KAK Perbaikan RIP RAP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) DESAIN PERBAIKAN RIP-RAP LERENG HILIR BENDUNGAN PONRE-PONRE DI KABUPATEN BONE PROVINSI SULAWESI SELATAN



1. LATAR BELAKANG a. Umum Sampai saat ini di Indonesia sudah dibangun lebih dari 221 bendungan dari ukuran yang kecil, sedang, sampai dengan yang besar dan sebagian diantaranya telah dibangun sejak zaman awal sebelum kemerdekaan. Bendungan-bendungan tersebut didesain oleh berbagai konsultan nasional ataupun internasional, yang masing-masing memakai standar yang berbeda satu sama lain, dan pada umumnya para konsultan asing yang mendapat tugas menyiapkan desain telah menggunakan standar yang berlaku di negara mereka masingmasing. Bendungan disamping memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan manusia, juga menyimpan potensi bahaya yang sangat besar, dimana bila bendungan tersebut runtuh akan menimbulkan banjir bandang yang dahsyat yang akan mengakibatkan timbulnya korban jiwa, harta benda dan kerusakan lingkungan yang sangat parah di daerah hilirnya. Untuk mencegah atau sekurang-kurangnya mengurangi risiko kegagalan bendungan, pemerintah telah melakukan pengaturan secara khusus mengenai keamanan bendungan. Bendungan dianggap tetap aman, apabila pembangunan dan pengelolaannya telah dilaksanakan sesuai dengan konsepsi dan kaidah-kaidah keamanan bendungan yang tertuang dalam berbagai norma/peraturan peraturan perundang-undangan, standar, pedoman dan manual (NSPM) dan PERMEN PUPR No. 27 Tahun 2015.



b. Uraian Singkat Bendungan Ponre-Ponre Bendungan Ponre-ponre yang dibangun di Sungai Ponre-Ponre terletak di Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.



Tata Letak Bendungan Ponre-Ponre Hal 1



2. MAKSUD DAN TUJUAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI a. Maksud Menyusun dan menyiapkan detail desain rinci perbaikan bendungan Ponre-Ponre agar fungsi dan kondisi keamanannya tetap terpelihara dengan baik.



b. Tujuan Mengidentifikasi masalah yang ada; menetapkan rencana dan lingkup perbaikan dan/atau penyempurnaan yang diperlukan yang dilengkapi dengan desain rinci dan estimasi biaya pelaksanaan perbaikan yang diperlukan.



3. SASARAN Tersedianya dokumen desain untuk pelaksanaan perbaikan rip-rap pada Bendungan PonrePonre.



4. NAMA PEKERJAAN DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Nama Pekerjaan adalah desain pekerjaan perbaikan rip-rap lereng hilir bendungan ponre-ponre di kabupaten bone provinsi sulawesi selatan. Organisasi Pengguna Jasa: Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA PompenganJeneberang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat



5. SUMBER PENDANAAN Pekerjaan ini akan dibiayai dari dana APBN Pada DIPA Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang Tahun Anggaran 2016.



6. LINGKUP PEKERJAAN, DATA TEKNIS DAN REFERENSI PENUNJANG PELAKSANAAN PEKERJAAN a.



Lingkup Pekerjaan Garis besar lingkup pekerjaan jasa Konsultansi untuk penyiapan desain rinci dan dokumen. pada bendungan ini adalah sebagai berikut: 1. Melakukan pemeriksaan/pengecekan di lapangan untuk mengidentifikasi kondisi bendungan dan waduknya. 2. Dari laporan hasil studi dan data dasar yang diperoleh dari pekerjaan terdahulu serta dari hasil pemeriksaan/pengecekan di lapangan, konsultan menyusun dan menyiapkan desain rinci pekerjaan perbaikan Rip–Rap dari bagian bendungan dan fasilitasnya yang mengalami kerusakan. 3. Melaksanakan diskusi atas konsep (draft) desain rinci untuk pekerjaan perbaikan yang telah disusun termasuk usulan penanganan (indikatif) tersebut pada butir 2 guna mendapatkan masukan dan persetujuan Direksi Pekerjaan, dan selanjutnya membuat desain rinci final termasuk estimasi biaya pekerjaan perbaikan yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak. 4. Melakukan kajian terhadap manual O&P (bila ada) dan menyiapkan perbaikannya sesuai dengan kondisi terkini. Apabila belum tersedia manual O&P, perlu disusun draft/konsep manual O&P bendungan/waduk termasuk



Hal 2



5.



kebutuhan biaya O&P tahunan (termasuk peralatan dan SDM) yang mencukupi. Menyusun dan menyiapkan dokumen pelelangan yang dilengkapi dengan persyaratan untuk penerapan sistem manajemen mutu untuk pekerjaan perbaikan yang telah disiapkan desain rincinya.



b. Data-data Teknis Bendungan Umum Lokasi: Kecamatan Kabupaten Provinsi Manfaat Tahun Pelaksanaan Konstruksi Induk Sungai Volume Tampungan



: : : : : : :



Ponre-Ponre Bone Sulawesi Selatan Irigasi 4411,00 Ha 2006 Ponre-Ponre 48,78 Jt m3



Waduk Elevasi dan Luas Muka Air (MA) waduk Muka Air Normal



: EL. + 55,00 m, 48,78 jt/Ha : EL. + 216 m



Bendungan Tipe Panjang Puncak Bendungan Lebar Puncak Vol. Tubuh Bendungan



: : : :



Zona Tanah 235 m 8. 00 m 3100 m3



c. Data Penunjang/Referensi yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan: 1. Data dasar/Referensi: a. Laporan Inspeksi Rutin/Besar Bendungan yang ada/tersedia. b. Laporan Desain Pembangunan dan Desain Rehabilitasi/Perbaikan terakhir yang pernah dilaksanakan. c. Data/Laporan Hasil Pemantauan Bendungan. 2. Standar dan pedoman yang dapat digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan: a. SNI 03-3432-1994, Tata Cara Penetapan Banjir Rencana dan Kapasitas Pelimpah untuk Bendungan. b. Pedoman Inspeksi dan Evaluasi Keamanan Bendungan, Kep Dirjen SDA No. 05/KPTS/2003 tanggal 14 Maret 2003. c. Pedoman Operasi, Pemeliharaan dan Pengamatan Bendungan, kep Dirjen SDA No. 199/KPTS/D/2003, Maret 2003. d. Manual Inspeksi Visual Bendungan Urugan, Ditjen SDA 2004. e. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan Irigasi, Ditjen Air 1986. f. Permen PU No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Jaminan Mutu. g. SNI 19-6724, 2002 Tata Cara Pengukuran Kontrol Horizontal dan SNI 196988, 2004 Tata Cara Pengukuran Kontrol Vertikal. h. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa Bumi Skala 1 : 25000. Hal 3



i. Standar pedoman Lain yang Terkait. 3. Peraturan perundangan yang digunakan: a. UU No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. b. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. c. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. d. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. e. PP No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat jasa Konstruksi. f. PERMEN 27 TA. 2015 tentang Pengairan. 7. METODOLOGI Setelah melakukan observasi lapangan, Konsultan harus menetapkan metodologi yang akan digunakan dalam studi ini. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penetapan metodologi minimal mencakup hal–hal sebagai berikut: a. Metode pelaksanaan tugas dengan rencana kerja dan pengaturan tenaga ahli dan peralatan dengan target yang jelas dan terukur. b. Tata Cara dan Hubungan kerja diantara tim Konsultan dan instansi terkait serta hubungan kerja dengan Pemberi Tugas. c. Metode Evaluasi, Analisis dan Penggambaran. d. Inovasi lainnya yang dianggap perlu untuk hasil yang maksimal dari studi ini.



8. JANGKA WAKTU DAN JADWAL PENYELESAIAN PEKERJAAN Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 4 (Empat) bulan, terhitung sejak ditanda-tangani dan diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Konsultan wajib membuat Rencana Kerja dan Jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci. 9. KUALIFIKASI DAN JUMLAH TENAGA AHLI YANG DIPERLUKAN Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas, Konsultan harus menggunakan tenaga ahli yang berpengalaman di bidangnya masing–masing, dan perkiraan input tenaga ahli yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah 15 OB (Orang Bulan), yang terdiri dari: a) Ketua Tim (Team Leader)/Ahli Bendungan (1 Orang) Sarjana Teknik Sipil/Teknik Pengairan yang berpengalaman sekurang-kurangnya 6 (Enam) tahun di bidang Sumber Daya Air, pernah menjadi Ketua Tim untuk pekerjaan sejenis minimal 1 (satu) kali. Ketua, dengan tugas sebagai mengkoordinasikan seluruh kegiatan ini dengan tenaga lainnya. b) Ahli Struktur & Bangunan Air (1 Orang) Berpendidikan Sarjana Strata 1 (satu) Teknik Pengairan/Sipil dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang perencanaan konstruksi bangunan air. Ahli Hidraulik dan Bangunan Air bertugas merencanakan beberapa altematif bangunan pengendali banjir dan pemodelan jaringan drainase serta rekomendasi sistem



Hal 4



jaringan drainase. Diutamakan yang menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis. c) Ahli Geologi/Mekanika Tanah (1 Orang) Sarjana Teknik Sipil/Geologi yang berpengalaman sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun di bidang mekanika tanah dan pondasi untuk rancang bangun konstruksi bangunan air dan minimal 3 (tiga) tahun di bidang rancang bangun konstruksi bendungan khususnya bendungan tipe (earhtfill dam/rockfill dam). Diutamakan yang menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis. d) Ahli Penyiapan Dokumen Tender dan Cost Estimator (1 Orang) Sarjana Teknik Sipil yang berpengalaman sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun di bidang penyiapan dokumen tender dan perhitungan estimasi biaya untuk rancang bangun konstruksi bangunan air dan minimal 4 (empat) tahun di bidang rancang bangun konstruksi bendungan. Diutamakan yang menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis. e) Ahli O & M (1 Orang) Sarjana Teknik Sipil yang berpengalaman sekurang–kurangnya 5 (lima) tahun di bidang operasi dan pemeliharaan untuk bangun konstruksi bangunan air terutama bendungan dan minimal 4 (empat) tahun di bidang rancang bangun konstruksi bendungan. Diutamakan yang menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis. 10. KELUARAN YANG DIHASILKAN a. Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progress Report) yang terdiri dari: 1) Laporan Pendahuluan 2) Laporan Antara 3) Draft Laporan Akhir 4) Laporan Akhir yang terdiri dari: a) Laporan Utama dan Ringkasannya (Main & Summary Report) b) Laporan Penunjang (Supporting Report), yang terdiri atas : i. Laporan inventarisasi kondisi lapangan termasuk instrumentasi bendungan yang ada. ii. Laporan hasil survei pengukuran, buku ukur, dan gambar/peta hasil pengukuran. b. Laporan Detail Desain Bendungan 1) Berisi tentang hasil desain perbaikan untuk masing-masing bendungan beserta dengan rencana biaya pelaksanaan perbaikannya. c. Dokumen Pelelangan terdiri dari: 1) Spesifikasi Teknik (termasuk untuk perbaikan dan peningkatan fasilitas dasar keamanan bendungan) 2) Gambar Desain 3) Bill of Quantity (BOQ) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) 4) Syarat Umum dan Khusus d. Manual O&P dan Analisa Perhitungan Biaya O&P e. Dokumen Rencana Mutu



Hal 5



11. SPESIFIKASI PEKERJAAN a. Umum Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam lingkup pekerjaan di atas, konsultan harus melakukan hal-hal sebagai berikut : 1) Persiapan dan Orientasi Lapangan Sebelum memulai pekerjaan konsultan harus melalukan persiapan seperlunya, diantaranya adalah mobilisasi peralatan, personil, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini yang semuanya harus dalam kondisi baik. Penggantian personil anggota tim hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Pemilik/Direksi Pekerjaan. Penggantian personil minimal memiliki pengalaman yang sama dengan yang diganti. Disamping itu juga harus melakukan orientasi lapangan untuk mengetahui kondisi umum lapangan secara menyeluruh, mengidentifikasi kendala yang ada, kemudian menjabarkannya dalam suatu rencana/program kerja pelaksanaan. 2) Pengumpulan dan Analisa Data Konsultan berkewajiban untuk mengumpulkan dan menganalisa seluruh data yang diperlukan untuk masing-masing bagian pekerjaan. Konsultan harus memeriksa ketelitian dan keandalan data yang dipakai serta bertanggung jawab atas mutu data tersebut. Data yang harus dikumpulkan antara lain: (a) Semua laporan studi yang pernah dilakukan, (b) Laporan desain termasuk review/revisi/modifikasi desain, (c) Laporan pelaksanaan konstruksi yang meliputi: kendali mutu (quality control), laporan akhir proyek (completion report), dan lain-lain, (d) Laporan yang berkaiatan dengan pengelolaan/O&P bendungan, antara lain laporan pemantauan, laporan pelaksanaan O&P, laporan inspeksi, dan lainlain, (e) Data hidrologi terbaru, peta geologi dan laporan seismologi regional, dan lain sebagainya. 3) Evaluasi, Analisis dan Penggambaran Evaluasi, Analisis dan Penggambaran dari seluruh pekerjaan ini harus mengikuti Norma Standar Pedoman dan Manual (NSPM) terkait utamanya yang disebutkan pada butir 6.c.2. dan 6.c.3. di atas. Konsultan wajib memiliki (copy) dan memahami NSPM tersebut. 4) Asistensi dan Diskusi Konsultan wajib melakukan asistensi dan diskusi dengan pemberi tugas dan Subdit Bendungan, pada setiap akan memulai dan akhir dari kegiatan suatu jenis pekerjaan.



Hal 6



b. Survei dan Pengukuran 1. Survei a. Identifikasi pada butir (a) harus didokumentasikan dalam bentuk foto diam maupun video. b. Hasil survei diinventarisir dalam bentuk matriks yang mencakup lokasi, jenis kerusakan, tingkat kerusakan secara kuantitatif, dan foto dokumentasi. 2. Pengukuran a. Titik referensi diambil dari titik triangulasi terdekat di lokasi masing-masing bendungan. b. Pengukuran koordinat dan ketinggian yang dilakukan dalam rangka pembuatan peta situasi harus mencakup/melalui setiap patok geser permukaan (BM) yang ada di lokasi masing-masing bendungan. c. Pemetaan situasi dilakukan terhadap tubuh bendungan dan bangunan pelengkapnya dengan interval kontour 1 m untuk daerah yang landai, 5 m untuk daerah yang bergelombang, dan 25 m untuk daerah yang terjal. Peta situasi hasil pengukuran dengan skala 1 : 25000 sesuai dengan SNI atau pedoman lain yang terkait yang dilengkapi dengan sketsa bagian-bagian bendungan yang mengalami kerusakan. d. Pengukuran penampang memanjang maupun melintang bendungan dengan interval 10 m dan skala horizontal (H) 1:100 ; vertikal (V) 1:200. e. Alat ukur yang digunakan adalah Total Station. f. Kegiatan pengukuran didokumentasikan dalam bentuk foto diam, terutama pada patok-patok pengukurannya. c. Desain Rinci untuk Pekerjaan Perbaikan 1) Umum Selama melakukan kegiatan pemeriksaan/inspeksi di lapangan Konsultan harus mengidentifikasi bagian bendungan yang mengalami kerusakan ringan yang apabila bagian ini tidak segera diperbaiki akan menimbulkan kerusakan yang lebih parah dan dapat mengganggu stabilitas keamanan bendungan dan pengoperasian waduk. 2) Desain Rinci Konsultan harus membuat desain rinci lengkap dengan gambar detail, spesifikasi teknis, perhitungan volume dan biaya dan lain-lain. Konsep dari desain rinci ini didiskusikan terlebih dahulu dengan Direksi Pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan, sebelum dibuat desain rinci final. 3) Analisis Hasil Pembacaan dan Kajian Kebutuhan Instrumentasi Bendungan Konsultan harus mengevaluasi data hasil monitoring bendungan yang diperoleh dari pengamatan/pembacaan instrumentasi pada tubuh bendungan untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan bagi studi selanjutnya dan melakukan kajian tentang kebutuhan instrumentasi bendungan guna mendukung terselenggaranya monitoring bendungan yang lebih baik dan dapat dipertanggung-jawabkan. 4) Dokumen Pelelangan Setelah ada persetujuan dari Direksi Pekerjaan, Konsultan menyusun dokumen pelelangan lengkap yang dilengkapi dengan persyaratan untuk penerapan sistem Hal 7



manajemen mutu untuk pelaksanaan konstruksi sesuai standar yang berlaku di Kementerian Pekerjaan Umum. 12. LAIN–LAIN Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam lingkup pekerjaan di atas, konsultan harus melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Persiapan dan Orientasi Lapangan Sebelum memulai pekerjaan konsultan harus melakukan persiapan seperlunya, diantaranya adalah membuat Rencana Mutu Kontrak (RMK) dan memberitahukan secara tertulis surat dari Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang kepada Pengelola Bendungan. b. Ketersediaan Konsultan Konsultan harus menunjuk seorang wakilnya yang sewaktu-waktu dapat dihubungi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan dan mempunyai kuasa untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama Konsultan. c. Data dan Gambar-gambar Konsultan harus menyerahkan foto dan gambar serta soft copy dalam CD dan Hardisk Eksternal yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. d. Peralatan Kerja Konsultan harus menyiapkan semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan. 13. LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS KONSULTANSI a. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK) Konsultan harus membuat RMK dan disetujui oleh Pengguna Jasa sebanyak 15 (Lima Belas) eksemplar, dan diserahkan kepada Direksi pekerjaan selambatlambatnya 2 (dua) minggu sesudah terbitnya Surat Perintah Mulai Kerja dari pengguna Jasa. Isi RMK harus mengikuti standar yang ditetapkan Unit Jaminan Mutu Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Dokumen RMK ini dipakai pada setiap pembahasan kemajuan pekerjaan. b. Laporan Pendahuluan (Inception Report) Konsultan harus menyerahkan Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (Lima) eksemplar, terdiri dari Draft Pendahuluan 3 (Tiga) eksemplar dan Pendahuluan (Final) 2 (Dua) eksemplar setelah mengadakan persiapan dan peninjauan lapangan atau paling lambat 1 (satu) bulan setelah Surat Perintah Mulai Kerja ditandatangani. Laporan tersebut mencantumkan tentang identifikasi masalah ketersediaan data, teknik dan metode yang akan digunakan untuk mencapai sasaran studi, dan lain–lain hal yang seharusnya dilakukan oleh penyedia Jasa. c. Laporan Pertengahan (Interim Report) Untuk mengetahui permasalahan yang kemungkinan akan timbul selama kegiatan pengumpulan data, pelaksanaan analisis, Konsultan diwajibkan membuat laporan Kemajuan sebanyak 5 (Lima) eksemplar yang merupakan penghubung antara Lapoaran pendahuluan dan Konsep Laporan Akhir. Laporan Pertengahan Hal 8



diserahkan paling lambat pada pertengahan bulan ketiga, terhitung dari tanggal Surat Perintah Mulai Kerja. d. Konsep Laporan Akhir (Draft Final Report) Satu bulan sebelum berakhirnya kontrak, Konsultan harus menyerahkan: 1. Konsep Laporan Akhir sebanyak 7 (Tuju) untuk dibahas bersama-sama dengan Direksi Pekerjaan dan instansi terkait di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Isi laporan harus sesuai dan memenuhi semua sasaran yang telah ditetapkan dalam Kerangka Acuan kerja (KAK). e. Laporan Akhir ( Final Report) Setelah konsep Laporan Akhir selesai didiskusikan dan mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan, konsultan diharuskan membuat laporan akhir yang terdiri dari beberapa laporan sebagai berikut: 1. Laporan Ringkasan Pelaksanaan (Executive Summary) terdiri dari 4 (empat) eksemplar dalam bahasa Indonesia. 2. Laporan utama (Main Report) terdiri dari 4 (Empat) eksemplar dalam Bahasa Indonesia. 3. Laporan Penunjang (Supporting Report) masing–masing sebanyak 4 (Empat) eksemplar dalam Bahasa Indonesia yang terdiri dari : a. Laporan Desain Rinci untuk Pekerjaan Perbaikan di masing-masing Bendungan. b. Laporan Analisis Hasil Pembacaan Instrumentasi di masing-masing Bendungan dan Kajian Kebutuhan Instrumentasi Bendungan guna mendukung Peningkatan Kualitas Kegiatan Monitoring Bendungan. 4. Laporan Dokumentasi sebanyak 5 (Lima) eksemplar. 5. Gambar Desain untuk masing-masing bendungan yang terdiri dari: a. Cetak Gambar A1 (print) sebanyak 1 Rangkap b. Blue Print A1 sebanyak 5 Ragkap c. Cetak Gambar A3 sebanyak 5 Rangkap 14. DISKUSI/ASISTENSI Konsultan yang menangani pekerjaan ini harus mengadakan diskusi baik dengan tenaga ahli yang terlibat (intern) maupun dengan Pemberi Pekerjaan, instansi terkait dan calon penerima manfaat/masyarakat terkait guna memperoleh masukan termasuk melakukan konsultasi berkala dengan tim konsultan CPIU di Dit. Supan. Diskusi dilaksanakan secara berkala minimal sebanyak 4 (empat) kali, yaitu sebagai berikut: 1) Diskusi RMK Konsultan diwajibkan untuk menerapkan Jaminan MUTU (Quality Assurance) sesuai edaran Bidang Pengairan Ditjen SDA dalam bentuk pembuatan Rencana Mutu Kontrak (RMK). RMK ini harus diselesaikan sebelum pembuatan laporan pendahuluan untuk dibahas bersama dalam diskusi. 2) Diskusi Pembahasan draft laporan pendahuluan Diskusi diadakan pada akhir bulan pertama untuk membahas konsep (draft) Laporan Pendahuluan. Konsultan harus melakukan presentasi atas isi dari konsep (draft) Laporan Pendahuluan kepada Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan/Pengawas, Tim Teknis Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang dan Direktorat



Hal 9



Pembina (Supan). Tanggapan dan masukan yang disampaikan dalam Diskusi ini harus diperhatikan dan ditampung dalam Laporan Pendahuluan (Final). 3) Diskusi Pembahasan draft laporan pertengahan Diskusi dilaksanakan untuk membahas konsep (draft) Laporan Petengahan. Konsultan harus melakukan presentasi atas isi dari konsep (draft) Laporan Pertengahan kepada Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan/Pengawas serta Tim Teknis Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang Tanggapan dan usulanusulan yang disampaikan harus dimasukkan dalam Laporan Pertengahan (Final). 4) Diskusi Pembahasan draft Laporan Akhir Diskusi dilaksanakan untuk membahas konsep (draft) Laporan Akhir. Konsultan harus melakukan presentasi atas isi dari konsep (draft) Laporan Akhir kepada Pengguna Jasa, Direksi Pekerjaan/Pengawas serta Tim Teknis Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang Tanggapan dan usulan-usulan yang disampaikan harus dimasukkan dalam Laporan Akhir (Final). 15. PENJELASAN LAIN-LAIN 1. Ukuran Kertas, Pengetikan Laporan dan Penggambaran Seluruh Laporan yang disajikan konsultan harus dibuat pada kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4S yang diketik 1,5 spasi dengan besar huruf (font size) 12 point, huruf tegak dan dicetak dengan printer laserjet atau sejenisnya. Sedangkan untuk Penggambaran dengan menggunakan program Auto CAD disajikan print out nya dengan ukuran A1 dan copy A3. 2. Hasil Laporan Hasil Laporan Perencanaan baik laporan buku, laporan gambar A1 dan A3 serta data hasil analisis dan laporan harus diserahkan dalam bentuk asli, Hard Copy dan Soft Copy yang dimasukkan ke dalam Hardisk Eksternal 2 buah (1 untuk Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan-Jeneberang, 1 untuk Subdit Bendungan) beserta data-data lainnya kepada Operasi dan Pemeliharaan SDA PompenganJeneberang. Konsultan juga diminta untuk menyerahkan 1 Soft Copy dari foto-foto dari lokasi bagian-bagian masing-masing bendungan. Makassar,



Februari 2016



PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA VI



Muh. Firdaus, ST, MSP NIP. 19740216 200312 1 002



Hal 10