16 0 73 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN INDERA A. PENDAHULUAN Pembanguan
kesehatan
merupakan
bagian
integral
dari
pembangunan nasional yang bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga terwujud derajat kesehatan yang optimal. Keberhasilan pembangunan kesehatan berperan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manuasia (SDM). Indera penglihatan sangat menentukan kualitas SDM, karena 83% informasi
sehari-hari
mesuknya
melalui
jalur
penglihatan,
melalui
pendengaran 11 %, penciuman 3,5%, peraba 1,5% dan pengecap 1,0%. Dalam
rangka
menurunkan
angka
kebutaan
ini,
WHO
telah
mencanangkan program vision 2020 : the right to sight pada tanggal 30 September 1999, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pencanangan vision 2020 : The right to sight di Indonesia pada tanggal 15 Februari 2000. Dalam sidang world health asembly ke 59 di Geneva, Mei 2006 dibahas berbagai isu penting diantaranya pemberantasan kebutaan yang masih menjadi masalah dunia, dengan penyebab terbanyak adalah katarak dan trachoma. Sebagai tindak lanjut atas pencanangan Vision 2020 ini departemen kesehatan telah menyusun kebijakan – kebijakan di bidang kesehatan indera yaitu : Rencana strategi nasional penanggulangan gangguan penglihatan dan kebutaan (Renstranas PGPK) untuk mencapai Vision 2020 dan
pedoman
management
kesehatan
indera
penglihatan
dan
pendengaran. Kegiatan penanggulangan gangguan penglihatn dan kebutaan di Propinsi dan kabupaten / kota akan difokuskan pada 4 penyebab utama kebutaan yaitu katarak, kelainan refraksi, seroptalmia dan glukoma. Namun demikian adanya fokus penanggulangan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk mengangkat penyebab kebutaan yang spesifik yang ada di wilayah tersebut. Kegiatan pelayanan indera dilaksanakanoleh puskesmas sebagai sarana pelayan kesehatan strata pertama dan balai masyarakat / Balai Kesehatan Indera Masyarakat (BKIM) dan RSU sebagai sarana rujukan.
B. LATAR BELAKANG Puskesmas
adalah
unit
pelaksana
teknis
dinas
kesehatan
kabupaten / kota yang menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja dan mempunyai fungsi sebagai : 1. Penggerak pembangunan berupa wawasan kesehatan 2. Pusat pemberdayaan masyarakat 3. Pusat pelayanan kesehatan strata pertama yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam mencapai Visi Puskesmas Leuwisari terwujudnya masyarakat Leuwisari yang mandiri untuk hidup sehat, Puskesmas menyelenggarakan upaya
kesehatan wajib yaitu upaya promosi
kesehatan, kesehatan
lingkungan, kesehatan ibu dan anak, serta KB, upaya perbaikan gizi masyarakat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular, upaya pengobatan. Selain itu sesuai dengan masalah daerah setempat dapat dilaksanakan penglihatan
upaya dan
kesehatan
pendengaran
pengembangan. termasuk
dalam
Kesehatan upaya
indera
kesehatan
pengembangan puskesmas yang dapat diintegrasikan dengan kesehatan lainnya. Agar program kesehatan indera penglihatan dan pendengaran ini dapat dikelola baik dari aspek management di tingkat Puskesmas maupun aspek pelayanan kepada masyarakat yang mencakup promotif, prefentif, dan kuratif maka diperlukan pedoman pelayanan kesehatan indera penglihatan dan pendengaran di Puskesmas. Pedoman ini akan menjadi acuan bagi petugas Puskesmas dalam pelaksanaan dan pengembangan program kesehatan indera di wilayah kerja Puskesmas. C. TUJUAN UMUM DAN TUJUAN KHUSUS 1. Tujuan umum Meningkatkan derajat kesehatan indera Penglihatan dan Pendengaran masyarakat di wilayah kerja Puskesmas. 2. Tujuan khusus a. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan petugas kesehatan dan kader. b. Meningkatkan kesadaran, sikap dan perilaku masyarakat untuk memelihara
kesehatan
dalam
menanggulangi
gangguan
penglihatan dan kebutaan serta kebutaan. c. Meningkatnya jangkauan pelayanan Kesehatan indera penglihatan dan pendengaran kepada masyarakat d. Meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan indera penglihatan dan pendengaran melalui deteksi dini
D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN Puskesmas yang akan mengembangkan Upaya Kesehatan Indera mempersiapkan : 1. Sumber daya yang ada : a. Tenaga yang terlibat : Dokter, perawat dan tenaga medis lainnya Kader, tokoh masyarakat Sarana dan prasarana Dana 2. Survei Mawas Diri (SMD) dan Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) 3. Penyusunan Usulan Kegiatan E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Sosialisasi 2. Pelatihan 3. Pelayanan kesehatan Indera di luar Puskesmas a. Penyuluhan kesehatan kepada masyarakat dan lain-lain b. Penjaringan kasus-kasus penyakit mata dan kebutaan serta gangguan fungsi penglihatan dan pendengaran melalui kelompok masyarakat lain, Anak Sekolah, posyandu lansia c. Rujukan kasus ke puskesmas 4. Pembinaan peran serta masyarakat Langkah-langkah untuk menjalin kemitraan : a. Identifikasi dan analisis masalah kesehatan indera Tabel 2. Analisis Masalah Masalah Kesehatan Indra Penglihatan Katarak
Perilaku yang diharapkan dari individu/keluarga Dalam mencegah Dalam mengatasi
Kelainan refraksi Glukoma Xeroftalmia b. Pemberdaaan masyarakat c. Promosi kesehatan indra penglihatan dan pendengaran d. Bina suasana F. SASARAN Terselenggaranya pelayanan kegiatan program kesehatan indera di Puskesmas Leuwisari
G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Untuk memperlancar kegiatan ini dibuat matrik kegiatan sebagai berikut: No
Kegiatan
1
Pembentukan Tim Keselamatan Laboratorium Pembuatan SK Tim Pelaksanaan kegiatan Membuat laporan kegiatan Evaluasi kegiatan
2 3 4 5
Jan Feb x x
Mrt
Apr
2018 Mei Jun Jul
Ags
Sep
Okt
x x
x
x
x
x
x
x
X
x
x
x
x
x
x
x
x
x
X
x
x
x
x
x
x
x
x
x
X
x
x
H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN Evaluasi dilakukan setelah selesai pertemuan konsultatif dengan masyarakat. Selanjutnya disusun rencana perbaikan dan dilaporkan kepada kepala Puskesmas. I. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Hasil kegiatan dicatat dalam notulen pertemuan dan catatan pribadi pelaksana upaya untuk kemudian dianalisis dan dibuat rencana tindak lanjut. Pelaporan dilakukan oleh tim setelah selesai kegiatan pelayanan kepada kepala Puskesmas 2 kali dalam 1 tahun. Evaluasi dilakukan setelah pelaporan untuk peningkatan pelayanan selanjutnya.
Pengelola Program Indra
NANANG ABDUL R, Amd. Kep NIP 19800615 201410 1 001