Kak Jpo Baru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



KEGIATAN : KAJIAN TEKNIS dan PERENCANAAN DED



PEKERJAAN : KAJIAN TEKNIS DAN PERENCANAAN DED PEMBANGUNAN JEMBATAN PENYEBRANGAN ORANG (JPO) WILAYAH PENGEMBANGAN I



PEMERINTAH KOTA PEKANBARU DINAS BINAMARGA APBD TAHUN ANGGARAN 2020



KERANGKA ACUAN KERJA/KAK KAJIAN TEKNIS dan PERENCANAAN DED PEMBANGUNAN JEMBATAN PENYEBRANGAN ORANG (JPO) WILAYAH PENGEMBANGAN I (Kec.Pekanbaru Kota, Kec.Senapelan, Kec.Lima Puluh, Kec.Sukajadi, Kec.Sail)



BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dikuasai oleh Negara, dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kota. Pendekatan sistem internal kota mengisyaratkan jaringan transportasi dan pergerakan orang, barang, bahkan jasa sangat berpengaruh dalam mendukung aktifitas kota. Dinamika kota tercermin dari lalu lintas yang ramai, lancar, dan tertib; mobilitas yang terkendali, serta aksesibilitas yang mudah bagi setiap warga kota. Saat ini tengah terjadi perubahan paradigma dalam perencanaan transportasi. Paradigma tersebut mencakup perubahan fundamental dalam pendefinisian masalah dan solusi yang harus dikaji dalam transportasi. Hal ini dapat dideskripsikan sebagai perubahan dari analisis berorientasi mobilitas, yakni analisis yang mengevaluasi kinerja sistem transportasi yang didasarkan pada kualitas dan kuantitas perjalanan secara fisik, kepada analisis yang berbasis kepada aksesibilitas, yakni analisis yang lebih luas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kemampuan orang untuk mengakses barang, pelayanan, dan aktifitas. Perubahan ini menimbulkan dampak pada keputusan perencanaan, dan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi yang lebih luas. Saat ini Pemerintah kota Pekanbaru secara bertahap sedang melakukan peningkatan sarana dan prasarana yang pada tahun anggaran 2020 akan menuntaskan semua pembangunan sarana dan prasarana penunjang mobilitas masyarakat yang tersebar di 5 Kecamatan/Kota di Provinsi Riau, dengan dibangunnya sarana transportasi (JPO), kegiatan ekonomi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, khususnya dalam pembangunan pada kawasan pertumbuhan yang mempunyai potensi ekonomi tinggi



akan lebih mudah dikembangkan. Kegiatan ekonomi masyarakat ini akan berkembang apabila mempunyai sarana dan prasarana transportasi yang mantap untuk aksesibilitas. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) berfungsi untuk memberikan fasilitas menyeberang bagi pejalan kaki agar tidak mengganggu aktivitas kendaraan dalam berkendara. Selain itu, JPO berfungsi menghindarkan konflik antara penyeberang jalan dengan pengguna kendaraan. JPO yang ada saat ini kurang dimanfaatkan keberadaannya, hal ini dapat dilihat dari adanya keluhan pengguna dan minimnya penyeberang yang memanfaatkan. Maka dari itu diperlukan penentuan lokasi yang tepat serta desain yang dapat memberikan rasa nyaman bagi pengguna JPO. Untuk maksud tersebut sebagaimana diuraikan di atas, maka Dinas Perhubungan Provinsi Riau akan melakukan kajian kebutuhan JPO pada ruas jalan Provinsi di Wilayah Provinsi Riau guna mendukung penyelenggaraan angkutan jalan yang aman, nyaman dan selamat. 1.2. IDENTIFIKASI MASALAH a. Timbulnya kerawanan, kecelakaan dan kemacetan lalu lintas diakibatkan tidak tersedianya prasarana jalan berupa JPO yang memadai; b. Adanya perubahan kewenangan pembinaan dan pengelolaan jalan di kota Pekanbaru sehingga perlu dilakukan kembali penataan dan pembangunan sarana dan prasana angkutan jalan pada ruas jalan kota yang menjadi kewenangannya; c. Pembangunan dan peningkatan jalan di WI I (Kec.Pekanbaru Kota, Kec.Senapelan, Kec.Lima Puluh, Kec.Sukajadi, Kec.Sail) yang dilakukan oleh Pemerintah kota Pekanbaru perlu didukung dengan penyediaan sarana dan prasarana yang memadai; d. Terjadinya konflik antara penyeberang jalan dan pengguna kendaraan yang melintas. 1.3. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Identifikasi Kebutuhan dan DED pembangunan JPO di Wilayah kota Pekanbaru yaitu melakukan identifikasi dan data kebutuhan JPO pada ruas jalan kota di Wilayah Provinsi Riau sebagai bahan kebijakan bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam pembangunan sarana dan prasarana jalan terutama JPO. Sedangkan tujuan dari dilakukannya pekerjaan ini adalah : 1.



Tersedianya data lokasi pemasangan JPO pada ruas jalan WP I di wilayah Provinsi Riau yang tepat sesuai dengan kondisi lalu lintas;



2.



Tersusunnya dokumen penetapan lokasi pembangunan JPO pada ruas jalan Provinsi di WP I wilayah Provinsi Riau;



3.



Terwujudnya penyelenggaraan angkutan jalan yang aman, nyaman dan selamat;



4.



Tersedianya Belanja Jasa Kerjasama Pihak Ketiga/Jasa Konsultan (DED JPO



kota Pekanbaru yang dijadikan pedoman untuk pelaksanaan pekerjaan fisik; 1.4. SASARAN Sasaran dari pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Identifikasi Kebutuhan JPO di Wilayah Pengembangan I (WP I) kota Pekanbaru meliputi: a.



Target group penerima manfaat kegiatan yaitu Pemerintah kota Pekanbaru dalam melaksanakan rencana pembangunan JPO pada ruas jalan WP I;



b.



Tingkat pencapaian pekerjaan berdasarkan volume dan keberhasilan pekerjaan adalah terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan yang aman, nyaman dan selamat.



BAB II PELAKSANAAN 2.1. DATA DASAR Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, konsultan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Pengguna Jasa / Kuasa Pengguna Anggaran /Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yaitu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai konstruksi jalan dan jembatan yang akan ditangani beserta utilitasnya. Adapun data-data yang diperlukan sebelum melaksanakan pekerjaan sebagai berikut : a. b. c. d.



Data-data dokumen FS/Studi/perencanaan terdahulu bila ada; Data lokasi untuk membantu proses selanjutnya; Usulan-usulan teknis lain dari sumber-sumber yang dapat dipercaya; Data-data sekunder lainnya yang diperlukan dan dianggap penting.



2.2. STANDAR TEKNIS/PEDOMAN Dalam kegiatan seperti yang dimaksud pada KAK ini, Konsultan harus memperhatikan persyaratan-persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1.



2.



3.



4.



Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap bagian dari kegiatan Perencanaan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Pengendali Kegiatan. Persyaratan Obyektif Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan. Persyaratan Fungsional Kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme dan tanggung-jawab yang tinggi sebagai Konsultan. Persyaratan Prosedural Penyelesaian administrasif sehubungan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur dan peraturan-peraturan yang berlaku.



5.



Kriteria Lain-lain Selain kriteria umum di atas, untuk berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman, dan peraturan yang berlaku, antara lain ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan kegiatan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan (Kontrak), dan ketentuan- ketentuan lain sebagai dasar perjanjiannya. Adapun standar teknis dalam melaksanakan kegiatan Perencanaan pembangunan jalan menggunakan daftar referensi teknis sebagai dasar pelaksanaan. Referensi dimaksud adalah : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2.



Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;



3.



Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan;



4.



Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan;



5. 6. 7. 8. 9. 10.



11. 12. 13. 14. 15.



Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2015 Tentang Standart Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas; Peretauran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, Dan Pemanfaatan Prasarana Dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : 65 Tahun 1993 Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Spesifikasi Bangunan Pengaman Tepi Jalan, SNI 03-2446-1991; Tata Cara Pelaksanaan Survey Lalu lintas, No.01/T/BNKT/1990; Standard Penerangan Jalan SNI 7391:2008; Petunjuk / Tata Cara Standard lainnya yang berhubungan.



2.3. RUANG LINGKUP KEGIATAN Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai kondisi eksisting jalan maupun sekitarnya, melalui dokumen teknis yang telah ada maupun rencana masterplan wilayah perencanaan. Konsultan terdiri dari Tim Perencana yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Perencanaan pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standard design serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas Bina Marga Kota Pekanbaru, lingkup kegiatan ini adalah : 1. Survey jaringan jalan; 2. Survey identifikasi kondisi eksisting JPO pada ruas jalan WP I; 3. Survey tata guna lahan pada ruas-ruas jalan kota terutama pada rencana lokasi pemasangan JPO; 4. Survey persepsi masyarakat terhadap penggunaan JPO; 5. Survey Instansional baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota. 6. Analisis kebutuhan JPO pada ruas jalan WP I : a) Analisis kondisi dan unjuk kerja lalu lintas; b) Analisis kesiapan sarana dan prasarana jalan; c) Analisis sebaran dan jarak antar JPO pada satu ruas jalan; 7. Menyusun model rancang bangun JPO; 8. Penyusunan dokumen kebutuhan pemasangan JPO pada ruas jalan WP I; 9. Penyusunan dokumen penetapan lokasi pemasangan JPO pada ruas jalan WP I; 2.3



ORGANISASI PELAKSANA Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Perusahaan Konsultan Perencanaan, dengan kebutuhan tenaga ahli yang memiliki kapasitas dan kompetensi dibidangnya antara lain: 1. Ahli Manajemen Rekayasa LLAJ (Traffic Engineering), kualifikasi minimal DIV/S1 Transportasi/Teknik Sipil memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya bertugas membantu team leader dalam melakukan inventarisasi, identifikasi dan analisis lalu lintas dan angkutan jalan terkait kebutuhan pemasangan JPO pada ruas jalan WP I dan bertanggung jawab terhadap hasil analisanya;



2. Ahli Arsitektur (Planner / Team Leader) yaitu orang yang bertanggung jawab agar tim dapat bekerja secara harmonis dan optimal serta mengontrol agar pelaksanaannya sesuai rencana disamping tugasnya sebagai tenaga ahli dibidang perencanaan, dengan kualifikasi minimal S1 jurusan Arsitektur pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya, selain tugasnya sebagai tenaga ahli dibidang perencanaan dalam melakukan identifikasi, inventarisasi dan analisis terkait kebutuhan JPO pada ruas jalan WP I kota Pekanbaru; 3. Ahli Perencanaan Wilayah (Planologi), kualifikasi minimal S1 Teknik Planologi memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya bertugas membantu team leader dalam melakukan identifikasi, inventarisasi dan analisis perencanaan wilayah berdasarkan dokumen perencanaan serta kebijakan dan peraturan-peraturan yang berhubungan tata guna lahan terkait kebutuhan pemasangan JPO pada ruas jalan WP I, dan bertanggung jawab terhadap hasil analisanya; 4. Ahli Hukum, kualifikasi minimal S1 Hukum memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya bertugas membantu team leader dalam melakukan analisis hukum terhadap rencana penetapan kebutuhan pemasangan JPO pada ruas jalan WP I, dan bertanggung jawab terhadap hasil penyusunannya; 5. Tenaga Pendukung, bertugas mendukung pelaksana tugas team leader dan tenaga ahli Meliputi : Koordinator Surveyor, pendidikan minimal D3 Transportasi/Teknik Sipil, pengalaman minimal 3 tahun Surveyor, pendidikan minimal D3 Transportasi/Teknik Sipil, pengalaman minimal 2 tahun; Administrator, pendidikan minimal SLTA/sederajat pengalaman 2 tahun; -



Operator Cad/Drafter, pendidikan komputer/informatika, pengalaman 2 tahun;



minimal



Diploma



Posisi



3



Jumlah Orang-Bulan



Tenaga Ahli: 1. Ahli Perencanaan Transportasi sebanyak 1 org yang bekerja selama 4 bulan



4 OB



2. Arsitek sebanyak 1 org yang bekerja selama 4 bulan



4 OB



3. Ahli Perencanaan Wilayah sebanyak 1 org yang bekerja selama 3 bulan



3 OB



4. Ahli Hukum sebanyak1 org yang bekerja selama 3 bulan



3 OB



Tenaga Pendukung:



1. Koordinator Surveyor sebanyak 1 org yang bekerja selama 2 bulan.



2 OB



2. Surveyor sebanyak 8 org yang bekerja selama 2 bulan.



16 OB



3. Administrator sebanyak 1 org yang bekerja selama 4 bulan.



4 OB



4. Operator Cad/Drafter sebanyak 1 org yang bekerja selama 2 bulan.



2 OB



5. Operator Komputer sebanyak 1 org yang bekerja selama 3 bulan.



3 OB



2.4. RENCANA PELAKSANAAN KEGIATAN 2.4.1. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Dalam melakukan Belanja Jasa Konsultansi Identifikasi Kebutuhan JPO di Wilayah Pengembangan I (WP I) kota Pekanbaru, metode yang digunakan adalah pendekatan literatur, pendekatan operasional melalui metode pengambilan data primer dan sekunder. 1. Pendekatan Literatur Pendekatan literatur diperlukan guna mendapatkan masukan yang berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, bahan masukan mengenai landasan teori, metodologi studi dan analisis/kajian teknisnya dari referensi studi sejenis terdahulu serta buku teks (text book). 2. Pendekatan Operasional Teknik pendekatan operasional merupakan pendekatan dengan melakukan pengumpulan data primer dan sekunder sebagai berikut : a. Melakukan survey pengumpulan data perimer yaitu meliputi pengumpulan data kondisi lalu lintas, jaringa transportasi, jaringan jalan, penggunaan moda angkutan, tata guna lahan dan pengumpulan data primer lainnya yang berhubungan dengan rencana penetapan lokasi JPO; b. Pengumpulan data dari sumber sekunder khususnya terkait dengan sosio ekonomi wilayah, produksi dan operasi semua moda transportasi yang beroperasi pada ruas jalan provinsi (simpul dan ruas), tata ruang wilayah provinsi. Selain itu dapat diperoleh dari berbagai studi yang pernah dilakukan sebelumnya serta peraturan perundangan yang terkait dengan perencanaan dan pembangunan JPO.



2.4.2.



Jadwal Pelaksanaan



Waktu Pelaksanaan Pekerjaan selama 4 (empat) bulan dengan jadwal sebagai berikut : NO



KEGIATAN



1



2 1



1.



Persiapan



2.



Survey Pengumpulan Data Primer Survey Pengumpulan Data Sekunder Analisis Data dan Kajian Penyusunan Draft Pergub Pelaporan a. Laporan Pendahuluan b. Laporan Antara c. Laporan Draft Akhir d. Laporan Akhir



3. 4. 5. 6.



2



3



4 5



BULAN/MINGGU 3 6 7 8 9 10 11



4 12



13



14



15



2.5. KELUARAN YANG DIHARAPKAN 2.5.1. Keluaran (Output) Keluaran yang diharapkan dari pekerjaan Kajian Teknis dan DED Pembangunan JPO di WP I Kota Pekanbaru, meliputi : 1. Tersedianya dokumen data identifikasi lokasi pemasangan JPO pada ruas jalan WP I di kota Pekanbaru; 2. Tersedianya dokumen DED pembangunan JPO pada ruas jalan WP I di wilayah kota Pekanbaru. 2.5.2. Hasil (Outcome) Terwujudnya penyelenggaraan angkutan jalan yang aman, nyaman dan selamat.



16



BAB III EVALUASI DAN PELAPORAN



3.1



METODE EVALUASI Metode evaluasi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan Kajian Teknis dan DED Pembangunan JPO di WP I Kota Pekanbaru, adalah pembahasan laporan pendahuluan, laporan antara dan laporan akhir oleh Tim Teknis yang ditunjuk oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.



3.2



PELAPORAN Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dalam 3 (tiga) tahap dalam waktu pelaksanaan selama 4 (empat) bulan, yaitu sebagai berikut : a.



Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), yang berisi mengenai penjelasan yang memuat maksud dan tujuan, metodologi penyusunan, rencana pelaksanaan survey, program kerja dan jadwal penugasan tenaga ahli, dibuat sebanyak 5 (lima) buku.



b.



Laporan Antara Laporan Antara diserahkan minggu ke-1 (kesatu) bulan ke-3 (dua) setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang berisi tentang laporan hasil survey data primer dan data sekunder serta analisis awal, dibuat sebanyak 5 (lima) buku.



c.



Laporan Akhir dan Ringkasan Eksekutif Laporan Akhir diserahkan 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) berupa dokumen hasil kajian serta ringkasan eksekutif, dilengkapi dokumen laporan hasil Survey data primer dan data sekunder keseluruhan, dibuat masing-masing sebanyak 10 buku dan soft copy.



BAB III PENUTUP



Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan Iain yang dibutuhkan. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari Kerangka Acuan Kerja, Penyedia jasa agar segera membuat Usulan Teknis/ Proposal Teknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan Perencana sesuai peraturan yang berlaku.



Pekanbaru,Maret 2020 KEPALA DINAS PERHUBUNGAN KOTA PEKANBARU



Pejabat Pembuat Komitmen



xxxxxxxx Pembina Utama Muda NIP. xxxxxxxxxxxxxxxxxx