KAK Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan Penataan Perkantoran  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) JASA KONSULTANSI PERENCANAAN MASTERPLAN PENATAAN PERKANTORAN PEMERINTAH KABUPATEN BATUBARA



1.



LATAR BELAKANG Dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang akuntabel, partisipatif, bermanfaat, tepat sasaran dan berkesinambungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Batu Bara menetapkan visi “ Menjadikan Kawasan Gedung Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Batu Bara sebagai pusat perencanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi pembangunan yang berkualitas dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Batu Bara yang proporsional, terintegrasi, inovatif dan berkelanjutan”. Untuk meningkatkan kinerja pelayanan satu atap aparatur, maka dibutuhkan sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran terhadap proses pelayanan terhadap masyarakat. Oleh sebab itu kebutuhan akan gedung Perkantoran yang representatif sangat diperlukan demi menunjang kinerja pemerintah dalam memberikan pelayanan. Dari latar belakang tersebut maka perlu adanya penyelenggaraan kegiatan Belanja Modal Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan Penataan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan,yang meliputi tahap persiapan, perencanaan master plan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai Kriteria teknik konstruksi dengan kwalitas yang disesuaikan dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh dalam proses Penyelenggaraan Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan Penataan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara diantaranya bersama Konsultan Perencana dan kontraktor pelaksana.



Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Batu Bara merasa perlu membuat master plan kawasan pusat pemerintahan, olah raga dan pusat peribadatan serta gedung baru yang lebih representatif sebagai wujud pelayanan satu atap terhadap Dinas dan instansi dalam rangka koordinasi kegiatan pembangunan secara khusus dan pelayanan kepada masyarakat secara umum dengan maksimal dan menyeluruh untuk berbagai kegiatan Pelayanan maupun administratif, seperti :



1.



Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap Staff dan Intansi Pemerintah Daerah, meliputi bidang Pusat kegiatan Perencanaan Pembangunan, Informasi, Interaktif dan komunikatif.



2.



Menampilkan ruang public dan ruang privat yang berkarakter serta ciri fisik bangunan yang mempunyai ciri sebagai corporate image sebagai kawasan, perkantoran Pemerintah yang mempunyai fungsi perencanaan, koordinasi, konsultasi, penelitian dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan daerah.



3.



Penataan ruang luar dan penataan bangunan gedung Perkantoran Pemerintahan Batu bara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu dan dapat dimanfaatkan secara maksimal guna mendukung tugas pokok dan fungsi instansi.



4.



Setiap bangunan gedung Negara harus direncanakan, dirancang dengan baik sehingga dapat memenuhi criteria teknis bangunan yang layak dari segi teknis, biaya dan administrasi bagi bangunan gedung Negara.



5.



Penyedia jasa perencana untuk bangunan Negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan master plan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional.



2.



MAKSUD DAN TUJUAN 1)



Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencanaan Masterplan yang berisi uraian lingkup pekerjaan kegiatan yang berisi tahapan, masukan, azas, dan kriteria pekerjaan yang semuanya merupakan proses pekerjaan yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta di interprestasikan ke dalam pelaksanaan tugasnya sebagai petunjuk bagi konsultan perencana selanjutnya dan dapat sebagai acuan pekerjaan pelaksana konstruksi (kontraktor).



2)



Konsultan Perencanaan Masterplan diharapkan dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik serta dapat menjalin kerjasama yang baik dengan Stake Holder yang saling terkait baik unsur teknis maupun unsur non teknis Dengan koordinasi yang baik diharapkan dapat merealisasikan Perencanaan Master Plan Kawasan Perkantoran Pemerintahan yang Representatif dan Optimal sesuai dengan harapan terutama fungsinya dan dapat diterima dengan baik oleh pihak pemberi tugas dan khalayak lainnya yang terkait.



3)



Dengan adanya KAK ini di harapkan dapat mewujudkan Penataan Kawasan Perkantoran Pemerintahan sebagai kawasan bangunan yang komplek dan memiliki ketergantungan yang sangat kuat antar fungsi yang ada, antar unit bangunan atau antar lantai yang ada merupakan komplek bangunan yang sangat spesifik bila dibandingkan dengan bangunan-bangunan lainnya.



Sebagai bangunan pelayanan dan fasilitas umum, Master Plan Kawasan Gedung Perkantoran Pemerintahan dituntut memenuhi kriteria-kriteria yang antara lain adalah sebagai berikut : 



Keandalan



: Memberikan rasa aman pada pengguna







Fungsional



: Bisa



dimanfaatkan secara efektif dan efisien dengan tingkat



ketergantungan antar bangunan yang cukup tinggi 



Penampilan



: Harus berpenampilan menarik







Kenyamanan



: Kenyamanan



Bangunan



Gedung



dan



Infrastrukturnya



dapat



meningkatkan fungsi dan kinerjasemua unsur/ bagian dalam unit Struktur Organisasi 



Bermutu



: Harus terpenuhi standar-standar sebagai bangunan gedung yang telah ditetapkan



3.



NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Nama Pejabat Pembuat Komitmen



: Yasser Abdillah, S.STP



NIP



: 19840703 200212 1 001



Satuan Kerja



: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Batu



Bara 4.



LOKASI Lokasi Pekerjaan ada di Kabupaten Batubara



5.



LINGKUP KEGIATAN Lingkup Pekerjaan adalah Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan Penataan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Lingkup pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh Jasa Konsultansi Perencanaan adalah sebagai berikut : 1)



Mengetahui dan Memahami rangkaian proses pembangunan dimulai dari tahapan pekerjaan persiapan atau konsep perencanaan (Survey, pengumpulan data informasi lapangan serta kajian/ review masterplan yang sudah ada) sampai dengan dihasilkannya Dokumen Master Plan sebagai dasar untuk membuat Tahap Perencanaan selanjutnya yang siap untuk dilengkapi gambar detail, yang meliputi : a.



Pekerjaan Arsitektur



b.



Pekerjaan Struktur dan Konstruksi



c.



Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing



d.



Pekerjaan Landsekap



e.



Pekerjaan Lingkungan



2)



f.



Pekerjaan Estimasi Pembangunan Proyek



g.



Pekerjaan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat



Melakukan koordinasi dengan pihak lainnya yang tergabung dalam stake holder untuk menjaga kriteria, keutuhan hirarki dan keharmonisan dari tujuan perencanaan master plan yang baik, sesuai dengan standar, inovasi serta menurut pedoman perencanaan dan pembangunan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.



6.



TAHAPAN KEGIATAN PERENCANAAN MASTER PLAN Konsultan Perencanaan Masterplan dalam melaksanakan tugasnya harus melakukan tahapantahapan sebagai berikut : 1)



TAHAP SURVEY DAN PENGUKURAN Melakukan persiapan atau mengumpulkan data dan informasi lapangan: a. Melakukan survey lapangan b. Melakukan pengukuran topography c. Melakukan Penyelidikan Tanah d. Membuat interprestasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK) e. Membuat Program kerja perencanaan master plan f. Melakukan Kompilasi Peraturan-peraturan Daerah yang berhubungan dengan perencanaan dan pembangunan Kawasan



2). TAHAP PRA RENCANA a. Melakukan Analisa kebutuhan fungsi dan kebutuhan ruang b. Melakukan Analisa Potensi dan Daya Dukung Lingkugan c. Melakukan Analisa Hubungan Fungsional antar Fungsi d. Melakukan Analisa Struktur Lingkungan e. Melakukan Analisa Struktur Bangunan f. Melakukan Analisa Estetika Kawasan g. Melakukan Analisa Estetika Bangunan h. Menyusun Konsep Blok Massa dan Ruang i. Menyusun Konsep Hubungan Antar Fungsi j. Menyusun Konsep Utilitas k. Menyusun Konsep Vegetasi l. Menyusun Konsep Landscape



3). TAHAP RENCANA a. Gambar Tata Guna Lahan b. Gambar Blok Plan c. Gambar Site Plan d. Gambar Ground Plan e. Gambar Denah secara global f. Gambar Tampak Site g. Gambar Tampak Bangunan h. Gambar Skematik Utilitas Kawasan i. Gambar Skematik Sirkulasi/Jalan j. Gambar Lanscape dan Vegetasi k. Perkiraan Biaya Pembangunan l. Laporan Hasil Penyelidikan Tanah m. Gambar Perspektif 3 Dimensi n. Animasi o. Maket Master Plan



7.



TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA a.



Konsultan Perencanaan Masterplan bertanggungjawab secara profesional atas pekerjaan yang dilakukannya sesuai ketentuan dan kode tata laku yang berlaku.



b.



Tanggung jawab yang menjadi beban Konsultan Perencanaan Masterplan meliputi :  Hasil karya Pekerjaan Perencanaan Masterplan harus mengikuti standar operasional dan prosedur yang berlaku.  Hasil karya Pekerjaan Perencanaan Masterplan harus mengakomodasi batasan-batasan yang diberikan oleh kegiatan dalam KAK



dengan memperhatikan segi pembiayaan



pekerjaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.  Hasil Karya Pekerjaan Perencanaan Masterplan harus memenuhi peraturan-peraturan, standard dan pedoman teknis bangunan gedung pada umumnya.



8.



STANDARD PERENCANAAN Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia jasa perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu : 1). Persyaratan Tata Bangunan Dan Lingkungan Persyaratan tata bangunan dan lingkungan bangunan gedung Negara meliputi ketentuanketentuan yang harus dipenuhi dalam pembangunan bangunan gedung Negara dari segi tata



bangunan dan lingkungannya, meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung, arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/ atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) daerah setempat, yaitu antara lain : (a).Peruntukan lokasi, (b). Koefisien dasar bangunan (KDB), (c). Koefisien lantai bangunan (KLB), (d). Ketinggian bangunan, (e). Ketinggian langit-Iangit, (f). Jarak antar blok massa bangunan,(g). Koefisien Daerah Hijau (KDH), (h). Garis sempadan bangunan, (i) Wujud Arsitektur, (j).Kelengkapan Sarana dan Prasarana Bangunan, (k). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),serta Asuransi. 2) Persyaratan Bahan Bangunan Bahan



bangunan



untuk bangunan



gedung



Negara



harus



memenuhi



SNI



yang



dipersyaratkan,diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari komponen bangunan system fabrikasi. Spesifikasi teknis bahan bangunan gedung Negara meliputi ketentuan-ketentuan : (a). Bahan penutup lantai, (b).Bahan dinding, (c). Bahan Langit-Iangit, (d). Bahan penutup atap, (e). Bahan kusen dan daun pintu/jendela, (f). Bahan struktur. 3)



Persyaratan Struktur Bangunan Struktur bangunan gedung Negara harus memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan kelayanan (serviceability) serta SNI konstruksi bangunan gedung, yang dibuktikan dengan analisys struktur sesuai ketentuan. Spesifikasi teknis struktur bangunan gedung Negara seeara umum meliputi ketentuan-ketentuan : (a). Struktur Lantai, (b). Struktur Kolom, (c). Struktur Atap, (d). Struktur Beton Pracetak,



4). Persyaratan Utilitas Bangunan Utilitas yang berada di dalam dan di luar bangunan gedung Negara harus memenuhi SNI yang dipersyaratkan. Spesifikasi teknis utilitas bangunan gedung negara meliputi ketentuan-ketentuan : (a). Air Minum, (b). Pembuangan Air Kotor, (c). Pembuangan Limbah, (d).Pembuangan Sampah, (e). Saluran Air Hujan, (f). Sarana Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, (g). Instalasi Listrik, (h). Penerangan dan pencahayaan, (i). Penghawaandan Pengkondisian Udara, (j). Sarana Komunikasi, (k). Sistem Penangkall Proteksi Petir, (l).Instalasi Gas, (m). Kebisingan dan getaran, (n). Aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang cacat dan yang berkebutuhan khusus.



5). Persyaratan Sarana Penyelamatan Setiap bangunan gedung Negara harus dilengkapi dengan sarana penyelamatan dari bencana atau keadaan darurat, serta harus memenuhi persyaratan standar sarana penyelamatan bangunan sesuai SNI yang dipersyaratkan. Spesifikasi teknis sarana penyelamatan bangunan gedung Negara meliputi ketentuan-ketentuan : (a). Tangga Darurat, (b). Pintu Darurat, (c).Pencahayaan darurat dan tanda penunjuk arah EXIT, (d). Koridor Selasar, (e). Sistem Peringatan Bahaya, (f). Fasilitas Penyelamatan.



6). Metode Penyelidikan Tanah (soil investigation) Metode Penyelidikan tanah dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu : 1.



Pemboran Inti Pemboran yang dimaksudkan adalah pemboran Inti dengan ukuran seperti yang diminta dalam spesifikasi atau NX size coring dengan tujuan untuk mendapatkan contoh tanah atau inti batuan secara strategis yang utuh dari top ke bottom. Pemboran ini dimaksudkan guna mendapatkan informasi keadaan tanah bawah permukaan akan sifat-sifat keteknikannya, baik yang didapat dari : (a). Diskripsi visual (klasifikasi batuan/soil), (b). Institutest (standard penetration test), (c). hasil tes uji labaratorium untuk mengatahui index dan engineering propertiesnya.



2.



Uji Penetrasi Standard (S.P.T) Uji ini dikenal dengan nama Standard Penetration Test. Maksud pengujian Standard Penetration Test (SPT) ini guna mengetahui tingkatan relative density untuk soil fraksi kasar dan consistency soil fraksi fines. Test ini hanya dilakukan pada tanah saja danakan dilakukan pada titik-titik bar dengan interval testing setiap 1,5 m.



3.



Pengambilan Undisturbed Sample Pengambilan contoh tanah dilakukan di dalam lubang bar selama pengeboran berlangsung. Maksud pengambilan contoh tanah ini guna mendapatkan contoh tanah, yang diperlukan untuk pengujian laboratorium untuk mendapatkan Index Properties dan Engineering Properties dari pada tanah pada zone kedalaman tersebut, sesuai spesifikasi yang diminta.



4.



Groundwater Level Observation Selama pemboran perubahan muka air tanah dalam Iubang bor selalu diamati setiap hari sebelum pemboran dimulai. Pengukuran dilakukan oleh teknisi yang berpengalaman dengan menggunakan Electric Water Level.



5.



Pengujian Sondir (D.C.P.T) Untuk Kapasitas 2,5 Ton ( Ini yang dilakukan ) Penyondiran ini dilakukan dengan menggunakan "Dutch Cone Penetrometer" berkapasitas 2,5 ton dengan "Adhesian Jacket Cone".



6.



Piezometer Stand pipe piezometer akan dipasang pada bekas lubang bor di daerah terminal. Adapun kedalaman piezometer akan disesuaikan dengan kondisi tanah serta sesuai instruksi Direksi di lapangan.



7.



Foto Dokumentasi Setiap kegiatan di lapangan dilakukan foto dokumentasi dan yang terpenting adalah contoh inti tanah hasil perolehan pemboran inti.



9.



REFERENSI HUKUM Pelaksanaan kegiatan perencanaan pembangunan gedung Negara harus didasarkan pada peraturandan ketentuan yang berlaku antara lain : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung b.



Peraturan Pemerintah Nomor : 36 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan UUBG Nomor : 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.



c.



Undang-Undang Nomor : 18 tahun 1998 tentang Jasa Konstruksi



d.



Undang-Undang Nomor : 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja



e. Perpres Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah f.



Perpres Nomor : 4 Tahun 2015 tentang perubahan ke IV Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.



g.



Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara



h.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRTIM/2007 tentang Pedoman Teknis Tim Ahli Bangunan Gedung



i.



Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 43/PRT/M12006 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara



j.



Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M/2006 tentang Pedoman Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)



k.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRTIM/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Teknis Bangunan



l.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Accesibilitas Pada Bangunan Gedung



m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 24/PRT/M12008 tentang Pedoman Teknis Perawatan/ Pemeliharaan Bangunan Gedung n.



Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRTIM12008 tentang Pedoman Teknis Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan



o.



Peraturan Daerah tentang Pembangunan Bangunan Gedung



p.



Standar Nasional Indonesia lain yang terkait dengan tentang bangunan Gedung, yaitu : 1)



SNI 7393:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan besi dan aluminium untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan



2)



SNI 7394:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan beton untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan



3)



SNI 7395:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan penutup lantai dan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan



4)



SNI 2835:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan.



5)



SNI 2836:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan pondasi untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan



6)



SNI 2837:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan plesteran untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan



7)



SNI 2839:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan langit-Iangit untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan



8)



SNI 3434:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan kayu untuk bangunan gedung dan perumahan



9)



SNI 6897:2008 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan dinding untuk konstruksi bangunan gedung dan perumahan.



10.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN a.



Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan Penataan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara diperkirakan selama 75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari kalender, terhitung sejak diterbitkannya SPMK.



11.



BIAYA a.



Biaya Perencanaan Masterplan 1)



Penggunaan biaya pekerjaan Perencanaan Masterplan mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 45/PRT/M/2007, tanggal 27 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara diatur sebagai berikut :



 Dibebankan pada biaya untuk komponen kegiatan Perencanaan Masterplan proyek bersangkutan.  Besarnya nilai biaya Perencanaan Masterplan maksimum diperhitungkan terhadap kegiatan profesional, peralatan yang digunakan, kegiatan pengukuran dan penelitian tanah dan produk yang dihasilakan sebagai laporan dari Perencanaan Masterplan.  Untuk biaya Perencanaan Masterplan yang belum ada harga satuan tertingginya (non standar), dihitung secara orang-bulan dan biaya langsung yang biasa diganti, sesuai billing rate yang berlaku. 2)



Biaya pekerjaan Konsultan Perencanaan Masterplan Dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Konsultan Perencanaan Masterplan yang meliputi :  Honorarium tenaga kerja ahli (Profesional & Sub Profesional) dan tenaga pendukung/ penunjang.  Mob/ Demob Tenaga Ahli (Profesional & Sub Prof) dan tenaga pendukung/ penunjang.  Materi dan Pengadaan Laporan.  Pembelian dan atau persewaan peralatan.  Sewa kantor/ Rumah (sesuai harga setempat jika diperlukan)  Sewa kendaraan  Biaya Rapat dan Presentasi  dll



3)



Pembayaran Biaya Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan, yaitu : Pembayaran dilakukan berdasarkan rincian tahapan pembayaran sebagai berikut : Selesai Tahap menyusun Dokumen Hasil Survey dan Pengukuran (15%) Selesai Tahap Pra Rencana (25 %) Selesai Tahap Rencana (60 %) Tahap-tahap pembayaran dinyatakan dalam berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dengan pengesahan oleh pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna anggaran.



b.



Sumber Dana Sumber pendanaan dari keseluruhan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Masterplan Penataan Perkantoran Pemerintah Kabupaten Batu Bara dibebankan pada Dana APBD-P Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2019. Apabila dana tidak dianggarkan atau berkurang maka calon penyedia jasa konsultansi tidak dapat menuntut rugi PA/ KPA/ PPK/ POKJA UKPBJ.



12.



KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal memuat : 1.



Tahap Survey dan Pengukuran a. Laporan Survey b. Laporan Pengukuran Contour c. Laporan Penyelidikan Tanah d. Laporan Interpretasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) e. Rencana Kerja Perencanaan Master Plan



2.



Tahap Pra Rencana a. Analisa dan Konsep kebutuhan fungsi dan kebutuhan ruang b. Analisa dan Konsep Potensi dan Daya Dukung Lingkugan c. Analisa dan Konsep Hubungan Fungsional antar Fungsi d. Analisa dan Konsep Struktur Kawasan e. Analisa dan Konsep Struktur Bangun f. Analisa dan Konsep Estetika Kawasan g. Analisa dan Konsep Estetika Bangunan h. Konsep Blok Massa dan Ruang i.



Konsep Hubungan Antar Fungsi



j. Konsep Utilitas k. Konsep Vegetasi l. Konsep Landscape 3.



Tahap Rencana a. Gambar Tata Guna Lahan Tapak b. Gambar Blok Plan c. Gambar Site Plan d. Gambar Ground Plan e. Gambar Denah f. Gambar Tampak Site g. Gambar Tampak Bangunan h. Gambar Utilitas i. Gambar Vegetasi j. Gambar Landscape



j. Gambar 3 Dimensi k. Gambar Animasi l. Maket Master Plan 13.



LAPORAN Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi : 1.



Laporan Pendahuluan, yang berisi : a.



Rencana Kerja Penyedia Jasa Konsultan secara menyeluruh



b.



Mobilisasi tenaga Ahli dan tenaga Pendukung lainnya



c.



Jadwal Kegiatan penyedia jasa.



Catatan : Laporan pendahuluan tersebut dibuat dalam rangkap 5 (lima) buku dan harus diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. 2.



Laporan Bulanan/ Antara, yang berisi : a.



Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan



b.



Kendala dan Solusi Penyelesaiannya (hasil evaluasi dan koreksi)



c.



Gambar-gambar pra-rencana



Laporan Bulanan/ Antara tersebut dibuat dalam rangkap 5 (lima) buku dan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya pada akhir bulan selama masa kontrak berjalan.



3.



Laporan Akhir Perencanaan Master Plan berisi : a. Gambar Rencana b. Gambar 3 Dimensi c. Animasi berdurasi 5 menit d. Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) e. Maket Master Plan f. Album Foto Dokumentasi Laporan Hasil Perencanaan tersebut dibuat dalam rangkap 5 (lima) buku dan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 75 ( Tujuh Puluh Lima ) hari kalender sejak tanggak Surat Perintah Mulai Kerja.



4.



Laporan Hasil Sondir, yang berisi : a.



Hasil Sondir sejumlah 5 (lima) buku sebagaimana disepakati bersama,



b.



Menghimpun informasi awal kondisi lahan/ tanah,



c.



Rekomendasi terhadap tipikal pondasi yang sesuai dan efektif.



d.



Saran lainnya.



Laporan Hasil Perencanaan tersebut dibuat dalam rangkap 5 (lima) buku dan harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. 14.



KRITERIA PERENCANAAN MASTER PLAN a.



Kriteria Umum Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Master Plan yang akan dilaksanakan seperti yang dimaksud pada KAK ini harus memperhatikan kriteria umum pelaksanaan pembangunan berdasarkan kuantitas dan kualitas pekerjaan, meliputi : 1)



Penyiapan Tenaga Ahli, Asisten Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung : a)



Memastikan kesiapan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan.



2)



b)



Memastikan kelengkapan kerja



c)



Memastikan keselamatan dan kesehatan personil



Penggunaan Bahan Kerja : a)



Menjamin



bahan



yang



dipergunakan



sesuai



dengan



standar,



ketentuan



danpersyaratan yang diperlukan. b)



Menjamin bahan/ material yang dipergunakan dilaksanakan/ diolah sesuai dengan ketentuan dan metode kerja.



3)



Penggunaan Peralatan Kerja : a)



Menjamin peralatan kerja yang dipergunakan sesuai dengan standar, ketentuan yang dipersyaratkan.



b.



b)



Menjamin peralatan yang dipergunakan tidak mengakibatkan timbulnya kecelakaan.



c)



Menjamin peralatan kerja yang dipergunakan tidak mengakibatkan kegagalan



Kriteria Khusus Kriteria Khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus bangunan, konstruksi dan jaringan yang akan diawasi baik dari segi fungsi bangunan dan juga segi teknis terlebih untuk pekerjaan yang bersifat non standard.



15.



AZAS – AZAS Dalam



melaksanakan



tugasnya



Jasa



Konsultansi



Perencanaan



Masterplan



hendaknya



memperhatikan azas-azas perencanaan pekerjaan sebagai berikut : a.



Pekerjaan Perencanaan Masterplan harus dilaksanakan secara konsisten dengan penuh tanggung jawab.



b.



Pekerjaan Perencanaan Masterplan harus dilakukan dengan lebih mengacu kepada upaya percepatan pelaksanaan perencanaan dengan tidak mengesampingkan kuantitas dan kualitas.



c.



Perencanaan Master Plan harus dilakukan secara jeli dengan memperhatikan saran-saran dan masukan dari stakeholder yang ada, memperhatikan keharmonisan rancangan bangunan baru dengan bangunan lama yang telah ada dan mengakomodir kearifan budaya lokal.



d.



Hasil Pekerjaan Perencanaan Master Plan harus dapat mengantisipasi timbulnya dampak fisik maupun non fisik terhadap pekerjaan maupan lingkungan sekitarnya



e.



Hasil Pekerjaan Perencanaan Masterplan harus mengantisipasi terjadinya kegagalan-kegagalan dalam pelaksanaan



16.



PROSES PENGAWASAN a.



Dalam proses pengawasan/ monitoring untuk menghasilkan keluaran – keluaran (out puts) yang diharapkan, konsultan Perencanaan Masterplan harus menyusun jadwal pembahasan pelaksanaan dengan pengelola kegiatan.



b. Dalam pembahasan tersebut Konsultan Perencanaan Masterplan menyampaikan evaluasi pengawasan/ monitoring terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan dan langkah -langkah yang harus dilaksanakan selanjutnya. c.



Dalam penyampaian evaluasi, segala hal yang telah disepakati harus dituangkan dalam Notulen Rapat Evaluasi (minute of meeting).



d.



Notulen Rapat Evaluasi (minute of meeting) yang dibuat dan disepakati menjadi bagian yang harus diawasi kepastian dan pelaksanaannya.



17.



MASUKAN A. INFORMASI 1)



Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencanaan Masterplan harus mendapatkan informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh pemimpin kegiatan termasuk melalui KAK ini.



2)



Konsultan Perencanaan Masterplan harus memeriksa kebenaran informasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pemimpin proyek maupun yang dicari sendiri. Kesalahan/kelalaian pekerjaan Perencanaan Masterplan sebagai akibat kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.



3)



Informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk bahan Perencanaan Masterplan diantaranya : a.



Informasi tentang lahan, yang meliputi :  Kondisi fisik lahan / lokasi pekerjaan  Kepastian akan status lahan (bebas atau dalam sengketa)  Peruntukan lahan untuk dilaksanakan (sesuai dengan dengan ketentuan atau belum)



b.



Informasi tentang peruntukan, yang meliputi :  Jenis bangunan, konstruksi maupun jaringan yang akan dikerjakan  Peruntukan dan kegunaan dari bangunan, konstruksi maupun jaringan



c. Informasi mengenai keinginan tentang ruang tertentu, baik yang berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam ruang tersebut. d.



Informasi mengenai kemungkinan perubahan fungsi ruang/bangunan.



B. KLASIFIKASI PENYEDIA JASA Klasifikasi Penyedia Jasa yang dibutuhkan adalah Sub Klasifikasi Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural (AR 101), Sub Klasifikasi Jasa Desain Arsitektural (AR 102), dengan KUALIFIKASI KECIL



C. PERSONIL Konsultan Perencanaan Masterplan harus menyediakan personil yang memenuhi kriteria, ketentuan kegiatan dengan memperhitungkan segi kompleksitas pekerjaan. Tenaga –tenaga ahli dan penunjang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ini terdiri dari Tenaga personil Jumlah Pengalaman 1)



Tenaga Ahli (Professional Staff) a.



Team Leader, 1 orang dengan kualifikasi :  Minimal lulusan S2 Teknik Arsitektur, pengalaman minimal 3 tahun  Memiliki SKA Ahli Arsitek Madya,  Pernah menjadi Team Leader dalam Perencanaan Bangunan Gedung



b.



Ahli Arsitektur, 1 orang dengan kualifikasi :  Minimal lulusan S1 Teknik Arsitektur berpengalaman minimal 3 tahun  Memiliki SKA Arsitek Tingkat Muda  Pernah menjadi Ahli Arsitektur dalam Perencanaan Bangunan Gedung



d.



Ahli Landscape, 1 orang dengan kualifikasi :  Minimal lulusan S1 Arsitektur Lanscape berpengalaman minimal 3 tahun  Memiliki SKA Ahli Arsitektur Lansekap tingkat Muda  Pernah menjadi Ahli Desain Lansekap dalam Perencanaan Bangunan Gedung



e.



Ahli Geoteknik, 1 orang dengan kualifikasi :  Minimal lulusan S2 Teknik Sipil berpengalaman minimal 3 tahun  Memiliki SKA Ahli Geoteknik tingkat Madya  Pernah menjadi Ahli Geoteknik dalam Perencanaan Bangunan Gedung



2)



Sub Professional Staff a.



Asisten Ahli Arsitektur : 1 orang, minimal lulusan S1 Teknik Arsitektur, pengalaman minimal 3 tahun dalam perencanaan pembangunan gedung



b.



Asisten Ahli Landscape : 1 orang, minimal lulusan S1 Teknik Arsitektur, pengalaman minimal 3 tahun dalam perencanaan pembangunan gedung



3)



Tenaga Pendukung a.



Draftman/ CAD Operator : 3 orang, minimal lulusan D3 Arsitektur, pengalaman minimal 3 tahun dalam membuat gambar perencanaan pembangunan gedung



b.



Surveyor : 5 orang, minimal lulusan D3 Teknik Sipil/ Arsitektur, pengalaman minimal 3 tahun dalam bidang surveyor perencanaan pembangunan gedung



18.



d.



Administrasi : 1 orang, minimal lulusan D3 Ekonomi



e.



Office Boy : 1 orang, minimal lulusan SMA / sederajat



PROGRAM KERJA a.



Konsultan Perencanaan Masterplan harus menyusun dan menyampaikan programkerja yang meliputi :



b.



1)



Jadwal kegiatan secara detail



2)



Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan keahlian)



3)



Konsep penanganan pekerjaan perencanaan



4)



Daftar peralatan kerja



Konsultan Perencanaan Masterplan harus mempresentasikan program kerja secara keseluruhan kepada pemberi kerja.



19.



PENUTUP Kerangka acuan kerja ini dibuat sebagai pedoman dan inputan bagi Konsultan Perencanaan Masterplan untuk melaksanakan penyusunan Proposal Dokumen Administrasi dan Penawaran Teknis serta Penawaran Biaya/ nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus sebagai pedoman dalam tugas nantinya apabila ditetapkan sebagai Konsultan Perencanaan Masterplan untuk paket ini.



Lima Puluh,



2019



Diketahui Oleh, Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara



Ditetapkan Oleh, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara



Setiawan, S.T., M.Si NIP. 19730314 199303 1 001



Yasser Abdillah, S.STP NIP. 19840703 200212 1 001