Kak Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (K A K)



MASTERPLAN KAWASAN KOTA SIBUHUAN



DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN PADANG LAWAS TAHUN ANGGARAN 2020 1



A. LATAR BELAKANG Perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah terjadi baik di kota besar, kota menengah atau bahkan kota-kota kecil yang berstatus kota kecamatan atau distrik juga mengalami pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika pembangunan serta trend perkembangan yang ada. Perkembangan wilayah tidak akan sama antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Wilayah yang mempunyai potensi besar cenderung berkembang dengan cepat, sementara wilayah yang potensinya kurang perkembangannya relatif lambat. Perkembangan dan pertumbuhan suatu wilayah ditandai dengan tingginya intensitas kegiatan, penggunaan tanah yang semakin intensif, tingginya mobilisasi



penduduk,



sehingga



menyebabkan



kebutuhan



tanah



untuk



pengembangan fisik semakin meningkat. Perubahan internal wilayah dipengaruhi salah satunya ialah oleh pertumbuhan penduduk, karena tingginya jumlah penduduk akan berpengaruh pada semakin terbatasnya lahan kota yang berbanding terbalik dengan semakin tingginya kebutuhan akan fasilitas dan utilitas kota, terutama kebutuhan perumahan. Hal ini tampak pada perkembangan wilayah kota yang mempunyai potensi besar cenderung akan berkembang cepat, sebaliknya perkembangan wilayah kota yang potensinya kurang akan berkembang relatif lambat. Disamping itu, perkembangan kota dapat menuju ke arah yang lebih baik, tetapi juga dapat mengakibatkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan hidup yang berdampak pada menurunnya tingkat kualitas hidup masyarakat. Kabupaten Padang Lawas dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bidang Tata Ruang bermaksud melaksanakan kegiatan “Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan’’. Dengan adanya perencanaan tata ruang tersebut yang dilakukan secara



terpadu



dan



berkelanjutan,



diharapkan



dapat



mencapai



suatu



keserasian, keselarasan dan keseimbangan pemanfaatan ruang dari seluruh kegiatan yang terdapat di wilayah perencanaan, dengan tetap memperhatikan faktor daya dukung lingkungan dan fungsi lingkungan.



B. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN Maksud Maksud dari kegiatan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan sebagai model 2



atau acuan pengembangan kawasan Kota Sibuhuan secara umum. Tujuan Tujuan dari pekerjaan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan adalah untuk membuat rencana design kawasan kota Sibuhuan yang sesuai dengan arah dan tujuan pengembangan Kawasan Kota Sibuhuan. Sasaran Sasaran dari dilaksanakannya kegiatan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan ini adalah: • Terwujudkannya keterpaduan program pembangunan antar kawasan maupun dalam kawasan. • Terkendalinya pembangunan kawasan strategis dan fungsi kota, baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat/swasta. • Terciptanya investasi masyarakat di dalam kawasan. • Terkoordinasinya pembangunan kawasan antar pemerintah.



C. KELUARAN Keluaran yang diharapkan dalam pekerjaan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan adalah menghasilkan suatu design kawasan kota yang sesuai dengan arah dan pengembangan kawasan Kota Sibuhuan.



D. RUANG LINGKUP 1. Lingkup Lokasi Lingkup Lokasi dalam kegiatan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan berada pada lingkup administrasi Kota Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. 2. Lingkup Materi Lingkup materi dalam kegiatan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan meliputi beberapa hal dibawah ini, yaitu :  Program Bangunan dan Lingkungan;  Rencana Umum dan Panduan Rancangan;  Rencana Investasi;  Ketentuan Pengendalian Rencana; dan  Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.



3



E. DASAR HUKUM Dasar hukum dalam pekerjaan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan adalah sebagai berikut : a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; c. Undang-Undang



Republik



Indonesia



No.



24



Tahun



2007



tentang Penanggulangan Bencana; d. Undang-undang RI No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang; e. Undang-undang RI No. 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung; f. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup; g. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah; h. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; i. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; k. Peraturan Menteri PU Nomor 29/PRT/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 18/PRT/M/.2010 tentang Pedoman Revitalisasi Kawasan; n. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/SE/M/2009 tentang Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 4



p. Peraturan Menteri PU Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan; q. SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan; r. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 01/SE/DC/2009 perihal Modul Sosialisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; s. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada Kabupaten/Walikota tempat lokasi studi; dan t. Peraturan Daerah/Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung pada Kabupaten tempat lokasi studi.



F. SUMBER PENDANAAN



Biaya



yang



dibutuhkan



untuk



pekerjaan



ini



adalah



sebesar



Rp.



300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) belum termasuk PPN. G. NAMA DAN ORGANISASI SATUAN KERJA



Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas Pejabat Pembuat Komitmen : Roni Kasman, ST H. KEBUTUHAN TENAGA AHLI Dalam pelaksanaan kegiatan Materplan Kawasan Kota Sibuhuan ini konsultan diminta memberikan layanan jasa tenaga ahli sebagai berikut : 1. Tenaga Ahli a. Team Leader 1 (satu) orang, disyaratkan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) Teknik Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota dengan pengalaman minimal 7 (tujuh) tahun / Magister (S2) Teknik Planologi/Perencanaan wilayah dan Kota dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. b. Tenaga Ahli Arsitektur 1 (satu) orang, disyaratkan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) Teknik Arsitektur dengan pengalaman 3 (tiga) tahun. c. Tenaga Ahli Sipil 1 (satu) orang, disyaratkan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) Teknik Sipil dengan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun. d. Tenaga Ahli Infrastruktur 1 (satu) orang, disyaratkan sekurang-kurangnya Sarjana (S1) Teknik Sipil / Teknik Planologi dengan pengalaman minimal 3 5



(tiga) tahun. 2. Tenaga Penunjang : 1. Surveyor 2 (dua) orang, yang bertugas melakukan survey lapangan dan survey instansional. 2. Operator Komputer 1 (satu) orang, yang bertugas mengoperasikan komputer sekaligus operator peta. 3. Administrasi



1 (satu) orang, yang bertugas melakukan tugas-



tugas administrasi kantor;



I.



SISTEM PELAPORAN Pelaporan dari kegiatan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan terdiri atas : 1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi : a. Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja; b. Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal kerja, target/sasaran dan alokasi tenaga ahli; c. Metodologi pekerjaan penyusunan termasuk kajian kepustakaan (studi literatur); d. Kajian peraturan daerah setempat terkait dengan pekerjaan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan dan kajian teoritis serta kajian terhadap studi kasus sejenis; e. Rencana



survey,



mencakup



metode



pengumpulan



data,



metode



pengolahan data; f. metode analisis data, jadwal survey, identifikasi lokasi survey, target data, identifikasi instansi pemilik data dan pembuatan kuesioner; g. Gambaran umum kawasan perencanaan. Laporan Pendahuluan ini diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan ukuran kertas A4. 2. Laporan Antara Laporan ini berisikan hasil perolehan data survey lapangan dan konsep input data yang didapat dari pengumpulan data serta kompilasi data yang ada. Laporan Antara ini diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan ukuran kertas A4.



6



3. Laporan Draft Akhir Laporan draft akhir ini minimal berisikan : a. Gambaran umum kawasan perencanaan, berdasarkan data yang didapat dari hasil survey; b. Tinjauan kebijakan program pembangunan yang terdapat pada kawasan perencanaan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RDTR, Renstrada, dsb. c. Analisis terhadap seluruh potensi dan masalah terhadap elemen perancangan di Tingkat kota, Tingkat Wilayah Sekitar Kawasan, Tingkat Kawasan



perencanaan



dan



Analisis



pengembangan



pembangunan



berbasis peran masyarakat. Laporan draft Akhir ini diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan ukuran kertas A4. 4. Laporan Akhir Laporan akhir ini berisikan tentang : a. Gambaran umum kawasan perencanaan, berdasarkan data yang didapat dari hasil survey; b. Tinjauan kebijakan program pembangunan yang terdapat pada kawasan perencanaan, seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), RDTR, Renstrada, dsb. c.



Analisis terhadap seluruh potensi dan masalah terhadap elemen perancangan di Tingkat kota, Tingkat Wilayah Sekitar Kawasan, Tingkat Kawasan perencanaan dan Analisis pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat.



d. Konsep rancang bangun kawasan kota yang didapat dari hasil survey dan hasil analisis kawasan. e. Design Kawasan/Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan. Laporan Akhir ini diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar dengan ukuran kertas A4. 5. Album Peta Album peta ini berisikan peta-peta yang terdapat dalam seluruh pelaporan kegiatan ini. Album Peta ini diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar.



7



6. Flasdisk Dalam Flasdisk ini berisikan seluruh pelaporan yang dilakukan dalam kegiatan ini dalam bentuk soft copy/file. Flasdisk ini diserahkan sebanyak 3 (tiga) eksemplar.



J. JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan 3 (tiga) bulan (90 hari kalender) terhitung setelah diterimanya SPMK.



K. PENUTUP Demikian KAK ini disusun untuk dapat dipergunakan sebagai acuan dalam menyusun penawasaran dan pelaksanaan pekerjaan Masterplan Kawasan Kota Sibuhuan.



Dibuat Oleh : Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Padang Lawas



RONI KASMAN, ST PENATA TK.I NIP. …………………



8