Kebijakan Dividen Dalam Keuangan Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN DIVIDEN DALAM KEUANGAN SYARIAH Oleh Indah Fadilah 1601270088



Pengertian Dividen Kebijakan dividen merupakan persentase laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen tunai, penjagaan stabilitas dividen dari waktu ke waktu, pembagian dividen saham, dan pembelian kembali saham. Rasio pembayaran dividen (dividend pay out ratio), ikut menentukan besarnya jumlah laba yang ditahan perusahaan harus dievaluasi dalam kerangka tujuan pemaksimalan kekayaan para pemegang saham. Dividen adalah pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang saham.



Dividen Dalam Perspektif Syariah Kerjasama dalam bentuk syirkah amwal biasanya dikenal dengan syirkah musahammah. Syirkah musahammah adalah penyertaan modal usaha yang dihitung dengan jumlah lembar saham yang diperdagangkan di pasar modal sehingga pemiliknya dapat berganti-ganti dengan mudah dan cepat. Sehubungan dengan hal ini, al-Mishri menegaskan bahwa pertanggung jawaban pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki, keuntungan dan kerugian yang diterima oleh pemegang saham sebanding dengan jumlah saham yang dimiliki.



Makna Kebijakan Dividen Kebijakan dividen merupakan rencana tindakan yang harus diikuti dalam membuat keputusan dividen. Suatu perusahaan akan tumbuh dan berkembang dan pada waktunya akan memperoleh keuntungan atau laba. Laba disini terdiri dari laba ditahan dan laba yang dibagikan. Laba ditahan merupakan salah satu sumber dana yang paling penting untuk pembiayaan pertumbuhan perusahaan. Semakin besar pembiayaan perusahaan yang berasal dari laba ditahan ditambah penyusutan aktiva tetap, maka semakin kuat pula posisi financial perusahaan tersebut. Kemudian, seluruh laba yang diperoleh perusahaan sebagian dibagikan kepada pemegang saham berupa dividen. Perusahaan dengan kemampuan tingkat laba yang tinggi dan prospek kedepan yang cerahlah yang mampu membagikan dividen.



Kebijakan Dividen dalam Keuangan Syariah



Kebijakan merupakan suatu langkah atau cara dalam meminimalisir suatu masalah. Dividen merupakan suatu pembagian laba atau keuntungan dari perusahaan kepada pemegang saham. Syariah merupakan ketentuan islam. Jadi, kebijakan dividen syariah merupakan suatu kebijakan dalam pembagian laba yang sesuai dengan ketentuan islam yang dilakukan dari perusahaan kepada pemegang saham. Dari seluruh laba yang diperoleh yang diperoleh perusahaan sebagian dibagikan



kepada pemegang saham berupa dividen. Mengenai penentuan besarnya dividen ditentukan merupakan suatu kebijakan dividen dari pemimpin perusahaan. Faktor- faktor yang mempengaruhi kebijakan dividen, diantaranya : 1.



Undang-Undang



Terkait peraturan pemerintah yang menekankan kepada peraturan laba bersih, larangan pengurangan modal, dan peraturan kepailitan. 2.



Posisi Likuiditas



Laba ditahan ditahun lalu sudah diinvestasikan dalam bentuk aktiva dan tidak disimpan dalam bentuk kas. Jadi, suatu perusahaan akan mempunyai catatan mengenai laba, perusahaan tidak mungkin membayar tunai dividen karena posisi likuiditas. 3.



Pembatasan Dalam Perjanjian Utang



Larangan membuat bentuk perlindungan pemberian pinjaman diyatakan bahwa dividen dimasa datang hanya dapat dibayar dri laba yang dieroleh dan dividen tidak dapat dibayarkan apabila modal bersih berada dibawah suatu jumlah yang telah ditentukan. 4.



Tingkat Ekspansi Aktiva



Hal ini terkait dengan perkembangan suatu perusahaan, bila kebutuhan di masa depan semakin besar maka akan cenderung menahan laba daripada membayarkan. 5.



Tingkat Laba dan Stabilitas Laba



Tingkat hasil pengembalian yang diharapkan akan menentukan pilhan relative untuk membayar laba tersebut dalam bentuk dividen pemegang saham atau menggunakan di perusahaan. 6.



Akses ke Pasar Modal



Catatan profitabilitas dan stabilitas akan mempunyai akses yang mudah ke pasar modal dan mempunyai pendanaan yang lain. 7.



Pajak atas Laba yang diakumulasikan secara salah



Perusahaan penyimpan uang yang dapat digunakan untuk menghindari tariff penhasilan pribadi yang tinggi, peraturan perpajakan perusahaan menentukan suatu pajak tambahan khusu penghasilan yang diakumulasi tidak benar.



STRUKTUR MODAL DALAM KEUANGAN SYARIAH



Menurut Zainal Arifin, modal adalah sesuatu yang mewakili kepentingan pemilik dalam suatu perusahaan. Modal juga merupakan kekayaan bersih yaitu selisih antara nilai buku dari aktiva dikurangi dengan nilai buku dari kewajiban. Modal bank mempunyai funsi, diantaranya : 1. Sebagai penyangga untuk menyerap kerugian operasional dan kerugian lainnya. Dlam hal ini modal memberikan perlindungan terhadap kegagalan atau kerugian bank dan perlndungan terhadap deposan. 2.



Sebagai dasar bagi penetapan batas maksimum pemberian kredit.



3. Modal menjadi dasar perhitungan bagi para partisipan pasar untuk mengevaluasi tingkat kemampuan bank secara relative untuk menghasilkan keuntungan.



Kedudukan modal merupakan sesuatu yang amat penting yang harus dipenuhi terutama oleh pendiri bank dan para manajemen bank selama beroperasi. Fungsi bank sendiri adalah menhimpun dana dari masyarakat dan menyalurka kembali serta menyediakan berbagai jenis jasa yang dibutuhkan para nasabah. Dalam kaidah islam, pemberian pinjaman tidak boleh meminta imbalan atas pemberian pinjaman tersebut, karena setiap pemberian pinjaman disertai dengan permintaan imbalan disebut sebagai riba. Sumber utama modal bank syariah adalah modal inti dan kuasi ekuitas. Dimana modal inti adalah modal yang berasal dari pemilik bank yang terdiri dari modal yan disetor oleh pemegang saham, cadangan, dan laba ditahan. Sedangkan kuasi ekuitas adalah dana-dana yang tercatat dalam rekening bagi hasil. Tingkat kecukupan modal dapat diukur dengan cara, yaitu : *Membandingkan modal dengan dana-dana pihak ketiga, yaitu dilihat sudut perlindungan kepentingan deposan, perbandingan antara modal dengan pos-pos passiva. *Membandingkan modal dengan aktiva beresiko, dimana organisasi bank sentral dari negara-negara maju yang disponsori oleh AS, Kanada, Jepang, dan negara-negara Eropa Barat. CAR (Capital Adequacy Ratio) merupakan aspek terpenting dalam perbankan baik untuk bank nasional maupun internasional harus memenuhi rasio kecukupan.