KAK Pemetaan Batas Wilayah 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI PEMETAAN BATAS WILAYAH KABUPATEN PURWAKARTA



BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN 2019



0



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) Pemetaan Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta 1. LATAR BELAKANG



Pembangunan di Indonesia masih menjadi sebuah kebutuhan prioritas guna mencapai tujuan yakni pemerataan kesejahteraan masyarakat. Baik pembangunan fisik maupun non fisik membutuhkan ketertiban administrasi pada seluruh wilayah, agar tidak terjadi tumpang tindih yang bisa menjadi penghambat dalam proses pembangunan. Batas wilayah administrasi adalah salah satu komponen pembagi kewenangan dan urusan untuk mewujudkan tertib administrasi daerah otonom dan juga desa. Pembagian tersebut berhubungan dengan tingkatan atau hirarki wilayah administrasi. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 18 ayat (1) bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Begitu pula sesuai dengan ketentuan UU No 23 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat (1) yang berbunyi“Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi.....dibagi atas daerah kabupaten dan kota” dan ayat (2) yang berbunyi“Daerah kabupaten/kota dibagi atas kecamatan .....dibagi atas kelurahan dan/atau desa.” Pada kenyataannya, batas wilayah administrasi hingga saat ini masih menjadi perhatian karena belum semua segmen batas tegas dan jelas (telah dilakukan penegasan dan penetapan), yang ditandai dengan banyaknya permasalahan yang timbul akibat batas. Paradigma yang selama ini berjalan dan seolaholah menjadi dasar dalam penyelesaian permasalahan batas wilayah yaitu sistem hirarki top-down yang artinya penataan batas wilayah administrasi unit yang lebih kecil mau tidak mau memperhatikan penataan batas wilayah administrasi unit yang lebih besar. Hal ini bisa terjadi karena memang secara aturan UU ada pemberian kewenangan yang berjenjang (hirarki) termasuk dalam penataan batas itu sendiri (UU No.23 Tahun 2014, Pasal 9-21). Pembentukan Kabupaten Purwakarta didasarkan pada UndangUndang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Barat (LNRI Tahun 1968 Nomor 31, TLNRI Nomor 2851).



1



Undang-undang tersebut tidak menetapkan berapa luas wilayah Kabupaten Purwakarta sehingga undang-undang tersebut memerlukan penjabaran lebih teknis. Berdasarkan peta batas administrasi yang dikeluarkan oleh BIG dan batas wilayah kemendagri terdapat beberapa perbedaan salah satunya luas wilayah yaitu 99.628,48 ha dan 99.407,62 ha, selain itu terdapat beberapa simangan antara kedua peta tersebut antara lain simpangan di Kecamatan Sukasari, Kecamatan Bungursari, Kecamatan Bojong, dan Kecamatan darangdan. terkait tindak lanjut tersebut maka perlu melakukan survei lapangan terkait batas wilayah dan luas wilayah yang akan digunakan sebagai Peta Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta, sehingga menjadi acuan dalam perencanaan Kabupaten Purwakarta.



2. MAKSUD DAN TUJUAN/ MANFAAT



Kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan suatu deliniasi wilayah Kabupaten Purwakarta yang sesuai dengan batas real di lapangan. Tujuan dari kegiatan Survei Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta adalah teridentifikasinya luas wilayah Kabupaten Purwakarta dan batas Kabupaten Purwakarta.



2



3. SASARAN



Sasaran kegiatan Survei Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta ini adalah tersedianya peta batas wilayah Kabupaten Purwakarta.



4. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA



Pemilik Pekerjaan



Alamat



: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemetaan Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta : Jl. Gandanegara No.25 Purwakarta



5. SUMBER PENDANAAN



Sumber pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan ini berasal dari APBD Kabupaten Purwaakarta Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp195.285.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).



6. LINGKUP KEGIATAN, LOKASI, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN



a. Lingkup Kegiatan Lingkup materi kegiatan Pemetaan Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta ini adalah: - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Purwakarta Dengan Kabupaten Subang - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Purwakarta Dengan Kabupaten Bandung Barat - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Cianjur Dengan Kabupaten Bogor Dan Kabupaten Cianjur Dengan Kabupaten Purwakarta - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2016



Tentang Batas Daerah Kabupaten Karawang Dengan Kabupaten Purwakarta -



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bogor Dengan Kabupaten Purwakarta Dan Kabupaten Bogor Dengan Kabupaten Karawang



b. Lokasi Kegiatan Kegiatan Jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Lokasi Pekerjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta. c. Data dan Fasilitas Penunjang 1) Penyediaan Oleh Pejabat Pembuat Komitmen Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa: a) Laporan dan Data Pengguna jasa memfasilitasi pengumpulan data, kebijakan Kabupaten Purwakarta dan perundangundangan, buku-buku kajian, dan data-data terkait untuk kelancaran pekerjaan.



3



b) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia jasa, adalah ruang pertemuan berikut audio sistem dan layar (screen) untuk presentasi. 2) Disediakan oleh penyedia jasa Penyedia jasa memelihara peralatan yang dipinjam untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. d. Alih Pengetahuan Penyedia jasa berkoordinasi dan konsultasi dengan pengguna jasa untuk alih pengetahuan. 7. METODOLOGI DAN PENDEKATAN TEKNIS



8) JANGKA WAKTU



PELAKSANAAN



9) PERSONIL/



TENAGA AHLI DAN PENDUKUNG



Tahap awal yang sangat penting dalam penegasan batas daerah secara kartometris adalah menyiapkan dan membuat peta kerja yang akan digunakan dalam pelacakan untuk mencapai kesepakatan batas antara daerah yang berbatasan dan digunakan untuk menentukan koordinat titik-titik batas. Peta dasar harus memenuhi kriteria memadai, baik dari aspek skala maupun ketelitian dan kebenaran informasi yang terkandung di dalam peta dasar tersebut (Joyosumarto dkk.,2013). Citra tegak resolusi tinggi dan peta Rupa Bumi Indonesia (RBI) digunakan sebagai peta kerja. Batas administrasi indikatif diperoleh dari peta RBI sebagai referensi batas awal. Setiap wilayah kelurahan/desa dibuat pada satu lembar peta kerja. Citra dipotong sesuai dengan luasan wilayah kelurahan/desa, dengan membuat batas pemotongan sepadan segmen batas indikatif diluar wilyah kelurahan/desa. Secara teknis, langkah-langkah yang dapat dilakukan dalam pemetaan batas wilayah, diantaranya: 1. Pengumpulan dan penelitian dokumen - Menyepakati dokumen yang digunakan - Kompilasi dokumen tentang batas wilayah - Mengolah dokumen menjadi informasi spasial 2. Pembuatan peta kerja - Menyepakati peta dasar yang digunakan - Membuat lay out peta kerja - Menyatukan informasi spasial hasil penelitian dokumen dan peta dasar ke dalam layout peta. 3. Pelacakan dan penentuan posisi batas - Melakukan survei batas (deliniasi) kabupaten purwakarta - Menentukan titik batas dalam peta menggunakan gps - Membuat deskripsi batas administrasi Pelaksanaan kegiatan Pemetaan Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta dilakukan dalam 120 (seratus dua puluh) hari, terhitung sejak diterbitkannya SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Kebutuhan tenaga ahli pengadaan jasa konsultasi pekerjaan Pemetaan Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta meliputi: 1. Tenaga Ahli • Team Leader Ahli Geodesi/GIS dengan kualifikasi pendidikan S2 Geodesi, pengalaman 3 Tahun



4







Ahli Planologi/ Pengembangan Wilayah dan Kota dengan kualifikasi pendidikan S1 Planologi, pengalaman 2 Tahun • Ahli Kebijakan Publik dengan kualifikasi pendidikan S1 Kebijakan Publik, pengalaman 2 Tahun 2. Tenaga Pendukung • Asisten Ahli Geodesi /GIS • Tim Teknis/Asisten • Staf Komputer • Staf Administrasi 10) KELUARAN



Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah: a. Laporan Pendahuluan, sebanyak 5 (lima) eksemplar, ukuran A4, bermaterikan metode kerja, rencana kerja, perkiraan waktu pekerjaan, daftar personil dan peralatan, serta hal lainnya yang dianggap perlu. b. Laporan Antara, sebanyak 5 (lima) eksemplar, ukuran A4, bermaterikan gambaran umum, dan analisis. c. Laporan Akhir, sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar, ukuran A4, bermaterikan laporan final hasil Pemetaan Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta. d. Proceeding pekerjaan sebanyak 3 (tiga) eksemplar. e. Hard disk eksternal untuk seluruh file keluaran (dalam format *.doc, *.pdf, *.jpeg, *.shp).



11) LAPORAN



Hasil pelaksanaan pekerjaan Pemetaan Batas Wilayah Kabupaten Purwakarta berupa buku laporan, dengan teknis penulisan sebagai berikut: a. Pengetikan 1,5 (satu setengah) spasi dengan kertas HVS putih polos. b. Dijilid dalam bentuk softcover. c. Laporan dibuat dalam format ukuran kertas A4.



Purwakarta,



2019



Mengetahui, Pengguna Anggaran



Kuasa Pengguna Anggaran/ Pejabat Pembuat Komitmen



DR. Aep Durohman, S.Pd, M.Pd Pembina Utama Muda NIP. 19680911 199302 1 001



H. Asep Suhali, ST, M.Si Pembina NIP. 19680911 199703 1 002



5