KAK RTBL Siraman 2020 UPLOAD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PAKET PEKERJAAN PENYUSUNAN RTBL KAWASAN PERKANTORAN SIRAMAN TAHUN ANGGARAN 2020



0



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN (RTBL) KAWASAN PERKANTORAN SIRAMAN TAHUN ANGGARAN 2020



1. LATAR BELAKANG Pertumbuhan kota atau kawasan yang relatif cepat mengakibatkan permasalahan terutama di sepanjang koridor utama dan sekunder kota/kawasan dengan aktivitas utama pemerintahan, perdagangan dan jasa. Pertumbuhan dan perkembangan tersebut kadang tidak diimbangi dengan pengalokasian dan penyediaan ruang serta sarana dan prasarana yang mampu menampung kecenderungan pertumbuhan dan perkembangannya. Kondisi ini akan mengakibatkan munculnya permasalahan di sepanjang koridor utama dan sekunder seperti bangunan-bangunan yang tumbuh secara tidak beraturan, kurang tertib, kurang produktif serta kurang memperhatikan konteks lingkungan. Secara visual lingkungan yang demikian akan menjadi semrawut, tidak nyaman, dan tidak manusiawi. Kawasan Perkantoran Siraman kedepan akan berkembang menjadi pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan, jasa dan sosial-budaya. Dalam rangka mewujudkan kawasan tersebut menjadi kota yang baik dan mampu mengakomodir kegiatan-kegiatan dimaksud, memiliki citra fisik dan non fisik yang kuat, keindahan visual, terencana dan terancang secara terpadu maka penyusunan RTBL Kawasan Perkantoran Siraman menjadi sangat penting dan mendesak. RTBL ini akan menjadi arahan dan pedoman bagi jalannya pembangunan sejak dini, mewujudkan pemanfaatan ruang secara efektif, tepat guna, spesifik dan konkret sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, mewujudkan kesatuan karakter dan meningkatkan kualitas bangunan gedung dan lingkungan/kawasan, mengendalikan pertumbuhan fisik suatu lingkungan/kawasan, menjamin implementasi pembangunan agar sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, menjamin terpeliharanya hasil pembangunan pasca pelaksanaan serta melengkapi peraturan daerah tentang bangunan gedung. 2. MAKSUD DAN TUJUAN a. Maksud: Menyusun dokumen yang memuat panduan rencana teknik dan program tata bangunan dan lingkungan (urban design guideline) serta pedoman pengendalian pembangunan dan rancangan pedoman peraturan bupati tentang perencanaan tata bangunan dan lingkungan Kawasan Perkantoran Siraman. b. Tujuan: 1) Untuk menciptakan rencana tata bangunan dan lingkungan Kawasan Perkantoran Siraman yang layak huni, berjati diri, tertata, terarah, berkesinambungan dan terpadu baik dalam kawasan sendiri maupun dengan kawasan lainnya; 2) Menyiapkan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan pada Kawasan Perkantoran Siraman sebagai bagian dari upaya penataan fungsi dan fisik kawasan, bersama masyarakat dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal dengan memperhatikan keserasian dengan alam sekitarnya; dan 3) Menyusun program investasi pembangunan sebagai acuan implementasi dari rencana dan rancangan yang telah disusun dari upaya pembangunan di lingkungan/Kawasan Perkantoran Siraman.



1



3. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN a. Organisasi : Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. b. Penanggung jawab Kegiatan dan Pejabat Pembuat Komitmen adalah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul. 4. SUMBER PENDANAAN Pendanaan kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah). 5. LINGKUP KEGIATAN a. Lingkup Material (Substansi) Lingkup material adalah : 1. Program Bangunan dan Lingkungan; 2. Rencana Umum dan Panduan Rancangan; 3. Rencana Investasi; 4. Panduan Pengendalian Rencana; dan 5. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan. b. Lingkup Spasial Kawasan Perkantoran Siraman seluas ± 60 (enam puluh) hektar. 6.



LANDASAN HUKUM 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan DaerahDaerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; 3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman; 6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 dari Hal Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Djawa Timur/Tengah/Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan; 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; 12. Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2019-2039;



2



13. Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Gunungkidul Tahun 2010-2030; 14. Peraturan Daerah Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung;dan 15. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Daerah. 7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI a. Survey dan Tinjauan Kondisi Eksisting Meliputi kegiatan sebagai berikut: 1) Identifikasi dan pengumpulan data kawasan perencanaan dan wilayah sekitarnya. Diwajibkan untuk pengumpulan data-data lahan sebagai bahan analisis. 2) Kajian terhadap struktur jaringan pendukung (transportasi, kelas jalan, kriteria moda transportasi, drainase, air bersih, listrik, telepon, dan lain-lain), pada kawasan kajian. 3) Kajian terhadap faktor eksternal (di luar kawasan kajian) yang berpengaruh interdependensi terhadap kawasan kajian. 4) Kajian terhadap peraturan bangunan, lingkungan dan tata ruang yang telah ada. b. Penyusunan RTBL Sesuai dengan ketentuan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06/PRT/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, tahap-tahapnya adalah sebagaimana digambarkan dalam diagram berikut ini :



3



1) Program Bangunan dan Lingkungan Penyusunan program bangunan dan lingkungan dilakukan melalui analisis kawasan dan wilayah perencanaan termasuk mengenai pengendalian dampak lingkungan, dan analisis pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat, yang menghasilkan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan. a) Analisis kawasan dan wilayah perencanaan Komponen analisis meliputi: perkembangan sosial kependudukan, prospek pertumbuhan ekonomi, daya dukung fisik dan lingkungan, aspek legal konsolidasi lahan perencanaan, daya dukung prasarana dan fasilitas lingkungan, serta kajian aspek signifikansi historis kawasan. b) Analisis pengembangan pembangunan berbasis peran masyarakat Pembangunan berbasis peran masyarakat (community-based development) adalah pembangunan dengan orientasi yang optimal pada pendayagunaan masyarakat. c) Konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan Merupakan hasil tahapan analisis program bangunan dan lingkungan, memuat gambaran dasar penataan pada lahan perencanaan yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penjabaran gagasan desain secara lebih detail dari masing-masing elemen desain. Komponen dasar perancangan meliputi: visi pembangunan, konsep perancangan struktur tata bangunan dan lingkungan, konsep komponen perancangan kawasan, blok-blok pengembangan kawasan dan program penanganannya. 2) Rencana Umum, Panduan Rancangan, dan Rencana Detail Rencana Umum dan Panduan Rancangan merupakan ketentuan ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu lingkungan/ kawasan yang memuat rencana peruntukan lahan makro dan mikro, rencana perpetakan, rencana tapak, rencana sistem pergerakan, rencana aksesibilitas lingkungan, rencana prasarana dan sarana lingkungan, rencana wujud visual bangunan, dan ruang terbuka hijau. a) Rencana Umum Merupakan ketentuan-ketentuan rancangan tata bangunan dan lingkungan yang bersifat umum dalam mewujudkan lingkungan/kawasan perencanaan yang layak huni, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan. Komponen rancangan meliputi: i. Struktur Peruntukan Lahan merupakan komponen rancang kawasan yang berperan penting dalam alokasi penggunaan dan penguasaan lahan/tata guna lahan yang telah ditetapkan dalam suatu kawasan perencanaan tertentu berdasarkan ketentuan dalam rencana tata ruang wilayah. Komponen-komponennya antara lain:  Peruntukan lahan makro  Peruntukan lahan mikro ii. Intensitas Pemanfaatan Lahan adalah tingkat alokasi dan distribusi luas lantai maksimum bangunan terhadap lahan/tapak peruntukannya. Komponenkomponennya antara lain:  Sempadan Bangunan  Koefisien Dasar Bangunan (KDB)  Koefisien Lantai Bangunan (KLB)  Koefisien Daerah Hijau (KDH)  Koefisien Tapak Besmen (KTB)  Sistem Insentif-Disinsentif Pengembangan



4



iii.



iv.



v.



vi.



vii.



 Sistem pengalihan nilai koefisien lantai bangunan (TDR) Tata Bangunan berupa penyelenggaraan bangunan gedung beserta lingkungannya sebagai wujud pemanfaatan ruang, meliputi berbagai aspek termasuk pembentukan citra/karakter fisik lingkungan, besaran, dan konfigurasi dari elemen-elemen: blok, kaveling/petak lahan, bangunan, serta ketinggian dan elevasi lantai bangunan, yang dapat menciptakan dan mendefinisikan berbagai kualitas ruang. Komponen-komponennya antara lain:  Pengaturan blok lingkungan  Pengaturan kaveling/petak lahan  Pengaturan bangunan  Pengaturan ketinggian dan elevasi lantai bangunan Sistem Sirkulasi dan Jalur Penghubung  Sistem jaringan jalan dan pergerakan  Sistem sirkulasi kendaraan umum  Sistem sirkulasi kendaraan pribadi  Sistem pergerakan transit  Sistem parkir  Sistem perencanaan jalur servis/pelayanan lingkungan  Sistem sirkulasi pejalan kaki dan sepeda  Sistem jaringan jalur penghubung terpadu (pedestrian linkage) Sistem Ruang Terbuka dan Tata Hijau merupakan komponen rancang kawasan, yang tidak sekadar terbentuk sebagai elemen tambahan atau pun elemen sisa setelah proses rancang arsitektural diselesaikan, melainkan juga diciptakan sebagai bagian integral dari suatu lingkungan yang lebih luas. Komponen-komponennya antara lain:  Sistem ruang terbuka umum  Sistem ruang terbuka pribadi  Sistem ruang terbuka privat yang dapat diakses oleh umum  Sistem pepohonan dan tata hijau  Bentang alam  Area jalur hijau Tata Kualitas Lingkungan merujuk pada upaya rekayasa elemen-elemen kawasan yang sedemikian rupa sehingga tercipta suatu kawasan atau sub area dengan sistem lingkungan yang informatif, berkarakter khas, dan memiliki orientasi tertentu. Komponen-komponennya antara lain:  Konsep identitas lingkungan  Konsep orientasi lingkungan Sistem Prasarana dan Utilitas Lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya. Komponenkomponennya antara lain :  Sistem jaringan air bersih  Sistem jaringan air limbah dan air kotor  Sistem jaringan drainase  Sistem jaringan persampahan  Sistem jaringan listrik



5



 Sistem jaringan telepon  Sistem jaringan pengamanan kebakaran  Sistem jalur penyelamatan atau evakuasi b) Panduan Rancangan Merupakan penjelasan lebih rinci atas rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya dalam bentuk penjabaran materi utama melalui pengembangan komponen rancangan kawasan pada bangunan, kelompok bangunan, elemen prasarana kawasan, kaveling dan blok, termasuk panduan ketentuan detail visual kualitas minimal tata bangunan dan lingkungan. c) Rencana Detail Rencana detail meliputi: i. Materi dasar dari rencana detail seperti rencana umum tetapi lebih rinci menjelaskan arahan bentuk, dimensi, gubahan, perletakan dan lainnya dari suatu bangunan, komponen bangunan, komposisi bangunan, ruang terbuka, sarana/prasarana lingkungan sampai dengan materi seperti fasade bangunan, perletakan dan rencana penandaan, pagar, pedestrian dan lain sebagainya. ii. Detail arsitektur harus cukup menarik dan dapat merupakan pengembangan dari detail bangunan yang baik, yang telah ada di lingkungan setempat. 3) Rencana Investasi disusun berdasarkan dokumen RTBL yang memperhitungkan kebutuhan nyata para pemangku kepentingan dalam proses pengendalian investasi dan pembiayaan dalam penataan lingkungan/kawasan. Program ini meliputi: a) Program investasi jangka menengah, minimal untuk kurun waktu lima tahun. b) Program investasi yang disusun tidak hanya meliputi investasi pembangunan yang akan dibiayai oleh pemerintah dari berbagai sektor, daerah dan pusat, tetapi terutama yang akan dapat dibiayai oleh dunia usaha dan masyarakat. c) Dijelaskan pola-pola penggalangan pendanaan, kegiatan yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, sekaligus saran waktu kapan harus dilakukan. 4) Pedoman Pengendalian Rencana Berupa perangkat administrasi untuk mengendalikan pelaksanaan rencana dan program tersebut diatas. Bersifat antisipasi terjadinya perubahan pada tahap pelaksanaan, dengan masih tetap memperhatikan persyaratan daya dukung dan daya tampung lahan, kapasitas prasarana lingkungan dan masih sinkron dengan rencana dan program tata kota. 5) Pedoman Pengendalian Pelaksanaan Berupa rumusan arahan substansi teknis dari rencana dan program yang telah dijelaskan di atas, sebagai masukan teknis bagi peraturan daerah, yang selanjutnya diacu sebagai dasar/peraturan pengembangan bangunan dan lingkungan di kawasan kajian. 8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Penyusunan RTBL Kawasan Perkantoran Siraman harus diselesaikan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kalender atau 4 (empat) bulan.



6



9. TENAGA AHLI DAN KETUGASAN Tenaga Ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah : a. Ahli Perencanaan dan Pengembangan Wilayah sebagai Koordinator/Team Leader (1 orang) (AHLI MADYA) Pendidikan : S-2 Arsitektur / Planologi Pengalaman Akumulatif : minimal 5 tahun Deskripsi Tugas: Ketua Tim disyaratkan minimal Sarjana Arsitektur/Planologi Strata dua (S-2) yang telah memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan wilayah selama 5 tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian. Sebagai ketua tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai. b. Ahli Arsitektur (1 orang) (AHLI PRATAMA) Pendidikan : Sarjana S-1 Arsitektur Pengalaman : 3 tahun Deskripsi Tugas: Tenaga Ahli disyaratkan minimal Sarjana Arsitektur Strata satu (S-1) yang telah memiliki pengalaman profesional dalam bidang perencanaan wilayah selama minimal 3 tahun dan memiliki Sertifikat Keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian. Tugas utamanya adalah melakukan kajian dan analisa tata bangunan di kawasan perencanaan dan membuat video animasi. c.



Ahli Lingkungan (1 orang) (AHLI PRATAMA) Pendidikan : Sarjana S-1 Lingkungan Pengalaman : 3 tahun Deskripsi Tugas: Tenaga Ahli disyaratkan minimal Sarjana Teknik Lingkungan Strata satu (S-1) dan memiliki Sertifikat Keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian. Tugas utamanya adalah melakukan kajian dan analisa lingkungan di kawasan perencanaan.



d. Ahli Pemetaan (1 orang) (AHLI PRATAMA) Pendidikan : Sarjana S-1 Geodesi/Geografi Pengalaman : 3 tahun Deskripsi Tugas: Tenaga Ahli disyaratkan minimal Sarjana Geodesi/Geografi Strata satu (S1) dan memiliki Sertifikat Keahlian sesuai dengan kompetensi keahlian. Tugas utamanya adalah menyiapkan peta-peta dasar dan peta-peta tematik sesuai dengan sistem peta yang berlaku di wilayah studi dan melakukan input data peta dan mengorganisir peta sesuai dengan tingkat kepentingan analisis dan rencana. e.



Ahli Infrastruktur (1 orang) (AHLI PRATAMA) Pendidikan : Sarjana S-1 Teknik Sipil Pengalaman : 3 tahun Deskripsi Tugas: Tenaga Ahli disyaratkan minimal Sarjana Teknik Sipil Strata satu (S-1) dan memiliki Sertifikat Keahlian. Tugas utamanya adalah melakukan kajian terhadap pola dan sistem pergerakan kawasan terutama dalam desain



7



rencana pada simpul-simpul dan ruas-ruas jalan tertentu, sesuai dengan karakter kawasan perencanaan. f.



Ahli Ekonomi Pembangunan (1 orang) (AHLI PRATAMA) Pendidikan : Sarjana S-1 Ekonomi Pembangunan Pengalaman : 3 tahun Deskripsi Tugas: Tenaga Ahli disyaratkan minimal Sarjana Ekonomi Pembangunan Strata satu (S-1). Tugas utamanya adalah melakukan kajian ekonomi untuk potensi, permasalahan dan pengembangan kawasan.



g.



Ahli Sosial Budaya (1 orang) (AHLI PRATAMA) Pendidikan : Sarjana S-1 Sosial Pengalaman : 3 tahun Deskripsi Tugas: Tenaga Ahli disyaratkan minimal Sarjana Sosial Strata satu (S-1). Tugas utamanya adalah melakukan analisa dan menyusun profil sosial dan budaya di kawasan perencanaan;



h. Ahli Hukum (1 orang) (AHLI PRATAMA) Pendidikan : Sarjana S-1 Hukum Pengalaman : 3 tahun Deskripsi Tugas: Tenaga Ahli disyaratkan minimal Sarjana Hukum Strata satu (S-1). Tugas utamanya adalah menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang RTBL kawasan perencanaan. Dibantu dengan Tenaga Pendukung yaitu: 1)



Administrasi Keuangan : 1 orang (D3 Keuangan, pengalaman 3-5 Tahun)



2)



Surveyor



: 2 orang (SLTA/D1/D2, pengalaman 3-5 Tahun)



3)



Drafter



: 1 orang (D3 Desain Arsitektur, Pengalaman 3-5 Tahun)



4)



Operator Komputer



: 1 orang (D3 Komputer, pengalaman 3-5 Tahun)



10. PERALATAN YANG DIPERLUKAN Peralatan-peralatan yang digunakan dalam kegiatan ini adalah: a. GPS Geodetik b. GPS Handheld c. Drone d. Rambu Ukur e. Automatic Level/ Waterpass f. Pita Ukur 11. KELUARAN a. Laporan Pendahuluan: Materi laporan berisi: 1) Pemahaman dan tanggapan terhadap Kerangka Acuan Kerja.



8



2)



Rencana pencapaian sasaran, mencakup jadwal kerja, target/sasaran, dan alokasi tenaga ahli. 3) Metodologi dan pendekatan pelaksanaan, termasuk pembuatan kuesioner, metode pengumpulan, pengolahan dan analisis data, termasuk kajian kepustakaan dan kajian teoritis serta studi kasus sejenis, analisis pemecahan masalah, penyiapan konsep pengembangan, perumusan usulan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan, dan finalisasi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan melalui pentahapan pembahasan. 4) Gambaran umum daerah perencanaan. Laporan dibuat dalam format kuarto 70 gram sebanyak 5 (lima) eksemplar. Laporan diberikan kepada pemberi tugas paling lambat minggu ke-4 sejak SPMK diterbitkan. b. Laporan Antara Materi laporan berisi data sekunder dan tersier yang distrukturkan dalam bentuk kompilasi data dan analisa yang meliputi aspek fisik (kecenderungan perkembangan prasarana dan lain-lain) dan aspek non fisik (perkembangan ekonomi, sosial budaya dan lain-lain) dengan kedalaman meliputi : 1) Diskripsi Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan didasarkan pada hasil pendataan dan survey serta pembahasan Laporan Pendahuluan. 2) Kebijakan, rencana dan program pengembangan kawasan secara menyeluruh dan khususnya di daerah perencanaan. 3) Data dan informasi daerah perencanaan berkenaan dengan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. 4) Analisis data dan perumusan potensi serta masalah. 5) Perumusan konsep/skenario materi Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan daerah perencanaan. Laporan dibuat dalam format kuarto 70 gram sebanyak 5 (lima) eksemplar. Laporan diberikan kepada pemberi tugas paling lambat minggu ke-10 sejak SPMK diterbitkan. Sebelum penyusunan Laporan Akhir, dilaksanakan Focuss Group Discussion (FGD) untuk menjaring aspirasi dari masyarakat di wilayah Perencanaan. c.



Laporan Akhir Materi Laporan sekurang-kurangnya berisi tentang : a. kebijakan dan strategi pemanfaatan Kawasan Perkantoran Siraman dan blok peruntukan bagi perdagangan, b. arahan-arahan pengembangan pemanfaatan intensitas ruang, sistem jaringan prasarana, c. detail tipikal prasarana teknis dan tahapan pelaksanaan pembangunan termasuk di dalamnya peta/ gambar pendukung. Kedalamannya meliputi : a. Ketentuan program Bangunan dan Lingkungan. b. Rencana Umum dan Panduan Rancangan. c. Rencana Investasi. d. Ketentuan Pengendalian Rencana. e. Pedoman Pengendalian Pelaksanaan. Laporan dibuat dalam format kuarto 70 gram dengan sampul hardcover sebanyak 5 (lima) eksemplar. Laporan disampaikan kepada pemberi tugas paling lambat minggu ke-16 sejak SPMK diterbitkan.



9



d.



Executive Summary Executive summary berisi ringkasan produk Laporan Antara dan laporan Akhir (arahan kebijakan pemanfaatan blok peruntukan, strategi dan perencanaan akhir prasarana dasar ke-PU-an (pekerjaan umum), penuangan informasi baik data, analisa maupun rencana disampaikan secara ringkas, padat esensial dan utuh). Produk executive summary dicetak dalam format kuarto sebanyak 5 (lima) eksemplar. Executive Summary disampaikan kepada pemberi tugas paling lambat minggu ke-16 sejak SPMK diterbitkan.



e. 1) 2) 3) 4)



Album Peta dan Gambar : Peta kawasan dalam konteks kabupaten 1 : 200.000 Peta kawasan dalam konteks kecamatan 1 : 50.000 Peta kawasan perencanaan 1 : 5.000 Peta Rencana Tapak 1 : 2.000 a) Kawasan Koridor jalan:  Peta Rencana perpetakan lahan  Peta Rencana tata letak bangunan: - kepadatan bangunan - ketinggian bangunan  Rencana jaringan jalan dan garis sempadan  Rencana tata letak jaringan utilitas: - Jaringan air bersih - Jaringan air limbah - Jaringan drainase - Jaringan persampahan - Jaringan listrik - Jaringan telekomunikasi - Jaringan pengaman kebakaran - Jaringan evakuasi  Rencana vegetasi/ tata hijau b) Gambar Detail Zona Kawasan Perkantoran Siraman:  Gambar rencana tata letak bangunan dan fasilitas lainnya 1 : 1000  Gambar rencana jaringan jalan, pedestrian dan garis sempadan 1 : 1000  Gambar rencana tata letak jaringan utilitas bangunan: - Jaringan air bersih 1 : 1000 - Jaringan air limbah 1 : 1000 - Jaringan drainase 1 : 1000 - Jaringan persampahan 1 : 1000 - Jaringan listrik 1 : 1000 - Jaringan telekomunikasi 1 : 1000  Gambar rencana vegetasi/ tata hijau 1 : 1000  Gambar tampak zona perencanaan Perkantoran Siraman 1 : 1000  Gambar potongan zona perencanaan Perkantoran Siraman 1 : 1000  Gambar detail potongan 1 : 100  Gambar street furniture / 3D 1 : 100  Gambar bentuk bangunan (selubung bangunan)/ 3D 1 : 100



10



Peta dasar yang digunakan sebagai acuan adalah peta yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya/keakuratannya atau peta hasil digitasi dari foto udara/Peta Rupa Bumi. Album Peta ukuran A1 sebanyak 2 (dua) eksemplar dan ukuran A3 sebanyak 5 (lima) eksemplar. Softcopy peta dalam format DWG dan GIS. f.



Video Animasi Video Animasi merupakan bentuk film (VCD/DVD) berdurasi minimal 10 menit yang menggambarkan potensi-kondisi bangunan dan lingkungan dan animasi 3D kawasan perencanaan. Video Animasi disampaikan kepada pemberi tugas paling lambat minggu ke-16 sejak SPMK diterbitkan.



g.



Rancangan Peraturan Bupati. Rancangan Peraturan Bupati tentang RTBL Kawasan Perkantoran Siraman dibahas bersama dengan kelompok kerja penyusunan RTBL melalui Rapat Pembahasan dan hasilnya disampaikan kepada pemberi tugas paling lambat minggu ke-16 sejak SPMK diterbitkan. Laporan dibuat dalam format kuarto 70 gram sebanyak 5 (lima) eksemplar. Rapat Pembahasan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: 1) Tempat Rapat Pembahasan di hotel dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan fasilitas fullday sesuai dengan ketentuan SHBJ. 2) Rapat Pembahasan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. 3) Kelompok kerja penyusunan RTBL Kawasan Perkantoran Siraman mendapat uang saku dengan jumlah Rp. 200.000,- perhari. 4) Jumlah peserta sebanyak 25 orang.



h. Soft File Berisi laporan lengkap, video animasi, dan peta dalam format DWG dan GIS yang dapat diedit, tidak dikunci/password yang dituangkan/disimpan ke dalam 1 (satu) buah Eksternal Disk. Soft File diserahkan paling lambat minggu ke-16 sejak SPMK diterbitkan. 12. KEWAJIBAN KONSULTAN a. Konsultan berkewajiban melakukan survey lapangan, survey instansional, survey kepemilikan lahan dan survey lainnya untuk mendukung analisis data sehingga dapat diperoleh RTBL Kawasan Perkantoran Siraman yang dapat diaplikasikan. b. Konsultan berkewajiban dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan RTBL Kawasan Perkantoran Siraman. c. Konsultan berkewajiban menyediakan draft/rancangan laporan: Laporan Pendahuluan, Laporan Antara, Laporan Akhir dan Executive summary, dan mempresentasikan rancangan/ draft laporan sesuai dengan tahapan di hadapan Tim Teknis serta merekomendasikan masukan, saran, kritik dari Tim Teknis guna perbaikan laporan setiap tahapan. d. Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan berkewajiban melakukan konsultasi intensif dengan Tim Teknis, di luar Diskusi Sidang Pembahasan pada tiap tahapan. e. Konsultan diwajibkan untuk menyampaikan setiap produk pelaporan dengan tepat waktu, baik kepada Pemberi Tugas maupun kepada Tim Teknis dan Narasumber untuk mendapatkan koreksi dan sebagai bahan pembahasan. f. Materi untuk sidang pembahasan diperbanyak dan dibagikan sebagai lampiran undangan bagi tim teknis. g. Tenaga ahli wajib hadir dalam setiap pembahasan laporan dan FGD. 13.



PENUTUP



11



Dengan selesainya masa kontrak maka semua bentuk hasil pekerjaan antara lain data, dokumen, peta citra, Video Animasi dan hal lain yang berkaitan dengan Penyusunan RTBL Kawasan Perkantoran Siraman menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.



12