15 0 483 KB
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMUTAKHIRAN RENCANA TINDAK DARURAT (RTD) BENDUNGAN MALAHAYU KAB. BREBES, JAWA TENGAH (5300.015.125.C)
TAHUN ANGGARAN 2018
KERANGKA ACUAN KERJA
(TERM OF REFERENCE) PEMUTAKHIRAN RENCANA TINDAK DARURAT (RTD) BENDUNGAN MALAHAYU KAB. BREBES, JAWA TENGAH
1. LATAR BELAKANG Bendungan, disamping bermanfaat untuk memenuhi berbagai kebutuhan bagi manusia, juga menyimpan potensi bahaya yang sangat besar, bila tidak dikelola dengan baik. Apabila bendungan tersebut runtuh, menyebabkan terjadinya kerugian jiwa dan materi serta hancurnya infrastruktur yang ada di daerah hilirnya. Pembangunan suatu bendungan sering diikuti dengan perkembangan masyarakat di daerah hilirnya. Hal ini menyebabkan makin bertambahnya tingkat bahaya keruntuhan bendungan. Keruntuhan bendungan, dapat diakibatkan oleh overtopping dimana air yang melimpas melalui puncak bendungan menyebabkan terjadinya erosi serta longsoran pada tubuh bendungan khususnya pada bendungan tipe urugan. Keruntuhan dapat juga diakibatkan oleh bocoran yang membawa material bendungan secara berangsur-angsur yang disebut erosi buluh atau piping. Akibat keruntuhan tersebut, air yang tertampung di bendungan akan mengalir ke lembah sungai di hilir bendungan dengan debit yang sangat besar serta kecepatan yang sangat tinggi. Bila kapasitas alur sungai tidak dapat menampung debit air banjir tersebut maka air akan meluap ke luar dari alur sungai dan menggenangi daerah pemukiman maupun lahan pertanian di sepanjang kanan kiri alur sungai. Mengingat adanya kemungkinan terjadinya malapetaka yang diakibatkan oleh runtuhnya suatu bendungan terhadap kondisi yang ada di hilir bendungan, dimana antara lain terdapat daerah permukiman yang cukup padat penduduknya dan/atau daerah industri serta berbagai bangunan fasilitas umum lainnya seperti jembatan, jalan raya dan lainlain, maka perlu dilakukan analisis terhadap kondisi hidrolis alur dan lembah sungai di hilir (downstream valley) bendungan, khususnya apabila bendungan tersebut runtuh. Klasifikasi tingkat bahaya (hazard classification) bendungan juga harus selalu dimutakhirkan (up-dated) sesuai perkembangan kondisi di daerah hilir bendungan.
Dengan semakin berkembangnya daerah hilir bendungan tersebut, perlu dilakukan Studi Analisis Keruntuhan Bendungan (Dam Break Analysis) yang akan menghasilkan Panduan Rencana Tindak Darurat Bendungan sebagai panduan bagi Pengelola/Pemilik Bendungan dan Pemerintah Daerah/BPBD terkait dalam melakukan tindakan pada saat terjadi keadaan darurat pada bendungan. Sehingga dampak banjir yang menimbulkan korban manusia maupun kerugian harta benda sebagai akibat dari pengeluaran debit air dari waduk yang melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan maupun sebagai akibat dari runtuhnya bendungan dapat diminimalkan. 2. URAIAN SINGKAT BENDUNGAN MALAHAYU Bendungan Malahayu yang dibangun pada tahun 1935, saat ini dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung. Manfaat waduk adalah: -
Irigasi, Kabuyutan 3876 Ha dan Babakan 2147 Ha.
-
Pengendali Banjir
-
Pariwisata
3. DATA TEKNIS BENDUNGAN MALAHAYU 1.
2.
Waduk Volume Banjir
: 32.805.888 m3
Volume Normal
: 31.000.000 m3
Volume Mati
: 1.560.000 m3
Elevasi Muka Air Maksimum
: + 57,55 m (Tahun 2016)
Kedalaman Air Maksimum
: 5,40 m
Luas Genangan Maksimum
: 628,5 Ha (Tahun 2016)
El. MAB
: + 57,55 m
El. MAN
: + 55,75 m
El. MAM
: + 46,50 m
Bendungan Tipe
: Urugan tanah tidak homogen
El. Puncak
: + 59,25 m
Tinggi terh. D. Sungai
: 29,75 m
Tinggi terh. D. Gal.
: 31,35 m
Panjang puncak
: 176,00 m
Lebar puncak 3.
4.
: 4,00 m
Bangunan Pelimpah Tipe
: Ogee tanpa pintu
El. Mercu
: + 55,75 m
Panjang Mercu Bersih
: 40,2 m
Qdesain
: 215 m3/det
Bangunan Pengeluaran Tipe
: Konduit
Bentuk
: Lingkaran
Garis Tengah
: 3,00 m
Panjang
: 133,7 m
Jumlah
: 1 buah
Tipe alat operasi
: Katup
4. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud : Maksud pekerjaan ini adalah melakukan pemutakhiran Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Malahayu, yang digunakan bila terjadi suatu keadaan yang diperkirakan akan
mempengaruhi
kondisi
keamanan
struktur
bendungan,
dan
atau terjadi
pengeluaran debit air dari waduk yang melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan sehingga digolongkan sebagai keadaan darurat, dan memerlukan tindakan darurat guna melindungi manusia dan harta benda. Tujuan : Melakukan analisis atas berbagai alternatif debit air keluaran dari waduk yang melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan dan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya serta analisis keruntuhan bendungan ( Dam Break Analysis) dalam berbagai alternatif tingkat kerusakan bendungan ditinjau dari aspek hidrologi, hidrolika, sedimentasi waduk, termasuk berbagai alternatif dampak kerusakan/kerugian yang ditimbulkannya dibidang sosial, ekonomi, lingkungan dan aspek lainnya yang akan dipakai sebagai sarana pendukung dalam pemutakhiran Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Malahayu.
5. SASARAN a. Mengamankan
Bendungan
Malahayu
agar
tidak
terjadi
kegagalan
struktur
bendungan; b. Meminimalkan kerugian jiwa dan harta benda penduduk yang bermukim pada daerah yang berpotensi terkena risiko akibat kegagalan Bendungan Malahayu. 6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA Nama
Pekerjaan
adalah
PEMUTAKHIRAN
RENCANA
TINDAK
DARURAT
(RTD)
BENDUNGAN MALAHAYU KAB. BREBES, JAWA TENGAH. Organisasi Pengguna Jasa adalah PPK OPERASI DAN PEMELIHARAAN SDA II, SATUAN KERJA OPERASI DAN PEMELIHARAAN SDA CIMANUK-CISANGGARUNG 7. SUMBER DANA Pekerjaan ini akan dibiayai dari DIPA Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Cimanuk Cisanggarung Tahun Anggaran 2018 dengan biaya sebesar Rp. 743.400.000,00 (Tujuh Ratus Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). 8. LANDASAN HUKUM, LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN A. Landasan Hukum Landasan hukum yang dipakai dalam Penyusunan RTD ini antara lain : 1) PERMEN PUPR No. 27 Tahun 2015 Tentang Bendungan 2) PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggraan Penanggulangan Bencana. 3) Kep. Dirjen SDA No. 257/KPTS/D/2011 tentang Pedoman Teknis untuk Menentukan Klasifikasi Bahaya Bendungan 4) Kep. Dirjen SDA No. 199/KPTS/2003 tentang Pedoman OP Dan Pengelola bendungan Bagian 1 s/d 5. 5) Kep. Dirjen SDA No. 39/KPTS/D/2009 tentang Pedoman Survei Dan Monitoring Sedimen Waduk . 6) Kep. Dirjen SDA 05/KPTS/2003 tentang Pedoman Inspeksi dan Evaluasi Keamanan Bendungan. B. Lokasi Pekerjaan Bendungan Malahayu terletak di Desa Malahayu Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah.
C. Lingkup Pekerjaan Jenis dan lingkup konsultan dalam pekerjaan ini adalah : 1)
Pengumpulan data awal dari berbagai studi terkait tentang Bendungan Malahayu, data teknis bendungan, data sosial ekonomi secara umum termasuk data kependudukan, sosial budaya, dan data terkait lainnya.
2)
Menginventarisasi peta situasi DEM / RBI hardcopy dan digital dengan skala 1 : 25.000.
3)
Melakukan identifikasi kondisi bendungan secara umum saat ini.
4)
Melakukan analisis data awal serta melakukan running DBA awal dengan data terdahulu
yang ada selanjutnya
hasilnya
dapat dipakai
sebagai
dasar
perencanaan program pelaksanaan pekerjaan pengukuran maupun sosek yang dituangkan dalam Laporan Pendahuluan. 5)
Melakukan analisis hidrologi sebagai data penunjang dalam melakukan running DBA.
6)
Melakukan kajian terhadap pengukuran Bathimetri dan Tachimetri pada daerah genangan Bendungan Malahayu terakhir yang pernah dilakukan, untuk mendapatkan perkiraan volume waduk pada saat ini.
7)
Melakukan pengukuran poligon batas banjir akibat keruntuhan bendungan di hilir bendungan.
8)
Melakukan analisis atas berbagai alternatif pengeluaran debit air dari waduk yang melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan dan melakukan analisis keruntuhan bendungan dalam berbagai alternatif tingkat kerusakan
bendungan,
dengan
menggunakan
perangkat
lunak
”Analisis
Keruntuhan Bendungan” (Dam Break Analysis). 9)
Melakukan Survei Sosial Ekonomi di daerah hilir bendungan.
10) Menentukan Klasifikasi tingkat bahaya (Hazard Classification) sesuai dengan pedoman yang ada. 11) Menghitung kerugian bila terjadi keruntuhan bendungan. 12) Menyusun Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Malahayu. 13) Melakukan dua kali Konsultasi Rencana Tindak Darurat ke daerah penerima Risiko terkena banjir di tingkat kabupaten. Peserta Konsultasi adalah Pejabat terkait ditingkat Kabupaten yang akan menangani penanggulangan bencana banjir
termasuk
BPBD.
Setelah
Konsultasi
dilakukan
penandatanganan
kesepakatan menjalankan RTD oleh Pengelola Bendungan dan pemda yang wilayahnya terkena risiko. 14) Melakukan sosialisasi setelah RTD dinyatakan benar dan lengkap oleh pihak direksi kepada Pejabat terkait dan para Camat yang terkena Risiko dan bila dimungkinkan Kepala desa. D. Uraian Pekerjaan 1) Inventarisasi Peta Inventarisasi peta RBI dan DEM untuk digunakan sebagai peta dasar dalam analisa keruntuhan bendungan sehingga memudahkan dalam menjalankan program Dam Break dengan 3 dimensi; 2) Identifikasi Kondisi Bendungan Pemeriksaan bendungan dilakukan terhadap tubuh bendungan, spillway dan bangunan penunjang lainnya secara visual. Kondisi peralatan instrumentasi bendungan apakah berfungsi atau rusak. 3) Analisis Hidrologi. Dalam melakukan analisis hidrologi konsultan harus menggunakan data paling mutakhir yang ada distasiun yang terkait. 4) Kajian terhadap Survei Bathimetri dan Tachimetri yang pernah dilakukan. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui /memprediksi volume waduk saat ini. Dari hasil pengukuran terdahulu berupa lengkung kapasitas waduk dan analisis laju sedimen, dapat diprediksi volume waduk saat ini. Hasil kajian tersebut di buat tabel hubungan antara elevasi dengan volume waduk untuk setiap perubahan elevasi sebesar 1 meter dan selanjutnya dibuat grafik hubungan antara elevasi dengan volume dan antara elevasi dengan luas permukaan waduk (Kurva E – S). 5) Pengukuran
poligon
batas
genangan
banjir
akibat
keruntuhan
bendungan. a. Pengukuran poligon menggunakan skala yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. b. Pengukuran dilakukan berdasarkan hasil running keruntuhan bendungan. c. Pada poligon dipasang patok BM beton berukuran 15 x 15 x 60 cm setiap jarak 1 km ~ 2 km tergantung kondisi lapangan.
6) Analisa Keruntuhan Bendungan (Dam Break Analysis) Sebelumnya melakukan analisis debit air keluaran dari waduk yang berpotensi melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan, konsultan harus terlebih dahulu mengumpulkan data dan laporan studi terdahulu yang terkait dengan pekerjaan ini antara lain : d. Analisis kondisi topografi dan geografis daerah aliran sungai di hilir bendungan; e. Analisis debit banjir dari daerah tangkapan air waduk yang menghasilkan keluaran air melewati spillway (dengan cara routing) yang besarannya berpotensi melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan; f. Analisis dampak genangan banjir pada daerah di hilir bendungan yang berpotensi tergenang banjir dengan berbagai indikatornya, seperti: tentang jarak dan waktu datangnya banjir, periode genangan banjir, tinggi maksimum genangan
banjir,
jalur
evakuasi/pengungsian
dan
tempat
sementara
pengungsian, dan lain sebagainya; g. Analisis keruntuhan bendungan dilakukan dalam beberapa alternative (scenario): Disebabkan oleh Seepage:
a. Seepage terjadi pada daerah puncak bendungan; b. Seepage terjadi pada bagian tengah bendungan; c. Seepage terjadi pada dasar (fondasi) bendungan; Disebabkan oleh Overtopping dengan debit PMF, walaupun kapasitas
Spillway masih mencukupi. h. Analisis hidrolika (tinggi dan kecepatan air banjir) dan kapasitas palung sungai/lembah terhadap banjir yang terjadi akibat keruntuhan bendungan. i. Keluaran (output) kedalaman genangan banjir sepanjang daerah genangan yang dihasilkan dari analisis keruntuhan bendungan ini adalah parameterparameter banjir seperti berikut ini:
j.
Jarak dari bendungan
Waktu datangnya banjir
Elevasi atau kedalaman banjir
Kecepatan air
Waktu surut banjir
Software yang digunakan untuk meruning DBA wajib menggunakan software Analisa Dam Break yang menghasilkan 3 (tiga) dimensi.
Untuk melaksanakan pekerjaan studi ini diberlakukan formula/standar yang berlaku di Indonesia (termasuk satuan yang dipergunakan harus dalam satuan metrik), bila standar yang dimaksud belum tersedia dapat dipergunakan standar internasional yang lazim dipakai di Indonesia.
Spillway harus dianalisa tentang kapasitas maksimum debit, untuk menentukan kondisi Overtopping maupun untuk masukan dalam modifikasi Spillway. Konsultan juga harus menganalisa kondisi tinggi air di spillway tidak overtoping tetapi di hilir mengalami banjir akibat air yang melimpas dari waduk. 7) Survei Sosial Ekonomi dan Menentukan Klasifikasi Tingkat Bahaya Bendungan (Hazard Classification) a. Survei Sosial Ekonomi, dilakukan dengan cara mengumpulkan data sekunder sosial ekonomi di daerah genangan banjir dari instansi-instansi yang berwenang di tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten. Hasil survei selanjutnya digunakan untuk menentukan perkiraan penduduk terkena risiko, kerugian material dan bahan Penyusunan Rencana Tindak Darurat. b. Menentukan Klasifikasi Tingkat Bahaya Bendungan, harus dilakukan dengan mengacu pada ”Pedoman untuk menentukan Klasifikasi Tingkat Bahaya Bendungan” yang dikeluarkan oleh Balai Keamanan Bendungan. 8) Analisis Kerugian Ekonomi Analisis ekonomi hanya dilakukan, bila hasil klasifikasi tingkat bahaya bendungan yang ditetapkan berdasarkan penduduk terkena Risiko (Penris), menghasilkan tingkat bahaya “rendah”, sehingga memungkinkan naiknya klasifikasi hazarad akibat kerugian materiil yang diakbatkan oleh keruntuhan bendungan. 9) Melakukan Pemutakhiran Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Dalam membuat Rencana Tindak Darurat, konsultan harus mengacu pada Panduan Rencana Tindak Darurat yang dikeluarkan oleh Balai Bendungan (Keputusan Dirjen Air No. 94/KPTS/A/1998 tanggal 30 Juli 1998), Draft Pedoman Panduan Penyusunan RTD tahun 2014 , yang telah disusun sebagai pengganti Panduan Penyusunan RTD tahun 1998 ini dan aturan-aturan lain yang berlaku termasuk UU no. 24 tentang Bencana Alam. Hasil yang diperoleh dari analisis atas berbagai alternatif pengeluaran debit air dari waduk yang melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan dan yang diperoleh dari running program Dam Break Analysis digunakan sebagai acuan dalam membuat peta genangan banjir dan RTD bendungan. RTD bendungan terdiri dari berbagai komponen sebagai berikut:
a.
Pengenalan Keadaan Darurat Memberi petunjuk mengenai pengenalan keadaan darurat, mengkaji atas akibatnya serta kegiatan pencegahan yang harus dilakukan. Beberapa hal yang harus dikaji sebagai berikut : Melakukan routing pada waduk dengan menggunakan alternatif debit banjir yang berpotensi akan menimbulkan banjir di wilayah sungai bagian hilir bendungan, sehingga dapat dipakai sebagai dasar penyusunan informasi tentang Pengenalan Tindak darurat. Hasil Analisis Keruntuhan Bendungan (Dam Break Analysis) yang telah dilakukan akan digunakan sebagai dasar untuk penyusunan Pengenalan Tindak Darurat. Mengkaji kesiagaan bendungan akibat bocoran, overtopping (peluapan), gempa bumi, sabotase dan lain-lain dengan mengacu pada pedoman yang berlaku serta pengarahan dari Direksi/pengawas pekerjaan.
b. Tanggung Jawab, Pemberitahuan dan Komunikasi Konsultan harus membuat Bagan Alir Pemberitahuan lengkap dengan Nama, Instansi, alamat, nomor telepon kantor dan rumah dan lain-lain dari pajabat terkait, yang tertera dalam bagan alir pemberitahuan. c.
Tenaga Listrik, Peralatan dan Bahan (Material) Konsultan harus mengevaluasi tersedianya sumber tenaga listrik untuk operasi bendungan termasuk tenaga listrik cadangan, bahan seperti karung goni, cerucuk kayu, kawat beronjong dan lain-lain, jumlah dan lokasinya serta sarana transportasi yang tersedia.
d. Peta Genangan Banjir Konsultan harus membuat peta genangan yang dilukiskan dalam peta berkontur skala 1 : 25.000, lengkap dengan keterangan mengenai lokasi yang terkena bahaya banjir. i. Gambar peta genangan harus memuat : a) Daerah/desa yang padat penduduknya b) Jalan c) Penentuan jalur dan Tempat pengungsian d) Dan hal-hal yang diperlukan ii. Keterangan pada Peta Genangan Banjir Bila keadaan waduknya cukup besar, maka peta genangan dapat disajikan dalam beberapa lembar dimulai dengan lembar pada daerah bendungan dan
berlanjut kebagian hilir ke titik akhir penelusuran banjir. Daerah genangan yang disebabkan oleh air banjir dari waduk, harus digambarkan dengan warna bayangan dan termasuk pula keterangan daerah penduduk, jalan (termasuk jalan pengungsian) dan lain sebagainya, dengan tanda yang umum dipergunakan dalam pemetaan. Setiap lembar peta harus menunjukkan hal-hal diatas dan dilengkapi dengan potongan melintang yang di dalamnya terdapat keterangan sebagai berikut : a) Jarak dari bendungan b) Waktu datangnya air c) Elevasi atau kedalaman banjir d) Waktu surut banjir e.
Pengungsian (Evakuasi) Dalam membuat Rencana Tindak Darurat konsultan harus membuat petunjuk penyiapan rencana pengungsian (evakuasi) termasuk aparat terkait dalam pelaksanaan evakuasi.
f.
Pengakhiran Keadaan Darurat dan Tindak Lanjut Konsultan harus menjabarkan kriteria pengakhiran keadaan darurat untuk membuat suatu keputusan bahwa keadaan darurat berakhir dan penanganan tindak lanjut yang diperlukan.
g. Draft Rencana Tindak Darurat Draft Rencana Tindak Darurat yang telah mendapat masukan-masukan dari instansi terkait, konsultan agar mempresentasikan pada saak Konsultasi di tingkat
kabupaten,
untuk
selanjutnya
penanda
tanganan
kesepakatan
menjalankan RTD antara Pengelola Bendungan dan Pemda terkena risiko. 10) Animasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Konsultan diwajibkan membuat animasi untuk Rencana Tindak Darurat Malahayu yang dipakai untuk acara sosialisasi. Animasi minimal memuat perlunya RTD, daerah banjir, jalur evakuasi dan pengakhiran keadaan darurat. 11) Konsultasi Rencana Tindak Darurat Konsultan bersama pihak Direksi/Pengawas Pekerjaan melakukan Konsultasi Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Malahayu di pemda yang terkena Risiko dampak banjir akibat debit air keluaran dari waduk yang melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan maupun akibat runtuhnya bendungan. Dalam acara ini dilakukan penanda tanganan Kesepakatan menjalan kan RTD antara Pengelola Bendungan dan Pemda terkena risiko.
Kesepakatan tersebut disetujui oleh Bupati yang wilayahnya terkena risiko, sebagai pengendali bencana. 12) Sosialisasi Rencana Tindak Darurat. Masukan-masukan terhadap RTD Bendungan Malahayu yang telah selesai dilakukan perbaikan dan telah ditanda tangani oleh pengelola maupun Bupati, maka konsultan bersama direksi pekerjaan melakukan sosialisasi ditingkat kecamatan. E.
Data dan Fasilitas Penunjang 1) Penyediaan oleh Pengguna Jasa Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara : a.
Kumpulan laporan dan data dari hasil studi terdahulu.
b.
Direksi Pengguna jasa akan mengangkat tim direksi yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping dalam rangka pengawasan pekerjaan.
2) Penyediaan Fasilitas dan Peralatan Kerja Oleh Penyedia Jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas yang harus disediakan, antara lain: a.
Satu kantor harus dibuka di lokasi pekerjaan dilengkapi dengan peralatan yang diperlukan.
b.
Fasilitas transportasi yang sesuai dengan keadaan lapangan untuk inspeksi lapangan.
c.
Peralatan survei di lapangan.
9. METODOLOGI Metodologi penyelesaian kegiatan ini diantaranya adalah : A.
Penelaahan data yang ada serta laporan-laporan terdahulu sebagai bahan desk
study. B.
Survei lapangan yaitu pengumpulan data hidrologi, klimatologi, Sosek, pengukuran untuk pembuatan potongan memanjang dan melintang sungai, pengukuran bathimetri dan tachimetri.
C.
Pemeriksaan Bendungan secara visual untuk mengetahui kondisi bendungan secara umum saat ini.
D. Analisis data terhadap keruntuhan Bendungan Malahayu
E.
Penyusunan Draft RTD.
F.
Konsultasi/Sosialisi hasil Penyusunan Rencana Tindak Darurat Malahayu
G. Presentasi hasil pekerjaan kepada Pemberi Kerja. 10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Waktu pelaksanan diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 5 (lima) bulan terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 11. TENAGA AHLI Untuk melaksanakan pekerjaan ini Konsultan diharuskan menyediakan tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi sebagai berikut : Tenaga Ahli, terdiri dari : A. Ketua Team (Ahli Bendungan) Seorang tenaga ahli bendungan senior berpendidikan S1 Teknik Sipil / S1 Pengairan, dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang bendungan serta pernah memegang jabatan ketua tim dalam pelaksanaan pekerjaan RTD atau yang sejenis dan harus memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bendungan Besar (kode 210) paling rendah tingkat Keahlian Madya yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi dan disyahkan oleh LPJK. B. Ahli Bendungan (Dam Engineer) Seorang ahli bendungan berpendidikan minimal Sarjana S1 Teknik Sipil/Pengairan, dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang RTD bendungan, menguasai prosedur operasi dan pemeliharaan bendungan, terutama dalam kondisi darurat, mengetahui klasifikasi bahaya bendungan, menguasai teknik simulasi komputer di bidang perhitungan keruntuhan bendungan, serta pernah melakukan kegiatan analisis DBA atau sejenis, memiliki Sertifikat Keahlian Ahli Teknik Bendungan Besar (kode 210) paling rendah tingkat Keahlian Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi dan disyahkan oleh LPJK. C. Ahli Hidrolika / DBA Seorang Sarjana S1 Teknik Sipil/Pengairan, dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang permodelan banjir, perbaikan sungai dan bangunan air serta menguasai teknik simulasi komputer dibidang persungaian. Memiliki Sertifikat
Keahlian paling rendah tingkat Keahlian Muda di bidang SDA yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi dan disyahkan oleh LPJK. D. Ahli Hidrologi Seorang
ahli
hidrologi
berpendidikan
minimal
Sarjana
S1
Teknik
Sipil/Pengairan/Geografi, dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang Hidrologi untuk operasionalisasi waduk, khususnya dalam perhitungan serta penelusuran debit banjir serta menguasai teknik simulasi komputer dibidang Hidrologi. Memiliki Sertifikat Keahlian di bidang SDA paling rendah tingkat Keahlian Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi dan disyahkan oleh LPJK. E. Ahli Geodesi (Geodetic Engineer) Seorang ahli geodesi, berpendidikan minimal Sarjana S1 Geodesi, dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang survei pengukuran untuk pemetaan topografi termasuk bangunan-bangunan pengairan terutama bendungan serta dibidang survei bathimetri dan tachimetri untuk pemetaan situasi bawah air di waduk, danau atau laut. Memiliki Sertifikat Keahlian di bidang Pengukuran/Geodesi (kode 2017) paling rendah tingkat Keahlian Muda yang dikeluarkan oleh Asosiasi Profesi yang terakreditasi dan disyahkan oleh LPJK. F. Ahli Sosial Ekonomi Seorang ahli sosial ekonomi atau sederajat, berpendidikan minimal Sarjana S1 Ekonomi / Sosial Ekonomi Pertanian / Sosial, dengan pengalaman minimal 4 (empat) tahun di bidang survei analisis kerugian akibat banjir (flood damage assessment
survei), survei sosial ekonomi dan budaya, mengetahui prosedur penanggulangan bencana dan konsultasi serta sosialisasi publik dan/atau pekerjaan sejenis. Tenaga Suporting Staf terdiri dari : 1)
Adminitrasi dan keuangan.
2)
Operator Komputer,
3)
Cad Operator
4)
Enumerator
5)
Surveyor
6)
Tenaga Lapangan Lokal
12. KELUARAN Hasil diharapkan dari pekerjaan ini adalah : A. “Hasil Analisis pengeluaran debit air dari waduk yang melebihi kapasitas/daya tampung alur sungai di hilir bendungan dan Analisis keruntuhan bendungan ini dapat digunakan sebagai sarana pendukung dalam menentukan Penyusunan Rencana Tindak Darurat (RTD).” B. Klasifikasi Tingkat Bahaya (Hazard Clasification) Bendungan akan digunakan sebagai acuan bagi Pemilik/Pengelola Bendungan dalam menetapkan standar keamanan bendungan, baik untuk keperluan desain rehabiitasi maupun pengelolaan bendungan termasuk penyusunan RTD. C. Rencana Tindak Darurat akan digunakan sebagai panduan bagi Pemilik/Pengelola Bendungan, Pemerintah Daerah/Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana dalam melakukan tindakan disaat terjadi keadaan darurat bendungan. D. Analisis kerugian ekonomi akibat banjir. 13. LAPORAN Laporan-laporan harus disusun dalam bahasa Indonesia. Semua laporan dibuat dengan kertas ukuran A4, kecuali buku RTD dalam ukuran B5, dan semua laporan di copy pada 1 hardisk external, secara rinci dapat dilihat pada tabel laporan dibawah ini. Laporan-laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa yaitu : A. Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Quality Plan Penyedia jasa harus membuat Rencana Mutu Kontrak yang mengacu kepada Permen PU No. 04/PRT/M/2009 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Pedoman QA dari Ditjen SDA. PPK akan menunjuk seorang untuk membantu mengoreksi RMK yang diajukan Peyedia Jasa. RMK sudah harus disetuji oleh PPK paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya SPMK. RMK harus memuat diantaranya Informasi Kegiatan, Rencana Kerja (Kurva S) Bagan alir Kegiatan yang mengacu pada kaidah notasi dalam penyusuanan Bagan Alir, Lembar Kerja yang dilengkapi dengan Daftar Simak. Laporan ini dibuat rangkap 5 (lima) asli.
B. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan memuat antara lain :
Informasi kondisi bendungan termasuk kondisi Instrumentasi bendungan yang dituangkan dalam form pengamatan bendungan;
hasil pengumpulan data;
kajian studi terdahulu;
hasil survei awal;
analisis hidrologi secara umum belum detil;
running awal dengan data kasar untuk memperkirakan daerah kena dampak;
gambaran umum tentang kondisi penduduk daerah hilir bendungan;
rencana program kerja penyedia jasa secara menyeluruh;
mobilisasi tenaga ahli, tenaga pendukung dan peralatan;
metodologi/strategi pelaksanaan pekerjaan;
struktur organisasi;
jadwal pelaksanaan pekerjaan;
rencana kerja sampai dengan laporan antara.
laporan
pendahuan
dilengkapi
dengan
bobot
presentasi
kemajuan
fisik
pekerjaan;
Laporan Pendahuluan dilengkapi dengan draft daftar isi (lay out) RTD.
foto hasil pemeriksan Malahayu dan daerah hilir bendungan
kendala yang dihadapi dan pemecahannya.
Laporan ini dibuat rangkap 5 (lima) asli, diserahkankan pada awal minggu keempat bulan ke-satu atau akhir bulan ke-satu setelah terbitnya SPMK dan Konsultan harus mempresentasikan laporan pendahuluan tersebut yang waktunya akan di tentukan kemudian. C. Laporan Bulanan Laporan bulanan dibuat rangkap 5 (lima) asli, disajikan selambat-lambatnya pada awal bulan, yang berisikan laporan hasil pekerjaan lengkap dengan bobot presentasi kemajuan fisik pekerjaan, program kerja bulan berikutnya, fotocopy absen dan kendala yang dihadapi dan pemecahannya, foto kegiatan. D. Laporan Interim
Laporan Interim memuat antara lain :
gambaran umum kegiatan;
uraian lingkup kegiatan secara detil yang mengacu pada laporan pendahuluan;
hasil yang dicapai sampai dengan dibuatnya laporan antara, ( running DBA harus sudah selesai, laporan hidorolgi selesai);
kemajuan pekerjaaan yang dilengkapi dengan bobot presentasi kemajuan fisik pekerjaan;
pekerjaan yang belum diselesaikan;
konsep Rencana Tindak Darurat Bendungan Malahayu;
kendala yang dihadapi serta usulan pemecahannya
program kerja selanjutnya
foto-foto kegiatan
Laporan ini dibuat rangkap 5 (lima) asli dan diserahkan pada pertengahan waktu kegiatan atau awal bulan ke III setelah SPMK. E. Laporan Hasil Pengukuran Topografi Laporan hasil pengukuran sungai di hilir bendungan berisikan antara lain; hasil pelaksanaan pengukuran dan data yang telah dianalisis, deskripsi BM dan gambar hasil pengukuran. Adapun Laporan Pengukuran dibuat dengan kertas ukuran A4, dilampiri dengan gambar hasil pengukuran potongan memanjang/ melintang ukuran A3 masingmasing laporan rangkap 5 (lima) asli, diserahkan selambat-lambatnya bersama dengan berakhirnya penugasan tenaga Ahli Geodesi. F. Laporan Kajian Sosial Ekonomi Laporan Kajian Sosial Ekonomi dibuat dengan kertas A4, laporan dibuat rangkap 5 (lima) asli, laporan diserahkan selambat-lambatnya bersama dengan berakhirnya penugasan tenaga Ahli Sosial Ekonomi. G. Laporan Hasil Perhitungan Dam Break Analysis (DBA) Laporan hasil perhitungan Dam Break Analysis (DBA) dilengkapi dengan gambar peta hasil running di daerah hilir Bendungan Malahayu berisikan; metode pelaksanaan running dilengkapi dengan matrik langkah-langkah cara merunning DBA, data pendukung yang tersedia, hasil running, dan gambar peta berwarna.
Adapun Laporan hasil perhitungan DBA dibuat dengan kertas A4, gambar peta hasil running dibuat ukuran A3 masing-masing laporan dibuat rangkap 5 (lima) asli, diserahkan selambat-lambatnya bersama dengan berakhirnya penugasan tenaga Ahli Hidrolika. H. Rencana Tindak Darurat (RTD) Bendungan Draft Rencana Tindak Darurat Bendungan Malahayu berisikan sesuai dengan yang dipersyaratkan tersebut di atas, dipresentasikan kepada pihak direksi pekerjaan. Setelah mendapat persetujuan direksi draft RTD di konsultasi kan ke pihak pejabat terkait di daerah terutama membahas alur komunikasi dan evakuasi. Kemudian dilakukan penandatanganan kesepatan/kesepahaman RTD yang telah disusun. Bahan Konsultasi/sosialisasi dibuat sesuai kebutuhan lengkap dengan animasi Rencana Tindak Darurat Bendungan Malahayu. Rencana Tindak Darurat Malahayu dibuat rangkap 30 (tiga puluh) asli, untuk diserahkan kepada kecamatan yang terkena risiko bencana (per kecamatan 5 set), di cetak semua asli dan berwarna, diserahkan setelah ada lengkap tanda tangan kesepakatan menjalan Rencana Tindak Darurat Bendungan Malahayu antara Pengelola Bendungan dan Bupati yang wilayahnya terkena Risiko. I. Buku Gambar Buku Gambar berisi gambar/peta hasil pengukuran topografi serta gambar/peta banjir dan evakuasi, sebagai lampiran dari buku RTD. Dicetak berwarna dengan ukuran kertas A3 sebanyak 30 set, A1 sebanyak 5 set, dan kertas kalkir ukuran A1 sebanyak 5 set untuk didistribusikan kepada kecamatan yang terkena risiko bencana (per kecamatan 5 set peta A3) dan diserahkan paling lambat menjelang akhir kontrak. J. Laporan Akhir Sementara (Draft Final Report) Darft Laporan Akhir ini memuat hasil kajian secara keseluruhan sesuai yang diamanatkan dalam KAK dan hasil diskusi/asistensi dengan pihak Direksi Pekerjaan. Draft Laporan Akhir harus dipresentasikan kepada pihan Direksi Pekerjaan dan tim teknis lainnya untuk mendapatkan sumbang saran dalam penyempurnaan Laporan Final. Laporan ini dibuat rangkap 5 (lima) asli dan diserahkan paling lambat kurang 2 (dua) minggu berakhirnya tanggal kontrak.
K. Laporan Akhir (Final Report) Draft Laporan Akhir yang telah dipresentasikan ke pihak Direksi Pekerjaan kemudian segera dilakukan perbaikan secara menyeluruh. Perbaikannya harus mendapat persetujuan direksi sebelum digandakan. Laporan ini dibuat rangkap 5 (lima) asli, diserahkan paling lambat pada akhir waktu kontrak. L. Laporan Ringkas (Executive Summary) Executive Summary berisi ringkasan yang mewakili isi dari laporan akhir. Laporan ini harus mewakili seluruh item pada laporan akhir dan dibuat rangkap 5 (lima) asli, diserahkan paling lambat pada akhir waktu kontrak. M. Album Foto Album foto berisi foto dokumentasi yang dapat menunjukkan seluruh kegiatan selama pekerjaan ini berlangsung. Foto-foto yang ditampilkan harus dapat mewakili seluruh kegiatan yang telah dilakukan. Album gambar ini dibuat rangkap 5 (lima) asli, diserahkan paling lambat pada akhir waktu kontrak. N. Laporan Softcopy Setiap bentuk laporan harus dicopy dalam bentuk 1 (satu) hardisk External. O. Rincian Daftar laporan yang harus diserahkan konsultan adalah : No
Jenis Produk
Ukuran
Jumlah
. 1.
Dokumen RMK
A4
5 buku
2.
Laporan Pendahuluan
A4
5 buku
3.
Laporan Interim
A4
5 buku
4.
Laporan Bulanan
A4
5 buku per bulan
5.
Laporan Hasil Pengukuran Topografi
A4
5 buku
6.
Laporan Hasil Perhitungan DBA
A4
5 buku
7.
Laporan Analisis Sosial Ekonomi / Kerugian
A4
5 buku
8.
Buku Gambar berisi Peta situasi berkontur skala 1 : 25.000, gambar/peta hasil kegiatan pengukuran
topografi,
lengkap
dengan
gambar RTD/peta daerah genangan, sebagai lampiran dari buku RTD :
9.
1). Ukuran
A1
5 set
2). Ukuran
A3
30 set
3). Kertas Kalkir
A1
5 set
Buku RTD yang sudah di tanda tangani oleh
B5
30 buku
Pengelola
Bendungan
dan
Bupati
yang
wilayahnya terkena risiko 10.
Draft Laporan Akhir
A4
5 buku
11.
Laporan Akhir
A4
5 buku
12.
Executive Summary
A4
5 buku
13.
Album Foto
A4
5 buku
14.
Semua Laporan dan peta di-copy dalam 1
1 TB
1 buah
hardisk eksternal. 14. Daftar Referensi Memuat referensi yang digunakan Konsultan dalam melaksanakan pekerjaan ini. 15. Lain-Lain Penjelasan Umum : A. Satuan ukuran yang digunakan adalah Satuan ukuran metrik (meter, kilogram, detik). B. Apabila pada tahap pelaksanaan perlu perubahan tenaga ahli karena sakit atau lainnya, maka perubahan ini dapat dilakukan sebagaimana yang ditetapkan dalam bagian Syarat Umum Kontrak. C. Jika diperlukan adanya kerja sama dengan instansi lain, konsultan harus menguraikan kerja sama tersebut dalam usaha serta segala akibat dari kerja tersebut. Hal-hal yang tidak disebutkan dalam KAK ini perlu dilaksanakan sesuai dengan SNI/SKSNI yang berkaitan serta berpedoman pada persyaratan yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan persyaratan teknis yang umum berlaku di Indonesia saat ini.
Hal-hal lain menyangkut pekerjaan ini adalah : A. Konsultan harus menunjuk seorang wakilnya secara tertulis, sewaktu-waktu dapat dihubungi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan tersebut dan mempunyai kuasa penuh untuk bertindak dan mengambil keputusan atas nama konsultan. B. Konsultan dalam melakukan survei data ke daerah maupun ketempat instansi lain harus membawa surat pengantar dari Pemberi Kerja. C. Konsultan diharuskan untuk mendiskusikan substansi pekerjaan ini dengan direksi pekerjaan. D. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, harus disediakan oleh konsultan. E. Hak cipta dan perbanyakan hasil pekerjaan ini menjadi milik Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, dan setiap pengcopyan/penggandaan dalam bentuk dan untuk maksud apapun harus dengan izin tertulis dari Satker tersebut.
Cirebon, 16 Oktober 2017