KAK Indra Skrining Katarak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) SKRINING KASUS KATARAK UNIT ORGANISASI UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN SUB KEGIATAN



: DINAS KESEHATAN : PUSKESMAS GUMURUH UPT PUSKESMAS IBRAHIM ADJIE : INDERA : BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) /DAK (1.02.1.02.01.35.16.043) : SKRINING KASUS KATARAK



1. LATAR BELAKANG a. Dasar Hukum UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 132 ayat 3 Permenkes No 03/Permenkes/Per/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus non fisik bidang kesehatan, tahun anggaran 2019. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Permenkes No 29 Tahun 2016 pasal 1 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pasal 1 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik



Indonesia Tahun 2014 Nomor 307 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1676); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Refraksionis Optisien dan Optometris (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 656); b. Gambaran Umum Singkat Mata adalah indera yang menjadi garda terdepan alur jalur informasi utama dalam kehidupan sehari-hari sejak dilahirkan sampai usia tua. Mata yang terdiri dari kelopak mata, sistem lakrimal, jaringan lunak orbita, dan tulang orbita serta bola mata merupakan satu kesatuan fungsional yang saling berkaitan satu sama lainnya sehingga pelayanan kesehatan mata paripurna harus meliputi semua bagian dari organ mata tersebut. Indonesia adalah negara yang telah mencanangkan diri untuk memusatkan perhatian pada masalah kebutaan melalui komitmennya terhadap VISION 2020, the Global Initiative for the Elimination of Avoidable Blindness. Prevalensi kebutaan di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia Tenggara, yaitu 1,5%, dengan 52% dari jumlah tersebut (0,78%) disebabkan oleh katarak. Dalam kaitan dengan kelompok usia, prevalensi kebutaan katarak ditemukan semakin tinggi seiring bertambahnya umur, yaitu 20/1000 pada kelompok usia 45-59 tahun, dan tertinggi (50/1000) pada kelompok usia >60 tahun. Biro Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 melaporkan bahwa pada tahun 2025, jumlah penduduk kelompok usia >55 tahun diperkirakan akan meningkat menjadi 61 juta, yaitu sekitar seperempat keseluruhan penduduk Indonesia. Dengan adanya kasuskasus lama yang belum tertangani akibat rendahnya tingkat operasi katarak di Indonesia, ditambah dengan peningkatan kasus baru sebanyak 0,1% (24 0.000 kasus baru) setiap tahun, akan terus terjadi penumpukan kasus katarak antara kasus-kasus lama dan penambahan kasus-kasus baru sehingga terjadi apa yang dikenal sebagai backlog katarak. Hal yang patut disadari adalah bahwa kebutaan bukan hanya merupakan beban pribadi penderita tetapi juga beban bagi orang-orang di sekeliling penderitayang menjadi caregiver penderita Kondisi ini memberi dampak buruk terhadap produktivitas, kualitas hidup, serta kesejahteraan baik individu maupun keluarga, dan dalam lingkup lebih besar, komunitas serta negara. Oleh karena itu, selain sebagai masalah kesehatan masyarakat (public health), kebutaan dan gangguan penglihatan juga sudah menjadi



masalah sosial ekonomi yang harus diatasi secara sungguhsungguh guna memutus rantai kebutaan kemiskinan, dan memperoleh kembali sumber daya manusia yang hilang. Dengan masalah tersebut diatas maka puskesmas raman utara melaksanakan program penjaringan katarak.



2. KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN a. Uraian Kegiatan Kegiatan Skrining Kasus Katarak di wilayah kerja Puskesmas Gumuruh b. Bantuan Kegiatan Kegiatan Skrining Kasus Katarak yang urutan kegiatannya sebagai berikut : 1. Koordinasi dan sosialisasi dengan kader di wilayah kerja Puskesmas Gumuruh 2. Pendataan dilakukan dengan lintas sektor yang melibatkan Tokoh Masyarakat dan Pemerintahan Desa 3. Melakukan Pemeriksaan di setiap Posyandu dan Posbindu 4. Menentukan waktu pelaksanaan 5. Melakukan Pelaksanaan Skrining Kasus Katarak di dalam dan luar gedung 3. MAKSUD DAN TUJUAN Tujuan Skrining Kasus Kelainan Refraksi a. Seluruh masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Gumuruh



mampu memahami



pentingnya manfaat dari penjaringan katarak b. Meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Gumuruh c. Meningkatnya temuan kasus gangguan penglihatan secara dini 4. INDIKATOR a. Indikator Keluaran Diperolehnya data jumlah penderita katarak di wilayah kerja Puskesmas Gumuruh b. Keluaran / Output - Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas kesehatan dan kader - Meningkatnya kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan mata. - Meningkatnya



jangkauan



pelayanan



Kesehatan



Indera



Penglihatan



kepada



masyarakat melalui penjaringan katarak. 5. CARA PELAKSANAAN KEGIATAN a. Metode Pelaksanaan Pemeriksaan dilaksanakan oleh tim dari Puskesmas Gumuruh serta lintas sektoral terkait. Kegiatan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pertemuan di dalam gedung dan luar gedung Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu: 1. Pemeriksaan mata gratis bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Gumurh 2. Screening (penjaringan) kasus Katarak pada masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Gumuruh 3. Penyuluhan kesehatan mata (pentingnya menjaga kesehatan mata) b. Tahapan Pelaksanaan Tahapan Pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut : 1) Persiapan Kegiatan



2) Pelaksanaan Kegiatan 3) Laporan pelaksanaan Kegiatan Skrining Kasus Katarak 6. TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Pelaksanaan Skrining Kasus Katarak di dalam gedung Puskesmas Gumuruh dan Posyandu, Posbindu di wilayah kerja Puskesmas Gumuruh. 7. PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN Pelaksana dan Penanggung jawab kegiatan adalah Pelaksanaan program Indra dan Staf puskesmas. 8. JADWAL KEGIATAN a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan Kegiatan Pelaksanaan Skrining Kasus Katarak dilaksanakan pada Tanggal 29 s/d 30 April 2019. . Matriks Kegiatan no 1 2 3



Kegiatan Persiapan Pelaksanaa Pelaporan



Tanggal 27



29



30



1



9. BIAYA Biaya pelaksanaan kegiatan Skrining Kasus Katarak bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dengan perincian sebagai berikut:



No



Deskripsi Program



1



Dokter dan Refraktionis



2



Kader Posyandu dan Posbindu



Uraian



Jumlah



3 dus snack x @Rp. 15.000 x 2 hari



Rp. 270.000



1 dus makmin x @Rp. 35.000 x 2 hari



Rp. 70.000



35 dus snack x @Rp. 10.000 x 2 hari



Rp. 700.000



10 dus makmin x @Rp. 25.000 x 2 hari



Rp. 500.000



3



Publikasi Administrasi/ perizinan



17 buah x Rp. 50.000



Rp. 850.000



4



Transportasi



4 kali x @Rp.15.000 x 2 hari



Rp. 120.000



Jumlah



Rp. 2.510.000



10. PENUTUP Dengan terlaksananya Skrining Kasus Katarak ini diharapkan dapat meningkatkan deteksi kelainan sejak dini dan agar memiliki pola hidup sehat. Sehingga pada akhirnya akan meminimalisir biaya pengobatan serta dapat mencegah kelainan refraksi pada anak. Mengetahui,



Bandung,



Kuasa Pengguna Anggaran



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan



dr. SylfieVirgianti



dr.Juriati



NIP. 19640902 198903 2006



NIP. 19650702 200003 2004