KAK Pembangunan Pagar Puskesmas Polebunging [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DINAS KESEHATAN JALAN K.H. ABDUL KADIR KASIM NO, KODEPOS :92812, TELP/FAX (0414) 2313041 PARAPPA KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN PAGAR PUSKESMAS POLEBUNGING TAHUN ANGGARAN 2020 1. LATAR BELAKANG Pembangunan Kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional yang



dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.



Pembangunan kesehatan yang menyangkut upaya promosi kesehatan (promotif), peningkatan kesehatan (preventif) penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) harus dilaksaakan secara menyeluruh terpadu dan berkesinambungan, dalam hal ini Pemerintah dan masyarakat



merupakan



faktor



penunjang



terciptanya



pembangunan



kesehatan terutama sarana dan prasarana kesehatan yang memadai. Adapun seluruh prosesnya terdiri dari kegiatan pengendalian dan pelaksanaan, yang meliputi tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta tahap pemanfaatan. Untuk mencapai kriteria teknik konstruksi secara kualitas, yang disesuaikan dengan pembiayaan yang ada diperlukan adanya kerjasama menyeluruh



dalam



proses



penyelenggaraan



kegiatan



pengadaan,



peningkatan, perbaikan sarana dan prasarana kesehatan diantaranya bersama konsultan Perencana, pihak penyedia dan Pengawas. Adapun Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat tercapai kinerja yang tinggi dengan hasil sesuai dengan



spesifikasi teknis dan gambar yang telah ditentukan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.



2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) merupakan pedoman yang berisikan persyaratan



dalam



pelaksanaan



pekerjaan



Pembangunan



Pustu



Bungaiayang antara lain memuat masukan (input), spesifikasi Teknis dan keluaran (output) yang harus dipenuhi, dan diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan. b. Tujuan Penyedia Jasa dapat melaksanakan tugas dan



kewajiban serta



bertanggungjawab dengan baik sampai bangunan selesai sesuai dengan spesifikasi barang dan jasa konstruksi serta gambar yang ditetapkan.



3. TARGET/SASARAN Target / sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pengadaan konstruksi adalah hasil Pembangunan Pagar Puskesmas Polebunging Kecamatan Bontomanai tentunya bermanfaat, baik bagi petugas yang akan melakukan pelayanan kesehatan maupun bagi masyarakat yang akan memanfaatkan sarana tersebut untuk berobat dan mendapatkan pelayanan yang paripurna melalui sarana pelayanan kesehatan yang baik dan memadai serta memenuhi syarat sesuai standar.



4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan pekerjaan pengadaan konstruksi a. Nama Dinas b. Nama PPK



: Dinas Kesehatan Kab. Kepulauan Selayar : Syaparuddin, SKM



5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA a. Sumber dana : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD ( Dana Insentif Daerah) Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2020, b. Total Perkiraan biaya yang diperlukan : HPS Pembangunan Pagar Puskesmas Polebungin Rp. 139.790.000,(Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).



6. RUANG LINGKUP PENGADAAN, LOKASI, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG a. Ruang Lingkup Pembangunan Sarana Kesehatan Pembangunan Pagar Puskesmas Polebunging b. Lokasi pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Desa Polebunging Kecamatan Bontomanai.



7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Pelaksanaan Pembangunan Pagar Puskesmas Polebunging Tahun Anggaran 2020 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Kerja (SPK) / Kontrak. Masa Pemeliharaaan pekerjaan konstruksi 90 (Sembilan puluh) hari kalender



8. TENAGA KERJA Tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konstruksi



adalah tenaga kerja yang berpengalaman sesuai dengan



bidangnya



9. PERALATAN Peralatan minimal yang harus disiapkan penyedia jasa untuk melaksanakan pekerjaannya adalah peralatan sesuai standar yang memenuhi syarat berdasarkan manfaat dan jumlah yang cukup untuk menunjang penyelesaian pekerjaan.



10. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan konstruksi Pembangunan Pagar Puskesmas Polebungin adalah hasil dari Bangunan sesuai dengan spesifikasi Teknis dan Gambar.



11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi : a. Ketentuan penggunaan bahan/material yang diperlukan b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan c. Ketentuan penggunaan tenaga kerja d. Metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan e. Ketetuan gambar kerja f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 konstruksi (keselamatan dan kesehatan kerja)



Parappa,



Maret 2020



Ditetapkan Oleh : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),



SYAPARUDDIN, S.KM. Nip. 19650061198802 1 003



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEMBAGUNAN PEMBANGUNAN PAGAR PUSKESMAS POLEBUNGIN TAHUN ANGGARAN 2020



PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DINAS KESEHATAN JALAN K.H. ABDUL KADIR KASIM NO, KODEPOS :92812, TELP/FAX (0414) 2313041 PARAPPA