KAK Perencanaan Gapura Poltekkes Kemenkes Maluku [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PEKERJAAN JASA KONSULTANSI : PERENCANAAN PEMBANGUNAN GAPURA KAMPUS WAIHERU AMBON Uraian Pendahuluan 1.



Latar Belakang



Gapura merupakan sarana penting yang di perlukan pada satu wilayah. Gapura bukan hanya merupakan bangunan fisik saja namun lebih memiliki fungsi dan arti tersendiri sebagai pintu gerbang atau tanda batas. Menurut tradisi, gapura merupakan wujud ungkapan selamat datang kepada tamu yang akan berkunjung sekaligus merupakan petunjuk arah suatu tempat. Gapura mewakili keramahan dan rasa hormat tuan rumah kepada setiap orang atau tamu yang datang. Bangunan gapura ini dibangun dengan nilai-nilai estetika dan ciri khas dari masingmasing daerah. Oleh sebab itu Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada publik maka Poltekkes Kemenkes Maluku akan melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Gapura Kampus Waiheru Ambon.



2.



Maksud dan Tujuan



a. Maksud Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan. b. Tujuan Tujuan dari Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon adalah Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi sesuai KAK ini.



3.



Sasaran



Target/sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon adalah: 1. Tersusunnya dokumen perencanaan/Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan fisik di lapangan. 2. Dasar penyusunan paket kegiatan untuk Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon yang lebih komprehensif. 3. Tersedianya dokumen arahan untuk pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon.



4.



Lokasi Pekerjaan



5.



Sumber Pendanaan



Lokasi pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon berada di Durian Patah, Kota Ambon. a. Untuk pelaksanaan pekerjaan konsultansi Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon ini diperlukan biaya kurang lebih Rp. 40.533.000,00 (Empat Puluh Juta Lima



Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). b. Sumber pendanaan berasal dari APBN Kementerian Kesehatan cq, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku Tahun Anggaran 2021. 6.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen



• Nama PPK • Satuan Kerja • Alamat



: Muhamad Asrar, SKM, MPH : Poltekkes Kemenkes Maluku : Durian Patah – Kota Ambon



Data Penunjang 7.



Data Dasar



8.



Standar Teknis



1. Rencana zonasi dan pola ruang pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Maluku 2. Aturan tentang Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) 1. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berisi tentang peraturan standarisasi bahan bangunan yang berlaku dalam wilayah Indonesia. 2. Standar Industri Indonesia (SII). 3. Peraturan umum tentang pelaksanaan pembangunan di Indonesia atau Algemene Voorwaarden voor de Uitvoerinhg biji Aaneming van Openbare Warken (AV) 1941. 4. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrase Teknik dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI). 5. SNI-03-1726-2002 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung; 6. SNI-03-2847-1992 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung; 7. SNI-03-1726-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung; 8. SNI-03-3990-1995 tentang Tata Cara Instalasi Penangkal Petir untuk Bangunan Gedung; 9. SNI-03-1727-1989 tentang Tata Cara Perencanaan Pembenanan untuk Rumah dan Gedung; 10. SNI-03-1736-1989 tentang Tata Cara Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung; 11. SNI-03-2410-1989 tentang Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi; 12. Baja tulangan beton (SII 0136-84) 13. Tata Cara Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SK-SNI 03-1726-2002. 14. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1987dan PLN setempat. 15. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Air Minum serta Instalasi Pembuangan dan Perusahaan Air Minum. 16. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI – 1961). 17. Peraturan Portland Cement Indonesia (1972/NI-8). 18. Mutu dan cara uji semen Pórtland (SII 0013-81). 19. Mutu dan cara uji agregat beton (SII 0052-80).



9.



Studi-Studi Terdahulu 10. Referensi Hukum



20. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI– 1982)/NI-3. 21. Peraturan Konstruksi Bangunan Baja Indonesia 1983. 22. Peraturan Pengecatan NI-12. 23. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instasi Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan. Tidak Ada 1. UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Peraturan pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 4. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi; 5. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 6. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 7. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; 8. Perpres RI No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres RI No. 35 Tahun 2010 jo Perpres RI No. 70 Tahun 2012 jo Perpres RI No. 172 Tahun 2014 jo Perpres RI No. 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 9. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; 10. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung; 11. Permen PU No.07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta perubahannya; 12. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata Bangunan; 13. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman teknis Pembangunan Gedung Negara; 14. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 15. Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan Gedung. Ruang Lingkup



11. Lingkup Pekerjaan



Untuk menyelesaikan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon, diperlukan serangkaian kegiatan dengan lingkup sebagai berikut : a. Pengukuran dan Identifikasi Awal Merupakan tahap penelitian dan pendokumentasian yang



b.



c.



d.



e.



terdiri dari atas pengumpulan data-data awal seperti foto awal lokasi dan sekitarnya, data lokasi kegiatan seperti luasan tapak, batas-batas tapak. Beriringan dengan pendataan lapangan, dilakukan pengukuran tapak dengan theodolite dan penentuan titik ikat/bench mark (BM). Data-data tersebut digunakan sebagai acuan dalam proses desain. Sebelum kegiatan di atas dilakukan, setelah ditetapkan sebagai pemenang, Konsultan yang bersangkutan harus segera berkoordinasi dan berkonsultansi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk langkah-langkah selanjutnya. Konsep Desain Awal Pada tahap ini Konsultan telah mempunyai konsep desain dan alternatif desain untuk kemudian dikonsultasikan kepada Pengguana Anggaran/Kuasa Pengguna Anggara. Proses konsultansi bisa berlangsung di luar kegiatan resmi yang diagendakan. Dalam pembahasan resmi dengan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran bersama Tim Teknis, Pihak Konsultan wajib menghadirkan Ketua Tim dan Tenaga Ahli bersangkutan untuk memaparkan konsep desain awal yang diajukan. Yang harus diperhatikan Konsultan dan proses desain adalah : 1) Tema Tema sebagai dasar pengembangan rancangan diserahkan kepada kreatifitas Konsultan. 2) Konsep Konsep yang merupakan penjabaran tema agar disesuaikan dengan desain bangunan yang telah dibuat sebelumnya. 3) Segmentasi Potongan dan Detail Segmentasi potongan dan detail merupakan Penjabaran detail struktur yang dipakai pada desain. Pengembangan Konsep Rancangan Pada tahapan ini pembagian segmen sudah matang dan mulai muncul sketsa denah awal dan bentuk bangunan gedung sudah mulai dimunculkan dalam posisi tampak, potongan maupun model 3D perspektif kasar. Pengembangan Rancangan Pada tahap ini gambar-gambar sketsa dimatangkan dalam bentuk gambar perencanaan, sudah memuat perhitungan struktur, perhitungan biaya dan spesifikasi teknis termasuk elemen material arsitekturnya. Finalisasi Rancangan Semua tahapan rancangan telah selesai termasuk laporanlaporan sebelumnya, hanya tinggal menyempurnakan apabila ada revisi, animasi 3D harus selesai bersamaan dengan pengumpulan akhir semua laporan.



12. Keluaran



Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon



13. Peralatan, Material, Personil dan fasilitas dari Pejabat Pembuat Komitmen



a. b. c. d.



14. Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa



Peralatan minimal dalam pelaksanaan pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon yaitu : a. Theodolite = 1 Unit b. Kamera Digital = 1 Bh c. Laptop+Printer A3 = 1 Unit Melampirkan bukti kepemilikan/sewa.



15. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa



1. Membuat suatu desain perencanaan dengan Standar Nasional dan Aturan Teknis yang ada sebagai bentuk pengembangan Sumber Daya Manusia 2. Mendapat informasi dan konsultansi dari Pengguna Jasa 3. Mendapatkan suatu kontrak yang jelas sesuai dengan Konsultan Indonesia



16. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan



Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gapura Kampus Waiheru Ambon selama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung sejak keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



17. Personil



Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pengadaan pekerjaan konsultansi :



Peralatan Material Personil Fasilitas



: : : :



Laporan dan Data Konsultasi dan Unsur Teknis Staff Pendampingan Perencanaan memberikan sarana dan prasarana berupa ruang rapat



Kualifikasi Tingkat Pendidikan



Jurusan



Koordinator Tim/Ahli Struktur



S1



Teknik Sipil



Ahli Arsitektur



S1



Teknik Arsitektur



Posisi



Pengalaman



Status Tenaga Ahli



3



-



2



-



Surveyor



3



-



Operator Cad



3



-



SKT (Ahli Teknik Bangunan Gedung)



3



-



Keahlian



Tenaga Ahli SKA (Ahli Teknik Bangunan Gedung Muda) SKA (Ahli Arsitek Muda)



Tenaga Pendukung Surveyor



D3



Operator CAD



D3



Estimasi Biaya



D3



Teknik Sipil / Arsitektur Teknik Sipil Teknik Sipil



18. Jadwal Tahapan Pelaksanaan pekerjaan



19. Laporan Pendahuluan



20. Laporan Akhir



1. 2. 3. 4.



Tahap Konsep Perencanaan Tahap Pra Rancangan Tahap Pengembangan Tahap Konsep Perencanaan Gambar Detail dan Penyusunan RKS serta RAB 5. Tahap Pelelangan 6. Tahap Pengawasan Berkala Laporan Laporan Pendahuluan memuat : a. Pendahuluan b. Maksud dan Tujuan c. Gambaran Umum d. Konsep Rencana sesuai Studi yang ada e. Permasalahan Lapangan f. Lain-lain dan penutup Laporan Akhir memuat : a. Gambar Rencana Teknis Bangunan lengkap dengan detailnya b. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat c. Bill of Quantity d. Engineers’s Estimate (EE) e. Jenis Konstruksi Bangunan f. Penentuan Jenis Bangunan Penunjang g. Biaya Konstruksi Fisik + PPN h. Jadwal Kegiatan (Time Schedule) i. Kesimpulan Hal-Hal Lain



21. Produksi Dalam Negeri



Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 6 KAK dengan pertimbangan keterbatasan Kompetensi dalam Negeri.



22. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan



Pengumpulan Data Lapangan harus memenuhi persyaratan berikut : 1. Analisa data lapangan yang akurat 2. Desain gambar dan penyusunan RAB dan jenis pekerjaan



yang merupakan rangkaian pekerjaan 3. Tahap perencanaan melaksanakan rapat koordinasi 4. Berkoordinasi dengan dinas terkait bilamana diperlukan



23. Alih Pengetahuan



Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil Satuan Kerja Pejabat Pembuat Komitmen. Ambon, Mei 2021 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



Muhammad Asrar, SKM, MPH NIP. 19690727 199103 1 002