Kak Studi Kelayakan Taman Lalin v2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN DINAS PERHUBUNGAN



KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) KEGIATAN : SOSIALISASI KEBIJAKAN DI BIDANG PERHUBUNGAN PEKERJAAN : STUDY KELAYAKAN PEMBANGUNAN TAMAN LALU LINTAS LOKASI : KABUPATEN MERANGIN



TAHUN ANGGARAN 2019



1.



PENDAHULUAN Taman Lalu Lintas di Kabupaten Merangin (Sebagai Sarana Pendidikan Transportasi yang Rekreatif)” berarti: sebuah tempat/wadah yang berfungsi sebagai tempat belajar dan memahami peraturan-peraturan, tata tertib serta disiplin berlalu lintas. Selain sebagai tempat belajar taman lalu lintas juga berfungsi sebagai arena rekreasi dengan berbagai fasilitas yang ada. Kabupaten Merangin merupakan kabupaten dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi, dimana dikelilingi 5 kabupaten yaitu kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu kabupaten merangin juga menjadi jalur penghubung lintas tengah sumatra. Tingkat kepadatan lalu lintas di Kabupaten Merangin dari waktu ke waktu semakin tinggi terlihat dari penggunaan kendaraan bermotor pribadi yang semakin bertambah. Hal tersebut membuat pihak Kepolisian Lalu Lintas Kabupaten Merangin gencar dalam melakukan penertiban/operasi kendaraan baik di jalur keluar-masuk kota ataupun di jalur utama dalam kota. Fenomena kesemrawutan lalu lintas paling mudah terlihat yaitu pada saat jam sibuk kerja, dimana waktu tersebut merupakan waktu aktifitas sekolah dan para pekerja. Pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran yang dilakukan oleh anak sekolah, dengan tidak memakai helm, melawan arus lalu lintas, menerobos lampu merah dan lain sebagainya. Adapun kemacetan lalulintas terjadi pada saat sejumlah pelaku lalu lintas menggunakan fasilitas transportasi (jalan) yang ada pada waktu yang bersamaan, dengan beban yang melebihi fasilitas tersebut. Pembangunan Taman Lalu Lintas dilingkungan dinas perhubungan kab. Merangin bertujuan untuk memberikan sosialisasi keamanan dan ketertiban lalu lintas kepada masyarakat agar dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Dengan adanya Taman Lalu Lintas ini juga diharapkan dapat memicu kegiatan perekonomian baik untuk saat ini maupun di masa mendatang, Taman Lalu Lintas ini diharapkan akan memberikan dampak antara lain : 



Meningkatkan kegiatan perekonomian daerah







Meningkatkan peluang berusaha







Menciptakan lapangan kerja baru







Meningkatkan pendapatan masyarakat



Dalam rangka perencanaan Taman Lalu Lintas tersebut, sebelum kegiatan pengembangan dan pembangunan dilaksanakan maka diperlukan penilaian terhadap perencanaan Taman Lalu Lintas tersebut (Studi Kelayakan), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan arahan bagi perusahaan jasa konsultansi non konstruksi untuk melaksanakan suatu Studi Kelayakan Taman Lalu Lintas tersebut.



2.



DISKRIPSI DAN URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Secara umum deskripsi pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: Kegiatan



:



Sosialisasi Kebijakan di Bidang Perhubungan



Pekerjaan



:



Study Kelayakan Pembangunan Taman Lalu Lintas



3.



Lokasi



:



Kabupaten Merangin



Sumber Dana



:



APBDP



MAKSUD,TUJUAN DAN SASARAN Maksud dari pekerjaan ini adalah agar Taman Lalu Lintas nantinya dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya yang dapat menjadi media edukasi untuk anak-anak usia dini tentang lalu lintas. Sehingga, ketika dewasa mereka bisa menerapkannya dengan baik. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk memberikan gambaran dan arah pengembangan Taman Lalu Lintas yang akan dipakai sebagai pedoman dan strategi penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Sasaran dari pekerjaan ini adalah : a)



Tersedianya strategi pembangunan dan pengembangan Taman Lalu Lintas.



b) Melakukan kelayakan pengembangan Taman Lalu Lintas dari aspek finansial (ekonomi), konstruksi, dan sosial yang dapat berakibat terhadap perubahan ruang kawasan baik secara lokal maupun regional. c) Melakukan penyusunan pemanfaatan ruang kawasan di sekitar Taman Lalu Lintas untuk mendukung fungsi dari Taman Lalu Lintas tersebut. 4.



MANFAAT PEKERJAAN Manfaat dari pekerjaan adalah untuk memberikan penilaian terhadap perencanaan Taman Lalu Lintas, sekaligus memberikan masukan terhadap perencanaan dan pengembangan Taman Lalu Lintas.



5.



KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah : 



Buku Studi Kelayakan Taman Lalu Lintas yang mengakomodasi berbagai keinginan masyarakat setempat dan pemerintah daerah maupun sektor terkait.







6.



Peta-peta pendukung



DASAR HUKUM 



UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan;







UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;







PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan;







PM No. 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;







PM No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan;







PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional







Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan







Peraturan Mentri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan



7.



8.



Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen Nama PA/PPK



: SYAFRANI, ST, M.Si



Satuan Kerja



: Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin



Lokasi Kegiatan Kabupaten Merangin



9.



RUANG LINGKUP Ruang Lingkup Wilayah Ruang lingkup wilayah dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah wilayah Taman Lalu Lintas dan sekitarnya. Ruang Lingkup Pekerjaan Sesuai dengan maksud dan tujuan Studi Kelayakan Taman Lalu Lintas, maka ruang lingkup pekerjaan dimaksud adalah sebagai berikut : A.



Survei dan Pengumpulan Data a.



b.



c.



d.



e.



f.



Data administrasi dan kondisi fisik wilayah, antara lain : 



Administrasi wilayah.







Topografi







Geologi



Data sosial-budaya, antara lain mengenai : 



Penduduk







Ketenagakerjaan







Pendidikan







Agama



Data potensi ekonomi wilayah, antara lain : 



Sumberdaya alam







Industri Pengolahan







Perdagangan dan jasa







Perekonomian makro wilayah



Data tentang kebijaksanaan pemerintah daerah setempat, yang meliputi: 



Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)







Rencana Prasarana dan sarana dasar umum (PSDU)



Survei Kondisi Fisik Lokasi, meliputi : 



Survei topografi







Data sarana dan prasarana



Penyelidikan aspek lingkungan, antara lain meliputi kualitas air, udara dan limbah



B. Analisis dan sintesis;



10.







Menilai kondisi eksisting







Menghitung kapasitas pengembangan Taman Lalu Lintas







Memperkirakan arah perkembangan masa yang akan datang







Menilai kelayakan Taman Lalu Lintas







Perumusan tujuan dan sasaran dari kajian kelayakan Taman Lalu Lintas



TENAGA YANG DIBUTUHKAN Untuk melaksanakan pekerjaan ini dibutuhkan tenaga ahli, tenaga teknis dan pendukung sebagai Berikut: Posisi



Kualifikasi



Pengalam an



Jumlah Org



Keahlian



TENAGA AHLI Team Leader



S1 Planologi



3 Th



1



Ahli Perencanaan Wilayah



Ahli Sipil



S1 Teknik Sipil



3 Th



1



Ahli Teknik Jalan



STM/S1.Teknik STM/S1.Arsitek/ Sipil



1 Th



1



1 Th



1



Min. SMA



1 Th



1



TENAGA PENDUKUNG Surveyor Drafter/CAD Operator Computer 11.



JADWAL PELAKSANAAN Pekerjaan ini dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2019 dan seluruh pekerjaan harus dapat diselesaikan dalam waktu 45 (Empat Puluh Lima) Hari terhitung sejak dikeluarkan SPMK (Surat Perintah Mulai Kerja). Selama kurun waktu tersebut konsultan diwajibkan melakukan konsultasi dan asistensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin dalam proses penyusunannya.



12.



BIAYA PEKERJAAN Pagu Dana Pekerjaan ini sebesar Rp. 75.000.000,00- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) Bersumber dari Dana APBD pada Dokumen Pelaksanaan



Anggaran Satuan Kerja



Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor: 2.09.01.17.02.5.2 Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019



13.



PELAPORAN a.



Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan selambat-lambatnya harus diserahkan satu bulan setelah dikeluarkannya SPMK sebanyak 10 (Sepuluh) buku, Laporan pendahuluan berisi:



 Tujuan dan sasaran studi, metode yang digunakan, rencana kerja, jadwal pelaksanaan dan lain-lain sesuai dengan yang disyaratkan dalam KAK.  Hasil masukan, kajian-kajian dan pemahaman dari beberapa study literature. b.



Laporan Akhir Laporan Akhir selambat-lambatnya diserahkan 40 (empat puluh) hari setelah dikeluarkan SPMK, sebanyak 10 (Sepuluh) buah buku dan Ringkasan Eksekutif sebanyak 10 (Sepuluh) buah buku. Laporan akhir ini merupakan hasil akhir rumusan/kesepakatan sektoral dan daerah.



c.



Laporan Lain-lain Laporan lain-lain yang harus diserahkan yaitu:  Flash Disk yang berisikan ketikan laporan, diserahkan kepada pemberi pekerjaan pada akhir masa pelaksanaan.  Produk gambar yang dihasilkan berupa program komputer berbentuk Flash Disk diberikan kepada pemberi pekerjaan.



14.



Penutup A. Setelah Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini diterima, maka konsultan hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. B. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pengguna Anggaran (PA) dan Bidang Teknis.



Bangko,



2019 Ditetapkan Oleh : PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS PERHUBUNGAN KAB. MERANGIN



SYAFRANI, ST, M.Si NIP. 196708201998031003