18 0 191 KB
PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS RI TENAYAN RAYA Jl. Budi Luhur, Kec Tenayan Raya 28285 Telp: (0761) 7870748 Email : [email protected]
KERANGKA ACUAN INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN SARANA AIR MINUM
A. Pendahuluan Air adalah semua air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, kecuali air laut dan air fosil. Sumber air adalah wadah air yang terdapat di atas dan di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini akuifer, maya air, sungai, rawa, danau, situ, waduk, dan muara. Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjamin agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya.
B. Latar Belakang Puskesmas sebagai sarana pelayanan umum wajib memelihara dan meningkatkan lingkungan yang sehat sesuai dengan standar dan persyaratan. Kesehatan lingkungan merupakan bagian integral dari upaya kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu diantaranya melalui program pengawasan penyediaan air minum, untuk mencapai sasaran program diadakan suatu pendekatan upaya penyehatan air melalui kegiatan yang salah satunya adalah pengawasan kualitas air minum.
C. Tujuan 1. Tujuan Umum Kualitas air bagi berbagai keperluan dalam kehidupan manusia untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
2. Tujuan Khusus Meningkatnya kualitas air minum yang memenuhi syarat kesehatan dan penurunan risiko pencemaran sarana air minum. a. Mencegah dan melindungi masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan dari pengaruh sumber Air minum terkait dengan hygiene sanitasi yang kurang baik. b. Terselenggaranya upaya penyehatan di Tempat Pengolahan air minum c. Meningkatkan
pengetahuan
pengelola
Tempat
penanganan
dan
pemeliharaan kualitas air minum.
D. Sasaran Sasaran kegiatan adalah sarana air minum ( sumur bor, sumur gali) dan sarana air minum (sumur bor, sumur gali, Depo Air Minum) yang berada di wilayah kerja Puskesmas R.I Tenayan Raya.
E. Cara melaksanakan kegiatan 1.
Melaksanakan pengamatan langsung pada sarana air minum yang telah ditentukan.
2.
Melakukan wawancara dengan pemilik saran/pengelola Depot Air Minum.
3.
Mengisi form Inspeksi Kesehatan Lingkungan sarana air minum/form inspeksi Kesehatan Lingkungan Depot Air Minum sesuai pedoman yang berlaku.
4.
Mengambil sampel air baku dan Air Minum untuk diperiksa kelayakannya di UPT Laboratorium Air Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
5.
Melakukan pengolahan hasil inspeksi Kesehatan Lingkungan dan menentukan tingkat risiko pencemaran sarana air minum yang telah diperiksa.
6.
Memberikan rekomendasi perbaikan, baik dari kualitas air maupun perbaikan terhadap lingkungan sekitar sumber air kepada pemilik/pengelola sesuai hasil pengamatan dan wawancara yang telah dilaksanakan.
F. Rincian Kegiatan Kegiatan pengawasan kualitas air meliputi monitoring air minum melalui : 1.
Pendataan sarana air minum yang ada di masyarakat
2.
Melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan pada sarana air minum yang ada di masyarakat (Sumur Gali, Sumur Bor, Depo Air Minum Isi Ulang (yang menyediakan air siap minum).
3.
Melakukan pengambilan dan pengiriman sampel air ke UPT Laboratorium Air Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru .
4.
Pemeriksaan kualiatas air di UPT Laboratorium Air Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru .
5.
Rekomendasi dan tindak lanjut untuk perbaikan kualitas air dan perbaikan terhadap lingkungan di sekitar sarana air minum.
G. Jadwal pelaksanaan Kegiatan No
Kegiatan
Bulan 1 2 3
1.
4
5
6
7
Sasaran 8
9
10 11
12
Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Air Minum
V V V
V
V
V
V
V
V
V
V
Dana
V
Depot
Air
Minum
di
wilayah
kerja
Puskesmas Tenayan Raya
BOK
H. Monitoring dan evaluasi 1. Monitoring dilaksanakan selama pelaksanaan kegiatan dengan membuat pencatatan dan pelaporan hasil kegiatan termasuk mendokumentasikan hasil pemeriksaan sampel air yang telah diperiksa di UPT Laboratorium Air Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru . 2. Form yang di gunakan adalah : Form Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sumur Bor Dengan Pompa, 3. Evaluasi Hasil kegiatan dicatat, dianalisis kemudian dilaporkan ke penanggung jawab UKM, kemudian bersama melaporkan kepada Pimpinan Puskesmas Evaluasi dilakukan tiga bulan sekali
I. Pencatatan dan pelaporan Pencatatan dilakukan setiap kali melakukan pengawasan atau Inspeksi Kesehatan Lingkungan ( IKL ) dan hasil pencatatan dari kegiatan tersebut dilaporkan ke Kapus dan dilanjutkan ke Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.
J. Peran lintas program dan lintas sektor No 1.
Lintas Program Promkes
Peran dan Tugas Memberikan penyuluhan tentang PHBS kepada Depot Air Minum Isi Ulang.
No
Lintas Sektor
Peran dan Tugas
1.
Camat
Advokasi/dukungan kepada petugas dan masyarakat (pengelola) untuk meningkatkan kualitas Sarana Air Minum.
2.
Lurah
Memberikan izin dan dukungan dalam melaksanakan kegiatan Pengolahan Air Minum.
3.
Pemilik Minum
Sarana
Air Menyiapkan tempat dan mentaati aturan yang telah ditentukan/disepakati dalam upaya penyehatan pengolahan Air Minum.
K. Sumber Dana Sumber dana kegiatan pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan berasal dari dana Bantuan Operasional Kesehatan ( BOK ) dan swadaya masyarakat.
L. Penutup Pelaksanaan kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan Sarana Air Minum mengacu pada SOP dan Visi Misi, Tata Nilai, serta Moto Puskesmas R.I Tenayan Raya.
Pekanbaru, 04 Januari 2019 Mengetahui, Kepala Puskesmas R.I Tenayan Raya Kota Pekanbaru
dr. Hj. Nurayuni Yusra, MARS NIP. 19760111.200501.2.008