KAK KAJI BANDING 2019 Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

REVISI 1 KERANGKA ACUAN KEGIATAN KAJI BANDING PUSKESMAS TENGGILIS Nomor :440/A.III.KAK.0001.01/436.7.2.35/2019



I.



Pendahuluan Upaya peningkatan kualitas puskesmas dalam memberikan pelayanan baik dalam upaya kesehatan masyarakat (UKM) maupun upaya kesehatan perorangan (UKP) terus digalakkan. Sehingga perbaikan dalam segi manajerial, sarana prasarana dan SDM (Sumber Daya Manusia) terus diupayakan, karena ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberi pelayanan. Perbaikan manajemen puskesmas dapat dilakukan dengan pendidikan dan pelatihan maupun kaji banding. Upaya perbaikan tersebut harus dilakukan secara berkesinambungan, maka diperlukan penyusunan kerangka acuan kaji banding agar kegiatan ini seiring dengan upaya perbaikan yang dimaksud. Kerangka acuan kaji banding ini digunakan sebagai salah satu acuan atau pedoman dalam melaksanakan setiap kegiatan kaji banding oleh karyawan/karyawati Puskesmas Tenggilis.



II. Latar Belakang Pembangunan kesehatan yang telah dijalankan berupaya untuk lebih meningkatkan pemerataan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat, perhatian khusus diberikan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah baik. Dalam Sistem Kesehatan Nasional (SKN-2004) tersebut bahwa puskesmas merupakan unit pelaksana pelayanan kesehatan tingkat pertama. Adapun fungsi puskesmas ada tiga yaitu: 1.  Sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, 2.  Sebagai pusat pemberdayaan masyarakat dan keluarga, serta 3.  Sebagai pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama. Dalam



melaksanakan



kegiatannya



puskesmas



mengacu



pada



empat



azas



penyelenggaraan yaitu wilayah kerja, pemberdayaan masyarakat, keterpaduan dan rujukan. Puskesmas mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan program kegiatannya, untuk itu perlu didukung kemampuan manajemen yang baik. Manajemen puskesmas merupakan suatu rangkaian kegiatan yang bekerja secara sinergik yang meliputi perencanaan, penggerakan pelaksanaan serta pengendalian dan penilaian. Sistem penilaian akreditasi yang harus dilalui oleh puskesmas sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam pelayanan dan manajemen, serta merupakan persyaratan yang ditetapkan pada PERMENKES No.75 tahun 2014 tentang Puskesmas. Kegiatan kaji banding ini dilaksanakan sesuai dengan visi, misi, tujuan, tata nilai budaya yang ada di Puskesmas Tenggilis. Visi puskesmas Tenggilis adalah pelayanan



yang berkualitas dan profesional untuk mencapai kesehatan masyarakat yang optimal. Sedangkan misi puskesmas Tenggilis yaitu: 1. Melaksanakan pelayanan kesehatan yang berkualitas 2. Melaksanakan program kesehatan secara profesional dan berintegritas 3. Mendorong kemandirian bagi masyarakat 4. Meningkatkan mutu dan pemerataan pelayanan kesehatan. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang yang bertempat tingga di wilayah kerja puskesmas tenggilis agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam rangka mewujudkan Surabaya sehat. Tata nilai Puskesmas Tenggilis yaitu: 1. Komitmen 2. Kerjasama 3. Disiplin 4. Profesionalisme 5. Ikhlas Maka dalam upaya peningkatan kualitas tersebut dan melaksanakan fungsi puskesmas maka perlu dilakukan kaji banding ke puskesmas lain yang memiliki kelebihan dan telah terstandart lebih baik dibandingkan Puskesmas Tenggilis sehingga kerangka acuan ini akan sangat bermanfaat terhadap semua tim puskesmas yang melakukan kaji banding. III. Tujuan A. Tujuan Umum Upaya untuk mempelajari dan memahami suatu sistem, kegiatan, program



yang



belum pernah diterapkan atau yang sudah diterapkan tapi masih mengalami hambatan dengan kriteria program tidak mencapai target minimal 3 (tiga) bulan berturut–turut. Puskesmas Tenggilis dalam rangka perbaikan manajemen, sarana prasarana dan sumber daya manusia. B. Tujuan Khusus 1. Untuk mempelajari dan memahami persiapan dan pelaksanaan akreditasi puskesmas. 2. Untuk mempelajari dan memahami program baru dalam upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan. 3. Untuk mempelajari dan memahami upaya meningkatkan mutu



dan Program



pelayanan di puskesmas IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan Bentuk kegiatan adalah melakukan kegiatan kaji banding ke Puskesmas yang ditunjuk yang memiliki kelebihan dalam pencapaian program dan kinerja.



V. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Penanggung Jawab Program / Pelayanaan



berkoordinasi dengan Koordinator



UKM/UKP untuk merencanakan Program atau pelayanan yang akan dikaji banding dalam rapat minlok sesuai dengan hasil evaluasi SPM /PKP yang tidak mencapai Target selama 3 (tiga) bulan berturut- turut. 2. Tim mutu bersama dengan penanggung jawab program membahas rencana pelaksanaan dan tempat kaji banding 3. Tim mutu bersama dengan penanggung jawab program menentukan instrumen kaji banding sesuai dengan Program/ Pelayanan yang akan di kaji banding 4. Tim mutu melaporkan hasil rencana kaji banding kepada kepala puskesmas Tenggilis 5. Tim mutu bersurat ke Dinas untuk menanyakan Puskesmas yang akan dituju sesuai dengan program yang akan di kaji banding 6. Tim mutu menentukan waktu pelaksanaan kaji banding sesuai kesediaan waktu dan Puskesmas yang akan dituju 7. Penanggung jawab program melaksanakan kaji banding ke Puskesmas yang akan dituju 8. Tim mutu bersama dengan penanggung jawab program menganalisis dan mensosialisasikan hasil kaji banding 9. Tim mutu bersama dengan penanggung jawab program menentukan tindak lanjut hasil kaji banding 10. Tim mutu bersama dengan penanggung jawab program melakukan evalusi tindak lanjut hasil kaji banding VI.



Sasaran Puskesmas yang memiliki kelebihan dalam penerapan sistem, program dan kegiatan dalam meningkatkan pelayanan di masyarakat.



VII.



Jadwal Pelaksanaan Pelaksanaan kaji banding dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun



NO



KAJI BANDING



KEGIATAN 1



1



VIII.



2



3



4



5



6



2019 7 8



KAJI BANDING



Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan



9



10



11



12



1.



Evaluasi ketepatan jadwal pelaksanaan dilakukan setelah selesai pelaksanaan kegiatan. Dilakukan oleh Koordinator UKP dan UKM.



2. IX.



Laporan evaluasi ini ditujukan kepada Kepala Puskesmas.



Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan pelaporan evaluasi kegiatan kaji banding dilakukan oleh Petugas kaji banding dalam bentuk laporan hasil kaji banding. Laporan analisa dan tindak lanjut hasil kaji banding dilakukan oleh petugas kaji banding Puskesmas Tenggilis.



Surabaya, 15 Januari 2019 Kepala UPTD Puskesmas Tenggilis



dr. Dessy J. Setia