Kak Ukk New 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN DINAS KESEHATAN UPTD KESEHATAN PUSKESMAS SUKOREJO Jl. Raya No. 03 Sukorejo kecamatan Sukorejo 67161 E-mail : puskesmas.sukorejo@gmail



KERANGKA ACUAN KEGIATAN SOSIALISASI Nomor : KAK/UKM/



I.



/2019



Pendahuluan Upaya kesehatan kerja (UKK) adalah suatu pelaksanaan salah satu program dalam bidang kesehatan yang bertujuan untuk mengurangi dampak akibat kerja. Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan /kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan, agar pekerja /masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggitingginya, baik fisik, mental maupun sosial, dengan usaha-usaha preventif dan kuratif, terhadap



penyakit-penyakit



/



gangguan-gangguan



kesehatan



yang



diakibatkan faktor-faktor pekerjaan dan lingkungan kerja, serta terhadap penyakit-penyakit umum. Pos UKK merupakan suatu wadah pelayanan kesehatan kerja berada di tempat kerja dan dikelola oleh pemegang program yang berkoordinasi dengan puskesmas (sebagai pembina) dan kader dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerjanya. Faktor perilaku dan lingkungan mempunyai peranan yang sangat penting



dalam



peningkatan



kualitas



kesehatan,



Masalah



perilaku



menyangkut kebiasaan, budaya, dan masalah-masalah lain yang tidak mudah diatasi. Untuk itu semua perlu peningkatan kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk hidup sehat, perlunya pengembangan kemitraan dan pemberdayaan masyarakat.



II.



Latar Belakang Di era globalisasi tahun 2020 mendatang, kesehatan kerja merupakan salah satu syarat yang di tetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh



seluruh



negara



anggotanya,



termasuk



bangsa



Indonesia.



Untuk



mengantisipasi hal tersebut serta mewujudkan perlindungan masyarakat pekerja Indonesia; telah ditetapkan Visi Indonesia Sehat 2015 yaitu gambaran masyarakat Indonesia di masa depan, yang penduduknya hidup dalam lingkungan dan perilaku sehat, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat atau lingkungan kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yanag pada akhirnya dapat meningkatakan efisiensi dan produktivitas kerja suatu perusahaan atau tempat kerja. Dalam penjelasan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang telah mengamanatkan antara lain bahwa setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Diwilayah UPTD Puskesmas Sukorejo program UKK di desa Karangsono ada tempat Pemeriksaan di TPS Pengolahan Sampah. Pada tahun 2018 telah dilakukan Pembinaan dan Pemantauan Pekerja selama 1 tahun 12 kali, dan sosialisai untuk meningkatkan pengetahuan pekerja tentang penyakit yan ditimbulkan dari sampah yang dilaksanakan 1 tahun 4 kali tepatnya pada bulan febuari, april, juni, september.



III.



Tujuan a. Tujuan Umum Meningkatkan pengetahuan pekerja tentang penyakit yang ditimbulkan dari sampah. b. Tujuan Khusus 1. Memberikan layanan kesehatan kepada para pekerja secara optimal 2. Menigkatkan kinerja para pekerja 3. Mengurangi angka kesakitan akibat kerja



IV.



Peran Pihak-Pihak Terkait No. PihakTerkait NamaUnit/Instansi 1.



Lintas



1.Kesling



Program



Peran Masing-Masing 1. Survey Pemilahan Sampah 2. Sebagai Pendukung Sosialisai



2.Promkes



1. Penyuluhan Kesehatan



3. Dana BOK



2. Sebagai pengolah anggaran



Puskesmas



untuk kegiatan sosialisasi Program UKK



2.



Lintas



1.Kepala Desa



Sektor



1. Mengeluarkan SK Program UKK di Desa Karangsono



2.Kader UKK



1.Membantu



pemeriksaan



program UKK



3. Pembina Desa



1.Membantu



Pemeriksaan



Program UKK



V.



Kegiatan pokok dan rincian kegiatan 1. Memberikan pelayanan kesehatan 2. Melakukan penyuluhan yang berisi tentang materi keselamatan dan kesehatan kerja kepada para pekerja



VI.



Cara melaksanakan kegiatan 1. Melakukan koordinasi dengan bidan kelurahan 2. Melakukan koordinasi dengan kader UKK dalam mengkoordinir para pekerja untuk hadir dalam kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan 3. Kegiatan yang di laksanakan dalam kegiatan ini meliputi: 1. Kegiatan penyuluhan



2. Tanya jawab 3. Pengobatan



VII.



Sasaran UPTD Puskesmas Sukorejo program UKK di desa Karangsono ada tempat Pemeriksaan di TPS Pengolahan Sampah. Untuk target dari dinas pelayanan kesehatan pekerja formal 30%, pekerja informal 30%, dan promontif dan preventif 30%. Pembinaan dan Pemantauan Pekerja selama 1 tahun 12 kali, dan sosialisai di rencanakan 1 tahun 4 kali pada bulan, febuari, april, juni, september.



VIII.



Jadwal pelaksanana kegiatan Kegiatan dilaksanakan tiap bulan minggu ke -2 hari sabtu disesuaikan dengan hari kerja. Tahun 2019 Bulan ke No 1.



IX.



Kegiatan



1



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11



12



Sosialisasi



Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan Dalam kegiatan UKK, evaluasi kegiatan di lakukan setiap trimester dua, trimester tiga, dan trimester empat sesaat setelah pelaksanan kegiatan yang di lakukan oleh pemegang program,dan kader serta rencana membahas rencana kegiatan selanjutnya.



X.



Pencatatan pelaporan dan evaluasi kegiatan Pencatatan dan pelaporan UKK dilakukan setiap 6 bulan sekali dengan mencantumkan nama pemegang program dan mengetahui kepala Puskesmas. Adapun beberapa item yang di cantumkan dalam laporan meliputi: 1. Pekerja sakit yang dilayani 2. Kasus penyakit umum di kalangan pekerja 3. Jenis penyakit yang terbanyak di kalangan pekerja : 4. Kasus diduga penyakit akibat kerja pada pekerja



5. Kasus penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan 6. Kasus kecelakaan yang berkaitan dengan pekerjaan XI.



Referensi - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1758/Menkes/SK/XII/2003 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan Kerja Dasar.



Sukorejo, Mengetahui Kepala UPTD Kesehatan



2019



Penanggung Jawab Upaya Kesehatan Masyarakat



Puskesmas Sukorejo



dr. ELLA SANDRA ISWARI NIP. 19770429 201001 2 003



Dian Eko Prasetyo.S.Kep,Ns NIP. 19820320 200581 1 003