kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Antara KPPN, DPN dan KSPN dijelaskan pada rincian wilayah, sebagai berikut: 1) Sumatera, terdiri dari 55 KPPN di 11 DPN dan 20 KSPN; 2) Jawa,terdiri dari 48 KPPN di 11 DPN (termasuk DPN Krakatau-Ujung Kulon) dan 23 KSPN; 3) Bali dan Nusa Tenggara,terdiri dari 33 KPPN di 8 DPN dan 21 KSPN; 4) Kalimantan,terdiri dari 25 KPPN di 7 DPN dan 9 KSPN; 5) Sulawesi,terdiri dari 28 KPPN di 5 DPN dan 8 KSPN; dan 6) Maluku dan Papua, terdiri dari 33 KPPN di 8 DPN dan 7 KSPN. KSPN menjadi fokus pengembangan pariwisata sesuai amanat pada PP Nomor 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS, untuk itu perlu dilakukan penyusunan rencana induk dan rencana detil (RIRD) pengembangan KSPN. Pada tahun 2017 ini, Kementerian Pariwisata melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata menyelenggarakan kegiatan penyusunan RIRD untuk beberapa KSPN maupun KPPN, salah satunya adalah KSPN Kota Tua-Sunda Kelapa dan sekitarnya. Selain memiliki nilai strategis, KSPN ini telah ditetapkan sebagai destinasi wisata utama di Jakarta pada 9 Desember 2014 berdasarkan Keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.02/PW.202/MP/2014 tentang Penetapan Wilayah Kota Tua sebagai Daya Tarik Wisata Nasional.



Sebagai rangkaian dari kegiatan penyusunan RIRD KSPN Kota Tua-Sunda Kelapa dan sekitarnya, dalam rangka menggali masukan dari berbagai stakeholders terkait pengembangan Kawasan Kota TuaSunda Kelapa dan sekitarnya sebagai destinasi wisata utama, Kementerian Pariwisata, dalam hal ini mengadakan serial Focus Group Discussion (FGD) sebanyak tiga kali, dengan rincian sebagai berikut: 1) FGD 1 : diselenggarakan untuk mendapat masukan dari stakeholders di lingkup setempat di Kota Tua; 2) FGD 2 : diselenggarakan untuk mendapat masukan dari stakeholders di lingkup wilayah DKI Jakarta; dan 3) FGD 3 : diselenggarakan untuk mendapat masukan dari stakeholders di lingkup wilayah nasional, termasuk Kementerian/Lembaga. FGD pertama telah diselenggarakan pada 9 Agustus 2017 dan menghadirkan berbagai OPD wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, sedangkan FGD kedua diselenggarakan pada 7 November 2017 yang menghadirkan berbagai stakeholders di lingkup wilayah DKI Jakarta. Dalam kesempatan FGD pertama telah dibahas berbagai isu strategis dalam pengembangan destinasi wisata Kota Tua serta diusulkan delineasi wilayah KSPN Kota Tua-Sunda Kelapa dan sekitarnya. Tindak lanjutnya adalah gagasan berupa konsep-konsep pengembangan destinasi yang pada FGD kedua diserasikan dengan kebijakan kepariwisataan di DKI Jakarta, serta didiskusikan dengan berbagai sektor terkait. Mengingat bahwa Kota Tua Jakarta sejak 2015 telah masuk dalam daftar sementara untuk menjadi warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO, tidak dapat dipungkiri bahwa penanganan Kawasan Kota Tua membutuhkan keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga. Berdasar pada kerangka penanganan kawasan yang lintas kementerian dan lembaga tersebut, Kementerian Pariwisata akan menyelenggarakan FGD yang ketiga, dengan fokus untuk mendapatkan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga yang terkait dengan pengelolaan Kawasan Kota Tua.



B.



MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan Tujuan dari FGD ketiga ini adalah a) Maksud Maksud kegiatan adalah Mensinergikan konsep, kebijakan serta rencana pengembangan destinasi wisata Kota TuaSunda Kelapa dan sekitarnya dengan program-program di kementerian dan lembaga. b) Tujuan Sasaran kegiatan adalah  Melakukan klarifikasi terkait dengan kondisi aktuil Kota Tua-Sunda Kelapa dan sekitarnya dalam proses nominasi sebagai warisan dunia UNESCO;  Mengidentifikasi program-program nasional yang dapat disinergikan dengan pengembangan produk wisata di Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa;  Mengidentifikasi program-program nasional yang dapat disinergikan dengan pengembangan jalur pergerakan di Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa;  Mengidentifikasi program-program nasional yang dapat disinergikan dengan pengembangan ekosistem wisata di Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa;



C.



METODE FGD



FGD akan dilaksanakan dengan formasi U Shape. Peserta diskusi adalah peserta aktif, terdiri dari kementerian dan lembaga yang dapat memberi masukan tentang konsep, kebijakan serta program pengembangan Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa dan sekitarnya sebagai destinasi pariwisata nasional maupun terkait sektor lainnya. Diskusi akan diawali dari Kementerian Pariwisata dengan paparan mengenai kebijakan destinasi pariwisata nasional, serta gambaran konsep yang telah dikembangkan untuk Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa dan sekitarnya. Kementerian dan lembaga yang secara langsung berkait dengan pengembangan kawasan diharapkan untuk menyiapkan paparan singkat sebagai pemicu diskusi. Paparan dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan peserta, dipandu oleh moderator yang berperan sebagai pengarah substansi, dimana peserta dapat memberikan pendapat, masukan atau gagasan lainnya. Hasil diskusi akan dirangkum dalam suatu rumusan yang sistematis sebagai masukan terhadap dokumen RIRD yang tengah disusun.



D.



KELUARAN Keluaran kegiatan yang diharapkan adalah  Teridentifikasinya kondisi aktuil Kota Tua-Sunda Kelapa dan sekitarnya dalam proses nominasi sebagai warisan dunia UNESCO;  Tersinerginya program-program nasional yang dapat disinergikan dengan pengembangan produk wisata di Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa;  Tersinerginya program-program nasional yang dapat disinergikan dengan pengembangan jalur pergerakan di Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa;  Tersinerginya program-program nasional yang dapat disinergikan dengan pengembangan ekosistem wisata di Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa;



E.



WAKTU DAN TEMPAT



Waktu pelaksanaan FGD pada: Hari / Tanggal : Kamis, 9 November 2017 Pukul : 08.30 WIB -16.00 WIB Tempat : GP Mega Kuningan Hotel Jl. Mega Kuningan Timur II No. 1, Kawasan Mega Kuningan Jakarta F.



SUSUNAN JADWAL ACARA Rangkaian pelaksanaan FGD sebagai berikut: WAKTU



G.



KEGIATAN



08.30 – 09.00 09.00 – 09.30



Registrasi Peserta Pembukaan Kegiatan



09.30 – 10.30



Paparan Konsep Pengembangan Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa sebagai Destinasi Pariwisata Sejarah dan Budaya Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa sebagai Warisan Dunia



10.30 - 12.00



Diskusi



12.00 – 13.30 13.30 - 15.30



ISHOMA Diskusi



15.30 – 16.00



Kesimpulan dan Penutup



Panitia Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Tim Penyusun RIRD KSPN Kota Tua-Sunda Kelapa dsk. Kementerian Kebudayaan



Pendidikan



dan



Moderator: Tim Penyusun RIRD KSPN Kota Tua-Sunda Kelapa dsk. Moderator: Tim Penyusun RIRD KSPN Kota Tua-Sunda Kelapa dsk. Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata



TEMA NARASUMBER Tema yang diharapkan disampaikan oleh narasumber dalam pelaksanaan FGD sebagai berikut: Narasumber



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan



H.



PELAKSANA



PESERTA KEGIATAN Peserta terdiri dari:



Tema / Sub-Tema Kawasan Kota Tua-Sunda Kelapa sebagai warisan dunia



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12) 13) 14) 15) 16) 17) 18) 19) 20) 21) 22)



Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata I Kementerian Badan Usaha Milik Negara Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Kementerian Perhubungan Deputi Infrastruktur Badan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Prov DKI Jakarta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Prov DKI Jakarta Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan Prov DKI Jakarta UPK Kota Tua UP Museum Kesejarahan UP Museum Seni UP Museum Kebaharian Jakarta Old Town Revitalization Corporation UNESCO Jakarta Badan Pelestarian Pusaka Indonesia Pusat Dokumentasi Arsitektur Badan Informasi Geospasial Tim Percepatan 10 Destinasi Pariwisata Prioritas Tim Percepatan Pariwisata Kota Tua LWG (Local Working Group)DMO Kota Tua