KAK Pelayanan Usia Pendidikan Dasar [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENGELOLAAN PELAYANAN KESEHATAN PADA USIA PENDIDIKAN DASAR DINAS KESEHATAN KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2021 I.



LATAR BELAKANG Kelompok usia remaja merupakan kelompok yang cukup besar, sekitar 23 % dari seluruh populasi. Sebagai generasi penerus, kelompok ini merupakan asset atau modal utama sumber daya manusia bagi pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Kelompok remaja yang berkualitas memgang peranan penting didalam mencapai kelangsungan serta keberhasilan Tujuan Pembangunan Nasional. Dalam perkembangan siklus hidup manusia, masa remaja merupakan masa yang sangat penting setelah melewati masa kanak-kanak untuk menuju masa dewasa dimana pada periode ini terjadi pematangan organ dan fungsi termasuk hormon sekunder yang



berdampak terjadi



perubahan baik secara fisik dan psikososial.Perkembangan fisik akan mengalami pertumbuhan yang pesat demikian pula perubahan emosi dan perkembangan sosial. Pada periode ini remaja memerlukan informasi dan pengetahuan yang cukup agar memahami dan mampu menghadapiperubahan yang dialaminya. UKS telah dikenal sejak lama, dan pertama kali diujicoba pada tahun 1956 melalui rintisan kerjasama antara Departemen Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Departemen Dalam Negeri dalam bentuk proyek UKS perkotaan di Jakarta dan UKS perdesaan di Bekasi. Sejak tahun 1984, pelaksanaan UKS dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, dan kemudian diperbaharui pada tahun 2003 sesuai dengan perkembangan di era Otonomi Daerah. Mengikuti tuntutan kebutuhan dan perkembangan program, saat ini sedang dilakukan proses revisi kedua terhadap SKB 4 Menteri tahun 2003 tersebut. Dasar pelaksanaan UKS adalah Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 45 ayat 1, yang kemudian diperbaharui melalui Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 79 yang berbunyi: Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Sementara Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu pada Pasal 3 menyatakan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Anak Usia Sekolah merupakan bagian dari anak, berusia 6 sampai 18 tahun yang jumlahnya mencapai seperempat dari total penduduk Indonesia, 68 % diantaranya ada di sekolah, dan ini berarti mencakup lebih dari 50 juta peserta didik. Mereka adalah sasaran yang strategis untuk pelaksanaan program kesehatan, karena selain jumlahnya yang besar, mereka juga merupakan sasaran yang mudah dijangkau karena terorganisir dengan baik. Sifat keingin



tahuan yang tinggi dan kecenderungan untuk mencoba - coba, menyebabkan mereka mudah dimotivasi dan cepat menerima serta mengadopsi hal-hal baru termasuk pesan – pesan kesehatan. Selain itu mereka juga memiliki kemampuan untuk bertindak sebagai agent of change (agen pengubah) di lingkungannya masing-masing. Oleh karena itu, berbagai terobosan harus dilakukan untuk menggali dan memanfaatkan sumber daya secara optimal yang difokuskan pada pelaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah yang Efektif (Focusing Resources on Effective School Health – FRESH), karena hampir bisa dipastikan bahwa semua upaya kesehatan, akan lebih cepat berhasil kalau dikembangkan di sekolah dan madrasah serta akan berdaya ungkit besar, karena selain diadaptasi oleh peserta didik sendiri, juga akan disebarluaskan ke masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga peserta didik dan masyarakat sekitar. II.



TUJUAN A. Tujuan Umum Meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. B. Tujuan Khusus 1. Meningkatkan pengetahuan sikap dan keterampilan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja 2. Meningkatkan status kesehatan Peserta Didik melalui penjaringan kesehatan. 3. Meningkatkan pengawasan pengendalian dan penilaian program kesehatan anak usia sekolah dan remaja melalui kegiatan PKPR Puskesmas dan Posyandu Remaja di Kota Tasikmalaya. 4. Terlaksananya Kegiatan UKS terintegrasi dengan kegiatan sekolah. 5. Meningkatkan peran serta LP/LS dalam program Kesehatan anak usia sekolah dan remaja.



III.



SASARAN KEGIATAN 1.



Sasaran Program : Sumber Daya Masyarakat (lintas program, lintas sektor terkait, Masyarakat/kader Kesehatan).



2. IV.



Sasaran Kegiatan : Anak Usia Sekolah dan Remaja



LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan upaya peningkatan kesehatan remaja tersebar di seluruh wilayah kerja puskesmas Kota Tasikmalaya.



V.



DASAR PELAKSANAAN KEGIATAN 1.



Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan



2.



Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak



3.



SK Menkes No 1457 / Menkes SK/2003.tanggal 10 Oktober 2003, tentang penetapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten/Kota



4.



Undang-Undang No 20 tahun 2003, tentang Sistim Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003, No 78,tambahan lembaran Negara Nomor 4301)



5.



Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS Tahun 2003. Nomor :I/U/SKB/2003, Nomor 1067/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 A/2003 dan Nomor 26 tahun 2003



6.



VI.



Permenkes 25 Tahun 2014 Tentang Upaya Kesehatan Anak



RUANG LINGKUP DAN MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut :



a.



Orientasi Posyandu Remaja dan PKPR



b.



Evaluasi Sekolah/Madrasah Sehat



c.



Rapat Pengelola Program UKS



d.



Pengadaan Cetakan Formulir Penjaringan Anak Sekolah



VII.



INDIKATOR TOLOK UKUR KINERJA DAN TARGET KINERJA



Urusan



: 1



02



URUSAN



PEMERINTAH



WAJIB



BERKAITAN



Unit Organisasi Sub Unit Organisasi Program



PELAYANAN DASAR : 1 02 1 02 01.0000 Dinas Kesehatan : 1 02 1 02 01.0000 Dinas Kesehatan : 1 02 02 PROGRAM PEMENUHAN



Kegiatan



PERORANGAN DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT : 1 02 02 2 02 Penyediaan Layanan Kesehatan untuk UKM dan UKP Rujukan



Sub Kegiatan Sumber Pendanaan Waktu Pelaksanaan Jumlah 2021 Jumlah 2021 Jumlah 2022



: : : : : :



UPAYA



KESEHATAN



Tingkat daerah Kabupaten/Kota 1 02 02 2 02 05 Pengelola Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar PENDAPATAN ASLI DAERAH Januari s.d. Desember Rp.0 Rp.76.442.300 Rp.172.500.000



INDIKATOR Capaian Program



TOLOK UKUR KINERJA Penjaringan Kesehatan anak baru



Masukan



sekolah Tersedianya dana APBD TA 2021



TARGET KINERJA 100 % Terserapnya 83.942.300,00



Terselenggaranya kegiatan peningkatan Keluaran



DENGAN



kesehatan remaja melalui :



dana



Rp.



-



Orientasi Posyandu Remaja dan PKPR



-



Evaluasi Sekolah/Madrasah Sehat



-



Rapat Pengelola Program UKS



Pengadaan cetakan: -



3 kali 1 kali 4 kali 360 Paket



formulir Penjaringan kes. Anak Sekolah



Hasil



 Cakupan Sekolah Sehat







80%



 40







100 %







100 %



%



Puskesmas



melaksanakan



Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja dan membina 2 posyandu remaja dalam kurun waktu 1 tahun  Setiap Puskesmas membina minimal 20%



sekolah/madrasah



(SD/MI,



SMP/MTs, SMA/SMK/MA) melalui kegiatan wilayah



kerja



yang



ada



Puskesmas



di



dalam



kurun waktu 1 tahun Anak usia sekolah dan remaja di Kota Tasikmalaya



Kelompok sasaran VIII.



UKS/M



KEBUTUHAN PERALATAN, MATERIAL,PERJALANAN DINAS DAN PERSONIL



a. MATERIAL No 1.



NAMA



VOLUME



Barang habis pakai - ATK



1 Paket



2.



- Peralatan dan perlengkapan kantor Penggandaan



1 paket 4540 Lembar



3.



Makanan dan minuman



5.



KETERANGAN



jamuan makan



900 Orang/Box



snack



900 Orang/Box



Belanja Cetak -



formulir Penjaringan kes. Anak



360 paket



Sekolah



b. PERJALANAN DINAS No 1



Rencana Perjalanan Perjalanan Dinas luar daerah



Tujuan



Golongan III Perjalanan Dinas Biasa - DKI Jakarta



2 Orang/Hari



Lama Kunjungan



IX.



- Uang harian



2 Orang/Hari



- Area Jabar



2 Orang/Hari



- Bahan bakar



160 liter



WAKTU PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan kegiatan selama 1 (satu) tahun anggaran 2021



X.



PELAKSANA KEGIATAN Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi



XI.



SUMBER DANA SUMBER DANA APBD KOTA/ DAU



APBD PROPINSI



SUMBER APBN



DANA



JUMLAH



LAINNYA



76.442.300,00



XII.



76.442.300,00



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No 1. 3 4 5



KEGIATAN



WAKTU KEGIATAN



Orientasi Posyandu Remaja dan PKPR Evaluasi Sekolah/Madrasah Sehat Rapat Pengelola Program UKS Konsultasi Program ke Dinkes Prov dan Kemenkes Pengadaan Cetak



Triwulan II,III Triwulan IV TW I, II,III,IV TW III,IV TW I



- formulir Penjaringan kes. Anak Sekolah 360 Paket



XIII.



PENUTUP Demikian Kerangka Acuan kegiatan Peningkatan Pelayanan Kesehatan remaja ini dibuat sebagai bahan/acuan dalam pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021.



Mengetahui :



Mengetahui: Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya



UUS SUPANGAT,dr. NIP.19700903 200604 1 008



Tasikmalaya, Desember 2020 Kepala Seksi Kesga dan Gizi



H. CECEP ZAINAL KHOLIS, dr., M.Mkes



Nefi Pujayani, BSc



Pembina Utama Muda



NIP. 19631018 198603 2 005



NIP. 19590505 198801 1 002