Kasus Telkom [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kasus PT TELKOM Tbk PT Telkom adalah perusahaan informasi dan telekomunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap di Indonesia. PT Telkom mengklaim bahwa dirinya sebagai sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta. PT Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia (52,47% dan 47,53% dimiliki oleh public, Bank of New York, dan investor dalam Negeri). Selain itu PT Telkom juga merupakan pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan termasuk PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Cikal bakal PT Telkom bermula dari didirikannya sebuah badan usaha swasta penyedia layanan pos dan telegraf pada tahun 1882. Layanan komunikasi tersebut dikonsolidasikan oleh pemerintah hindia Belanda ke dalam jawatan post telgraf (PTT). Namun sebelum tahun 1882, pada tanggal 23 Oktober 1856 telah dimulai pengoperasian layanan jasa telegraf elektromagnetik pertama yang menghubungkan Jakarta (Batavia) dengan Bogor (Buitenzorg). Momen itulah yang dijadikan sebagai hari lahir PT Telkom. PT Telkom awalnya memiliki reputasi yang baik di Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan New York Stock Exchange. Namun dengan berjalannya waktu, pada tahun 2002 PT Telkom mengalami masalah yaitu masalah mekanisme tender untuk mengaudit keuangannya. Untuk mengaudit pembukuan PT Telkom tahun 2002 perusahaan menunjuk KAP Eddy Pianto sementara untuk PT Telkomsel ditunjuk KAP Hadi Sutanto. KAP Hadi Sutanto dan Rekan merupakan KAP yang mendapatkan kepercayaan untuk mengaudit PT Telkomsel yaitu sebuah anak perusahaan dari PT Telkom. KAP HS dan Rekan dalam perjalannya mengundurkan diri untuk mengaudit PT Telkomsel. Hal itu dimaksudkan untuk menghindari kerugian yang akan dilami di kemudian hari, bila akan berafiliasi dengan KAP Edi Pianto dan Rekan. Adapun alasan pengunduran diri KAP HS, yaitu : a. KAP HS tidak mau berafiliasi dengan KAP EP b. KAP HS meragukan kelayakan hak praktek KAP EP dihadapkan BAPEPAM AS



c. KAP HS menegtahui SEC (Security Exchange Commision) tidak mengaui keberadaan KAP EP berkaitan dengan keraguannya atas kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh para auditornya. d. KAP HS ketika mengaudit PT Telkomsel meminta izin untuk melihat 20-F seluruhnya terlebih dahulu, Permintaan tersebut ditolak oleh PT Telkom karena waktunya yang sangat krusial serta tidak ada hubungannya dengan KAP HS, dan juga segera dilaporkan ke SEC. Sedangkan KAP EP dan Rekan adalah KAP yang ditunjuk untuk melakukan audit dan konsolidasi pada PT Telkom, KAP EP adalah KAP yang melanjutkan audit PT Telkomsel setelah ditinggal oleh KAP HS. Kasus audit PT Telkom berawal dari kesalahan interprestasi uang dilakukan oleh KAP Haryanto Sahari dan Rekan terhadap PT Telkom, PT Telkomsel dan United State Securities an Exchange Commisions mengenai ketentuan standar audit Amerika. Audit PT Telkomsel harus mengikuti standar audit Amerika dengan merujuk pada peraturan SEC Karena PT ‘Telkomsel membuka bursa di NYSE. Aturan SEC yang harus dijalani adalah: a) Filing F-20 yaitu form laporan keuangan dan laporan manajemen dengan KAP yang terpercaya. b) Kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan yang telah di audit oleh auditor independen secara berkala setiap tahun. Karena waktunya sangat terbatas KAP EP meminta hasil audit yang dahulu pernah dilakukan oleh KAP HS, tetapi KAP HS menolak untuk memberitahu hasil audit yang pernah dilakukannya, KAP Eddy Pianto pada awalnya berhak melakukan pekerjaan audit atas nama Grant Thomton berdasarkan engagement latter yang telah ditandatangani__sebelum tanggal withdrawal agreement tersebut. Namun untuk memahami US GASS dan GAAP dalam rangka filin form 20-F, KAP Eddy Pianto meminta bantuan dari Mark Iwan, certified Public Accountant independen yang bukan merupakan partner dari Grant Thornton untuk memberi pelatihan dan konsultasi Penolakan tersebut telah menyebabkan perdagangan saham PT Telkom yang tercatat di New York Stock Exchange dalam bentuk IDR dihentikan sementara. Harga saham PT Telkom di Bursa Efek Jakarta turun secara drastis dari harga penutupan sehari sebelumnya, serta



memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap penurunan Indeks Harga Gabungan (IHG). Adapun masalah yang timbul, yaitu : a) Masalah muncul pada saat laporan audit (konsolidasi) tentang total kinerja PT Telkom yang, di audit oleh KAP Eddy Pianto ditolak oleh PwC (Pricewaterhouse Coopers). Alasannya adalah lembaga itu tidak mau berasosiasi dengan pekerjaan KAP Eddy Pianto. Sikap itu dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari. b) KAP HS dan rekan mencoba untuk menyesatkan dan merugikan para pemegang saham dari perseroan induk maupun anak perusahaan yakni TELKOM dan TELKOMSEL. c) KAP HS dan KAP EP melanggar peraturan BAPEPAM tentang persaingan yang tidak sehat antara sesama auditor. d) Tindakan yang dilakukan oleh KAP HS yaitu tidak mengizinkan KAP EP untuk memakai acuannya sehingga KAP EP harus memulainya lagi dari awal tanpa mengetahui dokumen dokumen apa saja yang pernah di audit. Penyelesaian Kasus PT.TELKOM Tbk 1. Adapun sanksi terhadap KAP Eddy Pianto dan Rekan, yaitu BAPEPAM mewajibkan KAP Eddy Pianto, Partner KAP Eddy Pianto untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal terhitung sejak tanggal 16 Juni 2003 sampai diputuskan lebih lanjut oleh BAPEPAM. Alasannya, karena laporan keuangan konsolidasi PT Telkom tahun Buku 2002 ditolak oleh SEC. 2. Adapun sanksi terhadap KAP HS dan Rekan, yaitu KAP HS harus membayar denda sebesar Rp 20 milyar ke Kas Negara dengan Undang-Undang paksa sebesar Rp 10 juta per hari. Denda tersebut harus dibayar maksimal 30 hari setelah pemberitahuan keputusan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Sanksi ini dikenakan karena KAP HS dan Rekan terbukti bersalah dan mengakibatkan rusaknya kualitas



audit KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Telkom tahun buku 2002. 



Analisis Kasus Secara umum atau garis besar di dalam kasus tersebut dikatakan bahwa KAP Hadi Sutanto dikenakan sanksi dengan membayar sebesar Rp 20 milyar ke kas Negara karena terbukti bersalah dan mengakibatkan rusaknya kualitas audit KAP Eddy Pianto atas Laporan Keuangan Konsolidasi PT Telkom tahun buku 2002. Karena rusaknya kualitas audit KAP Eddy Pianto tersebut sanksi yang diberikan oleh BAPEPAM terhadap KAP Eddy Pianto dan rekan yaitu untuk tidak melakukan kegiatan usaha di pasar modal terhitung sejak tanggal 16 Juni 2003 sampai diputuskan lebih lanjut oleh BAPEPAM. Sanksi tersebut diberikan karena laporan keuangan konsolidasi PT Telkom tahun Buku 2002 ditolak oleh SEC. Dari kasus tersebut terlihat bahwa antara KAP Hadi Sutanto beserta rekan dan KAP Edi Pianto beserta Rekan tidak menjalin hubungan yang baik diantara kedua belah pihak tersebut, Seharusnya sesama Kantor Akuntan Publik perlu bekerja sama dan saling ‘mendukung dalam menjalankan tugas sebagai seorang auditor sehingga dengan saling adanya kerjasama diantara kedua belah pihak, maka akan dapat menciptakan kualitas laporan keuangan yang handal. Selain itu, para auditor juga hendaknya menjaga profesionalitas agar reputasi saham di pasar tetap baik. Dimana profesionalitias seorang auditor tersebut dalam menjalankan tugasnya merupakan asset penting yang harus dimiliki.







Analisis Kasus Berdasarkan Sudut Pandang Corporate Governance



1. Berdasarkan materi Corporate Governance yang telah kelompok kami pelajari, kasus PT Telkom ini mengakibatkan penurunan drastis harga saham PT Telkom dan penurunan IHG (Index Harga Gabungan). Hal ini sangat bertentangan dengan manfaat Good Corporate Governance, dimana salah satu manfaat jika penerapan GCG dilakukan dengan baik yaitu meningkatkan nilai sham perusahaan, Hal ini terjadi karena terjadi konflik antara kedua KAP (KAP HS & KAP EP) sehingga terjadi penurunan harga saham PT:Telkom, 2. Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance(TARIF) dengan berfokus pada prinsip independensi, SEC tidak mengakui KAP EP berkaitan dengan keraguan atas kompetensi dan independensi auditor yang menyebabkan KAP HS mengundurkan diri, Seharusnya PT Telkom menunjuk auditor yang sesuai dengan ketentuan SEC, dalam hal kompetensi dan independensi auditor. Hal ini dikarenakan PT Telkomsel mengikuti standar audit Amerika dengan merujuk pada SEC. Rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi yakni sebagai berikut : -



Perusahaan dan KAP seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan



-



Perusahaan seharusnya menunjuk KAP yang sesuai dengan ketentuan SEC agar laporan keuangan dapat diterima dengan baik.



-



Sesama Kantor Akuntan Publik perlu bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan tugas sebagai seorang Auditor menjalankan tugasnya merupakan asset penting yang harus dimiliki.







Analisis Kasus Berdasarkan Sudut Pandang Corporate Governance



1. Berdasarkan materi Corporate Governance yang telah kelompok kami pelajari, kasus PT Telkom ini mengakibatkan penurunan drastis harga saham PT Telkom dan penurunan IHG (Index Harga Gabungan). Hal ini sangat bertentangan dengan manfaat Good Corporate Governance, dimana salah satu manfaat jika penerapan GCG dilakukan dengan baik yaitu meningkatkan nilai saham perusahaan, Hal ini terjadi karena terjadi konflik antara kedua KAP (KAP HS & KAP EP) sehingga terjadi penurunan harga saham PT.Telkom, 2.



Berdasarkan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance(TARIF) dengan berfokus pada prinsip independensi, SEC tidak mengakui KAP EP berkaitan dengan keraguan atas kompetensi dan independensi auditor yang menyebabkan KAP HS mengundurkan diri, Seharusnya PT Telkom menunjuk auditor yang sesuai dengan dikarenakan ketentuan SEC, dalam hal kompetensi dan independensi auditor. Hal PT Telkomsel mengikuti standar audit Amerika dengan merujuk pada SEC. Rekomendasi agar kasus serupa tidak terjadi yakni sebagai berikut : -



Perusahaan dan KAP seharusnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan



-



Perusahaan seharusnya menunjuk KAP yang sesuai dengan ketentuan SEC agar laporan keuangan dapat diterima dengan baik.



-



Sesama Kantor Akuntan Publik perlu bekerja sama dan saling mendukung dalam ‘menjalankan tugas sebagai seorang Auditor.



-



Para Auditor hendaknya menjaga profesionalitas atau kinerja kerjanya supaya reputasi saham di pasar tetap baik.



-



Professionalitas seorang auditor dalam menjalankan tugasnya merupakan asset penting yang harus dimiliki