Kebijakan Alat Pelindung Diri (Apd) Di Lingkungan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSU MUTIA SARI NOMOR :152 /SK/RSU-MS/VII/2016 TENTANG PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM (RSU) MUTIA SARI



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM (RSU) MUTIA SARI



Menimbang



:



a. Bahwa dalam kegiatan pelayanan di Rumah Sakit berpotensi menimbulkan bahaya terhadap kesehatan dan keselamatan bagi karyawan yang disebabkan oleh faktor lingkungan kerja. b. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan untuk mencegah serta mengurangi bahaya keselamatan khususnya karyawan, dan untuk meningkatkan efektivitas dan produktivitas kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, maka perlu dibuat panduan penggunaan alat pelindung diri bagi karyawan di lingkungan RSU Mutia Sari.



Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432/MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan Dan Keselamatan Kerja K3 di Rumah Sakit; 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/MENKES/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja K3 di Rumah Sakit; 5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri (APD).



MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama



: RUMAH SAKIT UMUM MUTIA SARI KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI DI LINGKUNGAN RSU MUTIA SARI



:



Pengawasan pelaksanaan penggunaan alat pelindung diri di lingkungan rumah sakit Mutia Sari dilaksanakan oleh panitia kesehatan dan keselamatan kerja



Kedua



:



pembinaan pelaksanaan penggunaan alat pelindung diri di lingkungan RSU Mutia sari dilaksanakan oleh Direktur rumah sakit mutia sari



Ketiga



:



peraturan ini berlaku sejak tanggal di tetapkannya dan apabila kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Ditetapkan



: Duri



Pada tanggal



: 20 Juli 2016



Direktur RSU Mutia Sari



dr.Suhatman, MARS NIK.260100001



Lampiran II Keputusan Direktur RSU Mutia Sari Nomor :152/SK/RSU-MS/VII/2016 Tanggal :20 Juli 2016



KEBIJAKAN PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM (RSU) MUTIA SARI 1. Seluruh petugas di RSU Mutia Sari wajib menggunakan APD pada saat bekerja 2. RSU Mutia Sari wajib menyediakan APD bagi petugas sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),jika APD yang di sediakan tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan petugas berhak menyatakan keberatan untuk melakukan pekerjaan 3. Petugas dan orang lain yang memasuki lingkungan RSU Mutia Sari wajib menggunakan APD sesuai dengan risiko dan potensi bahaya 4. Alat pelindung diri yang digunakan di RSU Mutia Sari yaitu tangan, masker, sepatu, kacamata, baju pelindung, apron, pelindung kepala dan sepatu pelindung. 5. Area wajib menggunakan APD di RSU Mutia Sari yaitu ruang genset, IBS, ruang isolasi, ruang incinerator, ICU dan laundry 6. Direktur RSU Mutia Sari wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD ditempat kerja. 7. Setiap petugas baru wajib mengetahui semua pengamanan dan alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerjanya, serta APD bagi petugas yang bersangkutan. 8. RSU Mutia Sari wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja yang meliputi : 1. Melakukan identifikasi kebutuhan dan syarat APD 2. Melakukan pemilihan APD yang sesuai dengan jenis bahaya dan kebutuhan atau kenyamanan petugas 3. Menyelenggarakan pelatihan 4. Membuat prosedur penggunaaan, perawatan dan penyimpanan APD 5. Penatalaksanaan pembuangan atau pemusnahan 6. Melakukan pembinaan 7. Melakukan inspeksi 8. Melakukan evaluasi dan pelaporan 9. Alat Pelindung Diri yang rusak, retak, atau tidak berfungsi dengan baik harus dibuang atau dimusnahkan 10. Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan 11. Alat Pelindung Diri yang habis masa pakainya atau kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



DIREKTUR RSU MUTIA SARI



dr. SUHATMAN,MARS NIK. 260100001