KAK Kota Tangerang Paket 1 Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)/ TERM OF REFERENCE (TOR) PENGUKURAN, PEMETAAN DAN INFORMASI BIDANG TANAH PAKET I PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP 10.000 BIDANG TAHUN ANGGARAN 2018 Kementerian Negara/Lembaga



:



Unit Eselon I Program Hasil Unit Eselon II/Satker



: : : :



Kegiatan Indikator Kinerja Satuan Ukur/Jenis Keluaran Volume



: : : :



I.



Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Program Pengelolaan Pertanahan Daerah Diterbitkannya Peta Bidang Tanah Kantor Wilayah BPN ProvinsiBanten/ Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Tangerang Peta Bidang Tanah Kategori V Jumlah Bidang Tanah Bidang/Peta Bidang Tanah 10.000 Bidang



Latar Belakang A. Dasar Hukum 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-undang No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Presiden No. 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Peraturan Presiden No. 20 tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; 9. Peraturan Menteri Negara Agararia/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematik; 11. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi; 12. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap jo. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap; PDF - 1



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



B. Gambaran Umum Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (UUPA) menetapkan, bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KATR/BPN) ditugaskan untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan dan bertanggung jawab kepada Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi. Untuk percepatan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 UUPA yang saat ini telah mencapai ± 44.227.462 bidang tanah dari ± 108.422.172 bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia (berdasarkan data per tanggal 23 November 2016), sehingga masih terdapat sebanyak 64.194.710 bidang tanah yang belum terdaftar. Sampai dengan akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20052025 direncanakan seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar. Oleh karena itu perlu dilaksanakan pendaftaran tanah pertama kali secara masal melalui Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang akan dilaksanakan mulai tahun 2017 dengan target pada tahun 2017 sebanyak 5.000.000 bidang, tahun 2018 sebanyak 7.000.000 bidang, tahun 2019 sebanyak 10.000.000 bidang, tahun 2020 sebanyak 10.000.000 bidang, tahun 2021 sebanyak 10.000.000 bidang, tahun 2022 sebanyak 10.000.000 bidang, tahun 2023 sebanyak 10.000.000 bidang dan tahun 2024 sebanyak 2.444.710 bidang tanah. Target kegiatan legalisasi aset pada tahun 2017 adalah sebanyak 5 juta bidang sedangkan usulan anggaran APBN tahun 2017, khususnya untuk legalisasi aset yang telah disetujui hanya dapat membiayai kegiatan sebanyak 2 juta bidang tanah sehingga masih terdapat kekurangan dana untuk 3 juta bidang tanah atau sekitar Rp. 1,2 triliun. Terkait hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan mengupayakan dana legalisasi aset untuk 3 juta bidang tanah dengan meminta penambahan anggaran tahun 2017 kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan RI. Dengan demikian diharapkan target kegiatan legalisasi aset tahun 2017 dapat tercapai dengan dukungan dana yang memadai. Untuk lebih meningkatkan pencapaian penyelesaian target tepat waktu dan tepat sasaran serta untuk mencapai hasil yang optimal kinerja dan keuangan dalam rangka percepatan pendaftaran tanah, maka kegiatan pensertipikatan dilaksanakan melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap. Melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap, selain pendaftaran tanah pertama kali secara serentak, dilaksanakan pula pemutakhiran data dan informasi bidang tanah. Melalui pendaftaran tanah sistematik lengkap



PDF - 2



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



diharapkan diperoleh Peta Bidang Tanah beserta informasi bidang tanahnya secara lengkap dan utuh desa demi desa atau kelurahan demi kelurahan. Salah satu tahapan dalam kegiatan adalah pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang dilaksanakan secara sistematik lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap. Tujuan dari pelaksanaan pensertipikatan bidang tanah secara sistematik lengkap mengelompok dalam satu wilayah desa/kelurahan lengkap diantaranya: 1. Waktu pelaksanaan relatif lebih cepat dibandingkan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah secara sporadik; 2. Mobilisasi dan koordinasi petugas ukur lebih mudah dilaksanakan; 3. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dan yang sudah terdaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan; 4. Dapat sekaligus diketahui bidang-bidang tanah yang bermasalah dalam satu wilayah desa/kelurahan. 5. Persetujuan batas sebelah menyebelah (asas contradictoir delimitatie) relative lebih mudah dilaksanakan; II.



III.



Penerima Manfaat Adapun penerima manfaat dari kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap, antara lain: 1. Masyarakat Dengan diperolehnya sertipikat hak atas tanah, maka diharapkan dapat membuka akses permodalan atau sumber-sumber ekonomi lainnya bagi penambahan modal usaha bagi masyarakat dan dapat mengurangi potensi timbulnya sengketa tanah ; 2. Pemerintah Tersedianya informasi bidang-bidang tanah yang terdaftar akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan secara baik. Strategi Pencapaian Keluaran SPESIFIKASI TEKNIK PENGUKURAN DAN PEMETAAN KADASTRAL



A.



UMUM



Pasal 1 Pendahuluan Pasal 19 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 mengamanatkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum ( Hak Atas Tanah ) oleh Pemerintah diadakan Pendaftaran Tanah di seluruh Wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud oleh UU tersebut antara lain meliputi : Pengukuran, Pemetaan, dan Pembukuan Tanah. Sebagai upaya memberikan jaminan kepastian hukum atas obyek hak atas tanah, pengukuran bidang tanah harus memenuhi kaidah teknis kadastral dimana proses perolehan data ukuran bidang tanah memenuhi asas kontradiktur delimitasi dan asas publisitas. Dalam rangka penyelenggaraan pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap, perlu dikeluarkan Spesifikasi Teknik yang akan mendukung pelaksanaan pekerjaan dimaksud.



PDF - 3



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



Spesifikasi Teknik dimaksud merupakan batasan dan acuan dalam melaksanakan pekerjaan yang wajib diikuti oleh Pelaksana Pekerjaan. Spesifikasi Teknis pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ini dibuat dengan memperhatikan perkembangan kemajuan metodologi dan teknologi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral beserta peraturan-peraturan / standar-standar teknis Pengukuran dan Pemetaan Kadastral yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional, yaitu PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA / KBPN No. 3 Tahun 1997 yaitu tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 beserta Petunjuk Teknis PMNA / KBPN No.3 Tahun 1997 Materi Pengukuran dan Pemetaan Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 33 Tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Filosofi dari pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral khususnya pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ini adalah “No Maps No Registration”, artinya kunci utama pelaksanaan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral adalah Peta Dasar Pendaftaran, baik berupa peta garis maupun peta foto dan dalam bentuk digital. Dalam pelaksanaan di lapangan, Pelaksana Pekerjaan wajib melapor dan selalu berkoordinasi kepada Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sekaligus sebagai petugas Supervisi dan Kantor Pertanahan Setempat, sesuai dengan struktur organisasi dan ketentuan yang berlaku; serta wajib mengunakan Spesifikasi Teknis ini.



Pasal 2 Pengertian-pengertian 1.



Bidang Tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas.



2.



Peta Dasar Pendaftaran adalah peta yang memuat titik-titik dasar teknik dan unsur-unsur geografis seperti sungai, jalan, bangunan, batas fisik bidang-bidang tanah dan batas administrasi. Peta Dasar Pendaftaran dapat berupa peta garis atau peta foto. Peta Dasar Pendaftaran menjadi dasar untuk pembuatan Peta Pendaftaran.



3.



Peta Kerja adalah peta dasar yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan bidang tanah belum terdaftar dan peningkatan kualitas bidang tanah terdaftar. Peta Kerja dapat berupa hardcopy yang dicetak dan dibawa ke lapangan saat pengukuran dan pemetaan bidang tanah, atau berupa softcopy yang digunakan di lokasi PTSL dengan bantuan aplikasi pengukuran dan pemetaan bidang tanah.



4.



Pengukuran Bidang Tanah secara sistematis adalah proses pemastian letak batas bidang-bidang tanah yang terletak dalam satu atau beberapa desa/kelurahan atau bagian dari desa/kelurahan atau lebih dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sistematis.



5.



Gambar Ukur (DI. 107) adalah dokumen yang mencantumkan gambar suatu bidang tanah atau lebih dan situasi sekitarnya serta data hasil pengukuran bidang tanah baik berupa jarak, sudut, azimuth, sudut jurusan ataupun nilai koordinat.



6.



Pemetaan Bidang Tanah adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasil pengukuran bidang-bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut. PDF - 4



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



7.



Peta Foto adalah peta yang menggambarkan detail lapangan dari citra foto dengan skala tertentu. Peta foto sudah melalui proses pemetaan fotogrametri oleh karena itu ukuranukuran pada peta foto sudah benar dengan demikian detail-detail yang ada di peta foto dan dapat diidentifikasi dilapangan mempunyai posisi sudah benar di peta.



8.



Identifikasi Bidang Tanah secara Fotogrametrik adalah penentuan batas-batas bidang tanah secara visual/physical boundaries yang terlihat pada peta foto atau peta CSRT dan di lapangan dengan menarik garis ukur (deliniasi) pada peta foto atau peta CSRT dengan terlebih dahulu menandai (prick) detail yang posisinya sama pada peta foto atau peta CSRT tersebut



9.



Peta Bidang Tanah adalah gambar yang memuat satu bidang tanah atau lebih pada suatu wilayah tertentu yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan penunjukan batas oleh pemilik dan para pihak yang berbatasan dan digunakan untuk keperluan pengumuman.



10. Peta Pendaftaran adalah Peta yang menggambarkan satu bidang tanah atau lebih yang batas-batasnya ditentukan berdasarkan penunjukan batas oleh para pemilik dan disahkan penggunaannya oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan pendaftaran tanah. 11. Daftar Peta Pendaftaran ( DI. 311 A ) adalah daftar yang memuat data-data mengenai nomor lembar dan skala peta dalam sistem proyeksi TM 3 serta cakupan desa / kelurahannya. 12. Surat Ukur ( DI. 207 ) adalah dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta atau uraian. 13. Daftar Surat Ukur ( DI. 311 B ) adalah daftar yang memuat data mengenai nomor Surat Ukur, tanggal penerbitan, luas bidang, NIB, nomor Peta Pendaftaran dan nomor kotaknya, letak tanah dan nomor gambar ukur serta keterangan. 14. Daftar Tanah ( DI. 203 ) adalah dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistem penomoran. 15. Nomor Identifikasi Bidang ( NIB ) adalah nomor yang diberikan kepada setiap bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah. 16. Komputerisasi Kegiatan Pertanahan yang selanjutnya disingkat KKP adalah penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan agraria/pertanahan dan tata ruang berbasis teknologi informasi dan komunikasi



Pasal 3 Tujuan Pelaksana Pekerjaan Tujuan Pelaksana Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ini adalah : 1.



Terpetakannya semua bidang tanah tanpa terkecuali baik yang belum terdaftar maupun yang telah terdaftar sesuai dengan spesifikasi dan target yang telah ditetapkan pada lokasi pekerjaan dalam Dokumen Lelang.



2.



Adanya Peta Pendaftaran yang lengkap dalam satu satuan wilayah atau sebagian wilayah desa/kelurahan dalam Sistem Koordinat Nasional Proyeksi TM 3º dalam format digital dengan standar data spasial yang telah ditetapkan.



PDF - 5



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



B.



BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA PELAKSANA YANG DIGUNAKAN Pasal 4 Bahan Yang Disediakan Oleh Pemberi Pekerjaan



Bahan yang akan diberikan oleh Pemberi Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap kepada pelaksana pekerjaan adalah : 1.



Surat Keputusan Penetapan Lokasi beserta dengan lampiran poligon batas wilayah kerjanya dan;



2.



Persiapan Administrasi Surat Tugas



3.



Data Bidang-bidang tanah bersertipikat di dalam lokasi PTSL yang telah terpetakan dalam KKP dalam bentuk *.DWF (Format Autocad) maupun yang belum terpetakan secara digital dilengkapi dengan copy : a. Peta Pendaftaran. b. Daftar Tanah. c. SU (sesuai kondisi dan permintaan secara resmi), GS maupun GU. d. Peta lainnya (Prona, PP 10, dll). dan;



4.



Daftar Nama dan Nomor Hak bidang tanah yang berada pada KW 1, 2, 3, 4, 5, dan 6 di dalam wilayah desa yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL dengan format *.xls dan dicetak serta ditandatangani oleh Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan, dan;



5.



Peta Dasar Pendaftaran (berupa peta foto atau peta garis) dengan skala 1 : 1.000 atau 1 : 2.500 dengan Sistem Koordinat Nasional Proyeksi TM 3º dalam bentuk digital (apabila ada);



6.



Peta Citra/ Peta Foto pada lokasi kerja sebagai Peta Kerja (apabila ada);



7.



Deskripsi Tugu Titik Dasar Teknis (apabila ada);



8.



Data lain: Batas Kawasan Hutan, Kawasan Konservasi, Peta PBB, batas administrasi, atau data pendukung lainnya (apabila ada).



Biaya yang timbul dari bahan yang dicopy/digandakan ini harus ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.



PDF - 6



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



Pasal 5 Peralatan Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Pekerjaan Kriteria peralatan minimum yang digunakan dalam pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah sebagai berikut : Volume ( unit )



No.



Peralatan



1.



Alat Ukur Jarak (pita ukur) atau Distometer



10 buah



2.



Software Pengukuran & Pemetaan



1 buah



ms / sb



3.



Komputer Grafis



10 unit



ms / sb



4.



Printer A3



5 buah



ms / sb



5.



a. - Total Station dan - GPS Geodetik atau



5 unit 3 unit



ms / sb



b. GNSS CORS atau



3 unit



ms / sb



c. GNSS RTK (1 set = 1 base dan 3 rover)



1 set 3 unit



6.



Kamera digital/Mobile Phone/GPS Navigasi berkamera (GPS geotagging)



1 unit



7.



Drone/Software Pengolah Citra (untuk wilayah kategori I – IV /selain Jawa dan Bali)



8.



Komputer Pengolah Citra



9.



Laptop



10.



Scanner A4



10.000 bidang



Keterangan ms



ms / sb



ms



ms / sb 1



ms / sb



10 Unit



ms / sb



2



ms



Keterangan : a.



ms



= milik sendiri



b.



sb



= sewa beli



c.



Alat Ukur Jarak yang dimaksud adalah alat ukur meteran dengan bahan yang stabil (tidak mudah mengembang atau mengkerut). Alat ukur meteran dari bahan plastik yang mudah mengembang atau mengkerut tidak boleh digunakan dalam pekerjaan ini.



d.



Software Pengukuran & Pemetaan yang digunakan untuk mengolah hasil pengukuran dengan output file sesuai dengan standar di Kementerian ATR/BPN yaitu *.dxf.



e.



Peralatan pada angka 7 pada table di atas, diperlukan apabila sumber data pembuatan Peta kerja masih berupa Raw Data CSRT atau hasil pemetaan drone.



f.



Komputer Pengolah Foto/Citra harus memenuhi spesifikasi : 



Intel i5 atau setara



PDF - 7



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



    g.



Monitor Grafis 17” RAM minimum 32 GB Hard Disk minimum 2 TB VGA Card minimum 4 GB



Foto geotagging dibuat minimal 1 (satu) foto untuk setiap lembar Gambar Ukur dan diserahkan dalam format softcopy pada saat proses kendali mutu. Penamaan file foto geotagging sama dengan nomor Gambar Ukur. Pasal 6 Tenaga Pelaksana Yang Digunakan Dalam Pelaksanaan Pekerjaan



Kualifikasi dan jumlah tenaga pelaksana minimum yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah sebagai berikut :



No.



Keahlian



Jumlah bidang



Kualifikasi



10.000 1.



Manager Proyek



1



Tenaga ahli



2.



Surveyor Kadastral Berlisensi



1



Tenaga ahli



3.



Asisten Surveyor Kadastral Berlisensi



2



Tenaga ahli



4.



Asisten Surveyor



8



Tenaga Trampil



5.



Pembantu Asisten Surveyor



10



Tenaga Terampil



7.



Staf Administrasi



1



Tenaga Terampil dan menguasai Komputer



8.



Petugas Pemetaan/Drafter



3



Tenaga ahli



8



Optional : A. Menggunakan Drone 1 1 1



Tenaga ahli Tenaga Terampil Tenaga Terampil



2



Tenaga Ahli



a) Operator Pilot b) Navigator c) Helper Atau B. Menggunakan Raw Data Citra Satelit Resolusi Tinggi (Petugas Pengolah Citra)



Keterangan : a.



Manager Proyek minimal mempunyai pengalaman dalam manajerial proyek;



b.



Surveyor Kadastral Berlisensi adalah surveyor yang telah mempunyai lisensi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;



PDF - 8



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



c.



Asisten Surveyor Kadastral Berlisensi mempunyai lisensi Asisten Surveyor Kadastral dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;;



d.



Asisten Surveyor berpendidikan minimal SMA atau SMK yang mempunyai pengalaman dalam bidang survei/pemetaan minimal 1 (satu) tahun dan diutamakan menggunakan tenaga lokal;



e.



Petugas Pemetaan/Drafter berpendidikan minimal SMA atau SMK yang mampu menguasai dan mengoperasikan software pengukuran dan pemetaan bidang (misal software CAD);



f.



Operator Pilot berpendidikan minimal SMA atau SMK yang mampu mengoperasikan drone;



g.



Navigator dan Helper berpendidikan minimal SMA atau SMK yang mampu navigasi drone;



h.



Petugas Pengolah Citra berpendidikan minimal SMA atau SMK yang berpengalaman dalam pengolahan Raw Data Image Citra Satelit Resolusi Tinggi.



PDF - 9



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



C.



RUANG LINGKUP PEKERJAAN Pasal 7 Lokasi Pekerjaan



Lokasi Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Paket I pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ini adalah sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu Kelurahan Poris Plawad, Poris Plawad Utara, Cipondoh Makmur dan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kabupaten/Kota Tangerang Propinsi Banten Pasal 8 Lingkup Pekerjaan Lingkup Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ini adalah : 1.



Persiapan dan Perencanaan Pekerjaan. a. Persiapan Umum dan Presentasi Rencana Kerja b. Pengumpulan Bahan c. Survey Pendahuluan d. Pengukuran GCP e. Pemotretan Drone/Pengolahan Citra f. Pengolahan dan Pencetakan Peta Kerja g. Pengadaan Base Camp h. Pendaftaran sebagai Mitra pada Aplikasi KKP



2.



Penyuluhan



3.



Identifikasi dan Delineasi Batas Bidang Tanah



4.



Pengukuran Bidang-bidang Tanah dan Pembuatan Gambar Ukur a. Penetapan Batas dan Pengukuran bidang-bidang tanah yang belum terdaftar b. Pembaruan Data Bidang Tanah Terdaftar (K4) c. Pembuatan Gambar Ukur d. Pengumpulan Toponimi dan Informasi Bidang Tanah Terdaftar



5.



Pemetaan Bidang-bidang Tanah. a. Plotting hasil deliniasi dan pengukuran bidang b. Pembuatan Peta Bidang Tanah dalam bentuk digital dan hard copy. c. Checkplot dan editing



6.



Pembuatan Peta Bidang Tanah (untuk lampiran pengumuman) a. Pembuatan Daftar Tanah b. Pencetakan Peta Dasar Pendaftaran (vektor) c. Pembuatan Peta Indeks



7.



Pembuatan Laporan. a. Pembuatan Laporan Awal. b. Pembuatan Laporan Bulanan. c. Pembuatan Laporan Akhir.



8.



Penyerahan Hasil Pekerjaan.



PDF - 10



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



D.



PELAKSANAAN PEKERJAAN



Pasal 9 Persiapan dan Perencanaan Pekerjaan a.



Persiapan Umum dan Presentasi Rencana Kerja. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus mempresentasikan kepada Pemberi Pekerjaan dan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap mengenai: 1. Organisasi Proyek. 2. Metode Kerja dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan. 3. Rencana mobilisasi tenaga dan alat. 4. Metode pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah setempat. 5. Program mutu proyek.



b.



Pengumpulan Bahan. Pelaksana Pekerjaan harus mengumpulkan bahan-bahan yang berguna dalam pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral seperti yang tertera dalam Pasal 4. Kanwil maupun Kantah mempunyai tanggung jawab untuk mempersiapkan bahan tersebut. Selain bahan yang berasal dari Pemberi Pekerjaan, Kanwil atau Kantah; Pelaksana Pekerjaan dapat mengumpulkan bahan lain dari sumber lain yang dianggap perlu untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan (misal : peta PBB, peta Desa, peta RTRW, dsb). Biaya yang timbul dari pengumpulan bahan ini ditanggung oleh Pelaksana Pekerjaan.



c.



Survey Pendahuluan Sebelum dilaksanakan pengukuran bidang tanah, Pelaksana Pekerjaan didampingi Tim Penyuluhan Kantor Pertanahan melaksanakan penyuluhan yang bertujuan untuk : 1. Berkoordinasi dengan aparat desa/ Ketua RW/Ketua RT/Tokoh Masyarakat tentang rencana, jadwal dan pelibatan masyarakat dalam pemasangan tanda batas bidang tanah dan pengukurannya. 2. Membagikan Formulir Persiapan Pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Lampiran No 5) dan dikumpulkan selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan pengukuran. 3. Mendapatkan gambaran awal jumlah bidang yang dapat diukur. 4. Mengumpulkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta PTSL. 5. Mengumpulkan salinan dokumen alas hak (jika ada) atau dokumen pernyataan pemilikan/penguasaan tanah dari peserta PTSL.



d.



Pengukuran Ground Control Point (GCP) GCP dibuat dan diukur sebagai titik kontrol dalam kegiatan Pemotretan udara dengan drone untuk pembuatan Peta kerja dan atau titik kontrol / ikat kegiatan pengukuran pemetaan dalam rangka PTSL. Titik kontrol pemotretan udara terdiri dari titik kontrol dalam sistem koordinat lintang, bujur dan tinggi terhadap spheroid pada datum WGS-84 dan atau Koordinat proyeksi TM 3° pada datum WGS-84; Titik kontrol/titik ikat terletak pada pojok, perimeter dan tengah dari blok area pekerjaan (Lokasi PTSL). Metode dan spesifikasi GCP mengikuti Petunjuk Teknis Pembuatan Peta Kerja dengan menggunakan Pesawat Nirawak / Drone



PDF - 11



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



e.



Pemotretan Drone/Pengolahan Citra Pemotretan dengan Drone adalah kegiatan pembuatan peta kerja dengan melakukan pemotretan udara menggunakan wahana pesawat udara nirawak (drone). Kegiatan ini dilakukan apabila pada lokasi PTSL tidak tersedia Peta Dasar. Selain pemotretan dengan Drone, pembuatan peta kerja dapat dilakukan dengan melakukan pengolahan raw data Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT).



f.



Pengolahan dan Pencetakan Peta Kerja Pengolahan hasil pemotretan drone dan pengolahan raw data CSRT menggunakan software pengolah yang kompatible. Hasil dari pemotretan drone dan pengolahan citra disimpan dalam format digital dan apabila diperlukan dapat dicetak untuk digunakan di lapangan.



g.



Pengadaan Base Camp Basecamp Pelaksana Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral bertempat di lokasi PTSL atau tempat lain yang letaknya tidak jauh dari lokasi PTSL dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi dengan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap. Selanjutnya pelaksana Pekerjaan harus melaksanakan mobilisasi Peralatan dan Tenaga Pelaksana yang dimulai paling lama 10 (sepuluh) hari setelah SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Pasal 10 Identifikasi dan Delineasi Batas Bidang Tanah



Identifikasi dan deliniasi ditujukan dalam rangka memetakan penguasaan dan pemilikan serta letak bidang-bidang tanah masyarakat. Hasil identifikasi dan deliniasi dituangkan pada Peta Kerja dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Surveyor Kadastral Berlisensi berkewajiban memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat melakukan identifikasi dan deliniasi batas bidang tanah secara mandiri. Peta Kerja hasil identifikasi dan deliniasi batas bidang tanah oleh masyarakat yang di dalamnya sudah memuat batas-batas bidang tanah serta nama pemilik/kuasa atau pemohon menjadi dasar pelaksana/penyedia melaksanakan pengukuran. Diharapkan dengan adanya Peta Kerja hasil partisipasi masyarakat pelaksanaan pengukuran dapat berjalan lebih mudah dan cepat. Pasal 11 Pengukuran Bidang-bidang Tanah a.



Peta Kerja hasil partisipasi masyarakat menjadi dasar dalam pelaksanaan pengukuran bidang tanah.



b.



Pelaksanaan pengukuran bidang tanah dapat menggunakan metode pengukuran fotogrametris langsung di atas Peta Kerja hasil partisipasi masyarakat apabila: a. Peta Kerja yang digunakan merupakan peta dasar pendaftaran berupa peta foto yang memenuhi standard. b. batas bidang tanah dapat diidentifikasi dengan jelas secara visual. c. panjangan sisi bidang lebih besar dari 20 m. d. hanya dapat dilaksanakan untuk daerah terbuka, non-pemukiman, non-komersial, nonindustri.



PDF - 12



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



c.



Metode Pengukuran Fotogrametris memerlukan pengukuran tambahan sebagai kontrol terhadap hasil delineasi batas bidang tanah. Pengukuran tambahan sebagai kontrol dilaksanakan dengan mengukur secara terestris 1 buah baseline diupayakan secara diagonal untuk setiap Gambar Ukur. Hasil ukuran tambahan ini kemudian dibandingkan dengan hasil delineasinya.



d.



Apabila kondisi sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak terpenuhi, atau untuk daerah pemukiman, komersil, industri maka pelaksanaan pengukuran bidang tanah wajib menggunakan metode terestris, GNSS atau kombinasi.



e.



Prinsip dasar pengukuran bidang tanah dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah harus memenuhi kaidah-kaidah teknis pengukuran dan pemetaan sehingga bidang tanah yang diukur dapat dipetakan, dapat diketahui letak dan batasnya di atas peta serta dapat direkonstruksi batas-batasnya di lapangan.



f.



Penunjukan batas bidang tanah, pemasangan tanda batas, dan atau identifikasi batas bidang tanah dilakukan oleh pemilik tanah atau kuasanya atau perangkat desa/kelurahan/kampung/RW/RT.



g.



Objek Pengukuran adalah seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun telah terdaftar (yang sebelumnya belum dipetakan atau yang perlu ditingkatkan kualitas datanya) dengan melakukan penyesuaian terhadap struktur topografis yang ada dalam satu Desa / Kelurahan secara lengkap sesuai dengan target yang telah ditetapkan.



h.



Apabila dalam pengukuran bidang tanah ditemukan adanya bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar yang belum terpetakan, maka bidang-bidang tersebut diukur dan dipetakan dengan metode pengukuran yang sama dengan bidang tanah yang belum terdaftar. Jika terjadi perbedaan dengan data yang lama (GU, PBT atau SU), data yang digunakan untuk pemetaan pada peta pendaftaran adalah data hasil pengukuran sistematik. Kemudian bidang–bidang tanah tersebut dipetakan pada Peta Pendaftaran. Apabila luas bidang tanah terdaftar (sudah bersertipikat) yang diukur sekarang melebihi 0,5 √L (L = Luas bidang tanah yang tercantum dalam sertipikat) maka harus segera dilaporkan ke Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam bentuk laporan dan dibuat Berita Acara yang memuat daftar bidang bidang tanah yang berbeda tersebut.



i.



Apabila hasil pengukuran bidang-bidang tanah belum terdaftar terindikasi overlap dengan bidang tanah yang sudah terdaftar dan telah terpetakan, harus dicatat pada Gambar Ukur dan dibuatkan daftarnya.



j.



Akurasi absolut (ketelitian titik koordinat di peta dengan koordinat di lapangan yang diperoleh melalui pengecekan independent control points) minimum 0.3 mm x (1:5.000) = 1,5 meter.



k.



Akurasi relatif (ketelitian panjangan sisi bidang tanah di peta dengan panjangan sisi bidang tanah di lapangan secara terestris) minimum 1,5 x Ground Sampling Distance (GSD), dalam hal ini GSD maksimum adalah 1 meter. Sehingga, akurasi relatif minimum adalah 1,5 x 1 meter = 1,5 meter.



l.



Untuk mengidentifikasi satu bidang tanah dan membedakan dengan bidang tanah lainnya, diperlukan tanda pengenal bidang tanah yang bersifat unik, sehingga dengan mudah mencari dan membedakan bidang tanah yang dimaksud dengan bidang tanah lainnya. Tanda pengenal tersebut disebut Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sementara. NIB sementara tersebut merupakan penghubung antara Peta Pendaftaran dan daftar lainnya yang ada dalam proses pendaftaran tanah.



PDF - 13



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



Pasal 12 Pembuatan Gambar Ukur ( GU ) a.



Gambar Ukur (DI. 107) pada prinsipnya adalah dokumen yang memuat data hasil pengukuran bidang tanah yang dapat berupa : a. gambar bidang tanah disertai jarak, sudut dan azimuth, dan situasi sekitarnya, atau b. gambar bidang tanah disertai nilai koordinat dan situasi sekitarnya. Selain data-data tersebut di atas juga dicantumkan keterangan-keterangan lain yang mendukung untuk memudahkan dalam penatausahaan gambar ukur. Catatan-catatan pada gambar ukur harus dapat digunakan sebagai data rekonstruksi batas bidang tanah apabila karena sesuatu hal titik-titik batas yang ada di lapangan hilang.



b.



1 (satu) lembar Gambar ukur sistematik dapat memuat satu bidang tanah atau lebih.



c.



Gambar Ukur dapat berupa (contoh terlampir): c1. Blanko GU sesuai dengan format kertas standar A3/double A4 dengan ketebalan seperti karton manila, atau c2. Peta kerja yang dilengkapi dengan hasil ukuran lapangan/delineasi, atau



d.



Gambar Ukur yang dihasilkan dengan metode terestris harus mencantumkan angka ukur panjang sisi, sudut, dan/atau koordinat bidang tanah hasil ukuran di lapangan.



e.



Gambar Ukur yang dihasilkan dari metode fotogrametris dengan deliniasi harus mencantumkan ukuran panjangan sisi bidang tanah hasil deliniasi yang dilengkapi dengan koordinat muka peta kerja. Data ukuran panjangan sisi bidang tanah hasil pengecekan di lapangan dapat ditambahkan, bila diperlukan.



f.



Gambar ukur yang dihasilkan dengan cara pengamatan satelit yang data ukurannya dalam bentuk digital (seperti GNSS, dll), terdiri dari formulir gambar ukur dan print out koordinat hasil hitungan.



g.



Gambar Ukur wajib menyertakan informasi metadatanya.



h.



Contoh format GU dan informasi dalam GU hasil kegiatan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sistematis lengkap dapat dilihat pada Lampiran 2A dan 2B.



i.



Untuk proses kendali mutu, penyerahan GU dilengkapi dengan softcopy foto geotagging yang menggambarkan kondisi lapangan beserta petugas ukur.



j.



Gambar ukur wajib ditandatangani oleh pemilik/kuasa atau pemohon sebagai bentuk persetujuan penetapan batas.



k.



Gambar ukur wajib ditandatangani atau disahkan oleh Surveyor Kadastral Berlisensi (Surveyor Kadaster atau Asisten Surveyor Kadaster).



Pasal 13 Pembaruan Data Bidang Tanah Terdaftar (K4)



a.



Kondisi bidang tanah terdaftar hasil unduh dari aplikasi KKP, terbagi dalam dua kondisi, terpetakan dan belum terpetakan. Terhadap kondisi tersebut dilakukan verifikasi dan tindak lanjut.



b.



Verifikasi dan tindak lanjut untuk bidang belum terpetakan



PDF - 14



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



Dalam status link-up data elektronik, bidang tanah ini termasuk kualitas bidang KW 4, 5 dan 6. Kondisi ini disebabkan dua hal yaitu sertipikat tidak ada Gambar Situasi (GS) dan sertipikat dengan GS/SU belum/tidak dipetakan. b1. Sertipikat tidak ada Gambar Situasi. Terhadap kondisi bidang tanah seperti ini perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut : 1. Inventarisasi Buku Tanah di arsip Kantah. 2. Buat daftar beserta jenis, nomor hak, nama dan luasnya 3. Identifikasi di lapangan dengan ber-koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat dan tetua di wilayah tersebut. Pada tahap penyuluhan data tersebut sudah disampaikan pada masyarakat. 4. Identifikasi lapangan meliputi dua hal subyek yang tercantum di sertipikat dan keberadaan posisi bidang tanah secara fisik. 5. Ploting/pemetaan terhadap bidang-bidang tanah yang terukur. 6. Penerbitan Nomor Identifikasi Bidang. 7. Link-up data spasial (bidang/persil) dengan data tekstual. b2. Sertipikat ada Gambar Situasi/Surat Ukur. Belum atau tidak terpetakan bidang tanah terdaftar pada peta GeoKKP bisa terjadi karena beberapa kemungkinan, antara lain peta dasar pendaftaran (fisik) belum tersedia, salah dalam ploting (human error), sudah ter-ploting tetapi peta pendaftaran (fisik) hilang (tidak ter-migrasi ke geodatabase) dan lain-lain. Beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu : 1. Inventarisi Surat Ukur (fisik), dari pemilik sertipikat atau arsip di Kantor Pertanahan (Surat Ukur dan atau Gambar Ukur). 2. Buat daftar inventarisasi 3. Koordinasi dan komunikasi dengan masyarakat dan tetua di wilayah tersebut. 4. Identifikasi lapangan meliputi dua hal subyek yang tercantum di sertipikat dan keberadaan bidang tanah secara fisik 5. Ploting/pemetaan terhadap bidang-bidang tanah yang terukur. 6. Link-Up data spasial (bidang/persil) dengan data tekstual. 7. Terhadap kondisi Surat Ukur yang tidak ditemukan (su0), setelah dilakukan identifikasi dan cek di lapangan, terdapat dua kemungkinan, yaitu tanahnya tumpang tindih (bx) dan tidak tumpang tindih (b0). 



Untuk bidang tanah yang tumpang tindih (bx) dilakukan mediasi dan dibuatkan Berita Acara Mediasi. Jika terjadi kesepakatan dilakukan pengukuran ulang dengan melibatkan semua pihak. Hasil pengukuran bidang tanah tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengukuran Ulang, dan dapat diterbitkan PBT revisi. Peta Bidang Tanah ini dimungkinkan untuk digunakan sebagai kelengkapan proses pemeliharaan data dalam rangka Ganti Blangko pada pelayanan rutin di Kantor Pertanahan sesuai dengan ketetentuan.  Untuk bidang tanah yang tidak tumpang tindih dilanjutkan dengan pemetaan/ploting bidang tanah terukur. 8. Berita Acara hasil mediasi yang tidak sepakat terhadap bidang tanah yang tumpang tindih merupakan output kegiatan bidang K4 dan diserahkan ke Kantor Pertanahan.



PDF - 15



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



c.



Verifikasi dan Tindak Lanjut Bidang Tanah sudah terpetakan pada posisi/koordinat yang tidak tepat. Kondisi ini terjadi karena beberapa kemungkinan, antara lain kesalahan dalam pemilihan zone TM3° dalam proses pemetaan pada saat proses permohonan rutin, kesalahan proses migrasi (data analog ke dijital) peta pendaftaran tanah, human error dan lain-lain. Dampak yang terjadi terhadap kesalahan ploting tersebut adalah tumpang tindih dengan bidang tanah yang lain, baik yang sudah bersertipikat atau yang akan bersertipikat (akan dipetakan). Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : c1. Inventarisasi data Surat Ukur dan Gambar Ukur (fisik). c2. Identifikasi dan memastikan bentuk, luas dan informasi bidang tanah yang berada di lokasi tersebut. Jika perlu, dilakukan pengukuran ulang terhadap posisi bidang tanah. c3. Hasil identifikasi lapangan yaitu posisi bidang tanah tepat (valid) atau tidak tepat. Terhadap posisi yang tepat dilakukan ploting ulang. c4. Untuk ploting ulang bisa berakibat tumpang tindih dengan bidang tanah yang lain atau tidak tumpang tindih. c5. Untuk bidang yang tumpang tindih dikoordinasi dengan pemilik bidang tanah yang terkait dan mediasi dan dibuatkan Berita Acara Mediasi. c6. Jika hasil inventarisasi SU/GU tidak ditemukan dilakukan pembuatan Berita Acara Hilang/Data Tidak Ada (contoh terlampir) dan dilakukan sesuai proses di atas.



d.



Berita Acara Mediasi dan Berita Acara Pengukuran Ulang terhadap kondisi bidang tanah tersebut merupakan output kegiatan bidang K4 dan diserahkan ke Kantor Pertanahan. Data tersebut di entri dan tercatat pada Aplikasi KKP dan data BT/SU fisik.



e.



Biaya Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam rangka Pembaruan Data Bidang Tanah Terdaftar (K4) maksimal 54% dari biaya Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Belum Terdaftar.



Pasal 14 Pemetaan Bidang-bidang Tanah a.



Dalam pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral pada Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap ini proses pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital dengan menggunakan Software Pengukuran & Pemetaan yang digunakan untuk mengolah hasil pengukuran dengan output file sesuai dengan standar di Kementerian ATR/BPN yaitu *.dxf.



b.



Perhitungan luas bidang tanah harus dilakukan setelah hasil pengukuran bidang tanah dipetakan dengan bantuan software pengukuran dan pemetaan.



c.



Layer, penamaan file, struktur data, format data yang digunakan dalam pemetaan adalah layer sesuai dengan standar Badan Pertanahan Nasional.



d.



Pemberian Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dilakukan pada bidang-bidang tanah yang sudah terpetakan. NIB tersebut diperoleh dari Aplikasi GeoKKP setelah melalui proses kendali mutu oleh Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dengan demikian Pelaksana Pekerjaan Pengukuran dan Pemetaan Kadastral wajib berkoordinasi dengan Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam hal pemberian NIB tersebut.



PDF - 16



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



Pasal 15 Pembuatan Peta Bidang Tanah a.



Peta bidang tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batas-batasnya telah ditetapkan oleh pemilik tanah dan digunakan untuk pengumuman data fisik bidang tanah.



b.



Peta Bidang Tanah dibuat untuk 1 (satu) atau beberapa bidang tanah dalam satuan wilayah tertentu (setiap RT atau beberapa RT) sesuai kesepakatan dengan Ketua Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan menyesuaikan data topografis yang ada (misalnya jalan, sungai dan lain-lain) dan disertai NIB.



c.



Peta bidang tanah dapat dicetak pada kertas HVS 80 gr format A3



d.



Peta Bidang Tanah ditandatangani oleh Surveyor Kadaster Berlisensi dan dibubuhi cap basah Penyedia Jasa (KJSKB atau Perusahaan Geospasial Pertanahan/Survei dan Pemetaan).



e.



Tata cara pembuatan Peta Bidang Tanah dapat dilihat pada Lampiran Pasal 16 Pengumuman dan Perbaikan Peta Bidang Tanah Setelah Pengumuman



a.



Peta bidang tanah, digunakan untuk pengumuman. Pengumuman dimaksud untuk memberikan kesempatan kepada warga masyarakat pemilik tanah atau pihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan sanggahan apabila ada haknya yang terlampaui, baik tentang nama kepemilikan, luas dan bentuk bidang tanah (untuk memenuhi asas publisitas).



b.



Apabila terdapat sanggahan pada saat pengumuman dan berdasarkan penelitian Panitia Ajudikasi terdapat kekeliruan mengenai hasil ukuran bidang tanah yang tercantum pada Peta Bidang Tanah, maka pada Peta Bidang Tanah tersebut harus dilakukan perbaikan.



c.



Jika terdapat sanggahan/keberatan terhadap hasil pengukuran dan atau pemetaan harus diverifikasi oleh Panitia Ajudikasi.



d.



Sanggahan/keberatan tersebut dapat berupa luas, letak bidang tanah, bentuk bidang tanah, batas bidang tanah, subyek, informasi.



e.



Keberatan disampaikan secara tertulis dari yang bersangkutan atau kuasanya kepada Panitia Ajudikasi.



f.



Dalam hal terdapat perubahan nama pemilik, atau luas atau NIB, maka perbaikan Peta Bidang Tanah cukup dicoret hal-hal yang diperbaiki dan diparaf (disertai tanggal) oleh Ketua Panitia/Waka Puldasik.



g.



Apabila terdapat perubahan bentuk atau letak bidang tanah, maka Peta Bidang Tanah harus dicetak kembali. Terhadap bidang tanah yang lama (disanggah) diberi tanda silang (X) dengan tinta warna merah. Jika tidak keberatan terhadap hasil revisi, penyanggah menandatangani pada PBT pada stempel seperti contoh di bawah.



Pasal 17 Pembuatan Daftar Tanah a.



Semua bidang tanah, baik yang dikuasai oleh perorangan, badan hukum maupun pemerintah dengan sesuatu hak maupun tanah negara, yang terletak di desa / kelurahan yang bersangkutan harus dibukukan dalam Daftar Tanah.



b.



Daftar Tanah dibuat per desa/kelurahan menggunakan aplikasi KKP. PDF - 17



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



Pasal 18 Pembuatan Laporan a.



Laporan yang dimaksud adalah bentuk paparan / sajian tertulis yang menjelaskan kegiatan proyek selama selang waktu tertentu berikut masalah-masalah khusus yang perlu diketahui oleh pemberi pekerjaan yang timbul selama pelaksanaan pengukuran dan pemetaan kadastral. Seluruh dokumen harus diserahkan kepada pemberi pekerjaan.



b.



Laporan Awal, Laporan ini berisi metode kerja, rencana kerja, perkiraan waktu pekerjaan, daftar personil dan peralatan, serta hal lainnya yang dipandang perlu.



c.



Laporan Bulanan, Laporan ini disajikan setiap akhir bulan dan diserahkan kepada pemberi pekerjaan setiap tanggal 5 bulan berikutnya.



d.



Laporan Akhir, Laporan ini menyajikan seluruh hasil kegiatan, masalah-masalah yang timbul beserta pemecahan masalahnya, analisa teknik, grafik, sketsa, dll dari awal sampai akhir kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral. Laporan akhir ini diserahkan kepada pemberi pekerjaan paling lambat 3 ( tiga ) minggu setelah kontrak pekerjaan berakhir. Format Laporan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Pihak Pemberi Pekerjaan. Pasal 19 Penyerahan Hasil Pekerjaan



Hasil-hasil yang diserahkan pihak Pelaksana Pekerjaan kepada Pemberi Pekerjaan (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) adalah sebagai berikut : 1.



Kegiatan Pengukuran : a. Gambar Ukur (hardcopy asli beserta dokumen pendukungnya, misal : Berita Acara, fotokopi Identitas, copy SU Bidang K4, dll., serta seluruh data softcopy/digital terkait data ukuran lapangan). Print out GU merupakan minute dan menjadi bagian dari protokol KJSKB yang bersangkutan. b. Peta Kerja (hardcopy atau softcopy hasil lapangan)



2.



Kegiatan Pemetaan : a. Daftar Tanah ( DI. 203A ) b. Peta Bidang Tanah ( DI. 201 C ) dalam bentuk hardcopy dan softcopy



3. Laporan-Laporan : a. Laporan Awal. b. Laporan Bulanan. c. Laporan Akhir. 4. Semua soft copy disimpan dalam bentuk External Drive, termasuk juga Laporan Akhir.



Pasal 20 Larangan-larangan 1. 2. 3. 4.



Dilarang melaksanakan pengukuran sebelum dilaksanakan penyuluhan; Dilarang menggunakan Peta Dasar Pendaftaran berupa Peta Garis sebagai dasar untuk deliniasi dan pengukuran di lapangan; Dilarang menggunakan aplikasi tanpa lisensi kecuali aplikasi open source; Dilarang melaksanakan pengukuran dan pemetaan di luar area yang ditetapkan sebagai lokasi PTSL.



PDF - 18



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



LAMPIRAN-LAMPIRAN 1.



PETUNJUK TEKNIS PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH SISTEMATIS Revisi II



2.



CONTOH GAMBAR UKUR DALAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK (Lampiran 2 dan 3 Juknis sebagaimana no 1 di atas)



3.



STANDAR PETA BIDANG TANAH PTSL (Lampiran 6 Juknis sebagaimana no 1 di atas)



4.



FORMAT DAFTAR TANAH (DI. 203)



5.



FORMULIR LENGKAP



6.



FORMULIR INFORMASI BIDANG TANAH



PERSIAPAN



PENGUKURAN



PDF - 19



PENDAFTARAN



TANAH



SISTEMATIS



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



LAMPIRAN 2



PDF - 20



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



LAMPIRAN 2



PDF - 1



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



LAMPIRAN 3. Contoh : PETA BIDANG TANAH Untuk Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap.



Lampiran D.I 201 C 30 cm



PETA BIDANG TANAH



778200.0000



NOMOR : U



00009 Jumakin L=549m2



25



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. cm15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29. 30.



NIB



Nama



Luas ( m2 )



00008 00009 00010 00011 00012 00013 00014 00015 00016 00017 00018 00019 00020 00021 00022 00023 00024 00025 00026 00027 00028 00029 00030 00031 00032 00033 00034 00035 00036 00037



Arsana 511 Jumakin 549 Tumilah 443 Jemikem 424 Kartono 849 Suparjo 802 Bambang 775 Bekti 621 Sarjana 711 Berkah 523 Sumariah 439 778100.0000 Parno 939 Kamilah 373 Jumakir 504 Karsana 690 Dedi 320 Surjilah 775 Rudi 570 Kamino 532 Agung 751 Ensi 634 Adit 556 Suparman 511 Sudi 603 Kartidjo 525 Heru 480 Ari 543 Wati 1587 Budi 1871 Juminah 1784



Informasi Bidang Tanah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah Sawah



6 cm



00010 Tumilah L=443m2



00022 Karsana L=690m2



00011 Jemikem L=424m2 00012 Kartono L=849m2



00027 Agung L=751m2



SKALA 1 : 1000 00023 Dedi L=320m2



00028 Ensi L=634m2



4 cm



00013 Suparjo L=802m2



00024 Surjilah L=775m2



00019 Parno L=939m2



00014 Bambang L=775m2



00025 Rudi L=570m2



00020 Kamilah L=373m2



00015 Bekti L=621m2



00021 Jumakir L=504m2



00026 Kamino L=532m2



00016 Sarjana L=711m2



00029 Adit L=556m2 00030 Suparman L=511m2



00032 Kartidjo L=525m2 00033 Heru L=480m2



00017 Berkah L=523m2



00037 Juminah L=1784m2



00018 Sumarlah L=439m2



00036 Budi L=1871m2



00034 Ari L=543m2



RT/RW : KELURAHAN : KECAMATAN : KABUPATEN : PROVINSI :



LEGENDA



00031 Sudi L=603m2



00018



Nomor bidang



Bidang Pemilikan Pematang Sawah



No



00008 Arsana L=511m2



10 cm



Nomor dan Petunjuk lembar



00035 Wati L=1587m2 Desa Mekar



Keterangan: 1. Peta Bidang Tanah ini menggambarkan kondisi fisik bidang778000.0000 bidang tanah mengenai letak, batas dan luas berdasarkan 228300.0000 penunjukan batas oleh pemilik tanah atau yang dikuasakan 2. Peta Bidang Tanah ini bukan merupakan tanda bukti kepemilikan/alas hak bidang tanah seseorang. 3. Peta Bidang Tanah ini digunakan untuk bahan pengumuman data fisik dalam rangka penerbitan sertipikat hak atas tanah.



PDF - 2



SLEMAN, 3 – 4 - 2017 KETUA SATGAS FISIK Kelurahan …………… 228400.0000



228500.0000



5 cm NNNNNNNNNNNNN NIP. XXXXXXXXX



Pengumpulan Data Fisik Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap



LAMPIRAN 4.



PDF - 3



LAMPIRAN 5



LAMPIRAN 6



5



PDF - 5



6



ry.



Jadwal Kegiatan Jadwal Pengukuran Bidang Tanah dilaksanakan sejak bulan Maret sampai dengan Juli



v.



Biaya Biaya kegiatan Pengukuran, pemetaan dan Infromasi Bidang tanah dibebankan pada DIPA Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tahun 201g. Biaya yang dianggarkan untuk kegiatan tersebut adalah sebesar Rp . 1.752.4g0.000,_



Kepala Kantor Pertanahan



Badrus NIP. 19630506



PDF-6



1