Kebijakan AKP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU SAYANG BUNDA NOMOR : TENTANG KEBIJAKAN AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN DI RSU SAYANG BUNDA DIREKTUR RSU SAYANG BUNDA Menimbang



:



a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan di RSU Sayang Bunda,maka di perlukan suatu kebijakan yang mengatur tentang akses ke rumah sakit dan kontinuitas pelayanandi RSU Sayang Bunda ;



b.



Bahwa agar pelaksanaan akses kerumah sakit dan kontinuitas pelayanan pasien di RSU Sayang Bunda berjalan dengan baik dan efektif, perlu adanya kebijakan Direktur RSU Sayang Bunda sebagai landasan bagi penyelenggaraan seluruh pelayanan di RSU Sayang Bunda;



c.



Bahwa sesuai dengan pertimbangan sebagai mana dimaksud pada butir a dan b perlu ditetapkan dengan keputusan direktur Sayang Bunda.



Mengingat



:



1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;



2.



Undang-undangNomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;



3.



Undang-UndangNomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;



4.



Keputusan Menteri Kesehatan No.129 tahun 2008 tentang Standar pelayanan minimal RS



5.



Keputusan Menteri KesehatanNomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;



6.



Keputusan menteri kesehatan No.856/Menkes/SK/IX/2009 tentang standar instalasi gawat darurat rumah sakit



7.



Peraturan Menteri Kesehatan RI No.290 /Menkes/Per/III/2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran



8.



Peraturan menteri kesehatan nomor 1014



tahun 2008 tentang



pelayanan radiologi dignostik 9.



Peraturan menteri kesehatan nomor 411 tahun 2010 tentang pelayanan laboratorium



10. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1691 tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien.



2 11. Peraturan Menteri Kesehatan No.001 Tahun 2012 tentang system Rujukan pelayanan kesehatan perorangan 12. Peraturan menteri kesehatan nomor 58 tahun 2014 tentang pelayanan farmasi rumah sakit. 13. TTG COVID 14. TTG PENGANGKATAN DIREKTUR RSU SAYANG BUNDA



MEMUTUSKAN : Menetapkan



:



KEPUTUSAN



DIREKTUR



RSU SAYANG BUNDA TENTANG



PELAKSANAAN KEBIJAKAN AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN KESATU



:



Kebijakan tentang akses ke rumah sakit dan kontinuitas pelayanan di RSU Sayang Bunda sebagai mana tercantum dalam lampiran keputusan ini;



KEDUA



Pembinaan dan pengawasan tentang akses ke rumah sakit dan kontinuitas pelayanan di RSU ThaliIrham Sayang Bunda dilaksanakan oleh bidang pelayanan dan keperawatan RSU Sayang Bunda;



KETIGA



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan di adakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.



Makassar , 01 Maret 2022 RSU SAYANG BUNDA DIREKTUR



Dr. Iman Firmansyah, Sp.KJ



3



Lampiran



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Thalia Irham



Nomor



:



Tanggal



: 01 Maret 2022



KEBIJAKAN AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANANDI RUMAH SAKIT UMUM SAYANG BUNDA A. KebijakanUmum Rumah Sakit Umum Sayang Bunda mengatur bahwa system pelayanan terintegrasi di lakukan oleh para professional pemberi asuhan dengan mengatur akses pelayanan kerumah sakit dan kontinuitas pelayanan. B. KebijakanKhusus a) Skrining pasien di rumah sakit a. Skrining dilakukan pada kontak pertama di dalam dan diluar rumah sakit b. Skrining dilakukan melalui kriteria triase berbasis bukti, evaluasi visual atau pengamatan, pemeriksaan fisik atau hasil dari pemeriksaan fisik, laboratorium klinik atau diagnostic c. Hasil skrining di jadikan dasar untuk menentukan pemberian pelayanan kesehatan di RSU Sayang Bunda atau pasien di rujuk kerumah sakit lain. d. Pasien hanya diterima apabila rumah sakit dapat menyediakan pelayan yang dibutuhkan pasien rawat inap dan rawat jalan yang tepat e. Rumah sakit menggunakan proses triase berbasis bukti untuk memprioritasakan pasien sesuai dengan kegawatannya f. Bila telah diidentifikasi sesegera mungkin diperiksa dan mendapat asuhan b) Pendaftaran Dan Admisi Di Rumah Sakit 1. Mengatur tentang pendaftaran pasien rawat jalan atau proses admisi rawat inap 2. Ada proses menahan pasien untuk keperluan observasi 3. Pengelolaan pasien bila fasilitas rawat inap terbatas atau sama sekali tidak ada tempat tidur yangtersedia untuk merawat pasien di unit yang ditujudengan melampirkanbuktipersetujuanpasiendanataukeluarga . 4. Pasien dan keluarganya diberikan informasi yang cukup pada waktu admisi untuk membuat keputusan berkenaan dengan maksud dan tujuan pelayanan yang dianjurkan, hasil pelayanan yang diharapkan, perkiraan biaya 5. Informasi didokumentasikan dalam rekam medis. c) Pelayanan Berkesinambungan d) Transfer Pasien Internal Dalam Rumah Sakit 1. Transfer pasien internal di dalam rumah sakit dilengkapi dengan form transfer pasien 2. Form transfer memuat indikasi pasien dirawat, riwayat kesehatan, pemeriksaan fisik, pemeriksaan diagnostic, diagnosis, obat yang diberikan dan semua prosedur yang dilakukan dan keadaan pasien saat dipindahkan



4 3. proses transfer pasiendari Unit Gawat darurat ke ruang rawat inap dan atau ke ruang pemeriksaan diagnostic menggunakan alat bantu (Brankard/Rostur) dan menggunakan penutup 4. Pasien dirujuk berdasarkan kondisi dan kebutuhan untuk pelayanan berkelanjutan 5. Sebelum dirujuk dilakukan prosedur rujukan dengan menggunakan aplikasi Sisrute ke Rumah sakit yang memiliki pelayanan yang di butuhkan 6. Ada petugas yang kompeten yang bertanggung jawab selam proses rujukan serta melengkapi peralatan selama transportasi 7. Rumah sakit penerima dapat menyediakan kebutuhan pasien yang akan dirujuk 8. Rumah sakit penerima diberikan resume medis yang berisi: kondisi klinis pasien, prosedur dan pemeriksaan yang telah dilakukan dan kebutuhan pasien akan pelayanan lebih lanjut 9. Petugas yang merujuk memonitor kondisi pasienselama proses rujukan 10. Dokumentasi rujukan mencakup nama rumah sakit tujuan, dokter yang merujuk, alasan dirujuk, kondisi khusus, informasi medis, perubahan kondisi pasien selama proses rujukan. e) Pemulangan Pasien Pemulangan pasien bedasarkan status kesehatan dan kebutuhan pelayanan selanjutnya Rumah sakit membuat rencana pemulangan (discharge planning) dimulai sejak awal pasien masuk rawat inap melibatkan semua PPA terkait serta difasilitasi oleh MPP untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien DPJP yang bertanggungjawab atas pelayanan pasien harus menentukan kesiapan pasien yang dipulangkan Ada kriteria pemulangan pasien Keluarga dilibatkan dalam proses merujuk maupun memulangkan Pasien tidak diperkenankan meninggalkan rumah sakit selama dalam proses pengobatan Rumah sakit bekerjasama dengan fasilitas kesehatan baik perorangan ataupun institusi yang berada di komunitas dimana pasien berada yang bertujuan untuk memberikan bantuan pelayanan. f) Transportasi a. Transportasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan b. Proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi asesmen kebutuhan trasportasi, obat bahan medis habis pakai serta alat kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan pasien c. Semua kendaraan yanga dipergunakan untuk transportasi dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien danmemenuhikebutuhankeselamatanpasienyang dibawa termasuk memenuhi persyaratan PPI d. Bila alat transportasi yang digunakan terkontaminasi cairan tubuh pasien atau pasien dengan penyakit menular harus dilakukan proses dekontaminasi e. Rumah sakit membuat mekanisme untuk menangani keluhan proses transportasi dalam rujukan.



Makassar , 01 Maret 2022 RSU SAYANG BUNDA



5 DIREKTUR



Dr. Iman Firmansyah, Sp.KJ