Kak Pengawasan Jembatan & Gorong [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



Pengawasan Pembangunan Jembatan dan Gorong-gorong Di Kabupeten Pegunungan Arfak 1.



Latar Belakang



2.



Maksud Tujuan



dan



Uraian Pendahuluan Dinas Pekerjaan Umum d a n P e n a t a a n R u a n g K a b u p a t e n P e g u n u n g a n A r f a k bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan dan gorong-gorong yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor). Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Kegiatan Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jembatan dan Gorong – gorong didalam melaksanakan pengawasan teknis pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung. Team pengawas dimaksud, adalah Penyedia Jasa konsultansi pekerjaan pengawsan teknis/supervisi. Maksud pengadaan Penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan teknis ini, adalah untuk : Membantu Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan dan Gorong-gorong didalam melakukan pengawasan teknis terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi (kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya. b. Meminimalkan kendala – kendala teknis yang sering dihadapi oleh Penyedia Jasa konstruksi di lapangan dalam menerapkan desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya. c. Memberi kepastian dan jaminan kepada Pengguna jasa bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi (kontraktor) sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam dokumen kontrak. d. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan. Adapun tujuannya adalah pengendalian pelaksanaan pekerjaan dilapangan untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi yang memenuhi persyaratan yang tercantum di dalam spesifikasi (tepat mutu), dan dilaksanakan secara tepat biaya serta tepat waktu. a.



3.



Sasaran



Sasaran pengadan jasa konsultansi pengawasan teknis pembangunan jambatan dan gorong-gorong ini, adalah tercapainya hasil pekerjaan jalan tersebut di atas sesuai dengan isi dokumen kontrak, sehingga kinerja jalan yang ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya sampai akhir umur rencana. Disamping itu sebagian tugas Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan dan Gorong-gorong, khususnya dalam hal menyangkut masalah pengendalian teknis dilapangan dan administrasi teknik pada umumnya, dilimpahkan kepada penyedia jasa ini.



4.



Lokasi Kegiatan



Kegiatan jasa konsultansi ini berada tersebar di Kabupaten Pegunungan Arfak



5.



Sumber Pendanaan



Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : dibiayai dari dana APBD Tahun Anggaran 2019. Nilai HPS = Rp. 99.990.000,-



6.



Nama dan Proyek/



Nama Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran PPK : ABDUL GAFUR JAHUR.ST Proyek/Kegiatan : Pengawasan Teknis Pembangunan Jembatan dan Gorong-Gorong di Kabupaten Pegunungan Arfak



Data Penunjang 7.



Data Dasar



Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pengguna jasa yang dapat digunakan harus dipelihara oleh Penyedia jasa



8.



Standar Teknis



-



9.



Studi-Studi Terdahulu



10. Referensi Hukum



Acuan Geometrik Jalan Acuan Perhitungan Tebal Perkerasan Acuan Perhitungan Drainase Acuan Struktur (seperti tembok penahan dll) Acuan Utility dan bangunan pelengkap lainnya Ketentuan tentang aspek keselamatan jalan Peraturan Perencanaan Jembatan (Bridge Design Code) BMS ’92



1.



2.



3.



4.



5.



6.



Undang – undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60). Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) DPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



Ruang Lingkup 11. Lingkup Kegiatan



Lingkup kegiatan ini adalah : 1. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam mengendalikan pelaksanaan agar pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam dokumen serta jadual waktu yang telah ditetapkan. 2. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak, terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor. 3. Menyiapkan rekomendasi sehubungan dengan ”contract change order” dan ”addenda”, sehingga perubahan-perubahan kontrak dapat dibuat secara optimum dengan mempertimbangkan aspek dana yang tersedia. 4. Melaksanakan pengumpulan data di lapangan yang diperlukan secara terperinci untuk mendukung peninjauan design (review design), menyusun perhitungan design, membuat gambar design dan menyiapkan instruksi-instruksi kepada kontraktor sehingga perubahan design tersebut dapat dilaksanakan. 5. Melaksanakan pengecekan secara cermat terhadap semua pengukuran dan perhitungan volume pekerjaan yang akan dipakai sebagai dasar pembayaran, sehingga semua pengukuran pekerjaan, perhitungan volume dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak. 6. Melaporkan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran semua masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk keterlambatan pencapaian target fisik, serta usaha-usaha penanggulangan dan tindakan turun tangan yang diperlukan. 7. Melakukan monitoring dan pengecekan terus menerus terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan pengendalian mutu dan volume pekerjaan, serta menandatangani monthly certificate (mc) apabila mutu dalam pelaksanaan pekerjaan telah memenuhi semua persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 8. Melakukan pengecekan dan persetujuan atas gambar-gambar terlaksana (as built drawing) yang menggambarkan secara terinci setiap bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh kontraktor, serta membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran meneruskan gambar-gambar tersebut kepada direktorat bintek. 9. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran menyusun laporan bulanan tentang kegiatan-kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk dilaporkan kepada direktorat jenderal bina marga. 10. Membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggarandalam pelaksanaan provisional hand over dan final hand over, terutama dalam menyusun daftar kerusakan dan penyimpangan yang perlu diperbaiki. Untuk dapat melaksanakan jasa layanan konsultansi secara sistematis, tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan Kerangka Acuan Kerja, Konsultan harus melaksanakan detail pendekatan permasalahan terhadap hal-hal yang utama dalam pengaturan terhadap sasaran pekerjaan secara efisien dan efektif, menerapkan metodologi pengusahaan yang ditetapkan agar tercapai hasil yang dikehendaki. Pengalaman Konsultan dalam penanganan pekerjaan sejenis akan sangat bermanfaat dalam pendekatan masalah dan metodologi pengawasan yang dihadapi.



Secara umum permasalahan yang terjadi di lapangan terkait erat dengan kegiatan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Kontraktor di lapangan. Untuk mengantisipasi supaya permasalahan yang timbul di lapangan memberikan dampak negatif sekecil mungkin, maka konsultan akan melakukan pendekatan-pendekatan sebagai berikut : a. Pengendalian waktu b. Pengendalian mutu c. Pengendalian biaya d. Pengendalian keselamatan kerja e. Pelaporan 12. Keluaran2



Keluaran yang dihasil dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah laporan pengawasan.



13. Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran



Akomodasi yang berupa kendaraan roda dua dan roda empat, fasilitas lainnya termasuk kantor dan lain–lain harus disediakan sendiri oleh Penyedia jasa dengan cara sewa yang akan dibayarkan melalui kontrak. Akomodasi dan fasilitas dimaksud, selengkapnya seperti tercantum pada Rincian Biaya Langsung Non Personil.



14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi



Peralatan dan material lain yang tidak tercantum dalam Rincian Biaya namun diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, dianggap sudah termasuk ke dalam kontrak dan harus disediakan oleh penyedia jasa.



15.



Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



  



16.



Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan



Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 4 (Empat) bulan atau 120 (Seratus Dua Puluh Hari) hari kerja.



Membantu dalam Supervisi/ Pengawasan Mutu Membantu dalam Review Design Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan sempurna.  Menjamin bahwa semua laporan (report) yang diserahkan tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar, teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain yang berkaitan dengan proyek.  Bekerjasama dengan staf proyek Bina Marga dalam hal-hal yang menyangkut masalah-masalah teknis.



17. Personil



Posisi



1. 2.



1. 2.



Supervision Engineer Quality/Quantity Engineer Inspector Operator Komputer



Klasifikasi dan Kualifikasi Tenaga Ahli 4 Tahun Tenaga Pendukung (jika ada): 2 Tahun



Jumlah Orang Bulan 3,0



6,0



Tugas dan tanggung jawab tenaga ahli dan tenaga pendukung : A. Tenaga Ahli 1. Supervision Engineer Tenaga ahli sebagai Supervision Engineer yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini adalah yang memiliki latar pendidikan Sarjana Teknik Sipil S-1 dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan memiliki pengalaman mengawasi pelaksanan pekerjaan rekonstruksi jalan dan rehabilitasi jembatan dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun serta bersertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Dia akan berkedudukan di tempat berdekatan dengan tempat – tempat pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawabnya mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut : a. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah ditentukan terutama sehubungan dengan :  Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan - perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.  Pengertian yang benar tentang spesifikasi.  Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.  Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara- cara pengukuran dan pembayaran.  Rincian teknis sehubungan dengan “ Change-Order “ yang diperlukan. b. Membuat penyataan menerima ( “ Acceptance “ ) atau penolakan ( “ Rejection “ ) atas material dan Produk Pekerjaan. c. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Pelaksana kegiatan. Segera melaporkan kepada Pemimpin Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami kelambatan lebih dari 15 % dari rencana membuat saran-saran penanggulangan serta perbaikan. d. Melakukan Pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan. e. Menyusun Laporan Bulanan tentang kemajuan Fisik dan Financial, serta menyerahkan kepada Pemimpin Kegiatan Fisik. f. Menyusun Justifikasi Teknis gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak. g. Mengecek dan menanda tangani Dokumen Pembayaran Bulanan ( Monthly Certificate )



2.



Quantity Engineer Quantity Engineer yang dipersyaratkan adalah seorang Sarjana S-1 jurusan Teknik Sipil dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman selama 2 (dua) tahun dalam melaksanakan pekerjaan rekonstruksi jalan dan rehabilitasi jembatan serta bersertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Tugas utama Chief Inspector adalah terutama pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan spek design, pengukuran volume bahan dan pekerjaan sebagai bahan pembayaran pestasi pekerjaan. Chief Inspector bertanggung jawab kepada dan berkerjasama dengan Pemimpin Kegiatan Fisik dimana ia ditempatkan. Dia akan berkedudukan di lapangan (Site) dimana ia ditugaskan. Tugas dan tanggung jawab Chief Inspector mencakup, tapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut : 1. Melaksanakan pengawasan harian agar pelaksanaan yang dilakukan oleh Pelaksana kegiatan sesuai dengan Design yang ditentukan. 2. Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan spesifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kontrak. 3. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada Pelaksana Kegiatan, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau pembayaran lebih. 4. Mengawasi dan membuat pengendalian pelaksanaan pekerjaan yang didasarkan kepada sistem pembayaran “ Dayworks “. 5. Membuat dan menghimpun semua data sehubungan dengan pengendalian pekerjaan / Memantau kemajuan fisik. 6. Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain. 7. Membuat dalam menyiapkan data untuk “Final Payment “. 8. Menyiapkan data terinci serta rekomendasi teknis sehubungan dengan variasi Volume Kontrak. 9. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang dihasilkan oleh Pelaksana Kegiatan untuk dipakai sebagai dasar pembuatan Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate). 10. Melaporkan segera kepada atau Pemimpin Kegiatan Fisik apabila ternyata pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak. 11. Memahami dan menguasai pasal-pasal dalam kontrak dengan tata cara pengukuran dan pembayaran, sehingga pembayaran kepada Pelaksana kegiatan betul-betul dilaksanakan kepada ketentuan yang tercantum. 12. Mengecek semua “ As Buit Drawing “ yang dibuat oleh Pelaksana kegiatan. 13. Membuat dalam menyiapkan data untuk “Final Payment “.



3.



Quality Engineer Quality Engineer yang dipersyaratkan adalah seorang Sarjana S-1 jurusan Teknik Sipil dari universitas/perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi dan berpengalaman selama 2 (dua) tahun dalam melaksanakan pekerjaan rekonstruksi jalan dan rehabilitasi jembatan serta bersertifikasi sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan. Quality Engineer bertanggung jawab kepada dan berkedudukan di lokasi dimana Pelaksana kegiatan berkerja. Dia bertanggung jawab terutama atas pengendalian mutu bahan dan pekerjaan yang telah ditentukan dalam Dokumen Kontrak.



Tugas dan tanggung jawab Quality Engineer mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut : 1. Mengikuti petunjuk teknis dan instruksi dari , serta mengusahakan agar dan Pemimpin Kegiatan Fisik selalu mendapat informasi yang diperlukan sehubungan dengan pengendalian mutu. 2. Melakukan Pengawasan dan pemantauan ketat atas pengaturan personil dan peralatan laboratorium Pelaksana kegiatan, agar pelaksanaan pekerjaan selalu didukung tersedianya tenaga dan peralatan pengendalian mutu sesuai dengan persyaratan dalam kontrak. 3. Melakukan Pengawasan dan pemantauan atas pengaturan dan pengadaan “Stone Crusher“ dan “Asphalt Mixing Plant“ atau peralatan dan bahan-bahan lain yang diperlukan. 4. Melakukan Pengawasan setiap hari semua kegiatan pemeriksaan mutu bahan dan pekerjaan, serta segera memberikan laporan kepada setiap permasalahan yang timbul sehubungan dengan pengendalian mutu bahan pekerjaan. 5. Melakukan analisis semua hasil test, termasuk usulan komposisi campuran (JobMix Formula), baik mutu pekerjaan aspal, Soil- cement dan beton, serta memberikan rekomendasi dan Justifikasi teknis atas persetujuan dan penolakan usulan tersebut. 6. Melakukan Pengawasan dan pelaksanaan “Coring“ perkerasan jalan yang dilakukan oleh Pelaksana kegiatan, sehingga baik jumlah serta lokasi “coring“ dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan. 7. Menyerahkan kepada himpunan data bulanan pengendalian mutu paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya. 8. Himpunan data harus mencakup semua data test laboratorium dan lapangan secara jelas dan tepat. 9. Memberi petunjuk kepada staf Pelaksana Kegiatan, agar semua teknisi laboratorium dan staf pengendali mutu mengenal dan memahami semua prosedur dan tata cara pelaksanaan test sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi. B. 1.



Tenaga Pendukung Inspector Inspector jalan disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil Strata Satu (S1) lulusan Universitas Negeri atau Swasta atau yang telah disamakan, Sarjana Muda Teknik Sipil (D3) lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan, atau lulusan STM Negeri atau Swasta dan yang berpengalaman melaksanakan pekerjaan dibidang Pengawasan pekerjaan jalan. Secara umum tanggung jawab pengawas adalah minimal sebagai berikut ; - Mengawasi kesesuaian pelaksanaan konstrusi dengan dokumen pelaksanaan/pelelangan yang dijadikan pedoman, serta peraturan standard dan pedoman teknis yang berlaku. - Pengawasan yang dilakukan harus telah mengakomodas batasan – batasan yang telah diberikan pemimpin kegiatan fisik, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu pekerjaan jalan yang akan diwujudkan. - Hasil akhir dari kegiatan Pengawasan berupa laporan kegiatan pelaksanaan setiap hari secara detail, berhubungan erat dengan kualitas dan standar teknis jalan yang dipersyaratkan



2.



Sekretaris/Operator Komputer Sekretaris disyaratkan minimum Sarjana Muda Kesekretariatan (D3) Lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta atau yang disamakan atau Lulusan SMA/sederajat Negeri atau Swasta.



18.



Jadwal Tahapan Pelaksanaan Kegiatan



Laporan 19. Laporan Pendahuluan



Laporan Pendahuluan memuat: melaporkan mengenai jadwal rencana kerja dan tahapan pelaksanaan pekerjaan secara lengkap dan terperinci termasuk kuantitas masing-masing pekerjaan serta personil-personil pendukung Konsultan yang telah disetujui aktif dilapangan Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 30 (tiga puluh ) hari kerja/bulan sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporan.



20. Laporan Bulanan



Laporan Bulanan memuat: Laporan ini merupakan laporan singkat mengenai kemajuan kegiatan Kontraktor, keadaan cuaca, juga permasalahan yang dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut administrasi, teknik atau keuangan) dan memberikan rekomendasi atau saran-saran bagaimana menanggulangi/ menyelesaikan permasalahan tersebut. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya sebanyak 5 (Lima) buku laporan.



21. Laporan Akhir



Pada akhir masa layanan jasa, konsultan harus menyerahkan laporan akhir sebanyak 5 (lima) buku. Isi laporan akhir secara garis besarnya harus menceritakan secara ringkas dan jelas mengenai metoda pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan dan perubahan-perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material dan hasil pengujian mutu pekerjaan, personil konsultan dan kontraktor yang terlibat, pelaksanaan pengawasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi tentang cara pemeliharaan dikemudian hari dan segala permasalahan yang kemungkinan besar akan timbul pada pekerjaan yang baru saja dilaksanakan, serta saran-saran tentang perbaikan yang perlu dilakukan pada proyek-proyek berikutnya untuk pekerjaan yang serupa/sejenis yang akan ditangani oleh Dinas Bina Marga atau Direktorat Jenderal Bina Marga. Untuk memudahkan penjilidan dan Penggunaannya, laporan akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah. Untuk memudahkan penjilidan dan Penggunaannya, laporan akhir ini dapat dibuat menjadi beberapa buku yang terpisah. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: Pada akhir masa layanan jasa sebanyak 5 (Lima) buku laporan dan cakram padat (compact disc) (jika diperlukan).