Kak Pagt [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) APBD TA. 2019 Provinsi/Kabupaten Bidang Sub bidang (jika ada) Menu Kegiatan Instansi Pelaksana



: : : :



Sulawesi Selatan/Kabupaten Toraja Utara Kesehatan Masyarakat Kesehatan Keluarga dan Gizi Orientasi Penyusunan Proses Asuhan Gizi (PAGT) bagi TPG Puskesmas dan Nutrisionist di Rumah Sakit : Dinas Kesehatan Kab. Toraja Utara



A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. c. Peraturan Menteri Republik Imdonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat d. Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional e. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia f. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23 /KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya g. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1306/Menkes/SK/XII/2001 tentang Petunjuk Teknis jabatan Fungsional Nutrisionis h. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/PER/VII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan i. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Tenaga Gizi 2. Gambaran Umum Gizi merupakan faktor penting karena secara langsung berpengaruh terhadap kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), oleh karena itu perlu pelayanan gizi yang berkualitas pada individu dan masyarakat. Pelayanan gizi merupakan salah satu sub-sistem dalam pelayanan kesehatan paripurna,



yang berfokus kepada keamanan pasien. Dengan demikian pelayanan gizi wajib mengacu kepada standar yang berlaku. Mengingat masih dijumpai kejadian malnutrisi di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya (Puskesmas), maka perlu upaya pendekatan yang lebih strategis. Asupan zat gizi yang tidak sesuai kebutuhan sangat berkaitan dengan peningkatan risiko penyakit maupun komplikasinya. Selain itu terdapat kecenderungan peningkatan kasus yang terkait gizi baik, pada individu maupun kelompok. Hal ini memerlukan asuhan gizi yang bermutu guna mempertahankan



status



gizi



yang



optimal



dan



untuk



memp ercepat



penyembuhan. Sejak tahun 2003 American Dietetic Association (ADA) menyusun Standarized Nutrition Care Process (NCP). Kemudian pada tahun 2006, Asosiasi Dietisien Indonesia (ASDI) mulai mengadopsi NCP -ADA menjadi Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT). Proses terstandar ini adalah suatu metoda pemecahan masalah yang sistematis dalam menangani problem gizi, sehingga dapat memberikan asuhan gizi yang aman, efektif dan berkualitas tinggi. Terstandar yang dimaksud adalah memberikan asuhan gizi dengan proses terstandar, yaitu menggunakan struktur dan kerangka kerja yang konsisten. Untuk



meingkatkan



kemampuan



praktisi



gizi



dalam



mengimplementasikan praktek pelayanan gizi dengan tepat dan up to date melalui pendekatan proses asuhan gizi terstandar. Dalam memahami penggunaan proses asuhan gizi yang terstandar praktisi gizi harus memahami bagaimana penggunaan Proses Asuhan Gizi Terstandar dapat meningkatkan The Performance of Dietetic Profesionals. Sebagai upaya untuk menstandarkan kualitas asuhan gizi seperti di atas, maka Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara menyelenggarakan Orientasi Penyusunan Proses Asuhan Gizi (PAGT) bagi TPG Puskesmas dan Nutrisionist di Rumah Sa kit dengan tema “Meningkatkan Kompetensi Ahli Gizi Dalam Penanganan Pasien Melalui PAGT”.



B. TUJUAN 1. Tujuan Umum Meningkatkan kompetensi ahli gizi dalam penanganan pasien melalui Nutrition care process (NCP). 2. Tujuan Khusus a. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan petugas gizi dalam melakukan skrining gizi pada pasien/klien b. Mendapatkan, memverifikasi dan menginterpretasikan data yang dibutuhkan untuk mengidentifikasi problem gizi (Nutrition Assesstment) c. Mengidentifikasi dan memberi nama masalah gizi yang spesifik (Nutrition Diagnosa) d. Merencanakan dan mengimplementasikan tindakan spesifik untuk mengatasi masalah gizi (Nutrition Intervention) e. Menentukan kemajuan yang terjadi dan apakah sasaran telah tercapai (Nutrition Monitoring & Evaluation). C. OUTPUT DAN OUTCOME No. 1.



Menu Kegiatan Orientasi Penyusunan Proses Asuhan Gizi (PAGT) bagi TPG Puskesmas dan Nutrisionist di Rumah Sakit



Jumlah Penerima 28 Tenaga Pengelola Gizi



Target Output 28 Tenaga Pengelola Gizi



Target Outcome Meningkatkan Kompetensi Ahli Gizi dalam Penanganan Pasien Melalui penggunaan Proses Asuhan Gizi Terstandar (PAGT)



D. PENERIMA MANFAAT Adapun penerima manfaat kegiatan ini adalah Pengelola Gizi Puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah di wilayah Kabupaten Toraja Utara.



E. INDIKASI KEBUTUHAN DANA DAN LOKASI KEGIATAN No. 1.



Rincian Menu Kegiatan Orientasi Penyusunan Proses Asuhan Gizi (PAGT) bagi TPG Puskesmas dan Nutrisionist di Rumah Sakit



Usulan Kebutuhan Dana (Rp.) 28 TPG Rp. 38.127.000,- Rp. 38.127.000,Usulan Output



Satuan Biaya



Total Kebutuhan



Rp.38.127.000,-



F. ORGANISASI / INSTANSI PELAKSANA Organisasi Instansi Pelaksana adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara. G. METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan kegiatan mengikuti pedoman Perpres No. 04 tahun 2015, sedangkan proses pencairan dana kegiatan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 72 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Negara. Proses pencairan dana ini dilakukan melalui Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah (DPKAD) setempat. Proses orientasi menggunakan metode yang disesuaikan dengan materi dan tujuan dari materi tersebut. Matode yang digunakan yaitu ceramah, tanya jawab, dan latihan khusus. Mengetahui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toraja Utara



Elisabeth R. Zakaria, SKM.,M.Kes NIP. 19620803 1998703 2 010