Kalender Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



Jl. Penancangan Baru  (0254) 201166, 200286Fax. (0254) 268025 Serang e-mail :[email protected]; http//www.serangdisdik.go.id KEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG NOMOR : 420/828 - Disdikbud TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DAN KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2018/2019 DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG KEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANG Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa Tahun Pelajaran 2017/2018 akan segera berakhir dan Tahun pelajaran 2018/2019 akan segera dimulai; b. Bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan b perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Serang Tahun Pelajaran 2018/2019. : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24 dan terakhir dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670) 4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) 6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66



7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17.



18. 19. 20. 21. 22.



Menetapkan



Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik yang memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Struktur Kurikulum SD/MI; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Struktur Kurikulum SMP/MTs; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Peserta Didik Baru. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang standar Proses Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanakkanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat. Peraturan Daerah Kabupaten Serang Noor 18 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Serang (lembar Daerah Kabupaten Serang Noor 767 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Serang ( Lembar Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 7); Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Serang (Lembar Daerah Tahun 2016 Nomor 11) Peraturan Bupati Serang Nomor 50 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang (Daftar Daerah Kabupaten Serang Tahun 2016 Nomor 50) Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang.



MEMUTUSKAN : 1. Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. 2. Apabila terjadi kesalahan pada keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada Tanggal



: :



Serang 07 Juni 2018



Kepala,



DR. H. ASEP NUGRAHAJAYA, M.Pd. NIP. 19660217 199103 1 006



Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bupati Serang 2. Wakil Bupati Serang 3. Sekretaris Daerah Kabupaten Serang 4. Ketua DPRD Kabupaten Serang, Melalui Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang 5. Kepala Inspektorat Kabupaten Serang



Lampiran Surat Keputusan Kepala Dinas Pendiikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Nomor : 420/ 828 - Disdikbud Tanggal : 07 Juni 2018



PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TK, SD DAN SMP DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SERANGTAHUN PELAJARAN 2018/2019 I. LATAR BELAKANG. Dalam rangka memberikan arah, dan pedoman pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2018/2019 untuk TK, SD, dan SMP di Kabupaten Serang, perlu adanya petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang. Mekanisme dan seleksi calon peserta didik baru diatur dalam petunjuk teknis ini. Petunjuk teknis ini diharapkan mampu memberikan arah dan kebijakan yang tepat sehingga proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan dengan tertib dan optimal. Untuk memperluas akses pendidikan bagi masyarakat dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi calon peserta didik baru, maka tidak ada biaya pendaftaran dan tidak ada pungutan keuangan dalam bentuk apapun selama penerimaan peserta didik baru. II. KETENTUAN/PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU A. Taman Kanak-Kanak (TK) 1. Berusia 4 s.d 5 tahun untuk kelompok A 2. Berusia 5 s.d 6 tahun untuk kelompok B 3. Persyaratan calon Peserta Didik taman Kanak-kanak Berkebutuhan Khusus (TKKH) adalah anak yang berusia minimal 4 tahun B. Sekolah Dasar (SD) 1. Telah berusia 7 s.d 12 tahun wajib diterima 2. Telah berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan 3. Pengecualian syarat pada no. 2 dapat diterima, jika memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah. 4. Dalam Rangka Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, Seluruh Sekolah Dasar (SD) wajib menampung/menjaring calon Peserta Didik tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan. C. Persyaratan Calon Peserta didik baru yang berasal dari Sekolah Luar Negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana di maksud pada huruf A, B, dan C, wajib mendapatkan Surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani Bidang Pendidikan Dasar Dan Menengah. III. WAKTU PENDAFTARAN, SELEKSI, PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG PESERTA DIDIK A. Pendaftaran 1. TK dan SD dilaksanakan mulai tanggal 21 Juni – 14 Juli 2018 IV. DAYA TAMPUNG A. Taman Kanak-kanak (TK) Taman Kanak-kanak (TK) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 25 (dua puluh lima) Peserta didik B. Sekolah Dasar (SD) Sekolah Dasar (SD) dalam satu rombongan belajar/kelas paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) Peserta didik



C. Jumlah Rombel SD Paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat)Rombongan belajar. Sekolah harus mengumumkan daya tampung dan jumlah rombongan belajar (Rombel) secara terbuka kepada masyarakat. V.



PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SMP Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat di tempuh melalui : 1. dalam jaringan (daring)/On Line atau 2. luar jaringan (Luring)/Off Line. A. PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU 1. Telah tamat SD/MI/SDKH Tingkat Dasar dan memiliki STTB/Ijazah atau bentuk lain yang sederajat, 2. Memiliki Syahadah Diniyah Awaliyah 3. Berusia setinggi-tingginya 15 tahun pada awal tahun pelajaran baru B. JADWAL PPDB a. Pendaftaran b. Verifikasi Berkas On Line c. Pengumuman d. Pendaftaran Ulang



: Tanggal, 25 s.d. 30 Juni 2018 : Tanggal, 2 s.d. 4 Juli 2018 : Tanggal, 6 Juli 2018 : Tanggal, 9 s.d. 11 Juli 2018



C. DAYA TAMPUNG 1. Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya. 2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) rombongan belajar/kelas paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik; 3. Jumlah rombongan belajar pada jenjang SMP paling sedikit 3 (tiga) rombongan belajar dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) rombongan belajar. D. KELENGKAPAN PPDB Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas): 1) IjazahSD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD 2) SHUASBN SD/sederajat 3) Syahadah Diniyah Awaliyah. 4) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019, dan belum menikah; 5) Kartu Keluarga terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran; 6) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan; E. ZONASI 1. Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru berdasarkan zona diatur sebagai berikut:



a. Penerimaan Peserta Didik Baru dalam Zona paling sedikit 90 (sembilan puluh) persen dari daya tampung satuan pendidikan, dan apabila ketentuan ini tidak terpenuhi dapat dipenuhi dari calon peserta didik yang berasal dari luar Zona b. Penerimaan Peserta Didik Baru berprestasi diluar Zona paling banyak 5 (lima) persen dari daya tampung satuan pendidikan, namun ketentuan ini diperbolehkan tidak terpenuhi apabila jumlah calon peserta didik dalam Zona melebihi batas minimal yang telah ditentukan; c. Penerimaan PesertaDidik Baru Luar Zona keadaan khusus paling banyak 5 (lima) persen dari daya tampung satuan pendidikan; 2. Klasifikasi zonasi terdiri: a) dalam Zona b) di luar zona 3. Batasan wilayah zonasi dimaksud adalah: a. Dalam Zona



: tempat tinggal/domisili berada dalam radius < 6 km.



b. Luar zona



: tempat tinggal/domisili berada pada radius > 6 km.



4. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut: a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi; b. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan c.



prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.:



Sekolah



F. PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI 1. Penetapan Hasil Seleksi a. Penetapan peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan dilakukan setelah proses seleksi selesai di laksanakan. b. Penetapan sebagai mana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh pengelola satuan pendidikan dan diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh Dinas. 2. Pengumuman Hasil Seleksi a. Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. b. Pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan. E.



SANKSI 1. Bagi peserta didik yang diterima a. Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar ,maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi. b. Sanksi sebagaimana tersebut huruf a, diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 2. Bagi Penyelenggara PPDB Apabila penyelenggara PPDB tidak melaksanakan penyelenggaraan PPDB sesuai ketentuan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



VI. KALENDER PENDIDIKAN A. Tahun Pelajaran 2018/2019 dimulai hari Senin, 16 Juli 2018 dan berakhir pada hari Jum’at tgl 21 Juni 2019, B. Pada awal masuk sekolah tanggal 16 s.d. 18 Juli 2018 dapat diisi dengan kegiatan : 1. Pertemuan antara sekolah, komite sekolah dan orang tua peserta didik untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran. 2. TK, SD melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi cara belajar, dan pengumpulan data peserta didik. 3. Untuk peserta didik lama, melaksanakan kegiatan : a. Pembenahan 5 K b. Bhakti Sosial c. Penyegaran mata pelajaran d. Diskusi Kelompok e. Pemantapan disiplin sekolah f. Kegiatan Kepramukaan C. Pada awal tahun pelajaran, sekolah wajib telah memiliki : 1. Rencana Kerja Sekolah (RKS) terdiri dari Evaluasi Diri Sekolah (EDS), analisis konteks, Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang disusun bersama dengan komite sekolah; 2. Dokumen KTSP ; Kurikulum Tahun 2006 atau Kurikulum 2013; 3. Jadual pelajaran; 4. Program supervisi; 5. Organigram sekolah dan pembagian tugas. D. Pada awal Tahun Pelajaran, guru wajib memiliki; 1. Program tahunan, program semester dan pengembangan silabus; 2. Program perbaikan (remedial) dan pengayaan (enrichment) 3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) 4. Program Ekstrakulikuler/ pengembangan diri E. Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian yaitu kognitif (pengetahuan), afektif (sikap spiritual dan sosial) dan psikomotor (keterampilan). Penilaian pendidikan meliputi : 1. Penilaian Harian /PH; 2. Penilaian Tengah Semester/PTS; 3. Penilaian Akhir Semester/PAS; 4. Penilaian Akhir Tahun/PAT. 5. Ujian Sekolah (US) 6. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 7. Ujain Nasional (UN) F. Penyerahan laporan penilaian perkembangan peserta didik TK, laporan hasil belajar SD, SMP dilaksanakan : 1. Untuk Semester I (Satu) dilaksanakan sebelum libur semester I (Satu) yaitu tanggal 21 Desember 2019 2. Untuk Semester II (Dua) dilaksanakan sebelum libur semester II (Dua) yaitu tanggal 21 Juni 2019 3. Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional ditentukan kemudian



7



G. Minggu efektif tahun pelajaran 2018/2019 berjumlah 35 minggu dalam 2 (dua) semester. 1. Semester ganjil



: 19 Minggu



2. Semester genap



: 16 Minggu



H. Hari belajar efektif tahun pelajaran 2018/2019 berjumlah 218 hari. 1. Semester ganjil : 118 hari 2. Semester genap : 100 hari I. Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung dengan proses pembelajaran disekolah. J. Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur sesuai dengan ketentuan kemendikbud dan kemenag. K. Hari-hari libur nasional/keagamaan diatur sesuai dengan kalender nasional. L. Pemberian libur khusus pada suatu satuan pendidikan diluar ketentuan tersebut diatas, memerlukan ijin dari Dinas Pendidikan Kabupaten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati, tanpa mengurangi hari jumlah belajar efektif. VII. KETENTUAN LAIN A. Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun calon peserta didik kelas 1 SD, kelas 7 SMP dibebaskan dari biaya pendaftaran B. Perpindahan peserta didik antara sekolah dalam satu kabupaten dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju, melaporkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dan wajib memperbaharui Dapodik; C. Perpindahan peserta didik antar sekolah dari luar kabupaten dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju serta rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang; D. Dalam penerimaan peserta didik baru, sekolah harap melibatkan komite sekolah sesuai dengan peran dan fungsinya. E. Sekolah wajib melakukan pengisian, pengiriman dan pemutakhiran data peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling sedkit satu kali dalam satu semester F. Ketentuan lain yang tidak tercantum dalam juknis ini akan diatur kemudian.



Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Kepala,



DR. H. ASEP NUGRAHAJAYA, M.Pd. NIP. 19660217 199103 1 006



8



KALENDER PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KAB SERANG TAHUN PELAJARAN 2018/2019



AHAD SENIN SELASA RABU KAMIS JUM'AT SABTU



JULI 2018 1 8 15 2 9 16 3 10 17 4 11 18 5 12 19 6 13 20 7 14 21



22 29 23 30 24 31 25 26 27 28



OKTOBER 2018 AHAD 7 14 21 28 SENIN 1 8 15 22 29 SELASA 2 9 16 23 30 RABU 3 10 17 24 31 KAMIS 4 11 18 25 JUM'AT 5 12 19 26 SABTU 6 13 20 27



AHAD SENIN SELASA RABU KAMIS JUM'AT SABTU



JANUARI 2019 6 13 7 14 1 8 15 2 9 16 3 10 17 4 11 18 5 12 19



AHAD SENIN SELASA RABU KAMIS JUM'AT SABTU



APRIL 2019 7 14 1 8 15 2 9 16 3 10 17 4 11 18 5 12 19 6 13 20



20 27 21 28 22 28 23 30 24 31 25 26



1 2 3 4



AGUSTUS 2018 5 12 19 26 6 13 20 27 7 14 21 28 8 15 22 29 9 16 23 30 10 17 24 31 11 18 25



NOPEMBER 2018 4 11 18 25 5 12 19 26 6 13 20 27 7 14 21 28 1 8 15 22 29 2 9 16 23 30 3 10 17 24 FEBRUARI 2019 3 10 17 24 4 11 18 25 5 12 19 26 6 13 20 27 7 14 21 28 1 8 15 22 2 9 16 23



1 2 3 4 5 6



7 8 9 10 11 12 13



14 15 16 17 18 19 20



1



DESEMBER 2018 2 9 16 23 30 3 10 17 24 31 4 11 18 25 5 12 19 26 6 13 20 27 7 14 21 28 8 15 22 29



1 2



MARET 2019 3 10 17 24 31 4 11 18 25 5 12 19 26 6 13 20 27 7 14 21 28 8 15 22 29 9 16 23 30



MEI 2019 21 28 22 29 23 30 24 25 26 27



5 6 7



1 2 3 4



8 9 10 11



21 22 23 24 25 26 27



12 12 14 15 16 17 18



19 20 21 22 23 24 25



JUNI 2019



26 27 28 29 30 31 1



2 3 4 5 6 7 8



9 10 11 12 13 14 15



16 17 18 19 20 21 22



23 30 24 25 26 27 28 29



Kegiatan Awal Masuk Sekolah Libur Resmi Nasional Penyerahan Buku Lap.Pend (Raport) Libur awal Puasa dan sekitar Iedul Fitri Kegiatan Penilaian Tengah Semester Perkiraan USBN, UN SMP dan UASBN SD Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun Libur Semester Tes Kemampuan Dasar dan Penilaian Mutu Pendidikan



JULI 2019 AHAD SENIN SELASA RABU KAMIS JUM'AT SABTU



1



SEPTEMBER 2018 2 9 16 23 30 3 10 17 24 4 11 18 25 5 12 19 26 6 13 20 27 7 14 21 28 8 15 22 28



28 29 30 31



Pekan Efektif SEMESTER I = 19 PEKAN SEMESTER II = 16 PEKAN



9