Kebijakan Dan Praktek Partisipasi Masyarakat Dalam Penataan Ruang Wilayah Pesisir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN PRAKTEK PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH PESISIR



Oleh:



DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc Direktur Jenderal Penataan Ruang Disampaikan pada Acara Seminar Akhir “Kajian Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang” Jakarta, 25 November 2013



KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG



OUTLINE 1



PROFIL KOTA-KOTA PESISIR DI INDONESIA KEBIJAKAN PENATAAN RUANG WILAYAH PESISIR



3



2



PRAKTEK PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH PESISIR



PENUTUP



4 2



BAGIAN



1



PROFIL KOTA-KOTA PESISIR DI INDONESIA 3



Indonesia memasuki era



kota? Inevitable Demanding Destruktif



Pada tahun 2050



8 dari 10 orang



akan tinggal di perkotaan



> 50% dari total populasi



Degradasi sosial-ekonomi dan lingkungan



bermukim di kawasan perkotaan



4



Keberagaman Kota-Kota di Indonesia Kota Otonom/ Administratif



PKN



PKW



PKSN



KSN Perkotaan



Kota Metropolitan



Kota Besar



Kota Sedang



Kota Kecil



Kota Pedalaman



Kota Pesisir



Pulau Sumatera



34



9



60



4



1



2



5



19



8



20



14



Pulau Jawa-Bali



35



12



35



-



5



11



8



16



-



24



11



Pulau Kalimantan



9



2



10



3



-



-



4



5



-



5



4



Pulau Sulawesi



11



5



25



10



1



1



-



9



1



2



9



Kepulauan Maluku



4



5



27



2



-



-



-



2



2



-



4



Kepulauan Nusa Tenggara



3



2



11



4



-



-



-



3



-



-



3



Pulau Papua



2



3



11



3



-



-



-



2



-



-



2



JUMLAH



98



38



177



26



7



14



17



56



11



51



47



Pulau/Kepulauan



50% (47 kota) dari total



kota di Indonesia merupakan



kota pesisir



dan tersebar



di seluruh pulau-pulau besar,



baik di wilayah barat maupun timur Indonesia…



5



PROFIL KOTA PESISIR DI INDONESIA... (1)



Kota Pesisir Berdasarkan Ukuran Kota 11% (5 kota)



11% (5 kota)



11% (5 kota) Kota Metropolitan



67% (32 kota)



Kota Besar Kota Sedang Kota Kecil



6



PROFIL KOTA PESISIR DI INDONESIA... (2) Kota Medan



Kota Banda Aceh



Kota Pekalongan



Kota Palopo



Kota Lhokseumawe



Kota Probolinggo



Kota Palu



Kota Semarang



Kota Tanjung Pinang



Kota Tegal



Kota Gorontalo



Kota Surabaya



Kota Gunungsitoli



Kota Bontang



Kota Manado



Kota Jakarta Utara



Kota Dumai



Kota Tarakan



Kota Parepare



Kota Bengkulu



Kota Singkawang



Kota Kendari



Kota Bitung



Kota Ambon



Kota Ternate



Kota Pangkal Pinang



Kota Baubau



Kota Bima



Kota Cilegon



Kota Langsa



Kota Sorong



Kota Pasuruan



Kota Kupang



Kota Jayapura



Kota Cirebon



Kota Mataram



Kota Makassar



(5 Kota)



(32 Kota)



Kota Serang



(5 Kota)



Kota Balikpapan



Kota Serang



(5 Kota)



Kota Balikpapan



Kota Denpasar



Kota Denpasar



Kota Padang



Kota Padang



Kota Batam



Kota Batam



7



PROFIL KOTA PESISIR DI INDONESIA... (3) Memiliki aksesibilitas yang baik, sehingga berpotensi untuk menjadi pusat perdagangan dan jasa, industri, pariwisata, dll



PERMASALAHAN KAWASAN PERKOTAAN PESISIR



Isu Perubahan Iklim



Isu Lingkungan



Contoh Kota



Abrasi Pantai



Palembang



Intrusi air laut



Semarang



Kenaikan permukaan air laut



Jakarta



Kerusakan Fisik Habitat



Jakarta



Pencemaran



Jakarta



Eksploitasi sumber daya secara berlebihan



Cirebon



Konversi Kawasan Lindung ke Penggunaan Lainnya



Denpasar



8



PROFIL KOTA PESISIR DI INDONESIA... (4) KOTA PESISIR RENTAN BENCANA Kota pesisir memiliki kerentanan bencana yang besar,



Banjir Rob



Intrusi air laut



Tsunami



Hal ini dikarenakan perubahan iklim dan pembangunan kota yang tidak ramah lingkungan. Beberapa bencana yang mengancam : Banjir, Rob, intrusi air laut, dan Tsunami. Contoh kota rentan bencana: • Banda Aceh • Padang • Denpasar



9



KARAKTERISTIK KOTA PESISIR DI INDONESIA... (1) • Kota pesisir pada dasarnya berakar dari faktor geografis dan sejarah.



• Kota pesisir cenderung lebih cepat tumbuh, baik secara demografis maupun ekonomis. • Kota pesisir memainkan peran sosioekonomi yang dominan.



10



KARAKTERISTIK KOTA PESISIR DI INDONESIA... (2) Kota pesisir pada dasarnya berakar dari faktor



Padang Sejak berabad-abad lalu Kota Pesisir di Indonesia telah menjadi bagian dari rute perdagangan , dan menjadi pintu gerbang alami untuk perdagangan antar pulau.



geografis dan sejarah



Banda Aceh Beberapa contoh kota yang sarat dengan sejarah: Banda Aceh, Padang, Palembang, Jakarta, Semarang, Surabaya, Makassar



11



KARAKTERISTIK KOTA PESISIR DI INDONESIA... (3) Kota pesisir cenderung



lebih cepat tumbuh, baik secara demografis maupun ekonomis Jakarta



1940



1972



2013 Surabaya



Kota-kota pesisir tumbuh secara signifikan dalam kurun waktu 100 tahun terakhir Perkembangan kota selalu berawal dari Pelabuhan dan kawasan pesisir yang menjadi pusat aktifikas perdagangan dan pemerintahan kota Contoh kota: Medan, Jakarta, Semarang, Surbaya, dan Makassar



1897



1925



2010



12



KARAKTERISTIK KOTA PESISIR DI INDONESIA... (4) Kota pesisir memainkan peran



sosio-ekonomi yang dominan.



BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DI KAWASAN PESISIR 1. Kegiatan primer : pengumpulan hasil laut, 2. Kegiatan tersier : a. perdagangan dan jasa seperti pelayanan kepelabuhanan, b. pusat transaksi ekonomi lintas wilayah bahkan lintas Negara, serta sebagai c. pusat pemerintahan negara. kawasan pesisir merupakan beranda dari kegiatan masyarakat di Indonesia yang umumnya menjadi pusat aglomerasi ekonomi kawasan sekitarnya (hinterland) dalam bentuk pelabuhan sebagai ‘pasar’ atau lokasi transaksi ekonomi



13



13



KARAKTERISTIK KOTA PESISIR DI INDONESIA... (5) FAKTA YANG ADA SAAT INI..



Dari total 472 kota dan kabupaten, hampir 300 dibangun dekat sumber air



Pada musim hujan air sungai meluap membanjiri kota (rob)



Badan sungai menyempit dan mendangkal akibat pembangunan di tepi sungai, penggundulan dan sedimentasi



Air sungai kini tidak layak diminum Sumber: Nirwono Joga (Kompas.com)



14



BAGIAN



2



KEBIJAKAN PENATAAN RUANG WILAYAH PESISIR 15



UU 26/2007 tentang Penataan Ruang (Kota yang Berkelanjutan)



Kota/Kabupaten



Kawasan Pesisir Lingkungan Pesisir Laut (Konservasi Keanekaragaman Hayati Laut)



UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil



16



LINGKUP PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG (Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007, Pasal 65 ayat (3)) Pasal 2



PERENCANAAN TATA RUANG



LINGKUP PP No. 68 Tahun 2010 PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



PEMANFAATAN RUANG



Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota



Pasal 3



Mengatur Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang



Peraturan Pemerintah Nomor 68 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang



17



BENTUK DAN TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG 18



BENTUK PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG



BENTUK PERAN MASYARAKAT



PERENCANAAN TATA RUANG



Berupa :



a. Masukan mengenai: 1.persiapan penyusunan RTR; 2.penentuan arah pengembangan wilayah/ kawasan; 3.pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah/kawasan; 4.perumusan konsepsi RTR; 5.penetapan RTR.



b. Kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.



PEMANFAATAN RUANG



Difasilitasi: PEMERINTAH & PEMERINTAH DAERAH



PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



Berperan aktif melibatkan - Masyarakat yang terkena dampak - Masyarakat memiliki keahlian di bidang penataan ruang. - Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang penataan ruang.



19



BENTUK PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG



BENTUK PERAN MASYARAKAT



PERENCANAAN TATA RUANG



PEMANFAATAN RUANG



PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



a. Masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang; B e r u p a



b. Kerjasama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat; c. Memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan; d. Peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, laut, udara, dan ruang di dalam bumi; e.



Menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan, serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan



f.



Investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



20



BENTUK PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG a. Masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif & disinsentif, serta pengenaan sanksi.



BENTUK PERAN MASYARAKAT



PERENCANAAN TATA RUANG



b. Keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan RTR yang telah ditetapkan. c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyim-pangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan.



PEMANFAATAN RUANG



B e r u p a



PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.



21



TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG



• Menteri / Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian terkait penataan ruang;



PERAN MASYARAKAT



• Gubernur; • Bupati/Walikota. LANGSUNG



Disampaikan



Kepada



TERTULIS



Dilakukan



Bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menghormati norma, agama, kesusilaan dan kesopanan.



22



TATA CARA PERAN MASYARAKAT



TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG



PERENCANAAN TATA RUANG



dengan cara :



a. Menyampaikan masukan mengenai arah pengembangan, potensi dan masalah, rumusan konsepsi / rancangan RTR melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan. b. Kerjasama dalam perencanaan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



PEMANFAATAN RUANG



PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



23



TATA CARA PERAN MASYARAKAT



TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG



PERENCANAAN TATA RUANG



dengan cara :



a. Menyampaikan masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang melalui media komunikasi dan/atau forum pertemuan.



b. Kerjasama dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pemanfaatan ruang sesuai dengan RTR yang telah ditetapkan.



PEMANFAATAN RUANG



PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



d. Penataan terhadap izin pemanfaatan ruang.



24



TATA CARA PERAN MASYARAKAT



TATA CARA PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG



PERENCANAAN TATA RUANG



a. Menyampaikan masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi kepada pejabar yang berwenang. b. Memantau dan mengawasi pelaksanaan RTR.



PEMANFAATAN RUANG



dengan cara :



PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



c. Melaporkan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar RTR yang telah ditetapkan. d. Mengajukan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RTR.



25



PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR 26



PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR (berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007) Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berasaskan: •



keberlanjutan







konsistensi







keterpaduan







kepastian hukum







kemitraan







pemerataan







peran serta masyarakat







keterbukaan







desentralisasi







akuntabilitas







keadilan



Asas Peran Serta Masyarakat dimaksudkan: •



agar masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil



mempunyai peran dalam perencanaan, pelaksanaan, sampai tahap pengawasan dan pengendalian. •



memiliki informasi yang terbuka untuk mengetahui kebijaksanaan pemerintah dan mempunyai akses yang



cukup untuk memanfaatkan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. •



menjamin adanya representasi suara masyarakat dalam keputusan tersebut.







memanfaatkan sumber daya tersebut secara adil.



27



HAK, KEWAJIBAN, & PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR (berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007) HAK • memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) • memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi lapangan kerja untuk memenuhi kebutuhan akibat pemberian HP-3. • melakukan kegiatan pengelolaan berdasarkan hukum adat yang berlaku. • memperoleh manfaat atas pelaksanaan pengelolaan wilayah & pulau-pulau kecil.



KEWAJIBAN • memberikan informasi. • menjaga, melindungi, & memelihara kelestarian wilayah. • menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau perusakan lingkungan. • memantau pelaksanaan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulaupulau kecil. • melaksanakan program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



• memperoleh informasi. • mengajukan laporan dan pengaduan atas kerugian yang menimpanya. • menyatakan keberatan terhadap rencana pengeolaan yang sudah diumumkan. • melaporkan kepada penegak hukum atas pencemaran / perusakan yang terjadi. • mengajukan gugatan kepada pengadilan



• memperoleh ganti kerugian.



PEMBERDAYAAN MASYARAKAT



PERAN SERTA MASYARAKAT • masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. • ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri.



Dalam upaya pemberdayaan masyarakat, Pemerintah dan pemda mewujudkan, menumbuhkan, & meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab dalam: • pengambilan keputusan. • pelaksanaan pengelolaan. • kemitraan antara masyarakat, dunia usaha, dan Pemerintah/pemda.



• pengembangan dan penerapan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup. • pengembangan dan penerapan upaya preventif dan proaktif untuk penurunan daya dukung dan daya tampung wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. • pemanfaatan dan pengembangan teknologi yang ramah lingkungan. • penyediaan dan penyebarluasan informasi lingkungan. • pemberian penghargaan kepada orang yang berjasa di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.



28



28



PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR 29



PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH PESISIR  Ikut terlibat dalam penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil: o Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RSWP3K) o Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K)  merupakan arahan pemanfaatan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW provinsi/kabupaten/kota; dilakukan dengan pertimbangan keserasian, keselarasan, keseimbangan dengan daya dukung ekosistem, fungsi perlindungan lingkungan, keterpaduan antara aspek ekonomi-hankam-sosbud-teknologi; dan pengalokasian ruang & akses masyarakat adat dan lokal yang bermukim di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil. o Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RPWP3K)



o Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RAPWP3K)



 Ikut terlibat dalam penyebarluasan konsep untuk masukan, tanggapan, dan saran perbaikan.



30



CONTOH PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH PESISIR



 Contoh peran masyarakat dalam penataan ruang dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang didorong oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan 



pembentukan Daerah Perlindungan Laut (DPL) melalui program rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang (COREMAP).  Pembentukan DPL melibatkan masyarakat dalam melakukan penetapan peruntukan ruang pesisir serta alokasi kegiatan pemanfaatannya.  Alasan pelibatan masyarakat: masyarakat setempat lebih mengetahui karakteristik, keunikan, ancaman bencana, dan pengelolaan ekosistem pesisir yang berbasis kearifan lokal, serta nantinya akan menerima dampak langsung berbagai kegiatan pengelolaan wilayah pesisir.  Program tersebut dilaksanakan dengan pola pengelolaan bersama (ko-manajemen) yang mensinergiskan masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dengan mengedepankan asas kemitraan.



31



BAGIAN



3



PRAKTEK PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG WILAYAH PESISIR



1 •







Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Tata Ruang Pesisir



Penyusunan RDTR dan peraturan zonasi berbasis komunitas di kawasan pesisir utara Jakarta (lokasi: Kec. Penjaringan dan Tanjung Priuk). Hasil Kerjasama antara Pemda DKI Jakarta, IAP (Ikatan Ahli Perencana) dan START (Global Change System for Analysis Research and Training) melalui kegiatan Planning Integrated Coastal Adaptation Strategies (PICAS).



Tahapan kegiatan: • Tahap 1: Community Drawing (Mapping) Memetakan kondisi eksisting wilayah bersama dengan masyarakat: - Masalah yang terjadi, misal: banjir - Dampak-dampak yang ditimbulkan - Upaya adaptasi yang telah dilakukan baik dalam skala rumah tangga maupun skala lingkungan







Tahap 2: Gagasan/Konsep Merumuskan gagasan/konsep penataan ruang berdasarkan persepsi masyarakat.







Tahap 3: Rencana Aksi Merumuskan rencana aksi terhadap gagasan/konsep penataan ruang yang telah dirumuskan bersama masyarakat setempat







Tahap 4: Zonasi dan Perancangan Merumuskan hasil (akhir) rencana detil tata ruang bersama masyarakat: - Rencana pusat-pusat lingkungan - Limit of growth & sub-centers - Rencana jaringan infrastruktur - dll



33



Tahap 1: Community Drawing: Mapping Masyarakat menggunakan peta dasar, menggambarkan kondisi-kondisi eksisting, seperti sebaran lokasi genangan, lokasi dampak-dampak banjir (kerusakan lingkungan, sarana dan prasarana,genangan sampah, penyakit), yang pada intinya memetakan ke dalam gambar apa yang mereka alami...



34



Tahap 2: Community Drawing: Gagasan/Konsep • •



Masyarakat dibebaskan memberikan masukan konsep penataan ruang seperti apa yang diperlukan Hasilnya menjadi input dalam perumusan rencana detail dan perancangan kawasan



35



Tahap 3: Rencana Aksi Masyarakat diminta memberikan masukan terhadap konsep rencana detail dan perancangan kawasan...



36



Tahap 4: Rencana Zonasi dan Perancangan Pendalaman terhadap hasil rumusan rencana aksi bersama masyarakat dituangkan ke dalam rencana detil tata ruang dan perancangan kawasan.



37



4 PENUTUP



BAGIAN 3 BAGIAN



38



PERSPEKTIF PENATAAN RUANG UNTUK PENGEMBANGAN KOTA-KOTA PESISIR PERENCANAAN RUANG



RTRW SEBAGAI MATRA SPASIAL UNTUK PENGEMBANGAN PESISIR • Tidak ada rencana tata ruang di luar RTRW guna menghindari multiplikasi rencana yang dapat berakibat pada ketidakpastian hukum dan membebani daerah •



Perlu diatur dalam RDTR dan PZ yang merupakan pendalaman dari RTRW



PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG



PEMANFAATAN RUANG



PERATURAN ZONASI



PROGRAM & BUDGETING Penyusunan RPI2JM, dengan prioritas pembangunan infrastruktur sistem pelayanan primer pada kawasan strategis kota (minapolitan) atau orientasi pembangunan water front city



• Collective property right • Common pool resources



PERIJINAN • • • •



pemanfaatan diperbolehkan/diizinkan (I) Pemanfaatan Bersyarat secaraTerbatas (T) Pemanfaatan Bersyarat Tertentu (B) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkan (X)



INSENTIF & DISINSENTIF • •



Insentif  mendorong promoted area yang sejalan dgn RTR Disinsentif membatasi pertumbuhan kegiatan yang tidak sejalan dengan RTR



PENGENAAN SANKSI • •



Sanksi Administrasi Sanksi Pidana



39



KESIMPULAN • •











Secara yuridis, filosofis, dan sosiologis, pelibatan masyarakat dalam penataan ruang wilayah pesisir sangat memungkinkan. Perencanaan tata ruang kawasan pesisir yang berbasis masyarakat dapat menghasilkan rencana tata ruang yang bersifat bottom-up, sehingga hasilnya dapat lebih diterima dan diimplementasikan oleh masyarakat karena mengakomodasi kearifan lokal yang mereka miliki Pelibatan masyarakat dalam penataan ruang wilayah pesisir dapat meningkatkan kapasitas adaptif masyarakat terhadap isu dan tantangan pembangunan wilayah pesisir secara kolektif dan terencana, tidak lagi adaptasi individual, namun tetap didasarkan pada adaptasi yang sudah ada saat ini. Perwujudan Kota Hijau untuk Kota Pesisir yang lebih ramah air, layak huni dan berkelanjutan dapat menjadi upaya untuk pelibatan masyarakat dalam pemanafaatan ruang wilayah pesisir secara terpadu dan kreatif



40



SEKIAN & TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL PENATAAN RUANG