14 0 94 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KARAWANG
Alamat: Jalan Jend Ahmad Yani No 67 Karawang Kode Pos. 41315 e-mail; [email protected]
KERANGKA ACUAN KEGIATAN ADVOKASI/SOSIALISASI/LOKAKARYA/RAPAT KOORDINASI/LINTAS SEKTOR/LINTAS PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENYAKIT FILARIASIS TAHUN 2022
I.
LATAR BELAKANG Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Kecacingan. Penyakit kecacingan yang ditularkan memalui tanah atau Soil Transmitted Helminthiasis ( STH ) dikenal juga dengan istilah cacing perut, masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang serius. Jenis cacing yang menginfeksi anak dan menyebabkan efek yang tidak baik untuk anak usia sekolah, usia pra sekolah adalah cacing gelang, cacing tambang dan cacing cambuk. Infeksi
kecacingan
menyebabkan
morbiditas
dan
kadang
dapat
menyebabkan kematian sebagai akibat dari status gizi yang buruk, merusak kemampuan kognitif dan menimbulkan syndroma klinis yang terkait dengan migrasi cacing,obstruksi usus, radang usus dan dubur. Pengaruh terhadap kesehatan masyarakat yang paling utama adalah pengaruh terhadap kasus gizi, tumbuh kembang dan kemampuan kognitif. Manfa’at pengendalian Soil Transmitted Helminthiasis ( STH ) adalah untuk mengurangi prevalensi dan penularan penyakit dan untuk meningkatkan tingkat
kesehatan
dan
kesejahteraan
individu
yang
terinfeksi.Manfa’at
perorangan dari pengendalian Soil Transmitted Helminthiasis ( STH ) sangat banyak dan terkait dengan species cacing usus dan kelompok usia sasaran. Efek samping dari infeksi cacing usus diharapkan dapat dibatasi pada proporsi populasi yang lebih kecil yang memiliki densitas cacing yang tinggi, sehingga segmen populasi harus dijangkau melalui pengobatan.
Manfa’at yang diperoleh melalui upaya pengendalian STH adalah penurunan jumlah anak dengan stunting atau perbaikan pertumbuhan, meningkatkan cadangan zat besi dan mengurangi terjadinya anemia. Dampak merugikan dari infeksi STH pada pertumbuhan pada anak usia pra sekolah dan usia sekolah telah dopelajari secara ektensif an dibuktikan secara ilmiah , juga dampak positif terhadap pertumbuhan melalui upaya pengendalian STH dengan pengobatan berkala menggunakan obat anti Helminthis. Dari banyak survey prevalensi yang telah dilakukan dikabupaten/kota di Indonesia, prevalensi kecacingan menunjukan hasil prevalensi, lebih dari % angka prevalensi dihampir semua provinsi.Sehingga program pemberian obat cacing akan memberikan dampak yang sangat besarbagi kelompok masyarakat beresiko seperti anak usia sekolah dan pra sekolah.Diwilayah Endemis Filariasis , anak usia sekolah dan pra sekolah mendapatkan manfa’at obat cacing dari kegiatan POPM Filariasis. Beberapa hasil peneliian menunjukan bahwa intefrasi program pemberian obat cacing dengan distribusi Vitamin A memberikan dampak peningkatan status kesehatan anak usia prasekolah karena anak yang bebas cacing akan meningkatkan status penyerapan Vitamin A dan Zat besi, serta meningkatkan cakupan kegiatan kampanye kedua program.Untuk sasaran anak usia sekolah integrasi pemberian obat cacing dengan program UKS menjamin
semua
anak
didik
mendapatkan
manfa’at
diharapkan akan dari
program
pengendaliankecacingan seperti meningkatnya perbaikan status gizi anak, perbaikan perkembangan,kemampuan kognitif,perbaikan prestasi sekolah dan tingkat kehadiran disekolah. II.
KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN Kegiatan yang dilakukan adalah kegiatan Advokasi/Sosialisasi Pemberian Obat Masal ( POPM ) Filariasis dan kecacingan kepada lintas sektor dan lintas program terkait.
III.
MAKSUD DAN TUJUAN Terlaksananya
kegiatan
Advokasi/Sosialisasi
POPM
Filariasi
dan
kecacingan kepada lintas sektor dan lintas program terkait. IV.
CARA PELAKSANAAN KEGIATAN Tahapan Kegiatan : a. Koordinasi dengan kepala Puskesmas tentang rencana pelaksanaan kegiatan b. Membuat dan menyampaikan undangan kepada sasaran c. Pelaksanaan Kegiatan d. Mendokumentasikan kegiatan
V.
JADWAL KEGIATAN 28 Juli 2022
VI.
PESERTA PERTEMUAN Lintas Sektor : a. Kepala Kecamatan b. Kepala Kelurahan c. Sekretaris Kelurahan d. PKK e. Kader Posyandu f. Kepala Sekolah SD g. Guru PAUD h. Ketua RW dan RT
VII.
BIAYA Sumber dana dari BOK
VIII.
LAPORAN HASIL KEGIATAN Laporan hasil kegiatan akan disusun dan dilaporkan kepada kepala Puskesmas segera setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
Penanggung Jawab Program
( SRI SULPIANI, A.Md.kep ) NIP : 19720922 199302 2 004