Karya Ilmiah - NARKOBA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KARYA TULIS ILMIAH “PENYALAHGUNAAN INTERNET DI KALANGAN REMAJA” Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Pelajaran Bahasa Indonesia



Disusun oleh: HENDA INAYAH IXA



KEMENTRIAN AGAMA MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI DADIHARJA Jln. Gagak Ngampar No. 54 Dadiharja Rancah Ciamis



KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah, merupakan satu kata yang sangat pantas Penulis ucapkan kepada Allah SWT, yang karena bimbingan-Nya maka Penulis bisa menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang berjudl “ Bahaya Narkoba Dikalangan Remaja”. Sangat pentinglah bagi kami dapat mengetahui bagaimana cara bahayanya merokok ataupun dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan disusunnya karya tulis ini adalah sebagai syarat UN (Ujian Nasional) khusunya dalam pelajaran Bahasa Indonesia Tahun Ajaran 2015/2016. Karya tulis ini disusun secara ringkas dan mudah dipahami agar dapat dicerna oleh pembaca. Terima kasih kepada guru Bahasa Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan karya tulis ini. Penulis menyadari akan kelemahan dan kekurangnnya karya tulis ini  oleh karena itu, segala kritik dan saran akan Penulis terima kasih dan mohon maaf, untuk membangun kembali karya tulis ini. Rancah,   Februari 2016 Penulis



i



 DAFTAR ISI   KATA PENGANTAR...............................................................................................







DAFTAR ISI .............................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang ...................................................................................



1



1.2. Rumusan Masalah ..............................................................................



1



1.3. Tujuan Penulisan ...............................................................................



1



1.4. Metode Penulisan ..............................................................................



1



1.5. Kegunaan Penelitian ..........................................................................



1



1.6. Sistematika Penulisan ........................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Narkotika / Narkoba.........................................................



3



2.2. Jenis-Jenis Narkotika / Narkoba.........................................................



3



2.3. Bahaya Narkoba Bagi Remaja............................................................



5



2.4. Upaya pencegahan..............................................................................



6



2.5. Cara Pengobatan Narkoba .................................................................



6



BAB III PENUTUP 3.1



Kesimpulan ........................................................................................



7



3.2



Saran ..................................................................................................



7



DAFTAR PUSTAKA  



ii



BAB I PENDAHULUAN  1.1 Latar Belakang Dikalangan para siswa, terutama bagi mereka yang secara formal berada dibangku SMP/MTs. Umumnya penggunaan pertama narkoba diawali pada anak usia sekolah dasar atau SMP/MTs. Hal ini terjadi biasanya karena penawaran, bujukan, atau tekanan seseoorang atau sekelompok orang kepadanya, misalnya oleh kawan sebayanya. Didorong rasa ingin tahu, ingin memcoba, atau ingin memakai, seseorsang mau menerima tawaran itu. Selanjutnya, tidak sulit baginya untuk menerima tawaran berikutnya. 1.2 Rumusan Masalah Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah : 1. Bagaimana Pengertian Narkotika/Narkoba? 2. Bagaimana Jenis-jenis Narkotika/Narkoba? 3. Bagaimana Cara Pengobatan Narkoba? 1.3 Tujuan Penulisan Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah : 1.



Mengetahui Pengertian Narkotika/Narkoba



2.



Mengetahui Jenis-jenis Narkotika/Narkoba



3. Mengetahui Cara Pengobatan Narkoba 1.4 Metode Penulisan Dalam menyusun makalah ilmiah ini penulisan menggunakan duah buah metode, yaitu internet dan metode bacaan. 1.5 Kegunaan Penelitian Hasil dari penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, khususnya kepada siswa untuk tidak menggunakan Narkotika/Narkoba. Manfaat lain dari penulisan makalah ini adalah dengan adanya penulisan makalah ini diharapkan dapat dijadikan acuan didalam kehidupan sehari-hari.



1



1.6 Sistematika Penulisan Dalam bab ini. Sistematika yang penulis susun adalah sebagai berikut : BAB I  Pendahuluan terdiri dari latar belakang penelitian, permasalahan, tujuan penelitian, metode penelitian dan kegunaan penelitian serta sistematika penulisan. BAB II  Berisi pembahasan tentang “Bahaya Narkoba di kalangan remaja “. BAB III  Dalam bab ini dikemukakan tentang kesimpulan dan saran dari karya ilmiah yang berjudul Bahaya Narkoba di kalangan remaja. DAFTAR PUSTAKA



2



BAB II PEMBAHASAN MASALAH 2.1 Pengertian Narkotika / Narkoba Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum. Sebenarnya dahulu kala masyarakat juga mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan. Selain Narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi). Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi



tubuh



terutama



susunan



syaraf



pusat/otak



sehingga



bilamana



disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika. Golongan Psikotropika adalah zat atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan perilaku. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi). 2.2. Jenis-Jenis Narkotika / Narkoba Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.



3



Zat adiktif lainnya disini adalah bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven). Sering kali pemakaian rokok dan alkohol terutama pada kelompok remaja (usia 14-20 tahun) harus diwaspadai orangtua karena umumnya pemakaian kedua zat tersebut cenderung menjadi pintu masuk penyalahgunaan Narkoba lain yang lebih berbahaya (Putauw). 1. OPIAT atau Opium (candu) Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi). 2. MORFIN Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena) 3. HEROIN atau Putaw Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap. Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya. Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat 4. GANJA atau Kanabis Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan



pipa



rokok.



4



5. LSD atau lysergic acid atau acid, trips, tabs Termasuk sebagai golongan halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil atau kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam. 6. KOKAIN Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka, coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus di atas permukaan kaca dan benda. 2.3. Bahaya Narkoba Bagi Remaja Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari.Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja. Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat



terlarang,



berbahaya



yang



mengakibatkan



seseorang



mempunyai



ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).



5



2.4. Upaya pencegahan Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anakanak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik 2.5. Cara Pengobatan Narkoba Pertolongan penderita Narkoba dimandikan dengan air hangat, minum banyak, makan- makanan bergizi dalam jumlah sedikit dan sering dan dialihkan perhatiannya dari narkoba. Detoksifikasi adalah proses menghilangkan racun (zat narkotika atau adiktif lain) dari tubuh dengan cara menghentikan total pemakaian semua zat adiktif yang dipakai atau dengan penurunan dosis obat pengganti. Setelah menjalani detoksifikasi hingga tuntas (tes urin sudah negatif), tubuh secara fisik memang tidak “ketagihan” lagi, namun secara psikis ada rasa rindu dan kangen terhadap zat tersebut masih terus membuntuti alam pikiran dan perasaan sang pecandu.



6



BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa : •



Narkoba adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk







Narkoba adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umu.











Menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologi











Narkotika/ Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.







Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain



3.2. Saran 1. Mengingat perlunya kewaspadaan dikalangan para remaja khususnya bagi siswa SMP/MTs. 2. Mengingat berbagai resiko yang dapat ditimbulkan menggunakan Narkoba maka diperlukan sebelum terlambat. 3. Lebih baik mencegah daripada mengobati



7



DAFTAR PUSTAKA Ahmad Amin, Buku Tentang Bahaya Narkoba, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991. http://noerhayati.wordpress.com/2008/06/02/Narkoba+ Narkotika http://web.netura.net.id/ http://wikipedia.com http://en.wikipedia.org/wiki/Narcotic http://www.pikiran-rakyat.com/ http://www.wawasandigital.com/ http://boyvirgojogja.blogspot.com



8