Kanal Pendaftaran Implementasi E-SEP Pada HFIS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor Lampiran Hal



: 1852/VIII-02/0922 Balikpapan, 1 September 2022 : Tiga berkas : Kanal Pendaftaran Implementasi E-SEP pada HFIS



Yth. Direktur/Kepala/Pimpinan Rumah Sakit dan Klinik Utama Mitra BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan diTempat



Kami sampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik kepada Direktur/Kepala/Pimpinan beserta jajaran Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada Peserta JKN. Perihal Sinkronisasi Validasi Fingerprint pada Sistem Antrean Online dan Mekanisme Pendaftaran Aktivasi Poli Fingerprint Melalui HFIS tanggal 21 Mei 2022, bersama ini disampaikan hal-hal sebagaimana berikut: 1. E-SEP (electronic-SEP) dapat diimplementasikan pada FKRTL yang telah menggunakan sistem antrean online dan mengaktifkan seluruh poli rawat jalan dengan validasi fingerprint (FP). 2. Pada FKRTL dengan sistem antrean online (antrol), Peserta yang telah memiliki rekam sidik jari, validasi eligibilitas Peserta menggunakan FP dapat dilakukan pada setiap poli/unit pelayanan rawat jalan. 3. Aktivasi fingerprint di seluruh poli rawat jalan dapat diajukan oleh FKRTL melalui aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) secara bertahap atau sekaligus. 4. Bagi FKRTL yang telah memenuhi seluruh poli dengan aktivasi FP, FKRTL dapat mengajukan permohonan menggunakan E-SEP melalui HFIS yang selanjutnya disetujui oleh Kantor Cabang BPJS Kesehatan melalui HFIS (alur pengajuan implementasi E-SEP terlampir). 5. Apabila selama masa tunggu persetujuan dari Kantor Cabang BPJS Kesehatan sebagaimana poin 4 di atas, FKRTL mengajukan penambahan poli/unit pelayanan rawat jalan yang melayani Peserta JKN pada aplikasi HFIS, maka proses persetujuan implementasi dapat ditunda hingga poli/unit pelayanan rawat jalan yang baru dibuka tersebut disetujui penambahannya sesuai ketentuan berlaku dan telah mengaktifkan validasi FP pada HFIS. 6. Apabila FKRTL telah disetujui pengajuan implementasi E-SEP dan telah menggunakan format E-SEP pada pengajuan klaim maka FKRTL tidak dapat membatalkan pengajuan implementasi E-SEP dan wajib memenuhi setiap poli baru dengan dengan validasi FP termasuk mengatasi kendala teknis apabila terdapat gangguan pada sarana prasarana pendukung validasi FP dan implementasi E-SEP.



Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih. Kepala



$$



Sugiyanto



Tembusan: 1. Kepala Dinas Kesehatan Se-wilayah Kerja KC Balikpapan 2. Ketua Persi Se-wilayah Kerja KC Balikpapan 3. Ketua PKFI Se-wilayah Kerja KC Balikpapan 4. Kepala Kabupaten Se-wilayah Kerja KC Balikpapan BPJS Kesehatan 5. Verifikator Bidang PMR KC Balikpapan BPJS Kesehatan 6. Staf Penjaminan Kabupaten Se-wilayah Kerja KC Balikpapan BPJS Kesehatan RM/ra/PK.00



Lampiran 1 Surat Nomor: 1852/VIII-02/0922



Alur Pengajuan Implementasi E-SEP Melalui HFIS Pada FKRTL yang telah mengimplementasikan E-SEP maka fitur aktivasi poli-FP tidak dapat dilakukan pengubahan kembali (tidak bisa edit/menon-aktifkan aktivasi FP). Apabila terdapat poli tertentu pada FKRTL yang telah mengimplementasikan E-SEP mengalami kendala atau alat FP rusak, FKRTL dapat menjalankan BCP FP/ E-SEP dan wajib memenuhi ketersediaan alat pengganti alat FP yang rusak



Lampiran 2 Surat Nomor: 1852/VIII-02/0922



Dengan terbitnya E-SEP maka format SEP tidak perlu dicetak oleh petugas FKRTL. Alur Peserta dan alur Penyesuaian Administrasi Klaim pada FKRTL yang mengimplementasikan E-SEP telah dilakukan sosialisasi pada tanggal 29 Agustus 2022, terlampir materi sosialisasi implementasi E-SEP.



Lampiran 3 Surat Nomor: 1852/VIII-02/0922 Materi Sosialisasi Terlampir