11 0 334 KB
REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL MERAUKE
KAK (KERANGKA ACUAN KERJA) PAKET PEMBANGUNAN JEMBATAN KALI MUYU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN 3.2 SATKER PELAKSANAAN JALAN NASIONAL WILAYAH III PROVINSI PAPUA (TANAH MERAH)
TAHUN ANGGARAN 2021
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
KERANGKA ACUAN KERJA/ TERM OF REFERENCE KELUARAN (OUTPUT) KEGIATAN TAHUN ANGGARAN 2021
Kementerian Negara/Lembaga
: Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Unit Eselon I/II
: Direktorat Jenderal Bina Marga
Program
: Penanganan Jembatan
Hasil (Outcome)
: Pembangunan Jembatan
Kegiatan
: Pembangunan Jembatan Kali Muyu
Indikator Kinerja Kegiatan
: Pembangunan Jembatan
Keluaran (Output)
: Pembangunan Jembatan
Volume
: 60,00 ( enam puluh )
Satuan Ukur
: Meter
A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum Kerangka Acuan Kerja (KAK) Term of Reference (TOR)
Pembangunan
Jembatann, merupakan gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. Dalam penyusunan KAK Pembangunan Jembatan didukung beberapa landasan hukum antara lain : a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan b. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Jalan c. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. d. Inpres No. 1 Tahun 2019. e. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2019 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. f.
Permen PU. No. 14/PRT/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
g. Spesifikasi Teknis dan peraturan lain yang berlaku tentang tata cara pelaksanaan pekerjaan.
2. Gambaran Umum Jembatan adalah merupakan prasarana transportasi darat dimana seluruh masyarakat mempunyai hak untuk menggunakannya.Prasarana tersebut mempunyai peran yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah. Pembangunan Prasarana transportasi merupakan salah satu penunjang utama dalam peningkatan pertumbuhan sosial, ekonomi dan industri. Pengembangan transportasi diarahkan pada terwujudnya Sistem Transportasi Nasional ( Sistranas ) yang handal, berkemampuan tinggi dan diselenggarakan secara terpadu, tertib, nyaman dan efisien. Paket
Pembangunan Jembatan Kali Muyu merupakan salah satu Program
Pembangunan Jembatan dalam rangka Pengembangan Jaringan Jalan di Provinsi Papua dengan sasaran memperlancar tingkat pelayanan, kemampuan pelayanan jembatan dan meningkatkan prasarana yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara Lokal, Regional dan Nasional.
B. MAKSUD DAN TUJUAN Pelaksanaan Paket Pembangunan Jembatan adalah untuk terlaksananya pelayanan transportasi darat yang melintasi sungai untuk memperlancar arus lalu lintas menuju perbatasan (PLBN Yetetkun). Pada Tahun Anggaran 2021 pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Merauke, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah) telah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBN untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Muyu menghubungkan Tanah Merah dan sekitarnya dengan PLBN Yetetkun ( Perbatasan RI-PNG) Kabupaten Boven Digoel. Dengan maksud lainnya antara lain: 1. Pengembangan Wilayah yang menghubungkan dengan kawasan perbatasan Negara Papua New Guinea.
2. Terhubungnya akses perbatasan RI-PNG Yetetkun dan wilayah Kabupaten Boven Digoel dan sekitarnya. 3. Sebagai lambang pemersatu NKRI.
Dengan Tujuan lainnya antara lain : 1. Mewujudkan konektivitas sistem transportasi lokal. 2. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi.
C. PENERIMA MANFAAT Dengan adanya Paket Pembangunan Jembatan Kali Muyu ini Pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat , pemerataan percepatan penyediaan infrastruktur.
D. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1.
Metode Pelaksanaan Proses seleksi dokumen penawaran penyedia jasa menggunakan system Full
LPSE dimana Penyedia Jasa memasukkan dokumen dengan cara online melalui website www.pu.go.id. Peserta lelang yang memenuhi syarat administrasi harus menunjukkan dokumen asli serta jaminan penawaran asli. Penyedia Jasa dengan harga penawaran terendah serta telah memenuhi syarat adminitrasi, teknis, dan aritmatik yang telah terkoreksi oleh panitia POKJA akan ditentukan sebagai pemenang lelang. Selanjutnya, pemenang lelang menandatangani kontrak yang disepakati dengan Pejabat Pembuat Komitmen. Pelaksanaan pekerjaan Paket Pembangunan Jembatan Kali Muyu tersebut akan dikontrakkan kepihak rekanan jasa konstruksi (Penyedia Jasa). Tahapan-tahapan pekerjaan yang akan dikerjakan secara garis besar meliputi: Pekerjaan Struktur utama terdiri dari : •
Mobilisasi dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Kontrak.
•
Manajemen Mutu dan Keselamatan Lalu Lintas
•
Pengamanan Lingkungan Hidup
•
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
•
Manajemen Mutu
•
Galian Biasa
•
Galian Struktur dengan keadalam 0 -2 meter
•
Timbunan Biasa dari Sumber Galian
•
Timbunan Pilihan Dari Sumber Galian
•
Lapis Pondasi Agregat Kelas A
•
Lapis Pondasi Agregat Kelas B
•
Lataston Lapis Aus HRS - WC
•
Bahan Anti Pengelupasan
•
Lapis Resap Pengikat - Aspal Cair / emulsi
•
Lapis perekat – Aspal Cair / emulsi
•
BetonStruktur, fc’ 30 Mpa
•
Beton struktur memadat sendiri, fc’20 MPa
•
Beton , fc’ 15 Mpa
•
Beton, fc’10
•
Baja Tulangan Polos – BjTP 280
•
Baja Tulangan Sirip BjTS 420A
•
Penyediaan Baja Struktur Grade 345 (Kuat Leleh 345 MPa)
•
Pemasangan Jembatan Rangka Baja Standar Panjang 60 M
•
Penyediaan Tiang Pancang Baja Diameter 400 mm tebal 12 mm
•
Pemancangan Tiang Pancang Baja Diameter 400 mm
•
Sandaran (Railing)
•
Pasangan Batu
•
Papan Nama Jembatan
•
Marka Jalan Termoplastik
•
Patok Pengarah
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Tahapan dan waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Muyu pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah) adalah sebagai berikut ini : No
Kegiatan
Jangka Waktu Pelaksanaan
1
Masa Pelaksanaan
270 Hari Kalender
2
Masa Pemeliharaan
365 Hari Kalender
E. KURUN WAKTU PENCAPAIAN PELAKSANAAN Kurun waktu pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Kali Muyu sejak SPMK sampai dengan PHO adalah 270 hari kalender.
F. STRUKTUR ORGANISASI KERJA STRUKTUR ORGANISASI KERJA Struktur Organisasi Penyedia Jasa untuk Pekerjaan : PEMBANGUNAN JEMBATAN KALI MUYU PT. ……………………………………………….. DIREKTUR
NAMA : ……………. HP: ......................
SITE MANAGER
NAMA : ……………. HP: ......................
QUALITY ENGINEER NAMA : ……………. HP: ......................
QUANTITY ENGINEER NAMA : ……………. HP: ......................
PETUGASK3
NAMA : ……………. HP: ......................
PELAKSANA
NAMA : ……………. HP: ......................
G. Biaya yang Diperlukan
Nilai HPS untuk Penanganan Pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Muyu adalah Rp26.067.886.000,00 (dua puluh enam miliar enam puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah ) dengan panjang penanganan 60 meter.
Tanah Merah,
Oktober 2020
Pejabat Pembuat Komitmen 3.2 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Papua (Tanah Merah )
I DEWA NYOMAN JULIADA, ST, MT NIP. 19710610 200701 1 004
Lampiran 1
TAHAPAN PERIODE PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN JEMBATAN KALI MUYU
No.
Kegiatan
1
Proses Tender
2
Masa Pelaksanaan
3
Masa Pemeliharaan
2020 10 11 12
2021 1
2
3
4
5
6
7
2022 8
9 10 11 12 1
2
3
4
5
6
7
8
9
KET