Kasus Identitas Nasional Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS IDENTITAS NASIONAL INDONESIA



1. Pulau Ambalat



Ambalat adalah blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar dan berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kalimantan Timur, Indonesia. Penamaan blok laut ini didasarkan atas kepentingan eksplorasi kekayaan laut dan bawah laut, khususnya dalam bidang pertambangan minyak. Blok laut ini tidak semuanya kaya akan minyak mentah. Kali ini juga Indonesia dan Malaysia kini menghadapi persoalan wilayah Ambalat akibat pemberian konsesi untuk ekplorasi minyak oleh perusahaan minyak Malaysia (Petronas) pada 16 Februari 2005 kepada perusahaan Shell asal Inggris/Belanda di Laut Sulawesiyang berada di sebelah timur Pulau Kalimantan. Indonesia menyebut wilayah yang diklaim Malaysia itu blok Ambalat dan blok East Ambalat. Di blok Ambalat, Indonesia telah memberikan konsesi kepada ENI (Italia) pada tahun 1999 dan sekarang dalam tahap eksplorasi. Sedangkan blok East Ambalat diberikan kepada Unocal (AS) pada tahun 2004.Untuk blok East Ambalat, kontrak baru ditandatangani 13 Desember 2004. Namun kontrak ini menjadi bermasalah ketika Malaysia mengklaim masalah tersebut sebagai wilayahnya dan menolak klaim Indonesia. Malaysia mengklaim Ambalat wilayahnya dengan pertimbangan berada dalam teritorial Malaysia sebagai implikasi lepasnya Sipadan-Ligitan yang tentu berdampak kepada luas batas perairannya. Parahnya, kedua negara belum menuntaskan garis batas teritorial laut. Perdana menteri Abdullah Ahmad Badawi dengan tegas mengklaim wilayah East Ambalat adalah wilayahnya, sebaliknya dan patut diherankan adalah pernyataan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono yang tidak menganggap sikap Malaysia tersebut sebagai ancaman. Pernyataan tersebut tentu mempunyai banyak interpretasi. Sebagai salah satu bentuk sikap politik yang bersahabat dan etis mungkin hal itu dapat dibenarkan, namun dalam kondisi keterpurukan Indonesia seperti sekarang, ketegasan sangat diperlukan untuk mengatakan sikap Malaysia tersebut dapat menjadi ancaman bagi Indonesia.



Belajar dari pengalaman Sipadan-Ligitan, sikap Indonesia yang kurang tegas dan tanggap menghasilkan lepasnya kedua pulau tersebut dari pangkuan Indonesia. Tentu Indonesia tidak rela Ambalat jatuh ke tangan Malaysia, karena bukan tidak mungkin akan menyusul penguasaan wilayah Indonesia oleh negara tetangga terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah perairannya yang diperkirakan mencapai 92 buah pulau kecil perbatasan. Jika Ambalat lepas dari Indonesia, hal itu semakin membuktikan kedaulatan negara terancam dan harga diri serta martabat bangsa rendah di mata dunia.Kegagalan Pemerintah. Kasus Ambalat muncul seiring dengan lepasnya Sipadan-Ligitan lewat Mahkamah Internasional tahun 2002. Kasus ini sebagai bukti kegagalan pemerintah dalam memberikan perhatian yang serius terhadap pulau-pulau kecil perbatasan dan wilayah perairan di dalamnya. Berdasarkan daftar koordinat geografis titik-titik garis pangkal kepulauan Indonesia telah diundangkan pada peraturan Nomor 38 tahun 2002 terdapat 183 titik dasar (TD) dan lebih dari 50 persen TD berada di pulau-pulau kecil atau berjumlah sekitar 92 pulau kecil. Dari 92 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) terdapat sekitar 88 pulau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Berdasarkan data DKP, 21 pulau berbatasan dengan Malaysia, 25 dengan Australia, 12 dengan Filipina, 11dengan India, 7 dengan Palau, 5 dengan Timor Leste, 4 dengan Singapura, 2 denganVietnam dan 1 dengan Papua New Guinue. Sebanyak 50 persen berpenduduk denganluas wilayah 0,02200 km2, sisanya belum berpenduduk. Pulau-pulau tersebut mempunyai nilai strategis bagi eksistensi dan kedaulatan bangsa Indonesia sekaligus juga merupakan sumber baru pertumbuhan ekonomi bangsa.Terdapat tiga fungsi penting PPKT tersebut. Pertama, sebagai fungsi pertahanan dan keamanan. PPKT memiliki peran penting keluar masuknya orang dan barang. Praktikpraktik penyelundupan senjata, barang-barang illegal, obat-obatan terlarang, pemasukan uang dollar palsu, perdagangan wanita, pembajakan, pencurian hasil laut dan menjadi lalulintas kapalkapal asing.Contoh Pulau Miangas dan Palmas, yang sampai kini masih dipersoalkan Filipina. Kedua, sebagai fungsi ekonomi.







Upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia menghadapi permasalahan yang mengancam identitas nasional Indonesia di Pulau Ambalat: Kasus Ambalat tentu harus diselesaikan secara damai. Pengerahan angkatan perang AL



telah



menunjukkan



keseriusan



Indonesia



dalam



menjaga



wilayahnya.



Setidaknya



terdapat beberapa langkah lain yang dipandang perlu dilakukan antara lain: 1. diplomasi langsung antar pemerintah, kalau perlu antar kepala negara tanpa harus merasa rendah diri. Hal ini penting segera dilakukan karena peluang Malaysia mendapatkan Ambalat terbuka lebar, belajar dari skema penyelesaian Sipadan-Ligitan.Diplomasi dilakukan dengan tetap menggunakan landasan internasional. Langkah pertama ini harus dengan tegas dan kalau perlu Indonesia harus memaksa dalam mempertahankannya. 2. pemberdayaan Pulau-Pulau Kecil Perbatasan. Tugas ini menjadi kewajiban Departemen Kelautan dan Perikanan. Sampai saat ini pemberdayaan PPKT belum optimal dan masih banyak yang berupa profil pulau-pulau kecil. 3. pengawasan dan pengamanan kawasan laut terpadu. Pengerahan satuan keamanan laut harus dilakukan secara terpadu dengan sistem yang terkoordinir secara terpusat. Dengan keterbatasankapal pengaman diperlukan strategi yang efektif. Penempatan kapal-kapal TNI AL di laut perbatasan dan koordinasi antar pihak dapat menjadi solusi untuk efektifitas pengamanan laut Indonesia.



2. Klaim Batik a. Deskriksi Malaysia adalah salah satu Negara yang menjadi tetangga dari negara kita yaitu Indonesia. Klaim Pemerintah Malaysia terhadap budaya Indonesia sangat meresahkan



masyarakat Indonesia, dikarenakan klaim tersebut merambah banyak khasanah budaya. Kain batik merupakan salah satu khasanah budaya Indonesia yang pertama kali diklaim oleh Malaysia. Tiba-tiba Malaysia memperkenalkankain batik sebagai barang buatan asli Malaysia ke manacanegara di awal tahun2000. Para pengrajin batik di Indonesia, sempat mengeluhkan tindakan Pemerintah Malaysia yang akan mematenkan batik sebagai barang buatan mereka. Tidak berhenti sampai di situ, banyak lagi budaya Indonesia yang di klaim oleh Malaysia seperti lagu Rasa Sayange, Tari Reog Ponorogo, Lagu Jali-Jali,makanan Rendang yang berasal dari Padang, dan yang baru Bahasa Indonesia. Aksi protes atas klaim dari Malaysia ini sudah dilakukan oleh masyarakatIndonesia. Mereka juga menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia kurang tegasdalam menyikapi klaim dari Malaysia. Namun, Malaysia justru menuduh media-media Indonesia selalu membesarkan beritaberita ini, sehingga memunculkan konflik. Saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan penelitian atas khasanah budaya Indonesia.Menteri kebudayaan dan pariwisata Bapak Jero Wacik menyatakan,Pemerintah



Indonesia



dan



Malaysia



sudah



melakukan



kesepakatan



untukmenentukan batas area kepemilikan. Kebudayaan ini boleh digunakan oleh Malaysia, namun tetap merupakan milik Indonesia. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan menyebarluaskan hasil penelitian dan kesepakatan ini kemasyarakat.



b. Analisa Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman KerajaanJenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkandari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh diIndonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negaralain yang mengaku-aku. Menanggapi pengakuan tersebut,



Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri,Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional.“Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, Bangsa Indonesia tidak perlu khawatir jika negara lainmengakui batik menjadi miliknya,” katanya.Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing”(kain bermotif batik produksi pabrik).Kita juga patut bersyukur karena konsep batik kita sulit ditiru karena memilikiciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia melalui UNESCO,maka kita sebagai warga negara, harus lebih mencintai produk batik dalam negeri. Pengakuan UNESCO terhadap budaya batik itu merupakan proses panjangyang melalui pengujian dan sidang tertutup. Sebelumnya, pada 11-14 Mei 2009telah dilakukan sidang tertutup dalam penentuan dihadapan enam negara di Paris.Dan pada tanggal 2 Oktober di Abu Dhabi, merupakan sidang terbuka sebagaiacara pengukuhan.Dalam keterangan pers Departemen Kebudayaan



dan



Pariwisata,menyebutkan



bahwa



hari



kedua



dari



sidang



UNESCO



“IntergovernmentalCommittee for Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage” di Abu Dhabi,antara lain membahas evaluasi nominasi inskripsi pada Daftar Representatif mengenai Budaya bukan benda Warisan Manusia. Sudah ada dasar hokum tentang budaya cagar alam yang di sebutkan “Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan dan kehancuran atau kemusnahan dengan cara penyelamatan , pengamanan, zonasi, pemeliharan dan pemugaran cagar budaya” Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Untuk mempertahankan budaya kita, bangsa Indonesia telah mengaturnya dalam UUD 1945 amandemen ke empat, pasal 32 yg terdiri dari 2 ayat.



c. Kesimpulan Dari permasalahan ini saya menyarankan bahwa masyarakat dan pemerintah Indonesia harus menjaga dan melestarikan kebudayaan yang ada di Indonesia. Sebenernya pengklaiman yang dilakukan oleh Negara Malaysia juga disebabkan karena adanya peluang yang diberikan



Indonesia. Masyarakat dan pemerintah selama ini dianggap kurang peduli dan kurang memperhatikan kebudayaan negaranya. Masyarakat indoenesia terlihat seperti terpengaruh oleh negara luar sehingga tidak memperhatikan ciri khas dari kebudayaan negaranya sendiri. Begitu pula dengan pemerintahnya yang terlalu terfokuskan akan masalah kerjasama internasional. Jika pemerintah tidak melihat budaya sebagai sebuah kekuatan bagi bangsa atau daerahnya sendiri maka tidak heran suatu saat kebudayaan tersebut akan diklaim menjadi milik Negara lain. Pemerintah Indonesia tidak boleh lagi menutup matanya dan diam saja melihat kebudayaannya diakui oleh Negara lain. Saran lain dari kami adalah pemerintah Indonesia perlu mengintenskan hubungan diplomatik sebagai komunikasi politik dengan Malaysia untuk membahas masalah kebudayaan ini agar tidak ada lagi kesalahpahaman dan konflik antara Indonesia dan Malaysia yang berada dalam satu regional Asia Tenggara dan ASEAN ini. Sekarang, kita sebagai Warga Negara Indonesia tidak perlu khawatir lagi tentang budaya batik kita, karena budaya batik kita memiliki ciri khas yang tidak dimiliki bangsa lain, yaitu batik yang diproduksi menggunakan tangan. Dan telah mendapatkan pengakuan dari dunia melalui UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009 malam. Disebutkan, “Budaya batik adalah Warisan Budaya Tak Benda(Intangible Cultural Heritage).