12 0 654 KB
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) PENGADAAN OBAT DAN BAHAN HABIS PAKAI KESEHATAN IBU HAMIL DAN BAYI BARU LAHIR, SERTA KEGAWATDARURATAN MATERNAL DAN NEONATAL
DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KLATAKAN TAHUN 2021
KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) PENGADAAN OBAT DAN BAHAN HABIS PAKAI KESEHATAN IBU HAMIL DAN BAYI BARU LAHIR, SERTA KEGAWATDARURATAN MATERNAL DAN NEONATAL
A. LATAR BELAKANG Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan. Sejak Tahun 2014, Indonesia telah mempunyai Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan dikeluarkannya Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada Era JKN ini Puskesmas Puskesmas mempunyai peran strategis dan keunggulan dalam mendukung terlaksananya JKN dibandingkan dengan praktik dokter, dan klinik swasta. Hal ini disebabkan karena puskesmas berfungsi sebagai pusat penggerak pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat dan pusat pelayanan kesehatan strata pertama. Fungsi ini mempunyai makna bahwa puskesmas bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat di wilayahnya, melalui upaya kesehatan promotif, preventif, dan kuratif. Untuk mendukung fungsi tersebut, maka puskesmas harus dilengkapi dengan adanya bahan obat-obatan dan BMHP. Adanya kelengkapan obat-obatan ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di UPTD Puskesmas Klatakan. Sehingga pasien dan pelanggan Puskesmas Klatakan mendapatkan kepuasan dalam pelayanan. Dengan tersedianya obatobatan dan bahan medis habis pakai ini mendukung UPTD Puskesmas Klatakan dalam rangka melaksanakan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya. B. MAKSUD DAN TUJUAN 1. MAKSUD Maksud dilaksanakannya pengadaan bahan obat-obatan dan BMHP adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan ibu hamil dan bayi baru lahir, serta kegawat daruratan maternal dan neonatal di UPTD Puskesmas Klatakan.
2. TUJUAN Tujuan dilaksanakannya pengadaan bahan obat-obatan ini adalah: 1. Meningkatkan kualitas hidup pasien dengan adanya bahan obat-obatan dan BMHP yang lengkap . 2. Menyediakan obat-obatan dan BMHP yang lengkap untuk memperlancar pelayanan kesehatan ibu hamil dan bayi baru lahir, serta kegawat daruratan maternal dan neonatal. C. SUMBER PENDANAAN Kegiatan ini dilaksanakan dengan sumber pendanaan dari Dana Kapitasi JKN tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 28.000.000 ( Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) namun pada periode ini dianggarkan Rp 21.169.200
( Dua Puluh Satu Juta Seratus Enam Puluh
Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah ), karena ada beberapa obat yang tersedia di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. D. LOKASI KEGIATAN Lokasi kegiatan adalah UPTD Puskesmas Klatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. E. WAKTU PELAKSANAAN Waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan bahan obat-obatan ini Bln Agustus s/d Oktober 2021 (90 hari kalender). F. SPESIFIKASI TEKNIS Spesifikasi teknis terlampir G. BESARNYA TOTAL BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN Besarnya total biaya pelaksanaan terlampir ( RAB ) H. NAMA PROYEK/SATKER/PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 1. Nama Proyek
:Pengadaan Bahan Obat-obatan dan BMHP
2. Satuan Kerja
:UPTD Puskesmas Klatakan, Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
3. Pejabat Pembuat Komitmen
:
- NIP
:
- Pangkat/Gol
:
I. DATA PENUNJANG a. Data Dasar 1. Alokasi dana sesuai dengan (rencana penggunaan dana Kapitasi JKN Tahun 2021) 2. Usulan kebutuhan bahan obat-obatan dan BMHP dari Apoteker Bagian Ruang Farmasi di UPTD Puskesmas Klatakan. b. Referensi Hukum 1. Undang – Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Undang - Undang No. 40 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional 3. Peraturan Presiden No. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana kapitasi JKN pada Faskes Tk. I Milik Pemerintah 4. Permenkes No. 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN 5. Surat Edaran Mendagri No 900/2280/5j hal Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan & Penatalaksanaan serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi JKN pada Faskes Tk. I Milik Pemerintah 6. Peratura Bupati No. 7 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program JKN pada Faskes Tk. I milik Pemerintah di Kabupaten Jember. J. RUANG LINGKUP 1. Lingkup kegiatan a) Penyusunan kebutuhan dan spesifikasi teknis bahan obat-obatan dan BMHP b) Spesifikasi teknis yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember c) Penyusunan rencana pelaksanaan proses pengadaan d) Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) e) Pelaksanaan proses pengadaan barang 2. Keluaran : Bahan obat-obatan dan BMHP 3. Peralatan, Material, Personil, dan Fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen Pendampingan personil pada saat pemeriksaan barang 4. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa a. Personil dan fasilitas pengiriman barang sampai tujuan akhir pengiriman barang b. Personil dan fasilitas bongkar muat barang di tempat penyimpanan barang pada tujuan akhir pengiriman barang 5. Lingkup kewenangan penyedia jasa a. Melaksanakan pengiriman barang sesuai kontrak b. Penggantian barang yang rusak / tidak sesuai dengan spesifikasi 6. Jangka waktu penyelesaian kegiatan
Jangka waktu penyelesaian kegiatan dilaksanakan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak SPMK ditandatangani. 7. Laporan a) Laporan / berita acara penerimaan hasil pekerjaan barang / jasa lainnya b) Laporan / berita acara penerimaan barang / jasa c) Laporan / berita acara serah terima pekerjaan 8. Hal-hal lain a) Produksi Dalam Negeri: semua kegiatan penyedia barang / jasa berdasarkan KAK ini harus di dalam Wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. b) Persyaratan kerjasama: Jika kerjasama dengan penyedia barang / jasa lain diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan penyedia barang / jasa ini maka persyaratan berikut harus diperbarui c) Alih pengetahuan: jika diperlukan penyedia barang / jasa berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek / satuan Pejabat Pembuat Komitmen.
KEPALA UPT. PUSKESMAS KLATAKAN
KOORDINATOR/ PENANGGUNG JAWAB PROGRAM KEGIATAN
Drg. HERUDDIN
CITRA SUKO Amd. Kep NIP. 19780828 200701 2 013
NIP. 19810205 201010 1 010
STANDART ALAT OBAT DAN BAHAN HABIS PAKAI KESEHATAN IBU HAMIL DAN BAYI BARU LAHIR, SERTA KEGAWATDARURATAN MATERNAL DAN NEONATAL
Ditetapkan di
:
Pada tanggal
:
Plt. KEPALA UPTD. PUSKESMAS KLATAKAN KABUPATEN JEMBER
drg. HERUDDIN Penata Muda Tingkat I NIP. 19810205 201001 1 010