18 0 144 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN “PROGRAM GIZI”
NO. DOKUMEN TANGGAL TERBIT NO.REVISI HALAMAN Ditetapkan, Kepala UPT Puskesmas Tri Karya Mulya
Sumardi, S.Kep NIP. 19730307 199302 1 002
UPT PUSKESMAS TRI KARYA MULYA TAHUN 2019
KERANGKA ACUAN KEGIATAN “PROGRAM GIZI” DI WILAYAH KERJA UPT PUSKESMAS TRI KARYA MULYA
A. PENDAHULUAN Undang-Undang
Nomor
36
Tahun
2009
tentang
Kesehatan
menyebutkan tujuan perbaikan gizi adalah untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat. Mutu gizi akan tercapai antara lain melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu dan professional di semua institusi pelayanan kesehatan. Salah satu pelayanaan kesehatan yang penting adalah pelayanan gizi di Puskesmas, baik pada Puskesmas Rawat Inap maupun pada Puskesmas Non Rawat Inap. Pendekatan pelayanan gizi dilakukan melalui kegiatan spesifik dan sensitive, sehingga peran program dan sector terkait harus berjalan sinergis. Pembinaan tenaga kesehatan/tenaga gizi puskesmas dalam pemberdayaan masyarakat menjadi hal sangat penting. Puskesmas merupakan penanggung jawab penyelenggara upaya kesehatan tingkat pertama. Untuk menjangkau seluruh wilayah kerjanya, Puskesmas diperkuat dengan Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, dan Upaya Kesehatan Berbasis masyarakat (UKBM) yang disebut sebagai Puskesmas dan jejaringnya. Pelayanan Gizi di Puskesmas terdiri dari kegiatan pelayanan gizi di dalam gedung dan di luar gedung. Pelayanan gizi di dalam gedung umunya bersifat individual, dapat berupa pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitative. Kegiatan di dalam gedung juga meliputi perencanaan program pelayanan gizi yang akan dilakukan di luar gedung. Sedangkan pelayanan gizi di luar gedung umunya pelayanan gizi pada kelompok dan masyarakat dalam bentuk promotif dan preventif. Dalam pelaksanaan pelayanan gizi di Puskesmas, menghasilkan
diperlukan
pelayanan
status
yang
gizi
yang optimal
bermutu, dan
sehingga
dapat
mempercepat
proses
penyembuhan pasien. Pelayanan gizi yang bermutu dapat diwujudkan apabila tersedia acuan untuk melaksanakan pelayanan gizi yang bermutu sesuai dengan 4 pilar dalam Pedoman Gizi Seimbang (PGS).
B. LATAR BELAKANG Kesehatan dan Gizi merupakan faktor penting , yang secara langsung berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM).Sumber daya manuasia yang sehat dan berkualitas merupakan modal utama atau investasi dalam pembangunan kesehatan. Program perbaikan Gizi merupakan bagian integral dari program kesehatan yang mempunyai peranan penting dalam menciptakan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.Untuk mencapai tujuan tersebut, program perbaikan gizi harus dilakukan secara sitematis dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan melalui suatu rangkaian upaya terus menerus mulai dari perumusan masalah, penetapan tujuan yang jelas, penentuan strategi intervensi yang tepat sasaran, identifikasi yang tepat serta kejelasan tugas pokok dan fungsi institusi yang berperan di berbagai tingkat administrasi. Kurang gizi masih merupakan masalah kesehatan di Indonesia, hal ini ditandai dengan masih tingginya prevalensi balita gizi kurang yaitu sebesar 28 % (Susenas, 2005). Dibanyak negara 15-20% dari jumlah bayi secara keseluruhan merupakan BBLR, sedangkan di Indonesia diperkirakan sekitar 14-17% (Depkes, 2007). Bayi dengan BBLR akan berpotensi mengalami gizi buruk. Setiap anak dengan status gizi buruk mempunyai resiko kehilangan IQ point 10-13 point. Potensi kehilangan IQ sebesar 50 point per orang juga terdapat pada penduduk yang tinggal di daerah rawan gangguan akibat kurang yodium (GAKY). Berdasarkan Survey Nasional tahun 2003 angka TGR (Total Goiter Rate) pada anak sekolah dasar sebesar 11,1 %, dan persentase konsumsi garam dengan kandungan yodium cukup ditingkat rumah tangga hanya sebesar 72.81%. Masalah kurang Vitamin A juga perlu diwaspadai, 50 % balita masih menunjukan kadar vitamin dalam serum