KAK Penyusunan Siteplan Dan DED Rumah Korban Bencana Banjir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



KERANGKA ACUAN KERJA (K.A.K)



Pekerjaan



PENYUSUNAN SITE PLAN DAN DETAIL ENGINEERING DESAIN (DED) RUMAH KORBAN BENCANA ATAU RELOKASI PROGRAM PEMERINTAH PROVINSI (KABUPATEN BANJAR DAN HUU SUNGAI TENGAH)



APBD TAHUN ANGGARAN 2022 A.



LATAR BELAKANG 1



Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam maupun non alam sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Faktor alam (natural hazards) dan faktor non alam atau manusia (man-made hazards) yang menurut United Nations International Strategy for Disaster Reduction (UN-ISDR) dapat dikelompokkan menjadi bahaya geologi (geological hazards), bahaya hidrometeorologi (hydrometeorological hazards), bahaya biologi (biological hazards), bahaya teknologi (technological hazards) dan penurunan kualitas lingkungan (environmental degradation) serta elemen-elemen dari berbagai komponen di dalam masyarakat. Indonesia merupakan wilayah yang sering terjadi bencana alam. Berbagai bencana alam yang sering terjadi antara lain seperti banjir, gempa bumi, tsunami, gerakan tanah, angin kencang, kebakaran hutan, dan lain-lain. Setiap jenis bencana tersebut mempunyai tingkat bahaya yang bervariasi dan mengakibatkan korban jiwa dan kerugian harta benda tergantung pada karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi daerah yang terlanda. Kecenderungan terhadap terjadinya bencana untuk saat ini maupun masa yang akan datang masih cukup besar dan ada kemungkinan akan bertambah jenisnya. Kalimantan Selatan Merupakan salah satu Provinsi dengan dataran rawa dan sungai terbanyak di Indonesia, hal tersebut sedikit banyaknya menjadi penyebab seringnya terjadi bencana banjir. Banjir Kalimantan Selatan tahun 2021 adalah bencana banjir yang menimpa beberapa kota dan kabupaten di Kalimantan Selatan, yaitu Kota Banjarmasin,Kabupaten Tanah Laut,Kabupaten Banjar,Kabupaten Tapin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Januari 2021. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 112.709 warga mengungsi dan 27.111 rumah terendam akibat banjir ini. Jalan lintas provinsi terendam sehingga mengganggu aktivitas ekonomi. Beberapa jembatan yang merupakan objek vital penghung antar wilayah terputus akibat terjangan banjir. Selain banjir, keberadaan lahan gambut dan pertanian memicu seringnnya terjadi kebakaran hutan dan lahan ketika lahan memasuki musim kering. Kerentanan bencana lainya yang sering terjadi dikalimantan selatan yaitu angin putting beliung yang seering terjadi ketika memasuki musim penghujan dan dibeberapa daearah menjadi bencana tahunan yang rutin terjadi.



2



Penanganan bencana dilakukan secara bertahap yaitu mulai dari pra-bencana dan tanggap darurat hingga tahap rekonstruksi. Hubungan dan koordinasi antar tahapan ini sangat menentukan efektifitas dan efisiensi



penanggulangan bencana. Dapak dari bencana



umumnya secara struktural merusak tatanan kehidupan masyarakat, mulai dari hilang atau rusaknya tempat tinggal, tempat bekerja/mencari nafkah, infrastruktur serta fasilitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat. Seringkali masyarakat cukup lama menempati penampungan pengungsi karena belum tersedianya tempat tinggal yang memadai bagi mereka, baik dengan upaya membangun sendiri kembali maupun dengan bantuan relokasi atau restlement oleh pemerintah Secara umum relokasi memiliki arti pemindahan tempat, terkait dengan bencana alam dan program pemerintah. Relokasi adalah upaya pemindahan permukiman warga dari lokasi yang memiliki potensi bencana atau lokasi permukiman yang terkena dampak program pemerintah ke tempat baru yang lebih aman dan layak. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat khusunya korban bencana ini, yaitu melalui program pembangunan dan batuan rehabilitasi rumah korban bencana. Sebelum itu dilakukan, yang tidak kalah pentinnya ialah; Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mencari atau menentukan lokasi pembuatan rumah ataupun permukiman yang baru sebagai tempat relokasi bagi masyarakat yang telah terkena bencana, karena tentunya lokasi rumah yang lama yang telah terdampak tidak memungkinkan dibangun rumah kembali serta daerah/lokasinya tersebut juga rawan terjadinya bencana lagi yang serupa. Tantangan yang dihadapi sekarang adalah bagaimana menentukan lokasi relokasi, desain tapak yang ideal serta DED yang tepat dan aman bagi para korban bencana dan relokasi program pemerintah untuk membantu mereka kembali mendapatkan kualitas hidup seperti sebelum nya atau bahkan mungkin bisa lebih baik. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman menyusun Kajian pembuatan Site plan dan DED untuk rumah korban bencana atau relokasi program pemerrintah yang mana dikhususkan dalam kajian ini berada di wilayah Adminstrasi Kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Tengah yang merupakan wilayah terdampak bencana yang cukup parah. Siteplan dan DED ini



diharapkan dapat menjadi suatu pedoman dalam rencana



pembangunan yang sesuai atau lebih baik dari kondisi sebelumnya sehingga dapat dibangun tempat tinggal atau permukiman baru yang lebih baik dan berkelanjutan. 3



B.



MAKSUD DAN TUJUAN 1.



Maksud Maksud dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk Membuat Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsi



2.



Tujuan Tujuan dari penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsiini adalah untuk: a. Mengetahui kondisi dan jumlah persebaran kawasan lokasi rumah terdampak bencana. b. Mengetahui lokasi dan jumlah rumah Relokasi Program Pemerintah c. Menyusun penanganan relokasi rumah terdampak bencana dan Relokasi Program Pemerintah d. Menyusun rencana tapak relokasi rumah terdampak bencana dan Relokasi Program Pemerintah e. Menyusun Detail Engineering Desain rumah terdampak bencana dan Relokasi Program Pemerintah f. Pedoman dalam penentuan kebijakan prioritas penanganan relokasi permukiman terdampak bencana dan Program Pemerintah



C.



SASARAN Sasaran dari penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsiini adalah untuk: a. Tersedianya data kondisi dan jumlah persebaran kawasan lokasi rumah terdampak bencana. b. Teridentifikasinya lokasi dan jumlah rumah Relokasi Program Pemerintah c. Tersedianya rencana penanganan relokasi rumah terdampak bencana dan Relokasi Program Pemerintah d. Tersedianya arahan rencana tapak relokasi rumah terdampak bencana dan Relokasi Program Pemerintah e. Tersusunya Detail Engineering Desain rumah terdampak bencana dan Relokasi Program Pemerintah 4



D.



LOKASI Lokasi kegiatan Penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah



E.



PENDANAAN Pekerjaan Penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan dikerjakan secara kontraktual kepada konsultan dengan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Selatan yang dibebankan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Tahun Anggaran 2022 dengan pagu dana sebesar Rp. 550.000.000,00 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).



F.



NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN Nama Penguna Anggaran



: Ir. Arifin Noor, MT Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan



Organisasi Pengguna Anggaran : Dinas



Perumahan



Rakyat



dan



Kawasan



Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Kegiatan Pengguna Anggaran



: Penyusunan Identifikasi Dan Kajian Teknis Rumah Susun Provinsi Kalimantan Selatan.



G.



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender atau 5 (lima) bulan



H.



DASAR HUKUM 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 5



5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; 6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; 11. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20 /PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik Dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang; 13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 41 /PRT/M/2007 Tentang Pedoman Kriteria Teknis Kawasan Budi Daya; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan; 16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.1/PRT/M/2014 Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 17. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987 tentang Petunjuk Perencanaan Wilayah Perumahan; I.



DATA DASAR 1.



RTRWP Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035



2.



RPJP Kalimantan Selatan Tahun 2005-2025



3.



RPJMD Kalimantan Selatan Tahun 2016-2021



4.



RPIJM Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman



5.



Database Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Permukiman di daerah.



6.



Pendataan Rumah Korban Bencana dan relokasi program pemerintah di kabupaten Banjar dan Hulu Sungai Tengah 6



J.



RUANG LINGKUP KEGIATAN 1. Ruang Lingkup Wilayah Ruang lingkup wilayah dalam kegiatan Penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2. Ruang Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan Penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berada di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah meliputi langkah-langkah identifikasi lapangan berikut program penanganan, yang meliputi: A. Persiapan B. Survei C. Analisis/Olah data D. Pembuatan Rencana E. Pelaporan F. Ekpose/ FGD



K.



METODOLOGI Metodologi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tahapan pekerjaannya adalah sebagai berikut: A. Persiapan a. Kordinasi dan Konsolidasi SKPD Terkait Kegiatan khususnya di Kabupaten anjar dan Hulu Sungai Tengah b. Identifikasi sebaran rumah korban bencana c. Identifikasi lokasi dan jumlah rumah Relokasi Program Pemerintah d. Penumpulan data sekunder B. Survei a. Melakukan survey/observasi SKPD di Daerah khususnya di Kabupaten anjar dan Hulu Sungai Tengah b. Melakukan survey/observasi lapangan mengenai kondisi wilayah Perencanaan C. Analisis/Olah data a. Mengkaji isu-isu strategis (potensi dan permasalahan) di wilayah perencanaan; 7



b. Mengkaji kebijakan penanganan bencana dan relokasi permukiman di wilayah perencanaan; c. Mengkaji faktor –faktor yang dipertimbangkan dalam pelaksanaan relokasi permukiman; d. Melakukan pengelolaan data dan analisis data terhadap karakteristik kondisi asal maupun kondisi tujuan lokasi relokasi permukiman; e. Melakukan analisis Spasial Kondisi Lahan calon relokasi f. Mengkaji jenis Penaganan yang akan dilakukan D. Pembuatan Rencana a. Pembuatan Siteplan Kawasan untuk relokasi Permukiman b. Penyususnan DED dan RAB Kawasan untuk permukiman Korban Bencana dan relokasi program pemerintah L. KEBUTUHAN TENAGA AHLI DAN TENAGA PENDUKUNG Pelaksanaan Penyusunan Identifikasi Dan Kajian Teknis Rumah Susun Provinsi Kalimantan Selatan dilakukan oleh penyedia jasa konsultansi yang berpengalaman. Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah: a. Ketua Tim Merupakan Ahli Perencanaan Wilayah dan Kota, memiliki tingkat pendidikan Sarjana S1 Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota lulusan Universitas/ Perguruan Tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri dan telah berpengalaman selama 7 tahun dalam melaksanakan pekerjaan yang terkait studi perumahan dan permukiman, bertugas melakukan koordinasi terhadap seluruh kegiatan, tenaga ahli maupun dengan pihak instansi terkait dan memiliki SKA tingkat Madya serta NPWP; b. Ahli Arsitektur Sarjana S1 Teknik Arsitektur lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri dan telah berpengalaman selama 5 tahun dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis bangunan gedung/ kawasan, dan memiliki SKA serta NPWP. c. Ahli Struktur Gedung 8



Sarjana S1 Teknik Sipil lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri dan telah berpengalaman selama 5 tahun dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis bangunan gedung/ kawasan, dan memiliki SKA serta NPWP. d. Ahli Pemetaan Sarjana S1 Teknik Geodesi/Geografi lulusan universitas/ perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau perguruan tinggi luar negeri dan telah berpengalaman selama 5 tahun dalam melaksanakan pekerjaan perencanaan teknis kawasan perumahan dan permukiman, dan memiliki SKA serta NPWP. e. Tenaga Pendukung 1) Asisten Tenaga Ahli, minimal S1 Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota/ Arsitektur/ Sipil. 2) Surveyor, minimal S1 Teknik Arsitektur/ Sipil. 3) Drafter Auto cad, minimal SMK Teknik Gambar Bangunan/ Arsitektur 4) Tenaga Administrasi, minimal D3/SMA/SMK M.



LAPORAN-LAPORAN Seluruh proses Penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan harus dilaporkan dalam beberapa tahap, sebagai berikut: 1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar cetak jilid dan format A4 termasuk laporan asli. Laporan Pendahuluan berisikan uraian tentang hasil evaluasi dan pemahaman terhadap tujuan, metodologi pelaksanaan pekerjaan, langkah-langkah /jadwal pelaksanaan pekerjaan, struktur organisasi, rencana kegiatan, rencana survei dan pedoman, kriteria/standar yang digunakan. Laporan dapat disetujui oleh pengguna jasa apabila tim teknis telah melakukan koreksi laporan berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan KAK. 2. Laporan Antara Laporan Antara dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar cetak jilid dan format A4 termasuk laporan asli. 9



Laporan Antara berisikan data hasil survei instansional, observasi lapangan, analisis data dan analisis kelayakan. Hasil utama laporan ini adalah kompilasi data dan rumusan potensi, permasalahan, peluang, tantangan, hambatan dan kecenderungan perencananaan dan kebutuhan. Laporan dapat disetujui oleh pengguna jasa apabila tim teknis telah melakukan koreksi laporan berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan KAK. 3. Laporan Akhir Laporan Akhir dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar cetak jilid dan format A4 termasuk laporan asli. Laporan Akhir berisikan laporan kesimpulan identifikasi/pendataan, kesimpulan analisis data dan analisis kelayakan serta matrik program pengembangan / pembangunan dan gambar DED (Detail Engineering Design) termasuk spesifikasi teknis dan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Laporan dapat disetujui oleh pengguna jasa apabila tim teknis telah melakukan koreksi laporan berdasarkan masukan hasil diskusi dan sesuai dengan KAK. 4. Album Gambar Album Gambar dibuat sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar, diserahkan dengan laporan akhir. gambar berisikan gambar-gambar desain 3D pada site plan kawasan perencanaan. 5. Soft Copy Laporan (Harddisk 1 TB) sebanyak 1 buah. Dalam Proses pelaksanaannya Penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yaitu :



N.



1.



Pembahasan Laporan Pendahuluan 1 kali.



2.



Pembahasan Laporan Antara 1 kali.



3.



Pembahasan Laporan Akhir 1 kali PENUTUP



Kerangka Acuan Kerja ini merupakan panduan dasar dalam pelaksanaan kegiatan Penyusunan Site Plan dan Detail Engineering Desain Rumah Korban bencana dan Relokasi Program pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang akan diacu oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. 10



1. Hal yang belum cukup diatur dalam kerangka acuan kegiatan ini, akan diatur kemudian dan dituangkan dalam berita acara perubahan dan atau penambahan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kerangka acuan kegiatan ini. 2. Setelah mendapatkan Kerangka Acuan Kerja ini, penyedia dapat mengikuti pelelangan penyedia jasa konsultansi, diminta untuk mempelajari secara cermat dan teliti Kerangka Acuan Kerja. Hal-hal lain yang dinilai kurang jelas dapat ditanyakan pada waktu rapat pemberian penjelasan (Aanwijzing). 3. Setelah menerima Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyedia hendaknya segera memberikan



tanggapan



agar



dapat



diperoleh



persamaan



persepsi



untuk



terselenggaranya kegiatan ini. 4. Berkaitan dengan hal tersebut penyedia segera menyusun program yang jelas dan terinci. 5. Apabila perlu dapat diadakan perubahan dan tambahan sepanjang menunjang terselenggaranya kegiatan ini dan disetujui oleh kedua belah pihak.



Ditetapkan Oleh, Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan Selaku Kuasa Pengguna Anggaran,



Drs. Bayu Syawaludin Pembina NIP. 19640305 199003 1 012



11