Kak-Pemeliharaan Marka Jalan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )



PROGRAM :



PENGENDALIAN DAN PENGAMANAN LALU LINTAS



KEGIATAN :



PEMELIHARAAN MARKA JALAN



DINAS PERHUBUNGAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BONTANG TAHUN ANGGARAN 2011



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



KERANGKA ACUAN KERJA I. LATAR BELAKANG Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi, investasi jalan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Untuk itu, diperlukan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan jalan sehingga dapat mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonominya. Isu strategis yang dihadapi dalam penyelenggara jalan, terutama jalan nasional dan atau jalan perkotaan diantaranya adalah kurang memadainya prasarana yang mendukung sistem transportasi dalam meningkatkan atau menunjang keselamatan dalam berlalu lintas. Hal ini telah menyebabkan angka kecelakaan yang semakin tinggi bila tidak dilakukan upaya yang tepat. Salah satu keberhasilan pembangunan kota adalah tersedianya sarana dan prasarana transportasi yang baik didaerah tersebut yang menunjang segala kegiatan masyarakatnya. Selain berperan dalam menunjang keselamatan dalam berlalu lintas, prasarana yang baik dapat menunjang sistem transportasi perkotaan yang lancar dan disiplin berlalu lintas bagi pengguna jalan di daerah bersangkutan. Kota Bontang dengan pertumbuhan dibidang industri mengalami perkembangan yang sangat pesat, baik pertumbuhan penduduknya maupun sarana dan prasarana perkotaan yang dimilikinya. Untuk mendukung visi dan misi tersebut maka Pemerintah Kota Bontang selalu berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik kepada warga kotanya yang salah satu diantaranya pada sarana dan prasarana transportasi. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan, peningkatan serta pemeliharaan prasarana jalan maka Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika memandang perlu adanya perencanaan yang sistematis dan tepat guna pada kegiatan tersebut diatas, dengan harapan agar didapat hasil perencanaan matang yang memenuhi persyaratan dan kaidah-kaidah teknis dan dapat diaplikasikan di lapangan sebagai bagian dari kegiatan pembangunan transportasi yang berkualitas untuk mendukung geliat dan mobilisasi perekonomian Kota Bontang. II. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari kegiatan ini adalah untuk membuat perencanaan suatu kegiatan Pemeliharaan Marka Jalan di Kota Bontang yang saat ini fungsinya sudah kurang optimal lagi untuk mendukung pengguna jalan, sehingga bersinergi dengan sistem pelayanan transportasi di perkotaan yang sudah ada. Tujuan dari kegiatan ini adalah : 1) Mengoptimalkan kembali fasilitas Zebra Cross pada pada ruas jalan yang sudah ada, tetapi kurang optimal karena sudah tidak terlihat dengan jelas lagi; 2) Mengganti Marka Jalan pada jalan Protokol yang sudah pudar/terkelupas dengan yang baru.



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



3) Mendukung pengembangan Transportasi di Kota Bontang yang bebasis pada



keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan dalam berlalu lintas. III. SASARAN Dengan adanya perencanaan atau kegiatan ini diharapkan adanya hasil perencanaan teknis yang baik agar dapat diaplikasikan dengan baik dan tepat sehingga mendukung tercapainya pelaksanaan fisik yang tepat waktu, kontruksi yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan serta dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat khususnya masyarakat Kota Bontang.



IV. RUANG LINGKUP & LOKASI KEGIATAN Bagian-bagian yang tercakup dalam kegiatan ini meliputi : a. Lingkup kegiatan i) Kegiatan pengecatan Marka Jalan pada jalan Protokol sebanyak 2000 m² serta pengecetan Zebra Cross pada 23 (768 m²) lokasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat berlaku; ii) Pelaporan Setelah pekerjaan selesai dibuat laporan sebagai untuk pertanggung jawaban. b. Lokasi Kegiatan Lokasi pekerjaan dilakukan di Kota Bontang. V. SUMBER PENDANAAN Untuk kegiatan ini dalam pelaksanaannya dibebankan oleh APBD Kota Bontang Tahun 2011. VI. KUALIFIKASI TENAGA AHLI Persyaratan pekerjaan kegiatan ini adalah : a. Memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan; b. Surat rekomendasi dari Dirjen Perhubungan Darat yang menyatakan bahwa perusahaan sebagai aplicator marka jalan yang masih berlaku atau Surat dukungan bermaterai dari distributor/pabrikan bahwa barang yang akan digunakan adalah benar berasal dari distributor/pabrik tersebut; c. Surat dukungan bermaterai dari perusahaan/agen tunggal material Glass Beads; d. Melampirkan brosur asli produk yang ditawarkan; e. Hasil test uji laboratorium bahan Marka Thermoplastik tahun 2010; f. Personil NO



NAMA JABATAN



JUMLAH



1.



Project Manager



1 Orang



2.



Pelaksana Lapangan a. Pengawas/Mandor b. Kepala Tukang Cat c. Tukang Cat



1 orang 1 orang 2 orang



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



3.



d. Pekerja Sopir truck/pick up



1 orang 1 Orang



4.



Administrasi



1 Orang



g. Peralatan dan kendaraan No 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.



Jenis Peralatan Mesin marka manual (dorong) Mesin pre-heater Mesin penghapus marka Truck Sedang (3/4) Kompresor Tabung LPG besar Tabung LPG kecil Tali pre marking Rubber cone Rambu kerja (traffic sign) Warning Ligth portabel Rotary Lamp Rompi kerja/vest Walking measure (meteran dorong) Kapak kecil



Jumlah Minimal 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 3 Unit 100 M 10 Buah 2 Buah 1 Buah 1 Buah 10 Buah 1 Buah 2 Buah



Kapasitas Minimal 100 M²/Hari 300 Kg 100 M²/Hari 1000 Kg 7 HP/ Otomatis 50 Kg 12 Kg



VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkiran 2 (dua) bulan. VIII. JADWAL PELAKSANAAN a. Sebelum pekerjaan pengecatan Marka jalan, maka Pelaksana/Kontraktor wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, bobot pekerjaan, dan grafik hasil pekerjaan; b. Rencana Kerja (Time Schedule) harus sudah selesai dibuat oleh Pelaksana/Kontraktor paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah Surat Perintah Kerja terima. IX. SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR A. PENGERTIAN Marka jalan yaitu yang meliputi garis pembatas jalur, marka melintang dan marka penyeberangan jalan (zebra crossing). Untuk penyelenggaraan perencanaan, pengadaan dan pemasangan marka jalan spesifikasi teknisnya mengacu pada : 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan; 2. Panduan Penenpatan Fasilitas Perlengkapan Jalan dari Direktorat Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirjen Perhubungan Darat. B.



BAHAN 1. Bahan dari marka harus dibuat dari bahan yang tidak licin; 2. Waktu pengeringan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan maksimal 10 menit dengan ketahanan pada suhu – 9,4 + 1,7º C. Bahan marka jalan harus dapat memantulkan cahaya pada malam hari (retroreflektif) bila terkena sinar lampu kendaraan dengan komposisi prosentase (%) berat :



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



a. Bahan binder : 18 % b. Glass beat : 20 % (intermix) c. TiO² : 10 % d. Filler : 52 % 3. Jenis cat yang digunakan untuk marka jalan adalah : a. Cat termoplastik dengan standar minimal setara dengan : AASHTO M 247 - 81 untuk butiran kaca (glasbeads); AASHTO M 249 – 79 untuk material cat thermoplastic; ASTM untuk pengujian material-material; b. Jenis yang digunakan harus dapat mengering dengan cepat (tidak lebih dari 10 menit setelah aplikasi); c. Bahan warna harus mempunyai daya tahan luntur cukup lama (minimal 2 tahun). d. Produsen thermoplastik adalah perusahaan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. e. Hasil uji laboratorium untuk material cat thermoplastik dari instansi yang berwenang yang dikeluarkan tahun 2010. 4. Titik lunak 102,5 ± 9,5º c. 5. Marka jalan (putih) harus memiliki tingkat retroreflektif dan luminance factor minimal 100 med m2 1x1 (candela) bila diukur pada siang (Qd) maupun malam (RL) hari setelah diukur dengan alat retroreflektometer pada saat 0 – 1 bulan, 1-3 bulan dan 3-6 bulan setelah diaplikasikan pada permukaan jalan kering. 6. Bahan Material



C.



NO



NAMA BAHAN / MATERIAL



1. 2.



Cat Thermoplastic Glass beads



WARNA Warna yang digunakan untuk marka jalan adalah warna putih sesuai dengan standar warna marka yang baku;



D. BENTUK, UKURAN DAN CARA PENEMPATAN 1. Bentuk, ukuran dan cara penempatan marka jalan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 60 Tahun 1993 tanggal 9 September 1993 tentang Marka Jalan dan Panduan Penempatan Fasilitas Perlengkapan Jalan dari Direktorat Bina Siatem Transportasi Perkotaan Dirjen Perhubungan Darat; 2. Ukuran 3 m x 120 mm untuk marka membujur dengan jarak antar marka 5 m; 3. Marka Tepi Dalam lebar 120 mm dan Marka Tepi Luar lebar 100 mm; 4. Tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra crossing), lebar 0.30 meter dan panjang minimal 2,5 meter, garis stop lebar 0.30 meter dengan jarak dari zebra crossing 1 meter dan untuk membujur utuh membujur minimal 10 meter; 5. Ketebalan marka adalah minimal 2 mm.



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



E.



PEMERINT DINAS KOMUNIKA



GAMBAR a. Marka Jalan Protokol



PROGRA PENGA



K



PEMELIHA



(MAR



Kepal Komunik



Drs NIP. 19



Kepala B



NIP. 1



PEMERINTAH KOTA BO DINAS PERHUBUNG Ma KOMUNIKASI & INFORM NIP. 19



PROGRAM PENGENDALIAN PENGAMANAN LALU LINTA



Ju



KEGIATAN :



PEMBUATAN MARKA JALA DETAI KELURAHAN BONTANG



pad (Type 2



Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi & Informatika



Drs. H. M. Bahri, M.AP NIP. 19611231 198903 1 08



APBD



Kepala Bidang Perhubungan D



Maretioto, A.Md NIP. 19570310 198003 1 0 PPTK



Martinus Sugi, S.ST NIP. 19771003 200903 1 00 Judul Gambar



DETAIL MARKA JAL pada Ruas Jalan (Type 2) dengan me



APBD



TA



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



PEMERIN DINAS KOMUNIK



PROGRA PENGA



PEMELIHA



(M



Kepala Komunik



Drs. H NIP. 196



Kepala Bid



M NIP. 19



Ma NIP. 19



J



DETA pa (Type



APBD



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



PEMERINTAH DINAS PE KOMUNIKASI



PROGRAM PE PENGAMAN



KEG



PEMELIHARA



Kepala Dina Komunikas



Drs. H. M NIP. 196112



Kepala Bidang



B



Mare NIP. 19570



C C



P



Martinus NIP. 197710



Judul G



B



POTONGA MARK



APBD



PE



KO



b. Zebra Cross pada Ruas Jalan



P



A



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



PEMERIN DINA KOMUNIK



PROGR PENG



A



PEMELIH



(ZE



Kep Ko



D NIP.



Kepala



NIP



0.12



M NIP.



DETA (Type d



APBD



P



K



PEMB KE



A



A



A



Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Bontang



X.



PENUTUP Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai acuan dalam melaksanakan penawaran dalam kegiatan Pemeliharaan Marka Jalan.



Bontang,



Juni 2011



Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



Drs. H. M. BAHRI, M.AP NIP. 19611231 198903 1 082