22 0 47 KB
KERANGKA ACUAN KERJA INSPEKSI SANITASI TEMPAT-TEMPAT UMUM (TTU) UPTD PUSKESMAS TABA TAHUN 2016 I.
Pendahuluan Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, seluruh karyawan berkomitmen memberikan pelayanan yang bermutu terhadap kesehatan masyarakat. Kegiatan inspeksi sanitasi Tempat–Tempat Umum (TTU) merupakan kegiatan yang wajib di rencanakan, dilaksanakan, dimonitoring, dievalusasi, dan ditindak lanjuti di seluruh yang ada di Puskesmas. Oleh karena itu perlu di susun kegiatan inspeksi sanitasi Tempat–Tempat Umum (TTU).
II.
Latar Belakang Tempat-tempat umum adalah tempat berkumpulnya orang banyak atau masyarakat umum untuk melakukan kegiatan/aktivitas tertentu, yang berarti akan meningkatkan juga hubungan atau kontak antara orang yang satu dengan yang lain, baik hubungan antara pengusaha atau karyawan dengan pengunjung maupun antara pengunjung dengan pengunjung. Oleh sebab itu, maka tempat umum merupakan tempat yang sangat berpotensi untuk terjadinya penyebaran segala penyakit terutama penyakit-penyakit yang medianya adalah makanan, minuman, udara dan air. Tempat-tempat umum harus mempunyai kriteria sebagai berikut: 1) diperuntukkan bagi masyarakat umum artinya masyarakat umum boleh keluar masuk ruangan tempat umum dengan membayar atau tanpa membayar; 2) harus ada gedung/ tempat peranan, artinya harus ada tempat tertentu dimana masyarakat melakukan aktivitas tertentu; 3) harus ada aktivitas, artinya pengelolaan dan aktivitas dari pengunjung tempat tempat umum tersebut; 4) Harus ada fasilitas, artinya tempat-tempat umum tersebut harus sesuai dengan ramainya, harus mempunyai fasilitas tertentu yang mutlak diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di tempattempat umum. Sanitasi tempat-tempat umum adalah usaha untuk mengawasi dan mencegah akibat dari tempat-tempat yang diperuntukkan bagi masyarakat umum terutama yang erat kaitannya dengan timbulnya atau menularnya suatu penyakit. Pentingnya pengawasan tempat-tempat umum karena tempat umum yang tidak saniter dapat menjadi tempat perkembangbiakan bibit penyakit dan vektor penyakit, sehingga akan memperluas penyebaran
III.
penyakit dan kontruksi bangunan tempat umum yang tidak memenuhi syarat akan dapat menimbulkan bahaya dan kecelakaan Tujuan Untuk mengetahui Tempat-Tempat Umum (TTU)
yang telah
memenuhi standar kesehatan. IV.
Kegiatan pokok dan rincian kegiatan No 1
Kegiatan pokok
Rincian kegiatan
Kegiatan inspeksi sanitasi a. Lakukan pendataan TTU yang ada di Tempat–Tempat Umum (TTU)
wilayah kerja lokasi TTU yang akan
b. Tentukan
diawasi / dibina c. Lakukan inspeksi sanitasi TTU dan lingkungan sekitarnya d. Catat hasil inspeksi
pada
form
inspeksi e. Sampaikan
pengelola
hasil TTU
inspeksi
kepada
(pembinaan/
penyuluhan) f. Catat hasil kegiatan ke dalam buku register dan laporkan hasil kegiatan kepada kepala puskesmas / dinas kesehatan catat hasil kegiatan ke dalam buku register dan laporkan hasil kegiatan kepada kepala Puskesmas / Dinas Kesehatan. V.
VI.
VII.
Cara melaksanakan kegiatan Dengan melakukan inspeksi sanitasi Tempat-Tempat Umum (TTU) secara langsung diwilayah kerja Puskesmas Taba. Sasaran Seluruh warga masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Taba.
Jadwal kegiatan
No Jenis kegiatan 1 Persiapan 2 Pelaksanaan
Jan
Feb
Mar
Waktu pelaksanaan kegiatan Apr Mei Jun Jul Agt Sep
Okt
Nov
Des
VIII.
IX.
X.
Rencana pembiayaan Pembiayaan di bebankan kepada penyelenggaraan APBD BOK Puskesmas Taba tahun 2015 Evaluasi pelaksanaan kegiatan Evaluasi kegiatan di laksanakan pada mini lokakarya bulan berikutnya.
Pencatatan dan pelaporan Pencatatan di buat dalam bentuk laporan tertulis dan harus diserahkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah kegiatan selesai.
Lubuklinggau,
Januari 2015
Mengetahui, Kepala UPTD Puskesmas Taba
HAMILA, SKM NIP. 19730618 199301 2 001