18 0 63 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR DINAS KESEHATAN UPT. PUSKESMAS MARTAPURA TIMUR Alamat : Jl. KH Syarani Arief RT 1 Desa Melayu Tengah Kec. Martapura Timur Kab. Banjar Kal-Sel 70618 Email:[email protected] KERANGKA ACUAN KEGIATAN GIZI TATALAKSANA GIZI BURUK A. PENDAHULUAN Gizi buruk terjadi karena kekurangan gizi tingkat berat yang bila tidak ditangani dengan segera dapat mengakibatkan kematian. Untuk itu surveilens
gizi
buruk
menanggulangi balita
dilakukan
dengan
baik
sehingga
upaya
gizi buruk dapat ditingkatkan. Berdasarkan
Riskesda 2010 sebanyak 13% anak berstatus gizi kurang, diantaranya 4,9% berstatus gizi buruk. Data yang sama menunjukkan 13,3% anak kurus, diantaranya 6% anak sangat kurus dan 17% anak sangat pendek. Keadaan ini berpengaruh pada tingginya angka kematian bayi. Menurut WHO > 50% kematian bayi dan anak terkait gizi kurang dan gizi buruk, oleh karena itu masalah gizi perlu ditangani dengan cepat. Masalah
kekurangan
gizi
merupakan
dampak
rendahnya
pemberian ASI Eksklusif sampai 6 bulan dan pemberian MP-ASI yang tidak tepat karena diberikan terlalu dini atau terlambat, jumlahnya tidak memenuhi kebutuhan pertumbuhan dan tidak bergizi seimbang. Hanya 41% keluarga yang mempunyai perilaku pemberian makanan bayi yang benar.
Buruknya
perilaku
kebersihan
individu
dan
lingkungan
mengakibatkan bayi /balita sering terkena diare dan penyakit infeksi sehingga memperburuk status gizinya. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan pangan dalam rumah tangga terutama pada anak balita berdampak pada asupan makanan
yang dikonsumsi balita mulai sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral. Gizi kurang dan gizi buruk yang terus terjadi dapat menjadi faktor penghambat
dalam
pembangunan
nasional
Salah
satu
cara
menanggulangi masalah gizi kurang dan gizi buruk adalah dengan menjadikan tatalaksana gizi buruk sebagai upaya menangani setiap kasus yang ditemukan. Pada saat ini tatalaksana gizi buruk menunjukkan kasus dapat ditangani dengan 2 pendekatan yaitu gizi buruk dengan komplikasi harus dirawat dirumah sakit atau pusat pemulihan gizi (TFC) sedangkan gizi buruk tanpa komplikasi dapat dilakukan secara rawat jalan. Penanganan gizi buruk secara rawat jalan dan rawat inap merupakan jawaban terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Perbaikan Gizi yaitu setiap anak gizi buruk yang ditemukan harus mendapatkan perawatan sesuai standar. B. TUJUAN a. Tujuan Umum Meningkatkan status gizi dan menurunkan angka kematian balita gizi buruk. b. Tujuan Khusus 1. Dilakukan penapisan balita gizi buruk. 2. Terselenggaraknnya kegiatan perawatan balita gizi buruk sesuai standar. 3. Tercapainya peningkatan status gizi anak. 4. Dilakukan pendampingan balita gizi buruk baik pasca rawat inap maupun rawat jalan. 5. Dilakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan balita gizi buruk
C. SASARAN Balita Gizi Buruk yaitu balita Kurus dan Sangat kurus D. KEGIATAN a. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Petugas Kesehatan/ kader melaporkan/merujuk balita gizi buruk ke Petugas Gizi. 2. Petugas Gizi melakukan pelacakan ( wawancara, pengukuran antrophometri & penetapan status gizi ) 3. Apabila hasil penetapan status gizi masuk ke gizi buruk, petugas gizi mengkonsultasikan ke Dokter untuk pemeriksaan lebih lanjut Jika diperlukan pasien dirujuk ke Rumah Sakit 4. Petugas gizi memberikan konseling gizi 5. Jika diperlukan pasien diberikan PMT / PPG 6. Pasien pulang 7. Selanjutnya
dilakukan
pemantauan
&
Evaluasi,
melalui
kunjungan ulang atau hasil pemantauan berat badan di Posyandu. E. JADWAL PELAKSANAAN F. EVALUASI
PELAKSANAAN
KEGIATAN
–
KEGIATAN
DALAM
PELAPORAN G. PENCATATAN PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN
Martapura Timur, 02 Januari 2022 Mengetahui
Plt. Kepala UPT. Puskesmas Martapura Timur
H. Akhmad Baidawi, SKM., MM NIP.19670403 198803 1 024 199011 2 001
Petugas Gizi
Hj. Rofiqah, S.Gz NIP. 19690829