Kak Kegiatan Penjaringan Keswa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS PADAHERANG Jln . Babakan Pikiran Rakyat No. 2 Tlp.(0265) 57509295 Email : [email protected] PADAHERANG 46384 KERANGKA ACUAN KEGIATAN TUJUAN, SASARAN, DAN TATA NILAI KEGIATAN PENJARINGAN KASUS JIWA A. PENDAHULUAN Program kesehatan jiwa masyarakat bertujuan untuk Menyadarkan masyarakat terhadap masalah kesehatan jiwa yang ada di masyarakat,mencegah timbulnya berbagai gangguan jiwa, menanggulangi masalahkesehatan jiwa, Memberdayakan masyarakat dalam penyelenggaraan upayakesehatan jiwa, Meminimalkan dampak masalah psikososial dan gangguan jiwa terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Pelaksanaan kegiatan Penjaringan Kasus Jiwa di laksanakan sesuai visi Puskesmas Padaherang yaitu terwujudnya Puskesmas yang bermutu dalam pelayanan adil dan merata sesuai dengan tata nilai Puskesmas yang telah di tetapkan ‘SEHATI’ Sopan, Empati Handal, Adil, Teladan dan Inovatif B. LATAR BELAKANG Untuk dapat memberikan perawatan kesehatan jiwa yang optimal pada masyarakat, diperlukan informasi dan deteksi dini pada masyarakat. dengan cara melakukan skrening deteksi dini gangguan jiwa. Selanjutnyadilakukan pembinaan dengan melakukan konseling perindividu melaluikegiatan home visite sehingga dapat menegakkan diagnosa keperawatan yang tepat. Sehingga masyarakat mampu mengerti dan ikut berperan sertadalam usaha meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat. Dalam rangka mendukung dan mencapai target Indonesia bebas pasung.Program kesehatan jiwa merupakan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat(UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari,oleh dan untuk masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan jiwa sebagai upaya mendukung pencapaian Indonesia bebas pasung



C. TUJUAN 1) Tujuan Umum Cakupan pelayanan kesehatan jiwa meningkat. 2) Tujuan Khusus Khusus Penemuan dan penangan kasus jiwa disemua desa meningkat D. KEGIATAN Desa / Kelurahan E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Penjaringan kasus jiwa ke desa F.



SASARAN Pasien dengan gangguan jiwa yang telah terdiagnosis.



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Petugas memberikan jadwal kegiatan penjaringan kasus jiwa setiap 1 tahun sekali di awal tahun sekali. H. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Secara teratur petugas akan melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap pasien. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan dengan mengkaji informasi yang diperoleh dari pasien(melalui telepon atau kunjungan rumah). I.



PENCATATAN DAN PELAPORAN 1) Pencatatan Petugas mencatat kegiatan-kegiatan yang dikerjakan pada saat prose kegiatan 2) Pelaporan Petugas melaksanakan kegiatan ini melaporkan kepada kepala Puskesmas sesuai dengan kegiatan yang sudah di lakukan. Laporan yang di berikan sesuai dengan kegiatan yang telah di lakukan



Mengetahui Kepala UPTD



Padaherang,…………2018



Puskesmas Padaherang



Petugas,



Suryati,S.KM,MSi



Sugandi,Amd,.Kep



NIP.19690923 199102 2 002