Kebijakan Akses Dan Kesinambungan Pelayanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.04 RUMAH SAKIT TK IV 02.07.05 dr. NOESMIR JL. Dr. Moh. Hatta N0.64 Baturaja Tlp. (0735) 320123 Fax (0735) 321287Baturaja E-Mail : [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT Tk. IV 02.07.05 DR. NOESMIR BATURAJA Nomor : SK/029/IV/2022 TENTANG AKSES DAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN RUMAH SAKIT Tk. IV 02.07.05 DR. NOESMIR BATURAJA



Menimbang



:



1. Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan di rumah sakit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmir yang optimal maka perlu dibentuk kebijakan Akses dan kesinambungan pelayanan; dan 2. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Rumah Sakit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmir Baturaja. Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan No. 312 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 Tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan; 5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien; 6. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan; 7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan; 8. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 856 Tahun 2009 Tentang Standar Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit; 9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit; 10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 11. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 856 Tahun 2009 tentang Standar Instalasi Rawat Inap dan Rawat Jalan Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN



Menetapkan : 1. Keputusan kepala Rumah Sakit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmir tentang kebijakan Akses dan kesinambungan pelayanan di Rumah Sakit Tk. IV. 02.07.05 dr. Noesmir Baturaja. 2. Kebijakan Pelayanan di Rumah Sakit Tk. IV. 02.07.05 dr. Noesmir Baturaja yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam lampiran surat keputusan ini. 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam penetapan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Baturaja Pada tanggal 01 April 2022 Pgs. Kepala Rumah Sakit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmir Baturaja,



dr. Rezky Sagita Girsang,Sp.B., M.Ked.Klin Mayor Ckm NRP 11060002581179



DETASEMEN KESEHATAN WILAYAH 02.04.04 RUMAH SAKIT TK.IV.02.07.05 DR. NOESMIR



Lampiran : Keputusan Kepala Rumah Sakit Tentang Akses dan Kesinambungan Pelayanan Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmir Nomor : KEP/029/ IV/ 2022 Tanggal : 01 April 2022



KEBIJAKANAKSES DAN KESINAMBUNGAN PELAYANAN



1) Skrining dan Triase  Skrining



dilakukan pada kontak pertama pasien dengan RS untuk menetapkan apakah pasien dapat dilayani oleh RS, dan memastikan kebutuhan pasien akan pelayanan darurat atau reguler/elektif.



 Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase (di IGD), visual atau pengamatan



(petugas pendaftaran), pemeriksaan fisik, psikologik, laboratorium klinik (oleh staf medis) atau diagnostik imajing.  Kebutuhan darurat, mendesak, atau segera diidentifikasi dengan proses triase



berbasis bukti untuk memprioritaskan pasien dengan kebutuhan emergensi.  Proses triase dilakukan dengan mengkategorikan pasien pada kriteria triage,



evaluasi visual /pengamatan, pemeriksaan fisik / hasil dari pemeriksaan fisik, psikologi, laboratorium klinis, dan pemeriksaan diagnostik lainnya.  Proses skrining fast track dilakukan untuk pengidentifikasin kebutuhan pasien



rawat jalan dan memprioritaskan pasien untuk mendapatkan pelayanan disesuaikan dengan indikasi medis.



2) Skrining Penerimaan Pasien 



  



Pada proses admisi pasien rawat inap, dilakukan skrining kebutuhan pasien untuk menetapkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif dan rehabilitatif yang di prioritaskan berdasarkan kondisi pasien. Pelayanan Instalasi Gawat Darurat, Rawat Inap, Rawat Intensif, Laboratorium dan Radiologi dilaksanakan dalam 24 jam. Pelayanan harus berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. Rencana asuhan diintegrasikan dan dikoordinasi diantara berbagai unit kerja dan pelayanan oleh seorang case manager.



3) Penundaan pelayanan  Rumah Sakit memperhatikan kebutuhan klinis (observasi) pasien pada waktu



menunggu atau penundaan untuk pelayanan diagnostik dan pengobatan atau rujukan.



 Rumah Sakit



memberikan informasi apabila akan terjadi penundaan pelayanan atau pengobatan



 Rumah Sakit



memberi informasi alasan penundaan atau menunggu dan memberikan informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai dengan keperluan klinis mereka dan dicatat dalam rekam medis pasien.



4) Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Rawat Inap 











Pelayanan pendaftaran UGD melayani pasien yang berkunjung 24 jam .yang didukung oleh tenaga rekam medis yang sudah tersetandarisasi dan staf yang professional yang akan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pasien Pasien diterima sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk layanan rawat jalan berdasarkan kebutuhan perawatan kesehatan yang teridentifikasi dan disesuaikan dengan sumber daya Rumah Sakit. Pasien diterima sesuai dengan sumber daya yang tersedia di rumah sakit sehingga pasien dapat dilayani sesuai dengan fasilitas yang tersedia di Rumah Sakit sehingga diperoleh informasi yang tepat tentang masalah kesehatan yang dihadapi pasien. Dengan skrining awal sangat perlu dilakukan untuk menentukan dan mengambil keputusan tentang pengobatan dan tindak lanjut



5) Pengelolaan Alur 











Penerimaan pasien yang berkunjung ke poliklinik, unit nrawat jalan, unit rawat inap, unit gawat darurat ataupun yang akan dirawat adalah bagian dari system prosedur pelayanan RS Pengelolaan yang efektif terhadap alur pasien (seperti penerimaan, assesmen dan tindakan, transfer pasien, serta pemulangan) dilaksanakan agar dapat mengurangi penundaan asuhan kepada pasien. Untuk menghindari penumpukan di UGD disediakan ruang transit rawat inap.



6) Pelayanan HCU 







Pelayanan HCU diperuntukan dan ditentukan oleh kebutuhan pasien yang sakit kritis yang bertujuan untuk memberikan pelayanan medik, terintegrasi dan berkelanjutan.Serta mencegah fragmentasi pengelolaan berdasarkan orientasi organ. Untuk efektifitas keselamatan dan ekonomisnya pelayanan HCU, Maka perlu dikembangkan unit pelayanan tingkat tinggi High Care Unit (HCU).Fungsi utama HCU adalah menjadi unit perawatan antara dari bangsal rawat dan HCU.Di HCU tidak diperlukan peralatan canggih seperti ICU tetapi yang diperlukan adalah kewaspadaan dari pemantauan yang tinggi.







DPJP menetapkan pasien yang telah mendapatkan perawatan intensif sehingga kondisinya mulai membaik dan kebutuhan fisiologisnya sudah terpenuhi maka pasien dinyatakan dapat pindah ke ruang perawatan biasa.



7) Discharge Planning / Pemulangan pasien  DPJP yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien tersebut, harus



menentukan kesiapan pasien untuk dipulangkan termasuk pendidikan atau latihan yang harus dilaksanakan selama masa perawatan sebelum pasien pulang.  Ada ketentuan atau kriteria bagi pasien yang siap untuk dipulangkan  Bila diperlukan, perencanaan untuk merujuk &memulangkan pasien dapat



diproses lebih awal dan bila perlu mengikut sertakan keluarga  Keluarga pasien dilibatkan dalam perencanaan proses pemulangan yang



terbaik atau sesuai kebutuhan pasien.  Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan pelayanan penunjang dan



kelanjutan pelayanan medis.  Kebijakan Rumah Sakit



mengatur proses pasien yg diperbolehkan meninggalkan RS, sementara dalam proses rencana pengobatan dgn izin yg disetujui untuk waktu tertentu (Cuti Perawatan).



 Rumah Sakit bekerjasama dgn para praktisi kesehatan dan institusi di luar



Rumah Sakit untuk memastikan bahwa rujukan dilakukan dengan baik dan tepat waktu.  Rencana pemulangan pasien meliputi kebutuhan yan penunjang dan



kelanjutan pelayananmedis.  Identifikasi organisasi dan individu penyedia pelayanan kesehatan di



lingkungannya yang sangat berhubungan dengan pelayanan yang ada di rumah sakit serta populasi pasien.  Resume pasien pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang.  Resume berisi pula instruksi untuk tindak lanjut termasuk kebutuhan



mendesak yang mengharuskan pasien segera datang ke RS.  Salinan resume pasien pulang didokumentasikan dalam rekam medis.  Salinan resume pasien pulang diberikan kepada praktisi kesehatan yang



dirujuk.



8) Kesinambungan Pelayanan 















Rumah sakit mengatur seluruh proses pelayanan untuk memenuhi kebutuhan pasien sesuai dengan sumber daya rumahsakit. Rumah sakit mengatur posisi rujuk atau transfer bila sumber daya rumah sakit tidak dapat memenuhi kebutuhan pasien. Rumah sakit mengatur proses koordinasi antar dokter, perawat,untuk mengatur proses koordinasi antara dokter, perawat dan petugas kesehatan lainnya. Proses koordinasi termasuk dalam hal : a. Assesmen medis dan keperawatan, rencana pelayanan dan perawatan serta discharge planning b. Perkembangan, implementasi dan evaluasi dari rencana pelayanan dan perawatan yang terdokumentasi dalam rekam medis pasien dan mudah diakses oleh petugas yang berwenang memberi pelayanan pada pasien Proses koordinasi kesinambungan pelayanan didukung dengan panduan praktek klinik, clinical pathway, care plans, form transfer, checklist dan datadata lain.



9) Penetapan DPJP 







Penanggung jawab pelayanan DPJP; (a) Setiap pasien di Rumah Sakit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmir berhak mendapat pelayanan dari seorang DPJP (b) Setiap pasien di rumah sakit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmiryang dilayani oleh 1 orang dokter maka dokter tersebut adalah DPJP (c) Setiap pasien di Rumah Sakit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmiryang dilayani lebih dari seorang dokter dengan spesialisasi berbeda maka DPJP nya lebih dari satu orang dokter, dan dokter yang menangani kasus utama menjadi DPJP utama Pemberlakuan Panduan DPJPdanTugas DPJP dan pola operasional diuraikan dalam buku pedoman, antara lain : (a) Melaksanakan Asuhan Medis (b) Memberi informasi kepada pasien tentang hak dan kewajibanya. (c) Menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan pasien.



10)Transfer/ perpindahan pasien di dalam rumah sakit  Transfer pasien di dalam rumah sakit dapat berupa konsultasi, rawat bersama



atau alih rawat dari seorang DPJP ke DPJP lainnya sesuai kebutuhan pasien.  Transfer dapat hanya merupakan pengalihan tanggung jawab DPJP baik



sementara ataupun tetap, atau dapat juga pemindahan pasien ke ruang perawatan lain.



 Pasien yang ditransfer harus dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sebelum



dipindahkan serta dicatat kondisi pra transfer.  Dilakukan serah terima pasien yang ditransfer, dan dicatat dalam rekam



medis.



11) Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) 



 







Rumah Sakit menetapkan proses untuk mengelola dan melakukan tindak lanjut pasien dan memberitahu staf Rumah sakit bahwa mereka yang berobat atau berkunjung ke rumah sakit ke poliklinik dibuatkan profil ringkas medis. Setiap pasien rawat jalan mempunyai resume rawat jalan atau summary list Resume rawat jalan dibuat setiap tahun sekali atau apabila pasien memerlukan dapat dibuatkan sebelum satu tahun dan dibuat berdasarkan summary list tahun sebelumnya hingga periode berjalan Resume rawat jalan disimpan didokumen rekam medis rawat jalan pasien.



12) Pengelolaan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan 







Prosedur permintaan pasien untuk pulang perawatan yang disebabkan oleh penolakan pasien atas tindakan medik yang direncanakan atau perawatan yang diberikan oleh rumah sakit meskipun sudah mendapatkan penjelasan yang cukup. Semua pasien yang pulang atas permintaan sendiri tetap diberikan informasi mengenai penyakitnya, perawatan dan pengobatan serta alternatif tindakanyang diperlukan ; (a) Perawat menerima permintaan pulang dari pasien. (b) Perawat menghubungi DPJP dan memberitahukan bahwa pasien atau keluarga mempunyai keinginan untuk pulang atas keinginan sendiri, Jika diluar jam kerja maka yang dihubungi adalah Dokter jaga (c) Pasien / keluarga diberikan penjelasan tentang kondisi pasien serta risiko yang terjadi apabila pasien diajak pulang sebelum diijinkan oleh dokter yang merawat. (d) Penjelasan dilakukan oleh DPJP / Dokter Jaga dengan didampingi oleh perawat yang bertugas pada saat itu di ruangan. (e) Pasien / keluarga yang berwenang mengisi surat penolakan tindakan yang isinya penolakan terhadap perawatan di rumah sakit dan dengan jelas menuliskan alasan penolakan pada tempat yang tersedia. (f) DPJP / Dokter Jaga memberikan penjelasan bahwa pasien tetap bisa kembali untuk melanjutkan perawatan ataupun kontrol ke Rumah sakit TK.IV. 02.07.05 dr. Noesmir Mempersiapkan administrasi pasien yang dilakukan oleh petugas administrasi rumah sakit. (g) DPJP membuat resume pulang dan menyerahkannya kepada keluarga pasien.



(h) Perawat melepaskan semua peralatan medis yang masih dipakai pasien setelah pasien (keluarga) menyerahkan bukti pembayaran administrasi. (i) Perawat menggunting gelang pasien dan menyimpannya di status pasien. (j) Memberitahukan kepada keluarga pasien untuk berobat ke dokter langganan atau dokter keluarga.



13)Tata kelola pasien yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (Melarikan Diri)  Tata kelola pasien yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan atau melarikan diri meliputi upaya-upaya mencegah terjadinya ketidaklengkapan data identitas pasien, ketidaklengkapan pengisian data rekam medis, tidak teridentifikasinya penyakit yang membahayakan pasien dan lingkungan sekitar pasien.  Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus diidentifikasi secara lengkap meliputi nama pasien, penanggung jawab, alamat dan no telepon yang bisa dihubungi.  Pasien dan penanggung jawab (keluarga pasien) harus diberi penjelasan tentang hak dan kewajibannya serta menandatangani persetujuan umum, pada saat mendaftar.  Assesmen awal harus menghasilkan pemahanan tentang penaganan yang sebelumnya telah diterima pasien, serta kebutuhan pasien saat dilakukan asesmen, keputusan tentang pelayanan apa yang terbaik untuk pasien (best setting of care) serta adanya diagnosis awal dan rencana penatalaksanaannya.  Menerapkan langkah-langkah upaya untuk mengurangi resiko melarikan diri dan penanganannya.  Memonitor pengurangan angka kejadian akibat melarikan diri maupun dampak yang berkaitan. 14)Transfer pasien keluar rumah sakit / rujukan  Rujukan ke rumah sakit atau sarana kesehatan ditujukan kepada unit atau



individu secara spesifik. Pasien harus distabilisasi terlebih dahulu sebelum dirujuk.  Rumah Sakit merujuk pasien berdasarkan atas kondisi kesehatan dan



kebutuhan akan pelayanan berkelanjutanRumah Sakit menunjuk siapa yang bertanggung jawab selama proses rujukan serta perbekalan dan peralatan apa yang dibutuhkan selama transportasi.  Kerjasama yang resmi atau tidak resmi dibuat dengan rumah sakit penerima.  Proses rujukan didokumentasikan di dalam rekam medis pasien.



15)Transportasi :  Transportasi milik rumah sakit, harus sesuai dengan hukum dan peraturan



yang berlaku berkenaan dengan pengoperasian, kondisi dan pemeliharaan kendaraan.  Transportasi disediakan atau diatur sesuai dengan kebutuhan dan kondisi



pasien berdasarkan asesmen kebutuhan transportasi pasien yang dilakukan oleh staf RS.  Semua kendaraan yang dipergunakan untuk transportasi, baik kontrak



maupun milik rumah sakit, dilengkapi dengan peralatan yang memadai, perbekalan dan medikamentosa sesuai dengan kebutuhan pasien yang dibawa.



Ditetapkan di Baturaja Pada tanggal 01 April 2022 Pgs. Kepala Rumah Sakit Tk. IV 02.07.05 dr. Noesmir Baturaja,



dr. Rezky Sagita Girsang,Sp.B., M.Ked.Klin Mayor Ckm NRP 11060002581179