Kak Monev Perkesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN Pertemuan pra screening dan BIAS UPT PUSKESMAS KECAMATAN SANANWETAN 6 DAN 7 SEPTEMBER 2021 A. PENDAHULUAN Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Pembangunan kesehatan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional, karena kesehatan menyentuh hampir semua aspek kehidupan manusia. Fokus pembangunan kesehatan sesuai dengan visi kementerian kesehatan adalah masyarakat mandiri dan berkeadilan, dengan misi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani, melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersedianya upaya kesehatan yang paripurna, merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan



dengan



upaya



promotif,



preventif,



menjamin



ketersediaan,



pemerataan sumber daya kesehatan serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat melalui upaya kesehatan wajib dan upaya kesehatan pengembangan. Salah satu upaya kesehatan pengembangan yang dilakukan oleh Puskesmas adalah program Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas). Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 128/Menkes/SK/II/Tahun 2004 tentang kebijakan dasar Puskesmas, upaya perawatan kesehatan masyarakat merupakan upaya pengembangan yang kegiatannya terintegrasi dalam upaya kesehatan wajib maupun pengembangan. Perkesmas merupakan bagian integral pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat mengatasi masalah kesehatan yang dihadapi, sehingga tercapai derajat kesehatan optimal. Kebijakan Depkes RI tahun 2006 dalam rangka mengupayakan terbinanya kesehatan masyarakat, diharapkan 40% keluarga rawan kesehatan memperoleh kunjungan rumah dan pembinaan oleh tenaga kesehatan melalui kegiatan Perkesmas.



Terdapat banyak pendapat yang menjelaskan mengapa perlu dibentuk tim kerja dalam organisasi. Seperti yang dikemukakan oleh Cummings & Worley (2005) bahwa pembentukan tim dalam perusahaan tersebut merupakan salah satu intervensi proses manusia yang dapat mendukung lancarnya strategi perusahaan. B. LATAR BELAKANG Tujuan pembangunan kesehatan yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat



kesehatan



yang



setingi-tingginya.



Pada



saat



ini,



dalam



penyelenggaraan upaya kesehatan, masyarakat masih diposisikan sebagai obyek dan bukan subyek. Untuk itu perlu adanya upaya kesehatan yang berbasis masyarakat, agar upaya kesehatan lebih tercapai (Accessible), lebih terjangkau



(Affordable),



serta



lebih



berkualitas



(Quality).



Dalam



perkembangan pemberdayaan masyarakat, telah tumbuh dan berkembang berbagai Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM), salah satu UKBM tersebut adalah Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) yang dibentuk di Desa / Kelurahan (Kemenkes RI. 2011). Pemberdayaan masyarakat adalah segala upaya pasilitasi yang bersifat non instruktif, guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat, agar mampu mengidentifikasi masalah yang dihadapi, potensi yang memiliki merencanakan dan melakukan pemecahannya dengan memanfaatkan potensi setempat. Oleh karena itu dalam pengembangannya diperlukan langkah-langkah pendekatan edukatif yaitu upaya mendampingi (memfasilitasi) masyarakat untuk menjalani proses pembelajaran yang berupa proses pemecahan masalah-masalah kesehatan yang dihadapinya. Pembentukan tim kerja Perkesmas ini sebagai tindak lanjut dari inovasi “Perawan Santri” dimana dalam pelaksanaan di lapangan di butuhkan kerja sama tim serta kerja sama antar petugas medis, gizi, kesling serta kader kesehatan terkait sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan maksimal dan mencapai hasil yang maksimal pula.



C. TUJUAN 1. TUJUAN UMUM Pembentukan tim kerja perkesmas bertujuan untuk memudahkan koordinasi serta mempermudah intervensi di lapangan. 2. TUJUAN KHUSUS a. Agar pencatatan dan pelaporan Perkesmas yang dilakukan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. b. Agar pelaksanaan kunjungan rumah sesuai sasaran dan intervensi sesuai permasalahan. c. Meningkatkan Capaian Kerja Program Perkesmas. D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Pemaparan struktur Organisasi Program Perkesmas 2. Pembagian Tugas sesuai tupoksi E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN Kegiatan pembentukan tim kerjaPerkesmas dilaksanakan dengan metode pemaparan materi, diskusi, dan tanya jawab. F. SASARAN Sasaran kegiatan Pembentukan Tim Kerja perkesmas sebanyak 30 orang : 1.



Kepala Puskesmas



2.



Kepala Bagian Tata usaha



3.



Pj ukm Pengembangan



4.



Pj Ukp



5.



Konsultan dokter gigi



6.



Programer Perkesmas



7.



Programer kesling



8.



Programmer Gizi



9.



Koordinator UGD dan Rawat inap



10.



Programmer Jiwa



11.



Programmer TB



12.



Promkes



13.



Programmer HIV/ IMS



14.



Programmer Lansia



15.



Perawat dan Bidan Wilayah : 7 Orang



16.



Panitia acara : 9 orang



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan Pembentukan Tim KerjaPERKESMAS di laksanakan pada : Hari



: Rabu



Tanggal



: 3 Maret 2021



Jam



: 11. 00 wib s/d selesei



Tempat :Ruang Pertemuan Lt.2 UPTD Puskesmas Kecamatan Sananwetan H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Pelaksanaan kegiatan berjalan lancar, peserta aktif dalam diskusi tanya jawab. I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN 1. Penyampaian Laporan keprogramer perkesmes di setiap akhir bulan 2. Pelaksanaan kunjungan rumah apabila benar2 di perlukan dengan sop kunjungan rumah di era pandemi J. SUMBER DANA Sumber dana kegiatan ini adalah dana OPP Tahun 2021



K. PENUTUP



Demikian Kerangka Acuan ini dibuat untuk digunakan sebagai Acuan dalam pelaksanaan kegiatan



Mengetahui Kepala UPTD Puskesmas Kec. Sananwetan



dr.TRIANANG SETYAWAN NIP. 19830111201001 1 011