Kasus Posisi Wanprestasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS POSISI PT. Bank Bola dunia sebagai Bank yang didirikan menurut Hukum Indonesia berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 7 Tanggal 06 Nopember 1999, yang dibuat dihadapan Notaris Teddy Anwar, SH dengan Pengesahan Menteri Kehakiman No.C-2 12.859.HT.01.01 Tahun 2001, yang diumumkan dalam Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 1800, berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sudirman No. 66. Pada tanggal 1 Februari 2004, Ali Ali selaku Direktur Utama PT. Bank Bola Dunia melalui Akte Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, yang dibuat dihadapan Notaris Jali Jali, SH memberikan pinjaman uang kepada John Haha dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT. Manca Negara yang mempunyai Kantor Cabang di Surabaya, Yogyakarta, dan Medan serta berkantor Pusat di Jakarta Jl. Sabang No. 123, berupa pinjaman uang Rp.120.000.000.000 (seratus dua puluh miliyar rupiah), dengan jangka waktu pengembalian uang selama 2 (dua) tahun. Dalam perjanjian hutang piutang tanggal 1 Februari 2004, PT. Manca Negara telah menyerahkan jaminan, berupa : 1. Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Lalu Lalang No. 99, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 31 seluas 1.000 m2. 2. Sebidang tanah dan bangunannya, dikenal terletak di Jl. Panjang No.111, Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 999 seluas 5.000 m2. Sesuai dengan Akte Perjanjian Hutang Piutang Nomor 100, PT. Manca Negara, harus mengembalikan pinjamannya kepada PT. Bank Bola Dunia, dengan cara mengangsur Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) perbulan. Walaupun PT. Manca Negara telah berhasil mencicil jumlah hutangnya dalam waktu satu tepatnya tanggal 1 Februari 2005 sebanyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Namun pada kenyataannya pada tanggal 1 Februari 2006 PT. Manca Negara, telah lalai melaksanakan kewajiban membayar kepada PT. Bank Bola Dunia berupa sisa hutangnya Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliyar rupiah). Segala upaya yang patut menurut hukum telah dicoba oleh PT. Bank Bola Dunia untuk menagih sisa hutang PT. Manca Negara, namun tetap buntu. Oleh karena itu PT. Bank Bola Dunia bermaksud untuk menggugat PT. Manca Negara ke Pengadilan Negeri dan selanjutnya menunjuk Advokat Baba dan Lingling yang mempunyai Reputasi baik selama ini di Jakarta.



Pertanyaan : 1. Buatlah Surat kuasa khusus dari PT. Bank Bola Dunia kepada Advokat Baba, yang beralamat Kantor di Jakarta Jl. Bacang. No. 13 ? 2. Buatlah Surat Gugatan ringkas berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang diterima Advokat Baba dari PT. Bank Bola Dunia ke Pengadilan ?