Kak Surveilans Kipi 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KABUPATEN KONAWE SELATAN



UPTD PUSKESMAS LALOWARU



Jl. Poros Kendari – Moramo, No….Kel. Lalowaru Kec. Moramo Utara Telp. (0401) Fax. (0401) Kode Pos Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN (KAK) SURVEILANS KEJADIAN IKUTAN PASCA IMUNISASI (KIPI) TAHUN 2022



A. Pendahuluan Puskesmas fasilitator



dan



diharapkan turut



dapat



bertindak



sertamemantau



sebagai



motivator,



terselenggaranya



proses



pembangunan di wilayah kerjanya agar berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Hasil yang diharapkan dalam menjalankan fungsi ini antara lain adalah terselenggaranya pembangunan di luar bidang kesehatan yangmendukung terciptanya lingkungan dan perilaku sehat. Upaya pelayanan yang diselenggarakan meliputi : 1. Pelayanan



kesehatan



masyarakat



yang



lebih



mengutamakan



pelayanan promoti dan preventif, dengan kelompok masyarakat serta sebagian besar diselenggarakan bersama masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kerja puskesmas. 2. Pelayanan medik dasar yang lebih mengutamakan pelayanan,kuratif dan rehabilitatif dengan pendekatan individu dan keluarga pada umumnya melalui upayarawat jalan dan rujukan (Depkes RI 2007) Fungsi dari Puskesmas adalah: 1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. 2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka kemampuan untuk hidup sehat. 3. Memberikan



pelayanan



kesehatan



masyarakat di wilayah kerjanya.



secara



menyeluruh



dan



4. Sesuai dengan amanat negara, maka dirasa perlu kiranya untuk melibatkan masyarakat 5. dalam menyusun rencana kegiatan, sehingga fungsi puskesmas dapat tercapai. B. Latar Belakang Kejadian ikutan pasa imunisasi menurut (Depkes RI 2014) kejadian medis yang terjadi setelah pemberia imunisasi dapat berupa reaksi vaksin, reasi



suntikan, kesalahan prosedurataupun koinsiden



sampai ditentukan adanya hubungan kausal. Sedangkan pengertian KIPI serius merupakan kejadian medis yang tidak diinginkan yang terjadi setelah pemberian imunisasi, yang menyebabkan



rawat



inap,



kecacatan



yang



menetap,



mengancam



kehidupan atau kematian. Sementara klasifikasi KIPI berdasarkan berat ringan kasus KIPI antara lain, KIPI ringan !non serius' antara lain terjadi demam,bengkak dilokasi suntikan, merah dilokasi suntikan, muntah. KIPI serius antara lain tidak mau menetek atau minum, muntah berlebihan, demam tinggi lebih dari satu hari, menangisterus menerus lebih dari tiga jam, kesadaran menurun, anafilaktik. Untuk menanggulangi dan meminimalisasi kejadian maupun dampak KIPI penting dilakukan pemantauan dan pelacakan/surveilans KIPI. Terdapat dua metode pemantauan KIPI, baik secara aktif maupun pasif. Actife post marketing surveillance (PMS aktif) pada vaksin program, dilakukan dengan cara pengisian kuisioner surveilans yang ditentukan. Sementara secara pasif surveillance adverse event following immunisation (AEFI=KIPI) dilakukan dengan menunggu laporan dari lapangan. Kegiatan pemantauan, pelacakan/surveilans KIPI meliputi : 1. Menentukan



kasus,



melacak



menindak lanjuti kasus,



kasus,



menganalisis



kejadian,



dan mengevaluasi kasus. Mencatat,



merekapitulasi jumlah kasus dan melaporkan kasus KIPI secara berjenjang. 2. Memperkirakan angkan kejadian KIPI pada suatu populasi.



3. Mengidentifikasi peningkatan rasio KIPI yang tidak wajar pada batch vaksin atau merek vaksin tertentu. 4. Fikasi kesalahan prosedur program imunisasi sebagai bahan untuk rekomendasi perbaikan program. 5. Menyediakan data berbasis bukti sebagai acuan untuk memberi respon yang cepat dan tepat terhadap perhatian orang tua atau masyarakat tentang keamanan imunisasi, ditengah kepedulian masyarakat dan profesional tentang adanya resiko imunisasi. Beberapa rekomendasi WHO terkait pemantauan KIPI atara lain sebagai berikut : 1. Program imunisasi mempunyai perencanaan rinci dan terarah sehingga dapat memberikan tanggapan segera pada laporan KIPI 2. Setiap KIPI serius dianalisis oleh tim yang terdiri dari para ahli epidemiologi dan profesi di Indonesia oleh komite nasional. 3. Pengkajian dan penanggulangan KIPI/Komnas PP-KIPI dan temuan tersebut disebar luaskan melalui jalur program imunisasi dan media masa. 4. Program imunisasi segera memberikan tannggapan secara cepat dan akurat kepada media masa, perihal KIPI yang terjadi. 5. Pelaporan KIPI karena kesalahan prosedur misalya abses, BCG-itis, harus



dipantau demi perbaikan cara penyuntikan yang benar



dikemudian hari. 6. Program imunisasi melengkapi petugas lapangan dengan formulir pelaporan kasus, defenisi KIPI yang jelas, dan unstruksi yang rinci perihal jalur pelaporan. 7. Program imunisasi perlu mengkaji laporan KIPI dari pengalaman dunia Internasional sehingga dapat memperkirakan besar masalah KIPI yang dihadapi. Beberapa kegiatan surveilans KIPI antara lain meliputi : 1. Mendeteksi, memperbaiki, dan mencegah kesalahan program 2. Mengidentifikasi peningkatan rasio KIPI yang tidak wajar pada batch vaksin atau merek vaksin tertentu



3. Memastikan bahwa suatu kejadian yang diduga KIPI merupakan koinsidens (suatu kebetulan) 4. Menimbulkan kepercayaan masyarakat pada program imunisasi dan memberi



respons



yang



tepat



terhadap



perhatian



orang



tua/masyarakat tentang keamanan imunisasi di tengah kepedulian (masyarakat dan profesional) tentang adanya risiko imunisasi 5. Memperkirakan angka kejadian KIPI (rasio KIPI) pada suatu populasi C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan umum Untuk



mendeteksi



dini,



merespon



dengan



cepat



dan



tepat,



mengurangi dampak negatif imunisasi terhadap kesehatan individu dan terhadap program imunisasi. 2. Tujuan Khusus a. Mencegah dan menanggulangi kejadian KIPI karena vaksin BCG b. Mencegah dan menanggulangi kejadian KIPI karena Vaksin DPTHB-Hib dan Polio c. Mencegah dan menanggulangi kejadian KIPI karena vaksin Campak/MR D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1.



Kegiatan pokok Pemantauan,



pelacakan/surveilans,



pencegahan



dan



penanggulangan kejadian KIPI 2.



Rincian kegiatan a. Menetapkan definisi KIPI b. Dapatkan riwayat imunisasi c. Tentukan persamaan paparan di antara KIPI tersebut d. Melakukan Upaya Preventif dan Kuratif terhadap KIPI



E. Cara melaksanakan kegiatan Kegiatan ini dilakukan rutin setiap bulan dengan jadwal yang sudah ditetapkan di masing-masing desa wilayah kerja.



1. Dalam melaksanakan kegiatan Pencegahan dan penanggulangan KIPI dilakukan dengan melakukan pelacakan terhadap kejadian KIPI pada



Bayi



dan



Baduta



melalui



kunjungan



rumah



setelah



pelaksanaan Vaksinasi rutin atau lainnya 2. Bila terdapat atau terjadi KIPI baik KIPI serius maupun Non serius di lakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan agar kondisi tidak menjadi KIPI berat. 3. Melakukan KIE kepada ibu sehubungan dengan kejadian KIPI tersebut. F. Sasaran Sasaran



kegiatan



meliputi



Bayi



dan



Baduta



yang



mendapatkan



Imunisasi tanpa melihat dan mempertimbangan target Cakupan atau sesuai kondisi kejadian KIPI yang di dapatkan. G. Jadwal pelaksanaan kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan pada Bulan Agustus .Adapun Matriks kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : Desa/Kel Puasana Lalowaru TanjungTiram Wawatu Mata Wawatu Sanggula Mekar Jaya Lamokula Mata Lamokula Lombuea



Bulan Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Agust



Sept



Okt



Nov



Des



H. Sumber Anggaran Sumber



Anggaran



Pembiyaan



perjalanan



dalam



pelaksanaan



kegiatan ini bersumber dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2022, dengan Alokasi Anggaran sebesar Rp. 12.000.000,I.



Evaluasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi dari kegiatan ini dilakukan dengan Analisis Hasil Kajian Surveilans KIPI pada Bayi dan Baduta. Pelaporan dari kegiatan ini Untuk kegiatan yang bersumber dari Alokasi anggaran BOK tahun 2022 akan dibuat dalam bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas ( SPPD), Surat Perintah Tugas (SPT), Laporan Hasil Perjalanan (LHP) dan Dokumentasi Hasil Kegiatan.



J. Pencatatan Dan Pelapaoran Pencatatan dalam kegiatan akan dibuat dalam bentuk Form. pencatatan Hasil surveilansKIPI setiap Desa/Kel. di wilayah kerja. Pelaporan dari kegiatan ini akan dibuat dalam bentuk blanko / format pelaporan hasil kegiatan dalam setiap bulan dari setiap Desa/Kel. yang ada di wilayah kerja. K. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) ini dibuat untuk menjadi kerangka acuan pelaksanaan kegiatan surveilans KIPI pada tahun 2022.



Mengetahui



Lalowaru, 5 Januari 2022



Kepala UPTD Puskesmas Lalowaru



Pembuat,



LA ODE RAHIM, SKM., M.Kes NIP. 19671231 199003 1 080



MUHAMMAD SYAHRIR, SKM., M.Kes NIP. 19790416 199903 1 004